Bimtek Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia 2026-2027

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@bimtekedukasi.com

0821-9026-8799

394 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Daftar Isi

Pendahuluan

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu instrumen penting untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui pengadaan, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusi lainnya, dan pemerintah desa memenuhi kebutuhan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, serta jasa lainnya yang dibiayai dari anggaran pemerintah.

Keberhasilan pengadaan tidak hanya ditentukan oleh harga penawaran atau kecepatan pemilihan penyedia. Proses ini membutuhkan perencanaan yang matang, spesifikasi yang tepat, perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dapat dipertanggungjawabkan, metode pemilihan yang sesuai, dokumen pemilihan yang jelas, kontrak yang terukur, serta pengawasan pelaksanaan pekerjaan sampai serah terima.

Perubahan regulasi juga menjadi tantangan bagi aparatur pengadaan. Pelaku pengadaan harus memastikan bahwa prosedur yang digunakan telah mengikuti ketentuan terbaru, bukan hanya mengandalkan kebiasaan atau pedoman lama yang mungkin sudah tidak berlaku.

Salah satu regulasi penting pada tahun 2026 adalah Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Peraturan ini memberikan pedoman untuk tahapan pengadaan melalui penyedia, mulai dari persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima, hingga penilaian kinerja penyedia.

Bagi pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pengelola UKPBJ, serta aparatur yang terlibat dalam pengadaan, pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi kebutuhan strategis.

Bimtek Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dirancang untuk membantu peserta memahami perubahan ketentuan, menyiapkan dokumen secara benar, menentukan metode pemilihan yang tepat, mengelola kontrak, dan mengurangi risiko kesalahan administrasi maupun pelaksanaan pekerjaan.

Mengenal Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026

Pengertian dan ruang lingkup peraturan

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 merupakan pedoman bagi pelaku pengadaan dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada September 2026 serta tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 663.

Pedoman tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlandaskan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Secara umum, ruang lingkup pedoman meliputi:

  • Persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
  • Persiapan pemilihan penyedia melalui tender atau seleksi.
  • Pelaksanaan pemilihan penyedia melalui tender atau seleksi.
  • Persiapan dan pelaksanaan e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan tender cepat.
  • Pelaksanaan kontrak.
  • Serah terima hasil pekerjaan.
  • Penilaian kinerja penyedia.
  • Ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan melalui penyedia.

Pedoman juga membedakan tata cara berdasarkan jenis pengadaan. Lampiran I mengatur pengadaan barang, jasa lainnya, dan jasa konsultansi nonkonstruksi; Lampiran II mengatur pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi; sedangkan Lampiran III mengatur pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun.

Pembedaan ini penting karena karakteristik dokumen, kebutuhan teknis, evaluasi, pengelolaan risiko, dan pelaksanaan kontrak dapat berbeda antara pengadaan barang dan pekerjaan konstruksi.

Perubahan terhadap regulasi sebelumnya

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mencabut Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.

Konsekuensinya, pelaku pengadaan perlu memperbarui pemahaman, prosedur kerja, daftar periksa dokumen, dan materi pelatihan yang selama ini merujuk pada ketentuan sebelumnya.

Aspek Hal yang Perlu Diperhatikan
Dasar pedoman Menggunakan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 untuk proses yang tunduk pada peraturan tersebut
Persiapan pengadaan Memastikan spesifikasi/KAK, HPS, dan rancangan kontrak sesuai kebutuhan serta anggaran
Pemilihan penyedia Menyesuaikan metode, persyaratan, evaluasi, dan jadwal dengan ketentuan yang berlaku
Pelaksanaan kontrak Memastikan prestasi pekerjaan, pembayaran, perubahan kontrak, dan pengendalian mutu terdokumentasi
Serah terima Memastikan hasil pekerjaan sesuai kontrak dan didukung dokumen penerimaan
Transisi regulasi Memeriksa ketentuan peralihan untuk proses pemilihan dan kontrak yang telah berjalan

Catatan penting: tidak semua proses yang telah dimulai sebelum berlakunya peraturan baru otomatis harus diulang. Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 memuat ketentuan peralihan untuk proses pemilihan yang telah dilakukan dan kontrak yang sudah ditandatangani. Karena itu, instansi perlu memeriksa ketentuan peralihan berdasarkan status masing-masing paket pengadaan.

