Bimtek Kebijakan Pengelolaan Dana APBN PTN sebagai Badan Layanan Umum (BLU) 2026–2027

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@bimtekedukasi.com

0821-9026-8799

317 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Daftar Isi

Bimtek Kebijakan Pengelolaan Dana APBN PTN sebagai Badan Layanan Umum (BLU) 2026–2027 merupakan program pengembangan kompetensi yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mengenai kebijakan, mekanisme, dan tata kelola dana APBN pada Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau PTN-BLU.

Perguruan Tinggi Negeri BLU memiliki karakteristik pengelolaan keuangan yang berbeda dengan satuan kerja pemerintah biasa. Pola BLU memberikan fleksibilitas tertentu dalam pengelolaan keuangan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus dilaksanakan dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, peraturan perundang-undangan, dokumen anggaran, target kinerja, serta sistem pengendalian dan pertanggungjawaban.

Kebijakan pengelolaan dana APBN PTN-BLU menjadi semakin penting karena perguruan tinggi menghadapi kebutuhan pembiayaan yang semakin beragam, mulai dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan sarana prasarana, digitalisasi layanan, penguatan laboratorium, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam konteks regulasi terbaru, PMK 76 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PMK 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum. Peraturan tersebut berlaku sejak 19 November 2025 dan menyempurnakan sejumlah ketentuan terkait pengelolaan BLU, antara lain Rencana Strategis Bisnis, pendapatan dan belanja, hibah, rekening, tata kelola, Dewan Pengawas, Komite Audit, remunerasi, dan kontrak kinerja.

Oleh karena itu, memasuki periode 2026–2027, PTN-BLU perlu memastikan bahwa kebijakan internal, perencanaan anggaran, mekanisme penggunaan dana, SOP keuangan, penatausahaan, serta sistem pengawasan telah selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Memahami Kebijakan Pengelolaan Dana APBN pada PTN-BLU

BLU merupakan pola pengelolaan keuangan yang diterapkan pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan karakteristik tertentu. Kerangka pengelolaan keuangan BLU berlandaskan PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012. Kedua regulasi tersebut masih menjadi bagian penting dalam memahami kerangka hukum pengelolaan keuangan BLU.

Dalam konteks perguruan tinggi, penerapan pola BLU bertujuan memberikan ruang fleksibilitas agar institusi dapat mengelola sumber daya secara lebih adaptif untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Namun, fleksibilitas tersebut bukan berarti PTN-BLU dapat menggunakan dana tanpa dasar.

Pengelolaan dana tetap harus memperhatikan:

  • sumber dana;
  • dokumen anggaran;
  • Rencana Strategis Bisnis;
  • Rencana Bisnis dan Anggaran atau RBA;
  • target kinerja;
  • kewenangan pejabat;
  • ketentuan pembayaran;
  • pengadaan barang dan jasa;
  • pencatatan akuntansi;
  • pelaporan;
  • pengendalian internal;
  • pemeriksaan dan pengawasan.

Dengan demikian, kebijakan pengelolaan dana APBN PTN-BLU pada dasarnya merupakan titik temu antara fleksibilitas pengelolaan BLU dan prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Mengapa Kebijakan Dana APBN PTN-BLU Perlu Dipahami?

Pengelolaan dana pada PTN-BLU melibatkan banyak pihak dan proses. Kesalahan dalam memahami sumber dana atau mekanisme penggunaannya dapat menyebabkan masalah administrasi, ketidaksesuaian dokumen, keterlambatan pembayaran, hingga temuan pemeriksaan.

Pemahaman kebijakan diperlukan agar setiap unit mengetahui:

  1. sumber dana yang digunakan;
  2. dasar penggunaan dana;
  3. dokumen yang menjadi dasar;
  4. pejabat yang memiliki kewenangan;
  5. mekanisme pembayaran;
  6. mekanisme pencatatan;
  7. mekanisme pengesahan;
  8. mekanisme pelaporan;
  9. mekanisme pengawasan.

Dalam praktiknya, satu kegiatan perguruan tinggi dapat menggunakan lebih dari satu sumber pembiayaan. Karena itu, identifikasi sumber dana harus dilakukan sejak tahap perencanaan.

Sumber Dana PTN-BLU

Dana yang dikelola PTN-BLU dapat berasal dari beberapa sumber sesuai dengan ketentuan.

