Bimtek Reviu Neraca, LRA, LO, LPE, LAK, LPSAL dan CaLK Pemerintah Daerah 2026

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@bimtekedukasi.com

0821-9026-8799

310 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Daftar Isi

Pendahuluan

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama satu periode anggaran. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai laporan administratif, tetapi juga menjadi instrumen transparansi, akuntabilitas, evaluasi kinerja fiskal, serta bahan pengambilan keputusan bagi kepala daerah, DPRD, pemerintah pusat, auditor, dan masyarakat.

Kualitas LKPD sangat ditentukan oleh ketepatan pencatatan transaksi, kelengkapan bukti pendukung, konsistensi kebijakan akuntansi, ketepatan klasifikasi akun, serta kesesuaian penyajian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kesalahan dalam satu akun dapat memengaruhi beberapa laporan sekaligus. Misalnya, belanja modal yang salah klasifikasi dapat berdampak pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).

Karena itu, proses reviu laporan keuangan harus dilakukan secara terstruktur, berbasis risiko, dan didukung dokumentasi yang memadai. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya inspektorat daerah, memiliki peran penting dalam membantu memastikan rancangan LKPD telah disusun sesuai ketentuan sebelum disampaikan untuk pemeriksaan eksternal.

Bimtek Reviu Neraca, LRA, LO, LPE, LAK, LPSAL dan CaLK Pemerintah Daerah 2026 dirancang untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam memahami hubungan antarlaporan, mengidentifikasi risiko salah saji, memeriksa dokumen sumber, menyusun kertas kerja reviu, dan merumuskan rekomendasi perbaikan yang dapat ditindaklanjuti.

Pelatihan ini relevan bagi inspektorat, pejabat penatausahaan keuangan, pengelola akuntansi, bendahara, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perangkat daerah yang bertanggung jawab menyusun laporan keuangan.

Memahami Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Pengertian reviu LKPD

Reviu LKPD adalah penelaahan atas dokumen keuangan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen tersebut telah disusun sesuai ketentuan, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Reviu dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan, analisis hubungan antarinformasi, rekonsiliasi, serta prosedur lain yang sesuai dengan ruang lingkup penugasan.

Reviu tidak sama dengan audit. Reviu pada umumnya memberikan keyakinan terbatas dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Reviu juga bukan sekadar pemeriksaan apakah seluruh dokumen telah tersedia. Tim perlu menilai apakah informasi yang disajikan masuk akal, konsisten, didukung bukti, dan sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan.

Tujuan pelaksanaan reviu

Tujuan reviu laporan keuangan pemerintah daerah meliputi:

  • Memastikan penyusunan laporan keuangan mengacu pada SAP dan kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
  • Mengidentifikasi potensi salah saji material pada akun dan pengungkapan.
  • Memastikan saldo akun memiliki dokumen pendukung yang memadai.
  • Memeriksa konsistensi angka antara laporan keuangan dan catatan pendukung.
  • Menguji kewajaran hubungan antara realisasi anggaran, pendapatan, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas.
  • Menyusun rekomendasi perbaikan sebelum laporan disampaikan untuk pemeriksaan eksternal.
  • Memperkuat pengendalian intern dan kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah.

Dasar regulasi reviu LKPD tahun 2026

Pelaksanaan reviu perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk:

  1. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, sebagai salah satu landasan penyelenggaraan pengendalian intern.
  2. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sebagai landasan penerapan SAP.
  3. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
  4. Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah, yang berlaku sejak 2 Februari 2026 dan mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang reviu LKPD berbasis akrual. <a href=”https://peraturan.bpk.go.id/Details/345980/permendagri-no-3-tahun-2026“>Rujukan regulasi resmi</a>

Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan reviu tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur reviu dokumen perencanaan dan dokumen keuangan daerah, termasuk rancangan LKPD, dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan. Reviu juga didukung kertas kerja serta tindak lanjut atas hasil reviu.

Dalam penerapannya, tim reviu perlu memastikan penggunaan regulasi, kebijakan akuntansi daerah, pedoman teknis, dan ketentuan yang berlaku untuk tahun pelaporan yang sedang diperiksa. Daftar regulasi di atas merupakan landasan utama, bukan daftar yang meniadakan kemungkinan adanya ketentuan teknis lain yang relevan.

Mengenal Tujuh Komponen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

LKPD berbasis akrual terdiri atas sejumlah laporan yang saling berkaitan. Setiap laporan menyajikan sudut pandang berbeda terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Komponen Kepanjangan Fokus Informasi
Neraca Neraca Aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal pelaporan
LRA Laporan Realisasi Anggaran Perbandingan anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, transfer, serta pembiayaan
LO Laporan Operasional Pendapatan-LO, beban, dan surplus atau defisit operasional
LPE Laporan Perubahan Ekuitas Perubahan ekuitas selama periode pelaporan
LAK Laporan Arus Kas Arus masuk dan arus keluar kas berdasarkan aktivitas terkait
LPSAL Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Perubahan saldo anggaran lebih
CaLK Catatan atas Laporan Keuangan Penjelasan kebijakan, rincian akun, dan informasi tambahan yang relevan

Reviu yang baik tidak memeriksa laporan secara terpisah tanpa melihat keterkaitan di antara laporan. Perubahan pada satu akun dapat memengaruhi laporan lainnya, sehingga pemeriksaan harus mencakup rekonsiliasi, penelusuran transaksi, dan penilaian pengungkapan.

