Bimtek Reviu LKPD Terpadu dengan Evaluasi Pengendalian Internal Pemerintah Daerah 2026

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@bimtekedukasi.com

0821-9026-8799

333 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Daftar Isi

Pendahuluan

Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel membutuhkan laporan keuangan yang andal serta sistem pengendalian internal yang berjalan secara efektif. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai jadwal. Setiap angka yang dilaporkan harus didukung bukti yang memadai, dicatat secara tepat, direkonsiliasi, dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, penyusunan LKPD melibatkan berbagai perangkat daerah, bendahara, pejabat penatausahaan keuangan, pengelola barang milik daerah, unit akuntansi, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Banyaknya pihak yang terlibat dapat meningkatkan risiko perbedaan data, keterlambatan rekonsiliasi, kesalahan klasifikasi, dokumen transaksi yang tidak lengkap, serta lemahnya pengawasan atas pelaksanaan anggaran.

Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa kualitas laporan keuangan berkaitan erat dengan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Ketika pembagian tugas tidak jelas, akses sistem tidak dikendalikan, rekonsiliasi terlambat, atau pemantauan tidak dilakukan secara konsisten, risiko salah saji laporan keuangan akan meningkat.

Karena itu, pendekatan pengawasan perlu menghubungkan reviu LKPD dengan evaluasi pengendalian internal. Reviu membantu menelaah kewajaran penyajian dan kepatuhan laporan terhadap ketentuan yang relevan, sedangkan evaluasi pengendalian internal membantu menilai apakah proses yang menghasilkan laporan tersebut telah dirancang dan dijalankan secara memadai.

Bimtek Reviu LKPD Terpadu dengan Evaluasi Pengendalian Internal Pemerintah Daerah 2026 menjadi salah satu upaya peningkatan kompetensi bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), auditor Inspektorat, pengelola keuangan, dan tim penyusun laporan keuangan daerah. Pelatihan ini membahas teknik penilaian risiko, penelusuran angka, pemeriksaan dokumen, evaluasi SPIP, penyusunan kertas kerja, dan pemantauan tindak lanjut.

Dengan pendekatan terpadu, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memperbaiki kesalahan pencatatan, tetapi juga memperkuat proses yang mencegah kesalahan serupa terulang pada periode berikutnya.

Pengertian Reviu LKPD Terpadu dengan Evaluasi Pengendalian Internal

Apa Itu Reviu LKPD?

Reviu LKPD adalah kegiatan penelaahan yang dilakukan sesuai kewenangan dan pedoman yang berlaku untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan SAP.

Dalam konteks pemerintah daerah, reviu dapat mencakup pemeriksaan konsistensi angka, penelaahan kebijakan akuntansi, analisis perubahan saldo, pemeriksaan rekonsiliasi, penelusuran transaksi, serta evaluasi kelengkapan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Reviu bukan pengganti audit eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ruang lingkup, tujuan, dan tingkat keyakinannya berbeda dari audit. Pelaksanaan reviu harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi terbaru mengenai reviu dokumen keuangan daerah.

Apa Itu Evaluasi Pengendalian Internal Pemerintah Daerah?

Evaluasi pengendalian internal merupakan penilaian atas rancangan dan pelaksanaan mekanisme pengendalian yang diterapkan organisasi untuk membantu mencapai tujuan, menjaga aset, meningkatkan keandalan pelaporan keuangan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Pengendalian internal dapat berupa prosedur persetujuan transaksi, pemisahan fungsi, rekonsiliasi berkala, pembatasan akses sistem, pemeriksaan fisik aset, validasi data, supervisi, dan pemantauan tindak lanjut.

Evaluasi perlu menilai lebih dari sekadar keberadaan dokumen prosedur. Tim juga harus menilai apakah prosedur tersebut diterapkan, menghasilkan bukti pelaksanaan, dan mampu mengurangi risiko yang telah diidentifikasi.

Mengapa Reviu dan Evaluasi Pengendalian Internal Perlu Diintegrasikan?

Reviu laporan keuangan dan evaluasi pengendalian internal saling melengkapi. Reviu dapat menemukan selisih saldo, sedangkan evaluasi pengendalian internal membantu menelusuri penyebab sistemik yang membuat selisih tersebut terjadi.

Sebagai contoh, apabila terdapat perbedaan antara saldo aset tetap dalam laporan keuangan dan daftar barang milik daerah, pemeriksaan tidak cukup hanya meminta koreksi angka. Tim perlu menilai apakah mutasi aset telah dilaporkan tepat waktu, apakah pengelola barang dan fungsi akuntansi melakukan rekonsiliasi, serta apakah terdapat penanggung jawab yang jelas atas penyelesaian selisih.

