Bimtek Reviu LKPD dan Penyelesaian Permasalahan Akuntansi Pemerintah Daerah 2026
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
TogglePendahuluan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan instrumen penting dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui laporan ini, pemerintah daerah menyampaikan informasi mengenai realisasi anggaran, posisi aset dan kewajiban, pendapatan dan beban, serta perubahan kondisi keuangan selama periode pelaporan. LKPD yang berkualitas membantu pemerintah daerah meningkatkan akuntabilitas, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik.
Namun, penyusunan LKPD tidak selalu berjalan tanpa kendala. Pemerintah daerah menghadapi beragam permasalahan akuntansi, mulai dari ketidaksesuaian saldo kas, pencatatan piutang yang belum memadai, perbedaan data aset tetap, kesalahan klasifikasi belanja, pengakuan kewajiban, hingga pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang belum lengkap. Permasalahan tersebut dapat berasal dari kelemahan sistem, ketidaktepatan prosedur, keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, atau kurangnya koordinasi antarsatuan kerja.
Salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko tersebut adalah melaksanakan reviu LKPD secara terstruktur. Reviu membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian, menelaah kecukupan bukti pendukung, dan mendorong penyelesaian masalah sebelum laporan keuangan difinalisasi. Proses ini memerlukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta organisasi perangkat daerah (OPD).
Melalui Bimtek Reviu LKPD dan Penyelesaian Permasalahan Akuntansi Pemerintah Daerah 2026, peserta diharapkan mampu memahami regulasi yang berlaku, mengenali sumber masalah akuntansi, melaksanakan prosedur penelaahan, menyusun kertas kerja reviu, dan merumuskan langkah koreksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelatihan ini semakin relevan karena pemerintah daerah perlu menyesuaikan prosedur reviu dengan perkembangan regulasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah mulai berlaku pada 2 Februari 2026 dan mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual. Oleh karena itu, pembaruan pemahaman regulasi dan penyesuaian prosedur internal menjadi bagian penting dari penguatan kompetensi aparatur.
Pengertian Reviu LKPD dan Penyelesaian Permasalahan Akuntansi
Reviu LKPD adalah proses penelaahan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan ketentuan serta standar yang berlaku, dalam lingkup dan prosedur reviu yang ditetapkan.
Reviu berbeda dengan audit. Reviu memiliki tujuan dan prosedur tersendiri serta tidak memberikan tingkat keyakinan yang sama dengan audit. Reviu juga tidak menggantikan tanggung jawab kepala daerah, pengelola keuangan daerah, dan pimpinan OPD dalam menyusun laporan keuangan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, penyelesaian permasalahan akuntansi pemerintah daerah adalah rangkaian kegiatan untuk mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian, memeriksa bukti pendukung, menentukan perlakuan akuntansi yang tepat, melakukan koreksi sesuai kewenangan, dan memperbaiki pengendalian agar masalah tidak berulang.
Tujuan Reviu LKPD
Pelaksanaan reviu bertujuan untuk:
- Menilai konsistensi penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
- Mengidentifikasi kesalahan pencatatan, pengakuan, pengukuran, klasifikasi, dan pengungkapan.
- Memastikan rekonsiliasi antara catatan akuntansi dan dokumen pendukung telah dilakukan.
- Menelaah kecukupan bukti atas saldo akun yang signifikan.
- Mengidentifikasi kelemahan pengendalian internal yang memengaruhi kualitas laporan.
- Mendorong penyelesaian permasalahan sebelum laporan keuangan difinalisasi.
- Memperkuat kualitas kertas kerja dan dokumentasi akuntansi.
- Meningkatkan koordinasi antara APIP, BPKAD, dan OPD.
- Mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan Penyelesaian Permasalahan Akuntansi
Penyelesaian masalah akuntansi tidak boleh berhenti pada koreksi angka. Pemerintah daerah perlu memahami penyebab utama permasalahan agar dapat memperbaiki prosedur dan mencegah kesalahan berulang.
Tujuan penyelesaian masalah meliputi:
- Memastikan saldo akun didukung dokumen yang memadai.
- Menetapkan perlakuan akuntansi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Memperbaiki rekonsiliasi dan pencatatan transaksi.
- Memperjelas tanggung jawab pengelola data dan akun.
- Memperbaiki kelemahan sistem pengendalian internal.