Reviu Neraca Pemerintah Daerah

Pengertian dan fungsi Neraca

Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah daerah pada tanggal pelaporan. Laporan ini menyajikan aset, kewajiban, dan ekuitas. Neraca membantu pengguna memahami sumber daya yang dikuasai pemerintah, kewajiban yang harus diselesaikan, dan nilai bersih yang tercermin dalam ekuitas.

Neraca yang andal membutuhkan data dari seluruh perangkat daerah, termasuk pengelola aset, bendahara, unit pendapatan, unit utang, dan bagian akuntansi. Ketidaksesuaian data antarsistem atau antarsatuan kerja dapat menimbulkan saldo yang tidak akurat.

Area penting dalam reviu Neraca

1. Kas dan setara kas

Tim reviu memeriksa kesesuaian saldo kas dengan rekening koran, buku kas umum, konfirmasi saldo yang tersedia, serta hasil rekonsiliasi bank. Perbedaan antara catatan akuntansi dan saldo bank perlu dijelaskan dengan bukti, bukan hanya disesuaikan tanpa dasar.

2. Piutang

Piutang perlu ditelusuri berdasarkan jenis, pihak yang berutang, umur piutang, dan bukti yang mendasarinya. Tim juga menilai apakah penyisihan piutang telah dihitung sesuai kebijakan akuntansi dan apakah saldo piutang yang berisiko tidak tertagih diungkapkan secara tepat.

3. Persediaan

Saldo persediaan harus didukung kartu persediaan, dokumen penerimaan dan pengeluaran barang, hasil inventarisasi fisik, serta rekonsiliasi dengan bagian akuntansi. Barang yang telah dibayar tetapi belum diterima perlu dianalisis berdasarkan substansi transaksi dan ketentuan akuntansi yang berlaku.

4. Aset tetap

Aset tetap mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya. Reviu perlu memeriksa keberadaan aset, bukti kepemilikan, nilai perolehan, kapitalisasi belanja, mutasi aset, penyusutan, dan konsistensi dengan kartu inventaris barang.

5. Kewajiban dan ekuitas

Kewajiban perlu diperiksa berdasarkan dokumen kontrak, tagihan, berita acara, dan bukti transaksi. Ekuitas ditelaah melalui rekonsiliasi saldo awal, surplus atau defisit-LO, koreksi, dan perubahan lain yang diperkenankan.

Contoh prosedur reviu Neraca

  • Membandingkan saldo akhir dengan saldo awal dan mutasi selama tahun berjalan.
  • Menelusuri saldo material ke buku besar dan dokumen sumber.
  • Memeriksa rekonsiliasi antara pengelola aset dan bagian akuntansi.
  • Menguji kewajaran penambahan, pengurangan, dan penyusutan aset tetap.
  • Menilai apakah akun yang tidak biasa atau tidak bergerak dalam waktu lama memerlukan penjelasan tambahan.
  • Memastikan koreksi saldo didukung dasar dan persetujuan yang memadai.

Reviu Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

Fungsi LRA dalam pertanggungjawaban anggaran

LRA menyajikan perbandingan antara anggaran dan realisasi selama periode tertentu. Laporan ini membantu pemerintah daerah menilai pelaksanaan APBD, tingkat penyerapan anggaran, pencapaian pendapatan, serta realisasi belanja dan pembiayaan.

Tingkat penyerapan anggaran yang tinggi tidak secara otomatis menunjukkan pengelolaan yang baik. Tim reviu juga perlu mempertimbangkan kepatuhan, ketepatan klasifikasi, bukti realisasi, pencapaian keluaran, dan kesesuaian transaksi dengan anggaran.

Fokus reviu LRA

Pendapatan-LRA. Reviu mencakup kesesuaian penerimaan dengan bukti setoran, data pemungutan, rekening kas, serta pencatatan pendapatan. Tim perlu menguji apakah penerimaan dicatat pada akun yang tepat dan dalam periode yang benar.

Belanja. Tim memeriksa dokumen pencairan, kontrak, bukti pembayaran, berita acara, serta kesesuaian klasifikasi belanja. Kesalahan pengelompokan belanja dapat menyebabkan penyajian yang tidak tepat antara belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, atau kategori lain.

Transfer. Pemeriksaan dilakukan terhadap dasar penyaluran, dokumen penetapan, bukti pembayaran, dan pencatatan pada pihak terkait.

Pembiayaan. Reviu mencakup penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, serta konsistensi dengan dokumen anggaran dan pencatatan kas.