Dasar Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pelaksanaan pengadaan melalui penyedia harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Beberapa dasar hukum utama yang perlu dipahami peserta bimtek adalah sebagai berikut.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan regulasi dasar yang kemudian mengalami perubahan, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Perubahan ini berkaitan dengan upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mempercepat pelaksanaan pengadaan, mengoptimalkan manfaat anggaran, dan mengatur pengadaan barang/jasa desa.

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan ini menjadi fokus pembelajaran karena memberikan pedoman teknis untuk persiapan dan pelaksanaan pengadaan melalui penyedia. Peserta perlu memahami substansi peraturan beserta lampirannya, bukan hanya mengetahui nomor dan judul peraturan.

Ketentuan teknis lainnya

Selain regulasi di atas, pelaksanaan pengadaan perlu memperhatikan ketentuan terkait:

  • Pengadaan melalui Katalog Elektronik.
  • Pengelolaan keuangan negara dan daerah.
  • Perencanaan anggaran serta ketersediaan DIPA/DPA.
  • Pengadaan pekerjaan konstruksi dan standar teknis sektoral.
  • Penggunaan produk dalam negeri dan ketentuan terkait produk yang dipersyaratkan.
  • Sistem pengadaan secara elektronik.
  • Ketentuan perpajakan, jaminan, pembayaran, dan penerimaan negara sesuai konteks paket.

Daftar tersebut bukan daftar tertutup. Pejabat pengadaan perlu memastikan peraturan teknis yang berkaitan dengan jenis paket, sumber dana, sektor, dan metode pemilihan yang digunakan.

Prinsip Dasar Pengadaan Melalui Penyedia

Pengadaan yang efektif tidak hanya berorientasi pada penyelesaian prosedur. Pengadaan harus menghasilkan barang atau jasa yang sesuai kebutuhan, berkualitas, tepat waktu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Efisien dan efektif

Efisiensi berarti sumber daya digunakan secara optimal untuk memperoleh hasil yang dibutuhkan. Efektivitas berarti hasil pengadaan benar-benar mendukung tujuan program atau pelayanan publik.

Harga terendah tidak selalu menjadi pilihan terbaik apabila barang tidak memenuhi spesifikasi, biaya pemeliharaan terlalu tinggi, atau penyedia tidak mampu memenuhi kebutuhan operasional.

Transparan dan kompetitif

Proses pengadaan perlu memberikan informasi yang jelas kepada peserta sesuai ketentuan, menetapkan persyaratan yang relevan, dan menghindari persyaratan yang membatasi persaingan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adil dan akuntabel

Setiap keputusan harus didasarkan pada ketentuan, dokumen, dan pertimbangan profesional yang dapat dijelaskan. Evaluasi penawaran, klarifikasi, negosiasi, penetapan hasil, dan perubahan kontrak perlu memiliki dokumentasi yang memadai.

Berorientasi pada hasil

Pengadaan harus menilai hasil akhir, bukan sekadar kelengkapan dokumen. Barang yang diterima harus sesuai spesifikasi, pekerjaan konstruksi harus memenuhi volume dan mutu kontrak, serta jasa konsultansi harus menghasilkan keluaran sesuai kerangka acuan kerja.

Tahapan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Persiapan pengadaan menjadi fondasi bagi keberhasilan tahapan berikutnya. Kesalahan pada tahap ini dapat menyebabkan proses pemilihan tidak efektif, perubahan kontrak yang berulang, keterlambatan pekerjaan, atau sengketa dengan penyedia.

1. Meninjau kebutuhan dan dokumen anggaran

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu memastikan kebutuhan barang/jasa telah dirumuskan secara jelas dan didukung dokumen perencanaan serta anggaran yang relevan.

Hal yang perlu diperiksa meliputi:

  • Tujuan dan keluaran kegiatan.
  • Kesesuaian kebutuhan dengan rencana pengadaan.
  • Ketersediaan anggaran atau dasar untuk memproses persiapan sesuai ketentuan.
  • Waktu pemanfaatan barang atau jasa.
  • Lokasi pelaksanaan.
  • Ketergantungan dengan kegiatan lain.
  • Risiko teknis dan operasional.

Untuk kegiatan yang perlu dimulai pada awal tahun, persiapan tertentu dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi persyaratan anggaran dan ketentuan penandatanganan kontrak.

2. Reviu dan penetapan spesifikasi teknis atau KAK

Spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) harus menggambarkan kebutuhan secara terukur dan realistis. PPK perlu meninjau kembali spesifikasi yang dibuat pada tahap perencanaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi terkini.

