Bimtek Pengelolaan dan Penggunaan Dana APBN pada Perguruan Tinggi Negeri BLU 2026–2027

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@bimtekedukasi.com

0821-9026-8799

318 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Daftar Isi

Bimtek Pengelolaan dan Penggunaan Dana APBN pada Perguruan Tinggi Negeri BLU 2026–2027 merupakan program pengembangan kompetensi yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman pimpinan perguruan tinggi, pejabat pengelola keuangan, perencana, bendahara, pejabat perbendaharaan, pengelola BLU, SPI, serta unit terkait mengenai tata kelola dan mekanisme penggunaan dana APBN pada Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau PTN-BLU.

PTN-BLU memiliki karakteristik pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas tertentu untuk mendukung penyelenggaraan layanan publik. Namun, fleksibilitas tersebut tetap berada dalam kerangka pengelolaan keuangan negara. Karena itu, penggunaan dana APBN tidak dapat dilepaskan dari dokumen anggaran, mekanisme perbendaharaan, Rencana Bisnis dan Anggaran atau RBA, target kinerja, penatausahaan, pengesahan, pelaporan, serta pengendalian internal.

Dalam praktiknya, pengelola PTN-BLU perlu memahami perbedaan antara dana yang bersumber dari APBN/Rupiah Murni dengan pendapatan BLU yang berasal dari jasa layanan, hibah, kerja sama, maupun sumber lain yang sah. Direktorat Jenderal Perbendaharaan menjelaskan bahwa dana operasional BLU dapat bersumber dari APBN/APBD serta berbagai sumber pendapatan BLU. Untuk dana APBN, pencairan dilakukan melalui mekanisme SPM kepada KPPN dan apabila memenuhi persyaratan KPPN menerbitkan SP2D. Sementara pendapatan tertentu yang merupakan PNBP BLU dapat digunakan sesuai ketentuan dan kemudian disahkan melalui mekanisme SP3B BLU.

Memasuki tahun anggaran 2026–2027, pemahaman tersebut menjadi semakin penting karena regulasi pengelolaan BLU terus disempurnakan. PMK 76 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PMK 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dan mulai berlaku pada 19 November 2025. Regulasi tersebut antara lain menyempurnakan ketentuan mengenai persyaratan BLU, Rencana Strategis Bisnis, pendapatan dan belanja, hibah, rekening, tata kelola, Dewan Pengawas, dan remunerasi.

Memahami Pengelolaan Dana APBN pada PTN-BLU

Perguruan Tinggi Negeri BLU merupakan bagian dari instansi pemerintah yang menjalankan pelayanan publik dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.

Tujuan penerapan BLU pada dasarnya adalah memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan agar organisasi dapat memberikan pelayanan secara efektif dan efisien dengan tetap mempertahankan akuntabilitas.

Dalam konteks PTN-BLU, fleksibilitas dapat mendukung kebutuhan seperti:

  • penyelenggaraan pendidikan;
  • penelitian dan pengembangan;
  • pengabdian kepada masyarakat;
  • pengembangan laboratorium;
  • pemeliharaan fasilitas pendidikan;
  • pengembangan sistem informasi;
  • peningkatan layanan mahasiswa;
  • pengembangan sarana akademik;
  • peningkatan kualitas sumber daya manusia;
  • pengembangan kerja sama kelembagaan.

Namun, fleksibilitas bukan berarti bebas dari mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Setiap penggunaan dana tetap harus dapat dijelaskan dari sisi:

  1. sumber dana;
  2. dasar hukum;
  3. perencanaan;
  4. kewenangan;
  5. ketersediaan anggaran;
  6. tujuan penggunaan;
  7. proses pembayaran;
  8. pencatatan;
  9. pengesahan;
  10. pelaporan;
  11. pengendalian;
  12. pertanggungjawaban.

Sumber Dana pada Perguruan Tinggi Negeri BLU

Salah satu kompetensi mendasar yang harus dimiliki pengelola PTN-BLU adalah kemampuan mengidentifikasi sumber dana.

Secara umum, dana yang dikelola PTN-BLU dapat berasal dari beberapa sumber sesuai ketentuan.

