Bimtek Reviu LKPD dan Evaluasi Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan 2026
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
TogglePendahuluan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan instrumen penting untuk menunjukkan bagaimana pemerintah daerah mengelola anggaran, aset, kewajiban, pendapatan, dan belanja publik. Laporan keuangan yang berkualitas tidak hanya harus disusun tepat waktu, tetapi juga perlu disajikan secara wajar, didukung bukti yang memadai, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, penyusunan LKPD menghadapi berbagai tantangan. Permasalahan dapat muncul akibat pencatatan transaksi yang belum tepat, rekonsiliasi yang tidak tuntas, perbedaan data antara perangkat daerah dan Badan Pengelola Keuangan Daerah, pengelolaan aset yang belum tertib, hingga pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang belum memadai.
Situasi tersebut menuntut penguatan fungsi pengawasan intern, khususnya melalui reviu LKPD yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Reviu membantu memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Bimtek Reviu LKPD dan Evaluasi Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan 2026 dirancang untuk meningkatkan kompetensi auditor, pejabat pengawasan, pengelola keuangan, serta tim penyusun laporan keuangan daerah dalam menilai kesesuaian pencatatan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi keuangan pemerintah.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami regulasi, mengidentifikasi risiko salah saji, menelusuri angka laporan keuangan hingga dokumen sumber, menyusun kertas kerja reviu, dan merumuskan rekomendasi perbaikan yang dapat ditindaklanjuti.
Pengertian Reviu LKPD dan Evaluasi Kepatuhan SAP
Apa Itu Reviu LKPD?
Reviu LKPD merupakan kegiatan penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah oleh APIP untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan SAP.
Reviu bukan pengganti audit eksternal. Reviu juga tidak dimaksudkan untuk memberikan opini audit seperti yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fokus reviu adalah membantu pemerintah daerah memperbaiki laporan keuangan sebelum disampaikan untuk pemeriksaan eksternal.
Dalam pelaksanaannya, tim reviu dapat melakukan prosedur seperti:
- Memeriksa konsistensi angka antar-laporan.
- Menelusuri saldo akun ke buku besar dan dokumen sumber.
- Memeriksa rekonsiliasi data keuangan.
- Menelaah penerapan kebijakan akuntansi.
- Mengevaluasi kelengkapan pengungkapan dalam CaLK.
- Mengidentifikasi indikasi salah saji atau ketidakpatuhan.
- Meminta klarifikasi dan dokumen tambahan dari unit terkait.
- Menyusun simpulan serta rekomendasi perbaikan.
Apa Itu Evaluasi Kepatuhan terhadap SAP?
Evaluasi kepatuhan terhadap SAP adalah proses menilai apakah transaksi dan saldo yang disajikan dalam laporan keuangan telah diperlakukan sesuai dengan prinsip, definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang ditetapkan dalam standar akuntansi pemerintahan.
Evaluasi ini mencakup pemeriksaan terhadap beberapa pertanyaan penting:
- Apakah transaksi telah diakui pada periode yang tepat?
- Apakah nilai transaksi diukur secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan?
- Apakah akun telah diklasifikasikan sesuai karakteristiknya?
- Apakah saldo disajikan pada laporan yang tepat?
- Apakah informasi material telah diungkapkan dalam CaLK?
- Apakah kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten?
- Apakah pencatatan didukung dokumen yang sah dan memadai?
Evaluasi kepatuhan tidak cukup hanya memastikan bahwa dokumen tersedia. Tim perlu menilai apakah isi dokumen relevan, angka yang dicatat dapat ditelusuri, dan perlakuan akuntansinya sesuai dengan ketentuan.
Mengapa Bimtek Reviu LKPD Penting pada 2026?
Kebutuhan peningkatan kompetensi reviu LKPD semakin penting karena tata kelola keuangan daerah melibatkan banyak perangkat daerah, sistem informasi, jenis transaksi, dan sumber data. Kesalahan pada satu tahapan dapat memengaruhi beberapa laporan sekaligus.
Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan
LKPD yang berkualitas memerlukan konsistensi data sejak pencatatan transaksi hingga penyusunan laporan konsolidasian. Pelatihan membantu peserta mengenali hubungan antara dokumen sumber, jurnal, buku besar, neraca saldo, laporan keuangan, dan CaLK.
Mengurangi Risiko Salah Saji Material
Salah saji dapat terjadi karena kesalahan perhitungan, klasifikasi yang keliru, transaksi yang tidak dicatat, pencatatan ganda, atau penggunaan estimasi yang tidak didukung dasar memadai.