Pendekatan terpadu membantu organisasi:

  • Mengidentifikasi risiko salah saji dan kelemahan proses secara bersamaan.
  • Menentukan prosedur reviu berdasarkan tingkat risiko.
  • Menelusuri penyebab masalah hingga ke proses bisnis.
  • Menyusun rekomendasi yang tidak berhenti pada koreksi angka.
  • Memperkuat pengendalian untuk mencegah masalah berulang.
  • Meningkatkan efektivitas pemantauan dan tindak lanjut.

Dasar Hukum Reviu LKPD dan Pengendalian Internal Tahun 2026

Pelaksanaan kegiatan perlu berpedoman pada regulasi yang relevan dengan objek, ruang lingkup, dan tahapan pengawasan. Beberapa regulasi penting yang perlu dipahami antara lain:

Regulasi Relevansi terhadap reviu dan pengendalian internal
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Menjadi landasan umum pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Mengatur aspek perbendaharaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Mengatur pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP Menjadi dasar penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP Menjadi acuan standar akuntansi pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Memberikan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 Mengatur reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.

Perhatian khusus perlu diberikan kepada Permendagri Nomor 3 Tahun 2026, yang berlaku sejak 2 Februari 2026 dan mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang pelaksanaan reviu atas LKPD berbasis akrual, serta dua regulasi lain terkait reviu dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Karena itu, pelaksanaan reviu pada 2026 harus mengacu pada regulasi terbaru dan memperhatikan ruang lingkup serta ketentuan teknis yang berlaku. https://peraturan.bpk.go.id/Details/345980/permendagri-no-3-tahun-2026

PP Nomor 60 Tahun 2008 menjelaskan SPIP sebagai sistem pengendalian yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Regulasi tersebut memuat lima unsur SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4876/pp-no-60-tahun-2008

Daftar regulasi di atas perlu diverifikasi kembali sebelum digunakan sebagai dasar formal penugasan. Peserta dan penyelenggara pelatihan harus memeriksa naskah resmi, perubahan peraturan, petunjuk teknis, serta prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Lima Unsur SPIP dalam Reviu LKPD Terpadu

1. Lingkungan Pengendalian

Lingkungan pengendalian menjadi fondasi bagi pelaksanaan pengendalian internal. Unsur ini mencakup integritas, nilai etika, komitmen terhadap kompetensi, struktur organisasi, pembagian wewenang, dan tanggung jawab pegawai.

Dalam reviu LKPD, tim dapat menilai apakah tanggung jawab penyusunan laporan telah ditetapkan secara jelas, apakah fungsi akuntansi dipisahkan secara memadai dari fungsi pelaksana transaksi, serta apakah pimpinan melakukan supervisi terhadap penyelesaian masalah.

Indikator yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas.
  • Penetapan pejabat yang berwenang menyetujui transaksi.
  • Ketersediaan petugas dengan kompetensi yang sesuai.
  • Pelaksanaan supervisi dan penelaahan berjenjang.
  • Penanganan konflik kepentingan sesuai ketentuan.
  • Dokumentasi prosedur serta pelaksanaan pengendalian.

Lingkungan pengendalian yang lemah dapat menyebabkan prosedur tertulis tidak dilaksanakan secara konsisten. Oleh sebab itu, evaluasi perlu mempertimbangkan bukti nyata penerapan, bukan hanya struktur organisasi atau surat keputusan.

2. Penilaian Risiko

Penilaian risiko dilakukan untuk mengidentifikasi peristiwa yang dapat menghambat tercapainya tujuan organisasi, termasuk risiko terhadap keandalan laporan keuangan.

Risiko dalam penyusunan LKPD dapat berupa transaksi tidak tercatat, pencatatan ganda, salah klasifikasi, dokumen tidak lengkap, rekonsiliasi yang terlambat, atau pengakuan transaksi pada periode yang keliru.

Tim reviu perlu memahami bagaimana pemerintah daerah mengidentifikasi dan memprioritaskan risiko tersebut. Penilaian risiko yang baik mempertimbangkan kemungkinan terjadinya masalah dan dampaknya terhadap tujuan organisasi.

Contoh risiko dalam beberapa area keuangan meliputi:

  • Pendapatan: penerimaan belum tercatat atau tidak direkonsiliasi.
  • Belanja: pembayaran tidak didukung bukti pelaksanaan yang memadai.
  • Aset tetap: mutasi dan penghapusan aset tidak diperbarui.
  • Persediaan: perbedaan antara catatan dan hasil pemeriksaan fisik.
  • Kas: selisih saldo buku dengan rekening bank.
  • Kewajiban: tagihan yang telah menjadi kewajiban belum dicatat.
  • Konsolidasi: data perangkat daerah belum disampaikan atau belum diverifikasi.

Hasil penilaian risiko digunakan untuk menentukan area prioritas dan prosedur reviu yang proporsional.