Sumber Dana Contoh Mekanisme Umum
APBN/Rupiah Murni Alokasi anggaran pemerintah Mengikuti dokumen dan mekanisme pelaksanaan APBN
Pendapatan jasa layanan Pendapatan layanan pendidikan atau layanan lain Dikelola sesuai mekanisme BLU
Hibah Hibah terikat/tidak terikat Mengikuti ketentuan hibah dan pengesahan
Kerja sama Pendapatan dari kerja sama Dicatat dan dikelola sesuai ketentuan
Hasil usaha lainnya Sumber pendapatan BLU yang sah Dikelola sesuai regulasi BLU
Sumber lain yang sah Sesuai ketentuan Memerlukan penatausahaan dan pertanggungjawaban

DJPb menjelaskan bahwa penerimaan anggaran yang berasal dari APBN/APBD merupakan penerimaan berdasarkan otorisasi kredit anggaran. Penerimaan tersebut dapat digunakan untuk belanja operasional dan investasi melalui mekanisme pengajuan SPM kepada KPPN.

Sementara itu, pendapatan dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama, dan sumber tertentu lainnya merupakan PNBP bagi satker BLU dan memiliki mekanisme pengelolaan serta pengesahan tersendiri.

Perbedaan Dana APBN dan Pendapatan BLU

Perbedaan sumber dana harus menjadi perhatian karena mekanisme penggunaannya tidak identik.

Dana yang Bersumber dari APBN

Dana APBN berkaitan dengan alokasi anggaran yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran.

Dalam konteks satker BLU, DIPA menjadi dokumen penting yang memuat program, kegiatan, alokasi anggaran, dan output yang akan dicapai.

DJPb menjelaskan bahwa sebelum belanja yang bersumber dari APBN dilakukan, anggaran harus tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Untuk pencairannya dilakukan melalui pengajuan SPM kepada KPPN. KPPN melakukan pengujian dan apabila memenuhi persyaratan akan menerbitkan SP2D.

Pendapatan BLU

Pendapatan BLU mempunyai fleksibilitas tertentu dalam penggunaannya sesuai RBA dan ketentuan yang berlaku.

Pendapatan tersebut tidak berarti berada di luar sistem keuangan negara. Realisasi pendapatan dan belanja tetap harus dicatat serta disahkan sehingga masuk dalam pembukuan pemerintah.

Untuk mekanisme pengesahan, DJPb menjelaskan bahwa BLU mengajukan SP3B BLU kepada KPPN dan berdasarkan dokumen tersebut KPPN menerbitkan SP2B BLU sebagai pengesahan pendapatan dan/atau belanja BLU.

Dasar Regulasi Pengelolaan Dana PTN-BLU 2026–2027

Pengelolaan dana PTN-BLU perlu memperhatikan regulasi yang berlaku dan perubahan kebijakan terbaru.

Beberapa regulasi penting yang menjadi landasan antara lain:

PP Nomor 23 Tahun 2005

PP Nomor 23 Tahun 2005 merupakan salah satu dasar utama dalam pengelolaan keuangan BLU.

Regulasi tersebut memberikan kerangka mengenai pola pengelolaan keuangan BLU, sumber pendanaan, fleksibilitas, dan prinsip pelayanan publik.

PP Nomor 74 Tahun 2012

PP Nomor 74 Tahun 2012 merupakan perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2005.

Kedua regulasi tersebut menjadi bagian penting untuk memahami kedudukan dan karakteristik pengelolaan keuangan BLU.

PMK 129/PMK.05/2020

PMK 129/PMK.05/2020 mengatur Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dan menjadi salah satu regulasi utama dalam pengelolaan BLU pemerintah pusat.

PMK 202/PMK.05/2022

PMK 202/PMK.05/2022 merupakan perubahan pertama atas PMK 129/PMK.05/2020.

PMK 76 Tahun 2025

PMK 76 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PMK 129/PMK.05/2020.

JDIH Kementerian Keuangan mencatat bahwa PMK ini ditetapkan pada 7 November 2025, diundangkan pada 19 November 2025, dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Perubahan tersebut diterbitkan antara lain untuk menyesuaikan pengaturan mengenai persyaratan penetapan dan pencabutan BLU, Rencana Strategis Bisnis, pengelolaan pendapatan dan belanja, Dewan Pengawas, remunerasi, serta hibah.