Langkah pemeriksaan LRA

  1. Membandingkan anggaran setelah perubahan dengan realisasi.
  2. Menelusuri transaksi yang material atau tidak biasa.
  3. Memeriksa transaksi menjelang akhir tahun untuk menilai ketepatan periode.
  4. Membandingkan klasifikasi akun dengan substansi belanja atau pendapatan.
  5. Menelaah selisih antara realisasi dan anggaran serta meminta penjelasan jika diperlukan.
  6. Menghubungkan realisasi belanja modal dengan pencatatan aset dan kewajiban terkait.
  7. Memastikan saldo pembiayaan konsisten dengan laporan lain dan dokumen pendukung.

Reviu LRA perlu memperhatikan transaksi yang direalisasikan mendekati tanggal penutupan tahun anggaran. Pembayaran yang belum didukung bukti memadai, realisasi yang tidak sesuai dengan kemajuan pekerjaan, atau salah klasifikasi dapat memengaruhi keandalan laporan.

Reviu Laporan Operasional (LO)

Karakteristik Laporan Operasional

LO menyajikan pendapatan-LO, beban, dan surplus atau defisit operasional berdasarkan basis akrual. Berbeda dengan LRA yang berfokus pada realisasi anggaran, LO mencerminkan kejadian ekonomi sesuai prinsip pengakuan akrual.

Perbedaan antara LRA dan LO merupakan hal yang dapat terjadi karena dasar pengakuan dan tujuan pelaporannya berbeda. Namun, perbedaan tersebut perlu dapat dijelaskan melalui rekonsiliasi dan dokumentasi yang memadai.

Area yang perlu diperiksa

  • Pengakuan pendapatan-LO berdasarkan hak pemerintah daerah atau kriteria yang relevan.
  • Ketepatan pengakuan beban sesuai periode terjadinya.
  • Kesesuaian pencatatan beban pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, penyusutan, dan beban lainnya.
  • Konsistensi pengakuan pendapatan dan beban dengan kebijakan akuntansi daerah.
  • Kesesuaian saldo dengan buku besar, dokumen sumber, dan laporan pendukung.
  • Kewajaran transaksi koreksi dan transaksi nonrutin.

Hubungan LO dengan Neraca dan LRA

Misalnya, pembelian aset tetap dapat memengaruhi realisasi belanja modal pada LRA dan menambah aset pada Neraca apabila memenuhi kriteria kapitalisasi. Selanjutnya, aset tersebut dapat menghasilkan beban penyusutan pada LO selama masa manfaatnya.

Oleh sebab itu, tim reviu tidak cukup hanya mencocokkan angka akhir. Tim harus memahami substansi transaksi dan menilai apakah dampak akuntansinya telah dicatat pada laporan yang sesuai.

Reviu Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

Memahami perubahan ekuitas

LPE menjelaskan perubahan ekuitas dari awal hingga akhir periode pelaporan. Perubahan tersebut dapat berasal dari surplus atau defisit-LO, koreksi, dan perubahan lain sesuai ketentuan akuntansi.

LPE penting karena menunjukkan bagaimana hasil operasional dan penyesuaian akuntansi memengaruhi nilai ekuitas pemerintah daerah. Koreksi ekuitas yang tidak memiliki penjelasan memadai dapat menyulitkan penelusuran saldo Neraca.

Prosedur reviu LPE

Tim reviu dapat melakukan langkah berikut:

  1. Memastikan saldo awal ekuitas sesuai dengan saldo akhir periode sebelumnya setelah memperhitungkan koreksi yang sah.
  2. Mencocokkan surplus atau defisit-LO dengan angka pada LO.
  3. Memeriksa setiap koreksi ekuitas berdasarkan dokumen, kronologi, dan dasar akuntansinya.
  4. Menilai apakah koreksi merupakan perbaikan kesalahan, penyesuaian yang diperkenankan, atau transaksi lain yang memerlukan perlakuan khusus.
  5. Menelusuri dampak koreksi terhadap akun Neraca.
  6. Memastikan saldo akhir ekuitas konsisten dengan Neraca.
  7. Menilai kelengkapan penjelasan dalam CaLK.

Setiap koreksi sebaiknya memiliki dokumen yang menjelaskan akun terdampak, nilai koreksi, alasan, periode asal, dasar perlakuan akuntansi, serta persetujuan pejabat berwenang.

Reviu Laporan Arus Kas (LAK)

Fungsi LAK

LAK menyajikan arus masuk dan arus keluar kas selama satu periode berdasarkan klasifikasi aktivitas yang ditetapkan dalam SAP dan kebijakan akuntansi yang berlaku. Informasi ini berguna untuk menilai perubahan kas serta memahami sumber dan penggunaan kas pemerintah daerah.

LAK harus didukung data yang konsisten dengan rekening kas, buku kas, transaksi bendahara, dan catatan akuntansi. Kesalahan klasifikasi arus kas dapat mengurangi kemampuan pengguna memahami pola penerimaan dan pengeluaran.