- Menyusun dokumentasi koreksi yang dapat ditelusuri.
- Memantau efektivitas tindakan perbaikan.
Regulasi Reviu LKPD dan Akuntansi Pemerintah Daerah Tahun 2026
Pelaksanaan reviu dan penyelesaian permasalahan akuntansi perlu mengacu pada regulasi yang relevan. Peserta bimtek perlu memahami hubungan antara standar akuntansi, pengelolaan keuangan daerah, sistem pengendalian intern, dan pedoman pelaksanaan reviu.
Beberapa regulasi yang perlu menjadi perhatian antara lain:
| Regulasi | Pokok Pengaturan |
|---|---|
| Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya | Kerangka penyelenggaraan dan pengawasan pemerintahan daerah |
| Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 | Sistem Pengendalian Intern Pemerintah |
| Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 | Standar Akuntansi Pemerintahan |
| Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 | Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah |
| Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 | Pengelolaan Keuangan Daerah |
| Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 | Reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah |
Daftar ini merupakan referensi awal, bukan daftar lengkap seluruh ketentuan yang mungkin berlaku. Pemerintah daerah perlu memeriksa naskah resmi, aturan pelaksanaan, serta perubahan peraturan yang relevan dengan ruang lingkup pekerjaannya.
Implikasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026
Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 menjadi acuan penting dalam pelaksanaan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah. Peraturan ini mencakup reviu atas sejumlah dokumen, termasuk rancangan APBD dan rancangan LKPD.
Peraturan tersebut mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas LKPD Berbasis Akrual. Dengan demikian, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa SOP, program kerja, format kertas kerja, dan mekanisme reviu telah diselaraskan dengan ketentuan terbaru.
Langkah penyesuaian yang dapat dilakukan meliputi:
- Menelaah isi regulasi dan lampirannya.
- Memperbarui pedoman teknis reviu internal.
- Memastikan pembagian tanggung jawab antarunit jelas.
- Menyesuaikan dokumentasi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan reviu.
- Memperkuat mekanisme pemantauan tindak lanjut.
- Meningkatkan kompetensi personel yang terlibat dalam reviu.
Jenis Permasalahan Akuntansi Pemerintah Daerah
Permasalahan akuntansi dapat muncul pada berbagai tahap, mulai dari pengumpulan dokumen sumber sampai konsolidasi laporan. Memahami jenis masalah dan penyebabnya membantu tim reviu menentukan prosedur yang sesuai.
Permasalahan Kas dan Setara Kas
Permasalahan kas dapat berupa perbedaan saldo antara buku besar dan rekening koran, keterlambatan rekonsiliasi, pencatatan transaksi yang belum lengkap, atau saldo kas yang belum dapat dijelaskan.
Langkah penelaahan dapat mencakup:
- Membandingkan saldo buku besar dengan rekening koran.
- Memeriksa rekonsiliasi bank.
- Menelusuri transaksi yang belum tercatat.
- Memeriksa bukti penerimaan dan pengeluaran.
- Mengidentifikasi transaksi yang masih dalam proses.
- Memastikan koreksi didukung dokumen dan otorisasi.
Perbedaan saldo tidak selalu berarti penyimpangan. Tim harus menelusuri penyebabnya, misalnya perbedaan waktu pencatatan, biaya bank, atau transaksi yang belum dibukukan.
Permasalahan Piutang
Piutang dapat tidak tersaji secara memadai apabila pencatatan tidak didukung rincian debitur, dokumen penetapan, bukti penagihan, atau analisis kolektibilitas yang sesuai dengan ketentuan.
Permasalahan yang perlu diperhatikan antara lain:
- Saldo piutang tidak direkonsiliasi.
- Rincian piutang tidak lengkap.
- Dokumen sumber tidak tersedia.
- Pembayaran yang telah diterima belum diperbarui dalam catatan.
- Penyisihan piutang tidak didukung analisis yang memadai.
- Piutang lama belum dievaluasi sesuai kebijakan akuntansi.
Penyelesaian masalah piutang perlu melibatkan unit yang bertanggung jawab atas penetapan, penagihan, penerimaan, dan pencatatan akuntansi. Koreksi harus didasarkan pada bukti dan kebijakan yang berlaku.