Karena itu, pengelola PTN-BLU perlu memastikan SOP internal dan praktik administrasi telah disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Hubungan Rencana Strategis, RBA, dan DIPA

Pengelolaan dana yang baik harus dimulai dari perencanaan.

Dalam PTN-BLU terdapat hubungan yang erat antara arah strategis organisasi, Rencana Strategis Bisnis, RBA, dan dokumen pelaksanaan anggaran.

Secara sederhana, hubungan tersebut dapat digambarkan:

Rencana Strategis → Rencana Strategis Bisnis → RBA → Dokumen Anggaran/DIPA → Pelaksanaan → Penatausahaan → Pelaporan → Evaluasi

Rencana Strategis memberikan arah umum organisasi.

Rencana Strategis Bisnis menerjemahkan arah tersebut ke dalam strategi dan target bisnis/layanan BLU.

RBA kemudian menerjemahkan strategi menjadi rencana pendapatan, belanja, program, kegiatan, dan target kinerja.

DIPA menjadi dasar pelaksanaan bagian anggaran APBN yang dialokasikan kepada satuan kerja.

Keselarasan antara dokumen-dokumen tersebut penting agar penggunaan dana tidak berjalan tanpa hubungan dengan sasaran organisasi.

Fungsi RBA dalam Penggunaan Dana PTN-BLU

RBA bukan sekadar dokumen administratif.

RBA merupakan instrumen penting untuk menghubungkan sumber daya keuangan dengan target layanan dan kinerja.

RBA perlu menggambarkan antara lain:

  • target pendapatan;
  • target belanja;
  • program;
  • kegiatan;
  • output;
  • indikator kinerja;
  • kebutuhan sumber daya;
  • proyeksi kas;
  • kebutuhan investasi;
  • risiko;
  • asumsi yang digunakan.

Pengelola keuangan perlu memastikan bahwa setiap penggunaan dana memiliki keterkaitan dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Misalnya, PTN-BLU berencana meningkatkan kapasitas laboratorium.

Kebutuhan tersebut harus dapat ditelusuri dari kebutuhan layanan, program kerja, rencana anggaran, sumber pendanaan, proses pengadaan, sampai dengan hasil yang diharapkan.

Mekanisme Penggunaan Dana APBN melalui DIPA

Untuk dana yang bersumber dari APBN, salah satu aspek penting adalah mekanisme pencairan melalui KPPN.

Secara umum, alurnya dapat dipahami sebagai berikut:

  1. Kegiatan direncanakan.
  2. Anggaran tersedia dalam DIPA.
  3. Kegiatan dilaksanakan.
  4. Tagihan timbul.
  5. Dokumen tagihan diverifikasi.
  6. SPP diproses sesuai kewenangan.
  7. SPM diterbitkan.
  8. SPM disampaikan kepada KPPN.
  9. KPPN melakukan pengujian.
  10. Jika memenuhi persyaratan, SP2D diterbitkan.
  11. Pembayaran dilakukan.
  12. Transaksi dicatat dan dipertanggungjawabkan.

DJPb secara eksplisit menjelaskan bahwa untuk dana operasional BLU yang bersumber dari APBN, pencairannya dilakukan dengan mekanisme pengajuan SPM ke KPPN. Jika SPM memenuhi persyaratan setelah diuji, KPPN menerbitkan SP2D.

SPM dan SP2D dalam Pengelolaan Dana APBN

SPM dan SP2D merupakan bagian penting dalam mekanisme pencairan dana APBN.

Surat Perintah Membayar

SPM merupakan dokumen yang digunakan dalam proses permintaan pembayaran kepada KPPN berdasarkan ketentuan pelaksanaan anggaran.

Pengelola PTN-BLU perlu memastikan bahwa SPM didukung dokumen yang lengkap dan sesuai.

Surat Perintah Pencairan Dana

SP2D diterbitkan KPPN setelah dilakukan pengujian terhadap SPM.

DJPb menjelaskan bahwa SP2D merupakan dasar pencairan dana dari rekening kas negara untuk membayar tagihan yang tercantum dalam SPM.

