Bimtek Reviu Laporan Keuangan OPD/SKPD sebagai Dasar Penyusunan LKPD 2026
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
TogglePendahuluan
Laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Informasi di dalamnya menggambarkan realisasi anggaran, posisi aset dan kewajiban, aktivitas operasional, serta perubahan ekuitas pemerintah daerah selama periode pelaporan.
Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sangat bergantung pada kualitas laporan keuangan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setiap perangkat daerah memiliki transaksi, dokumen sumber, aset, kewajiban, dan tanggung jawab pencatatan yang menjadi bagian dari laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah.
Jika laporan keuangan suatu OPD terlambat disampaikan, tidak direkonsiliasi, atau mengandung kesalahan klasifikasi, proses konsolidasi LKPD dapat terganggu. Dampaknya tidak hanya berupa keterlambatan penyusunan laporan, tetapi juga risiko salah saji, ketidaklengkapan pengungkapan, dan lemahnya pertanggungjawaban keuangan.
Karena itu, reviu laporan keuangan OPD/SKPD menjadi tahapan penting dalam pengendalian kualitas sebelum data digunakan untuk menyusun LKPD. Reviu membantu memastikan bahwa laporan perangkat daerah telah ditelaah, perbedaan data telah diidentifikasi, dokumen pendukung tersedia, dan permasalahan yang ditemukan telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Pada tahun 2026, pelaksanaan reviu juga perlu memperhatikan pembaruan regulasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 mengatur reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, termasuk rancangan LKPD, serta mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang pelaksanaan reviu atas LKPD berbasis akrual. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan prosedur dan pedoman internal dengan ketentuan terbaru.
Bimtek Reviu Laporan Keuangan OPD/SKPD sebagai Dasar Penyusunan LKPD 2026 dirancang untuk meningkatkan kompetensi APIP, auditor Inspektorat, pengelola keuangan, pejabat penatausahaan keuangan, serta tim penyusun laporan keuangan perangkat daerah.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami regulasi, melakukan penelusuran angka, mengevaluasi penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memeriksa rekonsiliasi, menyusun kertas kerja reviu, dan memperkuat koordinasi antara perangkat daerah dengan tim konsolidasi LKPD.
Pengertian Reviu Laporan Keuangan OPD/SKPD
Reviu laporan keuangan OPD/SKPD adalah kegiatan penelaahan atas laporan keuangan perangkat daerah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan tersebut telah disusun sesuai ketentuan, standar, prosedur, dan kebijakan akuntansi yang berlaku.
Reviu dilakukan melalui prosedur yang relevan dengan tujuan penugasan. Prosedur tersebut dapat meliputi analisis angka, pemeriksaan konsistensi antar-laporan, penelusuran transaksi, pemeriksaan dokumen pendukung, penelaahan rekonsiliasi, dan permintaan klarifikasi kepada pihak terkait.
Reviu berbeda dari audit. Reviu tidak dimaksudkan untuk memberikan opini audit seperti yang dilakukan BPK. Tujuannya adalah membantu meningkatkan kualitas laporan dan mengidentifikasi permasalahan sebelum laporan tersebut digunakan dalam proses konsolidasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Perbedaan Laporan Keuangan OPD dan LKPD
Laporan keuangan OPD/SKPD merupakan laporan pada tingkat perangkat daerah, sedangkan LKPD menggambarkan posisi dan aktivitas keuangan pemerintah daerah secara keseluruhan setelah proses konsolidasi.
Hubungan keduanya dapat dipahami sebagai berikut:
- OPD mencatat dan menyusun laporan berdasarkan transaksi serta aset yang menjadi tanggung jawabnya.
- Unit akuntansi pemerintah daerah mengoordinasikan pengumpulan dan konsolidasi data.
- BPKAD/BKAD melakukan fungsi pengelolaan akuntansi dan konsolidasi sesuai pembagian tugas daerah.
- APIP melakukan reviu sesuai mandat dan ketentuan yang berlaku.
- Pemerintah daerah menyampaikan LKPD sesuai prosedur dan jadwal yang ditentukan.
Kesalahan pada tingkat perangkat daerah dapat memengaruhi angka konsolidasian. Oleh karena itu, perbaikan laporan sebaiknya dilakukan sedini mungkin, bukan hanya setelah LKPD selesai disusun.