Permasalahan Persediaan
Persediaan dapat disajikan tidak sesuai kondisi sebenarnya ketika catatan administrasi tidak diperbarui, stok opname tidak dilaksanakan secara memadai, atau transaksi penerimaan dan pemakaian belum tercatat dengan benar.
Prosedur reviu dapat meliputi:
- Menelaah hasil inventarisasi fisik.
- Membandingkan saldo kartu persediaan dengan catatan akuntansi.
- Memeriksa dokumen penerimaan dan pengeluaran barang.
- Menelusuri barang yang telah dibayar tetapi belum diterima.
- Mengidentifikasi persediaan rusak, usang, atau tidak dapat digunakan.
- Memeriksa dasar pengukuran dan penyajian sesuai kebijakan akuntansi.
Permasalahan Aset Tetap
Aset tetap merupakan salah satu area yang membutuhkan perhatian karena berkaitan dengan nilai material, bukti kepemilikan, inventarisasi, mutasi, dan penyusutan.
Permasalahan yang dapat terjadi meliputi:
- Aset belum dicatat atau dicatat ganda.
- Nilai perolehan tidak didukung dokumen.
- Aset tidak diketahui keberadaannya.
- Kartu Inventaris Barang (KIB) tidak mencerminkan kondisi aktual.
- Mutasi aset belum diperbarui.
- Perhitungan penyusutan belum sesuai kebijakan.
- Aset yang seharusnya dikapitalisasi atau dibebankan belum diperlakukan dengan tepat.
- Pengungkapan aset dalam CaLK belum memadai.
Penyelesaian masalah aset memerlukan koordinasi antara pengurus barang, pengelola aset, pejabat penatausahaan keuangan, dan unit akuntansi.
Permasalahan Pendapatan dan Belanja
Kesalahan pendapatan dapat timbul karena data penerimaan tidak direkonsiliasi, piutang belum diakui secara tepat, atau dasar penetapan pendapatan tidak terdokumentasi. Pada sisi belanja, permasalahan dapat mencakup kesalahan klasifikasi akun, dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, atau ketidaksesuaian antara pembayaran dan barang atau pekerjaan yang diterima.
Tim reviu perlu memastikan bahwa transaksi didukung bukti yang relevan, dicatat pada periode yang tepat, serta disajikan berdasarkan klasifikasi dan kebijakan akuntansi yang berlaku.
Permasalahan Kewajiban dan Utang Belanja
Kewajiban dapat tidak tersaji secara lengkap apabila barang atau jasa telah diterima tetapi kewajiban belum dicatat, tagihan belum direkonsiliasi, atau dokumen pendukung belum dihimpun.
Penelaahan dapat mencakup pemeriksaan kontrak, berita acara penerimaan, daftar tagihan, pembayaran setelah tanggal pelaporan, dan rekonsiliasi dengan pihak terkait. Kesimpulan harus didasarkan pada kondisi transaksi dan ketentuan pengakuan kewajiban yang berlaku.
Permasalahan Jurnal Penyesuaian dan CaLK
Jurnal penyesuaian yang tidak didukung dasar perhitungan dapat menyebabkan saldo akun tidak tepat. Sementara itu, CaLK yang tidak konsisten dengan laporan utama dapat mengurangi kejelasan informasi keuangan.
Tim perlu memeriksa dasar jurnal, otorisasi, perhitungan, konsistensi saldo, serta kelengkapan pengungkapan yang dipersyaratkan.
Tahapan Penyelesaian Permasalahan Akuntansi melalui Reviu LKPD
Penyelesaian masalah akuntansi perlu dilakukan secara terstruktur agar setiap perbedaan dapat ditelusuri sampai penyebabnya diketahui dan tindakan koreksi ditetapkan.
1. Identifikasi Permasalahan
Permasalahan dapat ditemukan melalui rekonsiliasi, analisis data, penelaahan dokumen, hasil inventarisasi, atau informasi dari unit terkait.
Setiap masalah perlu dicatat dengan jelas, termasuk akun yang terdampak, periode, nilai jika dapat dihitung, sumber data, dan indikasi penyebab awal.
2. Pengumpulan Bukti Pendukung
Tim perlu mengumpulkan bukti yang relevan untuk menilai kondisi sebenarnya. Bukti dapat berupa dokumen transaksi, kontrak, berita acara, rekening koran, daftar inventaris, kartu persediaan, jurnal, dan laporan pendukung.