Reviu dapat mencakup:

  • Kualitas barang atau jasa.
  • Kuantitas atau volume.
  • Waktu penggunaan dan pemanfaatan.
  • Lokasi penyerahan atau pelaksanaan.
  • Biaya yang tersedia.
  • Ketersediaan barang/jasa di pasar.
  • Standar mutu dan persyaratan teknis.
  • Kebutuhan pemeliharaan, garansi, atau dukungan purnajual bila relevan.

Spesifikasi yang terlalu umum dapat menimbulkan perbedaan penafsiran. Sebaliknya, spesifikasi yang mengarah pada merek atau penyedia tertentu tanpa dasar yang diperbolehkan dapat membatasi persaingan.

3. Menyusun dan menetapkan HPS

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menjadi salah satu instrumen penting dalam persiapan pengadaan. HPS disusun berdasarkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk harga pasar terkini dan komponen biaya yang relevan.

Dalam menyusun HPS, PPK perlu mempertimbangkan:

  • Spesifikasi dan kuantitas kebutuhan.
  • Harga barang atau jasa yang sebanding.
  • Lokasi dan biaya pengiriman.
  • Biaya tenaga kerja dan peralatan jika relevan.
  • Biaya pendukung yang wajar.
  • Pajak sesuai ketentuan.
  • Kondisi pasar dan waktu pelaksanaan.

HPS tidak seharusnya dibuat hanya dengan menyalin harga dari satu sumber tanpa analisis. Data pembanding perlu relevan dengan spesifikasi, volume, lokasi, dan waktu pengadaan.

4. Menyusun rancangan kontrak

Rancangan kontrak menjelaskan hak, kewajiban, keluaran, jadwal, pembayaran, jaminan, mekanisme perubahan, pengendalian mutu, penyelesaian sengketa, serta ketentuan lain yang relevan.

Rancangan kontrak perlu selaras dengan spesifikasi teknis atau KAK, HPS, jadwal, dan karakteristik paket. Ketidakselarasan antara dokumen dapat menimbulkan sengketa saat pelaksanaan.

5. Menetapkan jaminan dan ketentuan lain

Apabila dipersyaratkan, PPK perlu menetapkan ketentuan mengenai uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, atau penyesuaian harga sesuai peraturan dan karakteristik paket.

Tidak setiap paket membutuhkan semua jenis jaminan. Persyaratan harus diterapkan berdasarkan ketentuan yang relevan, bukan ditambahkan secara otomatis tanpa mempertimbangkan dasar hukumnya.

Persiapan Pemilihan Penyedia

Setelah dokumen persiapan pengadaan disiapkan oleh PPK, dokumen disampaikan kepada UKPBJ atau Pejabat Pengadaan sesuai mekanisme yang berlaku. Tahap ini bertujuan memastikan pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan prosedur yang tepat.

Reviu dokumen persiapan

Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan menelaah kelengkapan dan konsistensi dokumen. Reviu dapat mencakup spesifikasi/KAK, HPS, rancangan kontrak, persyaratan teknis, jadwal, dan informasi lain yang diperlukan untuk proses pemilihan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, dokumen perlu diklarifikasi atau diperbaiki sebelum proses berlanjut sesuai prosedur. Memulai pemilihan dengan dokumen yang belum matang dapat meningkatkan risiko sanggahan, kegagalan pemilihan, atau perubahan kebutuhan setelah kontrak ditandatangani.

Menetapkan metode pemilihan

Pemilihan metode harus sesuai karakteristik paket, nilai, ketersediaan barang/jasa, keadaan yang dibenarkan, dan ketentuan peraturan.

Metode Gambaran Umum Penggunaan
E-purchasing Untuk barang/jasa yang tersedia pada Katalog Elektronik sesuai ketentuan
Pengadaan langsung Untuk paket yang memenuhi batas nilai dan kriteria sesuai peraturan
Penunjukan langsung Untuk keadaan tertentu yang dibenarkan regulasi
Tender cepat Untuk kondisi paket yang memenuhi kriteria tender cepat
Tender/seleksi Untuk proses kompetitif sesuai jenis barang/jasa dan ketentuan
Tender terbatas di Papua Dapat digunakan dalam kondisi yang diatur khusus untuk percepatan pembangunan di Papua

Batas nilai, kriteria, dan prosedur setiap metode harus diperiksa berdasarkan regulasi yang berlaku. Pemilihan metode tidak boleh semata-mata didasarkan pada keinginan mempercepat proses atau menghindari persaingan.