Sumber Dana Contoh Karakteristik Pengelolaan
APBN/Rupiah Murni Alokasi pemerintah melalui DIPA Mengikuti mekanisme pelaksanaan APBN
Pendapatan jasa layanan Layanan pendidikan dan layanan lainnya Dikelola dengan fleksibilitas BLU
Hibah Hibah dari pemerintah atau pihak lain Mengikuti ketentuan hibah dan registrasi
Kerja sama Kerja sama pendidikan, penelitian, atau layanan Dicatat dan dikelola sesuai ketentuan
Hasil usaha lainnya Sumber pendapatan yang sah Mengikuti ketentuan BLU
Sumber lain yang sah Sesuai peraturan Wajib ditatausahakan dan dipertanggungjawabkan

Salah satu hal yang harus dipahami adalah bahwa dana APBN tidak identik dengan seluruh pendapatan yang dikelola PTN-BLU.

Dana yang bersumber dari APBN memiliki mekanisme pelaksanaan anggaran tersendiri. Sementara pendapatan BLU memiliki fleksibilitas tertentu dalam penggunaannya sesuai RBA dan ketentuan pengelolaan BLU.

Perbedaan Dana APBN dan Pendapatan BLU

Perbedaan sumber dana merupakan materi penting dalam kebijakan pengelolaan keuangan PTN-BLU.

Dana yang Bersumber dari APBN

Dana APBN berkaitan dengan alokasi anggaran pemerintah yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran.

DJPb menjelaskan bahwa sebelum belanja dilakukan, harus tersedia anggaran dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Dalam konteks APBN, dokumen tersebut adalah DIPA yang memuat program, kegiatan, anggaran, dan output yang akan dicapai satker BLU.

Pencairan dana DIPA untuk membiayai kegiatan dilakukan melalui mekanisme pengajuan SPM kepada KPPN. KPPN kemudian melakukan pengujian terhadap SPM. Apabila memenuhi persyaratan, KPPN menerbitkan SP2D.

Pendapatan BLU

Pendapatan BLU mempunyai karakteristik yang berbeda.

Pendapatan dari jasa layanan dan sumber pendapatan BLU lainnya dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan BLU sesuai RBA dan ketentuan yang berlaku.

Fleksibilitas tersebut memungkinkan PTN-BLU lebih adaptif dalam membiayai kebutuhan layanan.

Namun, pendapatan BLU tetap merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara. Transaksi pendapatan dan belanja perlu dicatat dan disahkan melalui mekanisme yang berlaku.

Dasar Regulasi Kebijakan Pengelolaan Dana PTN-BLU 2026–2027

Pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian utama dalam Bimtek Kebijakan Pengelolaan Dana APBN PTN sebagai BLU.

Beberapa regulasi utama yang perlu dipahami antara lain:

PP Nomor 23 Tahun 2005

PP Nomor 23 Tahun 2005 mengatur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan menjadi dasar penting dalam memahami pola pengelolaan keuangan BLU.

PP Nomor 74 Tahun 2012

PP Nomor 74 Tahun 2012 merupakan perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU. Regulasi ini masih berstatus berlaku.

PMK 129/PMK.05/2020

PMK 129/PMK.05/2020 merupakan pedoman pengelolaan BLU yang kemudian mengalami perubahan melalui PMK 202/PMK.05/2022 dan PMK 76 Tahun 2025.

PMK 202/PMK.05/2022

PMK tersebut merupakan perubahan pertama atas PMK 129/PMK.05/2020.

PMK 76 Tahun 2025

PMK 76 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PMK 129/PMK.05/2020.

Regulasi ini ditetapkan pada 7 November 2025 dan diundangkan pada 19 November 2025. JDIH Kementerian Keuangan mencatat bahwa perubahan tersebut mencakup antara lain persyaratan dan tata cara penetapan serta pencabutan PPK-BLU, Rencana Strategis Bisnis, pendapatan dan belanja, hibah, rekening, Dewan Pengawas, Komite Audit, remunerasi, serta kontrak kinerja.

Arah Kebijakan Pengelolaan Dana APBN PTN-BLU 2026–2027

Kebijakan pengelolaan dana PTN-BLU perlu diarahkan pada beberapa prinsip utama.

Efisiensi

Dana harus digunakan secara efektif untuk mendukung pencapaian target layanan.

Efektivitas

Pengeluaran harus memberikan manfaat yang sesuai dengan tujuan organisasi.

