Bimtek Reviu LKPD: Teknik Penelusuran Angka, Analisis Dokumen dan Pengujian Terbatas 2026
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
TogglePendahuluan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Informasi di dalamnya menggambarkan realisasi anggaran, posisi aset dan kewajiban, arus kas, perubahan ekuitas, serta informasi lain yang dibutuhkan untuk memahami kondisi keuangan pemerintah daerah.
Kualitas laporan keuangan tidak hanya ditentukan oleh ketepatan waktu penyampaian. LKPD juga harus didukung data yang akurat, pencatatan yang konsisten, bukti transaksi yang memadai, rekonsiliasi yang dapat ditelusuri, dan pengungkapan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Dalam proses tersebut, reviu LKPD berperan sebagai salah satu mekanisme pengendalian kualitas sebelum laporan diproses lebih lanjut. Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu memastikan bahwa prosedur reviu tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan berkas, tetapi juga mencakup analisis angka, penelaahan dokumen, pemeriksaan konsistensi, dan pengujian terbatas berdasarkan risiko.
Bimtek Reviu LKPD: Teknik Penelusuran Angka, Analisis Dokumen dan Pengujian Terbatas 2026 dirancang untuk membantu auditor APIP, pejabat pengawasan, dan tim penyusun laporan memahami teknik tersebut secara sistematis. Peserta diharapkan mampu menelusuri angka dari laporan keuangan menuju catatan akuntansi dan dokumen sumber, menganalisis perbedaan, serta menyusun catatan hasil reviu yang jelas dan dapat ditindaklanjuti.
Pada 2026, pelaksanaan reviu juga perlu memperhatikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah. Peraturan ini berlaku sejak 2 Februari 2026 dan mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang pelaksanaan reviu atas LKPD berbasis akrual. Oleh karena itu, pedoman dan SOP internal perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini membahas konsep, teknik, prosedur, contoh penerapan, indikator kualitas, serta materi pelatihan untuk memperkuat kemampuan penelusuran angka, analisis dokumen, dan pengujian terbatas dalam reviu LKPD.
Memahami Reviu LKPD dan Pengujian Terbatas
Pengertian reviu laporan keuangan pemerintah daerah
Reviu LKPD merupakan penelaahan terhadap dokumen keuangan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunannya telah memperhatikan standar, kebijakan, dan ketentuan yang berlaku. Prosedurnya disesuaikan dengan tujuan reviu, ruang lingkup, risiko, dan pedoman teknis yang digunakan.
Reviu dapat melibatkan analisis hubungan antarpos laporan, pemeriksaan konsistensi data, rekonsiliasi saldo, penelaahan bukti transaksi, permintaan keterangan, dan prosedur lain yang relevan. Hasilnya digunakan untuk mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan klarifikasi atau perbaikan.
Reviu berbeda dari audit. Reviu tidak dimaksudkan untuk memberikan tingkat keyakinan yang sama dengan audit dan tidak menggantikan pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apa yang dimaksud dengan penelusuran angka?
Penelusuran angka adalah proses mengikuti suatu nilai yang tercantum dalam laporan keuangan menuju sumber informasi yang mendasarinya atau menelusuri data sumber menuju pencatatannya dalam laporan. Tujuannya memastikan bahwa nilai tersebut memiliki dasar yang dapat dijelaskan dan ditelusuri.
Contohnya, ketika tim reviu menemukan saldo aset tetap sebesar Rp15 miliar dalam neraca, tim tidak cukup hanya mencatat angka tersebut. Tim perlu memahami bagaimana saldo terbentuk, bagaimana penambahan dan pengurangan dicatat, apakah nilai tersebut konsisten dengan daftar aset, dan apakah selisih telah dijelaskan.
Penelusuran angka dapat meliputi:
- Memeriksa hubungan angka pada laporan utama dengan neraca saldo.
- Mencocokkan saldo buku besar dengan subledger.
- Menelusuri transaksi ke jurnal dan dokumen sumber.
- Memeriksa konsistensi nilai dengan rekonsiliasi terkait.
- Mengidentifikasi selisih, transaksi tidak biasa, dan perubahan saldo.
- Mendokumentasikan hasil serta tindak lanjut yang diperlukan.
