Bimtek Reviu Aset, Persediaan, Piutang dan Kewajiban dalam Laporan Keuangan Daerah 2026
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
TogglePendahuluan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan dokumen pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kualitas laporan keuangan sangat bergantung pada ketepatan pencatatan transaksi, kelengkapan dokumen sumber, konsistensi rekonsiliasi, dan keandalan informasi mengenai aset, persediaan, piutang, serta kewajiban pemerintah daerah.
Keempat komponen tersebut memiliki peran penting dalam menggambarkan posisi keuangan pemerintah. Aset menunjukkan sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimanfaatkan pemerintah daerah, persediaan mencerminkan barang yang tersedia untuk mendukung pelayanan, piutang menggambarkan hak tagih, sedangkan kewajiban menunjukkan tanggungan yang perlu diselesaikan sesuai ketentuan.
Permasalahan dalam pengelolaan salah satu komponen dapat memengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Contohnya, aset tetap yang tidak didukung dokumen kepemilikan dapat menimbulkan persoalan dalam pembuktian dan pengungkapan. Persediaan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik dapat menyebabkan saldo aset lancar tidak akurat. Piutang yang tidak memiliki rincian memadai berisiko tidak tertagih, sementara kewajiban yang belum dicatat dapat mengakibatkan laporan keuangan tidak mencerminkan tanggungan pemerintah secara lengkap.
Oleh karena itu, reviu atas aset, persediaan, piutang, dan kewajiban perlu dilaksanakan secara sistematis, berbasis risiko, serta didukung bukti yang dapat ditelusuri.
Bimtek Reviu Aset, Persediaan, Piutang dan Kewajiban dalam Laporan Keuangan Daerah 2026 menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam menelaah saldo akun, melakukan rekonsiliasi, mengidentifikasi potensi salah saji, menyusun kertas kerja reviu, dan merumuskan rekomendasi perbaikan.
Pelatihan ini relevan bagi Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pejabat penatausahaan keuangan, pengelola barang milik daerah, bendahara, serta aparatur yang terlibat dalam penyusunan dan pemeriksaan internal laporan keuangan.
Pengertian dan Tujuan Reviu Laporan Keuangan Daerah
Apa yang dimaksud dengan reviu LKPD?
Reviu LKPD adalah penelaahan atas dokumen keuangan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen telah disusun sesuai dengan standar, ketentuan, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Pelaksanaannya dapat meliputi pemeriksaan dokumen, analisis data, rekonsiliasi, permintaan keterangan, penelaahan hubungan antarakun, serta prosedur lain yang sesuai dengan ruang lingkup reviu.
Reviu berbeda dari audit. Reviu tidak dimaksudkan untuk menggantikan pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prosedur dan kesimpulan reviu harus sesuai dengan mandat APIP serta pedoman yang berlaku.
Dalam konteks aset, persediaan, piutang, dan kewajiban, reviu membantu menilai apakah saldo yang disajikan memiliki dasar pencatatan yang memadai, dapat ditelusuri ke dokumen sumber, dan konsisten dengan informasi pendukung.
Tujuan reviu aset, persediaan, piutang, dan kewajiban
Pelaksanaan reviu bertujuan untuk:
- Memastikan pencatatan aset dan kewajiban sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
- Memeriksa kesesuaian saldo persediaan dengan catatan administrasi dan hasil inventarisasi fisik.
- Menilai kelengkapan rincian piutang, dasar penagihan, umur piutang, dan kecukupan penyisihan sesuai kebijakan yang berlaku.
- Mengidentifikasi kewajiban yang belum dicatat atau belum didukung dokumen memadai.
- Menilai ketepatan klasifikasi, pengukuran, pengakuan, dan pengungkapan akun.
- Memastikan rekonsiliasi antara pengelola barang, bendahara, perangkat daerah, dan unit akuntansi berjalan dengan baik.
- Mengidentifikasi potensi salah saji dan kelemahan pengendalian intern.
- Mendorong penyelesaian permasalahan sebelum rancangan LKPD difinalisasi.
- Memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Prinsip pelaksanaan reviu
Reviu perlu dilaksanakan dengan memperhatikan profesionalisme, integritas, objektivitas, kecermatan, pengendalian mutu, risiko, dan materialitas. Tim harus menggunakan bukti yang memadai untuk mendukung kesimpulan, mendokumentasikan prosedur yang dilakukan, serta menjaga komunikasi yang baik dengan pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan.
Reviu berbasis risiko berarti perhatian lebih besar diberikan pada akun yang memiliki potensi salah saji lebih tinggi, transaksi yang kompleks, saldo material, atau permasalahan berulang. Pendekatan ini tidak berarti akun lain diabaikan, tetapi kedalaman prosedur disesuaikan dengan risiko dan ruang lingkup penugasan.