Tujuan Reviu Laporan Keuangan OPD/SKPD
Reviu laporan keuangan perangkat daerah memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas laporan sebagai bahan penyusunan LKPD. Tujuan tersebut meliputi:
- Memastikan laporan disusun dengan mengacu pada SAP.
- Menilai kesesuaian pencatatan dengan kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
- Menguji konsistensi angka antara laporan, buku besar, dan dokumen sumber.
- Mengidentifikasi perbedaan saldo yang belum direkonsiliasi.
- Menilai kecukupan dokumen pendukung transaksi.
- Mengidentifikasi potensi salah saji dan ketidakpatuhan.
- Menilai kelengkapan informasi yang dibutuhkan dalam CaLK.
- Menyusun rekomendasi perbaikan yang dapat ditindaklanjuti.
- Memastikan permasalahan penting disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab.
- Mendukung konsolidasi laporan keuangan pemerintah daerah secara tepat waktu.
Reviu yang efektif tidak hanya mencari kesalahan, tetapi juga membantu memperbaiki proses akuntansi dan pengendalian yang menyebabkan kesalahan tersebut.
Dasar Hukum Reviu Laporan Keuangan OPD/SKPD Tahun 2026
Pelaksanaan reviu perlu berpedoman pada regulasi yang relevan dan berlaku pada periode penugasan.
| Regulasi | Relevansi |
|---|---|
| Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara | Kerangka umum pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. |
| Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara | Ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban perbendaharaan. |
| Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 | Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. |
| Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP | Kerangka sistem pengendalian intern pemerintah. |
| Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP | Acuan standar akuntansi pemerintahan. |
| Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 | Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. |
| Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 | Pengelolaan keuangan daerah. |
| Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 | Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. |
| Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 | Pedoman reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, termasuk rancangan LKPD. |
Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan tahapan reviu berupa perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan. Regulasi ini juga mengatur penggunaan kertas kerja, kewenangan APIP, dan kewajiban penanggung jawab dokumen untuk menindaklanjuti hasil reviu. Ruang lingkup dan prosedur rinci harus merujuk pada naskah resmi beserta lampirannya.
Pemerintah daerah perlu menelaah ketentuan tersebut dan menyesuaikan standar operasional prosedur, jadwal, format kertas kerja, serta pembagian tanggung jawab. Hindari menggunakan pedoman lama tanpa memeriksa apakah ketentuannya masih berlaku.
Ruang Lingkup Reviu Laporan Keuangan Perangkat Daerah
Ruang lingkup reviu ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, tujuan penugasan, risiko, dan karakteristik perangkat daerah.
Reviu Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan sesuai struktur laporan yang berlaku.
Hal yang perlu diperiksa antara lain:
- Kesesuaian realisasi dengan pencatatan dan dokumen sumber.
- Ketepatan klasifikasi pendapatan dan belanja.
- Konsistensi angka dengan buku besar dan laporan pendukung.
- Penjelasan atas perbedaan anggaran dan realisasi.
- Ketepatan periode pencatatan.
- Kecukupan dokumen pertanggungjawaban.
Reviu tidak cukup hanya membandingkan anggaran dan realisasi. Tim perlu memastikan bahwa transaksi yang dilaporkan didukung bukti dan diklasifikasikan sesuai ketentuan.
Reviu Laporan Operasional
Laporan Operasional (LO) menyajikan informasi mengenai pendapatan-LO, beban, dan surplus atau defisit operasional sesuai SAP.
Pemeriksaan dapat meliputi pengakuan pendapatan dan beban, ketepatan periode, konsistensi pencatatan, serta penjelasan atas perubahan yang signifikan.
Perbedaan antara angka pada LRA dan LO tidak otomatis menunjukkan kesalahan karena keduanya memiliki basis dan tujuan pelaporan yang berbeda. Tim perlu memahami kebijakan akuntansi yang berlaku sebelum menilai suatu perbedaan.
Reviu Neraca
Neraca menunjukkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal pelaporan. Akun-akun dalam neraca perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan keberadaan aset, hak pemerintah daerah, dan kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan.
Area yang perlu ditelaah antara lain:
- Kas dan setara kas.
- Piutang dan penyisihan piutang.
- Persediaan.
- Aset tetap dan akumulasi penyusutan.
- Aset lainnya.
- Kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
- Ekuitas.
