Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah bagi Inspektorat dan Auditor APIP 2026
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
TogglePendahuluan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui laporan tersebut, pemerintah daerah menyajikan informasi mengenai realisasi anggaran, posisi keuangan, arus kas, perubahan ekuitas, serta informasi lain yang dibutuhkan untuk menilai pengelolaan keuangan publik.
Kualitas LKPD menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Laporan keuangan yang baik harus disusun berdasarkan data yang dapat dipercaya, didukung bukti transaksi yang memadai, mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta menggambarkan kondisi keuangan secara wajar.
Dalam proses tersebut, Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis melalui kegiatan reviu. Reviu membantu mengidentifikasi potensi kesalahan penyajian, ketidaksesuaian prosedur, kelemahan dokumentasi, serta masalah rekonsiliasi sebelum rancangan LKPD diproses lebih lanjut.
Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah bagi Inspektorat dan Auditor APIP 2026 dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami regulasi, menyusun program kerja reviu, menentukan area berisiko, melaksanakan prosedur penelaahan, mendokumentasikan hasil, dan memantau tindak lanjut.
Tahun 2026 juga menjadi periode penting karena terdapat perubahan regulasi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah. Peraturan tersebut mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang pelaksanaan reviu atas LKPD berbasis akrual. Oleh sebab itu, Inspektorat dan auditor APIP perlu menyesuaikan pedoman kerja serta prosedur internal dengan ketentuan terbaru.
Bimtek bukan sekadar kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi. Pelatihan yang efektif perlu menghasilkan kemampuan praktis, seperti menyusun kertas kerja yang sistematis, menguji konsistensi data, mengidentifikasi risiko salah saji, dan merumuskan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti.
Pengertian dan Tujuan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Pengertian reviu LKPD
Reviu merupakan penelaahan atas dokumen untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen telah disusun sesuai dengan ketentuan, standar, prosedur, rencana, atau norma yang ditetapkan. Dalam konteks LKPD, reviu dilakukan untuk menilai apakah rancangan laporan keuangan disusun dengan memperhatikan SAP, kebijakan akuntansi pemerintah daerah, sistem akuntansi, dan ketentuan pengelolaan keuangan yang relevan.
Reviu dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan tujuan dan ruang lingkupnya. Prosedur tersebut dapat berupa penelaahan dokumen, analisis hubungan antarpos laporan, rekonsiliasi, pemeriksaan konsistensi data, permintaan keterangan, serta evaluasi terhadap bukti yang tersedia.
Reviu tidak sama dengan audit. Reviu memberikan keyakinan terbatas, sedangkan audit dilaksanakan dengan tujuan, prosedur, dan standar pemeriksaan yang berbeda. Karena itu, reviu LKPD oleh APIP tidak menggantikan pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tujuan pelaksanaan reviu
Secara umum, reviu LKPD bertujuan membantu meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan dan memastikan bahwa penyusunannya mengikuti ketentuan yang berlaku. Tujuan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Menilai konsistensi rancangan LKPD dengan SAP dan kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
- Mengidentifikasi potensi salah saji material dan ketidaksesuaian pencatatan.
- Menilai kecukupan rekonsiliasi antara buku besar, subledger, dan dokumen pendukung.
- Menelaah kelengkapan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
- Memperkuat kualitas dokumentasi dan keterlacakan transaksi.
- Mendorong perbaikan sebelum rancangan laporan diproses lebih lanjut.
- Memantau tindak lanjut atas catatan dan rekomendasi hasil reviu.
Manfaat bagi pemerintah daerah
Pelaksanaan reviu yang terencana dapat memberikan manfaat dalam beberapa aspek. Pertama, membantu penyusun laporan mendeteksi perbedaan data sebelum menjadi masalah pada tahap pemeriksaan. Kedua, memperjelas tanggung jawab perangkat daerah terhadap pencatatan dan penyediaan dokumen. Ketiga, meningkatkan kualitas koordinasi antara Inspektorat, BKAD/BPKAD, bendahara, pengurus barang, dan unit akuntansi.