Dengan pendekatan berbasis risiko, tim reviu dapat memprioritaskan akun dan transaksi yang berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan.
Memperkuat Kepatuhan terhadap Regulasi
Perubahan dan pembaruan regulasi menuntut pemerintah daerah memastikan bahwa prosedur pengelolaan serta pelaporan keuangan mengikuti ketentuan yang berlaku. Peserta perlu memahami hubungan antara SAP, kebijakan akuntansi pemerintah daerah, sistem pengendalian intern, dan pedoman reviu yang relevan.
Meningkatkan Efektivitas APIP
APIP perlu menjalankan reviu secara sistematis, objektif, terdokumentasi, dan berorientasi pada perbaikan. Kompetensi teknis membantu auditor menghindari pemeriksaan yang hanya bersifat administratif tanpa menguji substansi transaksi.
Mendorong Tindak Lanjut Temuan
Reviu akan memberikan manfaat lebih besar apabila hasilnya ditindaklanjuti. Rekomendasi perlu menjelaskan masalah, penyebab, dampak, tindakan korektif, penanggung jawab, dan target penyelesaian.
Dasar Hukum Reviu LKPD dan Standar Akuntansi Pemerintahan
Pelaksanaan reviu LKPD perlu mengacu pada regulasi yang relevan dan berlaku pada periode pelaksanaan. Beberapa landasan penting yang perlu dipahami peserta antara lain:
| Regulasi | Pokok pengaturan dan relevansi |
|---|---|
| Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara | Kerangka pengelolaan keuangan negara, termasuk pertanggungjawaban keuangan. |
| Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara | Ketentuan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban perbendaharaan negara. |
| Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 | Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. |
| Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 | Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). |
| Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 | Standar Akuntansi Pemerintahan. |
| Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 | Pengelolaan Keuangan Daerah. |
| Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 | Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. |
| Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 | Pengaturan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah; perlu ditelaah relevansinya terhadap objek dan tahapan reviu yang dilakukan. |
Daftar tersebut merupakan titik awal, bukan pengganti pemeriksaan regulasi secara menyeluruh. Sebelum kegiatan reviu dilaksanakan, tim perlu memeriksa naskah resmi, status keberlakuan, ketentuan peralihan, serta pedoman teknis terbaru yang berkaitan dengan objek reviu.
Khusus Permendagri Nomor 3 Tahun 2026, peserta perlu membaca ruang lingkup dan ketentuan lengkapnya agar tidak menyimpulkan bahwa seluruh prosedur dalam regulasi tersebut otomatis menggantikan semua pedoman teknis lain. Penerapan regulasi harus didasarkan pada substansi, ruang lingkup, dan ketentuan yang secara resmi berlaku.
Memahami Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Reviu LKPD
SAP menjadi acuan dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi pemerintah. Evaluasi kepatuhan harus mempertimbangkan standar yang relevan dengan jenis transaksi dan laporan yang diperiksa.
Prinsip Pengakuan dan Pengukuran
Pengakuan menentukan kapan transaksi atau peristiwa dicatat dalam laporan keuangan. Pengukuran menentukan nilai yang digunakan untuk mencatat transaksi tersebut.
Tim reviu perlu memeriksa apakah dasar pengakuan telah sesuai dengan karakteristik akun dan apakah nilai yang dicatat memiliki bukti yang memadai.
Contohnya, penambahan aset tetap perlu ditelusuri pada dokumen pengadaan, berita acara serah terima, bukti pembayaran, dokumen kontrak, dan catatan aset. Pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan apakah pengeluaran memenuhi kriteria kapitalisasi berdasarkan kebijakan akuntansi yang berlaku.
Prinsip Penyajian dan Pengungkapan
Transaksi yang telah dicatat dengan benar tetap dapat menimbulkan masalah apabila disajikan pada akun yang keliru atau tidak diungkapkan secara memadai.
Dalam konteks ini, tim reviu perlu memastikan bahwa:
- Saldo disajikan pada pos laporan yang tepat.
- Klasifikasi aset, kewajiban, pendapatan, dan belanja konsisten.
- Kebijakan akuntansi yang signifikan dijelaskan dalam CaLK.
- Informasi material mengenai saldo dan transaksi tersedia.
- Perubahan saldo yang signifikan dapat dijelaskan.
- Angka antar-laporan konsisten dengan sumber data yang telah direkonsiliasi.
