Bimtek Pengelolaan APBN dan PNBP pada PTN sebagai BLU 2026–2027

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@bimtekedukasi.com

0821-9026-8799

348 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Daftar Isi

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) memiliki karakteristik tata kelola keuangan yang berbeda dengan satuan kerja pemerintah pada umumnya. PTN-BLU tetap menjadi bagian dari sistem keuangan negara dan memperoleh dukungan anggaran dari APBN, tetapi juga memiliki sumber pendapatan yang berasal dari layanan dan sumber lain yang dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kombinasi antara APBN dan PNBP pada PTN sebagai BLU membuat pengelolaan keuangan membutuhkan pemahaman yang komprehensif. Pengelola tidak hanya dituntut memahami bagaimana dana APBN dialokasikan dan dibelanjakan, tetapi juga harus mampu mengelola pendapatan BLU, melakukan pencatatan dan pengesahan, menyusun perencanaan pendapatan dan belanja, serta memastikan seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk periode 2026–2027, aspek regulasi menjadi semakin penting. Salah satu pembaruan utama adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2025, yaitu perubahan kedua atas PMK Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum. Regulasi tersebut antara lain menyempurnakan ketentuan mengenai Rencana Strategis Bisnis, RBA, pendapatan dan belanja BLU, hibah, rekening, pengendalian intern, Dewan Pengawas, Komite Audit, remunerasi, serta kontrak kinerja.

Dalam kerangka tersebut, Bimtek Pengelolaan APBN dan PNBP pada PTN sebagai BLU 2026–2027 menjadi relevan untuk meningkatkan kompetensi pimpinan perguruan tinggi, pejabat pengelola keuangan, perencana, pejabat perbendaharaan, pengelola PNBP, unit pengadaan, SPI, pengelola aset, dan staf administrasi keuangan.

Memahami PTN sebagai Badan Layanan Umum

BLU merupakan instansi pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas tertentu.

Kerangka utama pengelolaan keuangan BLU terdapat dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 74 Tahun 2012. PP Nomor 23 Tahun 2005 masih berstatus berlaku dengan perubahan tersebut.

Dalam konteks PTN, penerapan pola BLU ditujukan agar perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pelayanan pendidikan dan layanan pendukung secara lebih fleksibel dengan tetap mempertahankan prinsip akuntabilitas sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara.

Layanan PTN-BLU dapat berkaitan dengan:

  • pendidikan dan pembelajaran;
  • penelitian;
  • pengabdian kepada masyarakat;
  • layanan laboratorium;
  • rumah sakit pendidikan;
  • pelatihan dan sertifikasi;
  • pemanfaatan fasilitas;
  • kerja sama;
  • layanan profesional;
  • layanan akademik dan pendukung lainnya.

Fleksibilitas tersebut bukan berarti PTN-BLU bebas dari ketentuan pengelolaan keuangan negara. Fleksibilitas tetap harus disertai:

  • transparansi;
  • akuntabilitas;
  • pengendalian internal;
  • manajemen risiko;
  • efisiensi;
  • efektivitas;
  • kepatuhan;
  • pencatatan dan pelaporan.

Memahami APBN dan PNBP pada PTN-BLU

Salah satu hal paling penting dalam pengelolaan keuangan PTN-BLU adalah memahami perbedaan antara dana APBN dan pendapatan PNBP.

Secara sederhana:

APBN merupakan sumber pendanaan yang berasal dari alokasi anggaran negara.

PNBP merupakan penerimaan negara yang berasal dari berbagai sumber selain penerimaan perpajakan dan hibah, termasuk pendapatan tertentu yang diterima oleh satuan kerja BLU sesuai ketentuan.

Dalam informasi resmi DJPb, dana operasional BLU dapat berasal dari APBN/APBD, pendapatan jasa layanan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama, dan hasil usaha lainnya. DJPb juga menjelaskan bahwa pendapatan dari jasa layanan, hibah tertentu, serta kerja sama dan hasil usaha lainnya merupakan PNBP bagi satker BLU.