Kelengkapan bukti harus dinilai berdasarkan sifat masalah. Pernyataan lisan dapat membantu memahami konteks, tetapi tidak selalu cukup untuk menjadi dasar koreksi akuntansi.
3. Analisis Akar Masalah
Setelah bukti terkumpul, tim menelaah mengapa masalah terjadi. Akar masalah dapat berupa kelemahan prosedur, kesalahan input, keterlambatan rekonsiliasi, ketidakjelasan tanggung jawab, atau ketidaksesuaian sistem.
Analisis akar masalah membantu membedakan kesalahan individual dari kelemahan proses yang membutuhkan perbaikan lebih luas.
4. Penetapan Perlakuan Akuntansi
Perlakuan akuntansi harus mengacu pada SAP, kebijakan akuntansi pemerintah daerah, dan ketentuan terkait. Tim tidak boleh menentukan koreksi hanya berdasarkan perkiraan atau keinginan untuk menyamakan angka.
Jika terdapat beberapa alternatif perlakuan, dasar pemilihan perlu didokumentasikan dan dikonsultasikan kepada pejabat berwenang sesuai prosedur.
5. Pelaksanaan Koreksi
Koreksi dilakukan oleh unit atau pejabat yang memiliki kewenangan. Dokumen koreksi harus menjelaskan akun yang terpengaruh, nilai, alasan, tanggal, dan bukti pendukung.
APIP menjalankan fungsi reviu dan pengawasan sesuai mandatnya, bukan mengambil alih tanggung jawab manajemen dalam menyusun laporan keuangan.
6. Verifikasi Hasil Perbaikan
Setelah koreksi dilakukan, tim memeriksa apakah perubahan telah tercermin dalam buku besar, laporan pendukung, dan laporan keuangan yang relevan. Perlu dipastikan pula bahwa koreksi tidak menimbulkan ketidaksesuaian baru pada akun lain.
7. Pencegahan Masalah Berulang
Penyelesaian yang baik tidak berhenti pada koreksi saldo. Pemerintah daerah perlu memperbaiki SOP, jadwal rekonsiliasi, pengendalian akses, pembagian tanggung jawab, atau kompetensi pegawai sesuai penyebab masalah.
Teknik Reviu untuk Menemukan Kesalahan Akuntansi
Rekonsiliasi Saldo
Rekonsiliasi membandingkan dua atau lebih sumber informasi untuk memastikan saldo dapat dijelaskan. Contohnya adalah membandingkan saldo kas dengan rekening koran, daftar aset dengan neraca, serta catatan piutang dengan data penagihan.
Tahap rekonsiliasi meliputi:
- Memastikan periode dan cakupan data sama.
- Menyamakan kode akun dan format data.
- Membandingkan saldo atau transaksi.
- Mengidentifikasi selisih.
- Menelusuri penyebab selisih.
- Menentukan koreksi atau penjelasan yang diperlukan.
- Mendokumentasikan hasil dan tindak lanjut.
Analisis Tren
Analisis tren membantu menemukan perubahan saldo atau transaksi yang tidak biasa. Kenaikan beban yang besar, penurunan penerimaan yang tidak sejalan dengan data operasional, atau perubahan saldo aset secara signifikan dapat menjadi indikator untuk penelaahan lebih lanjut.
Perubahan tidak otomatis menunjukkan kesalahan. Tim perlu mempertimbangkan perubahan anggaran, volume kegiatan, kebijakan, serta kondisi lain yang relevan.
Pemeriksaan Dokumen Sumber
Dokumen sumber digunakan untuk memastikan bahwa transaksi benar-benar terjadi dan dicatat sesuai ketentuan. Pemeriksaan dapat mencakup bukti penerimaan, kontrak, faktur, dokumen pembayaran, berita acara serah terima, dan dokumen inventarisasi.
Penelaahan Jurnal Manual
Jurnal manual atau jurnal penyesuaian perlu ditelaah berdasarkan nilai, waktu pencatatan, akun yang digunakan, dasar perhitungan, otorisasi, dan dokumentasi. Jurnal yang tidak biasa dapat diprioritaskan, tetapi tidak boleh langsung dianggap salah tanpa verifikasi.
Analisis Berbasis Risiko
Penentuan fokus reviu dapat mempertimbangkan materialitas, kompleksitas akun, kelemahan pengendalian, riwayat permasalahan, dan kualitas dokumen. Pendekatan ini membantu tim memusatkan perhatian pada area yang paling membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.
