Bimtek Reviu LKPD dan Strategi Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan Menuju WTP 2026
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
TogglePendahuluan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan instrumen penting untuk menunjukkan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui LKPD, pemerintah daerah menyajikan informasi mengenai realisasi anggaran, posisi keuangan, arus kas, aset, kewajiban, serta kinerja operasional sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kualitas LKPD bukan hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen atau ketepatan waktu penyampaian laporan. Laporan keuangan yang berkualitas harus disusun berdasarkan data yang valid, didukung bukti transaksi yang memadai, mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya, serta disajikan secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, Bimtek Reviu LKPD dan Strategi Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan Menuju WTP 2026 menjadi program pengembangan kompetensi yang relevan bagi Inspektorat Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD/BPKAD), serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan.
Reviu LKPD membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi kesalahan penyajian sebelum laporan disampaikan untuk diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses ini dapat memperkuat kepatuhan terhadap SAP, meningkatkan kualitas pengendalian internal, dan mendorong penyelesaian permasalahan secara lebih dini.
Namun, perlu dipahami bahwa reviu tidak menjamin secara otomatis pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini merupakan hasil pemeriksaan BPK berdasarkan kriteria dan bukti pemeriksaan yang relevan. Reviu yang baik berfungsi sebagai salah satu upaya penting untuk memperbaiki kualitas laporan dan mengurangi risiko salah saji.
Memahami Reviu LKPD dan Hubungannya dengan Opini WTP
Pengertian reviu LKPD
Reviu LKPD merupakan penelaahan atas laporan keuangan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan telah disusun sesuai dengan standar, kebijakan akuntansi, sistem akuntansi pemerintah daerah, serta ketentuan yang relevan. Reviu dilaksanakan oleh APIP sesuai kewenangan dan pedoman yang berlaku.
Dalam praktiknya, reviu mencakup penelaahan dokumen, pemeriksaan konsistensi data, analisis hubungan antarpos laporan keuangan, evaluasi proses penyusunan laporan, serta permintaan klarifikasi kepada unit kerja terkait. Prosedur dilakukan berdasarkan risiko dan materialitas, bukan semata-mata pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Reviu berbeda dari audit. Audit memberikan tingkat keyakinan sesuai tujuan dan standar audit yang diterapkan, sedangkan reviu laporan keuangan pada umumnya memberikan keyakinan terbatas. Karena itu, laporan hasil reviu tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti pemeriksaan BPK.
Apa yang dimaksud dengan opini WTP?
Wajar Tanpa Pengecualian adalah opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Dalam konteks pemerintahan, penilaian tersebut mengacu pada SAP dan kriteria pemeriksaan yang ditetapkan.
Opini WTP bukan berarti seluruh kegiatan pemerintah daerah bebas dari kesalahan, seluruh program berjalan sempurna, atau tidak terdapat kelemahan pengendalian. Permasalahan tertentu tetap dapat ditemukan melalui pemeriksaan kepatuhan, pemeriksaan kinerja, atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Oleh karena itu, strategi menuju WTP perlu ditempatkan dalam agenda yang lebih luas, yaitu memperbaiki tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kepatuhan, memperkuat pengendalian internal, dan memastikan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.
Mengapa reviu perlu dilakukan secara sistematis?
Reviu yang hanya dilakukan menjelang penyampaian LKPD berisiko menjadi kegiatan administratif yang berfokus pada pengecekan dokumen. Padahal, banyak kesalahan laporan keuangan berasal dari proses yang berlangsung sejak perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pencatatan transaksi, pengelolaan aset, hingga rekonsiliasi akhir tahun.
Reviu yang sistematis perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Ketepatan pencatatan: transaksi dicatat pada periode, akun, dan nilai yang benar.
- Kelengkapan data: seluruh transaksi dan saldo yang relevan telah masuk dalam laporan.
- Kecukupan bukti: setiap angka penting didukung dokumen yang dapat ditelusuri.
- Konsistensi antar laporan: nilai pada neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan laporan terkait lainnya dapat direkonsiliasi.
- Kepatuhan terhadap SAP: kebijakan dan perlakuan akuntansi sesuai dengan standar yang berlaku.
- Tindak lanjut: koreksi atas kelemahan yang ditemukan dilakukan dan diverifikasi.