Perbedaan karakteristik tersebut perlu dipahami karena mekanisme pengelolaan dan pengesahannya tidak sepenuhnya sama.

Sumber Dana pada PTN-BLU

Secara umum, sumber dana operasional BLU dapat berasal dari beberapa kategori.

Sumber Dana Karakteristik
APBN Berasal dari alokasi anggaran negara
Pendapatan jasa layanan Berasal dari layanan yang diberikan BLU
Hibah Dapat berupa hibah terikat atau tidak terikat sesuai ketentuan
Kerja sama Hasil kerja sama dengan pihak lain
Hasil usaha lainnya Termasuk jenis penerimaan yang diperbolehkan
Penerimaan lain yang sah Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

PMK 76 Tahun 2025 menyebutkan kategori pendapatan BLU yang meliputi pendapatan jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dan/atau hasil usaha lainnya, penerimaan lain yang sah, serta penerimaan anggaran yang bersumber dari RM. Regulasi tersebut juga mengatur perlakuan dan pengesahan pendapatan BLU.

Karakteristik Dana APBN pada PTN-BLU

Dana APBN yang diterima PTN-BLU tetap berada dalam kerangka pelaksanaan APBN.

DJPb menjelaskan bahwa penerimaan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran kementerian/lembaga dijamin ketersediaannya dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Dana tersebut dapat digunakan untuk belanja operasional maupun belanja investasi sesuai ketentuan.

Dalam praktiknya, pengelolaan dana APBN melibatkan:

  1. perencanaan;
  2. penganggaran;
  3. penetapan alokasi;
  4. DIPA;
  5. pelaksanaan kegiatan;
  6. pengajuan pembayaran;
  7. SPM;
  8. pengujian KPPN;
  9. SP2D;
  10. pencatatan;
  11. pelaporan;
  12. evaluasi.

Karena itu, pengelola keuangan PTN-BLU harus memahami mekanisme perbendaharaan negara, bukan hanya mekanisme internal perguruan tinggi.

Karakteristik PNBP pada PTN-BLU

PNBP pada PTN-BLU memiliki karakteristik yang berbeda dari dana APBN.

Dalam penjelasan resmi DJPb, pendapatan dari jasa layanan, hibah tertentu, hasil kerja sama, dan hasil usaha lainnya merupakan PNBP bagi satker BLU dan dapat digunakan untuk kegiatan operasional BLU tanpa terlebih dahulu disetorkan ke rekening kas negara, dengan mekanisme pengesahan kepada KPPN.

Hal inilah yang menjadi salah satu karakteristik penting fleksibilitas BLU.

Namun, fleksibilitas penggunaan tersebut tetap harus disertai:

  • pencatatan;
  • pengesahan;
  • pelaporan;
  • pertanggungjawaban;
  • pengendalian;
  • kesesuaian dengan RBA;
  • kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan demikian, PNBP yang dikelola BLU bukan berarti penerimaan yang berada di luar sistem APBN.

Hubungan APBN, PNBP dan Fleksibilitas BLU

Hubungan ketiganya dapat digambarkan secara sederhana:

APBN → Alokasi Anggaran → Pelaksanaan Belanja

sementara:

PNBP BLU → Pendapatan Layanan → Pengelolaan dan Belanja BLU → Pengesahan

Kedua sumber tersebut kemudian mendukung tujuan utama PTN-BLU, yaitu penyelenggaraan pelayanan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan layanan pendukung.

Fleksibilitas BLU memungkinkan pendapatan tertentu dikelola dan digunakan untuk menunjang operasional tanpa mengikuti pola satuan kerja biasa secara penuh, tetapi tetap dalam sistem pertanggungjawaban keuangan negara.