Menetapkan persyaratan penyedia

Persyaratan penyedia harus relevan dengan kebutuhan paket dan ketentuan yang berlaku. Persyaratan yang tidak proporsional dapat mengurangi jumlah peserta yang mampu berkompetisi.

Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan perlu memastikan persyaratan kualifikasi, kemampuan teknis, pengalaman, perizinan, dan persyaratan lain ditetapkan sesuai jenis pengadaan serta ketentuan yang berlaku.

Menentukan metode evaluasi dan jadwal

Metode evaluasi harus disesuaikan dengan karakteristik paket dan ditetapkan secara jelas dalam dokumen pemilihan. Jadwal juga harus realistis agar peserta memiliki waktu yang memadai untuk menyiapkan dokumen penawaran, sedangkan panitia memiliki waktu untuk melakukan evaluasi secara cermat.

Pelaksanaan Pemilihan Penyedia

Tahap pemilihan merupakan proses untuk memperoleh penyedia yang memenuhi persyaratan sesuai dokumen pemilihan dan peraturan.

Pengumuman dan penyampaian penawaran

Informasi pemilihan perlu disampaikan melalui sistem yang ditentukan. Dokumen pemilihan harus menjelaskan persyaratan, jadwal, tata cara penyampaian dokumen, metode evaluasi, serta ketentuan lain yang dibutuhkan peserta.

Pelaku pengadaan perlu menjaga konsistensi informasi. Perubahan atau penjelasan yang diperlukan harus dilakukan sesuai mekanisme resmi agar semua peserta memperoleh informasi yang setara.

Evaluasi penawaran

Evaluasi dilakukan sesuai metode dan kriteria yang telah ditetapkan. Penilaian dapat mencakup administrasi, teknis, harga, kualifikasi, atau unsur lain sesuai jenis pengadaan.

Prinsip yang perlu dijaga meliputi:

  • Menggunakan kriteria yang telah diumumkan.
  • Memperlakukan peserta secara adil.
  • Mendokumentasikan hasil evaluasi.
  • Menghindari konflik kepentingan.
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang wajib dilindungi.
  • Menggunakan klarifikasi atau pembuktian sesuai ketentuan.
  • Tidak mengubah kriteria evaluasi secara sepihak setelah proses berjalan.

Penetapan hasil pemilihan

Penetapan hasil harus didukung dokumentasi evaluasi dan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Jika terdapat kondisi yang mengharuskan pemilihan gagal atau proses diulang, keputusan tersebut perlu mengikuti prosedur dan dasar yang berlaku.

Pelaksanaan E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Tender Cepat

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 juga memberikan pedoman bagi metode pemilihan selain tender atau seleksi. Setiap metode memiliki karakteristik dan persyaratan yang harus dipahami.

E-purchasing melalui Katalog Elektronik

E-purchasing digunakan sesuai ketentuan untuk barang/jasa yang tersedia dalam Katalog Elektronik. Prosesnya tetap memerlukan identifikasi kebutuhan, pemeriksaan spesifikasi, evaluasi kesesuaian produk, kewajaran harga, dan dokumentasi transaksi.

Keberadaan produk di katalog tidak otomatis berarti produk tersebut paling tepat bagi kebutuhan instansi. Pejabat yang berwenang tetap perlu memastikan spesifikasi, kuantitas, waktu pengiriman, layanan, dan ketentuan kontrak sesuai kebutuhan.

Pengadaan langsung

Pengadaan langsung digunakan apabila paket memenuhi kriteria dan batas nilai sesuai peraturan. Proses ini bukan berarti pembelian dapat dilakukan tanpa dokumentasi atau tanpa mempertimbangkan kewajaran harga.

Pejabat Pengadaan perlu memastikan kebutuhan jelas, harga dapat dipertanggungjawabkan, penyedia memenuhi persyaratan yang relevan, serta hasil pengadaan didokumentasikan.

Penunjukan langsung

Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan untuk keadaan tertentu yang dibenarkan peraturan. Dasar penggunaan metode ini harus dapat dijelaskan dan didukung bukti yang memadai.