Area pemeriksaan LAK

  • Kesesuaian saldo kas awal dan akhir dengan Neraca.
  • Rekonsiliasi arus kas berdasarkan catatan transaksi.
  • Ketepatan klasifikasi arus kas menurut aktivitasnya.
  • Kelengkapan transaksi penerimaan dan pengeluaran yang relevan.
  • Penjelasan atas perbedaan saldo kas atau transaksi yang belum direkonsiliasi.
  • Konsistensi data dari bendahara dan unit pengelola kas.
  • Ketepatan penyajian transaksi material yang memerlukan pengungkapan.

Contoh pengujian

Jika saldo kas pada LAK berbeda dengan saldo kas pada Neraca, tim perlu menelusuri sumber perbedaan. Pemeriksaan dapat mencakup transaksi dalam perjalanan, kesalahan pencatatan, perbedaan waktu pengakuan, rekening yang belum masuk dalam rekonsiliasi, atau kesalahan klasifikasi.

Perbedaan tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan sebelum penyebabnya dianalisis. Sebaliknya, perbedaan juga tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang dapat diverifikasi.

Reviu Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)

Pengertian LPSAL

LPSAL menggambarkan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) selama periode pelaporan. Laporan ini membantu menjelaskan hubungan saldo awal, penggunaan SAL, SiLPA atau SiKPA, koreksi, serta unsur lain yang relevan menurut format dan ketentuan yang berlaku.

LPSAL perlu diperiksa bersama LRA, laporan arus kas, dan dokumen pengelolaan kas karena perubahan SAL berkaitan dengan pelaksanaan anggaran dan pembiayaan.

Fokus reviu LPSAL

  • Kesesuaian saldo awal dengan saldo akhir LPSAL periode sebelumnya.
  • Ketepatan pencatatan penggunaan SAL.
  • Konsistensi SiLPA atau SiKPA dengan LRA.
  • Penelusuran koreksi dan perubahan lain ke dokumen pendukung.
  • Rekonsiliasi dengan catatan kas dan informasi pembiayaan.
  • Kelengkapan pengungkapan atas perubahan yang material.

Dalam praktiknya, tim harus memahami bahwa SAL tidak sama dengan ekuitas. SAL berkaitan dengan saldo anggaran, sedangkan ekuitas merupakan bagian dari posisi keuangan berbasis akrual. Perbedaan fungsi tersebut penting agar tidak terjadi pencampuran konsep saat melakukan rekonsiliasi.

Reviu Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Peran CaLK dalam menjelaskan laporan

CaLK melengkapi laporan utama dengan penjelasan mengenai kebijakan akuntansi, rincian akun, informasi material, dan konteks yang diperlukan untuk memahami angka dalam laporan keuangan.

CaLK yang baik tidak sekadar mengulang nilai saldo. CaLK perlu menjelaskan informasi yang relevan, termasuk rincian saldo, dasar pengukuran, perubahan signifikan, ketidakpastian yang relevan, serta informasi lain yang diwajibkan oleh SAP dan kebijakan akuntansi.

Hal yang diperiksa dalam CaLK

  1. Kesesuaian kebijakan akuntansi yang diungkapkan dengan kebijakan yang diterapkan.
  2. Konsistensi angka rincian CaLK dengan Neraca, LRA, LO, LPE, LAK, dan LPSAL.
  3. Kelengkapan penjelasan atas perubahan saldo yang material.
  4. Penjelasan mengenai koreksi dan penyesuaian penting.
  5. Pengungkapan informasi aset, kewajiban, komitmen, dan transaksi sesuai ketentuan.
  6. Konsistensi istilah, klasifikasi, periode, dan satuan angka.
  7. Kesesuaian pengungkapan dengan kondisi aktual dan bukti pendukung.

Kesalahan umum dalam CaLK

Kesalahan yang sering perlu diantisipasi antara lain rincian akun yang tidak sama dengan laporan utama, penjelasan saldo yang terlalu umum, kebijakan akuntansi yang tidak diperbarui, serta koreksi ekuitas yang tidak dijelaskan secara memadai.

Tim reviu perlu menguji apakah informasi yang disajikan benar-benar mendukung pemahaman pengguna. Apabila terdapat saldo material yang tidak dapat ditelusuri, penyusun laporan perlu melengkapi rekonsiliasi, dokumen, dan penjelasan sebelum laporan difinalisasi.

Hubungan Antarlaporan: Kunci Reviu yang Efektif

Reviu yang efektif memandang tujuh komponen laporan sebagai satu kesatuan. Pemeriksaan secara terpisah tanpa rekonsiliasi silang berisiko membuat kesalahan yang sama tidak terdeteksi.

Hubungan Laporan Hal yang Direkonsiliasi
Neraca dan LAK Saldo kas akhir dan penjelasan perbedaannya
LO dan LPE Surplus atau defisit-LO serta dampaknya terhadap ekuitas
LRA dan LPSAL SiLPA/SiKPA dan perubahan saldo anggaran lebih
LRA dan Neraca Belanja modal, aset yang diperoleh, serta kewajiban terkait
Neraca dan CaLK Rincian saldo aset, kewajiban, dan ekuitas
LO dan Neraca Beban akrual, penyusutan, piutang, dan kewajiban terkait
LPE dan Neraca Saldo awal, koreksi, dan saldo akhir ekuitas

Rekonsiliasi tersebut perlu didukung daftar akun, buku besar, neraca saldo, laporan dari sistem informasi keuangan daerah, dan dokumen sumber yang relevan.

