Bimtek Optimalisasi Reviu LKPD dalam Mendukung Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Daerah 2026
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
TogglePendahuluan
Akuntabilitas dan transparansi keuangan merupakan dua unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah tidak hanya berkewajiban menggunakan anggaran sesuai perencanaan, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan penggunaan sumber daya publik melalui laporan keuangan yang akurat, lengkap, andal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menjadi salah satu instrumen utama untuk menunjukkan bagaimana pendapatan diterima, anggaran direalisasikan, aset dikelola, kewajiban dicatat, dan sumber daya publik digunakan untuk mendukung pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, kualitas LKPD berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah daerah menjelaskan kinerja pengelolaan keuangannya kepada DPRD, masyarakat, serta pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Dalam praktiknya, penyusunan LKPD melibatkan banyak perangkat daerah dengan proses pencatatan, pengumpulan bukti, rekonsiliasi, dan konsolidasi yang kompleks. Perbedaan data antarsistem, keterlambatan dokumen, kesalahan klasifikasi akun, kelemahan pengendalian internal, serta kurangnya dokumentasi dapat menghambat penyusunan laporan keuangan yang berkualitas.
Salah satu upaya untuk mengurangi risiko tersebut adalah mengoptimalkan reviu laporan keuangan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Reviu yang dilaksanakan secara sistematis dapat membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian sejak dini, memperbaiki kelemahan penyajian laporan, serta mendorong perangkat daerah menyelesaikan permasalahan sebelum proses pemeriksaan eksternal.
Melalui Bimtek Optimalisasi Reviu LKPD dalam Mendukung Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Daerah 2026, peserta diharapkan mampu meningkatkan pemahaman regulasi, mengembangkan teknik penelaahan yang efektif, memperkuat penyusunan kertas kerja, dan meningkatkan kualitas rekomendasi perbaikan. Pelatihan ini juga relevan untuk memperkuat koordinasi antara Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada 2026, perhatian terhadap regulasi semakin penting karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah telah berlaku sejak 2 Februari 2026. Peraturan tersebut mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual. Pemerintah daerah perlu menyesuaikan prosedur dan pedoman internalnya dengan ketentuan yang berlaku.
Pengertian dan Konsep Optimalisasi Reviu LKPD
Reviu LKPD merupakan proses penelaahan atas laporan keuangan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan standar serta ketentuan yang berlaku, dalam lingkup dan prosedur reviu yang ditetapkan.
Reviu tidak sama dengan audit. Reviu dan audit memiliki tujuan, prosedur, serta tingkat keyakinan yang berbeda. Reviu juga tidak dimaksudkan untuk menggantikan tanggung jawab kepala daerah, pengelola keuangan daerah, maupun pimpinan OPD dalam menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan.
Optimalisasi reviu berarti memperbaiki proses tersebut agar lebih terarah, efisien, terdokumentasi, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas laporan keuangan. Optimalisasi bukan sekadar menambah jumlah dokumen yang diperiksa, melainkan memastikan prosedur yang dilaksanakan relevan dengan risiko dan mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti.
Tujuan Optimalisasi Reviu LKPD
Optimalisasi reviu memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Meningkatkan keandalan dan konsistensi penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
- Mengidentifikasi potensi kesalahan pencatatan dan ketidaksesuaian sebelum laporan diselesaikan.
- Memperkuat kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
- Mendorong peningkatan kualitas dokumentasi transaksi dan rekonsiliasi.
- Memperkuat fungsi pengawasan internal dan pengendalian risiko.
- Meningkatkan efektivitas komunikasi antara APIP dan perangkat daerah.
- Mempercepat penyelesaian permasalahan yang ditemukan selama proses reviu.
- Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.
Perbedaan Reviu yang Belum Optimal dan Reviu yang Optimal
| Aspek | Reviu yang Belum Optimal | Reviu yang Dioptimalkan |
|---|---|---|
| Perencanaan | Berorientasi pada daftar pemeriksaan umum | Mempertimbangkan risiko, materialitas, dan kebutuhan laporan |
| Pengumpulan data | Dokumen sering diterima tidak lengkap | Kebutuhan data ditetapkan sejak awal |
| Pemeriksaan | Banyak pekerjaan berulang dan manual | Menggunakan rekonsiliasi dan analisis yang terstruktur |
| Dokumentasi | Bukti dan simpulan kurang terhubung | Kertas kerja menunjukkan prosedur, bukti, dan simpulan |
| Koordinasi | Klarifikasi dilakukan terlambat | Komunikasi dan batas waktu ditetapkan dengan jelas |
| Rekomendasi | Bersifat umum | Spesifik, berbasis bukti, dan dapat ditindaklanjuti |
| Pemantauan | Berhenti setelah laporan disampaikan | Tindak lanjut diperiksa dan didokumentasikan |
Landasan Regulasi Reviu LKPD Tahun 2026
Pelaksanaan reviu harus memperhatikan regulasi yang relevan dan status keberlakuannya. Tim reviu perlu memahami hubungan antara standar akuntansi, pengelolaan keuangan daerah, pengendalian intern pemerintah, serta pedoman khusus mengenai reviu dokumen keuangan daerah.