Penggunaan penunjukan langsung tanpa dasar yang sesuai dapat menimbulkan risiko kepatuhan, menurunkan persaingan, dan meningkatkan potensi permasalahan saat pemeriksaan.

Tender cepat

Tender cepat digunakan apabila persyaratan paket memenuhi ketentuan yang berlaku. Tim pengadaan perlu memahami kriteria penggunaan, proses sistem, persyaratan penyedia, dan mekanisme penetapan hasil.

Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa

Kontrak merupakan dasar pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak. Pengelolaan kontrak yang baik diperlukan agar pekerjaan selesai sesuai ruang lingkup, waktu, mutu, dan biaya.

Pengendalian pelaksanaan kontrak

PPK perlu mengawasi pelaksanaan kontrak berdasarkan kewenangannya. Pengendalian mencakup pemeriksaan jadwal, progres, mutu, kuantitas, dokumen pembayaran, risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan kontrak.

Dokumen pengendalian dapat mencakup laporan progres, berita acara pemeriksaan, catatan rapat, hasil pengujian, dokumentasi lapangan, dan dokumen lain sesuai jenis pekerjaan.

Perubahan kontrak

Perubahan kontrak harus dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan tidak boleh dijadikan cara untuk menutupi perencanaan yang tidak matang atau memberikan keuntungan yang tidak sah kepada penyedia.

Sebelum perubahan dilakukan, PPK perlu menelaah dasar perubahan, dampak terhadap ruang lingkup, jadwal, biaya, mutu, risiko, serta ketersediaan anggaran. Semua perubahan harus terdokumentasi dan disetujui sesuai kewenangan.

Pembayaran prestasi pekerjaan

Pembayaran harus didasarkan pada prestasi atau tahapan pekerjaan yang dapat diverifikasi sesuai kontrak. Untuk pekerjaan konstruksi, pemeriksaan volume dan mutu menjadi bagian penting dari pembuktian prestasi.

Pembayaran yang tidak sesuai hasil pekerjaan dapat menimbulkan kelebihan pembayaran, kerugian keuangan, dan kewajiban pemulihan sesuai ketentuan.

Penanganan keterlambatan dan wanprestasi

Apabila penyedia terlambat atau tidak memenuhi kewajiban, PPK perlu menilai penyebab dan mengambil tindakan sesuai kontrak serta peraturan. Penanganan dapat mencakup teguran, penerapan denda apabila memenuhi ketentuan, evaluasi kelanjutan pekerjaan, atau langkah lain yang dibenarkan.

Keputusan harus didasarkan pada fakta, ketentuan kontrak, dan dokumentasi, bukan hanya pertimbangan informal.

Serah Terima Hasil Pekerjaan

Serah terima merupakan tahap penting untuk memastikan hasil pengadaan telah diterima sesuai persyaratan kontrak.

Pemeriksaan hasil pekerjaan

Sebelum serah terima, hasil pekerjaan perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi, jumlah, mutu, jadwal, dan keluaran yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan dapat melibatkan tenaga teknis atau ahli sesuai kebutuhan. Untuk barang, pemeriksaan dapat mencakup jumlah, kondisi, spesifikasi, fungsi, dan dokumen garansi. Untuk konstruksi, pemeriksaan dapat mencakup volume, mutu, hasil pengujian, dan kelengkapan dokumen teknis.

Dokumentasi serah terima

Dokumen serah terima perlu disusun sesuai ketentuan, misalnya berita acara serah terima, laporan pemeriksaan, dokumen pengujian, daftar barang, dan dokumen teknis lain yang relevan.

Serah terima administrasi tidak boleh menggantikan pemeriksaan substansi hasil pekerjaan. Jika terdapat kekurangan yang belum diselesaikan, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Penilaian Kinerja Penyedia

Penilaian kinerja penyedia memberikan informasi tentang kualitas pelaksanaan kontrak. Penilaian yang objektif membantu instansi memperbaiki pengelolaan pengadaan dan menjadi masukan bagi proses berikutnya sesuai sistem yang berlaku.

Aspek yang dapat relevan dalam penilaian meliputi:

  • Kesesuaian mutu barang atau pekerjaan.
  • Ketepatan waktu.
  • Kepatuhan terhadap spesifikasi dan kontrak.
  • Kualitas layanan dan komunikasi.
  • Penyelesaian kekurangan atau cacat pekerjaan.
  • Kelengkapan dokumen.
  • Pemenuhan kewajiban penyedia.