Tahapan Pelaksanaan Reviu LKPD Tahun 2026

1. Perencanaan reviu

Pada tahap ini, tim menetapkan tujuan, ruang lingkup, jadwal, personel, kebutuhan data, dan pendekatan reviu. Tim juga perlu memahami struktur organisasi, sistem akuntansi, kebijakan akuntansi, serta permasalahan berulang pada periode sebelumnya.

Perencanaan berbasis risiko membantu tim memusatkan perhatian pada akun material dan area dengan kemungkinan salah saji yang lebih tinggi. Risiko dapat dipengaruhi oleh kompleksitas transaksi, besarnya saldo, perubahan kebijakan, kelemahan pengendalian, serta keterbatasan dokumen.

2. Pengumpulan dan validasi dokumen

Dokumen yang diperlukan dapat mencakup:

  • Neraca saldo dan buku besar.
  • Rancangan tujuh komponen LKPD.
  • Rekonsiliasi kas, pendapatan, belanja, persediaan, dan aset tetap.
  • Dokumen kontrak, pembayaran, penerimaan barang, dan berita acara.
  • Daftar piutang, utang, persediaan, serta aset tetap.
  • Kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
  • Dokumen koreksi dan jurnal penyesuaian.
  • Kertas kerja penutupan buku dan hasil tindak lanjut sebelumnya.

Tim perlu memastikan dokumen lengkap, dapat dibaca, relevan, dan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Pelaksanaan prosedur reviu

Prosedur dapat mencakup penelusuran dokumen sumber, rekonsiliasi, analisis perbandingan, permintaan keterangan, pemeriksaan konsistensi, serta pengujian terarah terhadap akun berisiko.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, tim mendokumentasikan kondisi, kriteria yang digunakan, penyebab yang teridentifikasi, potensi dampak, dan kebutuhan klarifikasi. Reviu tidak seharusnya langsung menyimpulkan adanya penyimpangan tanpa mengumpulkan bukti yang memadai.

4. Pembahasan hasil sementara

Tim membahas hasil sementara dengan unit terkait agar perbedaan data dapat dijelaskan dan dokumen tambahan dapat diperoleh. Pembahasan harus terdokumentasi, termasuk penjelasan dari penyusun laporan dan status penyelesaian setiap permasalahan.

5. Penyusunan laporan hasil reviu

Hasil reviu disajikan secara jelas, objektif, dan didukung kertas kerja. Laporan perlu menguraikan permasalahan yang ditemukan, dampak atau risiko, rekomendasi, penanggung jawab, serta kebutuhan tindak lanjut sesuai pedoman yang berlaku.

6. Pemantauan tindak lanjut

Rekomendasi perlu dipantau sampai terdapat bukti bahwa perbaikan telah dilakukan atau statusnya telah dijelaskan sesuai ketentuan. Pemantauan ini penting untuk mencegah masalah yang sama berulang pada periode pelaporan berikutnya.

Contoh Kasus Nyata: Permasalahan Aset dan Piutang dalam LKPD

Publikasi Warta Pemeriksa pada 28 November 2024, yang mengulas temuan BPK atas LKPD tahun 2023, melaporkan sejumlah permasalahan pengelolaan aset daerah. Permasalahan tersebut antara lain penyajian piutang dan penyisihan piutang yang belum didukung rincian serta dokumen sumber memadai, saldo persediaan yang belum menggambarkan kondisi sebenarnya, dan pencatatan aset tetap yang belum akurat atau belum didukung dokumen yang cukup. <a href=”https://warta.bpk.go.id/periksa-pengelolaan-aset-pemda-ini-hasil-temuan-bpk/“>Baca publikasi Warta Pemeriksa</a>

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa kesalahan pengelolaan data pada perangkat daerah dapat berdampak pada kualitas laporan keuangan. Piutang yang tidak didukung rincian dapat memengaruhi kewajaran Neraca dan kecukupan pengungkapan dalam CaLK. Persediaan yang tidak sesuai kondisi fisik dapat menyebabkan saldo aset lancar tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Pencatatan aset tetap yang tidak akurat juga berpotensi memengaruhi nilai aset dan beban penyusutan.

Bagaimana reviu dapat membantu?

Dalam konteks pelatihan, tim reviu dapat menerapkan langkah-langkah berikut:

  1. Meminta rincian saldo piutang dan persediaan dari perangkat daerah.
  2. Membandingkan rincian tersebut dengan buku besar dan laporan utama.
  3. Menelusuri sampel transaksi ke dokumen sumber.
  4. Memeriksa hasil inventarisasi fisik dan rekonsiliasi aset.
  5. Mengidentifikasi selisih yang belum dijelaskan.
  6. Meminta klarifikasi dan dokumen tambahan kepada penanggung jawab.
  7. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dalam kertas kerja.
  8. Menyusun rekomendasi perbaikan dan memantau tindak lanjutnya.