Contoh Kasus Nyata: Permasalahan Aset dan Persediaan dalam LKPD
Warta Pemeriksa/BPK pada 28 November 2024 memuat laporan mengenai permasalahan pengelolaan aset pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2023 yang dirangkum dalam IHPS I Tahun 2024.
Artikel tersebut menyebutkan permasalahan aset lancar pada 22 pemerintah daerah. Permasalahan antara lain meliputi penyajian piutang dan penyisihan piutang yang belum didukung rincian serta dokumen sumber memadai, saldo persediaan yang belum mencerminkan kondisi sebenarnya, serta persediaan yang telah dibayar tetapi belum diterima dan belum diserahkan kepada masyarakat.
Artikel itu juga menguraikan permasalahan aset tetap pada 14 pemerintah daerah, antara lain pencatatan yang belum dilakukan atau tidak akurat, nilai aset yang tidak wajar, aset yang tidak diketahui keberadaannya, serta daftar inventaris yang belum menggambarkan kondisi sebenarnya.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa permasalahan akuntansi dapat berasal dari kelemahan administrasi aset, kurangnya rekonsiliasi, atau dokumen pendukung yang tidak memadai.
Pelajaran yang Dapat Diambil
Pemerintah daerah dapat menggunakan pelajaran dari kasus tersebut untuk memperkuat prosedur reviu, antara lain:
- Memastikan piutang didukung rincian dan dokumen sumber.
- Melakukan rekonsiliasi saldo persediaan secara berkala.
- Memeriksa kesesuaian antara hasil inventarisasi dan catatan akuntansi.
- Menelusuri dokumen perolehan dan keberadaan aset tetap.
- Memperbarui daftar inventaris setelah mutasi.
- Memastikan penyusutan dan kebijakan kapitalisasi diterapkan secara tepat.
- Menyusun tindak lanjut berdasarkan penyebab masalah, bukan sekadar memperbaiki angka.
Kasus nyata tersebut menunjukkan permasalahan yang dilaporkan pada tingkat pemerintah daerah secara agregat. Contoh ini tidak berarti bahwa setiap pemerintah daerah mengalami seluruh permasalahan tersebut. Kondisi aktual harus dinilai berdasarkan hasil penelaahan dan bukti masing-masing instansi.
Simulasi Kasus: Selisih Saldo Piutang Daerah
Contoh berikut merupakan simulasi untuk pembelajaran, bukan kasus nyata pada pemerintah daerah tertentu.
Sebuah OPD mencatat saldo piutang sebesar Rp2,4 miliar dalam laporan keuangan. Namun, daftar rincian piutang yang disampaikan kepada tim reviu menunjukkan saldo Rp2,1 miliar. Terdapat selisih Rp300 juta yang belum dijelaskan.
Tim tidak langsung menyimpulkan bahwa selisih tersebut merupakan kerugian atau kesalahan penyajian. Tim perlu memeriksa periode, cakupan, dan dasar pengukuran kedua sumber data.
Langkah penelaahan dapat meliputi:
- Membandingkan daftar piutang dengan saldo buku besar.
- Memeriksa dokumen penetapan atau dasar timbulnya piutang.
- Menelusuri penerimaan yang telah terjadi tetapi belum diperbarui dalam daftar.
- Memeriksa kemungkinan pencatatan ganda atau transaksi yang belum dibukukan.
- Menelaah pembayaran setelah tanggal pelaporan untuk memahami status saldo.
- Meminta klarifikasi dari unit penagihan dan unit akuntansi.
- Menentukan kebutuhan koreksi berdasarkan bukti dan kebijakan yang berlaku.
Misalnya, hasil penelusuran menunjukkan bahwa sebagian penerimaan telah dicatat dalam sistem kas, tetapi belum diperbarui pada daftar piutang. Perangkat daerah perlu memperbaiki rekonsiliasi dan memastikan saldo akhir telah mencerminkan transaksi yang sah.
Jika sebagian saldo tidak didukung dokumen yang memadai, tim perlu meminta penelusuran lanjutan sebelum menyimpulkan perlakuan akuntansinya. Setiap koreksi harus didukung bukti dan dilakukan oleh pejabat berwenang.