Konsistensi Kebijakan Akuntansi
Pemerintah daerah perlu menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi perubahan kebijakan atau estimasi, tim perlu menilai dasar perubahan, dampaknya terhadap laporan, dan kebutuhan pengungkapannya.
Konsistensi tidak berarti semua transaksi diperlakukan sama tanpa mempertimbangkan substansi. Justru, setiap transaksi perlu dianalisis sesuai karakteristik dan ketentuan akuntansi yang relevan.
Ruang Lingkup Evaluasi Kepatuhan SAP
Evaluasi kepatuhan dapat mencakup seluruh laporan utama dan catatan pendukungnya. Ruang lingkup yang lebih rinci ditentukan berdasarkan tujuan reviu, materialitas, risiko, dan kondisi pemerintah daerah.
| Area pemeriksaan | Fokus evaluasi | Contoh dokumen pendukung |
|---|---|---|
| Pendapatan | Pengakuan, klasifikasi, kelengkapan, dan rekonsiliasi penerimaan | Bukti penerimaan, rekening koran, register pendapatan, dokumen penetapan |
| Belanja | Kesesuaian anggaran, realisasi, klasifikasi, dan bukti transaksi | Dokumen pelaksanaan anggaran, kontrak, tagihan, bukti pembayaran |
| Kas dan setara kas | Keberadaan saldo dan kesesuaian dengan catatan | Rekening koran, berita acara kas, rekonsiliasi bank |
| Piutang | Dasar pengakuan, pengukuran, umur piutang, dan penyisihan | Daftar piutang, dokumen penetapan, bukti penagihan |
| Persediaan | Keberadaan, pencatatan, penilaian, dan rekonsiliasi | Kartu persediaan, berita acara stok opname, dokumen pembelian |
| Aset tetap | Pengakuan, kapitalisasi, penyusutan, mutasi, dan keberadaan | Kartu inventaris barang, kontrak, berita acara serah terima |
| Kewajiban | Kelengkapan, klasifikasi, dan ketepatan periode | Daftar kewajiban, tagihan, kontrak, dokumen pembayaran |
| Ekuitas | Konsistensi perubahan saldo | Neraca, laporan perubahan ekuitas, jurnal penyesuaian |
| Pembiayaan | Ketepatan klasifikasi dan rekonsiliasi | Dokumen transaksi pembiayaan, catatan perbendaharaan |
| CaLK | Kelengkapan dan kecukupan pengungkapan | Draf CaLK, kebijakan akuntansi, rincian saldo dan transaksi |
Pemeriksaan tidak harus memiliki kedalaman yang sama pada seluruh akun. Tim sebaiknya mengutamakan akun dengan nilai besar, transaksi kompleks, perubahan tidak biasa, kelemahan pengendalian, atau riwayat masalah yang belum terselesaikan.
Tahapan Pelaksanaan Reviu LKPD
1. Perencanaan Reviu
Tahap perencanaan menentukan arah dan fokus pekerjaan. Tim perlu memahami karakteristik pemerintah daerah, struktur organisasi, sistem akuntansi, perubahan kebijakan, serta permasalahan yang pernah muncul.
Kegiatan perencanaan dapat mencakup:
- Menetapkan tujuan dan ruang lingkup reviu.
- Mengidentifikasi laporan dan periode yang akan direviu.
- Mengumpulkan laporan pendahuluan dan data pendukung.
- Memahami kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
- Mengidentifikasi akun dan transaksi berisiko tinggi.
- Menentukan prosedur, kebutuhan personel, dan jadwal kerja.
- Menyiapkan program kerja dan format kertas kerja.
Hasil perencanaan sebaiknya dituangkan dalam dokumen yang menjelaskan area prioritas, alasan pemilihan, prosedur yang direncanakan, serta bukti yang perlu dikumpulkan.
2. Pengumpulan dan Validasi Data
Data yang digunakan dalam reviu harus relevan, dapat ditelusuri, dan cukup untuk mendukung simpulan. Tim perlu memperoleh laporan keuangan, neraca saldo, buku besar, jurnal, rekonsiliasi, dokumen sumber, serta penjelasan dari unit terkait.
Validasi data dapat dilakukan dengan membandingkan:
- Angka dalam laporan dengan neraca saldo.
- Neraca saldo dengan buku besar.
- Buku besar dengan jurnal transaksi.
- Jurnal dengan dokumen sumber.
- Saldo kas dengan rekening koran dan rekonsiliasi bank.
- Data aset dengan daftar barang dan hasil inventarisasi.