Akuntabilitas

Setiap penggunaan dana harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

Fleksibilitas

PTN-BLU memiliki ruang pengelolaan keuangan tertentu untuk merespons kebutuhan layanan.

Transparansi

Informasi mengenai penggunaan anggaran harus dapat ditelusuri melalui dokumen dan sistem yang berlaku.

Berbasis Kinerja

Anggaran perlu dikaitkan dengan output, outcome, dan target layanan.

Hubungan Rencana Strategis, RSB, RBA, dan DIPA

Pengelolaan dana yang baik dimulai dari perencanaan.

Secara sederhana, hubungan antardokumen dapat digambarkan:

Rencana Strategis → Rencana Strategis Bisnis → RBA → DIPA/Dokumen Anggaran → Pelaksanaan → Penatausahaan → Pelaporan → Evaluasi

Rencana Strategis memberikan arah umum institusi.

Rencana Strategis Bisnis atau RSB menerjemahkan arah tersebut menjadi strategi bisnis dan layanan BLU.

RBA kemudian menerjemahkan strategi tersebut menjadi rencana pendapatan, belanja, kegiatan, serta target kinerja.

DIPA menjadi dokumen pelaksanaan anggaran untuk bagian yang bersumber dari APBN.

Keselarasan antardokumen sangat penting karena penggunaan dana tidak seharusnya berdiri sendiri tanpa hubungan dengan tujuan dan program institusi.

Kebijakan Rencana Strategis Bisnis PTN-BLU

PMK 76 Tahun 2025 menyempurnakan pengaturan Rencana Strategis Bisnis. JDIH Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa Lampiran III mengatur format RSB BLU untuk periode lima tahun, termasuk ringkasan eksekutif, analisis dan strategi, rincian program, kegiatan, serta indikator.

Bagi PTN-BLU, RSB perlu menjadi acuan strategis dalam:

  • pengembangan layanan pendidikan;
  • pengembangan penelitian;
  • peningkatan layanan mahasiswa;
  • pengembangan sarana dan prasarana;
  • digitalisasi;
  • peningkatan kualitas SDM;
  • pengembangan kerja sama;
  • peningkatan pendapatan layanan;
  • pengelolaan risiko;
  • pencapaian indikator kinerja.

RSB yang baik membantu menghubungkan kebutuhan jangka menengah dengan kebijakan anggaran tahunan.

Kebijakan Penyusunan RBA PTN-BLU

RBA merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan BLU.

RBA perlu menghubungkan:

Program + Kegiatan + Pendapatan + Belanja + Output + Indikator Kinerja

Dalam penyusunannya, PTN-BLU perlu mempertimbangkan:

  • target pendapatan;
  • kebutuhan belanja;
  • proyeksi kas;
  • kebutuhan investasi;
  • prioritas layanan;
  • target kinerja;
  • kapasitas organisasi;
  • risiko;
  • kebijakan pemerintah;
  • kemampuan sumber daya.

Dengan demikian, RBA tidak hanya berfungsi sebagai dokumen anggaran, tetapi juga sebagai alat manajemen.

Mekanisme Penggunaan Dana APBN PTN-BLU

Untuk dana yang bersumber dari APBN, mekanisme penggunaan dana berkaitan dengan dokumen pelaksanaan anggaran dan sistem perbendaharaan negara.

Alur sederhananya:

  1. Kegiatan direncanakan.
  2. Anggaran tersedia dalam DIPA.
  3. Kegiatan dilaksanakan.
  4. Tagihan muncul.
  5. Dokumen diverifikasi.
  6. SPP diproses.
  7. SPM diterbitkan.
  8. SPM diajukan ke KPPN.
  9. KPPN melakukan pengujian.
  10. SP2D diterbitkan apabila memenuhi persyaratan.
  11. Pembayaran dilakukan.
  12. Transaksi dicatat dan dipertanggungjawabkan.

DJPb menegaskan bahwa DIPA menjadi dasar ketersediaan anggaran bagi pelaksanaan belanja yang bersumber dari APBN pada satker BLU. Pencairan dilakukan melalui SPM ke KPPN dan setelah memenuhi persyaratan dapat diterbitkan SP2D.

SPM dan SP2D dalam Pengelolaan Dana APBN

SPM dan SP2D merupakan bagian penting dari mekanisme pencairan APBN.