Landasan Regulasi Pengelolaan APBN dan PNBP PTN-BLU

Beberapa regulasi yang perlu menjadi perhatian antara lain:

Regulasi Fokus
PP Nomor 23 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan BLU
PP Nomor 74 Tahun 2012 Perubahan atas PP 23 Tahun 2005
PMK 129/PMK.05/2020 Pedoman Pengelolaan BLU
PMK 202/PMK.05/2022 Perubahan pedoman BLU
PMK 76 Tahun 2025 Perubahan kedua pedoman BLU
Ketentuan APBN tahun berjalan Pelaksanaan anggaran
Ketentuan perbendaharaan Pelaksanaan pembayaran dan pengesahan

PMK 76 Tahun 2025 diterbitkan untuk menyempurnakan berbagai ketentuan yang sebelumnya belum menyesuaikan kebutuhan pengelolaan BLU, termasuk aspek RSB, pendapatan dan belanja, hibah, Dewan Pengawas, remunerasi, serta tata kelola.

Pembaruan Penting melalui PMK 76 Tahun 2025

PMK 76 Tahun 2025 perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan internal PTN-BLU untuk periode 2026–2027.

Beberapa pokok perubahan mencakup:

  • persyaratan penetapan dan pencabutan PPK-BLU;
  • Rencana Strategis Bisnis;
  • analisis RBA;
  • target PNBP;
  • pendapatan jasa layanan;
  • hibah;
  • registrasi hibah;
  • rekening operasional hibah;
  • pengelolaan pendapatan;
  • pengelolaan belanja;
  • Dewan Pengawas;
  • Komite Audit;
  • remunerasi;
  • kontrak kinerja;
  • insentif kinerja;
  • sistem pengendalian intern;
  • pengelolaan investasi jangka pendek.

Salah satu aspek penting adalah bahwa analisis RBA menghasilkan informasi minimal mengenai target PNBP BLU, rencana belanja, dan kesesuaian RBA dengan RSB sebagai dasar penyusunan alokasi anggaran BLU.

Hal ini menunjukkan bahwa PNBP bukan sekadar angka penerimaan, tetapi harus terintegrasi dengan perencanaan strategis dan kebutuhan belanja.

Perencanaan PNBP melalui RSB dan RBA

Pengelolaan PNBP yang baik dimulai dari perencanaan.

PTN-BLU perlu memproyeksikan:

  • sumber pendapatan;
  • volume layanan;
  • tarif;
  • tren penerimaan;
  • risiko pendapatan;
  • kebutuhan belanja;
  • kebutuhan kas;
  • target kinerja.

Rencana tersebut kemudian perlu dikaitkan dengan RSB dan RBA.

Peran RSB

Rencana Strategis Bisnis memberikan arah strategis lima tahunan BLU.

Peran RBA

RBA menerjemahkan strategi tersebut ke dalam rencana bisnis dan anggaran tahunan.

Peran DIPA

DIPA menjadi dokumen pelaksanaan anggaran untuk bagian anggaran negara yang dialokasikan melalui APBN.

Dengan demikian:

RSB → RBA → Target PNBP & Rencana Belanja → DIPA/Anggaran → Pelaksanaan → Pelaporan

Integrasi ini penting agar target PNBP tidak dibuat secara terpisah dari kemampuan layanan dan strategi perguruan tinggi.

Menyusun Target PNBP PTN-BLU

Target PNBP harus disusun secara realistis dan berbasis data.

Beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan:

  • jumlah mahasiswa;
  • volume layanan;
  • kapasitas laboratorium;
  • jumlah peserta pelatihan;
  • kapasitas rumah sakit pendidikan;
  • kontrak kerja sama;
  • pemanfaatan fasilitas;
  • tren penerimaan tahun sebelumnya;
  • kebijakan tarif;
  • kondisi pasar layanan;
  • risiko perubahan permintaan.

Target yang terlalu tinggi dapat menyebabkan deviasi besar antara rencana dan realisasi.

Sebaliknya, target yang terlalu rendah dapat membuat kapasitas pendapatan dan layanan tidak tergambarkan secara optimal.

Karena itu, penyusunan target perlu menggunakan data historis dan asumsi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan Pendapatan Jasa Layanan

Pendapatan jasa layanan dapat menjadi salah satu komponen utama PNBP pada PTN-BLU.

Contohnya dapat berupa:

  • layanan pendidikan tertentu;
  • pelatihan;
  • sertifikasi;
  • jasa laboratorium;
  • layanan kesehatan;
  • penggunaan fasilitas;
  • jasa penelitian;
  • layanan konsultansi sesuai ketentuan;
  • kerja sama layanan.