Beberapa regulasi utama yang perlu dipelajari meliputi:
| Regulasi | Relevansi |
|---|---|
| Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya | Kerangka penyelenggaraan dan pengawasan pemerintahan daerah |
| Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah | Dasar penguatan pengendalian intern |
| Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan | Dasar penerapan standar akuntansi pemerintahan |
| Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | Kerangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah |
| Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah | Kerangka pengelolaan keuangan daerah |
| Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 | Pedoman reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah |
Daftar tersebut merupakan landasan awal dan bukan daftar lengkap seluruh ketentuan yang mungkin berlaku. Peserta perlu mempelajari naskah resmi beserta ketentuan teknis yang berkaitan dengan ruang lingkup reviu.
Implikasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026
Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 mengatur reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah. Ruang lingkup dokumen keuangan mencakup rancangan APBD, rancangan standar harga satuan, rancangan analisis standar belanja, belanja yang melampaui tahun anggaran, serta rancangan LKPD.
Peraturan tersebut juga mengatur tahapan reviu yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan. Reviu dilaksanakan menggunakan kertas kerja serta mengikuti standar operasional dan prosedur yang ditetapkan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan tersebut.
Bagi pemerintah daerah, perubahan regulasi ini perlu ditindaklanjuti melalui:
- Penelaahan dan pembaruan SOP internal.
- Penyesuaian program kerja pengawasan.
- Penguatan kompetensi personel APIP.
- Penyesuaian format kertas kerja dengan ketentuan yang berlaku.
- Penguatan koordinasi antara Inspektorat, BPKAD, dan OPD.
- Penataan dokumentasi serta pemantauan hasil reviu.
Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai penggunaan sistem informasi yang disediakan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari SIPD-RI. Pelaksanaannya mengikuti ketersediaan sistem dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan.
Hubungan Reviu LKPD dengan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Akuntabilitas keuangan daerah berarti pemerintah mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran serta pengelolaan aset publik secara tepat. Pertanggungjawaban tersebut harus didukung informasi yang dapat ditelusuri, bukti transaksi yang memadai, dan laporan keuangan yang disusun berdasarkan ketentuan.
Reviu LKPD mendukung akuntabilitas dengan membantu mengidentifikasi kelemahan dalam pencatatan dan penyajian informasi keuangan. Ketika ditemukan perbedaan saldo, dokumen yang belum lengkap, atau klasifikasi yang tidak tepat, perangkat daerah dapat melakukan klarifikasi dan perbaikan berdasarkan hasil penelaahan.
Sebagai contoh, apabila saldo aset tetap dalam laporan keuangan tidak sesuai dengan daftar inventaris, proses reviu dapat mendorong rekonsiliasi dan penelusuran dokumen perolehan. Dengan demikian, informasi aset menjadi lebih andal dan tanggung jawab pengelolaannya lebih mudah ditelusuri.
Akuntabilitas pada Setiap Tahap Pengelolaan Keuangan
Akuntabilitas tidak hanya dibangun ketika laporan keuangan disusun pada akhir tahun. Akuntabilitas perlu diterapkan sepanjang siklus pengelolaan keuangan daerah.
| Tahap | Bentuk Akuntabilitas | Peran Reviu atau Pengawasan |
|---|---|---|
| Perencanaan | Program dan anggaran disusun sesuai kebutuhan serta prioritas | Menilai keselarasan dan kepatuhan sesuai ruang lingkup penugasan |
| Pelaksanaan | Transaksi dilakukan sesuai anggaran dan ketentuan | Mengidentifikasi kelemahan proses dan risiko penyimpangan |
| Penatausahaan | Transaksi dicatat dan didukung dokumen | Menelaah kelengkapan pencatatan dan rekonsiliasi |
| Pelaporan | Informasi keuangan disajikan secara konsisten | Menelaah kesesuaian laporan dan pengungkapan |
| Tindak lanjut | Permasalahan diperbaiki secara memadai | Memantau penyelesaian dan bukti perbaikan |
Reviu yang terhubung dengan siklus tersebut membantu mendorong perbaikan berkelanjutan, bukan hanya penyelesaian administratif menjelang batas waktu penyampaian laporan.