Surat Perintah Membayar

SPM merupakan dokumen yang digunakan satker untuk mengajukan pembayaran kepada KPPN.

Sebelum SPM diajukan, satker perlu memastikan:

  • anggaran tersedia;
  • kegiatan sesuai dokumen anggaran;
  • tagihan sah;
  • dokumen pendukung lengkap;
  • pejabat berwenang telah melakukan pengujian;
  • data pembayaran sesuai.

Surat Perintah Pencairan Dana

SP2D diterbitkan oleh KPPN setelah SPM memenuhi hasil pengujian.

Dengan demikian, SPM dan SP2D memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling berkaitan dalam proses pembayaran dana APBN.

Pengelolaan Pendapatan BLU

Selain dana APBN, PTN-BLU mengelola pendapatan BLU.

Pendapatan dapat berasal dari berbagai layanan atau sumber lain sesuai ketentuan.

Contohnya:

  • layanan pendidikan;
  • layanan penelitian;
  • layanan laboratorium;
  • kerja sama;
  • hibah;
  • pemanfaatan aset;
  • layanan profesional;
  • sumber pendapatan lainnya yang sah.

Pendapatan tersebut dapat mendukung pembiayaan layanan dan pengembangan organisasi sesuai RBA.

Penggunaan Pendapatan BLU

Pendapatan BLU dapat memberikan fleksibilitas bagi PTN untuk memenuhi kebutuhan layanan.

Penggunaannya dapat mencakup antara lain:

  • belanja operasional;
  • pemeliharaan;
  • pengadaan barang dan jasa;
  • pengembangan sarana;
  • belanja modal;
  • kegiatan akademik;
  • penelitian;
  • pengembangan sistem;
  • kebutuhan layanan lainnya.

Namun, penggunaan tetap harus sesuai perencanaan dan ketentuan.

Salah satu prinsip penting adalah fleksibilitas harus tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU

Transaksi pendapatan dan belanja BLU tetap perlu masuk dalam sistem pengelolaan keuangan negara.

Salah satu mekanisme yang perlu dipahami adalah SP3B BLU dan SP2B BLU.

Secara sederhana:

Transaksi BLU → Pencatatan → SP3B BLU → KPPN → Pengujian → SP2B BLU

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses pengesahan pendapatan dan belanja BLU.

Karena itu, pengelola keuangan PTN-BLU perlu memahami kapan transaksi harus dicatat, kapan harus diajukan untuk pengesahan, serta dokumen apa yang harus disiapkan.

Kebijakan Pengelolaan Kas PTN-BLU

Pengelolaan kas merupakan bagian penting dari fleksibilitas BLU.

PTN-BLU perlu memiliki kemampuan untuk memproyeksikan:

  • penerimaan;
  • pengeluaran;
  • kebutuhan kas;
  • saldo rekening;
  • kewajiban;
  • kebutuhan investasi;
  • kebutuhan operasional.

PMK 76 Tahun 2025 juga menyempurnakan aspek pengelolaan rekening dan investasi jangka pendek. Dalam ringkasan JDIH Kemenkeu disebutkan adanya pengaturan mengenai kebijakan investasi, batas proporsi kas, sistem pengawasan dan pelaporan, kewenangan transaksi, serta rencana investasi tahunan.

Hal tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan likuiditas yang terencana dan terdokumentasi.

Kebijakan Pengelolaan Rekening BLU

Pengelolaan rekening perlu dilakukan secara tertib.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • jenis rekening;
  • tujuan rekening;
  • kewenangan pembukaan;
  • kewenangan transaksi;
  • rekonsiliasi;
  • monitoring saldo;
  • dokumentasi;
  • pelaporan;
  • pengendalian akses.

Untuk PTN-BLU yang menerima hibah, ketentuan rekening juga perlu diperhatikan secara khusus karena PMK 76 Tahun 2025 menyempurnakan mekanisme hibah dan rekening operasional hibah.

Kebijakan Pengelolaan Hibah

Hibah merupakan salah satu sumber dana yang dapat diterima BLU.

Pengelolaan hibah harus memperhatikan:

  • jenis hibah;
  • pemberi hibah;
  • tujuan hibah;
  • perjanjian;
  • registrasi;
  • rekening;
  • penggunaan;
  • pelaporan;
  • pengesahan.