Selain itu, reviu dapat menjadi sumber informasi untuk memperbaiki pengendalian internal. Jika kesalahan yang sama berulang, pemerintah daerah dapat menelusuri penyebabnya, apakah berasal dari kompetensi pegawai, SOP yang tidak memadai, sistem informasi yang belum terintegrasi, atau lemahnya pengawasan pimpinan.
Landasan Regulasi Reviu LKPD Tahun 2026
Inspektorat dan auditor APIP harus memastikan bahwa pelaksanaan reviu berpedoman pada peraturan yang berlaku. Regulasi menjadi dasar untuk menetapkan ruang lingkup, prosedur, tanggung jawab, dokumentasi, dan tindak lanjut.
Beberapa regulasi utama yang perlu diperhatikan antara lain:
| Regulasi | Relevansi terhadap reviu dan pengelolaan keuangan |
|---|---|
| Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara | Landasan umum pengelolaan keuangan negara dan daerah |
| Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara | Mengatur aspek perbendaharaan dan pertanggungjawaban keuangan |
| Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 | Landasan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara |
| Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP | Landasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah |
| Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP | Landasan standar akuntansi pemerintahan |
| Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 | Mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah |
| Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 | Mengatur pengelolaan keuangan daerah |
| Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 | Mengatur reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, termasuk rancangan LKPD |
Hal penting dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2026
Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan diundangkan pada 2 Februari 2026. Peraturan ini berstatus berlaku dan mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas LKPD Berbasis Akrual, serta dua ketentuan lain mengenai reviu dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Peraturan tersebut mengatur prinsip reviu, kewenangan APIP daerah, tahapan pelaksanaan, kertas kerja, penggunaan sistem informasi, dan kewajiban tindak lanjut. Tahapan reviu mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan. Kegiatan reviu dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan serta didukung kertas kerja.
APIP daerah provinsi melaksanakan reviu terhadap dokumen perencanaan dan keuangan daerah provinsi, sedangkan APIP kabupaten/kota melaksanakan reviu sesuai kewenangannya. Pelaksanaannya mengikuti SOP yang ditetapkan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan menteri tersebut.
Permendagri ini juga mengatur penggunaan sistem informasi yang disediakan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari SIPD-RI. Penerapannya dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan ketersediaan informasi dalam sistem. Karena itu, auditor APIP perlu memeriksa ketentuan operasional dan pedoman teknis yang berlaku sebelum menjalankan prosedur reviu.
Catatan penerapan: Jangan hanya mengandalkan pedoman lama yang merujuk pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2018. Inspektorat perlu meninjau SOP, format kertas kerja, jadwal, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme tindak lanjut agar konsisten dengan regulasi terbaru.
Peran Inspektorat dan Auditor APIP dalam Reviu LKPD
Peran Inspektorat Daerah
Inspektorat berperan mengoordinasikan dan melaksanakan pengawasan intern sesuai mandat serta kewenangannya. Dalam reviu LKPD, peran tersebut mencakup penetapan rencana kerja, pengaturan sumber daya tim, penentuan fokus reviu, pengendalian mutu, penyusunan laporan, dan pemantauan tindak lanjut.
Inspektorat juga perlu menjaga komunikasi profesional dengan penyusun LKPD. Komunikasi yang baik membantu auditor memperoleh dokumen dan penjelasan secara tepat waktu, sekaligus memastikan bahwa rekomendasi dipahami dan dapat diterapkan.
Peran auditor atau tim reviu
Auditor APIP melaksanakan prosedur berdasarkan program kerja yang disusun. Auditor harus memahami tujuan setiap prosedur, menentukan bukti yang diperlukan, menilai hasil penelaahan, dan mendokumentasikan kesimpulan secara memadai.
Kompetensi yang diperlukan meliputi:
- Pemahaman SAP dan kebijakan akuntansi daerah.
- Kemampuan membaca laporan keuangan dan neraca saldo.
- Kemampuan melakukan rekonsiliasi dan analisis tren.
- Pemahaman atas pengelolaan kas, belanja, aset, persediaan, pendapatan, dan kewajiban.
- Keterampilan menyusun kertas kerja dan catatan hasil reviu.