Peran Reviu LKPD dalam Meningkatkan Transparansi Keuangan Daerah
Transparansi merupakan keterbukaan informasi yang relevan, dapat dipahami, dan disampaikan sesuai ketentuan. Dalam pengelolaan keuangan daerah, transparansi membantu masyarakat dan pemangku kepentingan memahami sumber pendapatan, penggunaan anggaran, posisi aset dan kewajiban, serta hasil pengelolaan keuangan.
Reviu mendukung transparansi dengan meningkatkan kualitas informasi yang menjadi dasar penyajian laporan keuangan. Informasi yang konsisten dan dapat ditelusuri memudahkan pemerintah daerah menjelaskan perbedaan angka, perubahan saldo, serta penggunaan anggaran.
Meskipun demikian, reviu tidak berarti seluruh dokumen pemeriksaan atau data keuangan harus dipublikasikan tanpa batas. Keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai akses informasi publik, kerahasiaan, perlindungan data, dan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Prinsip Transparansi yang Perlu Diperkuat
Prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dapat diperkuat melalui beberapa pendekatan:
- Keterbukaan informasi: menyediakan informasi keuangan yang wajib diumumkan melalui saluran resmi.
- Konsistensi data: memastikan angka pada laporan dan publikasi resmi tidak saling bertentangan.
- Keterlacakan: menyimpan bukti dan dokumentasi yang menjelaskan dasar pencatatan.
- Kejelasan penyajian: menggunakan informasi yang mudah dipahami tanpa menghilangkan ketepatan teknis.
- Ketepatan waktu: menyampaikan informasi sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
- Tanggung jawab: menetapkan unit yang bertanggung jawab atas validasi dan penyampaian informasi.
Dengan prinsip tersebut, laporan keuangan dapat menjadi instrumen pertanggungjawaban yang lebih bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Ruang Lingkup Reviu LKPD yang Perlu Dioptimalkan
Optimalisasi reviu perlu mencakup komponen laporan keuangan dan proses yang mendukung penyusunannya. Fokus penelaahan harus disesuaikan dengan risiko, materialitas, karakteristik transaksi, dan ketentuan yang berlaku.
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, serta pembiayaan sesuai ketentuan penyajian. Reviu dapat memperhatikan:
- Kesesuaian realisasi dengan catatan akuntansi.
- Konsistensi klasifikasi pendapatan dan belanja.
- Rekonsiliasi saldo dengan data pendukung.
- Ketepatan periode pencatatan.
- Penjelasan atas perbedaan yang material.
- Kelengkapan pengungkapan terkait realisasi anggaran.
Laporan Operasional
Laporan Operasional menyajikan informasi mengenai pendapatan-LO, beban, dan surplus atau defisit operasional sesuai SAP. Tim reviu dapat menelaah konsistensi pengakuan pendapatan dan beban, kecukupan dasar pencatatan, serta keterkaitannya dengan dokumen sumber.
Neraca
Neraca menggambarkan aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal pelaporan. Penelaahan dapat mencakup:
- Rekonsiliasi kas dan rekening terkait.
- Validasi saldo piutang dan kewajiban.
- Pemeriksaan daftar aset tetap.
- Penelaahan saldo persediaan.
- Pemeriksaan mutasi aset.
- Evaluasi dokumentasi penyusutan.
- Penelusuran selisih saldo antarcatatan.
Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas
Laporan Perubahan Ekuitas perlu ditelaah untuk memastikan perubahan ekuitas konsisten dengan informasi pendapatan, beban, koreksi, dan transaksi lain yang relevan. Laporan Arus Kas, apabila menjadi bagian dari laporan yang disusun, perlu diperiksa konsistensi saldo kas, arus masuk dan keluar, serta rekonsiliasi dengan informasi terkait.
Catatan atas Laporan Keuangan
CaLK menjelaskan kebijakan akuntansi, rincian akun, dan informasi lain yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. Tim perlu memeriksa apakah pengungkapan yang relevan telah disajikan, apakah angka pendukung konsisten dengan laporan utama, dan apakah penjelasan atas perubahan material cukup memadai.
Strategi Optimalisasi Reviu LKPD Berbasis Risiko
Pendekatan berbasis risiko membantu tim menentukan fokus dan kedalaman penelaahan. Pendekatan ini bukan alasan untuk mengabaikan ketentuan atau ruang lingkup wajib, melainkan alat untuk menggunakan waktu dan sumber daya secara lebih efektif.