PMK 76 Tahun 2025 menambahkan dan menyempurnakan ketentuan mengenai registrasi hibah, konsultasi, perjanjian hibah, pemutakhiran data registrasi, serta rekening operasional hibah.

Karena itu, PTN-BLU perlu memiliki SOP khusus untuk pengelolaan hibah agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa

Penggunaan dana APBN maupun pendapatan BLU dapat berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan harus direncanakan sejak awal agar sesuai dengan:

  • kebutuhan layanan;
  • RBA;
  • anggaran;
  • spesifikasi;
  • jadwal kegiatan;
  • kemampuan kas;
  • ketentuan pengadaan.

Koordinasi antara unit pengguna, unit pengadaan, unit keuangan, dan pengelola aset menjadi sangat penting.

Kesalahan yang sering terjadi adalah kebutuhan telah dilaksanakan secara teknis, tetapi dokumen perencanaan atau anggarannya belum disiapkan dengan baik.

Penggunaan Dana untuk Belanja Operasional

Belanja operasional digunakan untuk mendukung keberlangsungan kegiatan PTN-BLU.

Contohnya:

  • utilitas;
  • pemeliharaan;
  • bahan praktikum;
  • layanan teknologi informasi;
  • kegiatan akademik;
  • penelitian;
  • perjalanan dinas;
  • jasa;
  • kebutuhan administrasi;
  • layanan mahasiswa.

Setiap pengeluaran perlu dikaitkan dengan kebutuhan layanan dan sumber dana yang tepat.

Penggunaan Dana untuk Belanja Modal

PTN-BLU membutuhkan investasi untuk meningkatkan kapasitas layanan.

Contohnya:

  • laboratorium;
  • gedung;
  • peralatan pendidikan;
  • perangkat IT;
  • jaringan;
  • fasilitas penelitian;
  • peralatan medis jika memiliki layanan kesehatan;
  • fasilitas pendukung pembelajaran.

Pendapatan BLU dapat digunakan untuk pembiayaan sesuai ketentuan dan perencanaan yang berlaku.

Yang penting adalah memastikan belanja modal memiliki dasar kebutuhan, perencanaan, anggaran, proses pengadaan, penerimaan, pencatatan aset, dan pemanfaatan yang jelas.

Peran Pejabat Pengelola Keuangan

Kebijakan pengelolaan dana tidak dapat dijalankan oleh satu unit saja.

Diperlukan koordinasi antara:

  • pimpinan PTN-BLU;
  • KPA;
  • PPK;
  • PPSPM;
  • bendahara;
  • pejabat teknis;
  • perencana;
  • pengelola RBA;
  • unit pengadaan;
  • pengelola aset;
  • SPI;
  • auditor internal.

Pembagian kewenangan dan fungsi harus jelas untuk mencegah kesalahan dan memperkuat pengendalian internal.

Peran SPI dalam Pengelolaan Dana APBN PTN-BLU

Satuan Pengawasan Intern atau SPI mempunyai peran strategis dalam memastikan tata kelola berjalan dengan baik.

SPI dapat melakukan:

  • audit;
  • reviu;
  • evaluasi;
  • monitoring;
  • konsultasi;
  • penilaian risiko;
  • pemantauan tindak lanjut.

Pendekatan berbasis risiko memungkinkan SPI mengidentifikasi kegiatan yang memiliki risiko tinggi sejak tahap perencanaan.

Misalnya, pengadaan peralatan laboratorium bernilai besar dapat menjadi objek pengawasan sejak penyusunan kebutuhan hingga pembayaran dan pencatatan aset.

Risiko dalam Pengelolaan Dana APBN PTN-BLU

Beberapa risiko yang perlu diperhatikan adalah:

Risiko Penyebab Mitigasi
Salah sumber dana Identifikasi dana tidak jelas Klasifikasi sumber dana sejak awal
Belanja tidak sesuai RBA Perencanaan kurang matang Review RBA
Dokumen pembayaran tidak lengkap Verifikasi lemah Checklist dokumen
Keterlambatan pembayaran Administrasi terlambat Kalender pembayaran
Kesalahan pencatatan Rekonsiliasi tidak rutin Rekonsiliasi berkala
Pengadaan bermasalah Perencanaan kebutuhan lemah Review kebutuhan
Kas tidak optimal Proyeksi tidak akurat Cash flow forecasting
Temuan pemeriksaan berulang Tindak lanjut lemah Monitoring rekomendasi

Contoh Kasus PTN-BLU dalam Pengelolaan Dana APBN

Sebagai contoh kasus pembelajaran, sebuah PTN-BLU merencanakan pengadaan peralatan laboratorium senilai Rp4 miliar.