- Kemampuan berkomunikasi serta meminta klarifikasi secara profesional.
- Pemahaman atas risiko, materialitas, dan pengendalian internal.
Peran penyusun LKPD dan perangkat daerah
Penyusun LKPD bertanggung jawab menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan, mengoordinasikan perangkat daerah, serta menindaklanjuti rekomendasi hasil reviu. Perangkat daerah harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan benar, lengkap, dan dapat ditelusuri.
Pembagian tanggung jawab perlu dirumuskan dengan jelas. APIP melaksanakan reviu dan menyampaikan hasil sesuai kewenangannya, sedangkan tanggung jawab penyusunan dan koreksi laporan tetap berada pada pihak yang berwenang menyusun laporan keuangan.
Prinsip Dasar Pelaksanaan Reviu LKPD
Independensi dan objektivitas
Auditor harus menjaga objektivitas, menghindari konflik kepentingan, dan mendasarkan kesimpulan pada bukti. Auditor tidak boleh mengabaikan ketidaksesuaian hanya karena adanya tekanan waktu atau permintaan pihak tertentu.
Risiko dan materialitas
Reviu harus memperhatikan risiko salah saji dan materialitas. Tidak semua transaksi memiliki tingkat risiko yang sama. Saldo bernilai besar, transaksi tidak biasa, akun yang memiliki riwayat masalah, serta area dengan pengendalian lemah umumnya memerlukan perhatian lebih besar.
Kecukupan bukti
Kesimpulan harus didukung dokumen atau informasi yang relevan. Jika bukti belum memadai, auditor perlu meminta penjelasan atau dokumen tambahan, melakukan prosedur lain yang sesuai, dan mencatat keterbatasan yang ditemukan.
Dokumentasi yang tertib
Setiap prosedur penting perlu didokumentasikan dalam kertas kerja. Dokumentasi menunjukkan apa yang dilakukan, data yang digunakan, hasil yang diperoleh, persoalan yang ditemukan, dan dasar kesimpulan auditor.
Pengendalian mutu
Hasil reviu perlu melalui mekanisme supervisi dan penelaahan mutu sesuai ketentuan internal. Pengendalian mutu membantu memastikan bahwa prosedur telah dilaksanakan, bukti cukup, dan catatan hasil reviu disajikan secara jelas.
Perencanaan Reviu LKPD Berbasis Risiko
Perencanaan merupakan tahap awal yang menentukan efektivitas pelaksanaan reviu. Tanpa perencanaan yang memadai, tim dapat menghabiskan waktu pada dokumen yang kurang material dan melewatkan area yang berisiko tinggi.
Memahami entitas dan proses bisnis
Tim perlu memahami struktur organisasi, sistem akuntansi, alur transaksi, aplikasi yang digunakan, kebijakan akuntansi, dan pembagian tanggung jawab. Pemahaman ini membantu auditor menentukan titik rawan dalam proses penyusunan laporan.
Mengidentifikasi risiko
Risiko dapat diidentifikasi melalui hasil reviu sebelumnya, temuan pemeriksaan, perubahan kebijakan, transaksi bernilai besar, pergantian personel, kelemahan pengendalian, dan perbedaan data yang berulang.
Contoh area risiko meliputi:
- Aset tetap yang belum direkonsiliasi dengan daftar barang.
- Belanja modal dengan dokumen serah terima yang belum lengkap.
- Pendapatan yang belum direkonsiliasi dengan data penerimaan.
- Persediaan yang belum didukung hasil pemeriksaan fisik.
- Kewajiban yang belum dicatat pada periode yang tepat.
- Hibah atau bantuan sosial yang memerlukan verifikasi dokumen.
- CaLK yang tidak konsisten dengan angka laporan utama.