Contoh ini mengacu pada masalah yang dipublikasikan BPK, bukan berarti seluruh pemerintah daerah mengalami kondisi yang sama. Setiap pemerintah daerah perlu menilai risiko berdasarkan kondisi, data, dan hasil pemeriksaannya sendiri.

Contoh Simulasi Reviu: Ketidaksesuaian Aset Tetap dan Ekuitas

Catatan: Ilustrasi berikut merupakan simulasi pembelajaran, bukan kasus spesifik dari pemerintah daerah tertentu.

Sebuah perangkat daerah melaporkan penambahan aset tetap sebesar Rp2 miliar. Namun, tim reviu menemukan bahwa sebagian nilai tersebut belum didukung berita acara serah terima dan rincian aset. Pada saat yang sama, LPE mencatat koreksi ekuitas yang tidak disertai penjelasan terperinci.

Tim kemudian melakukan langkah berikut:

  • Menelusuri transaksi penambahan aset ke kontrak, faktur, bukti pembayaran, dan berita acara.
  • Memeriksa apakah aset telah diterima dan memenuhi kriteria pengakuan.
  • Memastikan nilai aset sesuai dengan dokumen dan kebijakan kapitalisasi.
  • Menilai apakah jurnal dan klasifikasi akun telah tepat.
  • Menelusuri koreksi ekuitas ke jurnal, persetujuan, dan penjelasan penyusun laporan.
  • Memastikan saldo Neraca, LPE, dan CaLK telah diperbarui secara konsisten.

Jika bukti menunjukkan adanya kesalahan, perangkat daerah perlu melakukan koreksi sesuai ketentuan akuntansi dan kewenangan yang berlaku. Apabila dokumen belum tersedia, penyusun laporan perlu melengkapi bukti atau menilai perlakuan yang tepat berdasarkan substansi transaksi. Koreksi tidak boleh dilakukan hanya agar angka antarlaporan terlihat sama.

Reviu Berbasis Risiko dan Materialitas

Pendekatan berbasis risiko membantu tim mengalokasikan waktu dan sumber daya secara efektif. Tidak semua akun memerlukan prosedur dengan kedalaman yang sama. Fokus dapat diberikan pada saldo material, transaksi kompleks, akun dengan banyak penyesuaian, dan area yang memiliki riwayat permasalahan.

Contoh indikator risiko

  • Saldo akun meningkat atau menurun secara tidak biasa.
  • Terdapat banyak jurnal penyesuaian menjelang penutupan tahun.
  • Rekonsiliasi antarsatuan kerja belum selesai.
  • Dokumen pendukung belum tersedia atau tidak lengkap.
  • Saldo lama tidak mengalami pergerakan tanpa penjelasan.
  • Data dalam sistem berbeda dengan dokumen sumber.
  • Terdapat rekomendasi pemeriksaan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti.
  • Penanggung jawab data atau proses berubah tanpa dokumentasi serah terima yang memadai.

Materialitas perlu dipertimbangkan bersama sifat transaksi dan risiko yang melekat. Transaksi bernilai relatif kecil tetap dapat penting jika berkaitan dengan kepatuhan, indikasi penyalahgunaan, atau kelemahan pengendalian yang signifikan.

Peran APIP, BPKAD, dan Perangkat Daerah

Keberhasilan reviu LKPD bergantung pada koordinasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengawasan laporan.

Pihak Peran Utama
Inspektorat/APIP Merencanakan dan melaksanakan reviu, mendokumentasikan hasil, serta memantau tindak lanjut
BPKAD atau badan pengelola keuangan daerah Mengonsolidasikan laporan, melakukan rekonsiliasi, dan mengoordinasikan penyusunan LKPD
Perangkat daerah/SKPD Menyediakan data transaksi, dokumen sumber, rincian akun, dan penjelasan atas perbedaan
Pengelola barang Menatausahakan aset, mendukung inventarisasi, dan merekonsiliasi data aset
Bendahara Menyediakan catatan penerimaan, pengeluaran, kas, dan dokumen pertanggungjawaban
Pejabat penatausahaan keuangan Memastikan pencatatan, pengujian transaksi, dan pelaporan pada unit kerja
Pimpinan perangkat daerah Mendukung penyelesaian masalah dan memastikan tindak lanjut sesuai kewenangan

APIP menjalankan fungsi pengawasan intern dan reviu sesuai mandatnya. Tanggung jawab penyusunan dan kebenaran data tetap melekat pada pihak yang berwenang mengelola transaksi dan menyusun laporan. Pembagian tanggung jawab yang jelas mencegah reviu berubah menjadi pengambilalihan tugas penyusun laporan.

Strategi Meningkatkan Kualitas LKPD Tahun 2026

Peningkatan kualitas LKPD memerlukan perbaikan proses secara berkelanjutan, bukan hanya pembenahan menjelang pemeriksaan.

1. Menyusun kalender penutupan buku

Pemerintah daerah perlu menetapkan jadwal rekonsiliasi, pengumpulan dokumen, penyesuaian, dan penyusunan laporan. Kalender yang jelas memberi waktu untuk menyelesaikan selisih sebelum rancangan LKPD difinalisasi.