- Data konsolidasi dengan laporan masing-masing perangkat daerah.
Perbedaan data harus dicatat dan ditelusuri hingga penyebabnya diketahui. Penyesuaian tidak boleh dilakukan semata-mata untuk membuat angka terlihat cocok tanpa dukungan bukti.
3. Analisis Risiko dan Materialitas
Analisis risiko membantu menentukan prioritas pemeriksaan. Akun dengan saldo besar belum tentu selalu paling berisiko, tetapi saldo besar, kompleksitas transaksi, kelemahan kontrol, dan riwayat kesalahan dapat menjadi indikator penting.
Pertimbangan risiko dapat meliputi:
- Nilai saldo atau transaksi.
- Volume dan kompleksitas transaksi.
- Banyaknya perangkat daerah yang terlibat.
- Perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
- Ketergantungan pada estimasi.
- Ketidaklengkapan rekonsiliasi.
- Temuan pemeriksaan terdahulu.
- Keterlambatan penyampaian dokumen.
- Kelemahan akses dan pengendalian sistem informasi.
Materialitas digunakan untuk membantu menilai signifikansi suatu perbedaan. Namun, kesalahan bernilai relatif kecil juga dapat penting apabila menunjukkan indikasi penyimpangan, ketidakpatuhan, atau kelemahan pengendalian yang bersifat sistemik.
4. Pengujian dan Penelusuran Transaksi
Pada tahap ini, tim menjalankan prosedur sesuai program kerja. Penelusuran dapat dilakukan dari laporan menuju dokumen sumber maupun dari dokumen sumber menuju pencatatan akuntansi.
Dua arah penelusuran tersebut memiliki tujuan yang berbeda:
- Dari laporan ke dokumen sumber: membantu menilai apakah saldo yang disajikan memiliki dasar transaksi dan bukti pendukung.
- Dari dokumen sumber ke laporan: membantu mengidentifikasi transaksi yang berpotensi belum dicatat atau belum tercermin dalam laporan.
Prosedur dapat mencakup inspeksi dokumen, analisis tren, rekonsiliasi, perhitungan ulang, permintaan keterangan, dan pengujian terbatas berdasarkan risiko. Jika ditemukan indikasi masalah yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam, tim perlu mengeskalasi sesuai kewenangan dan pedoman pengawasan yang berlaku.
5. Penyusunan Simpulan dan Rekomendasi
Hasil reviu harus menyajikan fakta, kriteria, penyebab yang dapat dibuktikan, dampak, dan rekomendasi perbaikan. Rekomendasi yang baik bersifat spesifik, realistis, serta memiliki penanggung jawab dan target penyelesaian.
Contoh rekomendasi yang kurang efektif adalah “agar dilakukan perbaikan pencatatan”. Rekomendasi yang lebih operasional dapat menyebutkan akun yang perlu direkonsiliasi, dokumen yang harus dilengkapi, unit penanggung jawab, dan batas waktu penyelesaian.
6. Pemantauan Tindak Lanjut
Pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa rekomendasi telah ditindaklanjuti dan masalah tidak berulang. Bukti tindak lanjut dapat berupa jurnal koreksi, rekonsiliasi yang diperbarui, dokumen pendukung tambahan, revisi pengungkapan, atau perbaikan prosedur pengendalian.
Status tindak lanjut dapat dikelompokkan menjadi selesai, dalam proses, belum ditindaklanjuti, atau memerlukan verifikasi tambahan. Penetapan status harus didukung bukti, bukan hanya pernyataan lisan dari unit terkait.
Teknik Evaluasi Kepatuhan terhadap SAP
Pemeriksaan Konsistensi Antar-Laporan
Tim perlu memeriksa hubungan antara laporan realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas apabila relevan, serta CaLK sesuai struktur laporan yang berlaku.
Perbedaan angka tidak selalu berarti kesalahan. Beberapa laporan menggunakan basis atau tujuan penyajian yang berbeda. Oleh sebab itu, tim harus memahami hubungan akuntansi di antara laporan sebelum menyimpulkan adanya ketidaksesuaian.
Rekonsiliasi Saldo
Rekonsiliasi membantu memastikan bahwa data dari sumber berbeda telah disandingkan dan perbedaannya telah dijelaskan. Rekonsiliasi dapat dilakukan antara perangkat daerah dan unit akuntansi konsolidasi, antara catatan kas dan rekening bank, atau antara catatan aset dan hasil inventarisasi.