Menyusun matriks risiko
| Area reviu | Risiko potensial | Fokus prosedur |
|---|---|---|
| Kas dan setara kas | Saldo tidak sesuai rekening bank atau catatan bendahara | Rekonsiliasi saldo dan penelaahan bukti kas |
| Pendapatan | Penerimaan belum tercatat lengkap | Pencocokan data pemungutan, bukti setor, dan catatan akuntansi |
| Belanja barang dan jasa | Bukti transaksi atau penerimaan tidak memadai | Penelaahan kontrak, dokumen penerimaan, dan pembayaran |
| Belanja modal | Aset belum diakui atau nilai perolehan tidak tepat | Penelaahan dokumen pengadaan dan pencatatan aset |
| Persediaan | Saldo buku berbeda dengan kondisi fisik | Pemeriksaan dokumen mutasi dan hasil penghitungan |
| Kewajiban | Utang belum dicatat atau salah periode | Penelaahan tagihan, kontrak, dan transaksi setelah tanggal pelaporan |
| CaLK | Pengungkapan tidak lengkap atau tidak konsisten | Pencocokan rincian, narasi, dan laporan utama |
Menetapkan program kerja
Program kerja harus menjelaskan tujuan, prosedur, data yang diperlukan, penanggung jawab, waktu pelaksanaan, dan bentuk dokumentasi. Program kerja juga perlu cukup fleksibel agar tim dapat menyesuaikan prosedur jika ditemukan risiko baru selama reviu.
Teknik Pelaksanaan Reviu LKPD
Reviu kas dan setara kas
Tim menelaah saldo kas, rekening koran, rekonsiliasi bank, catatan bendahara, dan dokumen pertanggungjawaban. Selisih yang ditemukan harus ditelusuri penyebabnya. Penyesuaian saldo tidak boleh dilakukan hanya untuk membuat laporan terlihat seimbang tanpa bukti yang memadai.
Reviu pendapatan daerah
Pendapatan perlu ditelaah dari sisi kelengkapan, pengakuan, klasifikasi, dan periode pencatatan. Tim dapat membandingkan catatan akuntansi dengan data pemungutan, bukti setor, rekening koran, dan laporan unit pengelola pendapatan.
Perhatian khusus diperlukan apabila terdapat selisih antara sistem pemungutan dan buku besar, penerimaan yang belum direkonsiliasi, atau pola penerimaan yang berbeda secara signifikan dari periode sebelumnya.
Reviu belanja barang dan jasa
Reviu belanja dapat mencakup pemeriksaan dokumen anggaran, kontrak atau pesanan, bukti penerimaan barang/jasa, berita acara, tagihan, dan dokumen pembayaran. Tujuannya untuk menilai konsistensi dokumen dan pencatatan, bukan sekadar memastikan bahwa berkas tersedia.
Jika terdapat indikasi ketidaksesuaian volume atau kualitas, tim perlu mencatat fakta dan meminta klarifikasi sesuai prosedur. Permasalahan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut harus ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Reviu belanja modal dan aset tetap
Aset tetap perlu ditelaah melalui rekonsiliasi antara daftar barang, buku besar, dokumen perolehan, dan neraca. Tim juga perlu memahami kebijakan kapitalisasi, penyusutan, mutasi, penghapusan, dan pengakuan aset dalam pembangunan.
Risiko yang sering perlu diperhatikan antara lain aset belum tercatat, pencatatan ganda, nilai perolehan tidak didukung dokumen, data lokasi yang tidak lengkap, serta selisih antara data pengelola barang dan catatan akuntansi.
Reviu persediaan
Persediaan ditelaah berdasarkan catatan penerimaan, pemakaian, saldo, dan hasil penghitungan fisik. Tim perlu memastikan bahwa selisih ditelusuri, barang rusak atau usang dievaluasi sesuai kebijakan akuntansi, dan saldo akhir dapat dijelaskan dengan bukti yang memadai.
Reviu kewajiban
Kewajiban perlu ditelaah untuk memastikan bahwa transaksi yang telah terjadi pada periode pelaporan dicatat secara tepat. Bukti yang dapat digunakan antara lain kontrak, tagihan, berita acara, dokumen pembayaran, dan informasi transaksi setelah tanggal pelaporan yang relevan.
Reviu Catatan atas Laporan Keuangan
CaLK harus menjelaskan kebijakan akuntansi, rincian akun, serta informasi penting lainnya secara konsisten dengan laporan utama. Tim perlu memeriksa kesesuaian angka, kejelasan narasi, kelengkapan pengungkapan, dan konsistensi penyajian antarbagian.