Dari total kebutuhan tersebut, Rp2,5 miliar direncanakan berasal dari pendapatan BLU dan Rp1,5 miliar berasal dari alokasi APBN.

Pada tahap pertama, universitas perlu memastikan kebutuhan tersebut tercermin dalam perencanaan dan RBA.

Untuk bagian yang berasal dari APBN, pengelola perlu memastikan ketersediaan anggaran dalam dokumen pelaksanaan anggaran.

Selanjutnya, proses pembayaran bagian APBN mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk SPM dan pengajuan kepada KPPN.

Sementara itu, bagian yang bersumber dari pendapatan BLU dikelola berdasarkan RBA dan mekanisme BLU yang berlaku.

Setelah barang diterima, universitas harus memastikan:

  • barang sesuai spesifikasi;
  • berita acara tersedia;
  • dokumen pembayaran lengkap;
  • transaksi dicatat;
  • aset diakui dan dicatat;
  • penggunaan aset dapat dipantau;
  • pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan.

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa satu kegiatan dapat melibatkan beberapa sumber dana, tetapi masing-masing sumber dana harus dikelola berdasarkan mekanisme yang sesuai.

Contoh Kasus Pengelolaan Hibah

Misalnya PTN-BLU memperoleh hibah untuk mendukung pengembangan laboratorium penelitian.

PTN tidak cukup hanya menerima dana dan langsung membelanjakannya.

Pengelola perlu memastikan:

  1. dokumen hibah tersedia;
  2. tujuan hibah jelas;
  3. proses registrasi dilakukan sesuai ketentuan;
  4. rekening yang digunakan sesuai;
  5. penerimaan dicatat;
  6. penggunaan sesuai tujuan;
  7. belanja didukung dokumen;
  8. transaksi dilaporkan;
  9. pengesahan dilakukan sesuai mekanisme.

PMK 76 Tahun 2025 secara khusus menyempurnakan ketentuan mengenai hibah, termasuk registrasi, perjanjian, konsultasi, dan rekening operasional hibah.

Strategi Meningkatkan Tata Kelola Dana APBN PTN-BLU

PTN-BLU dapat memperkuat tata kelola melalui beberapa strategi.

Memperbarui SOP

SOP perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dan dibedakan berdasarkan jenis sumber dana.

Memperkuat Kompetensi SDM

Pengelola keuangan perlu memahami regulasi, sistem perbendaharaan, pengadaan, akuntansi, dan pengawasan.

Mengintegrasikan Perencanaan dan Anggaran

RSB, RBA, DIPA, kegiatan, dan indikator kinerja perlu saling terhubung.

Meningkatkan Rekonsiliasi

Rekonsiliasi harus dilakukan antara catatan unit, rekening, sistem akuntansi, dan dokumen transaksi.

Menggunakan Dashboard Keuangan

Pimpinan dapat memonitor:

  • realisasi anggaran;
  • pendapatan;
  • belanja;
  • saldo kas;
  • kontrak;
  • kewajiban;
  • capaian output.

Memperkuat Pengawasan Berbasis Risiko

SPI perlu mengarahkan pengawasan pada kegiatan yang memiliki nilai atau risiko material.

Checklist Kebijakan Pengelolaan Dana PTN-BLU

Aspek Pertanyaan
Regulasi Apakah SOP sudah mengacu pada regulasi terbaru?
RSB Apakah kegiatan sesuai arah strategis?
RBA Apakah kegiatan tercantum dalam RBA?
DIPA Apakah tersedia alokasi APBN?
Sumber Dana Apakah sumber dana telah diidentifikasi?
Kewenangan Apakah pejabat berwenang telah ditetapkan?
Pengadaan Apakah kebutuhan telah direncanakan?
Pembayaran Apakah mekanisme pembayaran tepat?
Rekening Apakah rekening dikelola sesuai ketentuan?
Akuntansi Apakah transaksi telah dicatat?
Pengesahan Apakah transaksi perlu disahkan?
Pelaporan Apakah transaksi telah dilaporkan?
Pengawasan Apakah pengendalian dan monitoring berjalan?