Rekonsiliasi yang hanya ditandatangani tanpa penjelasan selisih belum tentu cukup. Tim perlu memeriksa apakah perbedaan telah dianalisis, didukung dokumen, dan diselesaikan sesuai prosedur.
Analisis Perubahan Saldo
Perubahan saldo yang signifikan perlu memperoleh penjelasan. Tim dapat membandingkan saldo tahun berjalan dengan tahun sebelumnya, anggaran dengan realisasi, atau tren bulanan untuk mengidentifikasi pola yang tidak biasa.
Analisis tren merupakan prosedur awal, bukan bukti tunggal untuk menyimpulkan adanya kesalahan. Hasil analisis harus ditindaklanjuti dengan permintaan keterangan dan pemeriksaan dokumen yang relevan.
Pemeriksaan Pengungkapan CaLK
CaLK membantu pengguna memahami kebijakan akuntansi, rincian saldo, perubahan signifikan, serta informasi lain yang diperlukan untuk membaca laporan keuangan secara utuh.
Tim perlu memeriksa apakah pengungkapan telah lengkap, relevan, konsisten dengan angka laporan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi yang tidak material tidak harus diperlakukan sama dengan informasi yang berdampak besar terhadap pemahaman pengguna laporan.
Contoh Kasus Nyata: Permasalahan Belanja Modal dalam LKPD
Publikasi Warta Pemeriksa pada Januari 2025 yang mengutip hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun 2023 melaporkan adanya permasalahan belanja modal yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pada 29 pemerintah daerah. Permasalahan yang diberitakan mencakup kekurangan volume pekerjaan, harga yang tidak sesuai, spesifikasi yang tidak cocok, dan pekerjaan yang belum dilaksanakan tetapi belum dipulihkan atau disetorkan ke kas daerah.
Kasus tersebut memperlihatkan pentingnya menilai substansi transaksi, bukan hanya keberadaan dokumen administrasi. Dalam belanja modal, dokumen kontrak dan pembayaran perlu dibandingkan dengan bukti kemajuan pekerjaan, berita acara pemeriksaan, hasil pengukuran, serta dokumen serah terima.
Bagaimana Tim Reviu Menindaklanjuti Risiko Tersebut?
Tim reviu dapat menggunakan pendekatan berikut sesuai ruang lingkup dan kewenangannya:
- Mengidentifikasi transaksi belanja modal bernilai signifikan atau berisiko tinggi.
- Menelusuri transaksi dari laporan keuangan ke buku besar dan dokumen kontrak.
- Memeriksa berita acara pembayaran, kemajuan pekerjaan, dan dokumen serah terima.
- Membandingkan realisasi pembayaran dengan bukti kemajuan pekerjaan yang tersedia.
- Meminta penjelasan atas perbedaan antara dokumen pembayaran dan bukti pelaksanaan.
- Mengevaluasi dampak permasalahan terhadap pencatatan aset, belanja, kewajiban, atau pengungkapan.
- Mendokumentasikan simpulan dan merekomendasikan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Contoh tersebut merupakan pola permasalahan yang dilaporkan dalam publikasi pemeriksaan, bukan pernyataan bahwa semua pemerintah daerah mengalami masalah yang sama. Tim reviu tetap harus mendasarkan simpulan pada bukti yang diperoleh dari objek reviu masing-masing.
Simulasi Kasus: Ketidaksesuaian Saldo Aset Tetap
Sebagai ilustrasi pembelajaran, sebuah pemerintah daerah memiliki saldo aset tetap pada neraca sebesar Rp250 miliar. Sementara itu, rekapitulasi dari aplikasi pengelolaan barang menunjukkan nilai Rp246 miliar. Terdapat selisih Rp4 miliar yang belum dapat dijelaskan.
Tim reviu tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa selisih tersebut merupakan kerugian atau salah saji sebesar Rp4 miliar. Tim perlu mengidentifikasi penyebabnya terlebih dahulu.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Memastikan periode dan cakupan data yang dibandingkan sama.
- Memeriksa jurnal penambahan dan pengurangan aset.
- Menelaah berita acara serah terima barang.
- Memeriksa penghapusan, reklasifikasi, dan mutasi antarperangkat daerah.
- Menelusuri pencatatan penyusutan dan koreksi periode sebelumnya.
- Memastikan rekonsiliasi antara fungsi akuntansi dan pengelola barang telah dilakukan.
Misalnya, hasil penelusuran menemukan bahwa sebagian mutasi aset antarperangkat daerah belum diperbarui pada salah satu sistem. Tim kemudian meminta rekonsiliasi, verifikasi dokumen mutasi, dan penyesuaian pencatatan berdasarkan bukti yang sah.