Penyusunan Kertas Kerja Reviu
Kertas kerja reviu merupakan dokumentasi utama yang menunjukkan bahwa prosedur telah dilaksanakan dan kesimpulan memiliki dasar yang memadai. Kertas kerja yang baik memudahkan supervisi, pengendalian mutu, serta penelusuran tindak lanjut.
Unsur penting dalam kertas kerja
Kertas kerja dapat memuat:
- Identitas dokumen dan area yang direviu.
- Tujuan prosedur.
- Kriteria atau ketentuan yang digunakan.
- Data dan dokumen sumber.
- Langkah penelaahan yang dilaksanakan.
- Hasil pemeriksaan dan selisih yang ditemukan.
- Klarifikasi dari unit terkait.
- Kesimpulan sementara atau akhir.
- Catatan hasil reviu dan rekomendasi.
- Nama pelaksana, tanggal, serta bukti supervisi.
Format rinci harus disesuaikan dengan pedoman yang berlaku, termasuk ketentuan teknis yang ditetapkan berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Contoh format ringkas
| Komponen | Contoh isi |
|---|---|
| Area | Rekonsiliasi aset tetap |
| Tujuan | Menilai konsistensi daftar aset dengan saldo akuntansi |
| Dokumen | Daftar barang, buku besar, dokumen perolehan, berita acara |
| Prosedur | Mencocokkan saldo dan menelusuri selisih |
| Hasil | Ditemukan perbedaan nilai antara daftar barang dan buku besar |
| Tindak lanjut | Meminta klarifikasi, bukti tambahan, dan koreksi sesuai hasil verifikasi |
| Status | Terbuka sampai bukti penyelesaian diverifikasi |
Kertas kerja tidak boleh hanya berisi tanda centang tanpa penjelasan. Auditor harus memastikan bahwa pihak lain yang menelaahnya dapat memahami prosedur, hasil, dan dasar kesimpulan.
Penyusunan Catatan dan Laporan Hasil Reviu
Catatan hasil reviu harus disusun secara faktual, jelas, dan dapat ditindaklanjuti. Hindari pernyataan umum seperti “dokumen belum memadai” tanpa menjelaskan dokumen yang dimaksud, dampaknya, dan tindakan yang diperlukan.
Catatan hasil reviu yang efektif umumnya menjelaskan:
- Kondisi: fakta yang ditemukan berdasarkan dokumen atau prosedur.
- Kriteria: ketentuan atau kebijakan yang menjadi acuan.
- Penyebab: faktor yang mendasari permasalahan, sepanjang dapat diidentifikasi.
- Dampak atau risiko: konsekuensi terhadap penyajian laporan atau kepatuhan.
- Rekomendasi: tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah.
- Penanggung jawab dan tenggat: pihak yang melaksanakan perbaikan dan waktu penyelesaian.
Struktur tersebut dapat membantu memperjelas rekomendasi, tetapi penggunaannya harus disesuaikan dengan format resmi yang berlaku. Tidak setiap catatan reviu harus dipaksakan menjadi temuan audit; istilah dan bentuk pelaporan harus mengikuti pedoman reviu.
Contoh Kasus Nyata: Pelajaran dari Hasil Pemeriksaan BPK
BPK dalam IHPS I Tahun 2025 melaporkan bahwa pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 mencakup 545 laporan keuangan pemerintah daerah yang telah disampaikan untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, 491 LKPD memperoleh opini WTP, 53 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan satu memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
BPK juga menyoroti persoalan yang berulang dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk kekurangan volume atau ketidaksesuaian kualitas pekerjaan pada belanja barang dan belanja modal, kurang tertibnya penyusunan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah, serta belanja hibah yang tidak dianggarkan dan dicatat sebagaimana mestinya.