Dasar Regulasi Reviu Keuangan Daerah Tahun 2026
Pelaksanaan reviu harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Beberapa dasar yang perlu diperhatikan antara lain:
- PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, sebagai landasan penyelenggaraan pengendalian intern.
- PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sebagai dasar penerapan SAP.
- PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, terkait penyelenggaraan pengawasan oleh APIP.
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah.
- Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah, yang berlaku sejak 2 Februari 2026. Peraturan ini mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang reviu LKPD berbasis akrual.
Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 mengatur reviu dokumen keuangan daerah, termasuk rancangan LKPD, melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan. Pelaksanaan reviu menggunakan kertas kerja, serta hasil reviu wajib ditindaklanjuti oleh penanggung jawab penyusunan dokumen terkait.
Selain regulasi tersebut, tim perlu memperhatikan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD), klasifikasi dan kodefikasi rekening, serta ketentuan teknis lain yang relevan.
Penerapan regulasi tidak cukup dilakukan dengan mencantumkan dasar hukum dalam dokumen. Tim harus memahami bagaimana ketentuan tersebut memengaruhi pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan akun yang direviu.
Reviu Aset Pemerintah Daerah
Pengertian dan klasifikasi aset
Aset pemerintah daerah merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimanfaatkan pemerintah sebagai akibat peristiwa masa lalu dan diharapkan memberikan manfaat ekonomi atau potensi jasa pada masa mendatang sesuai karakteristik aset tersebut.
Dalam laporan keuangan daerah, aset umumnya dikelompokkan menjadi aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya sesuai struktur penyajian yang berlaku.
Aset tetap menjadi salah satu area yang memerlukan perhatian besar karena nilainya dapat material, tersebar di berbagai perangkat daerah, dan membutuhkan administrasi yang kompleks. Contohnya meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya.
Area utama dalam reviu aset
1. Keberadaan aset
Tim perlu menilai apakah aset yang tercatat benar-benar ada atau dapat ditelusuri keberadaannya. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui inventarisasi fisik, pemeriksaan lokasi, pencocokan identitas barang, dan konfirmasi kepada pengelola aset.
Aset yang tidak ditemukan harus ditindaklanjuti melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan riwayat mutasi, dan klarifikasi kepada penanggung jawab. Aset tersebut tidak boleh langsung dihapus tanpa prosedur dan dasar yang sah.
2. Bukti kepemilikan dan penguasaan
Dokumen yang perlu ditelaah dapat mencakup sertifikat tanah, berita acara serah terima, dokumen pengadaan, kontrak, bukti pembayaran, dokumen hibah, dan dokumen perolehan lainnya. Bentuk bukti disesuaikan dengan jenis aset serta ketentuan yang berlaku.
3. Ketepatan nilai aset
Tim perlu memeriksa nilai perolehan, biaya yang dapat dikapitalisasi, koreksi nilai, penyusutan, dan pengurangan aset. Penilaian harus mengikuti kebijakan akuntansi dan ketentuan SAP yang berlaku.
4. Pencatatan dan kodefikasi
Data aset perlu memiliki identitas yang jelas, termasuk nama barang, kode barang, lokasi, pengguna, nilai, tahun perolehan, dan informasi lain yang diperlukan. Pencatatan secara gabungan tanpa rincian yang memadai dapat menyulitkan inventarisasi dan pembuktian.
5. Mutasi dan penghapusan aset
Setiap perpindahan lokasi, perubahan pengguna, pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan aset perlu didukung dokumen dan persetujuan sesuai kewenangan. Mutasi yang tidak segera dicatat dapat menimbulkan perbedaan antara kondisi fisik dan data akuntansi.
6. Penyusutan dan kapitalisasi
Tim perlu memastikan penyusutan dihitung sesuai kebijakan yang berlaku, serta penambahan nilai aset setelah perolehan awal diperlakukan secara tepat. Renovasi atau rehabilitasi tidak otomatis dikapitalisasi; perlakuannya perlu ditentukan berdasarkan substansi pengeluaran dan kriteria kapitalisasi.
Prosedur reviu aset
Prosedur yang dapat dilakukan antara lain:
- Memperoleh daftar aset dan buku inventaris dari perangkat daerah.
- Membandingkan saldo aset dengan buku besar dan Neraca.
- Menelusuri penambahan aset ke dokumen pengadaan dan serah terima.
- Memeriksa pengurangan atau penghapusan aset beserta persetujuannya.
- Melakukan uji petik fisik sesuai ruang lingkup dan risiko.
- Memeriksa perhitungan penyusutan dan masa manfaat.