Penilaian perlu didasarkan pada bukti yang terdokumentasi. Catatan kinerja yang objektif membantu membedakan penyedia yang melaksanakan kontrak secara baik dari penyedia yang mengalami masalah dalam memenuhi kewajibannya.

Contoh Kasus Nyata: Temuan BPK atas Belanja Modal Pemerintah Daerah

Dalam publikasi Warta Pemeriksa pada 23 Januari 2025, BPK mengungkap permasalahan belanja modal berdasarkan pemeriksaan LKPD Tahun 2023. Permasalahan yang dilaporkan terjadi pada 29 pemerintah daerah dan mencakup kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, ketidaksesuaian spesifikasi, serta pekerjaan yang tidak dilaksanakan. BPK juga menyoroti kesalahan klasifikasi belanja dan realisasi pengadaan sejumlah peralatan yang tidak sesuai prinsip pengadaan barang/jasa.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa permasalahan pengadaan tidak hanya muncul pada tahap pemilihan penyedia. Risiko juga dapat terjadi saat pelaksanaan kontrak, pemeriksaan prestasi pekerjaan, pembayaran, pencatatan, dan serah terima.

Pelajaran bagi pelaku pengadaan

Dari temuan tersebut, terdapat beberapa pembelajaran yang dapat diterapkan:

  1. Spesifikasi dan volume pekerjaan harus disusun secara terukur sejak awal.
  2. HPS perlu didukung data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. PPK harus memantau pelaksanaan kontrak dan memverifikasi prestasi pekerjaan.
  4. Pembayaran harus didasarkan pada hasil pekerjaan yang dapat dibuktikan.
  5. Dokumen pemeriksaan dan serah terima perlu menggambarkan kondisi sebenarnya.
  6. Penyimpangan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk pemulihan kelebihan pembayaran apabila diwajibkan.

Contoh tersebut merupakan temuan pemeriksaan yang dipublikasikan BPK, bukan bukti bahwa setiap paket pengadaan mengalami masalah yang sama. Pemerintah perlu menggunakan temuan tersebut sebagai bahan evaluasi dan penguatan pengendalian.

Contoh Simulasi Pembelajaran: Ketidaksesuaian Volume Pekerjaan

Catatan: Ilustrasi berikut adalah simulasi pelatihan, bukan kasus spesifik dari instansi tertentu.

Sebuah instansi melaksanakan pekerjaan rehabilitasi gedung dengan nilai kontrak Rp1,5 miliar. Dalam pemeriksaan menjelang serah terima, tim teknis menemukan bahwa sebagian volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pembayaran belum sesuai dengan kondisi fisik.

PPK perlu mengambil langkah yang sesuai dengan kontrak dan ketentuan, antara lain:

  • Memeriksa kembali spesifikasi dan daftar kuantitas pekerjaan.
  • Membandingkan progres fisik dengan laporan penyedia.
  • Meminta pengukuran atau pemeriksaan teknis yang terdokumentasi.
  • Menilai dampak selisih terhadap prestasi pekerjaan dan nilai pembayaran.
  • Meminta penyedia memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan jika diwajibkan.
  • Memproses pembayaran sesuai prestasi yang dapat diverifikasi.
  • Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan keputusan.
  • Melakukan tindak lanjut apabila terdapat kelebihan pembayaran atau pelanggaran kontrak.

Tujuan pemeriksaan bukan sekadar menemukan kesalahan, tetapi memastikan keputusan diambil berdasarkan bukti dan kontrak sehingga hasil pengadaan benar-benar memberikan manfaat sesuai kebutuhan.

Kesalahan yang Perlu Dihindari dalam Pengadaan Melalui Penyedia

Beberapa kesalahan umum yang perlu diantisipasi adalah:

Kesalahan dalam persiapan

  • Spesifikasi tidak menggambarkan kebutuhan secara terukur.
  • HPS disusun dengan data yang tidak relevan atau tidak diperbarui.
  • Rancangan kontrak tidak selaras dengan spesifikasi.
  • Jadwal pemilihan dan pelaksanaan tidak realistis.
  • Persyaratan penyedia tidak proporsional dengan kebutuhan paket.

Kesalahan dalam pemilihan

  • Metode pemilihan tidak sesuai kriteria.
  • Persyaratan berubah tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.
  • Evaluasi tidak konsisten dengan dokumen pemilihan.
  • Dokumentasi klarifikasi dan evaluasi tidak memadai.
  • Konflik kepentingan tidak diidentifikasi dan ditangani.