Data tersebut merupakan contoh nyata pada tingkat nasional, bukan klaim bahwa semua pemerintah daerah mengalami masalah yang sama. Bagi Inspektorat, informasi tersebut dapat digunakan untuk merancang prosedur reviu berbasis risiko dan menilai apakah area serupa memiliki kelemahan di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
Pembelajaran bagi Inspektorat dan auditor APIP
Pertama, belanja modal perlu ditelaah tidak hanya dari dokumen pembayaran, tetapi juga dari bukti penerimaan pekerjaan dan pencatatan aset. Kedua, penyusunan LKPD harus dikoordinasikan sejak perangkat daerah menyusun laporan masing-masing. Ketiga, belanja hibah perlu ditelaah dari dasar penganggaran hingga pertanggungjawaban dan pencatatannya.
Keempat, temuan berulang perlu dianalisis berdasarkan akar penyebab. Jika permasalahan muncul karena rekonsiliasi tidak rutin, rekomendasinya perlu mencakup jadwal dan penanggung jawab rekonsiliasi. Jika masalah berasal dari ketidakjelasan SOP, perbaikannya harus menyasar prosedur dan pengendalian.
Simulasi kasus untuk praktik bimtek
Berikut ilustrasi pembelajaran, bukan kasus faktual dari suatu daerah tertentu.
Dalam penelaahan rancangan LKPD, tim menemukan bahwa nilai aset tetap pada neraca berbeda dengan daftar barang milik daerah. Tim tidak langsung menyimpulkan bahwa terdapat kerugian atau kesalahan tertentu. Auditor terlebih dahulu mencocokkan saldo awal, penambahan aset, pengurangan, reklasifikasi, dan penyusutan dengan dokumen yang tersedia.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa sebagian transaksi perolehan belum tercermin secara konsisten dalam kedua catatan. Tim meminta klarifikasi dari fungsi akuntansi dan pengelola barang, menelaah dokumen sumber, kemudian mendokumentasikan selisih dan tindakan koreksi yang diperlukan.
Setelah penyusun laporan melakukan perbaikan, auditor menelaah kembali bukti koreksi dan memperbarui status catatan hasil reviu. Kasus ini memperlihatkan bahwa rekonsiliasi lintas fungsi, bukti yang memadai, dan pemantauan tindak lanjut merupakan bagian penting dari pengendalian kualitas LKPD.
Pemanfaatan SIPD-RI dan Analisis Data dalam Reviu
Teknologi dapat mendukung efisiensi reviu, terutama dalam pengumpulan data, rekonsiliasi, dan penelusuran perubahan. Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan reviu melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari SIPD-RI, dengan penerapan bertahap sesuai ketentuan.
Dalam praktiknya, pemanfaatan sistem perlu mempertimbangkan ketersediaan data, akses pengguna, keamanan informasi, dan pedoman operasional yang berlaku. Auditor tetap perlu melakukan verifikasi terhadap dokumen dan penjelasan yang relevan.
Analisis data dapat membantu mengidentifikasi:
- Transaksi dengan nilai yang tidak biasa.
- Perbedaan antara saldo buku besar dan subledger.
- Data aset yang tidak lengkap atau berpotensi tercatat ganda.
- Rekonsiliasi yang belum diselesaikan.
- Perubahan saldo yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
- Transaksi yang memerlukan klarifikasi tambahan.
Hasil analisis otomatis bukan kesimpulan akhir. Auditor harus menilai konteks transaksi dan memastikan bahwa indikator risiko didukung bukti sebelum menyusun catatan reviu.
Strategi Meningkatkan Efektivitas Reviu LKPD
Melakukan reviu lebih dini
Persiapan sejak periode berjalan membantu mengurangi penumpukan masalah pada akhir tahun. Rekonsiliasi rutin, pemutakhiran aset, dan pemantauan dokumen dapat membuat proses penyusunan LKPD lebih tertib.
Memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah
Tetapkan mekanisme komunikasi yang jelas antara Inspektorat, BKAD/BPKAD, pengelola barang, bendahara, dan unit akuntansi. Jadwal penyerahan data, format rekonsiliasi, dan penanggung jawab perlu disepakati agar hambatan dapat diselesaikan tepat waktu.
Menindaklanjuti masalah sampai tuntas
Setiap catatan hasil reviu perlu memiliki status dan bukti penyelesaian. Pemerintah daerah harus menghindari penyelesaian yang hanya bersifat administratif tanpa memperbaiki penyebab utama.