Standar pelayanan DJPb yang berlaku pada 2026 juga mencantumkan penerbitan SP2D atas SPM sebagai salah satu layanan KPPN dan menggunakan penyampaian dokumen secara elektronik melalui SAKTI.

Mekanisme Pendapatan dan Belanja BLU

Berbeda dengan dana Rupiah Murni, pendapatan BLU memiliki mekanisme fleksibilitas tertentu.

Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan BLU sesuai RBA dan ketentuan yang berlaku.

Contohnya dapat berupa pembiayaan:

  • operasional pendidikan;
  • penelitian;
  • pemeliharaan;
  • perjalanan dinas;
  • jasa;
  • pengembangan fasilitas;
  • peralatan;
  • investasi;
  • kebutuhan layanan lainnya.

Namun, penggunaan pendapatan BLU tetap harus didukung perencanaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban.

DJPb juga menjelaskan bahwa pendapatan jasa layanan BLU dapat digunakan untuk membiayai belanja barang maupun belanja modal sesuai ketentuan RBA dan pelaksanaan anggaran BLU.

Mekanisme SP3B BLU dan SP2B BLU

SP3B BLU merupakan salah satu instrumen penting dalam pengesahan pendapatan dan belanja yang bersumber dari PNBP BLU.

Secara sederhana:

Pendapatan/Belanja BLU → Dicatat oleh Satker BLU → SP3B BLU → KPPN → Pengujian → SP2B BLU → Tercatat dalam sistem pemerintah

Dalam praktik layanan KPPN, dokumen SP3B BLU disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SAKTI bersama dokumen pendukung. KPPN kemudian melakukan penelitian dan pengujian. Jika sesuai, proses dilanjutkan hingga penerbitan SP2B BLU.

Dokumentasi ini penting karena fleksibilitas pengelolaan kas BLU tidak menghilangkan kewajiban pencatatan dalam sistem keuangan negara.

Pengelolaan Kas PTN-BLU

Pengelolaan kas menjadi aspek penting dalam menjaga likuiditas dan memastikan kegiatan PTN-BLU berjalan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Pengelola perlu mengetahui:

  • saldo kas;
  • proyeksi penerimaan;
  • jadwal pengeluaran;
  • kebutuhan pembayaran;
  • kewajiban jangka pendek;
  • sumber dana;
  • saldo rekening;
  • kebutuhan operasional;
  • kebutuhan investasi.

Pengelolaan kas yang baik dapat membantu PTN-BLU menghindari kondisi kekurangan likuiditas ketika kewajiban harus dibayarkan.

Sebaliknya, kas yang tidak dikelola secara optimal dapat menimbulkan dana menganggur dan mengurangi efisiensi.

Pengelolaan Rekening PTN-BLU

Rekening BLU harus dikelola sesuai ketentuan dan kewenangan.

Pengelola perlu memastikan adanya:

  • pemisahan fungsi;
  • otorisasi transaksi;
  • rekonsiliasi rekening;
  • pemeriksaan saldo;
  • dokumentasi transaksi;
  • pengendalian akses;
  • monitoring penerimaan;
  • monitoring pengeluaran.

Perubahan melalui PMK 76 Tahun 2025 juga mencakup penyempurnaan ketentuan mengenai rekening operasional dan aspek terkait hibah.

Penggunaan Dana untuk Belanja Operasional

Belanja operasional PTN-BLU dapat mencakup kebutuhan untuk menjaga keberlangsungan layanan.

Contohnya:

  • pembayaran kebutuhan barang dan jasa;
  • pemeliharaan fasilitas;
  • kegiatan akademik;
  • layanan mahasiswa;
  • kegiatan penelitian;
  • perjalanan dinas;
  • kebutuhan administrasi;
  • sistem informasi;
  • utilitas;
  • kebutuhan operasional lainnya.

Penggunaan dana harus tetap memiliki dasar anggaran dan mengikuti ketentuan sumber dana yang digunakan.

Penggunaan Dana untuk Belanja Modal

Belanja modal merupakan kebutuhan penting bagi PTN-BLU yang ingin meningkatkan kapasitas layanan.