Pengertian analisis dokumen
Analisis dokumen merupakan penelaahan terhadap informasi dalam dokumen keuangan dan dokumen pendukung untuk menilai konsistensi, kelengkapan, relevansi, serta keterkaitan dengan transaksi yang dicatat.
Dokumen yang dianalisis dapat berupa kontrak, kuitansi, faktur, berita acara serah terima, rekening koran, daftar aset, bukti setor, jurnal, laporan rekonsiliasi, atau dokumen lain sesuai karakter transaksi.
Analisis dokumen tidak sekadar memeriksa apakah berkas tersedia. Auditor juga perlu menilai apakah isi dokumen saling konsisten, apakah tanggal dan nilainya sesuai, apakah pihak yang berwenang telah memberikan persetujuan, dan apakah dokumen tersebut mendukung pencatatan yang dilakukan.
Pengujian terbatas dalam reviu
Pengujian terbatas merupakan prosedur terarah yang dilakukan pada ruang lingkup tertentu berdasarkan tujuan dan risiko reviu. Prosedur ini dapat berupa pemeriksaan dokumen terpilih, pencocokan saldo, penelusuran transaksi, atau klarifikasi terhadap perbedaan yang ditemukan.
Istilah pengujian terbatas perlu digunakan sesuai konteks dan pedoman pelaksanaan. Pengujian tersebut bukan pengganti audit menyeluruh, dan hasilnya tidak boleh digeneralisasi melampaui cakupan bukti yang diperoleh.
Mengapa Teknik Penelusuran Angka Penting dalam Reviu LKPD?
Mengurangi risiko salah saji
Salah saji dapat terjadi akibat kesalahan input, klasifikasi akun yang tidak tepat, transaksi yang belum dicatat, pencatatan ganda, atau penggunaan nilai yang tidak sesuai dokumen sumber.
Penelusuran angka membantu tim menemukan perbedaan sejak tahap penyusunan laporan. Semakin cepat perbedaan teridentifikasi, semakin besar peluang untuk melakukan klarifikasi dan koreksi sebelum proses pelaporan berlanjut.
Memastikan konsistensi antar laporan
LKPD terdiri atas beberapa laporan yang saling berhubungan. Angka pada neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CaLK perlu konsisten sesuai hubungan akuntansinya.
Ketidaksesuaian tidak selalu menunjukkan kesalahan, karena setiap laporan memiliki basis, tujuan, dan karakter penyajian tersendiri. Namun, setiap perbedaan yang material perlu dapat dijelaskan dengan rekonsiliasi dan kebijakan akuntansi yang relevan.
Meningkatkan keterlacakan transaksi
Keterlacakan membantu auditor memahami asal-usul nilai yang disajikan. Jika suatu angka dipertanyakan, penyusun laporan seharusnya dapat menunjukkan catatan akuntansi dan dokumen yang mendasarinya.
Keterlacakan yang baik juga mendukung efisiensi pemeriksaan, mengurangi waktu pencarian dokumen, dan mempermudah pemantauan tindak lanjut.
Mendukung pengambilan keputusan
Hasil analisis angka dapat membantu pimpinan memahami area yang memerlukan perbaikan, misalnya rekonsiliasi aset yang belum selesai, perbedaan data pendapatan, atau transaksi yang belum didukung bukti memadai.
Informasi tersebut perlu disajikan secara objektif agar keputusan perbaikan didasarkan pada fakta, bukan dugaan.
Landasan Regulasi Reviu LKPD Tahun 2026
Pelaksanaan reviu perlu memperhatikan peraturan yang relevan dan pedoman teknis yang berlaku. Beberapa regulasi utama yang perlu dipahami meliputi:
| Regulasi | Relevansi |
|---|---|
| Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara | Landasan umum pengelolaan keuangan negara dan daerah |
| Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara | Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan |
| Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 | Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara |
| Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP | Pengendalian intern pemerintah |
| Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP | Standar penyajian laporan keuangan pemerintah |
| Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 | Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah |
| Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 | Pengelolaan keuangan daerah |
| Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 | Reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, termasuk rancangan LKPD |
Implikasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026
Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 mengatur tahapan reviu yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan. Kegiatan reviu dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan dan menggunakan kertas kerja sebagai dokumentasi.