3. Kegiatan Pengendalian

Kegiatan pengendalian merupakan tindakan untuk mengurangi risiko yang telah diidentifikasi. Contohnya adalah persetujuan transaksi, pemisahan tugas, verifikasi dokumen, rekonsiliasi, pembatasan akses sistem, pemeriksaan fisik, dan penelaahan laporan.

Dalam reviu LKPD terpadu, tim perlu menilai apakah pengendalian dirancang sesuai risiko dan dilaksanakan secara konsisten.

Misalnya, prosedur mengharuskan rekonsiliasi bank dilakukan setiap bulan. Tim tidak cukup hanya meminta dokumen prosedur. Tim juga perlu memeriksa bukti rekonsiliasi pada periode yang dipilih, melihat apakah selisih telah ditelusuri, dan memastikan penyelesaian dilakukan oleh pihak yang berwenang.

4. Informasi dan Komunikasi

Informasi yang tepat waktu dan komunikasi yang efektif diperlukan agar transaksi dicatat secara benar dan permasalahan segera diselesaikan.

Dalam penyusunan LKPD, informasi berasal dari berbagai perangkat daerah dan sistem. Perbedaan format, keterlambatan penyampaian, atau ketidakjelasan tanggung jawab dapat menghambat konsolidasi.

Tim reviu dapat mengevaluasi:

  • Ketepatan waktu penyampaian laporan perangkat daerah.
  • Kelengkapan dokumen pendukung.
  • Mekanisme komunikasi selisih rekonsiliasi.
  • Prosedur koreksi dan persetujuan jurnal.
  • Pengelolaan arsip dan referensi dokumen.
  • Pengendalian perubahan data pada sistem informasi.

Komunikasi yang efektif harus menghasilkan tindakan yang dapat ditelusuri. Permintaan klarifikasi, tanggapan, koreksi, dan persetujuan sebaiknya terdokumentasi sesuai kebijakan organisasi.

5. Pemantauan Pengendalian Intern

Pemantauan memastikan pengendalian tetap berjalan dan kelemahan yang ditemukan ditindaklanjuti. Pemantauan dapat dilakukan melalui supervisi rutin, rekonsiliasi, evaluasi terpisah, serta tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan.

Dalam praktiknya, organisasi perlu memastikan bahwa permasalahan yang sama tidak terus berulang setiap tahun. Jika saldo aset sering berbeda, misalnya, pemerintah daerah perlu mengevaluasi proses pelaporan mutasi, penetapan penanggung jawab, jadwal rekonsiliasi, dan integrasi data.

Pemantauan yang baik memiliki indikator, penanggung jawab, jadwal, bukti penyelesaian, dan mekanisme eskalasi jika rekomendasi tidak dilaksanakan.

Ruang Lingkup Reviu LKPD Terpadu

Ruang lingkup reviu perlu disesuaikan dengan tujuan penugasan, ketentuan yang berlaku, karakteristik pemerintah daerah, dan tingkat risiko. Area yang umum menjadi perhatian mencakup:

Area Fokus reviu Fokus evaluasi pengendalian
Pendapatan daerah Kelengkapan, klasifikasi, dan ketepatan pencatatan Rekonsiliasi penerimaan dan pengendalian akses pencatatan
Belanja daerah Kesesuaian realisasi dan bukti transaksi Persetujuan, verifikasi, dan pemisahan tugas
Kas dan bank Konsistensi saldo dan rekonsiliasi Rekonsiliasi berkala serta pembatasan akses
Piutang Dasar pengakuan dan kecukupan penyisihan Penagihan, pemantauan umur piutang, dan validasi data
Persediaan Pencatatan, penilaian, dan keberadaan Pemeriksaan fisik dan pengendalian keluar-masuk barang
Aset tetap Penambahan, mutasi, penyusutan, dan penghapusan Inventarisasi, otorisasi mutasi, dan rekonsiliasi
Kewajiban Kelengkapan dan ketepatan periode Pencatatan tagihan dan pemeriksaan kewajiban
Konsolidasi Konsistensi laporan perangkat daerah Validasi data dan penelaahan berjenjang
CaLK Kelengkapan pengungkapan Prosedur pengumpulan, verifikasi, dan persetujuan informasi

Pemetaan ini merupakan contoh kerangka kerja. Tidak semua area harus diuji dengan kedalaman yang sama. Prioritas ditentukan berdasarkan risiko, materialitas, bukti awal, serta kewenangan dan pedoman penugasan.

Tahapan Pelaksanaan Reviu LKPD Terpadu

Perencanaan dan Penetapan Fokus

Tahap awal dimulai dengan memahami kondisi pemerintah daerah, sistem akuntansi, kebijakan yang digunakan, dan permasalahan pada periode sebelumnya.