Regulasi dan Pedoman Reviu LKPD Tahun 2026
Pelaksanaan reviu harus berlandaskan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan pembaruan regulasi. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa SOP internal, program kerja pengawasan, kebijakan akuntansi, dan prosedur penyusunan laporan tidak lagi mengacu secara keliru pada ketentuan yang telah dicabut.
Beberapa regulasi penting yang perlu diperhatikan antara lain:
| Regulasi | Pokok relevansi |
|---|---|
| Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara | Menjadi landasan umum pengelolaan keuangan negara dan daerah |
| Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara | Mengatur aspek perbendaharaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan |
| Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 | Mengatur pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara |
| Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP | Menjadi dasar penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah |
| Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP | Menjadi dasar standar akuntansi pemerintahan |
| Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah | Mengatur pengelolaan keuangan daerah |
| Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 | Mengatur reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, termasuk rancangan LKPD |
Perhatian terhadap perubahan regulasi: Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 berlaku sejak 2 Februari 2026 dan mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang pelaksanaan reviu atas LKPD berbasis akrual, serta sejumlah ketentuan reviu dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Oleh sebab itu, APIP dan penyusun LKPD perlu memeriksa naskah resmi, ketentuan pelaksanaan, serta pedoman teknis yang berlaku sebelum menetapkan prosedur reviu tahun 2026.
Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 juga menekankan tahapan reviu berupa perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan. Kegiatan reviu dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan dan didukung kertas kerja. Pengaturan lebih lanjut perlu dibaca secara utuh agar pelaksana memahami ruang lingkup, peran APIP, kewajiban tindak lanjut, serta penerapan sistem informasi yang terkait dengan SIPD-RI.
Regulasi di atas perlu dipahami sebagai satu kesatuan. Pemerintah daerah juga harus memeriksa peraturan teknis mengenai pengelolaan barang milik daerah, perpajakan, pengadaan barang dan jasa, kebijakan akuntansi daerah, serta sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah yang relevan dengan transaksi yang direviu.
Mengapa Bimtek Reviu LKPD Penting bagi Pemerintah Daerah?
Bimtek memberikan kesempatan kepada peserta untuk memahami ketentuan, mempraktikkan prosedur reviu, menyusun kertas kerja, dan membahas permasalahan yang sering muncul saat penyusunan laporan keuangan. Kegiatan ini idealnya tidak berhenti pada pemaparan regulasi, tetapi juga melibatkan simulasi dan studi kasus.
Meningkatkan kompetensi APIP
APIP perlu memiliki kemampuan untuk menentukan area berisiko tinggi, memilih prosedur reviu yang tepat, menilai kecukupan bukti, menyusun catatan hasil reviu, serta memantau tindak lanjut. Tanpa kompetensi yang memadai, reviu berisiko hanya memeriksa kelengkapan formal dan tidak mengidentifikasi akar permasalahan.
Menyatukan pemahaman antarperangkat daerah
Perbedaan pemahaman mengenai akun, dokumen pendukung, kebijakan akuntansi, dan prosedur rekonsiliasi dapat menyebabkan laporan antarperangkat daerah tidak konsisten. Bimtek membantu menyamakan persepsi antara Inspektorat, BKAD/BPKAD, bendahara, pengurus barang, pejabat penatausahaan keuangan, dan pengelola program.
Mengurangi kesalahan berulang
Kesalahan yang terus muncul menunjukkan bahwa penyelesaian masalah belum menyentuh akar penyebab. Contohnya, koreksi pencatatan aset dilakukan setiap tahun, tetapi data aset tetap tidak pernah diperbarui secara menyeluruh. Melalui pendekatan berbasis risiko, peserta dapat menyusun rekomendasi perbaikan yang mencakup prosedur, penanggung jawab, tenggat, dan bukti penyelesaian.