- Menelaah aset yang tidak diketahui keberadaannya atau belum memiliki bukti memadai.
- Memastikan saldo akhir konsisten antara laporan barang dan laporan keuangan.
Reviu Persediaan Pemerintah Daerah
Pengertian dan karakteristik persediaan
Persediaan merupakan aset lancar berupa barang atau perlengkapan yang disimpan untuk digunakan dalam kegiatan operasional, disalurkan kepada masyarakat, atau dimanfaatkan sesuai tujuan pemerintah daerah.
Contoh persediaan meliputi alat tulis kantor, bahan pemeliharaan, obat-obatan, bahan medis habis pakai, bahan operasional, serta barang yang akan diserahkan kepada pihak lain sesuai program pemerintah.
Pengelolaan persediaan yang baik membutuhkan pencatatan penerimaan dan pengeluaran, penyimpanan yang memadai, pengawasan fisik, serta rekonsiliasi antara unit gudang dan bagian akuntansi.
Risiko dalam pengelolaan persediaan
Beberapa risiko yang perlu diperhatikan meliputi:
- Saldo persediaan tidak sesuai hasil inventarisasi fisik.
- Barang keluar tanpa dokumen yang memadai.
- Penerimaan barang belum dicatat.
- Barang telah dibayar tetapi belum diterima.
- Barang rusak, kedaluwarsa, atau tidak layak digunakan belum ditangani sesuai ketentuan.
- Perbedaan data antara kartu persediaan dan buku besar.
- Pencatatan dilakukan secara gabungan tanpa rincian barang yang memadai.
- Pengeluaran persediaan tidak didukung bukti penggunaan atau penyerahan.
Risiko tersebut dapat memengaruhi keandalan nilai persediaan dan beban terkait. Oleh karena itu, tim reviu harus menilai administrasi persediaan secara menyeluruh, bukan hanya memeriksa saldo akhir.
Langkah reviu persediaan
Pemeriksaan dokumen. Tim menelaah kartu persediaan, berita acara penerimaan, bukti pengeluaran, faktur, dokumen pengadaan, dan catatan pemakaian barang.
Inventarisasi fisik. Jika relevan dengan ruang lingkup dan pendekatan reviu, tim dapat melakukan uji petik atau menelaah hasil perhitungan fisik yang dilakukan pihak berwenang. Hasilnya dibandingkan dengan catatan administrasi.
Rekonsiliasi. Saldo menurut kartu persediaan dibandingkan dengan buku besar dan laporan keuangan. Setiap selisih perlu ditelusuri dan dijelaskan.
Analisis barang bermasalah. Barang rusak, kedaluwarsa, tidak bergerak, atau belum diserahkan perlu diidentifikasi dan ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penilaian pencatatan. Tim memeriksa apakah pengakuan dan pengukuran persediaan telah sesuai dengan SAP dan kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
Praktik pengendalian persediaan
Untuk mengurangi kesalahan, pemerintah daerah dapat menerapkan:
- Pemisahan fungsi pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pencatatan, dan persetujuan pengeluaran.
- Penetapan petugas gudang yang bertanggung jawab.
- Pencatatan penerimaan dan pengeluaran secara tepat waktu.
- Inventarisasi berkala dan rekonsiliasi rutin.
- Pembatasan akses ke ruang penyimpanan.
- Penandaan barang berdasarkan kategori, lokasi, dan tanggal kedaluwarsa bila relevan.
- Pelaporan persediaan rusak atau tidak layak digunakan.
- Pemantauan tindak lanjut atas selisih inventarisasi.
Reviu Piutang Pemerintah Daerah
Pengertian piutang dan sumber risikonya
Piutang merupakan hak pemerintah daerah untuk menerima pembayaran atau manfaat ekonomi dari pihak lain berdasarkan peristiwa atau transaksi yang mendasarinya. Piutang dapat berasal dari pendapatan pajak daerah, retribusi, tuntutan ganti kerugian, atau sumber lain sesuai ketentuan.
Piutang harus didukung rincian yang jelas agar pemerintah mengetahui pihak yang berkewajiban membayar, nilai tagihan, dasar timbulnya piutang, umur piutang, dan status penyelesaiannya.
Piutang yang hanya dicatat dalam angka agregat tanpa rincian memadai menyulitkan penagihan dan penilaian kewajaran saldo. Risiko lain adalah piutang yang sudah dibayar tetapi belum diperbarui, piutang yang telah kedaluwarsa atau sulit ditagih tanpa evaluasi, dan penyisihan piutang yang tidak sesuai kebijakan.
Area yang diperiksa dalam reviu piutang
1. Dasar pengakuan
Tim menelaah apakah hak tagih didukung dasar yang sah, seperti dokumen penetapan, tagihan, kontrak, perjanjian, atau dokumen lain sesuai jenis piutang.