Peraturan ini juga mencakup peran APIP daerah, penggunaan sistem informasi yang menjadi bagian dari SIPD-RI, serta kewajiban penanggung jawab dokumen untuk menindaklanjuti hasil reviu. Penerapan sistem informasi dilakukan sesuai ketersediaan informasi dan ketentuan yang ditetapkan.
Inspektorat perlu meninjau kembali SOP, format dokumentasi, pembagian tugas, dan alur tindak lanjut agar selaras dengan ketentuan terbaru. Peserta bimtek sebaiknya mempelajari naskah resmi beserta lampirannya, termasuk pedoman teknis yang diterbitkan kemudian apabila relevan.
Tahapan Penelusuran Angka dalam Reviu LKPD
Menentukan angka atau akun yang akan ditelusuri
Penelusuran dimulai dengan memilih akun berdasarkan tujuan reviu, nilai saldo, tingkat risiko, riwayat permasalahan, atau hasil analisis awal. Akun yang bernilai besar tidak otomatis menjadi satu-satunya prioritas. Transaksi bernilai lebih kecil juga dapat relevan apabila memiliki risiko ketidakpatuhan atau kelemahan pengendalian.
Tim perlu mencatat alasan pemilihan akun agar prosedur memiliki dasar yang jelas.
Memahami asal-usul saldo
Setelah akun dipilih, auditor mengidentifikasi bagaimana saldo terbentuk. Informasi yang diperlukan dapat mencakup saldo awal, penambahan, pengurangan, koreksi, reklasifikasi, dan saldo akhir.
Sebagai contoh, saldo aset tetap tidak cukup dipahami dari nilai akhir neraca. Tim perlu menelaah mutasi aset, penambahan hasil pengadaan, penghapusan, reklasifikasi, dan penyusutan sesuai kebijakan yang berlaku.
Mencocokkan saldo dengan catatan pendukung
Saldo laporan dibandingkan dengan neraca saldo, buku besar, subledger, dan laporan pendukung. Apabila terdapat selisih, auditor harus menelusuri sumber perbedaan dan meminta penjelasan dari unit terkait.
Pencocokan bukan berarti seluruh nilai harus identik tanpa mempertimbangkan perbedaan basis atau format. Auditor perlu memahami karakter masing-masing dokumen sebelum menyimpulkan adanya ketidaksesuaian.
Menelusuri transaksi ke dokumen sumber
Untuk transaksi terpilih, auditor menelusuri jurnal ke bukti yang mendasari pencatatan. Pada belanja, dokumen dapat meliputi kontrak, tagihan, bukti penerimaan, dan pembayaran. Pada pendapatan, dokumen dapat berupa bukti setor, catatan pemungutan, dan rekening koran.
Tujuannya adalah menilai apakah transaksi yang dicatat memiliki dasar yang memadai dan apakah nilai serta klasifikasinya sesuai.
Menyimpulkan dan mendokumentasikan hasil
Setelah prosedur selesai, auditor mendokumentasikan hasil, selisih yang ditemukan, penjelasan dari unit terkait, dan kesimpulan sesuai cakupan prosedur. Apabila bukti belum cukup, hal tersebut perlu dicatat sebagai keterbatasan atau kebutuhan klarifikasi, bukan ditutupi dengan asumsi.
Teknik Analisis Dokumen Keuangan Daerah
Pemeriksaan kelengkapan dokumen
Pemeriksaan kelengkapan bertujuan memastikan dokumen yang diperlukan tersedia sesuai transaksi dan prosedur. Namun, kelengkapan administrasi saja tidak membuktikan bahwa transaksi benar atau nilainya tepat.
Auditor perlu menilai dokumen berdasarkan fungsi dan relevansinya. Dokumen kontrak, misalnya, menjelaskan kesepakatan pekerjaan, sedangkan bukti penerimaan memberikan informasi mengenai barang atau pekerjaan yang diterima. Keduanya mendukung aspek yang berbeda.
Pemeriksaan konsistensi antar dokumen
Konsistensi dapat diperiksa dengan membandingkan:
- Nama pihak dan identitas transaksi.
- Nomor serta tanggal dokumen.
- Nilai kontrak, tagihan, dan pembayaran.
- Volume atau jumlah barang/jasa.
- Klasifikasi akun dan periode pencatatan.