Meningkatkan kesiapan menghadapi pemeriksaan
Dokumen yang tertata, rekonsiliasi yang lengkap, dan catatan koreksi yang dapat ditelusuri memudahkan pemerintah daerah menjelaskan penyajian laporan keuangan. Kesiapan pemeriksaan bukan berarti menyiapkan jawaban untuk menutupi kelemahan, melainkan memastikan bahwa setiap transaksi dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gambaran Hasil Pemeriksaan BPK dan Pelajaran bagi Pemerintah Daerah
Data pemeriksaan dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran untuk mengenali risiko yang perlu diperhatikan. Dalam pemberitaan resmi mengenai Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, BPK menyampaikan bahwa atas 546 LKPD Tahun 2025, sebanyak 509 memperoleh opini WTP, 35 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan dua memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Data tersebut menunjukkan bahwa WTP telah dicapai oleh mayoritas pemerintah daerah, tetapi peningkatan kualitas tata kelola tetap diperlukan. Opini bukan satu-satunya indikator keberhasilan pengelolaan keuangan. Pemerintah daerah juga harus memperhatikan kepatuhan, efektivitas pengendalian internal, kualitas aset, penyelesaian kewajiban, dan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
Dalam IHPS I Tahun 2025 yang memuat hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024, BPK melaporkan sejumlah persoalan berulang, antara lain kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan pada belanja barang dan belanja modal, kurang tertibnya penyusunan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah, serta belanja hibah yang tidak dianggarkan dan dicatat sebagaimana mestinya.
Pelajaran pentingnya adalah pemerintah daerah perlu melakukan pengendalian sejak transaksi berlangsung. Reviu akhir tahun tetap diperlukan, tetapi akan lebih efektif apabila didukung rekonsiliasi rutin, verifikasi bukti, pemantauan kontrak, dan pengawasan terhadap tindak lanjut koreksi.
Area Kritis dalam Reviu LKPD
1. Pendapatan daerah
Pendapatan perlu diperiksa dari sisi kelengkapan, ketepatan pengakuan, klasifikasi akun, dan rekonsiliasi antara catatan akuntansi dengan sumber data. Area yang perlu diperhatikan antara lain pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Prosedur yang dapat dilakukan meliputi:
- Mencocokkan data penerimaan dengan rekening koran dan catatan kas.
- Membandingkan realisasi dengan data pada sistem pemungutan pendapatan.
- Memeriksa bukti setor dan ketepatan pencatatan periode.
- Menelusuri perbedaan antara data unit pemungut dan laporan keuangan.
- Mengidentifikasi penerimaan yang belum direkonsiliasi atau belum dicatat secara tepat.
2. Belanja barang dan jasa
Belanja barang dan jasa harus didukung bukti yang menunjukkan bahwa transaksi benar-benar terjadi, sesuai kontrak atau pesanan, serta telah diterima dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Risiko dapat muncul ketika dokumen serah terima tidak memadai, volume pekerjaan tidak sesuai, atau klasifikasi akun tidak tepat.
APIP dapat menelaah kesesuaian antara dokumen anggaran, kontrak, berita acara, bukti pembayaran, dan pencatatan akuntansi. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, penelaahan lanjutan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
3. Belanja modal dan aset tetap
Aset tetap merupakan salah satu area yang membutuhkan koordinasi antara pengelola keuangan dan pengelola barang. Permasalahan dapat berupa aset belum tercatat, aset tercatat ganda, nilai perolehan tidak didukung dokumen, aset yang belum dapat ditelusuri keberadaannya, atau pekerjaan yang belum memenuhi persyaratan pengakuan.
Prosedur reviu dapat mencakup:
- Rekonsiliasi daftar aset dengan buku besar dan neraca.
- Pemeriksaan dokumen perolehan dan berita acara serah terima.
- Penelaahan kapitalisasi, penyusutan, mutasi, dan penghapusan aset.
- Penelusuran aset yang belum memiliki informasi lokasi atau pengguna.
- Pemantauan penyelesaian selisih antara data barang dan catatan keuangan.
4. Persediaan
Persediaan harus didukung catatan yang memadai mengenai penerimaan, pemakaian, saldo, dan hasil pemeriksaan fisik sesuai prosedur. Selisih antara catatan dengan kondisi aktual perlu ditelusuri dan diselesaikan berdasarkan bukti yang sah.
APIP perlu menilai apakah penghitungan fisik dilaksanakan secara memadai, apakah barang rusak atau usang telah dievaluasi sesuai kebijakan akuntansi, dan apakah rekonsiliasi persediaan dilakukan secara konsisten.
5. Kas dan setara kas
Reviu kas mencakup pemeriksaan saldo kas di bendahara, rekening bank, rekonsiliasi bank, serta pertanggungjawaban uang persediaan dan transaksi terkait. Selisih saldo harus dijelaskan dan didukung bukti, bukan sekadar disesuaikan agar angka laporan terlihat seimbang.