Setiap pendapatan harus memiliki dasar yang jelas dan dicatat secara tepat.

Pengelola perlu memastikan bahwa:

  1. layanan benar-benar diberikan;
  2. tarif memiliki dasar;
  3. penerimaan masuk melalui mekanisme yang benar;
  4. transaksi dicatat;
  5. pendapatan direkonsiliasi;
  6. pengesahan dilakukan sesuai ketentuan;
  7. penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

Pengesahan PNBP pada BLU

Salah satu karakteristik penting pengelolaan PNBP BLU adalah adanya mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja kepada KPPN.

PMK 76 Tahun 2025 menyatakan bahwa pendapatan dari kategori tertentu, seperti jasa layanan, hibah tertentu, hasil kerja sama/hasil usaha lainnya, dan penerimaan lain yang sah, dilaporkan sebagai PNBP K/L dan dipertanggungjawabkan melalui pengesahan pendapatan kepada KPPN, dengan pengecualian tertentu, termasuk hibah dalam bentuk barang, jasa, dan/atau surat berharga.

Dalam praktik pelayanan KPPN pada 2026, dokumen SP3B BLU disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SAKTI untuk proses penerbitan SP2B BLU. KPPN melakukan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian dokumen sebelum proses pengesahan.

Alur sederhananya:

Pendapatan/Belanja BLU → Pencatatan Internal → SP3B BLU → KPPN → Pengujian → SP2B BLU → Tercatat dalam Sistem Pemerintah

Memahami SP3B dan SP2B BLU

SP3B BLU

SP3B BLU merupakan dokumen yang digunakan satuan kerja BLU untuk mengajukan pengesahan pendapatan dan belanja kepada KPPN.

SP2B BLU

SP2B BLU merupakan dokumen pengesahan yang diterbitkan setelah proses pengujian terhadap pengajuan tersebut.

KPPN pada 2026 menetapkan layanan penerbitan SP2B BLU dengan persyaratan antara lain ADK SP3B BLU dan dokumen SP3B beserta lampiran pendukung. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui SAKTI.

Karena itu, pengelola PTN-BLU perlu memastikan data transaksi internal telah siap sebelum pengajuan pengesahan.

Mekanisme Pengelolaan APBN pada PTN-BLU

Untuk dana yang bersumber dari APBN, mekanisme pengelolaan tetap mengikuti siklus pelaksanaan anggaran negara.

Secara sederhana:

  1. anggaran ditetapkan;
  2. alokasi tersedia dalam dokumen pelaksanaan;
  3. kegiatan dilaksanakan;
  4. tagihan muncul;
  5. dokumen pembayaran diverifikasi;
  6. SPM disusun;
  7. SPM diajukan;
  8. KPPN melakukan pengujian;
  9. SP2D diterbitkan;
  10. pembayaran dilakukan;
  11. transaksi dicatat;
  12. pertanggungjawaban dan pelaporan dilakukan.

DJPb menjelaskan bahwa dana APBN/APBD pada BLU digunakan untuk belanja operasional dan investasi, sedangkan pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pengajuan SPM kepada KPPN.

Perbedaan Mekanisme APBN dan PNBP BLU

Aspek APBN PNBP BLU
Sumber Alokasi anggaran negara Pendapatan BLU yang merupakan PNBP sesuai ketentuan
Dasar penggunaan Dokumen pelaksanaan anggaran RBA dan ketentuan BLU
Mekanisme utama Pembayaran melalui SPM/SP2D Penggunaan sesuai fleksibilitas BLU dan pengesahan
KPPN Pengujian pembayaran Pengesahan pendapatan dan belanja
Dokumen penting DIPA, SPM, SP2D SP3B, SP2B dan dokumen pendukung
Karakteristik Anggaran negara Pendapatan layanan/sumber lain BLU
Fleksibilitas Mengikuti ketentuan APBN Memiliki fleksibilitas sesuai ketentuan BLU

Perbedaan tersebut penting agar pengelola tidak mencampuradukkan prosedur dana APBN dengan PNBP BLU.