2. Kelengkapan rincian
Rincian sebaiknya memuat identitas debitur, nomor dokumen, tanggal timbulnya piutang, nilai, jatuh tempo, pembayaran yang sudah diterima, dan status penagihan jika relevan.
3. Umur piutang
Analisis umur piutang membantu mengidentifikasi saldo yang belum tertagih dalam jangka waktu tertentu. Informasi ini dapat digunakan untuk menentukan prioritas penagihan dan menilai kebutuhan penyisihan sesuai kebijakan akuntansi.
4. Penyisihan piutang
Tim menilai apakah penyisihan telah dihitung berdasarkan kebijakan dan bukti yang relevan. Penyisihan tidak boleh ditentukan secara sembarangan atau hanya untuk menyesuaikan saldo akhir.
5. Penerimaan dan penghapusan
Piutang yang telah dibayar harus diperbarui secara tepat waktu. Penghapusan piutang harus mengikuti prosedur, kewenangan, dan dasar hukum yang berlaku.
Teknik reviu piutang
- Mencocokkan daftar piutang dengan buku besar dan Neraca.
- Menelusuri sampel saldo ke dokumen sumber.
- Memeriksa bukti pembayaran setelah tanggal pelaporan jika relevan.
- Menganalisis umur piutang dan status penagihan.
- Memeriksa perhitungan penyisihan piutang.
- Menelaah piutang yang tidak memiliki rincian atau dokumen pendukung.
- Memastikan penghapusan dan koreksi didukung dasar yang sah.
- Memeriksa kecukupan pengungkapan piutang dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Hasil reviu piutang sebaiknya tidak hanya berupa daftar selisih. Tim perlu menyampaikan akar masalah, seperti kelemahan basis data, keterlambatan pembaruan pembayaran, kurangnya koordinasi penagihan, atau ketidakjelasan tanggung jawab pengelolaan.
Reviu Kewajiban Pemerintah Daerah
Pengertian kewajiban
Kewajiban adalah tanggungan pemerintah daerah yang timbul akibat peristiwa masa lalu dan penyelesaiannya diperkirakan mengakibatkan pengeluaran sumber daya atau penyelesaian lain sesuai ketentuan.
Kewajiban dapat berupa utang belanja, kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, atau jenis kewajiban lainnya sesuai kebijakan akuntansi dan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban yang belum dicatat dapat menyebabkan laporan keuangan tidak menyajikan posisi keuangan secara lengkap. Sebaliknya, kewajiban yang sudah tidak relevan tetapi tetap tercatat tanpa evaluasi dapat menyebabkan saldo menjadi tidak akurat.
Area utama dalam reviu kewajiban
1. Kelengkapan kewajiban
Tim menelaah apakah transaksi barang atau jasa yang telah diterima dan menimbulkan kewajiban telah dicatat sesuai ketentuan. Pemeriksaan dapat mencakup kontrak, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima, tagihan, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Ketepatan nilai
Nilai kewajiban perlu dibandingkan dengan kontrak, volume pekerjaan, tagihan, berita acara, serta pembayaran yang sudah dilakukan. Selisih harus dijelaskan berdasarkan bukti.
3. Ketepatan periode
Transaksi menjelang akhir tahun memerlukan perhatian karena barang atau jasa mungkin telah diterima sebelum tanggal pelaporan, sedangkan pembayaran baru dilakukan setelahnya. Pengakuan kewajiban harus mengikuti substansi transaksi dan ketentuan akuntansi, bukan semata-mata tanggal pembayaran.
4. Kewajiban jangka panjang
Jika terdapat kewajiban jangka panjang, tim perlu menelaah perjanjian, jadwal pembayaran, saldo pokok, bunga jika relevan, klasifikasi jatuh tempo, serta pengungkapan yang diwajibkan.
5. Kewajiban yang masih disengketakan
Kewajiban yang berkaitan dengan perselisihan, putusan, atau kondisi khusus harus ditelaah berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Pengakuan dan pengungkapannya tidak boleh hanya didasarkan pada perkiraan tanpa dasar yang memadai.
Prosedur reviu kewajiban
- Memperoleh daftar kewajiban dari perangkat daerah dan unit akuntansi.
- Mencocokkan saldo dengan buku besar dan Neraca.
- Memeriksa kontrak, tagihan, berita acara, serta bukti penerimaan barang atau jasa.
- Menelusuri pembayaran setelah tanggal pelaporan jika relevan.
- Memeriksa transaksi akhir tahun untuk mengidentifikasi kewajiban yang belum dicatat.
- Menilai ketepatan klasifikasi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
- Memastikan koreksi saldo dan jurnal penyesuaian didukung dokumen.