Saldo neraca sebaiknya didukung rincian yang dapat ditelusuri ke buku besar, dokumen sumber, serta sistem pengelolaan terkait.
Reviu Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas menggambarkan perubahan ekuitas selama periode pelaporan. Tim perlu menilai konsistensi saldo awal, surplus atau defisit operasional, koreksi yang relevan, dan saldo akhir dengan laporan lain serta dokumen pendukung.
Perubahan yang signifikan perlu dianalisis untuk memastikan bahwa penyebabnya jelas dan pencatatannya sesuai ketentuan.
Reviu Catatan atas Laporan Keuangan
CaLK membantu pengguna memahami kebijakan akuntansi, rincian saldo, perubahan signifikan, dan informasi yang diperlukan untuk membaca laporan keuangan secara utuh.
Tim perlu memeriksa apakah pengungkapan:
- Konsisten dengan angka pada laporan utama.
- Menjelaskan kebijakan akuntansi yang relevan.
- Memuat informasi material yang dipersyaratkan.
- Menjelaskan perubahan saldo secara memadai.
- Didukung data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
CaLK pada tingkat perangkat daerah juga perlu mendukung proses penyusunan CaLK pemerintah daerah secara keseluruhan.
Tahapan Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan OPD/SKPD
1. Perencanaan Reviu
Tahap perencanaan dimulai dengan memahami karakteristik perangkat daerah, jenis transaksi, kebijakan akuntansi, sistem informasi, dan permasalahan pada periode sebelumnya.
Tim perlu menyusun rencana yang mencakup:
- Tujuan dan ruang lingkup reviu.
- Jadwal kegiatan dan kebutuhan data.
- Area berisiko tinggi.
- Prosedur penelusuran angka dan pemeriksaan dokumen.
- Pembagian tugas anggota tim.
- Format kertas kerja.
- Mekanisme klarifikasi dan penyelesaian masalah.
Perencanaan yang baik membantu tim memprioritaskan akun yang memiliki risiko lebih tinggi dan mengurangi pekerjaan berulang.
2. Pengumpulan Dokumen dan Data
Dokumen yang umum dibutuhkan meliputi laporan keuangan, neraca saldo, buku besar, jurnal, rekonsiliasi, kebijakan akuntansi, daftar aset, dokumen transaksi, dan rincian pendukung akun.
Tim perlu memastikan bahwa data berasal dari sumber yang tepat, memiliki periode yang jelas, dan dapat ditelusuri. Data dari sistem informasi perlu diperiksa kelengkapannya sebelum digunakan.
3. Penelusuran Angka
Penelusuran angka merupakan prosedur penting untuk memastikan hubungan antara laporan keuangan dan sumber pencatatannya.
Penelusuran dapat dilakukan dalam dua arah:
- Dari laporan ke dokumen sumber: memastikan saldo yang dilaporkan memiliki dasar transaksi.
- Dari dokumen sumber ke laporan: membantu mengidentifikasi transaksi yang mungkin belum dicatat atau belum tercermin pada laporan.
Contohnya, saldo belanja pada laporan dapat ditelusuri ke buku besar, jurnal, dokumen pelaksanaan anggaran, bukti pembayaran, dan dokumen pertanggungjawaban. Perbedaan yang ditemukan harus dianalisis, bukan langsung disesuaikan tanpa bukti.
4. Rekonsiliasi Data
Rekonsiliasi dilakukan untuk membandingkan data dari sumber yang berbeda dan menjelaskan perbedaan yang ditemukan.
Contohnya meliputi:
- Rekonsiliasi laporan OPD dengan unit akuntansi pemerintah daerah.
- Rekonsiliasi kas dengan rekening koran.
- Rekonsiliasi persediaan dengan catatan gudang.
- Rekonsiliasi aset tetap dengan daftar barang milik daerah.
- Rekonsiliasi kewajiban dengan rincian tagihan dan dokumen terkait.
Rekonsiliasi yang berkualitas bukan sekadar dokumen yang ditandatangani. Selisih perlu dianalisis, didukung bukti, dan diselesaikan oleh pihak yang berwenang.
5. Evaluasi Hasil dan Klarifikasi
Tim mengidentifikasi permasalahan yang didukung bukti, kemudian meminta klarifikasi kepada pejabat atau unit terkait jika diperlukan.