Identifikasi Area Berisiko Tinggi
Area berisiko dapat diidentifikasi melalui riwayat permasalahan, hasil pengawasan sebelumnya, perubahan kebijakan, besarnya transaksi, kelemahan pengendalian, dan hasil analisis data awal.
Contoh area yang perlu diperhatikan adalah belanja modal bernilai besar, aset yang belum direkonsiliasi, piutang dengan umur panjang, jurnal penyesuaian material, serta transaksi yang belum didukung dokumen lengkap.
Penilaian Risiko dan Materialitas
Penilaian risiko dapat mempertimbangkan kemungkinan terjadinya kesalahan dan dampaknya terhadap laporan keuangan. Materialitas membantu tim memahami signifikansi suatu kesalahan, baik dari sisi nilai maupun sifatnya.
| Kriteria | Pertanyaan yang Diperhatikan |
|---|---|
| Nilai transaksi | Apakah nilai transaksi material dibandingkan saldo akun atau konteks laporan? |
| Frekuensi | Apakah transaksi berulang dalam jumlah besar? |
| Kompleksitas | Apakah pencatatan membutuhkan estimasi atau pertimbangan khusus? |
| Pengendalian | Apakah terdapat kelemahan dalam otorisasi, pemisahan tugas, atau rekonsiliasi? |
| Riwayat | Apakah masalah serupa pernah ditemukan sebelumnya? |
| Bukti | Apakah dokumen sumber tersedia dan dapat diverifikasi? |
Hasil penilaian harus didokumentasikan. Penggunaan kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi sebaiknya disertai kriteria yang konsisten agar keputusan antaranggota tim dapat dipahami dan ditinjau.
Menyusun Program Kerja Reviu
Program kerja reviu perlu menghubungkan risiko yang diidentifikasi dengan tujuan, prosedur, bukti yang dibutuhkan, dan bentuk dokumentasi.
Program kerja yang baik setidaknya memuat:
- Area atau akun yang ditelaah.
- Risiko yang ingin direspons.
- Tujuan prosedur.
- Langkah penelaahan.
- Sumber data dan dokumen pendukung.
- Penanggung jawab pelaksanaan.
- Target penyelesaian.
- Bentuk kertas kerja.
- Kriteria penyelesaian dan mekanisme supervisi.
Program kerja harus cukup fleksibel untuk menampung prosedur tambahan ketika ditemukan fakta baru, dengan tetap mengikuti kewenangan dan ketentuan penugasan.
Pemanfaatan Teknologi dan Data dalam Reviu LKPD
Teknologi dapat membantu meningkatkan efisiensi pengolahan data dan dokumentasi. Namun, penggunaan teknologi harus disesuaikan dengan ketersediaan infrastruktur, kapasitas personel, keamanan informasi, dan ketentuan yang berlaku.
Rekonsiliasi dengan Spreadsheet
Spreadsheet dapat digunakan untuk mencocokkan saldo dari beberapa sumber, mengidentifikasi transaksi ganda, menyaring nilai yang tidak biasa, dan menghitung selisih. Hasil analisis harus dapat ditelusuri ke data sumber.
Dashboard Pemantauan
Dashboard sederhana dapat menampilkan status penyampaian data, jumlah selisih yang belum diselesaikan, progres tindak lanjut, dan area yang membutuhkan perhatian. Dashboard berfungsi sebagai alat bantu pengelolaan, bukan pengganti analisis dan pertimbangan profesional.
Pengelolaan Dokumen Digital
Dokumen digital dapat mempermudah pencarian, penyimpanan, dan penelusuran bukti. Untuk menjaga keandalannya, organisasi perlu menetapkan pengendalian akses, versi dokumen, penamaan file, pencatatan perubahan, dan prosedur pencadangan.
Validasi dan Keamanan Data
Sebelum dianalisis, data perlu diperiksa kelengkapan kolom, format tanggal, kode akun, duplikasi, serta konsistensi periode. Data yang mengandung informasi sensitif harus diproses sesuai otorisasi dan kebijakan keamanan informasi.
Otomatisasi dapat menandai transaksi yang tidak biasa, tetapi hasilnya tetap perlu diverifikasi. Transaksi dengan nilai besar tidak selalu salah, sementara kesalahan bernilai lebih kecil tetap dapat signifikan berdasarkan sifat dan konteksnya.