Materi Bimtek Kebijakan Pengelolaan Dana APBN PTN-BLU 2026–2027

Materi bimtek dapat disusun secara komprehensif, antara lain:

  1. Kebijakan pengelolaan keuangan PTN-BLU.
  2. Kerangka regulasi BLU.
  3. Update PMK 76 Tahun 2025.
  4. Implikasi perubahan regulasi terhadap PTN-BLU.
  5. Konsep fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU.
  6. Sumber dana PTN-BLU.
  7. Perbedaan dana APBN dan pendapatan BLU.
  8. Kebijakan Rencana Strategis Bisnis.
  9. Penyusunan dan pelaksanaan RBA.
  10. Hubungan RSB, RBA, dan DIPA.
  11. Kebijakan penggunaan dana APBN.
  12. Mekanisme SPP dan SPM.
  13. Mekanisme SP2D.
  14. Pengelolaan pendapatan BLU.
  15. Mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja.
  16. SP3B BLU dan SP2B BLU.
  17. Pengelolaan kas BLU.
  18. Pengelolaan rekening BLU.
  19. Kebijakan hibah.
  20. Registrasi dan pengelolaan hibah.
  21. Pengadaan barang dan jasa.
  22. Belanja operasional.
  23. Belanja modal.
  24. Pengelolaan aset.
  25. Akuntansi dan pelaporan.
  26. Rekonsiliasi keuangan.
  27. Sistem pengendalian internal.
  28. Peran SPI.
  29. Manajemen risiko.
  30. Studi kasus dan simulasi pengelolaan dana PTN-BLU.

Peserta yang Disarankan Mengikuti Bimtek

Program Bimtek Kebijakan Pengelolaan Dana APBN PTN sebagai Badan Layanan Umum 2026–2027 relevan bagi:

  • pimpinan PTN-BLU;
  • pejabat pengelola keuangan;
  • KPA;
  • PPK;
  • PPSPM;
  • bendahara;
  • pejabat teknis;
  • pengelola RBA;
  • perencana;
  • pengelola keuangan;
  • unit pengadaan;
  • pengelola BMN;
  • SPI;
  • auditor internal;
  • pengelola program;
  • staf administrasi;
  • pejabat atau pegawai lain yang terlibat dalam pengelolaan keuangan PTN-BLU.

Manfaat Mengikuti Bimtek

Setelah mengikuti bimtek, peserta diharapkan mampu:

  • memahami kebijakan terbaru pengelolaan dana PTN-BLU;
  • memahami sumber pendanaan PTN-BLU;
  • membedakan mekanisme dana APBN dan pendapatan BLU;
  • memahami hubungan RSB, RBA, dan DIPA;
  • memahami mekanisme penggunaan dana APBN;
  • memahami mekanisme SPM dan SP2D;
  • memahami mekanisme pendapatan dan belanja BLU;
  • memahami SP3B dan SP2B BLU;
  • meningkatkan kualitas pengelolaan kas;
  • memahami pengelolaan rekening;
  • memahami pengelolaan hibah;
  • meningkatkan kualitas penatausahaan;
  • memperkuat pengendalian internal;
  • mengidentifikasi risiko pengelolaan dana;
  • meningkatkan kualitas pertanggungjawaban dan pelaporan.

FAQ Kebijakan Pengelolaan Dana APBN PTN-BLU

1. Apa yang dimaksud dengan pengelolaan dana APBN pada PTN-BLU?

Pengelolaan dana APBN pada PTN-BLU merupakan proses perencanaan, pelaksanaan, pencairan, penatausahaan, pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana yang dialokasikan melalui APBN untuk mendukung program dan layanan perguruan tinggi.

2. Apakah PTN-BLU hanya menggunakan dana APBN?

Tidak. PTN-BLU dapat memiliki sumber pendanaan lain sesuai ketentuan, seperti pendapatan jasa layanan, hibah, hasil kerja sama, dan sumber lain yang sah. Dana APBN merupakan salah satu sumber pendanaan dalam penyelenggaraan layanan BLU.

3. Apa perbedaan dana APBN dengan pendapatan BLU?

Dana APBN berkaitan dengan alokasi anggaran dalam dokumen pelaksanaan anggaran dan pencairannya mengikuti mekanisme APBN. Pendapatan BLU mempunyai fleksibilitas tertentu dalam penggunaannya sesuai RBA dan ketentuan pengelolaan BLU.