Tim perlu menyusun rencana yang mencakup:

  1. Tujuan dan ruang lingkup reviu.
  2. Area berisiko tinggi.
  3. Kebutuhan data dan dokumen.
  4. Prosedur penelusuran dan evaluasi pengendalian.
  5. Jadwal kerja dan pembagian tanggung jawab.
  6. Format kertas kerja dan mekanisme supervisi.
  7. Mekanisme komunikasi temuan dan tindak lanjut.

Perencanaan yang baik membantu menghindari pekerjaan berulang dan memastikan sumber daya digunakan pada area yang paling membutuhkan perhatian.

Pengumpulan dan Validasi Data

Data yang diperlukan dapat mencakup laporan keuangan, neraca saldo, buku besar, jurnal, rekonsiliasi, kebijakan akuntansi, dokumen transaksi, daftar aset, dan draf CaLK.

Tim perlu memastikan bahwa data berasal dari sumber yang berwenang, memiliki periode yang jelas, dan dapat ditelusuri ke dokumen pendukung. Jika data berasal dari sistem informasi, tim perlu memahami proses ekstraksi dan validasi agar tidak menggunakan data yang tidak lengkap atau sudah tidak mutakhir.

Analisis Risiko dan Penentuan Sampel

Setelah memahami data, tim mengidentifikasi akun dan proses yang berisiko. Risiko dapat dinilai berdasarkan nilai transaksi, kompleksitas, perubahan saldo, kelemahan pengendalian, dan temuan terdahulu.

Pemilihan sampel harus memiliki dasar yang jelas. Sampel berbasis risiko dapat membantu memusatkan perhatian pada transaksi tertentu, tetapi tidak otomatis mewakili seluruh populasi secara statistik. Simpulan harus disesuaikan dengan metode dan cakupan pengujian yang benar-benar dilakukan.

Pengujian Transaksi dan Pengendalian

Tim melakukan penelusuran angka, pemeriksaan dokumen, rekonsiliasi, permintaan keterangan, dan prosedur lain yang relevan.

Pada saat yang sama, tim menilai pengendalian yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Misalnya, ketika memeriksa pembayaran belanja modal, tim dapat menilai dokumen kontrak dan bukti pembayaran sekaligus memeriksa apakah verifikasi pekerjaan, persetujuan pembayaran, dan pemantauan kontrak dilakukan sesuai prosedur.

Pengujian pengendalian harus didukung bukti. Pernyataan bahwa suatu prosedur telah dijalankan belum cukup apabila tidak tersedia dokumentasi atau bukti pelaksanaan yang memadai.

Evaluasi Hasil dan Penyusunan Rekomendasi

Hasil reviu perlu dikomunikasikan kepada pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan fakta telah dipahami dengan benar.

Rekomendasi sebaiknya mencakup:

  • Masalah yang ditemukan.
  • Kriteria atau ketentuan yang relevan.
  • Bukti dan kondisi yang mendasari simpulan.
  • Penyebab yang dapat dibuktikan.
  • Dampak atau risiko yang ditimbulkan.
  • Tindakan korektif yang diperlukan.
  • Unit penanggung jawab dan target penyelesaian.

Rekomendasi tidak seharusnya mengarahkan perubahan angka tanpa dasar akuntansi dan dokumen yang sah. Koreksi harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai prosedur.

Pemantauan Tindak Lanjut

Tindak lanjut menjadi bagian penting dari siklus perbaikan. Tim perlu memeriksa apakah rekomendasi telah dilaksanakan dan apakah bukti penyelesaiannya memadai.

Jika masalah belum selesai, statusnya harus dicatat secara jelas beserta hambatan, penanggung jawab, dan langkah lanjutan yang dibutuhkan. Permasalahan yang berulang dapat menjadi dasar untuk memperbarui penilaian risiko dan program pengawasan periode berikutnya.

Teknik Evaluasi Pengendalian Internal dalam Reviu LKPD

Wawancara dan Penelusuran Proses

Wawancara membantu tim memahami bagaimana suatu proses dilaksanakan. Namun, keterangan pegawai perlu dibandingkan dengan dokumen dan bukti pelaksanaan.

Penelusuran proses dapat dimulai dari transaksi yang dipilih, kemudian mengikuti alur mulai dari permintaan, persetujuan, pelaksanaan, pembayaran, pencatatan, hingga pelaporan.

Teknik ini membantu tim mengidentifikasi titik rawan, seperti tidak adanya verifikasi independen, persetujuan yang diberikan setelah transaksi, atau perbedaan tanggung jawab antara unit pencatat dan pemilik data.

Pemeriksaan Dokumen Pengendalian

Dokumen yang dapat ditelaah antara lain standar operasional prosedur, matriks kewenangan, bukti persetujuan, daftar akses sistem, laporan rekonsiliasi, notulen rapat penyelesaian masalah, dan dokumentasi supervisi.