6. Utang dan kewajiban
Kewajiban yang belum dicatat secara lengkap dapat menyebabkan laporan keuangan tidak mencerminkan posisi keuangan yang sebenarnya. Pemeriksaan perlu memperhatikan tagihan yang belum dibayar, kewajiban kepada pihak ketiga, serta transaksi yang telah terjadi tetapi belum dicatat pada periode yang tepat.
7. Hibah dan bantuan sosial
Belanja hibah dan bantuan sosial membutuhkan perhatian terhadap dasar penganggaran, penetapan penerima, bukti penyaluran, laporan pertanggungjawaban, serta pencatatan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan secara memadai dan dokumen pendukung dapat ditelusuri.
8. Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) menjelaskan kebijakan akuntansi, rincian pos laporan, serta informasi penting lainnya. CaLK harus konsisten dengan angka laporan utama. Perbedaan angka, penjelasan yang tidak memadai, atau pengungkapan yang tidak sesuai dapat menurunkan kualitas penyajian laporan.
Strategi Meningkatkan Kualitas LKPD Menuju WTP 2026
Menerapkan reviu berbasis risiko
Reviu berbasis risiko memusatkan sumber daya pada area yang berpotensi menimbulkan salah saji material atau ketidakpatuhan. Penilaian risiko mempertimbangkan nilai transaksi, kompleksitas, riwayat temuan, kelemahan pengendalian, serta perubahan kebijakan atau sistem.
Contoh matriks prioritas reviu:
| Area | Risiko utama | Prosedur yang disarankan |
|---|---|---|
| Aset tetap | Saldo tidak lengkap atau tidak didukung | Rekonsiliasi register aset, buku besar, dan dokumen perolehan |
| Belanja modal | Volume atau kualitas tidak sesuai | Menelaah kontrak, berita acara, dokumen pembayaran, dan bukti pemeriksaan fisik |
| Pendapatan | Penerimaan belum tercatat lengkap | Rekonsiliasi sistem pendapatan, bukti setor, dan rekening bank |
| Persediaan | Saldo tidak sesuai kondisi aktual | Menelaah hasil penghitungan fisik dan mutasi persediaan |
| Hibah | Penganggaran atau pencatatan tidak sesuai | Memeriksa dasar anggaran, penetapan penerima, penyaluran, dan pertanggungjawaban |
| Kewajiban | Utang belum dicatat | Menelaah tagihan, kontrak, berita acara, dan transaksi setelah tanggal pelaporan |
| CaLK | Pengungkapan tidak konsisten | Mencocokkan narasi, rincian, dan angka laporan utama |
Memperkuat rekonsiliasi secara berkala
Rekonsiliasi sebaiknya dilakukan secara rutin, bukan hanya pada akhir tahun. Pemerintah daerah dapat menetapkan jadwal rekonsiliasi bulanan atau triwulanan sesuai kebutuhan, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Rekonsiliasi meliputi kas, pendapatan, belanja, persediaan, aset tetap, utang, dan data antarperangkat daerah. Setiap selisih perlu dicatat dalam daftar pemantauan yang memuat nilai, penyebab, penanggung jawab, target penyelesaian, dan bukti koreksi.
Memperkuat pengendalian internal
Pengendalian internal yang efektif meliputi pemisahan fungsi, otorisasi transaksi, verifikasi berjenjang, pembatasan akses sistem, dokumentasi yang tertib, dan pemantauan berkala. Kepala perangkat daerah perlu memastikan bahwa pengendalian berjalan dalam praktik, bukan hanya tercantum dalam SOP.
Meningkatkan kualitas dokumentasi
Setiap transaksi harus dapat ditelusuri dari dokumen sumber hingga laporan keuangan. Dokumen digital perlu memiliki pengelolaan akses, penamaan file yang konsisten, pencadangan, dan mekanisme penyimpanan yang memudahkan penelusuran.
Dokumentasi yang baik juga membantu pemerintah daerah menjelaskan alasan koreksi dan membuktikan bahwa rekomendasi telah ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti temuan secara tuntas
Tindak lanjut tidak cukup dilakukan dengan menyatakan bahwa perbaikan sudah selesai. Penanggung jawab perlu menyediakan bukti yang relevan, sedangkan APIP melakukan verifikasi sesuai kewenangan. Jika akar masalah berasal dari SOP yang lemah, sistem yang tidak terintegrasi, atau pembagian tugas yang tidak jelas, perbaikannya harus menyentuh aspek tersebut.