- Memeriksa pengungkapan kewajiban dalam CaLK.
Rekonsiliasi Antarbagian: Kunci Keandalan Laporan Keuangan
Aset, persediaan, piutang, dan kewajiban tidak dapat direviu hanya berdasarkan satu sumber data. Informasi dari bagian akuntansi harus dibandingkan dengan catatan operasional dan dokumen sumber.
| Area | Data yang Dibandingkan | Tujuan |
|---|---|---|
| Aset tetap | Kartu inventaris, daftar barang, buku besar, Neraca | Memastikan kesesuaian jumlah dan nilai aset |
| Persediaan | Kartu persediaan, hasil inventarisasi, buku besar | Mengidentifikasi selisih catatan dan kondisi fisik |
| Piutang | Daftar debitur, dokumen tagihan, buku besar, Neraca | Memastikan hak tagih dan saldo dapat ditelusuri |
| Kewajiban | Daftar utang, kontrak, berita acara, tagihan, buku besar | Memastikan kewajiban dicatat lengkap dan tepat |
| CaLK | Rincian akun dan laporan utama | Memastikan pengungkapan konsisten dengan saldo |
Rekonsiliasi sebaiknya dilaksanakan secara berkala, bukan hanya pada akhir tahun. Dengan demikian, perbedaan data dapat diidentifikasi lebih awal dan diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Tahapan Pelaksanaan Bimtek dan Praktik Reviu
1. Perencanaan reviu berbasis risiko
Peserta mempelajari cara menentukan ruang lingkup, akun prioritas, kebutuhan data, jadwal, serta pembagian tugas. Penilaian risiko mempertimbangkan materialitas, kompleksitas transaksi, perubahan saldo, kualitas dokumen, dan temuan sebelumnya.
2. Pengumpulan dokumen dan validasi data
Peserta berlatih menyusun daftar dokumen yang diperlukan, memeriksa kelengkapan dokumen, serta memastikan sumber data dapat ditelusuri.
3. Pemeriksaan dan rekonsiliasi
Peserta mempraktikkan pencocokan saldo laporan keuangan dengan buku besar, daftar aset, kartu persediaan, daftar piutang, dan rincian kewajiban. Setiap selisih dianalisis untuk menemukan penyebabnya.
4. Penyusunan kertas kerja reviu
Kertas kerja perlu menunjukkan prosedur yang dilakukan, data yang diperiksa, hasil pengujian, bukti pendukung, kesimpulan, dan tindak lanjut yang diperlukan. Dokumentasi harus cukup agar pihak lain dapat memahami proses dan dasar kesimpulan tim.
5. Pembahasan hasil dan rekomendasi
Peserta berlatih menyampaikan masalah secara objektif, meminta klarifikasi, dan merumuskan rekomendasi yang spesifik. Rekomendasi yang baik menjelaskan tindakan yang diperlukan, penanggung jawab, bukti penyelesaian, dan target waktu sesuai pedoman yang berlaku.
6. Pemantauan tindak lanjut
Hasil reviu harus diikuti dengan pemantauan. Penanggung jawab perlu menyampaikan bukti perbaikan, sedangkan APIP melakukan pencermatan sesuai kewenangannya.
Contoh Kasus Nyata: Permasalahan Aset, Persediaan, dan Piutang
Publikasi Warta Pemeriksa pada 28 November 2024 yang merujuk pada IHPS I 2024 menyampaikan bahwa BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan aset pemerintah daerah berdasarkan pemeriksaan LKPD tahun 2023.
Permasalahan yang dilaporkan mencakup penyajian piutang dan penyisihan piutang yang belum didukung rincian serta dokumen sumber memadai. BPK juga menemukan saldo persediaan yang tidak didasarkan pada perhitungan kondisi sebenarnya atau belum didukung rincian dan dokumen sumber yang memadai. Dalam beberapa kondisi, barang yang telah dibayar belum diterima dan belum diserahkan kepada masyarakat.
Pada aset tetap, permasalahan yang dilaporkan meliputi pencatatan yang belum dilakukan atau tidak akurat, nilai aset yang tidak wajar, aset yang tidak diketahui keberadaannya, pencatatan secara gabungan, serta ketidakakuratan penyusutan dan data kartu inventaris barang.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengendalian administrasi dan rekonsiliasi antara unit operasional dengan bagian akuntansi. Permasalahan tersebut bukan berarti semua pemerintah daerah mengalami kondisi yang sama. Setiap pemerintah daerah perlu menilai risiko berdasarkan data, dokumen, dan hasil pengawasan masing-masing.
Pelajaran yang dapat diterapkan
- Piutang perlu memiliki rincian debitur dan dokumen sumber yang jelas.