Keberadaan dokumen tidak otomatis membuktikan efektivitas pengendalian. Tim perlu memeriksa apakah dokumen tersebut sesuai dengan proses aktual dan apakah pengendalian dilaksanakan pada waktu yang tepat.

Uji Pelaksanaan Pengendalian

Uji pelaksanaan bertujuan mengetahui apakah pengendalian yang dirancang benar-benar berjalan. Contohnya, tim dapat memilih beberapa rekonsiliasi bulanan untuk menilai ketepatan waktu, penelaahan, dan penyelesaian selisih.

Apabila ditemukan pengendalian tidak dilaksanakan secara konsisten, tim perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap risiko salah saji dan menentukan prosedur tambahan yang sesuai.

Analisis Data dan Rekonsiliasi

Analisis data membantu mendeteksi transaksi tidak biasa, pencatatan ganda, saldo negatif yang tidak lazim, perubahan saldo yang signifikan, atau perbedaan antara sistem.

Temuan dari analisis data harus ditindaklanjuti melalui penelusuran dokumen dan klarifikasi. Pola yang tidak biasa merupakan indikator risiko, bukan bukti otomatis bahwa telah terjadi pelanggaran.

Contoh Kasus Nyata: Kelemahan Pengendalian dan Ketidakpatuhan dalam Pemeriksaan BPK

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 yang dipublikasikan dalam sumber pemeriksaan BPK memuat hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga dan bendahara umum negara untuk Tahun 2024. Dalam bagian sistem pengendalian intern dan kepatuhan, laporan tersebut mencatat 992 temuan yang memuat 1.774 permasalahan, terdiri atas 820 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan 954 permasalahan ketidakpatuhan senilai Rp1,71 triliun. Kelemahan pengendalian tersebut mencakup pengendalian akuntansi dan pelaporan, pengendalian pelaksanaan anggaran, serta struktur pengendalian intern.

Sumber tersebut membahas entitas pemerintah pusat, bukan secara khusus LKPD pemerintah daerah. Namun, temuan tersebut menunjukkan secara nyata bahwa kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan merupakan risiko yang relevan dalam pengelolaan keuangan sektor publik. Angka tersebut tidak boleh dipresentasikan sebagai statistik khusus pemerintah daerah. https://yogyakarta.bpk.go.id/wp-content/uploads/2025/12/Ikhtisar-Hasil-Pemeriksaan-Semester-I-tahun-2025.pdf

Pelajaran untuk Reviu LKPD Terpadu

Pendekatan terpadu dapat mengambil beberapa pelajaran dari pola permasalahan tersebut:

  1. Evaluasi tidak berhenti pada angka. Tim perlu menilai proses yang menghasilkan pencatatan dan pelaporan.
  2. Kelemahan pengendalian perlu dipetakan. Masalah harus dihubungkan dengan unsur SPIP yang relevan.
  3. Kepatuhan harus didukung bukti. Prosedur, persetujuan, dan pencatatan perlu ditelusuri.
  4. Rekomendasi harus memperbaiki proses. Koreksi transaksi perlu disertai perbaikan pengendalian jika akar masalahnya bersifat sistemik.
  5. Tindak lanjut perlu diverifikasi. Penyelesaian masalah harus dibuktikan dengan dokumen dan pengujian yang memadai.

Dengan pendekatan tersebut, reviu dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas laporan sekaligus memperkuat mekanisme pengendalian internal.

Simulasi Kasus: Selisih Aset Tetap dan Lemahnya Rekonsiliasi

Sebagai ilustrasi pelatihan, sebuah pemerintah kabupaten mencatat aset tetap senilai Rp180 miliar pada laporan keuangan. Sementara itu, rekapitulasi dari sistem pengelolaan barang menunjukkan Rp176,5 miliar. Terdapat selisih Rp3,5 miliar yang belum dijelaskan.

Tim reviu tidak langsung menyimpulkan bahwa selisih tersebut merupakan kerugian daerah. Tim terlebih dahulu menguji apakah kedua data memiliki cakupan, periode, dan dasar penilaian yang sama.

Langkah pemeriksaan yang dapat dilakukan meliputi:

  • Membandingkan saldo laporan keuangan dengan buku besar.
  • Menelusuri jurnal penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi aset.
  • Memeriksa berita acara serah terima dan dokumen mutasi.
  • Memeriksa penghapusan aset dan pencatatan penyusutan.
  • Menguji rekonsiliasi antara pengelola barang dan fungsi akuntansi.
  • Memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas pembaruan data.
  • Menilai apakah prosedur rekonsiliasi telah dilaksanakan sesuai jadwal.

Misalnya, hasil penelusuran menunjukkan sebagian mutasi antarperangkat daerah telah dicatat pada sistem pengelolaan barang, tetapi belum diproses pada sistem akuntansi. Tim kemudian meminta verifikasi dokumen mutasi, rekonsiliasi, dan koreksi berdasarkan bukti yang sah.