Klarifikasi harus membantu memahami fakta, penyebab, dan dampak permasalahan. Keterangan lisan sebaiknya dilengkapi dengan dokumen atau bukti lain yang relevan.
6. Penyusunan Simpulan dan Rekomendasi
Simpulan harus didasarkan pada prosedur yang dilakukan dan bukti yang diperoleh. Rekomendasi perlu menjelaskan tindakan perbaikan yang dibutuhkan, penanggung jawab, dan target penyelesaian.
Rekomendasi yang terlalu umum, seperti “agar dilakukan perbaikan laporan”, kurang membantu jika tidak menjelaskan akun, dokumen, atau proses yang harus diperbaiki.
7. Pemantauan Tindak Lanjut
Setelah rekomendasi disampaikan, tim perlu memantau pelaksanaannya sesuai ketentuan. Bukti tindak lanjut dapat berupa jurnal koreksi, rekonsiliasi baru, dokumen pendukung, atau revisi pengungkapan.
Masalah yang belum selesai perlu dicatat beserta hambatan, penanggung jawab, dan langkah lanjutan. Pemantauan membantu memastikan bahwa reviu menghasilkan perbaikan nyata.
Teknik Reviu Berdasarkan Jenis Akun
| Jenis akun | Prosedur yang dapat dilakukan | Dokumen pendukung |
|---|---|---|
| Pendapatan | Menelaah klasifikasi, kelengkapan, dan rekonsiliasi penerimaan | Bukti penerimaan, register pendapatan, rekening koran |
| Belanja pegawai | Memeriksa dasar pembayaran dan konsistensi pencatatan | Daftar pembayaran, dokumen penetapan, bukti transfer |
| Belanja barang dan jasa | Memeriksa kesesuaian transaksi dan bukti pertanggungjawaban | Kontrak, pesanan, tagihan, bukti penerimaan |
| Belanja modal | Menelusuri realisasi ke kontrak dan bukti pelaksanaan | Kontrak, berita acara, dokumen pembayaran |
| Kas | Membandingkan saldo dengan sumber independen yang relevan | Rekening koran, buku kas, rekonsiliasi |
| Piutang | Memeriksa dasar pengakuan, rincian, dan penyisihan | Daftar piutang, dokumen penetapan, bukti penagihan |
| Persediaan | Menilai pencatatan dan kesesuaian dengan hasil pemeriksaan fisik | Kartu stok, laporan inventarisasi, dokumen pembelian |
| Aset tetap | Memeriksa penambahan, mutasi, penghapusan, dan penyusutan | Kartu inventaris, berita acara, jurnal aset |
| Kewajiban | Menilai kelengkapan dan ketepatan periode pencatatan | Tagihan, kontrak, daftar kewajiban |
| Ekuitas | Memeriksa konsistensi perubahan saldo | Neraca, laporan perubahan ekuitas, jurnal penyesuaian |
Prosedur tersebut perlu disesuaikan dengan risiko dan tujuan reviu. Apabila ditemukan indikasi masalah yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam, tindak lanjut dilakukan sesuai mandat dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Contoh Kasus Nyata: Permasalahan Belanja Modal pada Pemerintah Daerah
Dalam publikasi Warta Pemeriksa tanggal 23 Januari 2025, BPK mengungkap permasalahan belanja modal yang memengaruhi kewajaran penyajian LKPD Tahun 2023 pada 29 pemerintah daerah. Permasalahan yang dilaporkan mencakup kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, ketidaksesuaian spesifikasi, serta pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan belum dipulihkan melalui penyetoran ke kas daerah. Publikasi tersebut juga menyoroti masalah klasifikasi belanja modal. https://warta.bpk.go.id/bpk-ungkap-sejumlah-permasalahan-belanja-modal-dalam-lkpd/
Kasus tersebut memperlihatkan pentingnya reviu pada tingkat perangkat daerah, terutama bagi OPD yang mengelola proyek fisik dan pengadaan barang.
Bagaimana Reviu OPD Dapat Membantu?
Tim reviu dapat melakukan langkah berikut sesuai ruang lingkup dan kewenangannya:
- Mengidentifikasi transaksi belanja modal bernilai signifikan atau berisiko tinggi.
- Menelusuri angka realisasi pada laporan ke buku besar dan dokumen pembayaran.
- Memeriksa kontrak, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan dokumen serah terima.
- Membandingkan pembayaran dengan bukti kemajuan dan hasil pekerjaan.