Pengelolaan PNBP dan Prinsip Fleksibilitas BLU

Fleksibilitas merupakan salah satu karakteristik utama BLU.

Namun, fleksibilitas perlu dipahami sebagai fleksibilitas yang diatur, bukan kebebasan tanpa batas.

Dalam pengelolaan PNBP, PTN-BLU perlu menjaga keseimbangan antara:

Fleksibilitas → Akuntabilitas → Pengendalian → Kinerja

Penggunaan PNBP harus tetap dikaitkan dengan pelayanan yang menjadi tujuan pembentukan BLU.

Pengelolaan Hibah sebagai Bagian dari PNBP

Hibah merupakan salah satu sumber pendapatan BLU yang perlu dikelola secara tertib.

PMK 76 Tahun 2025 mengatur hibah dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga serta membedakan hibah terikat dan tidak terikat. Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme registrasi hibah.

Hibah terikat digunakan sesuai peruntukannya.

Sementara itu, hibah tidak terikat digunakan untuk kegiatan operasional layanan sesuai ketentuan. PMK 76 Tahun 2025 juga mengatur bahwa hibah tidak terikat tidak digunakan untuk pembayaran remunerasi.

Karena itu, pengelola hibah perlu memahami secara rinci sifat dan persyaratan masing-masing hibah.

Pengelolaan Kas dari PNBP BLU

Salah satu keuntungan pengelolaan BLU adalah adanya fleksibilitas tertentu dalam pengelolaan pendapatan dan kas.

Namun, fleksibilitas tersebut perlu diikuti dengan pengendalian kas yang kuat.

PTN-BLU perlu memiliki:

  • proyeksi arus kas;
  • rekonsiliasi rekening;
  • pembatasan akses;
  • otorisasi transaksi;
  • pemantauan saldo;
  • dokumentasi;
  • pelaporan;
  • kebijakan investasi apabila relevan dan diperbolehkan.

PMK 76 Tahun 2025 juga menyempurnakan ketentuan investasi jangka pendek, termasuk kebijakan, batas penempatan, pengawasan, pelaporan, dan rencana investasi tahunan.

Pengelolaan Belanja yang Bersumber dari PNBP

PNBP BLU yang telah tersedia dapat mendukung pelaksanaan kegiatan sesuai RBA dan ketentuan yang berlaku.

Belanja dapat digunakan untuk mendukung:

  • kegiatan pendidikan;
  • penelitian;
  • pengabdian masyarakat;
  • operasional layanan;
  • pemeliharaan fasilitas;
  • pengembangan laboratorium;
  • teknologi informasi;
  • pengembangan SDM;
  • kegiatan layanan lainnya.

Pengelola harus memastikan belanja memiliki hubungan yang jelas dengan kegiatan dan target layanan.

Pengendalian Internal APBN dan PNBP

Pengelolaan dua sumber dana dengan karakteristik berbeda membutuhkan sistem pengendalian yang memadai.

Pengendalian dapat mencakup:

Pemisahan Fungsi

Fungsi penerimaan, pencatatan, pembayaran, verifikasi, dan pemeriksaan perlu diatur secara tepat.

Otorisasi

Setiap transaksi harus memperoleh persetujuan sesuai kewenangan.

Rekonsiliasi

Data transaksi internal perlu direkonsiliasi dengan data perbankan dan sistem pemerintah.

Dokumentasi

Dokumen harus tersedia dan mudah ditelusuri.

Monitoring

Realisasi APBN dan PNBP perlu dipantau secara berkala.

Peran SPI dalam Pengelolaan APBN dan PNBP

SPI memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai kebijakan.

SPI dapat melakukan:

  • audit internal;
  • reviu;
  • evaluasi;
  • pemantauan;
  • konsultasi;
  • penilaian risiko;
  • pengujian kepatuhan;
  • monitoring tindak lanjut.