Evaluasi pengendalian menemukan bahwa jadwal rekonsiliasi belum ditetapkan secara tegas dan tidak ada mekanisme eskalasi untuk selisih yang belum terselesaikan. Dengan demikian, rekomendasi tidak hanya berupa koreksi pencatatan, tetapi juga penetapan jadwal rekonsiliasi, penanggung jawab, prosedur verifikasi, dan pemantauan berkala.

Catatan: Kasus ini merupakan simulasi untuk pembelajaran, bukan laporan tentang pemerintah daerah tertentu.

Penyusunan Kertas Kerja Reviu Terpadu

Kertas Kerja Reviu (KKR) merupakan dokumentasi utama yang menjelaskan tujuan, prosedur, bukti, hasil pengujian, dan simpulan tim. Dalam pendekatan terpadu, KKR sebaiknya mencatat hubungan antara masalah laporan keuangan dan kelemahan pengendalian yang relevan.

Elemen KKR Informasi yang perlu dicatat
Area pemeriksaan Misalnya aset tetap atau belanja modal
Tujuan pengujian Menentukan aspek yang hendak dinilai
Kriteria SAP, ketentuan pengelolaan keuangan, dan prosedur yang relevan
Risiko Potensi salah saji atau kegagalan pengendalian
Prosedur Penelusuran angka, rekonsiliasi, pemeriksaan dokumen, atau uji pengendalian
Bukti Laporan, buku besar, dokumen transaksi, dan bukti pelaksanaan pengendalian
Hasil Fakta dan perbedaan yang diperoleh dari pengujian
Analisis pengendalian Pengendalian yang relevan, pelaksanaannya, dan kelemahan yang teridentifikasi
Simpulan Penilaian berdasarkan bukti yang tersedia
Rekomendasi Tindakan korektif dan perbaikan proses
Tindak lanjut Penanggung jawab, target, dan bukti penyelesaian

KKR perlu disusun secara objektif, ringkas, dan dapat ditelusuri. Tim harus membedakan fakta yang telah dibuktikan, penjelasan pihak terkait, analisis auditor, dan hal yang masih memerlukan pengujian tambahan.

Peran APIP, BPKAD, dan Perangkat Daerah

APIP atau Inspektorat

APIP berperan melaksanakan pengawasan intern sesuai mandat dan ketentuan yang berlaku. Dalam reviu terpadu, APIP mengidentifikasi risiko, menelaah laporan keuangan, mengevaluasi pengendalian yang relevan, mendokumentasikan hasil, dan menyampaikan rekomendasi.

APIP perlu menjaga objektivitas dan tidak mengambil alih tanggung jawab manajemen dalam menyusun laporan keuangan atau menjalankan pengendalian operasional.

BPKAD atau BKAD

BPKAD/BKAD berperan dalam koordinasi akuntansi, konsolidasi, rekonsiliasi, penerapan kebijakan akuntansi, serta pengelolaan aset sesuai kewenangannya.

Unit ini perlu memastikan bahwa perbedaan data ditelusuri, jurnal penyesuaian memiliki dasar yang memadai, dan perangkat daerah menerima petunjuk yang jelas mengenai penyelesaian masalah.

Perangkat Daerah

Perangkat daerah bertanggung jawab atas pencatatan transaksi, pengelolaan dokumen, pengendalian kegiatan, penyediaan data, dan tindak lanjut rekomendasi sesuai kewenangannya.

Setiap perangkat daerah perlu menetapkan penanggung jawab untuk proses keuangan utama dan memastikan dokumentasi dapat ditelusuri.

Pimpinan Pemerintah Daerah

Pimpinan daerah bertanggung jawab mendorong efektivitas pengendalian internal dan memastikan bahwa rekomendasi pengawasan mendapat perhatian yang memadai. Dukungan pimpinan penting untuk menyelesaikan masalah lintas perangkat daerah, menyediakan sumber daya, dan menetapkan mekanisme akuntabilitas.

Materi Bimtek Reviu LKPD Terpadu dengan Evaluasi Pengendalian Internal 2026

Program pelatihan dapat dirancang dalam bentuk pembahasan regulasi, studi kasus, simulasi penelusuran transaksi, dan praktik penyusunan KKR.