Simulasi ini menegaskan bahwa selisih merupakan indikator yang perlu ditelusuri, bukan otomatis bukti kesalahan tertentu. Kesimpulan harus didasarkan pada dokumen dan pengujian yang memadai.
Penyusunan Kertas Kerja Reviu yang Berkualitas
Kertas Kerja Reviu (KKR) merupakan dokumentasi yang menjelaskan prosedur yang dilakukan, bukti yang diperoleh, hasil pengujian, dan dasar simpulan tim. KKR membantu memastikan pekerjaan dapat ditelusuri dan ditelaah oleh pihak yang berwenang.
Kertas kerja yang baik setidaknya mencakup:
- Tujuan dan ruang lingkup pengujian.
- Identitas akun atau transaksi yang diuji.
- Kriteria atau ketentuan yang digunakan.
- Prosedur yang dilaksanakan.
- Sumber data dan dokumen pendukung.
- Hasil pengujian serta penjelasan perbedaan.
- Kesimpulan dan rekomendasi.
- Nama atau paraf pelaksana dan penelaah sesuai prosedur.
- Referensi silang ke dokumen pendukung.
Contoh format ringkas:
| Elemen KKR | Contoh isi |
|---|---|
| Area | Aset tetap |
| Tujuan | Memeriksa konsistensi saldo aset antara laporan keuangan dan catatan barang |
| Kriteria | SAP, kebijakan akuntansi daerah, serta ketentuan pengelolaan barang yang relevan |
| Prosedur | Membandingkan neraca, buku besar, daftar aset, dan dokumen mutasi |
| Bukti | Neraca saldo, kartu inventaris, jurnal, dan berita acara mutasi |
| Hasil | Terdapat perbedaan saldo yang memerlukan rekonsiliasi lanjutan |
| Simpulan | Belum dapat ditetapkan sebelum bukti tambahan diperoleh |
| Tindak lanjut | Meminta rekonsiliasi dan dokumen mutasi dari unit terkait |
Format tersebut dapat disesuaikan dengan pedoman APIP dan kebijakan dokumentasi yang berlaku. Informasi sensitif perlu dikelola sesuai aturan keamanan data dan akses dokumen.
Peran APIP, BPKAD, dan Perangkat Daerah
Keberhasilan reviu memerlukan koordinasi antara pihak-pihak yang memiliki fungsi berbeda.
APIP atau Inspektorat bertanggung jawab menjalankan reviu secara objektif sesuai mandat, menyusun program kerja, menguji data, mendokumentasikan hasil, dan memberikan rekomendasi.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berperan dalam koordinasi konsolidasi laporan, rekonsiliasi, penerapan kebijakan akuntansi, dan penyelesaian perbedaan data sesuai kewenangannya.
Perangkat daerah bertanggung jawab atas ketepatan pencatatan transaksi, kelengkapan dokumen, pengelolaan aset, dan penyediaan klarifikasi atas hasil reviu.
Pimpinan pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya dukungan sumber daya, pengendalian intern, dan tindak lanjut yang memadai.
Pembagian peran tersebut penting agar tim reviu tidak mengambil alih tanggung jawab penyusunan laporan dari manajemen. APIP memberikan penilaian dan rekomendasi, sedangkan koreksi dan perbaikan tetap dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan.
Kompetensi yang Dikembangkan melalui Bimtek Reviu LKPD 2026
Pelatihan yang efektif perlu menggabungkan pemahaman konsep, pembahasan regulasi, studi dokumen, dan latihan penyusunan kertas kerja.
| Materi pelatihan | Kompetensi yang diharapkan |
|---|---|
| Kebijakan dan regulasi LKPD | Memahami kerangka hukum serta standar yang relevan |
| Penerapan SAP | Mengevaluasi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan |
| Perencanaan berbasis risiko | Menentukan area prioritas reviu |
| Penelusuran angka | Menghubungkan saldo laporan dengan buku besar dan dokumen sumber |
| Rekonsiliasi laporan | Mengidentifikasi dan menjelaskan perbedaan data |
| Reviu aset dan persediaan | Menilai konsistensi pencatatan serta bukti pendukung |
| Reviu pendapatan dan belanja | Memeriksa klasifikasi, kelengkapan, dan ketepatan periode |
| Evaluasi CaLK | Menilai kelengkapan dan konsistensi pengungkapan |
| Penyusunan KKR | Mendokumentasikan prosedur dan simpulan secara sistematis |
| Penyusunan rekomendasi | Merumuskan langkah koreksi yang jelas dan dapat ditindaklanjuti |
| Pemantauan tindak lanjut | Memverifikasi penyelesaian masalah berdasarkan bukti |
Tujuan Bimtek Reviu LKPD dan Evaluasi Kepatuhan SAP
Secara umum, pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam melaksanakan reviu LKPD secara sistematis, berbasis risiko, dan sesuai ketentuan.