Kesalahan dalam pelaksanaan kontrak

  • Progres pekerjaan tidak diverifikasi secara memadai.
  • Pembayaran dilakukan tanpa bukti prestasi yang cukup.
  • Perubahan kontrak tidak didukung alasan dan persetujuan yang sah.
  • Keterlambatan tidak ditangani sesuai kontrak.
  • Serah terima dilakukan tanpa pemeriksaan hasil secara memadai.
  • Penilaian kinerja penyedia tidak didukung bukti.

Kesalahan tersebut dapat diminimalkan melalui pembagian tugas yang jelas, penggunaan daftar periksa, penguatan dokumentasi, konsultasi dengan unit pengadaan, serta peningkatan kompetensi pelaku pengadaan.

Manfaat Mengikuti Bimtek Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026

Pelatihan ini memberikan ruang bagi peserta untuk memahami ketentuan baru dan menghubungkannya dengan praktik kerja di instansi masing-masing.

Manfaat yang diharapkan meliputi:

  • Memahami struktur dan substansi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.
  • Mengetahui perbedaan pedoman baru dengan ketentuan sebelumnya.
  • Meningkatkan kemampuan menyiapkan spesifikasi teknis dan KAK.
  • Memahami penyusunan HPS dan rancangan kontrak.
  • Meningkatkan ketepatan pemilihan metode pengadaan.
  • Memperkuat kemampuan menelaah dokumen pemilihan dan evaluasi penawaran.
  • Memahami pengendalian kontrak, pembayaran, dan perubahan kontrak.
  • Meningkatkan kualitas pemeriksaan hasil pekerjaan dan serah terima.
  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan pelaksanaan.
  • Memperkuat dokumentasi serta akuntabilitas proses pengadaan.

Sasaran Peserta Bimtek

Pelatihan dapat diikuti oleh:

  1. Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  3. Pejabat Pengadaan.
  4. Kelompok Kerja Pemilihan.
  5. Pengelola Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
  6. Aparatur yang menangani perencanaan pengadaan.
  7. Pengelola kontrak dan tim teknis.
  8. Pengawas internal dan APIP.
  9. Pejabat yang menangani keuangan, aset, dan pembayaran hasil pekerjaan.
  10. Pegawai pemerintah yang membutuhkan pemahaman tentang pengadaan melalui penyedia.

Materi Bimtek Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026

Sesi Materi Utama
1 Kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2026
2 Substansi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 dan ketentuan peralihan
3 Perencanaan kebutuhan dan persiapan pengadaan melalui penyedia
4 Reviu spesifikasi teknis dan penyusunan KAK
5 Penyusunan HPS dan analisis kewajaran harga
6 Penyusunan rancangan kontrak dan ketentuan jaminan
7 Persiapan pemilihan penyedia dan penyusunan dokumen pemilihan
8 Metode pemilihan: e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender/seleksi
9 Evaluasi penawaran, klarifikasi, dan penetapan hasil pemilihan
10 Pengendalian pelaksanaan kontrak dan pembayaran prestasi
11 Pemeriksaan hasil pekerjaan, serah terima, dan penilaian kinerja penyedia
12 Studi kasus, identifikasi risiko, dan penyusunan rencana tindak lanjut

Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan jenis paket yang ditangani peserta. Untuk pengadaan konstruksi, pembahasan dapat diperdalam pada volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pengendalian mutu, perubahan kontrak, dan serah terima pekerjaan.

Strategi Implementasi Regulasi di Instansi

Agar pemahaman setelah pelatihan dapat diterapkan, instansi perlu melakukan langkah tindak lanjut secara sistematis.

Memutakhirkan SOP dan daftar periksa

Instansi perlu meninjau SOP, format dokumen, dan daftar periksa yang masih mengacu pada pedoman lama. Pembaruan harus dilakukan berdasarkan naskah resmi peraturan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Melakukan pemetaan paket pengadaan

Setiap paket dapat dipetakan berdasarkan tahap pelaksanaan, metode pemilihan, jenis pekerjaan, nilai, risiko, dan status kontrak. Pemetaan ini membantu menentukan ketentuan yang relevan, terutama untuk paket yang prosesnya telah dimulai sebelum peraturan baru berlaku.