- Otorisasi dan persetujuan yang dipersyaratkan.
- Hubungan antara dokumen transaksi dan pencatatan akuntansi.
Ketidaksesuaian perlu ditelusuri berdasarkan konteks. Perbedaan tanggal, misalnya, dapat terjadi secara sah karena dokumen dibuat pada tahap yang berbeda, tetapi auditor harus memastikan bahwa pencatatan periode tetap tepat.
Analisis tren dan perbandingan
Analisis tren membandingkan angka antarperiode atau dengan anggaran dan informasi pendukung. Tujuannya mengidentifikasi perubahan yang tidak biasa, bukan langsung menyimpulkan adanya kesalahan.
Contohnya, kenaikan signifikan pada saldo persediaan dapat memerlukan penjelasan mengenai pembelian, pemakaian, perubahan kebijakan, atau kebutuhan operasional. Auditor dapat meminta rincian tambahan dan membandingkannya dengan data yang tersedia.
Pemeriksaan validitas dan relevansi bukti
Dokumen yang tersedia belum tentu cukup untuk mendukung seluruh aspek transaksi. Auditor perlu mempertimbangkan apakah dokumen relevan dengan tujuan prosedur, dapat dipercaya, dan memadai untuk mendukung kesimpulan.
Jika terdapat kekurangan bukti, tim dapat meminta dokumen tambahan atau melakukan prosedur lain yang sesuai. Kesimpulan harus proporsional dengan kualitas dan cakupan bukti yang diperoleh.
Pengujian Terbatas Berdasarkan Risiko
Pengujian terbatas sebaiknya dirancang untuk menjawab pertanyaan yang spesifik. Tim perlu menetapkan tujuan, memilih transaksi, menentukan dokumen yang diperiksa, serta mendokumentasikan batasan prosedur.
Menentukan tujuan pengujian
Contoh tujuan pengujian meliputi:
- Memastikan saldo tertentu dapat direkonsiliasi dengan catatan pendukung.
- Menilai konsistensi pencatatan transaksi terpilih dengan dokumen sumber.
- Mengklarifikasi selisih antara buku besar dan subledger.
- Menelaah dukungan dokumen atas belanja atau pendapatan tertentu.
- Menilai kelengkapan pengungkapan pada akun yang berisiko.
Tujuan yang jelas membantu tim menghindari prosedur yang terlalu luas atau tidak relevan.
Memilih transaksi untuk ditelaah
Pemilihan transaksi perlu mempertimbangkan materialitas, risiko, transaksi tidak biasa, riwayat masalah, serta karakter populasi transaksi. Metode pemilihan harus sesuai tujuan dan didokumentasikan.
Jika tim menggunakan sampel terbatas, hasilnya tidak boleh dianggap otomatis mewakili seluruh populasi. Jika ditemukan indikasi masalah, tim perlu mempertimbangkan perluasan prosedur atau tindak lanjut sesuai pedoman.
Menetapkan kriteria dan bukti
Setiap pengujian harus memiliki kriteria yang jelas, seperti kebijakan akuntansi, dokumen anggaran, kontrak, atau ketentuan relevan. Auditor juga perlu menentukan bukti apa yang akan digunakan untuk menilai hasil.
Pengujian yang tidak memiliki kriteria akan menyulitkan penarikan kesimpulan dan dapat menghasilkan rekomendasi yang terlalu umum.
Mendokumentasikan batasan pengujian
Dokumentasi perlu menyatakan ruang lingkup, jumlah atau jenis transaksi yang ditelaah, prosedur yang dilakukan, dan keterbatasan bukti. Ini penting agar pembaca tidak menganggap hasil pengujian terbatas sebagai pernyataan bahwa seluruh laporan telah diperiksa secara menyeluruh.