Tujuan khususnya meliputi:
- Memahami prinsip dasar reviu laporan keuangan pemerintah daerah.
- Memperkuat pemahaman tentang penerapan SAP.
- Mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan dan salah saji.
- Melaksanakan penelusuran angka dan rekonsiliasi data.
- Mengevaluasi kecukupan bukti transaksi.
- Menilai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
- Menyusun KKR yang dapat ditelusuri dan ditelaah.
- Merumuskan rekomendasi perbaikan yang realistis.
- Meningkatkan koordinasi antara APIP, BPKAD, dan perangkat daerah.
- Memperkuat mekanisme pemantauan tindak lanjut.
Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini?
Bimtek ini relevan bagi:
- Auditor dan pejabat fungsional pada Inspektorat daerah.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
- Pejabat dan staf BPKAD atau BKAD.
- Pengelola keuangan perangkat daerah.
- Tim penyusun laporan keuangan pemerintah daerah.
- Pejabat penatausahaan keuangan.
- Pengelola aset dan barang milik daerah.
- Pejabat yang bertanggung jawab atas rekonsiliasi dan konsolidasi laporan.
- Pegawai yang ditugaskan dalam pengendalian intern dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Materi pelatihan dapat disesuaikan dengan tingkat pengalaman peserta, kebutuhan organisasi, serta persoalan yang sering ditemukan dalam penyusunan dan reviu LKPD.
Strategi Meningkatkan Efektivitas Reviu LKPD
Menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko
Tim tidak sebaiknya membagi waktu secara merata untuk semua akun tanpa mempertimbangkan tingkat risikonya. Penentuan prioritas harus mempertimbangkan materialitas, kompleksitas transaksi, kualitas pengendalian, dan riwayat masalah.
Memperkuat Rekonsiliasi Secara Berkala
Rekonsiliasi sebaiknya dilakukan secara teratur, tidak hanya menjelang batas waktu penyampaian LKPD. Penyelesaian selisih sejak awal membantu mengurangi penumpukan masalah saat konsolidasi.
Memastikan Dokumen Mudah Ditelusuri
Pemerintah daerah perlu mengembangkan tata kelola arsip yang konsisten. Dokumen transaksi, kontrak, bukti pembayaran, berita acara, dan jurnal sebaiknya memiliki referensi yang memudahkan penelusuran.
Memanfaatkan Sistem Informasi Secara Terkendali
Sistem informasi keuangan daerah dapat membantu mempercepat pengumpulan dan analisis data. Namun, penggunaan sistem tetap memerlukan pengendalian akses, validasi input, pengelolaan perubahan data, pencadangan, serta rekonsiliasi dengan dokumen pendukung.
Menindaklanjuti Akar Masalah
Koreksi angka belum tentu menyelesaikan masalah jika penyebab utamanya adalah prosedur yang lemah, pembagian tugas yang tidak jelas, atau rekonsiliasi yang tidak berjalan. Rekomendasi sebaiknya memperbaiki proses agar kesalahan yang sama tidak berulang.
Indikator Keberhasilan Pelaksanaan Reviu
Keberhasilan reviu tidak hanya diukur dari tersusunnya laporan hasil reviu. Pemerintah daerah juga perlu mengevaluasi apakah proses tersebut meningkatkan kualitas pencatatan dan mengurangi permasalahan berulang.
Indikator yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Persentase akun prioritas yang telah direkonsiliasi.
- Jumlah perbedaan saldo yang telah diselesaikan.
- Kelengkapan dokumen transaksi material.
- Ketepatan waktu penyelesaian kertas kerja.
- Jumlah rekomendasi yang ditindaklanjuti sesuai target.
- Penurunan masalah yang berulang dari periode sebelumnya.
- Konsistensi angka antar-laporan.
- Peningkatan kualitas pengungkapan CaLK.
- Kejelasan penanggung jawab tindak lanjut.
- Perbaikan dokumentasi dan pengendalian intern.