Contoh Kasus Nyata: Permasalahan Belanja Modal dalam LKPD
Warta Pemeriksa/BPK pada 23 Januari 2025 memuat laporan mengenai permasalahan belanja modal dalam LKPD Tahun 2023. Berdasarkan informasi yang mengacu pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024, BPK menyebutkan permasalahan belanja modal pada 29 pemerintah daerah. Permasalahan yang diungkap mencakup kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, ketidaksesuaian spesifikasi, serta pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Artikel tersebut juga menyoroti kesalahan klasifikasi anggaran belanja modal dan realisasi belanja yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa ketepatan angka dalam pembukuan saja tidak cukup untuk memastikan akuntabilitas belanja. Informasi akuntansi perlu didukung bukti bahwa barang atau pekerjaan benar-benar diterima sesuai kontrak dan ketentuan.
Bagaimana Reviu Dapat Membantu Mencegah Masalah Serupa?
Dalam proses penelaahan belanja modal, tim reviu dapat memprioritaskan transaksi bernilai material, pembayaran menjelang akhir tahun, atau paket pekerjaan yang memiliki riwayat keterlambatan dan perubahan kontrak.
Prosedur yang dapat dipertimbangkan sesuai ruang lingkup dan kewenangan meliputi:
- Membandingkan nilai kontrak, realisasi pembayaran, dan pencatatan dalam buku besar.
- Menelaah dokumen kontrak, berita acara kemajuan, dan dokumen serah terima.
- Memeriksa kesesuaian volume serta spesifikasi berdasarkan bukti yang tersedia.
- Menelusuri perbedaan antara nilai pembayaran dan dokumen penyelesaian.
- Meminta klarifikasi atas transaksi atau dokumen yang belum memadai.
- Mendokumentasikan hasil penelaahan dan menyampaikan rekomendasi yang sesuai dengan bukti.
Langkah tersebut merupakan contoh penerapan reviu dan bukan klaim bahwa semua prosedur tersebut dilakukan pada setiap kasus yang diberitakan BPK.
Pelajaran utama dari kasus ini adalah perlunya menghubungkan data keuangan dengan bukti pelaksanaan kegiatan. Reviu yang terencana dapat membantu mengidentifikasi indikasi masalah dan mendorong klarifikasi lebih awal. Apabila ditemukan indikasi yang memerlukan penanganan lebih lanjut, APIP harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Simulasi Kasus: Optimalisasi Rekonsiliasi Aset Tetap
Contoh berikut merupakan simulasi untuk tujuan pembelajaran.
Sebuah OPD mencatat nilai aset tetap sebesar Rp15 miliar dalam rekapitulasi akuntansi. Sementara itu, daftar inventaris yang diterima tim menunjukkan nilai Rp14,2 miliar. Selisih sebesar Rp800 juta belum disertai penjelasan yang memadai.
Tim reviu tidak langsung menyimpulkan bahwa terdapat kerugian atau kesalahan material. Langkah awal adalah memastikan kedua data memiliki tanggal, cakupan, dan dasar pengukuran yang sama.
Selanjutnya, tim dapat melakukan prosedur berikut:
- Membandingkan daftar aset berdasarkan nomor inventaris.
- Menelaah mutasi penambahan dan pengurangan aset.
- Memeriksa dokumen perolehan dan berita acara serah terima.
- Memastikan pencatatan aset baru dan aset yang dipindahtangankan.
- Menelaah jurnal penyesuaian dan penyusutan.
- Meminta penjelasan dari pengurus barang dan pengelola akuntansi.
- Mendokumentasikan penyebab selisih dan kebutuhan koreksi.
Hasil penelaahan mungkin menunjukkan bahwa sebagian aset sudah tercatat dalam sistem akuntansi, tetapi belum diperbarui dalam daftar inventaris. Dalam situasi tersebut, perangkat daerah perlu memperbaiki administrasi dan rekonsiliasi sesuai ketentuan.
Jika aset tidak dapat dibuktikan keberadaannya atau dokumen perolehannya tidak memadai, tim perlu melakukan penelaahan lanjutan. Simpulan akhir harus berdasarkan bukti, bukan hanya selisih angka.
Penyusunan Kertas Kerja dan Laporan Hasil Reviu
Kertas kerja merupakan dokumentasi yang menunjukkan bahwa prosedur reviu telah dilakukan dan menjadi dasar penyusunan simpulan. Kertas kerja yang baik harus jelas, relevan, lengkap, serta dapat ditelusuri.