- Meminta penjelasan atas perbedaan dokumen atau nilai transaksi.
- Mengevaluasi dampaknya terhadap pencatatan belanja, aset, kewajiban, dan pengungkapan.
- Menyusun rekomendasi untuk koreksi serta tindak lanjut sesuai ketentuan.
Contoh ini merupakan pola permasalahan nyata yang diberitakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Tidak berarti semua OPD mengalami permasalahan yang sama. Setiap simpulan reviu harus didasarkan pada bukti yang diperoleh dari objek yang diperiksa.
Simulasi Kasus: Selisih Saldo Aset Tetap pada OPD
Sebagai contoh pembelajaran, sebuah dinas mencatat aset tetap senilai Rp42 miliar dalam laporan keuangan. Namun, rekapitulasi pada sistem pengelolaan barang menunjukkan nilai Rp40,8 miliar. Terdapat selisih Rp1,2 miliar yang belum dijelaskan.
Tim reviu tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa selisih tersebut merupakan kerugian daerah. Pemeriksaan perlu memastikan bahwa data yang dibandingkan memiliki periode dan cakupan yang sama.
Langkah yang dapat dilakukan meliputi:
- Membandingkan saldo dengan buku besar dan rincian aset.
- Memeriksa jurnal penambahan dan pengurangan aset.
- Menelaah dokumen mutasi antarunit.
- Memeriksa berita acara serah terima.
- Menelusuri penghapusan dan penyusutan.
- Memastikan rekonsiliasi antara pengelola barang dan fungsi akuntansi.
- Meminta klarifikasi dan bukti tambahan dari unit terkait.
Misalnya, hasil penelusuran menunjukkan bahwa sebagian mutasi aset telah dicatat oleh pengelola barang, tetapi belum diperbarui pada catatan akuntansi. Tim meminta rekonsiliasi dan koreksi berdasarkan dokumen yang sah.
Selain itu, tim menemukan bahwa jadwal rekonsiliasi belum ditetapkan secara jelas. Rekomendasi kemudian mencakup penyelesaian selisih, penetapan penanggung jawab, dan pelaksanaan rekonsiliasi secara berkala.
Catatan: Contoh ini merupakan simulasi untuk kebutuhan pelatihan, bukan kasus nyata dari pemerintah daerah tertentu.
Penyusunan Kertas Kerja Reviu Laporan Keuangan OPD
Kertas Kerja Reviu (KKR) mendokumentasikan tujuan, prosedur, bukti, hasil pengujian, dan simpulan tim. KKR yang baik memudahkan penelaahan berjenjang serta membantu memastikan bahwa rekomendasi memiliki dasar yang jelas.
| Elemen KKR | Isi yang perlu dicantumkan |
|---|---|
| Identitas objek | Nama OPD dan periode laporan |
| Area reviu | Akun atau proses yang ditelaah |
| Tujuan | Aspek yang hendak dinilai |
| Kriteria | SAP, kebijakan akuntansi, dan ketentuan relevan |
| Prosedur | Penelusuran angka, rekonsiliasi, atau pemeriksaan dokumen |
| Bukti | Laporan, jurnal, kontrak, dan dokumen pendukung |
| Hasil pengujian | Fakta dan perbedaan yang ditemukan |
| Analisis | Penjelasan atas hasil dan kemungkinan penyebab |
| Simpulan | Penilaian berdasarkan bukti |
| Rekomendasi | Langkah koreksi dan perbaikan |
| Tindak lanjut | Penanggung jawab, target, dan bukti penyelesaian |
KKR harus membedakan fakta yang telah diverifikasi, penjelasan dari pihak terkait, dan hal yang masih memerlukan pengujian tambahan. Dokumen harus dikelola sesuai ketentuan akses dan keamanan informasi.
Peran OPD, BPKAD, dan APIP dalam Penyusunan LKPD
Peran OPD/SKPD
Perangkat daerah bertanggung jawab atas pencatatan transaksi, pengelolaan dokumen, penyusunan laporan, dan penyediaan data pendukung. OPD juga harus menindaklanjuti rekomendasi reviu yang berkaitan dengan tanggung jawabnya.