Indikator harus disesuaikan dengan kondisi awal dan kewenangan organisasi. Penurunan jumlah catatan reviu tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran, karena jumlah catatan juga dapat dipengaruhi oleh perubahan ruang lingkup, risiko, atau kedalaman prosedur.
Tantangan dalam Evaluasi Kepatuhan SAP
Beberapa tantangan yang umum dihadapi antara lain perbedaan data antar-sistem, keterbatasan dokumen, keterlambatan rekonsiliasi, pemahaman SAP yang belum merata, dan lemahnya koordinasi antarunit.
Untuk mengatasinya, organisasi dapat menetapkan kalender rekonsiliasi, standar dokumentasi, daftar periksa kepatuhan, mekanisme eskalasi masalah, dan pelatihan berkelanjutan bagi pengelola keuangan serta auditor internal.
Tim juga perlu menjaga objektivitas. Tekanan untuk menyelesaikan reviu dengan cepat tidak boleh mengurangi kecukupan bukti atau mendorong pengambilan simpulan sebelum prosedur yang relevan selesai dilakukan.
FAQ Seputar Bimtek Reviu LKPD dan Evaluasi Kepatuhan SAP 2026
1. Apa tujuan utama Bimtek Reviu LKPD 2026?
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kemampuan peserta dalam menelaah laporan keuangan pemerintah daerah, mengevaluasi kepatuhan terhadap SAP, mengidentifikasi risiko salah saji, serta menyusun rekomendasi perbaikan yang didukung bukti.
2. Apa perbedaan reviu LKPD dan audit laporan keuangan?
Reviu memberikan keyakinan terbatas melalui prosedur penelaahan sesuai ruang lingkupnya. Audit dilakukan dengan prosedur pemeriksaan yang dirancang untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar opini audit. Reviu LKPD oleh APIP tidak menggantikan audit eksternal oleh BPK.
3. Siapa yang berwenang melaksanakan reviu LKPD?
Reviu LKPD pemerintah daerah dilaksanakan oleh APIP sesuai ketentuan dan kewenangannya. Pelaksanaan teknis perlu mengikuti regulasi serta pedoman yang berlaku bagi objek reviu.
4. Apa saja aspek SAP yang dievaluasi?
Aspek yang dapat dievaluasi mencakup pengakuan, pengukuran, klasifikasi, penyajian, pengungkapan, dan konsistensi kebijakan akuntansi sesuai standar yang relevan dengan transaksi atau akun yang diperiksa.
5. Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk reviu LKPD?
Dokumen yang umum diperlukan meliputi laporan keuangan, neraca saldo, buku besar, jurnal, rekonsiliasi, kebijakan akuntansi, dokumen transaksi, data aset, bukti kas, dan draf CaLK. Dokumen spesifik bergantung pada area dan risiko yang menjadi fokus reviu.
6. Apakah pelatihan ini membahas penyusunan KKR?
Ya. Materi dapat mencakup penentuan tujuan pengujian, pencatatan prosedur, pengumpulan bukti, dokumentasi hasil, penyusunan simpulan, dan perumusan rekomendasi dalam KKR.
7. Bagaimana hasil reviu dapat membantu meningkatkan kualitas LKPD?
Hasil reviu membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian lebih awal, memperbaiki pencatatan, menyelesaikan selisih rekonsiliasi, meningkatkan pengungkapan, serta memperkuat pengendalian intern dan tindak lanjut.
Kesimpulan
Bimtek Reviu LKPD dan Evaluasi Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan 2026 merupakan sarana pengembangan kompetensi bagi APIP, pengelola keuangan, dan tim penyusun laporan keuangan daerah. Reviu yang efektif membutuhkan pemahaman regulasi, penguasaan SAP, penilaian risiko, penelusuran angka, pengujian dokumen, rekonsiliasi, serta dokumentasi kertas kerja yang memadai.
Kualitas reviu tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menemukan perbedaan angka, tetapi juga oleh kemampuan memahami penyebab, menilai dampak, dan memberikan rekomendasi yang dapat dilaksanakan. Dengan proses yang objektif dan terstruktur, pemerintah daerah dapat memperbaiki kualitas pelaporan, memperkuat akuntabilitas, serta meningkatkan keandalan informasi keuangan untuk pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Tingkatkan kompetensi tim Anda melalui Bimtek Reviu LKPD dan Evaluasi Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan 2026. Siapkan auditor dan pengelola keuangan yang mampu menelaah laporan secara sistematis, mengidentifikasi risiko lebih dini, serta mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