Komponen kertas kerja dapat meliputi:
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Identitas penugasan | Nama OPD, periode, dan ruang lingkup |
| Tujuan | Tujuan prosedur yang dilaksanakan |
| Dasar penelaahan | Kriteria dan ketentuan yang relevan |
| Sumber data | Dokumen, laporan, dan tanggal penerimaan |
| Prosedur | Langkah yang dilakukan tim |
| Hasil | Kondisi atau perbedaan yang ditemukan |
| Bukti pendukung | Dokumen sumber dan hasil klarifikasi |
| Simpulan | Penilaian berdasarkan bukti |
| Rekomendasi | Tindakan koreksi atau perbaikan yang diperlukan |
| Tindak lanjut | Status penyelesaian dan hasil verifikasi |
Laporan hasil reviu perlu menyampaikan permasalahan secara objektif. Rekomendasi harus berhubungan langsung dengan penyebab masalah, menyebutkan tindakan yang diperlukan, serta memperjelas pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
Tim juga perlu menjaga agar rekomendasi tidak terlalu umum. Pernyataan seperti “tingkatkan pengawasan” akan lebih bermanfaat apabila disertai penjelasan mengenai proses yang harus diperbaiki, dokumen yang perlu direkonsiliasi, atau kontrol yang harus diterapkan.
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Reviu
Reviu tidak berhenti ketika catatan atau laporan hasil reviu disampaikan. Perbaikan baru dapat dinilai memadai setelah bukti tindak lanjut diperiksa sesuai prosedur.
Pemantauan yang efektif memerlukan daftar rekomendasi, penanggung jawab, target penyelesaian, bukti yang harus disampaikan, serta status pencermatan.
| Status | Penjelasan |
|---|---|
| Belum ditindaklanjuti | Belum terdapat bukti tindakan perbaikan |
| Dalam proses | Perangkat daerah sedang melakukan tindakan koreksi |
| Menunggu bukti | Tindakan diklaim telah dilakukan, tetapi bukti belum lengkap |
| Dalam pencermatan | Bukti tindak lanjut sedang ditelaah |
| Selesai | Tindak lanjut telah diverifikasi sesuai kriteria yang ditetapkan |
Status tersebut merupakan contoh alat bantu administrasi. Penetapan status final harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pemantauan juga perlu melihat apakah masalah yang sama kembali terjadi pada periode berikutnya. Jika terjadi berulang, pemerintah daerah perlu mengevaluasi akar masalah, seperti kelemahan SOP, kompetensi pegawai, integrasi sistem, atau pembagian tanggung jawab.
Peran APIP, BPKAD, dan OPD dalam Optimalisasi Reviu
Optimalisasi reviu membutuhkan kerja sama yang jelas antara pihak yang melakukan pengawasan dan pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan.
Peran APIP atau Inspektorat Daerah
APIP merencanakan dan melaksanakan reviu sesuai kewenangan, mengidentifikasi risiko, mengumpulkan bukti, mendokumentasikan hasil, serta menyampaikan rekomendasi. APIP juga perlu melakukan supervisi dan pengendalian mutu agar prosedur dan simpulan konsisten dengan standar yang berlaku.
Peran BPKAD
BPKAD atau unit pengelola keuangan daerah membantu koordinasi konsolidasi, rekonsiliasi saldo, penyediaan pedoman teknis, dan penyelesaian perbedaan data antarperangkat daerah. Unit ini juga berperan memastikan koreksi yang telah dilakukan tercermin dalam proses penyusunan laporan sesuai ketentuan.
Peran OPD
OPD bertanggung jawab atas keandalan data dan dokumen yang menjadi kewenangannya. OPD perlu menyampaikan informasi tepat waktu, memberikan klarifikasi yang didukung bukti, melakukan koreksi sesuai kewenangan, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil reviu.
Pembagian tanggung jawab yang jelas mencegah ketergantungan berlebihan pada satu unit dan membantu mempercepat penyelesaian masalah.
Indikator Keberhasilan Optimalisasi Reviu LKPD
Keberhasilan optimalisasi reviu sebaiknya diukur melalui kualitas proses dan dampak perbaikannya, bukan hanya jumlah dokumen yang diperiksa atau banyaknya catatan yang dibuat.
Indikator yang dapat digunakan antara lain:
- Persentase kelengkapan data dan dokumen yang diterima sesuai jadwal.
- Persentase rekonsiliasi yang selesai sebelum konsolidasi laporan.
- Jumlah selisih material yang berhasil dijelaskan.
- Ketepatan waktu penyelesaian tahapan reviu.
- Kelengkapan kertas kerja berdasarkan hasil pengendalian mutu.
- Persentase rekomendasi yang ditindaklanjuti dan diverifikasi.