Area yang dapat menjadi fokus pengawasan antara lain:

  • penerimaan mahasiswa;
  • jasa laboratorium;
  • kerja sama;
  • hibah;
  • pengadaan;
  • pembayaran;
  • kas;
  • aset;
  • remunerasi;
  • penggunaan PNBP.

Risiko Pengelolaan APBN dan PNBP

Risiko Dampak Pengendalian
Target PNBP tidak realistis Deviasi penerimaan Forecasting
Pendapatan tidak tercatat Data keuangan tidak akurat Rekonsiliasi
Pengesahan terlambat Ketidaktertiban pelaporan Kalender pengesahan
Salah klasifikasi pendapatan Kesalahan pelaporan Review akuntansi
Belanja tidak sesuai RBA Risiko kepatuhan Verifikasi
Dokumen kurang Pengajuan ditolak Checklist
Rekening tidak terkontrol Risiko transaksi Segregasi akses
Hibah tidak sesuai peruntukan Risiko administratif Monitoring hibah
Konflik kepentingan Risiko integritas Deklarasi
PNBP tidak optimal Kinerja pendapatan rendah Analisis layanan

Contoh Kasus Nyata: Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU

Dalam praktik layanan KPPN, satker BLU mengajukan SP3B BLU secara elektronik melalui SAKTI. KPPN kemudian melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen beserta dokumen pendukung.

Jika dokumen tidak memenuhi persyaratan, pengajuan dapat ditolak dan alasan penolakan disampaikan melalui sistem. Jika memenuhi persyaratan, proses dilanjutkan untuk penerbitan SP2B BLU. Prosedur tersebut tercantum dalam standar layanan KPPN yang berlaku pada 2026.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa fleksibilitas BLU tetap memiliki mekanisme pertanggungjawaban kepada sistem perbendaharaan negara.

Contoh Kasus PTN-BLU: Pendapatan Jasa Laboratorium

Sebuah PTN-BLU memiliki laboratorium yang memberikan layanan pengujian kepada masyarakat dan industri.

Dalam satu tahun, laboratorium menghasilkan pendapatan layanan.

Agar tata kelolanya baik, PTN perlu memastikan:

  1. tarif layanan memiliki dasar;
  2. transaksi layanan tercatat;
  3. penerimaan masuk melalui mekanisme yang ditentukan;
  4. pendapatan diklasifikasikan dengan benar;
  5. data direkonsiliasi;
  6. pendapatan dilaporkan;
  7. dilakukan pengesahan sesuai ketentuan;
  8. penggunaan dana mendukung kegiatan yang direncanakan.

Dengan mekanisme tersebut, pendapatan laboratorium tidak hanya menjadi penerimaan, tetapi menjadi bagian dari siklus perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban BLU.

Contoh Kasus PTN-BLU: Target PNBP dan RBA

Sebuah PTN-BLU memperkirakan pendapatan dari pelatihan profesional akan meningkat karena adanya peningkatan permintaan.

Pengelola kemudian memasukkan proyeksi tersebut ke dalam perencanaan pendapatan.

Namun, sebelum target ditetapkan, dilakukan analisis:

  • jumlah peserta tahun sebelumnya;
  • kapasitas instruktur;
  • tren permintaan;
  • kapasitas ruangan;
  • tarif;
  • biaya pelaksanaan;
  • risiko pembatalan;
  • kontrak yang sudah tersedia.

Dengan demikian, target PNBP tidak sekadar menggunakan asumsi pertumbuhan, tetapi berdasarkan data dan kapasitas layanan.

Contoh Kasus PTN-BLU: APBN dan PNBP Mendukung Kegiatan yang Berbeda

Misalnya sebuah program pengembangan fasilitas pendidikan membutuhkan pembiayaan dari APBN, sementara biaya operasional layanan pendukungnya menggunakan pendapatan BLU sesuai RBA.

Dalam kondisi tersebut, pengelola harus memahami sumber dana masing-masing dan memastikan transaksi tidak tercampur secara administratif.

Perencanaan yang baik dapat menunjukkan:

Kebutuhan Sumber Dana
Belanja yang dialokasikan melalui APBN APBN
Operasional layanan BLU PNBP BLU sesuai ketentuan
Program hibah tertentu Hibah
Kegiatan kerja sama Pendapatan kerja sama sesuai ketentuan

Pembagian tersebut membantu menjaga akuntabilitas dan memudahkan pelaporan.