Matriks Teknik Penelusuran, Analisis Dokumen, dan Pengujian Terbatas
| Area | Teknik penelusuran angka | Analisis dokumen | Pengujian terbatas |
|---|---|---|---|
| Kas | Mencocokkan saldo kas dengan catatan dan rekonsiliasi bank | Rekening koran, buku kas, dan dokumen pertanggungjawaban | Menelaah transaksi atau selisih terpilih |
| Pendapatan | Menelusuri realisasi ke catatan pemungutan dan bukti setor | Bukti penerimaan, laporan sistem, dan rekening koran | Memeriksa transaksi terpilih sesuai risiko |
| Belanja | Menelusuri realisasi ke buku besar dan dokumen pembayaran | Kontrak, tagihan, bukti penerimaan, dan pembayaran | Menelaah konsistensi dokumen pada transaksi terpilih |
| Aset tetap | Mencocokkan neraca dengan register aset | Dokumen perolehan, mutasi, dan penghapusan | Menelaah aset atau transaksi terpilih |
| Persediaan | Menelusuri saldo ke catatan mutasi | Bukti penerimaan, pemakaian, dan hasil penghitungan | Menelaah selisih atau item berisiko |
| Kewajiban | Menelusuri saldo ke rincian utang dan buku besar | Kontrak, tagihan, dan berita acara | Menelaah kewajiban tertentu berdasarkan risiko |
| CaLK | Mencocokkan angka laporan dengan rincian | Kebijakan akuntansi dan dokumen pengungkapan | Menelaah bagian pengungkapan yang relevan |
Matriks tersebut merupakan contoh perencanaan prosedur. Penerapannya harus disesuaikan dengan tujuan reviu, kondisi entitas, serta pedoman resmi yang berlaku.
Contoh Kasus Nyata dan Simulasi Praktik Reviu
Pembelajaran dari hasil pemeriksaan BPK
BPK melalui publikasi Warta Pemeriksa pada 23 Januari 2025 menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD Tahun 2023 menemukan permasalahan belanja modal pada 29 pemerintah daerah yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Permasalahan yang dibahas antara lain kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga, ketidaksesuaian spesifikasi, dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan, yang belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.
Informasi tersebut merupakan contoh nyata hasil pemeriksaan yang dipublikasikan BPK. Permasalahan tersebut tidak berarti semua pemerintah daerah mengalami kondisi yang sama. Namun, temuan itu menunjukkan pentingnya penelusuran angka dan analisis dokumen dalam menelaah belanja modal.
Dalam konteks reviu LKPD, auditor dapat menjadikan pola tersebut sebagai dasar untuk menilai risiko pada belanja modal di daerah masing-masing. Prosedur dapat mencakup penelaahan kontrak, dokumen penerimaan pekerjaan, laporan pengawasan, dokumen pembayaran, dan pencatatan aset.
Reviu tidak menggantikan pemeriksaan fisik atau audit yang dibutuhkan untuk menyimpulkan aspek tertentu. Jika ditemukan indikasi masalah yang tidak dapat diselesaikan melalui prosedur reviu, tim perlu mendokumentasikannya dan menyampaikan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Simulasi kasus: selisih saldo aset tetap
Berikut merupakan ilustrasi untuk latihan bimtek, bukan kasus faktual dari pemerintah daerah tertentu.
Dalam penelaahan rancangan LKPD, auditor menemukan saldo aset tetap pada neraca sebesar Rp25 miliar, sedangkan register aset menunjukkan Rp24,6 miliar. Selisih awal sebesar Rp400 juta belum memiliki penjelasan yang memadai.
Tim kemudian melakukan langkah berikut:
- Memastikan bahwa kedua data berasal dari periode dan ruang lingkup yang sama.
- Memeriksa saldo awal, mutasi penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi.
- Menelaah jurnal penyesuaian serta dokumen perolehan aset.
- Meminta klarifikasi dari pengelola barang dan fungsi akuntansi.
- Mencatat sumber selisih dan bukti yang mendukung penjelasan.
- Memastikan koreksi dilakukan oleh pihak berwenang apabila diperlukan.
- Memeriksa kembali hasil rekonsiliasi dan memperbarui status catatan reviu.
Misalnya, setelah penelusuran, sebagian selisih diketahui berkaitan dengan transaksi yang belum tercermin secara konsisten dalam kedua catatan. Auditor tidak langsung menyimpulkan penyebab sebelum bukti diverifikasi. Setelah penjelasan dan dokumen dinilai memadai, tim mencatat hasilnya dan memastikan penyelesaian dilakukan sesuai prosedur.