Penyusunan Kertas Kerja Reviu dan Dokumentasi Koreksi
Kertas kerja reviu merupakan dokumentasi penting yang menunjukkan prosedur telah dilakukan dan menjadi dasar simpulan. Kertas kerja yang baik harus jelas, lengkap, relevan, serta dapat ditelusuri.
Komponen kertas kerja dapat mencakup:
| Komponen | Isi |
|---|---|
| Identitas reviu | Nama OPD, periode, dan ruang lingkup |
| Tujuan | Tujuan penelaahan atau pengujian |
| Kriteria | SAP, kebijakan akuntansi, dan ketentuan yang relevan |
| Sumber data | Laporan, buku besar, dokumen sumber, dan tanggal penerimaan |
| Prosedur | Langkah pemeriksaan atau analisis yang dilakukan |
| Hasil | Selisih, kondisi, atau permasalahan yang ditemukan |
| Bukti | Dokumen pendukung dan hasil klarifikasi |
| Analisis | Penyebab dan dampak yang dapat disimpulkan berdasarkan bukti |
| Rekomendasi | Tindakan koreksi atau perbaikan |
| Tindak lanjut | Status penyelesaian dan hasil verifikasi |
Dokumentasi koreksi juga perlu memuat alasan perubahan, akun yang terpengaruh, nilai koreksi, pejabat yang berwenang, dan bukti pendukung. Hal ini penting agar perubahan dapat ditelusuri dan tidak menimbulkan keraguan pada proses konsolidasi laporan.
Peran APIP, BPKAD, dan OPD dalam Penyelesaian Masalah Akuntansi
Penyelesaian masalah akuntansi memerlukan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Peran APIP atau Inspektorat Daerah
APIP melaksanakan reviu sesuai kewenangan, mengidentifikasi risiko, menelaah bukti, mendokumentasikan hasil, menyampaikan rekomendasi, dan memantau tindak lanjut. APIP juga dapat memberikan saran perbaikan proses, tanpa mengambil alih tanggung jawab manajemen dalam pencatatan dan penyusunan laporan.
Peran BPKAD
BPKAD atau unit pengelola keuangan daerah berperan mengoordinasikan konsolidasi laporan, menetapkan pedoman teknis sesuai kewenangan, melakukan rekonsiliasi, dan membantu menyelesaikan perbedaan data antarpihak.
Peran OPD
OPD bertanggung jawab atas kelengkapan data, dokumen transaksi, pencatatan, dan penyelesaian masalah yang berada dalam kewenangannya. OPD perlu memberikan klarifikasi yang didukung bukti dan melakukan koreksi sesuai prosedur.
Pentingnya Koordinasi
Koordinasi dapat diperkuat melalui:
- Jadwal penyampaian data yang disepakati.
- Penetapan penanggung jawab akun.
- Format rekonsiliasi yang seragam.
- Daftar permasalahan dan status penyelesaiannya.
- Batas waktu klarifikasi.
- Mekanisme eskalasi untuk masalah yang belum terselesaikan.
- Pertemuan evaluasi untuk mencegah masalah berulang.
Strategi Mencegah Permasalahan Akuntansi Berulang
Pencegahan memerlukan perbaikan proses yang menyentuh akar masalah. Jika perbedaan saldo selalu muncul karena rekonsiliasi terlambat, pemerintah daerah perlu memperbaiki jadwal dan tanggung jawab rekonsiliasi. Jika dokumen aset tidak lengkap, prosedur administrasi dan pengamanan dokumen harus diperkuat.
Strategi pencegahan dapat dilakukan melalui:
- Rekonsiliasi berkala, bukan hanya pada akhir tahun.
- Standardisasi format laporan dan data pendukung.
- Penetapan pemilik proses dan penanggung jawab setiap akun.
- Penguatan SOP pencatatan dan koreksi.
- Pelatihan akuntansi pemerintahan sesuai kebutuhan.
- Peningkatan kualitas pengendalian internal.
- Pemanfaatan teknologi untuk validasi dan pemantauan.
- Evaluasi akar masalah dari temuan berulang.
- Supervisi dan pengendalian mutu atas kertas kerja.
- Pemantauan tindak lanjut berdasarkan bukti penyelesaian.