Peran BPKAD/BKAD
BPKAD/BKAD mengoordinasikan konsolidasi laporan, rekonsiliasi, penerapan kebijakan akuntansi, dan penyelesaian perbedaan data sesuai kewenangan. Unit ini perlu memastikan bahwa data perangkat daerah telah memenuhi kebutuhan konsolidasi.
Peran APIP atau Inspektorat
APIP melaksanakan reviu sesuai mandat dan regulasi yang berlaku. Tugasnya mencakup perencanaan, pelaksanaan, dokumentasi, penyampaian hasil, serta pemantauan tindak lanjut.
APIP tidak mengambil alih tanggung jawab manajemen dalam menyusun laporan. Perbaikan dan koreksi tetap dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Peran Pimpinan Pemerintah Daerah
Pimpinan perlu memastikan tersedianya sumber daya, pembagian tanggung jawab, dukungan penyelesaian masalah lintas perangkat daerah, dan pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi.
Koordinasi yang jelas akan membantu mengurangi keterlambatan penyampaian data dan mempercepat penyelesaian perbedaan sebelum konsolidasi LKPD.
Materi Bimtek Reviu Laporan Keuangan OPD/SKPD 2026
Program pelatihan dapat disusun dengan menggabungkan pembahasan regulasi, latihan penelusuran angka, simulasi rekonsiliasi, dan praktik penyusunan KKR.
| Modul | Materi | Hasil yang diharapkan |
|---|---|---|
| 1 | Regulasi reviu LKPD dan SAP | Memahami dasar pelaksanaan reviu |
| 2 | Penyusunan rencana reviu berbasis risiko | Menentukan fokus dan prosedur |
| 3 | Penelusuran angka dan dokumen sumber | Menguji hubungan laporan dan transaksi |
| 4 | Reviu LRA, LO, neraca, dan ekuitas | Menilai konsistensi laporan |
| 5 | Rekonsiliasi kas, aset, dan kewajiban | Mengidentifikasi serta menjelaskan selisih |
| 6 | Evaluasi pengungkapan CaLK | Memeriksa kelengkapan informasi |
| 7 | Penyusunan KKR | Mendokumentasikan prosedur dan simpulan |
| 8 | Penyusunan rekomendasi | Merumuskan tindakan perbaikan |
| 9 | Simulasi kasus OPD | Mempraktikkan reviu secara terpadu |
| 10 | Pemantauan tindak lanjut | Menilai penyelesaian rekomendasi |
Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan Inspektorat, BPKAD, dan perangkat daerah. Pelatihan yang efektif sebaiknya menggunakan contoh dokumen yang dianonimkan atau data simulasi.
Strategi Meningkatkan Kualitas Reviu Laporan Keuangan OPD
Menetapkan Kalender Pelaporan dan Rekonsiliasi
Pemerintah daerah perlu menetapkan jadwal yang jelas untuk penyampaian laporan, rekonsiliasi, penelaahan, dan koreksi. Jadwal tersebut harus dikomunikasikan kepada seluruh perangkat daerah agar masalah dapat diselesaikan sebelum batas waktu konsolidasi.
Memperkuat Pengendalian Dokumen
Dokumen transaksi perlu disimpan dengan struktur yang konsisten dan referensi yang mudah ditelusuri. Pengelolaan arsip yang baik mengurangi risiko dokumen hilang, duplikasi data, dan keterlambatan klarifikasi.
Menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko
Tim perlu memprioritaskan akun bernilai signifikan, transaksi kompleks, saldo yang berubah tidak biasa, serta area yang memiliki riwayat permasalahan. Pendekatan ini membantu penggunaan waktu dan sumber daya secara lebih efektif.
Meningkatkan Koordinasi Antarunit
Perbedaan data sering kali melibatkan lebih dari satu unit. Karena itu, mekanisme klarifikasi, penyelesaian selisih, dan eskalasi masalah perlu ditetapkan secara jelas.
Memantau Tindak Lanjut
Setiap rekomendasi perlu memiliki penanggung jawab dan target penyelesaian. Status tindak lanjut harus diverifikasi dengan bukti, bukan hanya berdasarkan pernyataan bahwa perbaikan telah dilakukan.
Indikator Keberhasilan Reviu Laporan Keuangan OPD
Keberhasilan reviu dapat dinilai melalui beberapa indikator berikut:
- Ketepatan waktu penyampaian laporan perangkat daerah.
- Persentase akun prioritas yang telah direkonsiliasi.