Pelajaran dari simulasi ini adalah bahwa selisih angka merupakan titik awal penelaahan, bukan otomatis bukti kesalahan atau kerugian. Auditor harus menguji konteks, menelusuri bukti, dan menyusun kesimpulan berdasarkan fakta.
Penyusunan Kertas Kerja Reviu yang Berkualitas
Kertas kerja merupakan dokumentasi penting yang menunjukkan bahwa prosedur reviu telah dilaksanakan secara sistematis. Kertas kerja juga membantu proses supervisi, penelaahan mutu, dan pemantauan tindak lanjut.
Kertas kerja yang baik sekurang-kurangnya memuat:
- Identitas area dan dokumen yang direviu.
- Tujuan prosedur.
- Kriteria atau ketentuan yang digunakan.
- Data dan dokumen yang diperoleh.
- Langkah penelusuran dan analisis.
- Hasil pemeriksaan dan perbedaan yang ditemukan.
- Klarifikasi dari pihak terkait.
- Kesimpulan sesuai cakupan prosedur.
- Catatan hasil reviu dan rekomendasi.
- Nama pelaksana, tanggal, dan bukti supervisi sesuai pedoman.
Contoh format kertas kerja
| Elemen | Contoh isi |
|---|---|
| Area | Aset tetap |
| Tujuan | Menilai konsistensi saldo neraca dengan register aset |
| Kriteria | Kebijakan akuntansi dan prosedur pengelolaan aset yang berlaku |
| Dokumen | Neraca, buku besar, register aset, dokumen mutasi |
| Prosedur | Mencocokkan saldo dan menelusuri selisih |
| Hasil | Terdapat selisih yang memerlukan klarifikasi |
| Tindak lanjut | Meminta bukti tambahan dan rekonsiliasi |
| Status | Belum selesai sampai bukti diverifikasi |
Kertas kerja harus cukup jelas agar auditor lain dapat memahami apa yang telah dilakukan dan bagaimana kesimpulan diperoleh. Hindari dokumentasi yang hanya berupa tanda centang tanpa uraian prosedur atau bukti pendukung.
Strategi Meningkatkan Efektivitas Reviu LKPD
Memulai reviu sejak awal proses
Reviu yang hanya dilakukan menjelang penyampaian laporan berisiko menghadapi keterbatasan waktu dan dokumen. Inspektorat dapat memperkuat koordinasi sejak proses berjalan melalui rekonsiliasi berkala, pemantauan akun berisiko, dan penyelesaian selisih secara bertahap.
Memanfaatkan analisis data
Data keuangan dapat dianalisis untuk mengidentifikasi perubahan saldo, transaksi tidak biasa, data ganda, atau rekonsiliasi yang belum selesai. Hasil analisis digunakan untuk menentukan prioritas, bukan menggantikan pemeriksaan bukti.
Menetapkan mekanisme klarifikasi
Klarifikasi harus dilakukan secara terstruktur. Setiap permintaan informasi sebaiknya menjelaskan data yang diperlukan, alasan permintaan, batas waktu, dan pihak yang bertanggung jawab. Jawaban perlu didukung dokumen yang relevan.
Membangun sistem pemantauan tindak lanjut
Setiap catatan hasil reviu perlu memiliki status, penanggung jawab, tenggat, dan bukti penyelesaian. Pemantauan tidak hanya mencatat apakah respons telah diterima, tetapi juga apakah bukti dan koreksi telah dinilai memadai.
Mengembangkan kompetensi tim
Pelatihan berkala, diskusi kasus, supervisi, dan pembaruan SOP membantu menjaga konsistensi penerapan prosedur. Kompetensi teknis perlu mencakup pemahaman SAP, analisis laporan, rekonsiliasi, penelusuran dokumen, dan penyusunan kertas kerja.