Indikator Keberhasilan Penyelesaian Permasalahan Akuntansi
Keberhasilan tidak hanya dilihat dari banyaknya koreksi yang dilakukan, tetapi juga dari ketepatan penyelesaian dan kemampuan mencegah masalah berulang.
| Indikator | Manfaat |
|---|---|
| Persentase rekonsiliasi yang selesai tepat waktu | Mengukur disiplin dan kelancaran proses |
| Jumlah selisih material yang belum dijelaskan | Menunjukkan area yang masih membutuhkan perhatian |
| Kelengkapan dokumen pendukung | Menilai kualitas bukti pencatatan |
| Ketepatan waktu penyelesaian koreksi | Mengukur efektivitas tindak lanjut |
| Kualitas kertas kerja | Menilai keterlacakan prosedur dan simpulan |
| Persentase rekomendasi yang diverifikasi | Menunjukkan tindak lanjut yang benar-benar diperiksa |
| Frekuensi masalah berulang | Membantu menilai efektivitas perbaikan proses |
Indikator harus ditetapkan sesuai kebutuhan dan disertai definisi pengukuran yang jelas. Penurunan jumlah temuan tidak boleh dijadikan satu-satunya tolok ukur karena dapat dipengaruhi perubahan ruang lingkup atau intensitas pemeriksaan.
Materi Bimtek Reviu LKPD dan Penyelesaian Permasalahan Akuntansi 2026
Materi pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah dan tingkat kompetensi peserta. Pokok bahasan yang disarankan meliputi:
- Regulasi terbaru mengenai reviu dokumen keuangan daerah.
- Pemahaman SAP dan kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
- Teknik reviu LRA, LO, Neraca, LPE, dan CaLK.
- Identifikasi masalah kas, piutang, persediaan, aset tetap, pendapatan, belanja, dan kewajiban.
- Teknik rekonsiliasi dan analisis data.
- Penyusunan program kerja reviu berbasis risiko.
- Pemeriksaan dokumen sumber dan jurnal penyesuaian.
- Analisis akar masalah akuntansi.
- Penyusunan kertas kerja dan dokumentasi koreksi.
- Penyusunan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti.
- Pemantauan hasil reviu dan verifikasi tindak lanjut.
- Studi kasus dan simulasi penyelesaian permasalahan.
Metode Pembelajaran
Agar peserta dapat menerapkan pengetahuan secara praktis, pelatihan dapat menggabungkan:
- Pemaparan regulasi dan konsep akuntansi pemerintahan.
- Diskusi kasus permasalahan LKPD.
- Praktik rekonsiliasi data.
- Simulasi identifikasi penyebab selisih.
- Latihan penyusunan kertas kerja.
- Diskusi penyusunan rekomendasi.
- Evaluasi hasil belajar dan rencana tindak lanjut.
Untuk menjaga keamanan informasi, praktik dapat menggunakan data sintetis atau data yang telah dianonimkan. Data asli hanya digunakan sesuai kewenangan dan kebijakan keamanan informasi instansi.
Tantangan dalam Reviu LKPD dan Solusinya
Beberapa tantangan yang sering dijumpai dalam proses reviu meliputi:
Data yang tidak lengkap. Dokumen pendukung terlambat atau tidak tersedia. Solusinya adalah menyusun daftar kebutuhan data, menetapkan tenggat waktu, dan menunjuk penanggung jawab.
Perbedaan sistem pencatatan. Unit yang berbeda dapat menggunakan format atau kode yang tidak seragam. Pemerintah daerah perlu menetapkan standar data dan prosedur rekonsiliasi.
Keterbatasan kompetensi. Perbedaan pemahaman SAP dapat menyebabkan kesalahan berulang. Pelatihan, pendampingan, dan supervisi dapat membantu meningkatkan kualitas pekerjaan.
Tekanan waktu. Penumpukan pekerjaan menjelang penyelesaian LKPD dapat mengurangi kesempatan untuk menelaah masalah secara mendalam. Rekonsiliasi berkala dan perencanaan reviu sejak awal dapat mengurangi risiko tersebut.
Koreksi tanpa analisis akar masalah. Perbaikan angka tidak selalu menyelesaikan penyebab masalah. Setiap koreksi perlu disertai evaluasi prosedur dan pengendalian yang mendasarinya.