Memanfaatkan data dan teknologi
Sistem informasi keuangan daerah dapat mendukung validasi data, rekonsiliasi, analisis tren, dan identifikasi transaksi tidak biasa. Pemerintah daerah dapat menggunakan laporan pengecualian untuk menemukan transaksi duplikat, nilai tidak wajar, saldo negatif yang tidak semestinya, atau perbedaan antara subledger dan buku besar.
Pemanfaatan teknologi harus disertai pengendalian akses, keamanan data, jejak audit, dan verifikasi manusia. Hasil analisis otomatis tetap perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen dan konteks transaksi.
Tahapan Pelaksanaan Reviu LKPD yang Efektif
Tahap perencanaan
Pada tahap perencanaan, tim reviu menetapkan tujuan, ruang lingkup, jadwal, kebutuhan data, anggota tim, dan area berisiko tinggi. Perencanaan juga perlu mempertimbangkan hasil reviu sebelumnya, temuan pemeriksaan, perubahan kebijakan akuntansi, serta kesiapan dokumen perangkat daerah.
Dokumen awal yang dapat diminta antara lain rancangan LKPD, neraca saldo, buku besar, laporan per perangkat daerah, kebijakan akuntansi, sistem dan prosedur akuntansi, daftar aset, daftar persediaan, rekonsiliasi kas, serta dokumen pendukung yang relevan.
Tahap pelaksanaan
Pada tahap ini, tim melaksanakan prosedur sesuai program kerja. Kegiatan dapat meliputi penelaahan analitis, pencocokan saldo, pemeriksaan dokumen, permintaan klarifikasi, penelusuran transaksi, dan evaluasi konsistensi antar laporan.
Setiap prosedur harus memiliki tujuan dan hasil yang terdokumentasi. Jika ditemukan selisih, tim perlu mencatat fakta, kriteria yang relevan, penyebab yang teridentifikasi, dampak potensial, dan kebutuhan tindak lanjut. Catatan harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi.
Tahap pelaporan
Hasil reviu disusun secara jelas dan terstruktur. Catatan hasil reviu perlu menjelaskan persoalan yang ditemukan, dokumen pendukung, bagian laporan yang terdampak, rekomendasi perbaikan, serta penanggung jawab tindak lanjut.
Laporan harus membedakan antara kesalahan yang telah dikoreksi, kelemahan yang masih memerlukan penyelesaian, dan hal-hal yang membutuhkan penjelasan tambahan. Penyajian yang jelas membantu pimpinan menentukan prioritas dan memastikan tindak lanjut dapat dipantau.
Tahap pemantauan
Pemantauan dilakukan untuk memastikan rekomendasi telah ditindaklanjuti dan bukti penyelesaiannya memadai. APIP dapat menggunakan daftar pemantauan dengan status terbuka, dalam proses, menunggu bukti, atau selesai setelah diverifikasi.
Hasil pemantauan perlu menjadi masukan bagi perencanaan reviu berikutnya. Area yang berulang kali bermasalah perlu mendapat perhatian lebih besar, termasuk kemungkinan perbaikan SOP, peningkatan kompetensi, atau pembenahan sistem informasi.
Contoh Kasus Nyata dan Pembelajaran dari Hasil Pemeriksaan
BPK dalam IHPS I Tahun 2025 melaporkan hasil pemeriksaan atas 545 LKPD Tahun 2024: sebanyak 491 LKPD memperoleh opini WTP, 53 WDP, dan satu TMP. BPK juga menyoroti masalah yang berulang, antara lain kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan pada belanja barang dan belanja modal, kurang tertibnya penyusunan laporan keuangan perangkat daerah, serta belanja hibah yang tidak dianggarkan dan dicatat sebagaimana mestinya.
Informasi tersebut merupakan gambaran temuan pada tingkat nasional, bukan klaim mengenai satu pemerintah daerah tertentu. Pola permasalahan itu dapat menjadi bahan evaluasi bagi APIP untuk menilai apakah risiko serupa terdapat di daerah masing-masing.