Strategi Optimalisasi Pengelolaan APBN dan PNBP

PTN-BLU dapat melakukan beberapa strategi.

1. Memperkuat Forecasting PNBP

Gunakan data historis dan analisis kapasitas layanan untuk menyusun target.

2. Mengintegrasikan RSB dan RBA

Pastikan target PNBP mendukung strategi perguruan tinggi.

3. Membuat Kalender Pengesahan

Tetapkan jadwal internal untuk memastikan pengesahan tidak terlambat.

4. Memperkuat Rekonsiliasi

Rekonsiliasi dilakukan secara berkala antara:

  • sistem keuangan internal;
  • rekening bank;
  • data penerimaan;
  • data pengesahan;
  • sistem pemerintah.

5. Memperkuat Pengendalian Pendapatan

Pastikan seluruh transaksi layanan tercatat dan dapat ditelusuri.

6. Mengembangkan Dashboard Keuangan

Dashboard dapat menampilkan:

  • target PNBP;
  • realisasi;
  • persentase pencapaian;
  • tren penerimaan;
  • belanja;
  • saldo kas;
  • proyeksi;
  • capaian output.

Checklist Pengelolaan APBN dan PNBP PTN-BLU

Aspek Pertanyaan Status
RSB Apakah target pendapatan sesuai strategi?
RBA Apakah target PNBP realistis?
APBN Apakah anggaran tersedia?
DIPA Apakah kegiatan sesuai alokasi?
PNBP Apakah seluruh penerimaan tercatat?
Tarif Apakah tarif memiliki dasar?
Rekening Apakah transaksi dapat ditelusuri?
Pengesahan Apakah pengesahan dilakukan tepat waktu?
Belanja Apakah sesuai RBA?
Hibah Apakah registrasi dan penggunaan sesuai?
Akuntansi Apakah transaksi tercatat tepat?
Rekonsiliasi Apakah data telah direkonsiliasi?
SPI Apakah risiko telah diperiksa?
Kinerja Apakah dana menghasilkan output?

Tantangan Pengelolaan APBN dan PNBP 2026–2027

Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi PTN-BLU meliputi:

Perubahan Regulasi

Perubahan kebijakan membutuhkan pembaruan SOP dan kompetensi.

Kompleksitas Sumber Pendanaan

APBN, PNBP, hibah, dan kerja sama memiliki karakteristik yang berbeda.

Akurasi Target PNBP

Target harus realistis dan didukung data.

Integrasi Sistem

Data penerimaan, pengeluaran, akuntansi, aset, dan kinerja harus terintegrasi.

Pengendalian Fleksibilitas

Semakin besar fleksibilitas, semakin penting kontrol internal.

Orientasi Kinerja

Pengelolaan dana perlu dikaitkan dengan hasil pelayanan.

Kompetensi SDM dalam Pengelolaan APBN dan PNBP

SDM PTN-BLU perlu menguasai beberapa kompetensi utama:

  • regulasi BLU;
  • regulasi APBN;
  • PNBP;
  • perencanaan;
  • RSB;
  • RBA;
  • DIPA;
  • perbendaharaan;
  • SPM;
  • SP2B;
  • akuntansi;
  • pelaporan;
  • pengadaan;
  • pengelolaan kas;
  • hibah;
  • pengendalian internal;
  • manajemen risiko;
  • audit internal.

Penguasaan tersebut penting karena pengelolaan APBN dan PNBP saling berhubungan dalam operasional PTN-BLU.