2. Memperkuat rekonsiliasi berkala

Rekonsiliasi sebaiknya dilakukan secara rutin antara bagian akuntansi, bendahara, pengelola aset, pengelola pendapatan, dan perangkat daerah. Selisih yang diketahui lebih awal akan lebih mudah ditelusuri.

3. Memperbaiki kualitas dokumen sumber

Dokumen perlu tersimpan dengan sistem penamaan, klasifikasi, dan pengarsipan yang konsisten. Setiap transaksi penting harus dapat ditelusuri dari laporan hingga bukti sumber.

4. Mengembangkan kompetensi SDM

Petugas keuangan perlu memahami SAP, kebijakan akuntansi daerah, penggunaan sistem informasi, rekonsiliasi, dan penyusunan kertas kerja. Pergantian pegawai harus diikuti transfer pengetahuan dan dokumentasi prosedur.

5. Memanfaatkan sistem informasi secara tepat

Sistem informasi keuangan dapat membantu mempercepat konsolidasi dan mendeteksi selisih. Namun, hasil sistem tetap perlu divalidasi. Data yang terintegrasi tidak otomatis benar apabila input, klasifikasi, atau proses persetujuannya keliru.

6. Menindaklanjuti masalah berulang

Pemerintah daerah perlu membuat daftar masalah berulang, akar penyebab, unit penanggung jawab, tenggat waktu, dan bukti penyelesaian. Langkah ini membantu mengubah rekomendasi reviu menjadi perbaikan pengendalian yang nyata.

Manfaat Mengikuti Bimtek Reviu LKPD 2026

Bimtek ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperdalam pengetahuan teknis dan berlatih menerapkan prosedur reviu pada komponen laporan keuangan.

Manfaat yang diharapkan meliputi:

  • Memahami fungsi dan hubungan Neraca, LRA, LO, LPE, LAK, LPSAL, dan CaLK.
  • Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi risiko salah saji.
  • Menguasai teknik rekonsiliasi dan penelusuran dokumen sumber.
  • Memahami penyusunan program kerja dan kertas kerja reviu.
  • Meningkatkan kualitas analisis atas akun yang material.
  • Memperkuat dokumentasi temuan dan rekomendasi.
  • Mendukung koordinasi antara inspektorat, BPKAD, dan perangkat daerah.
  • Mendorong penyelesaian masalah sebelum rancangan LKPD difinalisasi.
  • Memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sasaran Peserta Bimtek

Pelatihan ini dapat diikuti oleh:

  1. Inspektur, auditor, dan pejabat pengawas di lingkungan APIP daerah.
  2. Pejabat dan staf BPKAD atau badan pengelola keuangan daerah.
  3. Pejabat penatausahaan keuangan perangkat daerah.
  4. Pengelola akuntansi dan penyusun laporan keuangan.
  5. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
  6. Pengelola barang milik daerah.
  7. Pejabat yang terlibat dalam konsolidasi dan penyusunan LKPD.
  8. Aparatur yang bertugas menindaklanjuti hasil reviu dan pemeriksaan.

Materi Bimtek Reviu Neraca, LRA, LO, LPE, LAK, LPSAL dan CaLK

Materi pelatihan dapat disusun sesuai kebutuhan peserta dan kondisi pemerintah daerah, antara lain:

Sesi Materi Utama
1 Kerangka regulasi pengelolaan keuangan daerah dan SAP
2 Prinsip, tujuan, ruang lingkup, dan tahapan reviu LKPD
3 Teknik reviu Neraca: kas, piutang, persediaan, aset tetap, kewajiban, dan ekuitas
4 Teknik reviu LRA: pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan
5 Teknik reviu LO: pendapatan-LO, beban, dan surplus atau defisit
6 Teknik reviu LPE dan analisis koreksi ekuitas
7 Teknik reviu LAK dan rekonsiliasi saldo kas
8 Teknik reviu LPSAL dan rekonsiliasi saldo anggaran lebih
9 Teknik reviu CaLK dan pengujian konsistensi pengungkapan
10 Reviu silang antarlaporan dan identifikasi salah saji
11 Penyusunan program kerja, kertas kerja, dan laporan hasil reviu
12 Simulasi kasus, penyusunan rekomendasi, dan pemantauan tindak lanjut

Metode pelatihan dapat menggabungkan pemaparan materi, diskusi regulasi, studi kasus, simulasi rekonsiliasi, praktik penyusunan kertas kerja, dan pembahasan masalah yang dihadapi peserta. Dengan demikian, materi tidak berhenti pada pemahaman konsep, tetapi juga membantu peserta menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari.

Indikator Keberhasilan Reviu LKPD

Untuk menilai efektivitas pelaksanaan reviu, pemerintah daerah dapat menggunakan indikator yang relevan dengan kondisi dan target internal, seperti:

  • Persentase akun material yang telah direkonsiliasi.
  • Jumlah selisih yang berhasil dijelaskan dan diselesaikan.
  • Kelengkapan dokumen sumber untuk akun prioritas.
  • Ketepatan waktu penyampaian data perangkat daerah.
  • Jumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti.
  • Penurunan permasalahan berulang dari periode sebelumnya.
  • Konsistensi angka antarlaporan setelah penyesuaian.
  • Kualitas kertas kerja dan keterlacakan bukti.