Simulasi kasus: ketidaksesuaian belanja modal
Berikut adalah ilustrasi pembelajaran, bukan kasus faktual yang diklaim berasal dari laporan pemeriksaan pemerintah daerah tertentu.
Sebuah perangkat daerah melaporkan pembayaran pekerjaan pembangunan fasilitas umum senilai Rp2 miliar. Dalam reviu, tim membandingkan kontrak, berita acara serah terima, laporan pengawasan, dokumen pembayaran, dan bukti pemeriksaan pekerjaan. Hasil penelaahan awal menunjukkan terdapat perbedaan antara volume yang tercantum dalam dokumen dan volume yang dapat dibuktikan.
Tim reviu kemudian meminta klarifikasi dan bukti tambahan dari perangkat daerah serta pihak terkait. Berdasarkan hasil verifikasi, penyusun laporan menilai dampak terhadap pencatatan dan melakukan koreksi atau tindak lanjut sesuai ketentuan. Jika terdapat indikasi pelanggaran yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, penanganannya dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan yang tepat.
Pembelajaran dari ilustrasi tersebut adalah:
- Dokumen pembayaran tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menilai kewajaran transaksi.
- Dokumen kontrak, bukti penerimaan pekerjaan, dan pencatatan akuntansi harus saling konsisten.
- Selisih perlu ditelusuri sampai penyebabnya jelas.
- Koreksi laporan harus didukung bukti dan otorisasi yang memadai.
- Pemerintah daerah perlu memperbaiki pengendalian agar ketidaksesuaian serupa tidak berulang.
Peran Inspektorat, BKAD/BPKAD, dan Perangkat Daerah
Keberhasilan reviu membutuhkan koordinasi lintas fungsi. Inspektorat tidak dapat bekerja efektif apabila dokumen terlambat atau penanggung jawab transaksi tidak memberikan penjelasan. Sebaliknya, perangkat daerah membutuhkan arahan yang jelas mengenai data dan bukti yang harus disiapkan.
| Pihak | Peran utama |
|---|---|
| Inspektorat/APIP | Merencanakan dan melaksanakan reviu, menyusun catatan, melaporkan hasil, serta memantau tindak lanjut |
| BKAD/BPKAD | Mengoordinasikan penyusunan LKPD, melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi, serta mengelola kebijakan teknis akuntansi sesuai kewenangan |
| Kepala perangkat daerah | Memastikan data dan dokumen tersedia, pengendalian berjalan, dan rekomendasi ditindaklanjuti |
| PPK-SKPD dan fungsi akuntansi | Menyiapkan pencatatan, rekonsiliasi, dan bukti transaksi sesuai tugasnya |
| Pengurus barang/pengelola aset | Memastikan data aset, mutasi, inventarisasi, dan pencatatan barang konsisten |
| Bendahara | Menatausahakan penerimaan atau pengeluaran serta menyiapkan bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan |
| Pimpinan daerah | Mendorong koordinasi, menyelesaikan hambatan lintas perangkat daerah, dan mengevaluasi kualitas tata kelola |
Pembagian peran harus dituangkan dalam SOP atau mekanisme kerja yang jelas. Setiap rekomendasi sebaiknya memiliki pemilik tindakan, tenggat waktu, bukti penyelesaian, dan pihak yang melakukan verifikasi.
Materi Bimtek Reviu LKPD dan Strategi Menuju WTP 2026
Agar pelatihan menghasilkan manfaat praktis, materi perlu mencakup regulasi, teknik reviu, studi kasus, dan penyusunan rencana tindak lanjut. Contoh kurikulum berikut dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
| Sesi | Materi pelatihan | Hasil yang diharapkan |
|---|---|---|
| 1 | Kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah tahun 2026 | Peserta memahami landasan regulasi dan perubahan ketentuan |
| 2 | SAP berbasis akrual dan kebijakan akuntansi daerah | Peserta mampu mengidentifikasi prinsip pencatatan dan penyajian |
| 3 | Perencanaan reviu berbasis risiko dan materialitas | Peserta dapat menyusun prioritas reviu |
| 4 | Teknik reviu kas, pendapatan, dan belanja | Peserta memahami prosedur penelaahan transaksi |
| 5 | Reviu aset tetap dan persediaan | Peserta mampu menelaah rekonsiliasi dan bukti pengelolaan barang |
| 6 | Reviu kewajiban, hibah, dan CaLK | Peserta dapat mengidentifikasi potensi salah saji dan pengungkapan yang tidak konsisten |
| 7 | Penyusunan program kerja dan kertas kerja reviu | Peserta dapat mendokumentasikan prosedur serta hasil penelaahan |
| 8 | Penyusunan catatan dan laporan hasil reviu | Peserta mampu menyusun temuan reviu secara jelas dan berbasis bukti |
| 9 | Pemantauan dan verifikasi tindak lanjut | Peserta dapat mengembangkan mekanisme pemantauan |
| 10 | Simulasi kasus dan rencana aksi perbaikan | Peserta menyusun langkah perbaikan sesuai risiko organisasi |
Tujuan pelatihan
Setelah mengikuti bimtek, peserta diharapkan mampu:
- Memahami regulasi dan prinsip dasar reviu LKPD.