Materi Bimtek Reviu LKPD Tahun 2026
Program pelatihan dapat dirancang dengan kombinasi pemahaman regulasi, demonstrasi teknik, latihan kasus, dan penyusunan rencana tindak lanjut.
| Sesi | Materi | Hasil yang diharapkan |
|---|---|---|
| 1 | Regulasi reviu LKPD dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 | Peserta memahami kerangka regulasi terkini |
| 2 | SAP dan kebijakan akuntansi pemerintah daerah | Peserta memahami dasar penilaian penyajian laporan |
| 3 | Penelusuran angka dari laporan ke buku besar | Peserta mampu menelusuri saldo dan mutasi |
| 4 | Analisis dokumen sumber dan bukti transaksi | Peserta dapat menilai konsistensi dokumen |
| 5 | Rekonsiliasi kas, pendapatan, belanja, dan aset | Peserta mampu mengidentifikasi serta menelusuri selisih |
| 6 | Pengujian terbatas berbasis risiko | Peserta dapat merancang prosedur sesuai tujuan |
| 7 | Penyusunan kertas kerja reviu | Peserta mampu mendokumentasikan prosedur dan bukti |
| 8 | Catatan hasil reviu dan rekomendasi | Peserta dapat menyusun catatan yang jelas |
| 9 | Pemantauan tindak lanjut | Peserta memahami verifikasi penyelesaian |
| 10 | Studi kasus dan rencana aksi | Peserta menerapkan teknik pada contoh kasus |
Tujuan pelatihan
Setelah mengikuti bimtek, peserta diharapkan mampu:
- Memahami prinsip dan ketentuan reviu LKPD tahun 2026.
- Menelusuri angka dari laporan utama ke catatan pendukung.
- Menganalisis dokumen dan menilai konsistensi informasi.
- Menentukan pengujian terbatas berdasarkan risiko.
- Menyusun kertas kerja yang sistematis dan dapat ditelusuri.
- Merumuskan catatan hasil reviu dan rekomendasi berbasis bukti.
- Memantau tindak lanjut untuk mendukung perbaikan kualitas laporan keuangan.
Sasaran peserta
Pelatihan ini sesuai bagi Inspektorat Daerah, auditor dan pejabat fungsional APIP, pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pejabat atau staf BKAD/BPKAD, penyusun laporan keuangan, pengelola akuntansi, bendahara, pengurus barang, dan pegawai yang terlibat dalam penyusunan atau reviu LKPD.
Indikator Keberhasilan Penelusuran dan Analisis Dokumen
Keberhasilan reviu dapat dinilai dari kualitas prosedur, keterlacakan bukti, dan penyelesaian masalah yang ditemukan. Contoh indikator yang dapat dipertimbangkan adalah:
- Persentase akun berisiko yang telah ditelaah sesuai program kerja.
- Jumlah selisih rekonsiliasi yang berhasil dijelaskan dengan bukti memadai.
- Persentase kertas kerja yang memenuhi standar dokumentasi internal.
- Ketepatan waktu penyelesaian klarifikasi.
- Persentase catatan hasil reviu yang telah ditindaklanjuti dan diverifikasi.
- Penurunan permasalahan berulang pada periode berikutnya.
- Konsistensi angka laporan utama dengan catatan pendukung.
- Kualitas supervisi dan penelaahan mutu atas kertas kerja.
Indikator harus disesuaikan dengan kondisi awal, ruang lingkup reviu, dan kewenangan tim. Tidak semua selisih dapat diselesaikan dalam satu tahap; hal yang utama adalah setiap perbedaan dicatat, ditelusuri, dan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
Tantangan dalam Pelaksanaan Reviu LKPD
Dokumen terlambat atau tidak lengkap
Dokumen yang terlambat menghambat analisis dan mempersempit waktu untuk klarifikasi. Solusinya adalah menetapkan jadwal penyerahan, daftar dokumen, penanggung jawab, dan mekanisme eskalasi jika terdapat hambatan.
Data tidak konsisten antarunit
Perbedaan antara data akuntansi dan data pengelola barang atau unit pemungut pendapatan dapat menimbulkan selisih. Rekonsiliasi berkala dan penetapan sumber data yang jelas membantu mengurangi masalah tersebut.
Keterbatasan waktu dan sumber daya
Tim perlu mengutamakan area berisiko tinggi dan menghindari pemeriksaan yang tidak berhubungan dengan tujuan reviu. Perencanaan berbasis risiko membantu penggunaan sumber daya secara lebih efektif.
Kesimpulan tidak didukung bukti
Catatan yang hanya berisi dugaan dapat menimbulkan kesalahpahaman dan menyulitkan tindak lanjut. Setiap kesimpulan perlu didukung bukti, sedangkan hal yang belum terkonfirmasi harus dinyatakan sebagai kebutuhan klarifikasi atau keterbatasan prosedur.