Memperkuat koordinasi lintas fungsi

PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, UKPBJ, tim teknis, bagian keuangan, dan APIP perlu memiliki pemahaman yang selaras mengenai peran dan batas kewenangan masing-masing.

Membangun dokumentasi yang dapat ditelusuri

Setiap keputusan penting sebaiknya memiliki dasar, dokumen pendukung, penanggung jawab, dan jejak persetujuan yang jelas. Dokumentasi yang baik membantu proses pengawasan dan mengurangi risiko perbedaan penafsiran.

Melakukan evaluasi setelah pelaksanaan

Instansi perlu mengevaluasi hasil paket, ketepatan waktu, mutu, perubahan kontrak, dan kendala yang muncul. Hasil evaluasi dapat menjadi masukan untuk perencanaan dan pengadaan berikutnya.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa itu Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026?

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 adalah pedoman persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Cakupannya meliputi persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima, dan penilaian kinerja penyedia.

2. Apa perbedaan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 dengan peraturan sebelumnya?

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya melalui Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Pelaku pengadaan perlu mempelajari pedoman baru dan memeriksa ketentuan peralihan untuk proses yang telah berjalan.

3. Siapa yang perlu mengikuti bimtek ini?

Peserta yang relevan antara lain PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, UKPBJ, tim teknis, pengelola kontrak, APIP, serta aparatur yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan pengadaan.

4. Apa saja metode pemilihan penyedia yang dibahas?

Materi mencakup e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender/seleksi. Untuk kondisi tertentu di Papua, terdapat pengaturan tender terbatas sesuai peraturan yang berlaku.

5. Apakah HPS wajib disusun dalam persiapan pengadaan?

Penyusunan HPS merupakan bagian penting dari dokumen persiapan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku. PPK perlu menyusun HPS berdasarkan data dan informasi yang relevan serta dapat dipertanggungjawabkan, dengan memperhatikan jenis dan karakteristik paket.

6. Bagaimana penerapan aturan baru untuk kontrak yang sudah ditandatangani?

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 memuat ketentuan peralihan. Kontrak yang telah ditandatangani sebelum peraturan mulai berlaku tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak. Untuk proses pemilihan yang telah dimulai sebelumnya, instansi perlu mengikuti ketentuan peralihan secara cermat.

7. Apa manfaat utama mengikuti bimtek ini?

Peserta diharapkan memahami regulasi terbaru, meningkatkan keterampilan menyiapkan dokumen, memilih metode pemilihan yang tepat, mengendalikan kontrak, memeriksa hasil pekerjaan, serta memperkuat akuntabilitas proses pengadaan.

Kesimpulan

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 menjadi pedoman penting bagi pelaku pengadaan dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Pemahaman terhadap peraturan ini perlu disertai kemampuan praktis dalam menyusun spesifikasi teknis, HPS, rancangan kontrak, dokumen pemilihan, serta mengelola pelaksanaan kontrak sampai serah terima.

Keberhasilan pengadaan tidak hanya diukur dari selesainya proses pemilihan, tetapi juga dari kesesuaian hasil pekerjaan dengan kebutuhan, ketepatan waktu, kualitas, kewajaran biaya, dan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, setiap tahap harus didukung dokumentasi yang memadai, pengendalian risiko, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Bimtek Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, aparatur diharapkan lebih siap menerapkan regulasi terbaru, memperbaiki proses kerja, dan meningkatkan profesionalisme dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tingkatkan kompetensi tim pengadaan di instansi Anda melalui pelatihan yang aplikatif, terarah, dan sesuai kebutuhan. Persiapkan PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, dan pengelola kontrak agar mampu melaksanakan pengadaan secara efektif, transparan, kompetitif, dan akuntabel sesuai ketentuan terbaru.

Jadwal, Lokasi & Biaya
Jadwal Bimtek & Training
Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Lokasi: HI Hotel Senen

📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun

📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian

📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Hotel NEO+ - Bp

📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Biz Hotel - Batam

📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada

📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Gets Hotel Malang

📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: favehotel S. Parman - Medan

📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda

📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar

📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hubungi kami untuk lokasi pelaksanaan bimtek & training terdekat, kami melayani beberapa kota besar diantaranya:

Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan

dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

TANPA PENGINAPAN
Rp. 4.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Makan siang selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Twin Sharing)
Rp. 5.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi dan Makan siang Selama Kegiatan Berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Suite Room)
Rp. 5.500.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit dan Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.