Mengembangkan kompetensi auditor secara berkelanjutan
Bimtek perlu diikuti dengan pembelajaran internal, pembahasan kasus, supervisi, dan pembaruan SOP. Penguasaan regulasi harus disertai kemampuan praktis dalam analisis laporan, penyusunan kertas kerja, dan komunikasi hasil reviu.
Menetapkan indikator kinerja reviu
Indikator dapat meliputi ketepatan waktu penyerahan data, persentase akun yang telah direkonsiliasi, jumlah catatan yang ditindaklanjuti, waktu penyelesaian selisih, serta penurunan masalah yang berulang. Indikator ditetapkan sesuai kondisi awal dan risiko pemerintah daerah.
Materi Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah bagi Inspektorat dan Auditor APIP 2026
Program bimtek dapat disusun dalam beberapa sesi berikut dan disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
| Sesi | Materi | Kompetensi yang dikembangkan |
|---|---|---|
| 1 | Regulasi reviu LKPD dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 | Memahami landasan hukum dan perubahan ketentuan |
| 2 | SAP, kebijakan akuntansi, dan sistem akuntansi daerah | Menelaah dasar penyajian laporan keuangan |
| 3 | Perencanaan reviu berbasis risiko dan materialitas | Menyusun prioritas dan program kerja |
| 4 | Teknik reviu kas, pendapatan, dan belanja | Melaksanakan prosedur penelaahan transaksi |
| 5 | Reviu aset tetap dan persediaan | Menilai konsistensi data aset dan persediaan |
| 6 | Reviu kewajiban, hibah, dan CaLK | Mengidentifikasi risiko salah saji dan pengungkapan |
| 7 | Penyusunan kertas kerja reviu | Mendokumentasikan prosedur dan bukti |
| 8 | Penyusunan catatan serta laporan hasil reviu | Merumuskan catatan dan rekomendasi yang jelas |
| 9 | Pemantauan tindak lanjut hasil reviu | Memastikan perbaikan didukung bukti |
| 10 | Studi kasus dan rencana aksi | Menerapkan prosedur dalam situasi praktis |
Tujuan pelatihan
Setelah mengikuti bimtek, peserta diharapkan mampu:
- Memahami ketentuan dan tahapan reviu LKPD tahun 2026.
- Menyusun perencanaan reviu berdasarkan risiko dan materialitas.
- Melaksanakan prosedur penelaahan secara sistematis.
- Menilai konsistensi saldo dan kecukupan dokumentasi.
- Menyusun kertas kerja dan catatan hasil reviu.
- Mengembangkan rekomendasi yang dapat dilaksanakan dan diverifikasi.
- Memantau tindak lanjut serta menyusun rencana perbaikan kualitas LKPD.
Sasaran peserta
Bimtek ini ditujukan bagi Inspektur, auditor dan pejabat fungsional APIP, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pejabat atau staf BKAD/BPKAD, penyusun laporan keuangan, pengelola akuntansi, bendahara, pengurus barang, serta pegawai lain yang terlibat dalam proses penyusunan dan reviu LKPD.
Indikator Keberhasilan Pelaksanaan Reviu
Keberhasilan reviu tidak cukup diukur dari jumlah dokumen yang diperiksa atau selesainya laporan tepat waktu. Pemerintah daerah perlu menilai apakah prosedur benar-benar membantu meningkatkan kualitas informasi keuangan.
Indikator yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Kesesuaian pelaksanaan reviu dengan jadwal dan program kerja.
- Kelengkapan dokumentasi prosedur dalam kertas kerja.
- Persentase saldo atau akun material yang telah direkonsiliasi.
- Jumlah selisih yang belum diselesaikan pada saat pelaporan.
- Persentase tindak lanjut yang telah diverifikasi.
- Penurunan masalah berulang dari periode sebelumnya.
- Peningkatan kualitas koordinasi dan ketepatan penyediaan data.
- Konsistensi angka laporan utama dengan CaLK.
Indikator harus ditetapkan secara realistis dan sesuai kewenangan. Opini WTP dapat menjadi salah satu informasi mengenai hasil pemeriksaan, tetapi tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan APIP.