- Mengidentifikasi risiko salah saji material dan ketidakpatuhan.
- Melaksanakan prosedur reviu secara sistematis dan terdokumentasi.
- Menilai konsistensi data keuangan dan kecukupan bukti.
- Menyusun catatan hasil reviu serta rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti.
- Memperkuat koordinasi antara APIP, BKAD/BPKAD, dan perangkat daerah.
- Menyusun rencana aksi peningkatan kualitas LKPD secara terukur.
Sasaran peserta
Pelatihan ini relevan bagi:
- Inspektorat Daerah dan auditor/APIP.
- Pejabat serta staf BKAD/BPKAD.
- Pejabat penatausahaan keuangan perangkat daerah.
- Pengelola akuntansi dan pelaporan.
- Bendahara penerimaan dan pengeluaran.
- Pengurus barang dan pengelola aset.
- Pejabat yang bertanggung jawab atas program, kegiatan, dan administrasi keuangan.
- Pimpinan perangkat daerah yang terlibat dalam pertanggungjawaban keuangan.
Indikator Keberhasilan Perbaikan Kualitas LKPD
Keberhasilan program tidak sebaiknya hanya diukur dari tercapainya opini WTP. Pemerintah daerah juga perlu menetapkan indikator proses dan hasil yang dapat dievaluasi setiap periode.
Contoh indikator yang dapat digunakan meliputi:
- Ketepatan waktu penyampaian data dan laporan perangkat daerah.
- Persentase akun material yang telah direkonsiliasi.
- Jumlah selisih rekonsiliasi yang belum diselesaikan.
- Persentase aset yang memiliki data dan dokumen pendukung memadai.
- Jumlah catatan reviu yang telah ditindaklanjuti dengan bukti terverifikasi.
- Penurunan temuan berulang dari periode sebelumnya.
- Peningkatan kepatuhan terhadap SOP dan kebijakan akuntansi.
- Kualitas dan konsistensi pengungkapan dalam CaLK.
Target setiap indikator harus ditetapkan berdasarkan kondisi awal, risiko, sumber daya, dan kewenangan pemerintah daerah. Dengan demikian, evaluasi menjadi realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tantangan dalam Meningkatkan Kualitas LKPD
Data yang belum terintegrasi
Data keuangan, aset, pendapatan, dan persediaan dapat berada pada unit atau aplikasi yang berbeda. Ketidaksinkronan data meningkatkan risiko selisih dan memperlambat konsolidasi. Solusinya adalah memperkuat rekonsiliasi, menetapkan standar data, dan memperjelas tanggung jawab pemutakhiran.
Keterbatasan kompetensi SDM
Pergantian personel dan perbedaan pemahaman akuntansi dapat menyebabkan prosedur diterapkan secara tidak konsisten. Pelatihan berkala perlu dilengkapi dengan panduan kerja, pendampingan, dan dokumentasi pengetahuan agar tidak bergantung pada individu tertentu.
Budaya koreksi pada akhir tahun
Jika koreksi hanya dilakukan menjelang penyusunan LKPD, beban kerja meningkat dan waktu verifikasi menjadi terbatas. Pemerintah daerah perlu membangun budaya rekonsiliasi berkala dan menyelesaikan selisih segera setelah teridentifikasi.
Tindak lanjut yang tidak menyentuh akar masalah
Penyelesaian administratif tanpa perubahan prosedur dapat menyebabkan temuan yang sama muncul kembali. Karena itu, rekomendasi harus mengidentifikasi akar penyebab dan menetapkan tindakan pencegahan, bukan hanya meminta perbaikan angka.