Contohnya:

  • pembangunan fasilitas;
  • pembelian peralatan laboratorium;
  • pengadaan perangkat teknologi;
  • pengembangan jaringan;
  • peralatan pendidikan;
  • sarana penelitian;
  • fasilitas pendukung lainnya.

Pendapatan BLU pada prinsipnya dapat digunakan untuk membiayai belanja modal sepanjang sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Pengadaan Barang dan Jasa

Penggunaan dana untuk pengadaan barang dan jasa harus terintegrasi dengan perencanaan keuangan.

Beberapa tahapan yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. identifikasi kebutuhan;
  2. penyusunan spesifikasi;
  3. penyusunan perkiraan biaya;
  4. pemilihan metode;
  5. pelaksanaan pemilihan penyedia;
  6. kontrak;
  7. pelaksanaan pekerjaan;
  8. pemeriksaan;
  9. serah terima;
  10. pembayaran;
  11. pencatatan;
  12. evaluasi.

Koordinasi antara unit pengguna, keuangan, pengadaan, dan pengelola aset menjadi penting untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian.

Pengelolaan Hibah pada PTN-BLU

Hibah merupakan salah satu sumber dana yang dapat diterima BLU.

Pengelolaan hibah memerlukan perhatian khusus karena jenis dan bentuk hibah dapat berbeda.

Untuk hibah uang, misalnya, terdapat mekanisme pengelolaan rekening dan pengesahan tertentu. DJPb menjelaskan bahwa dalam pengelolaan hibah uang BLU, dana ditempatkan pada rekening operasional hibah BLU yang telah memperoleh persetujuan KPPN. Apabila penggunaannya belum tertampung dalam DIPA, BLU perlu melakukan revisi DIPA setelah memperoleh nomor register hibah.

Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan hibah perlu direncanakan dan ditatausahakan secara sistematis.

Peran Pejabat Pengelola Keuangan

Pengelolaan dana PTN-BLU melibatkan beberapa pihak dengan fungsi berbeda.

Koordinasi diperlukan antara:

  • pimpinan BLU;
  • pejabat keuangan;
  • pejabat teknis;
  • KPA;
  • PPK;
  • PPSPM;
  • bendahara;
  • pengelola RBA;
  • perencana;
  • unit pengadaan;
  • pengelola aset;
  • SPI.

Pembagian tugas yang jelas akan membantu mengurangi risiko konflik kepentingan dan kesalahan administratif.

Peran SPI dalam Pengelolaan Dana APBN

Satuan Pengawasan Intern mempunyai peran penting dalam memberikan assurance dan rekomendasi perbaikan.

SPI dapat melakukan:

  • audit;
  • reviu;
  • evaluasi;
  • monitoring;
  • konsultasi;
  • penilaian risiko;
  • pemantauan tindak lanjut.

Pendekatan pengawasan berbasis risiko memungkinkan SPI mengidentifikasi area yang memiliki risiko tinggi sebelum masalah berkembang menjadi temuan.

Misalnya, pengadaan peralatan laboratorium dengan nilai besar dapat menjadi objek pemetaan risiko sejak tahap perencanaan.

Risiko Pengelolaan Dana PTN-BLU

Beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain:

Risiko Potensi Penyebab Pengendalian
Salah klasifikasi sumber dana Pemahaman tidak seragam Identifikasi sumber dana sejak perencanaan
Belanja tidak sesuai RBA Perubahan kegiatan tanpa pengendalian Review dan persetujuan anggaran
Dokumen pembayaran tidak lengkap Verifikasi lemah Checklist dokumen
Keterlambatan pengesahan Administrasi tidak tertib Jadwal rekonsiliasi
Saldo rekening tidak sesuai Rekonsiliasi tidak rutin Rekonsiliasi berkala
Pengadaan bermasalah Perencanaan kurang matang Review kebutuhan dan proses pengadaan
Output tidak tercapai Anggaran tidak berbasis kinerja Monitoring indikator
Temuan berulang Tindak lanjut lemah Monitoring tindak lanjut SPI

Contoh Kasus Nyata Mekanisme Pengesahan BLU

Salah satu contoh mekanisme nyata yang dapat dijadikan bahan pembelajaran adalah proses pengajuan SP3B BLU kepada KPPN.