Tindak lanjut hanya bersifat administratif
Respons tertulis belum tentu menunjukkan bahwa permasalahan sudah diselesaikan. APIP perlu menilai bukti koreksi dan memastikan perbaikan sesuai rekomendasi serta ketentuan yang berlaku.
FAQ Seputar Bimtek Reviu LKPD: Penelusuran Angka, Analisis Dokumen dan Pengujian Terbatas 2026
1. Apa tujuan Bimtek Reviu LKPD tahun 2026?
Pelatihan bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam menelusuri angka, menganalisis dokumen pendukung, merancang pengujian terbatas, menyusun kertas kerja, dan memantau tindak lanjut hasil reviu.
2. Apa yang dimaksud dengan penelusuran angka dalam reviu LKPD?
Penelusuran angka adalah proses mencocokkan nilai dalam laporan dengan catatan akuntansi dan dokumen pendukung untuk memahami asal-usul saldo, mengidentifikasi selisih, serta menilai keterlacakan informasi.
3. Apa perbedaan analisis dokumen dan penelusuran angka?
Penelusuran angka berfokus pada hubungan nilai antara laporan, catatan akuntansi, dan sumber transaksi. Analisis dokumen berfokus pada isi, konsistensi, relevansi, dan kecukupan dokumen yang mendukung transaksi atau saldo tersebut. Keduanya saling melengkapi.
4. Apakah pengujian terbatas sama dengan audit?
Tidak. Pengujian terbatas merupakan prosedur terarah dalam ruang lingkup tertentu. Hasilnya hanya mendukung kesimpulan sesuai tujuan dan bukti yang diperoleh, bukan otomatis menggambarkan seluruh populasi atau menggantikan audit.
5. Dokumen apa yang dibutuhkan dalam penelusuran angka?
Dokumen dapat meliputi laporan keuangan, neraca saldo, buku besar, subledger, jurnal, rekonsiliasi, kontrak, bukti pembayaran, rekening koran, daftar aset, bukti setor, dan dokumen pendukung lain sesuai area yang direviu.
6. Mengapa Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 perlu diperhatikan?
Peraturan tersebut menjadi pedoman reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, termasuk rancangan LKPD, serta mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018. Inspektorat perlu memastikan SOP dan prosedur internal sesuai dengan ketentuan terbaru.
7. Bagaimana memastikan hasil reviu dapat ditindaklanjuti?
Catatan harus menjelaskan fakta, bukti, perbedaan yang ditemukan, risiko atau dampak, dan tindakan yang diperlukan. Penanggung jawab serta tenggat perlu ditetapkan, kemudian bukti penyelesaian diverifikasi sesuai kewenangan.
Kesimpulan
Bimtek Reviu LKPD: Teknik Penelusuran Angka, Analisis Dokumen dan Pengujian Terbatas 2026 merupakan program pengembangan kompetensi yang relevan bagi Inspektorat dan auditor APIP dalam meningkatkan kualitas reviu laporan keuangan pemerintah daerah.
Penelusuran angka membantu memastikan bahwa saldo laporan memiliki dasar yang dapat ditelusuri. Analisis dokumen membantu menilai konsistensi dan kecukupan bukti. Sementara itu, pengujian terbatas memungkinkan tim memusatkan prosedur pada area yang relevan berdasarkan tujuan dan risiko. Ketiga teknik tersebut perlu dilaksanakan secara sistematis, didokumentasikan dengan baik, dan disertai kesimpulan yang proporsional dengan bukti.
Pelaksanaan reviu juga harus menyesuaikan ketentuan yang berlaku pada 2026, termasuk Permendagri Nomor 3 Tahun 2026. Dengan perencanaan yang tepat, rekonsiliasi yang konsisten, koordinasi lintas perangkat daerah, dan pemantauan tindak lanjut, proses reviu dapat menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Tingkatkan kompetensi tim pengawasan melalui Bimtek Reviu LKPD: Teknik Penelusuran Angka, Analisis Dokumen dan Pengujian Terbatas 2026. Perkuat keterampilan menelusuri saldo, mengevaluasi dokumen, menyusun kertas kerja, dan merumuskan rekomendasi berbasis bukti untuk mendukung laporan keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