- Jumlah selisih saldo yang berhasil dijelaskan.
- Kelengkapan dokumen pendukung transaksi.
- Konsistensi angka antar-laporan.
- Kualitas KKR dan dokumentasi pengujian.
- Persentase rekomendasi yang ditindaklanjuti sesuai target.
- Penurunan permasalahan berulang.
- Peningkatan kualitas pengungkapan CaLK.
- Perbaikan proses akuntansi dan pengendalian internal.
Indikator harus disesuaikan dengan kondisi awal dan tujuan penugasan. Penurunan jumlah catatan reviu saja tidak cukup untuk membuktikan peningkatan kualitas jika ruang lingkup pemeriksaan juga berubah.
FAQ Seputar Bimtek Reviu Laporan Keuangan OPD/SKPD 2026
1. Apa tujuan utama Bimtek Reviu Laporan Keuangan OPD/SKPD?
Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan peserta dalam menelaah laporan perangkat daerah, mengevaluasi kepatuhan terhadap SAP, menelusuri angka, memeriksa rekonsiliasi, serta menyiapkan laporan yang dapat digunakan dalam proses penyusunan LKPD.
2. Siapa yang perlu mengikuti pelatihan ini?
Peserta yang relevan meliputi auditor Inspektorat, APIP, pengelola keuangan OPD, pejabat penatausahaan keuangan, staf akuntansi, pengelola aset, dan tim penyusun laporan keuangan pemerintah daerah.
3. Apa perbedaan reviu laporan OPD dengan reviu LKPD?
Reviu laporan OPD berfokus pada laporan dan data perangkat daerah. Reviu LKPD berfokus pada rancangan laporan pemerintah daerah secara keseluruhan. Keduanya saling berkaitan karena data OPD menjadi salah satu dasar penyusunan laporan konsolidasian.
4. Dokumen apa yang perlu disiapkan?
Dokumen yang umum diperlukan meliputi laporan keuangan, neraca saldo, buku besar, jurnal, rekonsiliasi, kebijakan akuntansi, dokumen transaksi, daftar aset, serta rincian pendukung akun. Kebutuhan spesifik ditentukan berdasarkan ruang lingkup dan risiko.
5. Apakah reviu dapat menjamin LKPD memperoleh opini WTP?
Tidak. Reviu membantu meningkatkan kualitas laporan dan mengidentifikasi masalah sebelum pemeriksaan eksternal, tetapi tidak menjamin opini tertentu. Opini BPK ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh sesuai standar pemeriksaan.
6. Apa hubungan reviu laporan OPD dengan SAP?
SAP menjadi acuan dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi pemerintah. Reviu membantu menilai apakah perlakuan akuntansi dan laporan yang disusun telah sesuai dengan standar yang relevan.
7. Mengapa tindak lanjut hasil reviu penting?
Tindak lanjut diperlukan agar koreksi laporan dan perbaikan proses benar-benar dilaksanakan. Tanpa tindak lanjut, kesalahan pencatatan dan kelemahan pengendalian berpotensi muncul kembali pada periode berikutnya.
Kesimpulan
Bimtek Reviu Laporan Keuangan OPD/SKPD sebagai Dasar Penyusunan LKPD 2026 merupakan program peningkatan kompetensi yang mendukung kualitas pelaporan dan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah. Laporan perangkat daerah yang akurat, lengkap, dan telah direkonsiliasi akan mempermudah konsolidasi serta mengurangi risiko salah saji pada LKPD.
Reviu yang efektif memerlukan pemahaman regulasi, penguasaan SAP, penelusuran angka, pemeriksaan dokumen, rekonsiliasi, penyusunan KKR, dan pemantauan tindak lanjut. Koordinasi antara OPD, BPKAD/BKAD, dan APIP juga diperlukan agar perbedaan data dapat diselesaikan secara tepat waktu.
Dengan pelaksanaan reviu yang terstruktur dan berbasis risiko, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, memperkuat pengendalian internal, dan membangun proses pertanggungjawaban yang lebih transparan.
Tingkatkan kompetensi tim Anda melalui Bimtek Reviu Laporan Keuangan OPD/SKPD sebagai Dasar Penyusunan LKPD 2026. Perkuat keterampilan penelusuran angka, evaluasi SAP, dan rekonsiliasi agar penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah semakin akurat, tertib, dan akuntabel.
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