Modul Materi utama Hasil pembelajaran
1. Kebijakan dan regulasi Regulasi LKPD, SAP, SPIP, dan pedoman reviu terbaru Memahami landasan pelaksanaan reviu
2. Perencanaan reviu Penentuan tujuan, ruang lingkup, dan risiko Menyusun rencana kerja
3. Evaluasi SPIP Lima unsur pengendalian internal Mengidentifikasi kelemahan pengendalian
4. Penelusuran angka Laporan, buku besar, jurnal, dan dokumen sumber Menelusuri saldo dan transaksi
5. Reviu akun utama Kas, pendapatan, belanja, aset, persediaan, dan kewajiban Menguji area prioritas
6. Rekonsiliasi Analisis selisih antar-sistem dan laporan Menilai penyelesaian perbedaan data
7. Penyusunan KKR Dokumentasi prosedur, bukti, dan simpulan Menyusun kertas kerja yang dapat ditelaah
8. Rekomendasi dan tindak lanjut Analisis akar masalah dan pemantauan Merumuskan perbaikan yang dapat dilaksanakan
9. Simulasi terpadu Studi kasus laporan keuangan dan pengendalian Mempraktikkan pendekatan terintegrasi

Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan Inspektorat, BPKAD, perangkat daerah, dan tingkat kompetensi peserta. Simulasi sebaiknya menggunakan data latihan atau dokumen yang telah dianonimkan untuk melindungi informasi sensitif.

Tujuan dan Manfaat Pelatihan

Tujuan utama Bimtek Reviu LKPD Terpadu adalah meningkatkan kompetensi peserta dalam melaksanakan penelaahan laporan keuangan yang terhubung dengan evaluasi pengendalian internal.

Manfaat yang diharapkan meliputi:

  • Memperkuat pemahaman tentang regulasi dan SAP.
  • Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi risiko salah saji.
  • Mengembangkan keterampilan menilai lima unsur SPIP.
  • Memperbaiki teknik penelusuran angka dan dokumen sumber.
  • Meningkatkan kualitas rekonsiliasi antarunit.
  • Memperkuat penyusunan KKR yang objektif dan terstruktur.
  • Meningkatkan kualitas rekomendasi pengawasan.
  • Mengurangi risiko masalah berulang.
  • Memperkuat koordinasi antara APIP, BPKAD, dan perangkat daerah.
  • Mendorong budaya pengendalian dan akuntabilitas.

Manfaat tersebut akan lebih optimal jika hasil pelatihan diterapkan melalui rencana aksi, pembagian tanggung jawab, dan evaluasi berkala setelah kegiatan selesai.

Strategi Meningkatkan Efektivitas Reviu Terpadu

Menghubungkan Risiko Laporan dengan Risiko Proses

Setiap perbedaan saldo perlu dianalisis bersama proses yang menghasilkan angka tersebut. Jika kesalahan terjadi akibat dokumen yang tidak lengkap, organisasi perlu memperbaiki pengendalian dokumen. Jika masalah timbul karena rekonsiliasi terlambat, jadwal dan penanggung jawab perlu ditetapkan secara jelas.

Memperkuat Rekonsiliasi Berkala

Rekonsiliasi tidak sebaiknya hanya dilakukan menjelang penyusunan laporan tahunan. Rekonsiliasi berkala membantu menemukan perbedaan lebih awal dan memberi waktu untuk menelusuri penyebabnya.

Meningkatkan Kualitas Data dan Sistem Informasi

Pemerintah daerah perlu memastikan data yang digunakan dalam penyusunan laporan telah divalidasi. Pengendalian akses, pemisahan tugas, pencatatan perubahan, pencadangan data, dan dokumentasi koreksi merupakan aspek penting dalam menjaga keandalan informasi.

Menerapkan Pemantauan Tindak Lanjut

Rekomendasi perlu memiliki status yang jelas, penanggung jawab, target penyelesaian, dan bukti tindak lanjut. Masalah yang belum selesai harus ditinjau kembali untuk mengetahui hambatan dan menentukan langkah lanjutan.

Mengembangkan Kompetensi Secara Berkelanjutan

Peraturan, sistem informasi, proses bisnis, dan risiko keuangan dapat berubah. Karena itu, auditor dan pengelola keuangan perlu memperoleh pembaruan kompetensi melalui pelatihan, diskusi teknis, telaah kasus, serta evaluasi penerapan di tempat kerja.

Indikator Keberhasilan Reviu LKPD Terpadu

Keberhasilan reviu terpadu perlu diukur dari kualitas proses dan perbaikan yang dihasilkan, bukan hanya dari jumlah catatan atau dokumen yang selesai disusun.

Indikator yang dapat digunakan meliputi:

  • Persentase rekonsiliasi akun prioritas yang diselesaikan tepat waktu.
  • Jumlah perbedaan saldo yang telah ditelusuri dan dijelaskan.
  • Kelengkapan bukti transaksi yang diuji.
  • Persentase pengendalian kunci yang memiliki bukti pelaksanaan.
  • Jumlah rekomendasi yang diselesaikan sesuai target.
  • Penurunan permasalahan berulang pada area yang sama.
  • Peningkatan ketepatan waktu penyampaian laporan perangkat daerah.
  • Perbaikan kualitas dokumentasi dan KKR.
  • Peningkatan konsistensi angka antar-laporan.
  • Perbaikan prosedur pengendalian berdasarkan hasil evaluasi.