FAQ Seputar Bimtek Reviu LKPD bagi Inspektorat dan Auditor APIP 2026
1. Apa tujuan utama Bimtek Reviu LKPD bagi Inspektorat dan Auditor APIP?
Tujuan utamanya meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami regulasi, merencanakan reviu berbasis risiko, melaksanakan prosedur penelaahan, menyusun kertas kerja, melaporkan hasil, dan memantau tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas LKPD.
2. Apa perbedaan reviu LKPD dengan audit laporan keuangan?
Reviu memberikan keyakinan terbatas melalui prosedur penelaahan sesuai pedoman yang berlaku. Audit memiliki tujuan, prosedur, dan standar pemeriksaan tersendiri. Reviu oleh APIP tidak menggantikan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
3. Mengapa Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 penting bagi APIP?
Peraturan tersebut mengatur reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, termasuk rancangan LKPD. Peraturan ini juga mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 dan menetapkan kerangka tahapan, kertas kerja, penggunaan sistem informasi, serta tindak lanjut.
4. Dokumen apa yang perlu disiapkan dalam reviu LKPD?
Dokumen yang dibutuhkan bergantung pada ruang lingkup dan risiko, tetapi dapat meliputi rancangan LKPD, neraca saldo, buku besar, kebijakan akuntansi, laporan perangkat daerah, rekonsiliasi, daftar aset, data persediaan, rekening koran, dokumen pendapatan dan belanja, serta CaLK.
5. Bagaimana menentukan area prioritas reviu?
Tim mempertimbangkan materialitas, nilai transaksi, kompleksitas, riwayat masalah, kelemahan pengendalian, perubahan sistem, dan risiko salah saji. Prioritas perlu didokumentasikan dalam perencanaan dan program kerja reviu.
6. Apakah reviu LKPD menjamin pemerintah daerah memperoleh opini WTP?
Tidak. Reviu merupakan upaya pengendalian kualitas yang membantu mengidentifikasi dan memperbaiki masalah sebelum pemeriksaan. Opini ditetapkan oleh BPK berdasarkan hasil pemeriksaan dan kriteria yang berlaku.
7. Bagaimana memastikan tindak lanjut hasil reviu benar-benar selesai?
Setiap catatan perlu memiliki penanggung jawab, target waktu, dan bukti penyelesaian. APIP menelaah bukti tersebut sesuai kewenangannya, memberikan tanggapan jika belum memadai, dan memperbarui status setelah penyelesaian diverifikasi.
Kesimpulan
Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah bagi Inspektorat dan Auditor APIP 2026 merupakan sarana penting untuk memperkuat kompetensi pengawasan intern, meningkatkan konsistensi penyusunan laporan, dan membangun proses reviu yang lebih sistematis. Pelaksanaan reviu yang efektif membutuhkan pemahaman regulasi, perencanaan berbasis risiko, prosedur yang tepat, dokumentasi yang memadai, serta pemantauan tindak lanjut.
Perubahan regulasi pada tahun 2026, khususnya Permendagri Nomor 3 Tahun 2026, perlu menjadi perhatian utama dalam pembaruan SOP dan pedoman kerja Inspektorat. Tim reviu juga perlu mengembangkan keterampilan analisis laporan, rekonsiliasi, penelaahan aset, pemeriksaan dokumen pendukung, dan penyusunan catatan hasil reviu.
Dengan koordinasi yang baik antara APIP, BKAD/BPKAD, dan perangkat daerah, proses reviu dapat membantu mengidentifikasi permasalahan lebih dini serta mendorong perbaikan yang menyentuh akar penyebab. Penguatan kompetensi dan pengendalian internal perlu dilaksanakan secara berkelanjutan agar akuntabilitas keuangan daerah semakin baik.
Tingkatkan kapasitas Inspektorat dan auditor APIP melalui Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah bagi Inspektorat dan Auditor APIP 2026. Perkuat kemampuan tim dalam menelaah laporan, menyusun kertas kerja, mengidentifikasi risiko, dan memantau tindak lanjut untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