- Penyisihan piutang perlu dihitung sesuai kebijakan akuntansi.
- Saldo persediaan harus dapat ditelusuri ke catatan penerimaan, pengeluaran, dan hasil inventarisasi.
- Barang yang dibayar tetapi belum diterima perlu ditelusuri status transaksinya dan ditangani sesuai ketentuan.
- Aset tetap perlu memiliki identitas, lokasi, nilai, dan dokumen pendukung.
- Penyusutan dan kapitalisasi harus mengikuti kebijakan akuntansi yang berlaku.
- Hasil rekonsiliasi harus didokumentasikan dan ditindaklanjuti.
Contoh Simulasi Reviu: Persediaan Tidak Sesuai Catatan
Catatan: Simulasi berikut dibuat untuk pembelajaran dan bukan kasus spesifik dari pemerintah daerah tertentu.
Sebuah perangkat daerah melaporkan saldo persediaan sebesar Rp750 juta. Saat dilakukan pencocokan dengan catatan gudang, terdapat selisih Rp40 juta yang belum dijelaskan. Sebagian barang telah dikeluarkan untuk kegiatan, tetapi dokumen pengeluarannya belum lengkap.
Tim reviu tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh selisih merupakan kerugian. Tim terlebih dahulu menelusuri transaksi dan meminta klarifikasi kepada petugas terkait.
Langkah yang dilakukan meliputi:
- Meminta daftar persediaan berdasarkan jenis barang dan lokasi penyimpanan.
- Membandingkan saldo kartu persediaan dengan buku besar.
- Menelaah dokumen penerimaan dan pengeluaran barang.
- Memeriksa hasil inventarisasi fisik.
- Menelusuri selisih berdasarkan tanggal, jenis barang, dan unit pengguna.
- Meminta dokumen tambahan serta penjelasan dari petugas yang bertanggung jawab.
- Menilai apakah diperlukan koreksi pencatatan sesuai ketentuan.
- Menyusun rekomendasi untuk memperbaiki prosedur pencatatan dan pengendalian.
Apabila hasil penelusuran menunjukkan bahwa selisih terjadi akibat keterlambatan pencatatan pengeluaran, data perlu diperbarui berdasarkan bukti yang sah. Jika terdapat barang yang tidak ditemukan atau transaksi tanpa dokumen memadai, masalah tersebut harus ditangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Simulasi ini menegaskan bahwa reviu tidak berhenti pada identifikasi selisih, tetapi harus mencari penyebab, menguji bukti, dan memastikan perbaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Strategi Meningkatkan Kualitas Reviu Tahun 2026
Memperkuat tata kelola data aset
Pemerintah daerah perlu membangun data aset yang akurat, terstandardisasi, dan diperbarui setiap terjadi perubahan. Rekonsiliasi antara pengurus barang dan bagian akuntansi perlu dilakukan secara terjadwal.
Menata administrasi persediaan
Setiap penerimaan dan pengeluaran barang harus dicatat secara tepat waktu. Inventarisasi fisik, pengawasan gudang, dan pemantauan barang yang rusak atau tidak bergerak membantu mengurangi risiko selisih.
Mengoptimalkan penagihan piutang
Pengelola piutang perlu mempunyai daftar umur piutang, status penagihan, dokumen dasar, dan penanggung jawab. Data tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan prioritas penagihan dan mengevaluasi penyisihan sesuai kebijakan akuntansi.
Memastikan kelengkapan pencatatan kewajiban
Perangkat daerah perlu merekonsiliasi kontrak, tagihan, berita acara, penerimaan barang atau jasa, dan pembayaran. Penutupan buku harus memperhatikan transaksi yang telah menimbulkan kewajiban meskipun pembayaran belum dilakukan.
Meningkatkan kompetensi SDM
Pelatihan perlu mencakup pemahaman SAP, kebijakan akuntansi daerah, inventarisasi, rekonsiliasi, penyusunan kertas kerja, analisis risiko, dan tindak lanjut. Penguasaan prosedur ini membantu aparatur mengidentifikasi permasalahan lebih dini.
Memanfaatkan teknologi informasi
Sistem informasi keuangan dan aset dapat membantu konsolidasi data, pencarian dokumen, pelacakan mutasi, dan identifikasi selisih. Namun, penggunaan sistem harus disertai validasi data, pembatasan akses, pengendalian perubahan, dan dokumentasi persetujuan.