Indikator perlu ditetapkan sesuai kondisi awal, tujuan penugasan, dan kewenangan organisasi. Jumlah temuan yang menurun tidak selalu berarti pengendalian membaik apabila ruang lingkup atau kedalaman pemeriksaan juga berkurang.

FAQ Seputar Bimtek Reviu LKPD Terpadu 2026

1. Apa yang dimaksud dengan reviu LKPD terpadu?

Reviu LKPD terpadu adalah pendekatan yang menghubungkan penelaahan laporan keuangan dengan evaluasi pengendalian internal yang relevan. Tujuannya agar tim dapat menilai ketepatan laporan sekaligus mengidentifikasi kelemahan proses yang berpotensi menyebabkan kesalahan.

2. Apa hubungan reviu LKPD dengan SPIP?

SPIP membantu menjaga keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, efektivitas kegiatan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Reviu LKPD dapat menggunakan informasi mengenai pengendalian internal untuk menentukan risiko, memilih prosedur, dan merumuskan rekomendasi perbaikan.

3. Siapa yang perlu mengikuti Bimtek Reviu LKPD Terpadu?

Peserta yang relevan antara lain auditor Inspektorat, APIP, pejabat dan staf BPKAD/BKAD, pengelola keuangan perangkat daerah, tim penyusun laporan keuangan, pengelola aset, serta pegawai yang bertanggung jawab atas rekonsiliasi dan pengendalian internal.

4. Apa saja unsur SPIP yang dievaluasi?

Lima unsur SPIP meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

5. Apakah reviu LKPD terpadu sama dengan audit BPK?

Tidak. Reviu dan audit memiliki tujuan, ruang lingkup, prosedur, dan tingkat keyakinan yang berbeda. Reviu oleh APIP tidak menggantikan audit eksternal yang dilakukan BPK.

6. Apakah pelatihan membahas penyusunan KKR?

Ya. Materi dapat mencakup penentuan tujuan pengujian, penelusuran angka, dokumentasi bukti, evaluasi pengendalian, penyusunan simpulan, dan perumusan rekomendasi.

7. Bagaimana memastikan hasil reviu benar-benar meningkatkan pengendalian?

Organisasi perlu menindaklanjuti rekomendasi, menetapkan penanggung jawab, memperbaiki prosedur yang lemah, menguji bukti penyelesaian, dan memantau apakah masalah yang sama masih terjadi pada periode berikutnya.

Kesimpulan

Bimtek Reviu LKPD Terpadu dengan Evaluasi Pengendalian Internal Pemerintah Daerah 2026 merupakan program peningkatan kompetensi yang penting bagi APIP, Inspektorat, BPKAD, dan pengelola keuangan daerah. Pendekatan terpadu membantu organisasi memahami hubungan antara kualitas laporan keuangan, penerapan SAP, manajemen risiko, dan efektivitas SPIP.

Reviu yang baik tidak berhenti pada penemuan perbedaan angka. Tim perlu menelusuri bukti, memahami proses, menilai pengendalian yang relevan, dan menyusun rekomendasi yang dapat dilaksanakan. Dengan demikian, koreksi laporan keuangan dapat disertai perbaikan sistem agar kelemahan yang sama tidak berulang.

Penerapan pendekatan berbasis risiko, dokumentasi yang memadai, rekonsiliasi berkala, dan pemantauan tindak lanjut akan membantu pemerintah daerah memperkuat tata kelola keuangan. Komitmen pimpinan, koordinasi antarunit, serta peningkatan kompetensi secara berkelanjutan menjadi faktor penting untuk membangun sistem pelaporan yang andal dan akuntabel.

Tingkatkan kompetensi tim Anda melalui Bimtek Reviu LKPD Terpadu dengan Evaluasi Pengendalian Internal Pemerintah Daerah 2026. Perkuat kemampuan reviu, evaluasi SPIP, dan penyusunan rekomendasi agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jadwal, Lokasi & Biaya
Jadwal Bimtek & Training
Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Lokasi: HI Hotel Senen

📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun

📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian

📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Hotel NEO+ - Bp

📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Biz Hotel - Batam

📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada

📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Gets Hotel Malang

📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: favehotel S. Parman - Medan

📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda

📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar

📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hubungi kami untuk lokasi pelaksanaan bimtek & training terdekat, kami melayani beberapa kota besar diantaranya:

Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan

dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

TANPA PENGINAPAN
Rp. 4.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Makan siang selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Twin Sharing)
Rp. 5.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi dan Makan siang Selama Kegiatan Berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Suite Room)
Rp. 5.500.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit dan Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.