Dalam panduan DJPb, BLU mengajukan pengesahan pendapatan dan belanja melalui SP3B BLU kepada KPPN dengan dokumen pendukung, kemudian KPPN melakukan pengujian sebelum menerbitkan SP2B BLU apabila persyaratan terpenuhi. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa transaksi pendapatan dan belanja BLU tetap masuk dalam mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.

Dalam layanan KPPN, dokumen SP3B BLU juga diproses secara elektronik melalui SAKTI. Setelah diterima, dokumen diteliti dan divalidasi sebelum proses penerbitan SP2B BLU.

Contoh tersebut dapat dijadikan simulasi dalam pelatihan bagi PTN-BLU agar peserta memahami hubungan antara transaksi internal BLU dengan proses pengesahan pada KPPN.

Contoh Kasus PTN-BLU: Pengadaan Peralatan Laboratorium

Sebagai studi kasus pembelajaran, misalnya sebuah PTN-BLU membutuhkan peralatan laboratorium senilai Rp3 miliar.

Tahap pertama adalah memastikan kebutuhan tersebut masuk dalam perencanaan dan RBA.

Selanjutnya, pengelola menentukan sumber dana.

Misalnya:

  • Rp2 miliar bersumber dari pendapatan BLU;
  • Rp1 miliar bersumber dari alokasi APBN.

Kedua sumber tersebut tidak boleh diperlakukan secara sembarangan sebagai satu mekanisme pembayaran yang identik.

Bagian yang bersumber dari APBN perlu mengikuti mekanisme DIPA dan pencairan melalui SPM sesuai ketentuan.

Bagian yang bersumber dari pendapatan BLU mengikuti mekanisme pengelolaan pendapatan dan belanja BLU serta pengesahan yang berlaku.

Setelah barang diterima, PTN-BLU perlu memastikan:

  • spesifikasi sesuai;
  • barang diterima secara sah;
  • berita acara tersedia;
  • pembayaran didukung dokumen;
  • aset dicatat;
  • transaksi dibukukan;
  • pengesahan dilakukan jika diperlukan;
  • pemanfaatan barang dapat dimonitor.

Studi kasus seperti ini penting karena memperlihatkan bahwa sumber dana menentukan mekanisme administrasi yang harus diterapkan.

Checklist Pengelolaan dan Penggunaan Dana APBN PTN-BLU

Sebelum suatu kegiatan dilaksanakan, pengelola dapat menggunakan checklist berikut:

Aspek Pertanyaan Pemeriksaan
Perencanaan Apakah kegiatan masuk dalam rencana kerja?
RBA Apakah kegiatan tercantum dalam RBA?
DIPA Apakah tersedia alokasi jika menggunakan APBN?
Sumber Dana Apakah sumber dana sudah jelas?
Kewenangan Apakah pejabat yang berwenang sudah ditentukan?
Pengadaan Apakah proses pengadaan sesuai ketentuan?
Pembayaran Apakah mekanisme pembayaran sudah tepat?
Dokumen Apakah dokumen pendukung lengkap?
Akuntansi Apakah transaksi dicatat dengan benar?
Pengesahan Apakah diperlukan pengesahan melalui KPPN?
Aset Apakah aset telah dicatat?
Pelaporan Apakah transaksi masuk dalam laporan?
Pengawasan Apakah pengendalian dan monitoring dilakukan?

Strategi Meningkatkan Tata Kelola Dana PTN-BLU 2026–2027

PTN-BLU dapat memperkuat tata kelola melalui beberapa langkah.

Memperkuat Kompetensi SDM

Regulasi dan sistem pengelolaan keuangan terus berkembang. SDM harus memperoleh pembaruan pengetahuan secara berkala.

Mengintegrasikan Perencanaan

Rencana strategis, RBA, anggaran, kegiatan, dan indikator kinerja perlu terintegrasi.

Memperjelas SOP

SOP harus membedakan prosedur berdasarkan sumber dana.

Memperkuat Rekonsiliasi

Rekonsiliasi antara unit keuangan, bendahara, rekening, sistem akuntansi, dan dokumen transaksi perlu dilakukan secara berkala.