Peran APIP, BPKAD, dan Perangkat Daerah
Keberhasilan reviu memerlukan koordinasi lintas fungsi. Setiap pihak harus memahami tugas dan tanggung jawabnya agar proses perbaikan tidak terhambat.
| Pihak | Peran dalam Reviu |
|---|---|
| Inspektorat/APIP | Melaksanakan reviu sesuai mandat, menyusun kertas kerja, menyampaikan hasil, dan memantau tindak lanjut |
| BPKAD atau badan pengelola keuangan daerah | Mengoordinasikan konsolidasi laporan dan rekonsiliasi keuangan |
| Pengelola barang | Menyediakan daftar aset, dokumen mutasi, hasil inventarisasi, dan data pendukung |
| Pengelola persediaan | Menyediakan kartu persediaan, bukti penerimaan dan pengeluaran, serta hasil inventarisasi |
| Pengelola piutang | Menyediakan rincian piutang, dokumen tagihan, umur piutang, dan status penagihan |
| Bendahara dan pejabat penatausahaan keuangan | Menyediakan bukti transaksi serta mendukung pencatatan dan rekonsiliasi |
| Kepala perangkat daerah | Memastikan data dan penjelasan tersedia serta tindak lanjut dilaksanakan sesuai kewenangan |
APIP menjalankan fungsi pengawasan intern, sedangkan tanggung jawab penyusunan dan kebenaran data tetap berada pada pihak yang mengelola transaksi dan menyusun laporan sesuai kewenangannya. Pemisahan peran ini penting agar reviu tetap objektif dan tidak mengambil alih tanggung jawab penyusun laporan.
Manfaat Mengikuti Bimtek Reviu Aset, Persediaan, Piutang dan Kewajiban 2026
Pelatihan ini diharapkan membantu peserta meningkatkan keterampilan teknis yang dibutuhkan dalam proses penyusunan dan penelaahan laporan keuangan daerah.
Manfaat yang dapat diperoleh antara lain:
- Memahami regulasi dan prinsip akuntansi yang terkait dengan aset, persediaan, piutang, dan kewajiban.
- Meningkatkan kemampuan menelusuri saldo ke dokumen sumber.
- Menguasai teknik rekonsiliasi data operasional dengan catatan akuntansi.
- Meningkatkan keterampilan mengidentifikasi risiko salah saji.
- Memahami teknik inventarisasi dan pemeriksaan administrasi aset.
- Memperkuat kemampuan menganalisis umur piutang dan kecukupan dokumentasi.
- Meningkatkan ketelitian dalam pemeriksaan kewajiban dan transaksi akhir tahun.
- Menyusun kertas kerja reviu yang sistematis dan dapat ditelusuri.
- Merumuskan rekomendasi yang jelas dan dapat ditindaklanjuti.
- Mendorong perbaikan pengendalian intern secara berkelanjutan.
Sasaran Peserta Bimtek
Program ini dapat diikuti oleh:
- Auditor, pengawas, dan pejabat pada Inspektorat Daerah.
- Aparatur APIP yang bertugas melakukan reviu LKPD.
- Pejabat dan staf BPKAD.
- Pejabat penatausahaan keuangan perangkat daerah.
- Pengelola barang milik daerah.
- Petugas gudang dan pengelola persediaan.
- Pengelola pendapatan dan piutang daerah.
- Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
- Penyusun laporan keuangan pemerintah daerah.
- Aparatur yang bertanggung jawab atas tindak lanjut hasil reviu.
Materi Bimtek Reviu Aset, Persediaan, Piutang dan Kewajiban
| Sesi | Materi Pelatihan |
|---|---|
| 1 | Kerangka regulasi, SAP, dan kebijakan akuntansi pemerintah daerah |
| 2 | Konsep reviu LKPD, risiko, materialitas, dan perencanaan reviu |
| 3 | Reviu aset tetap: keberadaan, kepemilikan, nilai, mutasi, dan penyusutan |
| 4 | Reviu persediaan: administrasi gudang, inventarisasi, dan rekonsiliasi |
| 5 | Reviu piutang: dasar tagihan, umur piutang, penyisihan, dan penagihan |
| 6 | Reviu kewajiban: kelengkapan, pengakuan, nilai, dan ketepatan periode |
| 7 | Rekonsiliasi antardata operasional dan laporan keuangan |
| 8 | Penyusunan program kerja dan kertas kerja reviu |
| 9 | Teknik mengidentifikasi dan mendokumentasikan permasalahan |
| 10 | Penyusunan rekomendasi dan pemantauan tindak lanjut |
| 11 | Studi kasus dan simulasi reviu berbasis risiko |
| 12 | Diskusi permasalahan peserta dan rencana penerapan di instansi |
Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi, tingkat kompetensi peserta, dan permasalahan yang sering muncul dalam pengelolaan keuangan daerah. Metode pembelajaran dapat mencakup paparan materi, diskusi regulasi, latihan rekonsiliasi, studi kasus, dan simulasi penyusunan kertas kerja.
Indikator Keberhasilan Reviu
Untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan reviu, pemerintah daerah dapat menggunakan indikator seperti:
- Persentase saldo akun material yang telah direkonsiliasi.
- Kelengkapan dokumen pendukung untuk akun prioritas.
- Jumlah selisih data yang telah ditelusuri dan dijelaskan.
- Ketepatan waktu penyelesaian rekonsiliasi.
- Jumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti.
- Penurunan permasalahan berulang.
- Ketepatan penyajian aset, persediaan, piutang, dan kewajiban.
- Kualitas dokumentasi serta keterlacakan bukti dalam kertas kerja.
Indikator tersebut sebaiknya digunakan sebagai alat evaluasi dan perbaikan proses. Penilaiannya perlu mempertimbangkan tingkat risiko, kompleksitas transaksi, dan kondisi masing-masing pemerintah daerah.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa itu Bimtek Reviu Aset, Persediaan, Piutang dan Kewajiban?
Pelatihan ini merupakan program peningkatan kompetensi aparatur dalam menelaah akun aset, persediaan, piutang, dan kewajiban pada laporan keuangan pemerintah daerah. Fokusnya meliputi pemeriksaan dokumen, rekonsiliasi, analisis risiko, penyusunan kertas kerja, dan tindak lanjut hasil reviu.
2. Siapa yang perlu mengikuti bimtek ini?
Peserta yang relevan antara lain APIP, Inspektorat Daerah, BPKAD, penyusun laporan keuangan, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara, pengelola aset, pengelola persediaan, serta petugas yang menangani piutang dan kewajiban.
3. Apa perbedaan reviu dengan audit LKPD?
Reviu memberikan keyakinan terbatas melalui penelaahan sesuai ruang lingkupnya. Audit memiliki tujuan, prosedur, dan standar pemeriksaan tersendiri. Reviu internal tidak menggantikan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
4. Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk reviu aset dan persediaan?
Dokumen yang umum diperlukan mencakup daftar aset, kartu inventaris barang, bukti perolehan, dokumen mutasi, kartu persediaan, bukti penerimaan dan pengeluaran, hasil inventarisasi, serta buku besar dan laporan keuangan. Kebutuhan spesifik mengikuti ruang lingkup penugasan.
5. Bagaimana cara menilai kewajaran piutang pemerintah daerah?
Penilaian dilakukan dengan menelaah dasar tagihan, rincian debitur, umur piutang, status penagihan, pembayaran yang telah diterima, dan perhitungan penyisihan berdasarkan kebijakan akuntansi. Kesimpulan harus didukung bukti yang memadai.
6. Mengapa kewajiban perlu direviu menjelang akhir tahun?
Reviu membantu mengidentifikasi kewajiban yang telah timbul tetapi belum dicatat, memastikan nilai kewajiban sesuai dokumen, dan menilai ketepatan periode pengakuan. Hal ini penting agar laporan keuangan mencerminkan posisi kewajiban secara memadai.
7. Apa hasil yang diharapkan setelah mengikuti bimtek?
Peserta diharapkan mampu melakukan penelaahan akun secara sistematis, merekonsiliasi data, mengenali potensi salah saji, menyusun kertas kerja, memberikan rekomendasi yang tepat, serta mendukung peningkatan kualitas LKPD.
Kesimpulan
Reviu aset, persediaan, piutang, dan kewajiban merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Keempat komponen ini membutuhkan pencatatan yang tertib, dokumen sumber yang lengkap, rekonsiliasi yang konsisten, dan pengendalian intern yang memadai.
Pelaksanaan reviu yang efektif harus didukung pemahaman SAP, kebijakan akuntansi daerah, pendekatan berbasis risiko, serta kemampuan menelusuri transaksi sampai ke bukti pendukung. Koordinasi antara APIP, BPKAD, pengelola barang, pengelola persediaan, pengelola piutang, bendahara, dan perangkat daerah juga menentukan keberhasilan penyelesaian permasalahan.
Melalui Bimtek Reviu Aset, Persediaan, Piutang dan Kewajiban dalam Laporan Keuangan Daerah 2026, aparatur diharapkan mampu meningkatkan ketelitian dalam memeriksa akun, menyusun dokumentasi yang lebih baik, dan mendukung penyajian laporan keuangan yang andal serta dapat dipertanggungjawabkan.
Tingkatkan kompetensi aparatur dan perkuat tata kelola keuangan daerah melalui pelatihan yang aplikatif dan sesuai kebutuhan instansi. Persiapkan tim keuangan dan pengawasan untuk melakukan reviu secara sistematis, menyelesaikan permasalahan berbasis bukti, dan mendukung terwujudnya laporan keuangan daerah yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