- Penurunan masalah berulang pada akun atau proses yang sama.
- Peningkatan konsistensi data antarlaporan dan antarperangkat daerah.
- Kualitas dokumentasi dan keterlacakan bukti pendukung.
Setiap indikator perlu memiliki definisi, sumber data, periode pengukuran, dan penanggung jawab. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa indikator tidak mendorong perilaku sekadar memenuhi target administratif tanpa memperbaiki substansi permasalahan.
Materi Bimtek Optimalisasi Reviu LKPD 2026
Program bimtek dapat disesuaikan dengan kebutuhan Inspektorat, BPKAD, dan perangkat daerah. Materi inti yang disarankan meliputi:
- Kebijakan dan regulasi reviu dokumen keuangan daerah tahun 2026.
- Peran APIP dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah.
- Pemahaman SAP dan struktur laporan keuangan pemerintah daerah.
- Identifikasi risiko dalam penyusunan dan penyajian LKPD.
- Teknik penelaahan LRA, LO, Neraca, LPE, dan CaLK.
- Rekonsiliasi data pendapatan, belanja, aset, kewajiban, dan persediaan.
- Teknik analisis data dan identifikasi transaksi tidak biasa.
- Penyusunan program kerja reviu berbasis risiko.
- Penyusunan kertas kerja dan dokumentasi hasil reviu.
- Penyusunan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti.
- Pemantauan dan verifikasi tindak lanjut hasil reviu.
- Studi kasus serta simulasi penyusunan hasil penelaahan.
Metode Pembelajaran
Agar peserta mampu menerapkan materi, kegiatan pelatihan dapat menggabungkan pemaparan konsep, diskusi, praktik, dan studi kasus.
Metode yang dapat digunakan:
- Presentasi dan diskusi regulasi.
- Latihan identifikasi risiko berdasarkan data transaksi.
- Simulasi rekonsiliasi saldo.
- Praktik penyusunan kertas kerja.
- Diskusi kelompok mengenai contoh permasalahan LKPD.
- Latihan menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
- Evaluasi hasil belajar dan penyusunan rencana implementasi.
Untuk menjaga keamanan informasi, latihan dapat menggunakan data sintetis atau data yang telah dianonimkan. Penggunaan data asli harus sesuai dengan otorisasi dan kebijakan perlindungan informasi instansi.
Tantangan Optimalisasi Reviu dan Cara Mengatasinya
Kualitas data yang belum seragam. Perbedaan format, kode akun, dan kelengkapan dokumen dapat menyulitkan rekonsiliasi. Solusinya adalah menetapkan standar data, memperkuat validasi, dan menyepakati jadwal penyampaian informasi.
Keterbatasan kompetensi teknis. Tidak semua personel memiliki pengalaman yang sama dalam analisis data dan penyusunan kertas kerja. Pelatihan praktis, supervisi, dan pembelajaran berbasis kasus dapat membantu memperkuat kompetensi.
Keterbatasan waktu. Jadwal penyusunan laporan yang ketat dapat menyebabkan pekerjaan menumpuk pada akhir periode. Perencanaan sejak awal, rekonsiliasi berkala, dan pemantauan status dokumen dapat mengurangi tekanan waktu.
Koordinasi antarunit yang belum efektif. Perbedaan pemahaman dan keterlambatan klarifikasi dapat menghambat perbaikan. Pemerintah daerah perlu menetapkan penanggung jawab, tenggat waktu, dan mekanisme eskalasi yang jelas.
Tindak lanjut yang kurang memadai. Rekomendasi yang tidak menyentuh akar masalah berisiko tidak mencegah kejadian berulang. Setiap rekomendasi perlu mengidentifikasi penyebab, tindakan koreksi, penanggung jawab, dan bukti penyelesaian.
Risiko keamanan informasi. Data keuangan harus dikelola sesuai kewenangan. Pengendalian akses, pencatatan perubahan, penyimpanan aman, dan pembatasan distribusi dokumen perlu menjadi bagian dari prosedur kerja.
Manfaat Strategis bagi Pemerintah Daerah
Optimalisasi reviu LKPD memberikan manfaat bagi tata kelola keuangan daerah ketika diterapkan secara konsisten dan terhubung dengan perbaikan proses.
Manfaat yang dapat diperoleh antara lain:
- Peningkatan kualitas dan keterandalan laporan keuangan.
- Penguatan akuntabilitas pengelolaan APBD.
- Peningkatan transparansi informasi keuangan sesuai ketentuan.
- Deteksi lebih dini terhadap kesalahan pencatatan dan ketidaksesuaian.