4. Apa fungsi DIPA bagi PTN-BLU?

DIPA menjadi dokumen pelaksanaan anggaran yang memuat program, kegiatan, alokasi anggaran, dan output yang menjadi dasar pelaksanaan belanja yang bersumber dari APBN. DJPb menyatakan bahwa sebelum belanja dilakukan, anggaran harus tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran tersebut.

5. Apa peran SPM dan SP2D dalam penggunaan dana APBN?

SPM digunakan satker untuk mengajukan pembayaran kepada KPPN. Setelah dilakukan pengujian dan memenuhi persyaratan, KPPN menerbitkan SP2D sebagai dasar pencairan dana dari rekening kas negara.

6. Apa perubahan penting yang perlu diperhatikan PTN-BLU pada 2026–2027?

Salah satu perubahan penting adalah PMK 76 Tahun 2025 yang mengubah PMK 129/PMK.05/2020. Perubahan mencakup antara lain Rencana Strategis Bisnis, pendapatan dan belanja, hibah, rekening, tata kelola, Dewan Pengawas, Komite Audit, remunerasi, dan kontrak kinerja.

7. Mengapa SDM PTN-BLU perlu mengikuti bimtek kebijakan dana APBN?

Karena pengelolaan dana PTN-BLU melibatkan berbagai dokumen, sumber dana, mekanisme pembayaran, sistem pengesahan, akuntansi, pengadaan, pengendalian, dan pelaporan. Pembaruan kompetensi membantu menyamakan pemahaman dan memperkuat kualitas tata kelola.

Kesimpulan

Bimtek Kebijakan Pengelolaan Dana APBN PTN sebagai Badan Layanan Umum (BLU) 2026–2027 menjadi relevan untuk membantu PTN-BLU memahami perkembangan kebijakan dan menerapkannya dalam proses pengelolaan keuangan.

Kebijakan pengelolaan dana PTN-BLU tidak hanya berkaitan dengan bagaimana anggaran dibelanjakan, tetapi mencakup keseluruhan siklus mulai dari perencanaan, penyusunan RSB dan RBA, pengalokasian anggaran, pelaksanaan kegiatan, pencairan dana, pengelolaan kas, penatausahaan, pengesahan, pelaporan, hingga pengawasan.

Dana yang bersumber dari APBN perlu dibedakan dari pendapatan BLU karena masing-masing memiliki karakteristik dan mekanisme pengelolaan yang berbeda. Untuk dana APBN, DIPA menjadi dokumen pelaksanaan anggaran dan pencairan dilakukan melalui mekanisme SPM kepada KPPN yang dapat berujung pada penerbitan SP2D setelah pengujian memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, fleksibilitas pendapatan BLU harus tetap dilaksanakan dalam kerangka RBA, tata kelola, pencatatan, pengesahan, dan pertanggungjawaban.

Untuk periode 2026–2027, PTN-BLU juga perlu memperhatikan PMK 76 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PMK 129/PMK.05/2020. Regulasi tersebut memperbarui sejumlah aspek penting pengelolaan BLU, termasuk Rencana Strategis Bisnis, pendapatan dan belanja, hibah, rekening, tata kelola, Dewan Pengawas, Komite Audit, dan remunerasi.

Dengan pemahaman yang baik, PTN-BLU dapat memanfaatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan secara lebih optimal sekaligus menjaga kepatuhan, akuntabilitas, transparansi, dan pencapaian kinerja.

Perkuat kompetensi pengelolaan dana APBN PTN-BLU, pahami kebijakan terbaru 2026–2027, dan tingkatkan tata kelola keuangan untuk mendukung layanan pendidikan yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Jadwal, Lokasi & Biaya
Jadwal Bimtek & Training
Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Lokasi: HI Hotel Senen

📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun

📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian

📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Hotel NEO+ - Bp

📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Biz Hotel - Batam

📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada

📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Gets Hotel Malang

📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: favehotel S. Parman - Medan

📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda

📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar

📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hubungi kami untuk lokasi pelaksanaan bimtek & training terdekat, kami melayani beberapa kota besar diantaranya:

Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan

dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

TANPA PENGINAPAN
Rp. 4.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Makan siang selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Twin Sharing)
Rp. 5.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi dan Makan siang Selama Kegiatan Berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Suite Room)
Rp. 5.500.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit dan Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.