Menggunakan Data untuk Monitoring

Dashboard keuangan dapat membantu pimpinan melihat:

  • realisasi anggaran;
  • saldo kas;
  • pendapatan;
  • belanja;
  • kontrak;
  • kewajiban;
  • capaian output.

Memperkuat Pengawasan Berbasis Risiko

SPI dapat mengarahkan pengawasan pada transaksi atau kegiatan dengan risiko terbesar.

Manfaat Mengikuti Bimtek Pengelolaan dan Penggunaan Dana APBN PTN-BLU

Bimtek dapat membantu peserta memahami aspek strategis dan teknis secara terpadu.

Manfaat yang diharapkan antara lain:

  • memahami regulasi BLU terbaru;
  • memahami sumber dana PTN-BLU;
  • membedakan mekanisme APBN dan pendapatan BLU;
  • memahami RBA;
  • memahami hubungan RBA dengan DIPA;
  • memahami mekanisme SPM dan SP2D;
  • memahami SP3B dan SP2B BLU;
  • meningkatkan kualitas penatausahaan;
  • meningkatkan akurasi pelaporan;
  • memperkuat pengendalian internal;
  • mengurangi risiko kesalahan administrasi;
  • meningkatkan kemampuan menghadapi pemeriksaan;
  • meningkatkan koordinasi antarunit.

Materi Bimtek Pengelolaan dan Penggunaan Dana APBN pada PTN-BLU

Materi pelatihan dapat disusun secara komprehensif meliputi:

  1. Kebijakan pengelolaan keuangan PTN-BLU.
  2. Regulasi BLU terbaru 2026–2027.
  3. PMK 76 Tahun 2025 dan implikasinya.
  4. Konsep fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU.
  5. Sumber dana PTN-BLU.
  6. Perbedaan Rupiah Murni dan pendapatan BLU.
  7. Rencana Strategis Bisnis.
  8. Penyusunan dan pelaksanaan RBA.
  9. Hubungan RBA dengan DIPA.
  10. Pengelolaan anggaran APBN.
  11. Mekanisme SPP dan SPM.
  12. Mekanisme SP2D.
  13. Mekanisme pendapatan dan belanja BLU.
  14. SP3B BLU dan SP2B BLU.
  15. Pengelolaan kas dan rekening BLU.
  16. Pengelolaan hibah.
  17. Pengadaan barang dan jasa.
  18. Belanja operasional.
  19. Belanja modal.
  20. Pengelolaan aset.
  21. Akuntansi dan pelaporan BLU.
  22. Rekonsiliasi dan pengendalian transaksi.
  23. Sistem pengendalian internal.
  24. Peran SPI.
  25. Manajemen risiko keuangan.
  26. Monitoring dan evaluasi anggaran.
  27. Studi kasus pengelolaan dana PTN-BLU.
  28. Simulasi pengesahan pendapatan dan belanja.
  29. Identifikasi risiko dan penyelesaian masalah.
  30. Penyusunan action plan perbaikan tata kelola.

Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek?

Program ini relevan bagi:

  • pimpinan PTN-BLU;
  • pejabat pengelola keuangan;
  • KPA;
  • PPK;
  • PPSPM;
  • bendahara;
  • pejabat teknis;
  • pengelola RBA;
  • bagian perencanaan;
  • bagian keuangan;
  • unit pengadaan;
  • pengelola BMN;
  • SPI;
  • auditor internal;
  • pengelola program;
  • staf administrasi keuangan;
  • pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana PTN-BLU.

FAQ Pengelolaan dan Penggunaan Dana APBN pada PTN-BLU

1. Apakah PTN-BLU masih menerima dana yang bersumber dari APBN?

Ya. Dana operasional BLU dapat berasal dari penerimaan anggaran APBN/APBD selain pendapatan layanan, hibah, hasil kerja sama, dan sumber lainnya sesuai ketentuan.

2. Bagaimana mekanisme penggunaan dana APBN pada PTN-BLU?

Dana APBN harus tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Untuk pencairannya, satker mengajukan SPM kepada KPPN. Setelah dilakukan pengujian dan memenuhi persyaratan, KPPN menerbitkan SP2D.

3. Apakah pendapatan BLU sama dengan dana Rupiah Murni?

Tidak. Keduanya mempunyai sumber dan mekanisme pengelolaan yang berbeda. Dana APBN berkaitan dengan otorisasi anggaran dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sedangkan pendapatan BLU memiliki mekanisme fleksibilitas dan pengesahan tersendiri.

4. Apa fungsi SP3B BLU?

SP3B BLU digunakan oleh satker BLU dalam mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU kepada KPPN. Berdasarkan pengujian terhadap SP3B dan dokumen pendukung, KPPN menerbitkan SP2B BLU apabila persyaratan terpenuhi.

5. Apakah pendapatan BLU dapat digunakan untuk belanja modal?

Pendapatan BLU dapat digunakan untuk membiayai belanja sesuai ketentuan, termasuk belanja modal, sepanjang sesuai dengan perencanaan/RBA dan ketentuan pelaksanaan anggaran yang berlaku.

6. Apa perubahan penting yang perlu diperhatikan pada 2026–2027?

Salah satu regulasi penting adalah PMK 76 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PMK 129/PMK.05/2020. Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan Rencana Strategis Bisnis, pendapatan dan belanja, hibah, rekening, tata kelola, Dewan Pengawas, dan remunerasi.

7. Mengapa SDM PTN-BLU perlu mengikuti bimtek secara berkala?

Karena pengelolaan dana PTN-BLU melibatkan regulasi, dokumen anggaran, sistem perbendaharaan, pengesahan, akuntansi, pengadaan, dan pengendalian yang saling berkaitan. Pembaruan kompetensi membantu menyamakan pemahaman antarunit dan mengurangi risiko kesalahan dalam pelaksanaan anggaran.

Kesimpulan

Pengelolaan dan Penggunaan Dana APBN pada Perguruan Tinggi Negeri BLU 2026–2027 membutuhkan pemahaman yang menyeluruh mengenai sumber dana, perencanaan, RBA, DIPA, mekanisme pencairan, penggunaan pendapatan BLU, pengesahan, pengelolaan kas, pengadaan, pelaporan, serta pengendalian internal.

Karakteristik BLU memberikan fleksibilitas agar PTN dapat bergerak lebih adaptif dalam menyediakan layanan pendidikan dan mengembangkan institusi. Namun, fleksibilitas tersebut harus berjalan bersama akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara.

Perbedaan antara dana APBN dan pendapatan BLU juga perlu dipahami secara tepat. Dana APBN yang tersedia dalam DIPA memiliki mekanisme pencairan melalui SPM dan KPPN, sedangkan pendapatan BLU memiliki mekanisme pengelolaan dan pengesahan melalui instrumen BLU seperti SP3B dan SP2B sesuai ketentuan.

Pada periode 2026–2027, PTN-BLU juga perlu memperhatikan PMK 76 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PMK 129/PMK.05/2020. Penyesuaian terhadap regulasi tersebut penting agar kebijakan internal, SOP, RBA, pengelolaan pendapatan, belanja, hibah, rekening, tata kelola, dan pengawasan dapat berjalan selaras dengan ketentuan terbaru.

Melalui Bimtek Pengelolaan dan Penggunaan Dana APBN pada Perguruan Tinggi Negeri BLU 2026–2027, peserta dapat memperkuat kemampuan teknis sekaligus memahami hubungan antara perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pengesahan, pelaporan, dan pengawasan.

Tingkatkan kompetensi pengelolaan dana PTN-BLU, perkuat tata kelola keuangan, dan pastikan setiap penggunaan anggaran memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan.

 

Jadwal, Lokasi & Biaya
Jadwal Bimtek & Training
Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Lokasi: HI Hotel Senen

📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun

📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian

📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Hotel NEO+ - Bp

📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Biz Hotel - Batam

📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada

📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Gets Hotel Malang

📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: favehotel S. Parman - Medan

📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda

📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar

📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hubungi kami untuk lokasi pelaksanaan bimtek & training terdekat, kami melayani beberapa kota besar diantaranya:

Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan

dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

TANPA PENGINAPAN
Rp. 4.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Makan siang selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Twin Sharing)
Rp. 5.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi dan Makan siang Selama Kegiatan Berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Suite Room)
Rp. 5.500.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit dan Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.