FAQ Seputar Bimtek Reviu LKPD Menuju WTP 2026
1. Apa tujuan utama Bimtek Reviu LKPD?
Tujuannya meningkatkan kemampuan peserta dalam menelaah laporan keuangan, mengidentifikasi risiko salah saji, memperkuat dokumentasi, dan menyusun tindak lanjut. Pelatihan juga membantu perangkat daerah menyamakan pemahaman tentang proses penyusunan LKPD.
2. Apakah reviu LKPD menjamin opini WTP?
Tidak. Reviu merupakan upaya pengendalian dan penjaminan kualitas dengan tingkat keyakinan terbatas. Opini ditetapkan oleh BPK berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang diperoleh sesuai kriteria yang berlaku.
3. Siapa yang melaksanakan reviu LKPD?
Reviu dilaksanakan oleh APIP daerah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Penyusun LKPD dan perangkat daerah terkait wajib menyediakan data, dokumen, dan penjelasan yang dibutuhkan serta menindaklanjuti hasil reviu sesuai tanggung jawabnya.
4. Apa saja area yang perlu menjadi prioritas reviu?
Area prioritas ditentukan berdasarkan risiko dan materialitas. Umumnya, tim perlu memperhatikan pendapatan, kas, belanja barang dan jasa, belanja modal, aset tetap, persediaan, kewajiban, hibah, serta konsistensi CaLK.
5. Apa perbedaan reviu LKPD dengan audit BPK?
Reviu dilakukan oleh APIP untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai kesesuaian penyusunan laporan dengan ketentuan yang relevan. Audit BPK merupakan pemeriksaan eksternal dengan tujuan, prosedur, dan standar pemeriksaan yang berlaku. Reviu tidak menggantikan audit BPK.
6. Mengapa Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 penting?
Peraturan ini mengatur reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, termasuk rancangan LKPD, serta mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya. APIP perlu menyesuaikan prosedur dan pedoman internal dengan ketentuan terbaru yang berlaku.
7. Bagaimana cara mengurangi temuan pemeriksaan yang berulang?
Pemerintah daerah perlu menganalisis akar penyebab, memperbaiki SOP dan pengendalian, melakukan rekonsiliasi rutin, meningkatkan kompetensi SDM, serta memantau tindak lanjut sampai bukti penyelesaiannya diverifikasi. Pembelajaran dari hasil pemeriksaan sebelumnya perlu menjadi masukan dalam perencanaan reviu berikutnya.
Kesimpulan
Bimtek Reviu LKPD dan Strategi Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan Menuju WTP 2026 merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas dan tata kelola keuangan pemerintah daerah. Reviu yang efektif tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga menilai konsistensi data, kecukupan bukti, kepatuhan terhadap SAP, dan efektivitas pengendalian internal.
Strategi peningkatan kualitas LKPD perlu dilaksanakan secara menyeluruh melalui reviu berbasis risiko, rekonsiliasi berkala, pengelolaan aset yang tertib, dokumentasi transaksi yang memadai, pemanfaatan teknologi, serta tindak lanjut rekomendasi yang berorientasi pada akar masalah.
Pemerintah daerah juga perlu menyesuaikan proses kerja dengan regulasi yang berlaku pada 2026, termasuk Permendagri Nomor 3 Tahun 2026. Dengan dukungan pimpinan, koordinasi antarperangkat daerah, dan peningkatan kompetensi APIP serta penyusun laporan keuangan, kualitas LKPD dapat diperbaiki secara berkelanjutan.
Opini WTP tetap merupakan hasil pemeriksaan BPK dan tidak dapat dijanjikan melalui pelatihan semata. Namun, tata kelola yang lebih baik, laporan yang disusun berdasarkan bukti, dan pengendalian yang konsisten akan memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan keuangan secara transparan dan akuntabel.
Tingkatkan kompetensi tim keuangan dan pengawasan daerah melalui Bimtek Reviu LKPD dan Strategi Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan Menuju WTP 2026. Siapkan proses reviu yang lebih sistematis, perkuat pengendalian internal, dan bangun budaya perbaikan berkelanjutan demi pengelolaan keuangan daerah yang semakin berkualitas.
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