Materi Bimtek Pengelolaan APBN dan PNBP pada PTN-BLU

Program bimtek dapat mencakup:

  1. Kebijakan pengelolaan keuangan negara.
  2. Konsep PTN sebagai BLU.
  3. Kerangka regulasi BLU.
  4. Update PMK 76 Tahun 2025.
  5. Konsep APBN dan PNBP.
  6. Sumber pendapatan BLU.
  7. Perencanaan target PNBP.
  8. Penyusunan RSB.
  9. Penyusunan RBA.
  10. Hubungan RSB, RBA, dan DIPA.
  11. Mekanisme pelaksanaan APBN.
  12. Pengelolaan pendapatan jasa layanan.
  13. Pengelolaan hibah.
  14. Pengelolaan kerja sama.
  15. Pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
  16. SP3B dan SP2B BLU.
  17. Pengelolaan kas.
  18. Pengelolaan belanja.
  19. Pengadaan.
  20. Akuntansi dan pelaporan.
  21. Pengendalian internal.
  22. Manajemen risiko.
  23. Peran SPI.
  24. Kontrak kinerja.
  25. Studi kasus pengelolaan APBN dan PNBP.

Sasaran Peserta

Bimtek Pengelolaan APBN dan PNBP pada PTN sebagai BLU 2026–2027 dapat ditujukan kepada:

  • pimpinan PTN-BLU;
  • wakil pimpinan bidang keuangan;
  • pejabat pengelola keuangan;
  • pejabat perbendaharaan;
  • pengelola PNBP;
  • pengelola RBA;
  • pengelola DIPA;
  • perencana;
  • staf keuangan;
  • pengelola pendapatan;
  • pengelola hibah;
  • unit pengadaan;
  • pengelola aset;
  • SPI;
  • auditor internal;
  • pengelola kerja sama;
  • pejabat administrasi yang terkait dengan keuangan.

Manfaat Mengikuti Bimtek

Peserta diharapkan mampu:

  • memahami hubungan APBN dan PNBP;
  • memahami karakteristik keuangan PTN-BLU;
  • menyusun target PNBP berbasis data;
  • memahami RSB dan RBA;
  • memahami hubungan RBA dengan DIPA;
  • memahami mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja;
  • memahami SP3B dan SP2B BLU;
  • meningkatkan pengendalian penerimaan;
  • memperkuat pengelolaan kas;
  • meningkatkan kualitas pelaporan;
  • mengidentifikasi risiko;
  • memperkuat pengawasan internal;
  • meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana.

FAQ Pengelolaan APBN dan PNBP pada PTN-BLU

1. Apa perbedaan APBN dan PNBP pada PTN-BLU?

APBN merupakan alokasi anggaran negara, sedangkan PNBP pada BLU berasal dari pendapatan tertentu seperti jasa layanan, hibah, kerja sama, hasil usaha lainnya, dan penerimaan lain yang sah sesuai ketentuan. Keduanya memiliki mekanisme pengelolaan yang berbeda.

2. Apakah PNBP PTN-BLU harus disetor seluruhnya ke kas negara sebelum digunakan?

Dalam mekanisme BLU, pendapatan tertentu yang merupakan PNBP dapat digunakan secara langsung untuk kegiatan operasional BLU sesuai ketentuan, tanpa terlebih dahulu disetorkan ke rekening kas negara, tetapi tetap harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan kepada KPPN.

3. Apa fungsi SP3B dan SP2B BLU?

SP3B BLU digunakan oleh satker BLU dalam proses pengajuan pengesahan pendapatan dan belanja kepada KPPN, sedangkan SP2B BLU merupakan dokumen pengesahan yang diterbitkan setelah pengajuan tersebut diuji dan memenuhi persyaratan. Pada 2026, proses pengajuan dilakukan secara elektronik melalui SAKTI.

4. Apa regulasi penting untuk pengelolaan APBN dan PNBP PTN-BLU 2026–2027?

Salah satu regulasi utama adalah PMK 76 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PMK 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU. Regulasi tersebut memperbarui sejumlah aspek pendapatan, belanja, RSB, RBA, hibah, tata kelola, dan pengendalian BLU.

5. Apakah PNBP harus dimasukkan dalam RBA?

Ya, target PNBP merupakan bagian penting dalam perencanaan BLU. PMK 76 Tahun 2025 menyebutkan bahwa analisis RBA menghasilkan informasi minimal mengenai target PNBP BLU, rencana belanja, dan kesesuaian RBA dengan RSB.

6. