Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Data dan Analisis Risiko 2026

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@bimtekedukasi.com

0821-9026-8799

366 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Daftar Isi

Pendahuluan

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dokumen ini menyajikan informasi mengenai realisasi anggaran, posisi keuangan, arus kas, serta berbagai aktivitas operasional pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan. Kualitas LKPD menjadi unsur penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penyusunan LKPD yang berkualitas tidak hanya bergantung pada ketepatan pencatatan transaksi oleh perangkat daerah. Proses tersebut juga membutuhkan pengendalian internal yang memadai, rekonsiliasi data yang konsisten, dokumentasi transaksi yang lengkap, serta pengawasan yang dilaksanakan secara sistematis. Salah satu tahapan penting untuk mendukung kualitas laporan keuangan adalah reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Seiring berkembangnya teknologi informasi dan meningkatnya kompleksitas pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan reviu perlu didukung oleh pemanfaatan data dan analisis risiko. Pendekatan ini membantu tim reviu menentukan area yang membutuhkan perhatian lebih besar, mengidentifikasi ketidakwajaran transaksi, dan menyusun rekomendasi perbaikan berdasarkan bukti yang relevan.

Melalui Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Data dan Analisis Risiko 2026, peserta diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan memantau hasil reviu secara lebih terarah. Pelatihan ini juga membantu perangkat daerah memahami bagaimana data keuangan dan nonkeuangan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Pada 2026, aspek regulasi perlu menjadi perhatian utama. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah mulai berlaku pada 2 Februari 2026 dan mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang pelaksanaan reviu atas LKPD berbasis akrual. Karena itu, pelaksanaan reviu perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman dan prosedur yang relevan bagi APIP daerah.

Apa Itu Reviu LKPD Berbasis Data dan Analisis Risiko?

Reviu LKPD adalah proses penelaahan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen keuangan telah disusun sesuai dengan ketentuan, standar, prosedur, atau norma yang berlaku. Reviu bukan pengganti audit dan tidak dimaksudkan untuk memberikan tingkat keyakinan yang sama dengan pemeriksaan audit.

Dalam pendekatan berbasis data, tim reviu menggunakan informasi yang tersedia untuk menilai konsistensi, kelengkapan, dan kewajaran penyajian keuangan. Data yang digunakan dapat mencakup laporan keuangan, buku besar, register transaksi, dokumen sumber, data aset, data persediaan, informasi pendapatan, dan dokumen rekonsiliasi.

Sementara itu, analisis risiko digunakan untuk menentukan kemungkinan terjadinya kesalahan atau ketidaksesuaian yang dapat berdampak terhadap kualitas laporan keuangan. Penilaian ini mempertimbangkan kemungkinan terjadinya masalah, besarnya dampak, efektivitas pengendalian, serta riwayat permasalahan pada area terkait.

Kedua pendekatan tersebut saling melengkapi. Data membantu tim menemukan indikasi masalah, sedangkan analisis risiko membantu menentukan prioritas penelaahan dan tindakan yang diperlukan.

Perbedaan Reviu Konvensional dan Reviu Berbasis Data

Reviu yang hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen secara manual dapat membutuhkan waktu cukup panjang, terutama ketika volume transaksi besar dan data berasal dari berbagai perangkat daerah. Pendekatan berbasis data membantu mempercepat proses penyaringan awal, tanpa menghilangkan kebutuhan atas verifikasi dokumen dan pertimbangan profesional.

Aspek Pendekatan Konvensional Pendekatan Berbasis Data dan Risiko
Penentuan fokus Mengikuti daftar pemeriksaan umum Mempertimbangkan indikator risiko dan materialitas
Pengolahan data Banyak dilakukan secara manual Memanfaatkan spreadsheet atau alat analisis yang tersedia
Identifikasi anomali Mengandalkan pemeriksaan dokumen satu per satu Menggunakan perbandingan, pencocokan, dan analisis pola
Penentuan sampel Berdasarkan pertimbangan umum Dapat diprioritaskan menurut nilai, frekuensi, dan tingkat risiko
Dokumentasi Kertas kerja manual atau digital Kertas kerja dengan jejak data dan hasil analisis yang dapat ditelusuri
Pemantauan tindak lanjut Pemeriksaan status secara berkala Dapat dilengkapi daftar temuan dan indikator penyelesaian

Pendekatan berbasis data tidak berarti semua proses harus menggunakan perangkat lunak yang kompleks. Penggunaan spreadsheet dengan rumus yang tepat, data yang tervalidasi, dan prosedur analisis yang terdokumentasi dapat menjadi langkah awal yang efektif.

Tujuan Bimtek Reviu LKPD Berbasis Data dan Analisis Risiko 2026

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan reviu laporan keuangan secara terstruktur, berbasis bukti, dan berorientasi pada pencegahan kesalahan.

Tujuan khususnya meliputi:

  1. Memahami konsep reviu LKPD dan peran APIP dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
  2. Memahami regulasi dan pedoman reviu yang berlaku pada 2026.
  3. Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi risiko kesalahan penyajian laporan keuangan.
  4. Mengembangkan keterampilan mengolah data transaksi, saldo akun, dan dokumen pendukung.
  5. Mengidentifikasi transaksi tidak biasa, perbedaan saldo, dan ketidaksesuaian klasifikasi akun.
  6. Menyusun program kerja reviu berdasarkan tingkat risiko dan materialitas.
  7. Memperkuat penyusunan kertas kerja reviu yang lengkap dan dapat ditelusuri.
  8. Meningkatkan kualitas rekomendasi serta pemantauan tindak lanjut hasil reviu.
  9. Mendukung perbaikan pengendalian internal dan peningkatan kualitas LKPD.

Dasar Regulasi Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2026

Pelaksanaan reviu harus didasarkan pada regulasi yang berlaku dan disesuaikan dengan ruang lingkup dokumen yang ditelaah. Peserta perlu memahami hubungan antara peraturan tentang pengawasan pemerintahan daerah, standar akuntansi pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, dan ketentuan khusus reviu.

Beberapa regulasi penting yang perlu dipelajari antara lain:

Regulasi Pokok Pengaturan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya Kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembinaan serta pengawasan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 Reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah

Daftar tersebut bukan pengganti telaah regulasi secara menyeluruh. Tim reviu perlu memeriksa status, perubahan, aturan pelaksanaan, serta ketentuan teknis yang relevan sebelum menyusun program kerja.

Perhatian Khusus terhadap Permendagri Nomor 3 Tahun 2026

Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan reviu dokumen keuangan daerah. Peraturan ini mencakup rancangan APBD, rancangan standar harga satuan, rancangan analisis standar belanja, belanja yang melampaui tahun anggaran, serta rancangan LKPD.

Regulasi tersebut juga mengatur tahapan reviu yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan. Pelaksanaannya menggunakan kertas kerja, memperhatikan risiko dan materialitas, serta mendorong tindak lanjut oleh penanggung jawab penyusunan dokumen.

Bagi APIP, perubahan regulasi berarti perlunya penyesuaian prosedur operasional, format kertas kerja, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme dokumentasi. Setiap pemerintah daerah perlu memastikan pedoman internalnya selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Pendekatan Berbasis Data Semakin Penting?

Pengelolaan keuangan pemerintah daerah melibatkan banyak unit kerja, jenis transaksi, sumber pendapatan, program, kegiatan, dan aset. Perbedaan sistem pencatatan atau keterlambatan penyampaian dokumen dapat menimbulkan selisih yang baru diketahui ketika proses konsolidasi laporan dilakukan.

Pendekatan berbasis data membantu mengidentifikasi masalah sejak tahap awal. Misalnya, perbedaan antara buku besar dan laporan pendukung dapat diketahui melalui rekonsiliasi otomatis. Transaksi bernilai besar yang terjadi menjelang akhir tahun dapat diprioritaskan untuk ditelaah lebih lanjut. Perubahan saldo yang tidak sejalan dengan pola historis juga dapat menjadi sinyal untuk melakukan pemeriksaan tambahan.

Manfaat pendekatan ini antara lain:

  • Efisiensi waktu: tim dapat memusatkan perhatian pada transaksi atau akun yang menunjukkan indikasi risiko.
  • Peningkatan ketepatan: perbandingan data membantu mengurangi kesalahan yang terlewat dalam pemeriksaan manual.
  • Konsistensi prosedur: aturan analisis yang terdokumentasi membuat proses reviu lebih seragam.
  • Penguatan akuntabilitas: hasil analisis dapat ditelusuri ke sumber data dan dokumen pendukung.
  • Pencegahan kesalahan berulang: pola masalah dari periode sebelumnya dapat digunakan untuk menyusun fokus reviu berikutnya.
  • Peningkatan koordinasi: hasil rekonsiliasi dan daftar anomali dapat menjadi dasar komunikasi dengan perangkat daerah.

Namun, data tidak selalu benar atau lengkap. Hasil analisis hanya sebaik kualitas data, aturan pengolahan, dan interpretasi yang digunakan. Karena itu, hasil pengolahan data harus divalidasi sebelum dijadikan dasar kesimpulan reviu.

Jenis Data yang Digunakan dalam Reviu LKPD

Data yang relevan bergantung pada ruang lingkup reviu, karakteristik pemerintah daerah, dan ketersediaan informasi. Pengumpulan data sebaiknya dilakukan secara terencana agar tim tidak menghabiskan waktu mengolah informasi yang tidak berhubungan dengan tujuan reviu.

Data Laporan Keuangan

Data utama dapat meliputi:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
  • Laporan Operasional (LO).
  • Neraca.
  • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
  • Laporan Arus Kas sesuai ketentuan penyajian yang berlaku.
  • Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
  • Neraca saldo dan buku besar.
  • Daftar saldo akun serta jurnal penyesuaian.
  • Rekonsiliasi antara perangkat daerah dan pengelola keuangan daerah.

Data tersebut perlu diperiksa konsistensi antarlaporan dan keterkaitannya dengan catatan pendukung.

Data Transaksi dan Dokumen Sumber

Untuk memahami transaksi secara lebih mendalam, tim dapat menggunakan dokumen anggaran, bukti penerimaan, bukti pengeluaran, kontrak, berita acara, faktur, dokumen pembayaran, daftar tagihan, dan bukti serah terima barang atau pekerjaan.

Pemilihan dokumen harus mempertimbangkan jenis akun, risiko, dan materialitas transaksi. Data transaksi yang digunakan untuk analisis juga perlu memiliki identitas unik agar pencocokan tidak menghasilkan duplikasi.

Data Aset dan Persediaan

Informasi aset dapat mencakup daftar inventaris, kartu inventaris barang, dokumen perolehan, berita acara serah terima, mutasi aset, hasil inventarisasi, serta perhitungan penyusutan. Untuk persediaan, data yang relevan antara lain saldo awal, pembelian, pemakaian, hasil stok opname, dan saldo akhir.

Data ini penting karena ketidakakuratan pencatatan aset dapat memengaruhi nilai neraca, beban penyusutan, dan pengungkapan dalam CaLK.

Data Pendapatan dan Piutang

Tim dapat menelaah data penerimaan pajak daerah, retribusi, transfer, pendapatan lainnya, daftar piutang, umur piutang, pembayaran setelah tanggal pelaporan, dan dasar penetapan hak pemerintah daerah.

Analisis perlu memperhatikan karakteristik setiap sumber pendapatan. Saldo piutang yang besar, misalnya, tidak otomatis menunjukkan kesalahan, tetapi perlu ditelaah lebih lanjut berdasarkan umur, dasar hukum, status penagihan, dan kemungkinan pemulihannya.

Analisis Risiko dalam Reviu LKPD

Analisis risiko membantu tim reviu menentukan area yang memerlukan perhatian lebih besar. Penilaian risiko harus dilakukan secara terstruktur dan didukung informasi yang memadai, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

Identifikasi Risiko

Risiko dapat diidentifikasi melalui pemahaman proses bisnis, diskusi dengan pengelola keuangan, hasil reviu sebelumnya, temuan audit, perubahan kebijakan, serta analisis awal terhadap data transaksi.

Contoh risiko yang sering relevan antara lain:

  • Saldo aset tetap tidak didukung inventarisasi yang memadai.
  • Piutang tidak dilengkapi rincian dan dokumen sumber.
  • Belanja tidak sesuai klasifikasi akun.
  • Transaksi akhir tahun belum didukung bukti yang cukup.
  • Rekonsiliasi antarunit belum selesai.
  • Persediaan yang disajikan tidak sesuai dengan kondisi fisik.
  • Jurnal penyesuaian tidak memiliki penjelasan yang memadai.
  • Pengungkapan dalam CaLK tidak konsisten dengan saldo laporan utama.

Identifikasi tersebut merupakan daftar awal. Risiko aktual perlu ditentukan berdasarkan karakteristik dan bukti yang tersedia di masing-masing pemerintah daerah.

Penilaian Kemungkinan dan Dampak

Setelah risiko diidentifikasi, tim menilai kemungkinan terjadinya kesalahan dan besarnya dampak terhadap laporan keuangan. Penilaian dapat menggunakan skala sederhana, misalnya rendah, sedang, dan tinggi.

Kemungkinan Dampak Prioritas Awal
Rendah Rendah Rendah
Rendah Tinggi Sedang hingga tinggi, bergantung pada materialitas
Sedang Sedang Sedang
Tinggi Sedang Tinggi
Tinggi Tinggi Sangat tinggi

Matriks tersebut hanya contoh alat bantu. Pemerintah daerah perlu menetapkan metode penilaian yang konsisten, mempertimbangkan materialitas, dan mendokumentasikan alasan penetapan tingkat risiko.

Penentuan Prioritas Reviu

Area dengan risiko tinggi umumnya memerlukan prosedur yang lebih mendalam, bukti pendukung lebih kuat, atau cakupan pengujian lebih luas. Area berisiko rendah tetap perlu ditelaah sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.

Prioritas dapat ditentukan dengan mempertimbangkan:

  1. Besarnya nilai akun atau transaksi.
  2. Frekuensi transaksi.
  3. Kompleksitas pencatatan.
  4. Perubahan kebijakan atau sistem.
  5. Riwayat kesalahan dan temuan sebelumnya.
  6. Kelemahan pengendalian internal.
  7. Ketersediaan dan keandalan dokumen pendukung.
  8. Potensi dampak terhadap kewajaran laporan keuangan.

Analisis risiko tidak boleh digunakan untuk mengabaikan kewajiban reviu yang ditetapkan dalam regulasi. Fungsinya adalah membantu menyusun fokus dan kedalaman prosedur secara lebih tepat.

Teknik Analisis Data untuk Reviu LKPD

Rekonsiliasi Data

Rekonsiliasi dilakukan dengan membandingkan dua atau lebih sumber informasi untuk menemukan perbedaan yang perlu dijelaskan. Contohnya adalah membandingkan saldo buku besar dengan laporan pendukung, daftar aset dengan neraca, atau data penerimaan dengan pencatatan pendapatan.

Prosedur rekonsiliasi yang baik mencakup:

  • Menentukan sumber data dan periode yang sama.
  • Memastikan satuan, format tanggal, serta kode akun konsisten.
  • Mengidentifikasi transaksi yang belum tercatat atau tercatat ganda.
  • Menyusun daftar selisih.
  • Meminta penjelasan dan dokumen pendukung dari unit terkait.
  • Mendokumentasikan penyebab selisih dan penyelesaiannya.

Selisih tidak selalu berarti kesalahan. Perbedaan dapat terjadi akibat waktu pencatatan, transaksi dalam proses, atau perbedaan cakupan laporan. Oleh karena itu, setiap selisih harus ditelusuri sampai penyebabnya dapat dijelaskan secara memadai.

Analisis Tren

Analisis tren membandingkan saldo atau transaksi antarperiode untuk mengetahui perubahan yang tidak biasa. Misalnya, kenaikan belanja barang dan jasa yang jauh lebih besar daripada pola sebelumnya dapat menjadi sinyal untuk meminta penjelasan.

Perbandingan perlu memperhitungkan perubahan anggaran, kebijakan, volume pelayanan, kegiatan baru, inflasi, serta faktor lain yang dapat menjelaskan perubahan. Selisih persentase semata tidak cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.

Analisis Rasio

Rasio dapat digunakan untuk memahami pola keuangan, misalnya perbandingan piutang terhadap pendapatan terkait, perubahan persediaan terhadap pemakaian, atau komposisi belanja antarjenis. Pemilihan rasio harus sesuai karakteristik akun dan tujuan reviu.

Rasio berfungsi sebagai indikator analitis, bukan sebagai bukti tunggal. Hasilnya perlu dibandingkan dengan periode sebelumnya, anggaran, data operasional, atau tolok ukur yang relevan.

Deteksi Transaksi Tidak Biasa

Tim dapat menyaring transaksi dengan karakteristik tertentu, seperti:

  • Nilai yang jauh lebih besar daripada transaksi sejenis.
  • Transaksi berulang dengan nilai hampir sama.
  • Pembayaran menjelang penutupan tahun.
  • Jurnal manual dengan keterangan yang tidak memadai.
  • Nomor dokumen yang tidak berurutan.
  • Transaksi yang dicatat pada akun yang tidak lazim.
  • Perbedaan tanggal antara dokumen dan pencatatan.
  • Pembayaran yang belum didukung dokumen penyelesaian.

Indikator tersebut hanya digunakan untuk menentukan transaksi yang perlu ditelaah lebih lanjut. Tim harus menghindari anggapan bahwa transaksi tidak biasa pasti merupakan penyimpangan.

Penggunaan Spreadsheet dan Alat Analisis

Spreadsheet dapat dimanfaatkan untuk mengurutkan data, menyaring transaksi, melakukan pencocokan, menghitung selisih, dan menyusun ringkasan hasil analisis. Untuk data yang lebih besar, pemerintah daerah dapat menggunakan perangkat analitik yang sesuai dengan infrastruktur dan kebijakan keamanan informasi.

Setiap proses analisis perlu memiliki dokumentasi yang menjelaskan:

  • Sumber data.
  • Tanggal ekstraksi.
  • Periode dan cakupan data.
  • Aturan pembersihan data.
  • Rumus atau metode analisis.
  • Kriteria penandaan transaksi.
  • Hasil pengujian dan validasi.
  • Batasan analisis.

Penggunaan teknologi harus disertai pengendalian akses, perlindungan data, dan pemisahan kewenangan agar informasi keuangan tidak diubah atau disebarkan tanpa izin.

Tahapan Pelaksanaan Reviu LKPD Berbasis Data dan Risiko

1. Perencanaan Reviu

Tahap perencanaan dimulai dengan memahami tujuan, ruang lingkup, jadwal, pihak yang bertanggung jawab, serta dokumen yang akan ditelaah. Tim mengidentifikasi risiko awal, menetapkan kebutuhan data, dan menyusun program kerja reviu.

Kegiatan perencanaan meliputi:

  • Menelaah ketentuan dan pedoman yang berlaku.
  • Mengumpulkan informasi tentang proses penyusunan laporan.
  • Mengidentifikasi area rawan kesalahan.
  • Menentukan prioritas berdasarkan risiko dan materialitas.
  • Menetapkan kebutuhan personel dan kompetensi.
  • Menyusun jadwal serta mekanisme komunikasi.
  • Menentukan format kertas kerja dan pengendalian mutu.

Program kerja harus cukup rinci untuk memandu pelaksanaan, tetapi tetap dapat disesuaikan apabila ditemukan informasi baru yang relevan.

2. Pengumpulan dan Validasi Data

Data yang diterima perlu diperiksa kelengkapan, konsistensi, dan keterandalannya. Tim harus memastikan data berasal dari sumber yang berwenang, memiliki periode yang jelas, dan dapat dihubungkan dengan dokumen pendukung.

Jika terdapat kolom kosong, kode akun tidak dikenal, atau transaksi ganda, tim perlu menentukan apakah kondisi tersebut merupakan masalah teknis data atau mencerminkan kelemahan proses pencatatan.

3. Pelaksanaan Analisis Risiko

Tim menganalisis saldo dan transaksi sesuai program kerja. Hasil analisis digunakan untuk mengidentifikasi anomali, menentukan dokumen yang perlu diminta, dan menyusun daftar pertanyaan klarifikasi.

Pada tahap ini, komunikasi dengan perangkat daerah penting agar penjelasan diperoleh secara tepat waktu. Namun, klarifikasi harus tetap didukung bukti, bukan hanya pernyataan lisan.

4. Pengujian dan Penelaahan Dokumen

Transaksi yang menjadi prioritas diperiksa berdasarkan bukti pendukung dan ketentuan yang relevan. Prosedur dapat mencakup pemeriksaan dokumen, pencocokan data, konfirmasi internal, rekalkulasi, atau penelusuran transaksi ke catatan akuntansi.

Tim perlu mencatat apa yang diuji, bukti yang diperoleh, hasil pemeriksaan, serta alasan apabila suatu perbedaan dinilai tidak memerlukan koreksi.

5. Penyusunan Kertas Kerja Reviu

Kertas kerja menjadi dokumentasi penting untuk menunjukkan bahwa prosedur telah dilaksanakan secara memadai. Kertas kerja sebaiknya mencantumkan tujuan, sumber data, langkah analisis, hasil, bukti pendukung, simpulan, dan tindak lanjut yang diperlukan.

Kertas kerja yang baik memungkinkan penelaah lain memahami bagaimana tim mencapai simpulan tanpa harus mengulang seluruh pekerjaan dari awal.

6. Pelaporan Hasil Reviu

Hasil reviu perlu disampaikan secara jelas, objektif, dan berimbang. Laporan atau catatan hasil reviu menjelaskan permasalahan, dampaknya, dasar penilaian, bukti yang mendukung, serta rekomendasi perbaikan.

Rekomendasi sebaiknya spesifik dan dapat ditindaklanjuti. Misalnya, bukan hanya meminta perangkat daerah memperbaiki data aset, tetapi juga menjelaskan kebutuhan rekonsiliasi, verifikasi dokumen perolehan, atau pembaruan daftar inventaris sesuai penyebab masalah.

7. Pemantauan Tindak Lanjut

Tindak lanjut perlu dipantau sampai bukti penyelesaian diperiksa. Status tindak lanjut dapat dikelompokkan menjadi belum ditindaklanjuti, dalam proses, telah disampaikan untuk pencermatan, atau selesai setelah diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Pemantauan tidak cukup hanya dengan menerima surat jawaban. Tim harus menilai apakah tindakan yang dilakukan benar-benar menyelesaikan masalah dan memperbaiki pengendalian yang mendasarinya.

Contoh Kasus Nyata: Permasalahan Belanja Modal dalam LKPD

Warta Pemeriksa yang diterbitkan BPK pada 23 Januari 2025 mengulas permasalahan belanja modal berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024. Dalam pemeriksaan atas LKPD Tahun 2023, BPK melaporkan permasalahan belanja modal pada 29 pemerintah daerah. Permasalahan yang disebutkan antara lain kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, ketidaksesuaian spesifikasi, serta pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Artikel tersebut juga menyoroti kesalahan klasifikasi belanja dan pengadaan yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa.

Kasus ini menunjukkan pentingnya menghubungkan data keuangan dengan data operasional dan dokumen pengadaan. Jika reviu hanya menilai apakah nilai pembayaran telah dicatat pada akun yang sesuai, masalah mengenai volume pekerjaan atau kesesuaian spesifikasi mungkin tidak teridentifikasi.

Bagaimana Pendekatan Berbasis Risiko Membantu?

Misalnya, pada proses reviu suatu paket belanja modal, tim menemukan pembayaran bernilai material yang dilakukan menjelang akhir tahun. Data buku besar menunjukkan pembayaran telah dicatat, tetapi dokumentasi penyelesaian pekerjaan perlu ditelaah lebih lanjut.

Tim dapat melakukan langkah berikut:

  1. Memeriksa kontrak, nilai pekerjaan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan pembayaran.
  2. Membandingkan nilai kontrak dengan pembayaran yang telah dicatat.
  3. Menelaah berita acara kemajuan atau serah terima pekerjaan.
  4. Memeriksa kesesuaian volume dan spesifikasi berdasarkan bukti yang tersedia.
  5. Meminta klarifikasi atas perbedaan antara data pembayaran dan dokumen penyelesaian.
  6. Mendokumentasikan hasil analisis dan menyampaikan rekomendasi sesuai bukti.

Langkah tersebut merupakan ilustrasi penerapan metode reviu, bukan pernyataan bahwa seluruh prosedur tersebut dilakukan dalam setiap kasus yang diberitakan BPK. Kesimpulan pada kasus nyata harus merujuk pada bukti dan laporan resmi yang relevan.

Pelajaran pentingnya adalah bahwa analisis data dapat menunjukkan area yang perlu diperiksa, sedangkan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lanjutan diperlukan untuk memastikan penyebab serta konsekuensinya.

Simulasi Kasus: Perbedaan Data Aset Tetap

Bagian ini merupakan simulasi untuk pembelajaran, bukan kasus nyata dari pemerintah daerah tertentu.

Sebuah perangkat daerah mencatat saldo aset tetap dalam laporan keuangan sebesar Rp12 miliar. Sementara itu, rekapitulasi daftar inventaris yang diterima tim menunjukkan nilai Rp11,4 miliar. Terdapat selisih Rp600 juta yang belum dapat dijelaskan.

Tim reviu tidak langsung menyimpulkan bahwa laporan keuangan salah. Tim terlebih dahulu memeriksa apakah kedua sumber data memiliki tanggal, cakupan, dan dasar pengukuran yang sama.

Langkah analisis yang dapat dilakukan meliputi:

  • Membandingkan daftar aset berdasarkan nomor inventaris atau identitas aset.
  • Memeriksa penambahan dan pengurangan aset selama periode berjalan.
  • Menelusuri dokumen perolehan dan berita acara serah terima.
  • Memeriksa kemungkinan aset belum masuk dalam daftar inventaris atau tercatat ganda.
  • Menelaah perhitungan penyusutan dan jurnal penyesuaian.
  • Meminta klarifikasi kepada pengurus barang dan pengelola akuntansi.
  • Mencatat penyebab selisih dan tindakan koreksi yang diperlukan.

Sebagai contoh, hasil penelusuran dapat menunjukkan bahwa sebagian selisih berasal dari aset yang sudah dicatat dalam sistem akuntansi, tetapi belum diperbarui pada daftar inventaris. Jika demikian, perbaikan mungkin mencakup pembaruan administrasi aset dan rekonsiliasi berkala.

Namun, apabila selisih berasal dari aset yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya, tim perlu meminta penjelasan dan melakukan prosedur lanjutan sesuai ketentuan. Kesimpulan harus didasarkan pada hasil verifikasi, bukan hanya besarnya selisih.

Risiko Utama dalam Penyusunan LKPD dan Strategi Mitigasinya

Area Contoh Risiko Strategi Mitigasi
Pendapatan Pencatatan tidak lengkap atau saldo piutang tidak terperinci Rekonsiliasi penerimaan, penelaahan dokumen dasar, dan analisis umur piutang
Belanja Salah klasifikasi atau dokumen pendukung tidak lengkap Pemeriksaan kode akun, kontrak, bukti pembayaran, dan kesesuaian realisasi
Aset tetap Data inventaris tidak sesuai dengan catatan akuntansi Inventarisasi, rekonsiliasi, dan validasi dokumen perolehan
Persediaan Saldo tidak mencerminkan kondisi sebenarnya Stok opname, pemeriksaan mutasi, dan rekonsiliasi saldo
Kewajiban Kewajiban periode berjalan belum dicatat secara memadai Penelaahan tagihan, kontrak, dan transaksi setelah tanggal pelaporan
Jurnal penyesuaian Dasar pencatatan tidak jelas Pemeriksaan otorisasi, kalkulasi, dan dokumentasi jurnal
CaLK Pengungkapan tidak lengkap atau tidak konsisten Daftar periksa pengungkapan dan pencocokan dengan laporan utama
Konsolidasi Perbedaan saldo antara perangkat daerah dan pengelola keuangan Rekonsiliasi berkala dan penyelesaian selisih sebelum konsolidasi

Strategi mitigasi perlu disesuaikan dengan penyebab risiko. Pelatihan, perbaikan prosedur, pembaruan sistem, dan penguatan pengawasan dapat diperlukan secara bersamaan apabila permasalahan bersifat sistemik.

Peran APIP, BPKAD, dan Perangkat Daerah

Kualitas reviu LKPD membutuhkan koordinasi lintas fungsi. APIP tidak dapat bekerja optimal apabila data terlambat disampaikan atau dokumen sumber tidak tersedia. Sebaliknya, perangkat daerah membutuhkan arahan yang jelas mengenai perbaikan yang harus dilakukan.

Peran APIP

APIP bertanggung jawab melaksanakan reviu sesuai kewenangan, ketentuan, dan prosedur yang berlaku. Peran ini mencakup perencanaan, pengumpulan bukti, analisis risiko, dokumentasi, penyusunan catatan hasil reviu, serta pemantauan tindak lanjut.

APIP juga perlu menjaga objektivitas, kompetensi, kerahasiaan, dan kualitas hasil pekerjaan. Analisis berbasis data harus dilakukan secara independen, dengan kesimpulan yang dapat ditelusuri ke bukti.

Peran BPKAD atau Pengelola Keuangan Daerah

BPKAD atau unit yang menjalankan fungsi pengelolaan keuangan daerah berperan dalam koordinasi konsolidasi laporan, rekonsiliasi saldo, penyediaan pedoman teknis, dan pemantauan penyelesaian perbedaan data.

Koordinasi yang baik membantu memastikan koreksi pada tingkat perangkat daerah tercermin secara tepat dalam proses penyusunan LKPD.

Peran Perangkat Daerah

Setiap perangkat daerah bertanggung jawab atas kelengkapan dan keandalan data yang menjadi tanggung jawabnya. Perangkat daerah perlu menyediakan dokumen pendukung, menjelaskan selisih, melakukan koreksi sesuai kewenangan, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil reviu.

Pembagian tanggung jawab yang jelas membantu mencegah keterlambatan dan mengurangi risiko terjadinya perbedaan data yang berulang.

Penyusunan Kertas Kerja Reviu Berbasis Data

Kertas kerja reviu harus memberikan gambaran yang cukup tentang prosedur yang telah dilakukan dan dasar simpulan tim. Dalam pendekatan berbasis data, kertas kerja juga perlu mencatat bagaimana data diolah dan bagaimana anomali dipilih untuk ditelaah.

Contoh struktur kertas kerja:

Komponen Isi yang Perlu Dicatat
Identitas reviu Nama perangkat daerah, periode, dan ruang lingkup
Tujuan Tujuan pengujian atau analisis
Dasar penelaahan Ketentuan dan kriteria yang relevan
Sumber data Nama laporan, sistem, tanggal ekstraksi, dan penanggung jawab
Metode Rekonsiliasi, analisis tren, pencocokan, atau metode lainnya
Hasil Selisih, anomali, atau kondisi yang ditemukan
Bukti Dokumen sumber dan hasil klarifikasi
Simpulan Penilaian berdasarkan hasil penelaahan
Rekomendasi Tindakan yang diperlukan dan pihak yang bertanggung jawab
Tindak lanjut Status penyelesaian dan bukti pendukung

Dokumentasi harus memungkinkan penelaah memahami hubungan antara risiko yang diidentifikasi, prosedur yang dilakukan, bukti yang diperoleh, dan rekomendasi yang disampaikan.

Indikator Keberhasilan Reviu LKPD Berbasis Risiko

Keberhasilan reviu tidak hanya diukur dari jumlah dokumen yang diperiksa. Indikator perlu menunjukkan apakah proses reviu meningkatkan kualitas data, mempercepat penyelesaian selisih, dan membantu mencegah kesalahan berulang.

Indikator yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  1. Persentase data dan dokumen yang diterima secara lengkap sesuai jadwal.
  2. Jumlah selisih rekonsiliasi yang berhasil dijelaskan dan diselesaikan.
  3. Persentase area berisiko tinggi yang telah ditelaah sesuai program kerja.
  4. Ketepatan waktu penyelesaian tahapan reviu.
  5. Persentase rekomendasi yang ditindaklanjuti dan diverifikasi.
  6. Penurunan jumlah permasalahan berulang pada area yang sama.
  7. Kelengkapan kertas kerja dan hasil pengendalian mutu.
  8. Peningkatan konsistensi data antarlaporan dan antarperangkat daerah.

Indikator harus memiliki definisi, sumber data, periode pengukuran, dan penanggung jawab yang jelas. Penurunan jumlah temuan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan karena dapat dipengaruhi oleh perubahan ruang lingkup dan intensitas pengujian.

Materi Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2026

Program bimtek dapat dirancang sesuai kebutuhan peserta, tingkat kematangan pengawasan internal, dan kondisi sistem informasi pemerintah daerah.

Materi yang disarankan meliputi:

  • Kebijakan dan regulasi terkini terkait reviu dokumen keuangan daerah.
  • Peran APIP dalam pengawasan penyusunan LKPD.
  • Prinsip reviu, materialitas, risiko, dan pengendalian mutu.
  • Pemahaman struktur laporan keuangan berbasis SAP.
  • Identifikasi risiko pada pendapatan, belanja, aset, kewajiban, dan pengungkapan.
  • Teknik validasi, pembersihan, dan rekonsiliasi data.
  • Analisis tren, rasio, dan transaksi tidak biasa.
  • Pemanfaatan spreadsheet untuk penelaahan data.
  • Penyusunan program kerja reviu berdasarkan risiko.
  • Teknik pemeriksaan dokumen dan pengumpulan bukti.
  • Penyusunan kertas kerja reviu dan catatan hasil reviu.
  • Penyusunan rekomendasi serta pemantauan tindak lanjut.
  • Simulasi reviu dan pembahasan studi kasus.

Metode Pembelajaran

Agar materi dapat diterapkan di tempat kerja, pelatihan sebaiknya tidak hanya berisi pemaparan teori. Metode pembelajaran dapat meliputi:

  • Presentasi regulasi dan konsep utama.
  • Diskusi mengenai permasalahan yang sering muncul dalam penyusunan LKPD.
  • Praktik pengolahan data keuangan menggunakan spreadsheet.
  • Simulasi penyusunan matriks risiko.
  • Latihan rekonsiliasi saldo dan identifikasi anomali.
  • Penyusunan kertas kerja berdasarkan studi kasus.
  • Presentasi hasil analisis dan umpan balik fasilitator.

Data untuk latihan dapat berupa data sintetis atau data yang telah dianonimkan. Penggunaan data keuangan asli harus memperhatikan kewenangan akses, kerahasiaan, dan kebijakan keamanan informasi pemerintah daerah.

Strategi Implementasi Setelah Mengikuti Bimtek

Manfaat pelatihan akan lebih besar apabila hasil pembelajaran diterapkan melalui rencana tindak lanjut yang jelas. Pemerintah daerah dapat memulai dari langkah sederhana, kemudian meningkatkan kompleksitas analisis sesuai kapasitas organisasi.

Tahap Jangka Pendek

Pada tahap awal, tim dapat menyusun daftar data utama, memperbarui daftar periksa reviu, memetakan risiko yang sering muncul, serta menetapkan format kertas kerja yang seragam.

Tahap Penguatan Proses

Tahap berikutnya adalah menerapkan rekonsiliasi berkala, mengembangkan indikator risiko, dan menyusun daftar transaksi yang memerlukan klarifikasi. Tim juga dapat membangun mekanisme komunikasi antara APIP, BPKAD, dan perangkat daerah.

Tahap Pengembangan Analitik

Setelah kualitas data dan prosedur dasar membaik, pemerintah daerah dapat mengembangkan analisis yang lebih terstruktur, seperti pemantauan tren, pencocokan lintas sumber data, serta dashboard status tindak lanjut.

Pengembangan teknologi sebaiknya dilakukan bertahap dengan memperhatikan kebutuhan, biaya, kemampuan sumber daya manusia, integrasi sistem, dan keamanan informasi.

Tantangan Pelaksanaan Reviu Berbasis Data

Walaupun memiliki banyak manfaat, pendekatan berbasis data menghadapi sejumlah tantangan.

Pertama, kualitas data belum seragam. Perbedaan format, kode akun, dan kelengkapan informasi dapat menyulitkan pencocokan. Solusinya adalah menyepakati standar data, memperkuat validasi, dan menyusun prosedur penanganan data yang tidak lengkap.

Kedua, kompetensi analitik masih beragam. Tidak semua anggota tim terbiasa menggunakan fungsi pengolahan data. Pelatihan praktis dan pendampingan dapat membantu meningkatkan kemampuan secara bertahap.

Ketiga, keterbatasan waktu. Reviu sering dilaksanakan dalam jadwal yang ketat. Perencanaan kebutuhan data dan penentuan prioritas risiko sejak awal membantu mengurangi pekerjaan berulang.

Keempat, koordinasi antarunit. Keterlambatan jawaban atau perbedaan pemahaman mengenai koreksi dapat memperlambat penyelesaian. Penetapan penanggung jawab, tenggat waktu, dan jalur eskalasi membantu memperbaiki koordinasi.

Kelima, risiko keamanan informasi. Data keuangan pemerintah mengandung informasi yang perlu dilindungi. Penggunaan perangkat analisis harus memperhatikan otorisasi, pembatasan akses, penyimpanan aman, dan pengendalian perubahan data.

Keenam, ketergantungan pada indikator otomatis. Sistem dapat menandai transaksi yang tampak tidak biasa, tetapi tidak selalu memahami konteks transaksi. Karena itu, analisis otomatis harus tetap diikuti verifikasi dan pertimbangan profesional.

Manfaat Strategis bagi Pemerintah Daerah

Penerapan reviu berbasis data dan analisis risiko dapat membantu pemerintah daerah memperkuat proses penyusunan LKPD secara berkelanjutan. Dengan identifikasi risiko yang lebih terarah, tim dapat mengalokasikan waktu dan kompetensi pada area yang memerlukan perhatian lebih besar.

Manfaat strategisnya antara lain:

  • Mendorong ketepatan pencatatan dan penyajian laporan keuangan.
  • Memperkuat proses rekonsiliasi dan konsolidasi.
  • Meningkatkan kualitas dokumentasi transaksi.
  • Membantu mendeteksi kelemahan pengendalian sejak awal.
  • Memperjelas tanggung jawab perbaikan pada setiap perangkat daerah.
  • Meningkatkan keterlacakan bukti dan rekomendasi.
  • Mendukung peningkatan akuntabilitas pengelolaan APBD.
  • Menjadi dasar pengembangan pengawasan internal yang lebih terukur.

Walaupun demikian, pelaksanaan reviu yang baik tidak otomatis menjamin opini tertentu dari pemeriksaan eksternal. Kualitas LKPD juga dipengaruhi oleh kepatuhan terhadap peraturan, kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian internal, dan faktor lain yang dinilai dalam pemeriksaan sesuai ketentuan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Bimtek Reviu LKPD Berbasis Data dan Analisis Risiko 2026

1. Apa yang dimaksud dengan reviu LKPD berbasis data dan analisis risiko?

Reviu LKPD berbasis data dan analisis risiko adalah pendekatan penelaahan laporan keuangan yang menggunakan data transaksi, laporan pendukung, serta indikator risiko untuk menentukan fokus pemeriksaan, mengidentifikasi ketidakwajaran, dan menyusun rekomendasi berdasarkan bukti.

2. Siapa yang perlu mengikuti bimtek ini?

Peserta yang relevan antara lain auditor dan pejabat fungsional APIP, Inspektorat Daerah, pengelola keuangan BPKAD, pejabat penatausahaan keuangan, penyusun laporan keuangan OPD/SKPD, serta pegawai yang terlibat dalam rekonsiliasi dan konsolidasi LKPD.

3. Apa perbedaan reviu dengan audit laporan keuangan?

Reviu memberikan keyakinan terbatas melalui penelaahan sesuai ruang lingkup dan prosedur yang berlaku. Audit merupakan pemeriksaan dengan tujuan, prosedur, dan tingkat keyakinan yang berbeda. Reviu tidak menggantikan audit dan tidak boleh diperlakukan sebagai proses yang identik dengan audit.

4. Apakah reviu berbasis data harus menggunakan aplikasi khusus?

Tidak selalu. Analisis dasar dapat dilakukan dengan spreadsheet untuk rekonsiliasi, penyaringan, perbandingan saldo, dan identifikasi transaksi tidak biasa. Penggunaan aplikasi yang lebih canggih dapat dipertimbangkan sesuai volume data, kebutuhan, kompetensi, dan infrastruktur yang tersedia.

5. Apa saja risiko utama yang diperiksa dalam reviu LKPD?

Risiko utama dapat meliputi ketidakakuratan pendapatan, kesalahan klasifikasi belanja, ketidaklengkapan kewajiban, perbedaan data aset, ketidaksesuaian saldo persediaan, jurnal penyesuaian yang tidak memadai, serta pengungkapan yang tidak konsisten. Fokus aktual ditentukan melalui penilaian risiko dan materialitas.

6. Apa yang berubah dalam pedoman reviu pada 2026?

Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah mulai berlaku pada 2 Februari 2026 dan mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang reviu LKPD berbasis akrual. Pemerintah daerah perlu menelaah peraturan baru beserta pedoman pelaksanaannya dan menyesuaikan prosedur internal.

7. Bagaimana cara mengukur keberhasilan reviu berbasis risiko?

Keberhasilan dapat diukur melalui kelengkapan data, penyelesaian selisih rekonsiliasi, ketepatan waktu reviu, kualitas kertas kerja, penyelesaian rekomendasi, dan penurunan masalah berulang. Pengukuran perlu dilakukan secara konsisten dan tidak hanya berfokus pada jumlah temuan.

Kesimpulan

Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Data dan Analisis Risiko 2026 merupakan program pengembangan kompetensi yang relevan bagi APIP, Inspektorat Daerah, BPKAD, dan perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan. Pendekatan ini menggabungkan pemahaman regulasi, analisis data, penilaian risiko, pemeriksaan dokumen, penyusunan kertas kerja, serta pemantauan tindak lanjut.

Melalui proses yang terencana, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi perbedaan data lebih dini, memusatkan perhatian pada area yang berisiko, memperbaiki dokumentasi, dan memperkuat koordinasi antarunit. Teknologi dapat membantu mempercepat analisis, tetapi kualitas reviu tetap bergantung pada validitas data, kompetensi tim, independensi, dan ketepatan pertimbangan profesional.

Penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku pada 2026 juga menjadi bagian penting agar prosedur reviu selaras dengan ketentuan terbaru. Dengan dukungan komitmen pimpinan, ketersediaan data, dan tindak lanjut yang konsisten, reviu dapat berperan sebagai instrumen peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan penguatan akuntabilitas publik.

Tingkatkan kompetensi tim Anda melalui Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Data dan Analisis Risiko 2026. Persiapkan proses reviu yang lebih terarah, perkuat kemampuan analisis, dan dorong penyusunan LKPD yang akurat, transparan, serta akuntabel. Hubungi penyelenggara pelatihan untuk mendapatkan informasi jadwal, materi, dan program yang sesuai dengan kebutuhan instansi Anda.

Jadwal, Lokasi & Biaya
Jadwal Bimtek & Training
Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Lokasi: HI Hotel Senen

📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun

📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian

📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Hotel NEO+ - Bp

📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Biz Hotel - Batam

📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada

📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Gets Hotel Malang

📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: favehotel S. Parman - Medan

📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda

📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar

📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hubungi kami untuk lokasi pelaksanaan bimtek & training terdekat, kami melayani beberapa kota besar diantaranya:

Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan

dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

TANPA PENGINAPAN
Rp. 4.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Makan siang selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Twin Sharing)
Rp. 5.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi dan Makan siang Selama Kegiatan Berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Suite Room)
Rp. 5.500.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit dan Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.