Indikator tersebut sebaiknya digunakan untuk memperbaiki proses, bukan sekadar memenuhi target administratif. Penilaian harus mempertimbangkan tingkat risiko, kompleksitas transaksi, serta kualitas penyelesaian masalah.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa yang dimaksud dengan Bimtek Reviu Neraca, LRA, LO, LPE, LAK, LPSAL dan CaLK?

Bimtek ini adalah pelatihan untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam menelaah tujuh komponen laporan keuangan pemerintah daerah, memeriksa konsistensi antarlaporan, menilai kelengkapan bukti, dan menyusun rekomendasi perbaikan.

2. Siapa yang perlu mengikuti pelatihan ini?

Peserta yang relevan antara lain APIP atau inspektorat, BPKAD, penyusun LKPD, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara, pengelola aset, dan aparatur yang bertanggung jawab atas data serta pertanggungjawaban keuangan daerah.

3. Apa perbedaan reviu dengan audit laporan keuangan?

Reviu memberikan keyakinan terbatas melalui prosedur penelaahan sesuai ruang lingkupnya. Audit memiliki tujuan dan prosedur pemeriksaan yang berbeda serta dilakukan oleh auditor sesuai mandat dan standar yang berlaku. Reviu tidak menggantikan audit eksternal oleh BPK.

4. Mengapa tujuh komponen laporan perlu direviu secara terpadu?

Karena angka dalam satu laporan berhubungan dengan laporan lainnya. Misalnya, surplus atau defisit-LO memengaruhi LPE, saldo kas pada Neraca perlu direkonsiliasi dengan LAK, sedangkan perubahan saldo anggaran lebih perlu konsisten dengan LPSAL dan LRA.

5. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk pelaksanaan reviu?

Dokumen yang umum diperlukan meliputi rancangan LKPD, neraca saldo, buku besar, rekonsiliasi, dokumen transaksi, rincian aset dan kewajiban, kebijakan akuntansi, jurnal penyesuaian, serta kertas kerja penutupan buku. Kebutuhan akhir mengikuti ruang lingkup reviu dan pedoman yang berlaku.

6. Apa peran Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 dalam reviu LKPD?

Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 mengatur reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, termasuk rancangan LKPD. Peraturan ini berlaku sejak 2 Februari 2026 dan mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang reviu LKPD berbasis akrual. Pelaksanaannya perlu mengikuti ketentuan dan pedoman teknis yang berlaku.

7. Apa hasil yang diharapkan setelah mengikuti bimtek?

Peserta diharapkan mampu memahami keterkaitan antarlaporan, melakukan rekonsiliasi, mengidentifikasi risiko salah saji, menyusun kertas kerja, merumuskan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti, dan mendukung peningkatan kualitas LKPD pemerintah daerah.

Kesimpulan

Reviu Neraca, LRA, LO, LPE, LAK, LPSAL, dan CaLK merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Setiap laporan memiliki fungsi berbeda, tetapi seluruhnya harus menyajikan informasi yang konsisten, dapat ditelusuri, dan didukung bukti yang memadai.

Pelaksanaan reviu yang efektif membutuhkan pemahaman SAP, penguasaan prosedur pemeriksaan dokumen, pendekatan berbasis risiko, rekonsiliasi antarlaporan, serta tindak lanjut yang jelas. Dukungan APIP, BPKAD, perangkat daerah, bendahara, dan pengelola aset juga menjadi faktor penting dalam memastikan proses berjalan dengan baik.

Melalui Bimtek Reviu Neraca, LRA, LO, LPE, LAK, LPSAL dan CaLK Pemerintah Daerah 2026, aparatur diharapkan semakin siap melakukan penelaahan laporan secara sistematis, memperbaiki kualitas data, dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tingkatkan kompetensi aparatur dan kualitas penyusunan laporan keuangan daerah melalui pelatihan yang aplikatif, terarah, dan sesuai kebutuhan instansi Anda. Persiapkan tim keuangan dan pengawasan untuk menghasilkan LKPD yang lebih andal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jadwal, Lokasi & Biaya
Jadwal Bimtek & Training
Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Lokasi: HI Hotel Senen

📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun

📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian

📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Hotel NEO+ - Bp

📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Biz Hotel - Batam

📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada

📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Gets Hotel Malang

📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: favehotel S. Parman - Medan

📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda

📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar

📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hubungi kami untuk lokasi pelaksanaan bimtek & training terdekat, kami melayani beberapa kota besar diantaranya:

Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan

dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

TANPA PENGINAPAN
Rp. 4.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Makan siang selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Twin Sharing)
Rp. 5.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi dan Makan siang Selama Kegiatan Berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Suite Room)
Rp. 5.500.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit dan Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.