Pemantauan yang belum konsisten. Rekomendasi dapat tertunda jika tidak ada penanggung jawab dan batas waktu yang jelas. Daftar tindak lanjut dan verifikasi bukti membantu memastikan perbaikan benar-benar dilakukan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Bimtek Reviu LKPD 2026
1. Apa tujuan Bimtek Reviu LKPD dan Penyelesaian Permasalahan Akuntansi Pemerintah Daerah 2026?
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur dalam memahami regulasi, melaksanakan reviu, mengidentifikasi masalah akuntansi, menentukan kebutuhan koreksi berdasarkan bukti, serta memperbaiki proses agar kesalahan tidak berulang.
2. Siapa yang perlu mengikuti bimtek ini?
Peserta yang relevan antara lain auditor dan pejabat fungsional APIP, Inspektorat Daerah, BPKAD, pejabat penatausahaan keuangan, penyusun laporan keuangan OPD/SKPD, pengelola aset, dan pegawai yang terlibat dalam rekonsiliasi laporan keuangan.
3. Apa perbedaan reviu LKPD dan audit BPK?
Reviu merupakan proses penelaahan yang memberikan keyakinan terbatas sesuai prosedur yang berlaku. Audit memiliki tujuan dan prosedur pemeriksaan tersendiri. Reviu tidak menggantikan audit dan tidak menjamin opini tertentu dari BPK.
4. Apa permasalahan akuntansi yang paling sering perlu ditelaah?
Permasalahan dapat mencakup selisih kas, piutang yang tidak didukung rincian, persediaan yang belum sesuai kondisi fisik, pencatatan aset tetap yang tidak akurat, kesalahan klasifikasi belanja, kewajiban yang belum dicatat secara memadai, serta pengungkapan CaLK yang belum lengkap.
5. Bagaimana cara menyelesaikan selisih saldo dalam laporan keuangan?
Tim perlu memastikan sumber data dan periode yang dibandingkan sama, menelusuri dokumen pendukung, mengidentifikasi penyebab selisih, menentukan perlakuan akuntansi sesuai ketentuan, dan mendokumentasikan koreksi. Koreksi dilakukan oleh pejabat berwenang berdasarkan bukti yang memadai.
6. Apakah Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 masih menjadi pedoman reviu LKPD pada 2026?
Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 mulai berlaku pada 2 Februari 2026 dan mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas LKPD Berbasis Akrual. Pemerintah daerah perlu merujuk ketentuan terbaru dan menyesuaikan prosedur internal.
7. Bagaimana mengukur keberhasilan penyelesaian permasalahan akuntansi?
Keberhasilan dapat diukur melalui penyelesaian selisih secara tepat waktu, kelengkapan dokumen pendukung, kualitas kertas kerja, verifikasi tindak lanjut, serta berkurangnya masalah berulang. Pengukuran harus didasarkan pada indikator yang konsisten dan relevan.
Kesimpulan
Bimtek Reviu LKPD dan Penyelesaian Permasalahan Akuntansi Pemerintah Daerah 2026 merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD. Reviu yang efektif membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian, menelaah bukti, mendorong koreksi yang tepat, dan memperbaiki kelemahan proses akuntansi.
Permasalahan pada kas, piutang, persediaan, aset tetap, pendapatan, belanja, kewajiban, jurnal penyesuaian, dan pengungkapan perlu ditangani melalui prosedur yang sistematis. Setiap koreksi harus didasarkan pada bukti serta ketentuan yang berlaku, sementara tanggung jawab penyusunan dan perbaikan laporan tetap berada pada pejabat dan unit yang berwenang.
Penyesuaian terhadap regulasi tahun 2026, penguatan kompetensi SDM, peningkatan kualitas rekonsiliasi, serta pemantauan tindak lanjut menjadi faktor penting dalam keberhasilan proses tersebut. Dengan koordinasi yang baik antara APIP, BPKAD, dan OPD, pemerintah daerah dapat membangun proses pelaporan keuangan yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tingkatkan kompetensi aparatur melalui Bimtek Reviu LKPD dan Penyelesaian Permasalahan Akuntansi Pemerintah Daerah 2026. Perkuat kemampuan reviu, tingkatkan ketepatan pencatatan, dan dorong penyelesaian permasalahan akuntansi secara sistematis untuk mendukung laporan keuangan daerah yang berkualitas. Hubungi penyelenggara pelatihan untuk memperoleh informasi jadwal, materi, dan program yang sesuai dengan kebutuhan instansi Anda.
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