- Penguatan pengendalian internal.
- Peningkatan kualitas rekonsiliasi dan dokumentasi.
- Penyelesaian permasalahan yang lebih terarah.
- Pengurangan risiko terjadinya kesalahan yang berulang.
- Peningkatan koordinasi antara APIP, BPKAD, dan OPD.
- Penguatan budaya kerja yang berorientasi pada bukti dan perbaikan berkelanjutan.
Perlu dipahami bahwa reviu yang baik tidak secara otomatis menjamin opini tertentu dari BPK. Opini pemeriksaan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kriteria yang berlaku. Namun, reviu yang efektif dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan kesiapan laporan, memperbaiki kelemahan, dan memperkuat tata kelola keuangan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Optimalisasi Reviu LKPD 2026
1. Apa tujuan utama Bimtek Optimalisasi Reviu LKPD 2026?
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kemampuan peserta dalam melaksanakan reviu secara terstruktur, memahami regulasi yang berlaku, mengidentifikasi risiko, memperbaiki dokumentasi, dan menyusun rekomendasi untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
2. Siapa yang perlu mengikuti pelatihan ini?
Pelatihan ini relevan bagi auditor dan pejabat fungsional APIP, Inspektorat Daerah, BPKAD, pejabat penatausahaan keuangan, penyusun laporan keuangan OPD/SKPD, serta personel yang terlibat dalam rekonsiliasi dan konsolidasi LKPD.
3. Apa hubungan reviu LKPD dengan transparansi keuangan daerah?
Reviu membantu meningkatkan konsistensi, kelengkapan, dan keterlacakan informasi keuangan. Informasi yang lebih andal mendukung penyampaian pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik dan perlindungan data.
4. Apakah reviu LKPD sama dengan audit oleh BPK?
Tidak. Reviu dan audit memiliki tujuan, prosedur, dan tingkat keyakinan yang berbeda. Reviu merupakan bagian dari upaya pengawasan internal dan tidak menggantikan pemeriksaan eksternal oleh BPK.
5. Apa perubahan penting dalam regulasi reviu pada 2026?
Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah berlaku sejak 2 Februari 2026 dan mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang reviu LKPD berbasis akrual. Pemerintah daerah perlu menyesuaikan SOP dan prosedur internal dengan ketentuan terbaru.
6. Bagaimana cara mengoptimalkan proses reviu LKPD?
Optimalisasi dapat dilakukan melalui perencanaan berbasis risiko, penetapan kebutuhan data sejak awal, rekonsiliasi berkala, pemanfaatan teknologi yang sesuai, penyusunan kertas kerja yang memadai, serta pemantauan tindak lanjut secara konsisten.
7. Apakah optimalisasi reviu menjamin opini WTP?
Tidak. Opini WTP merupakan hasil pemeriksaan berdasarkan kriteria yang berlaku dan tidak dapat dijamin hanya melalui pelaksanaan reviu. Reviu yang efektif membantu meningkatkan kualitas laporan dan memperbaiki kelemahan, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan BPK.
Kesimpulan
Bimtek Optimalisasi Reviu LKPD dalam Mendukung Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Daerah 2026 merupakan upaya pengembangan kompetensi yang penting bagi APIP, Inspektorat Daerah, BPKAD, dan perangkat daerah. Optimalisasi reviu tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan dokumen, tetapi juga mencakup perencanaan berbasis risiko, validasi data, rekonsiliasi, penyusunan kertas kerja, rekomendasi perbaikan, dan pemantauan tindak lanjut.
Dengan proses yang terstruktur, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi permasalahan lebih dini, meningkatkan konsistensi laporan, dan memperkuat pengendalian internal. Pemanfaatan teknologi dapat membantu mempercepat pengolahan data, sementara pertimbangan profesional dan bukti yang memadai tetap menjadi dasar setiap simpulan.
Penyesuaian terhadap regulasi tahun 2026 perlu menjadi bagian dari prioritas agar prosedur reviu selaras dengan ketentuan terbaru. Komitmen pimpinan, kompetensi personel, koordinasi antarunit, dan tindak lanjut yang konsisten akan menentukan keberhasilan upaya tersebut.
Tingkatkan kompetensi aparatur melalui Bimtek Optimalisasi Reviu LKPD dalam Mendukung Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Daerah 2026. Perkuat proses reviu, tingkatkan kualitas laporan keuangan, dan wujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik. Hubungi penyelenggara pelatihan untuk memperoleh informasi jadwal, materi, dan program yang sesuai dengan kebutuhan instansi Anda.
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

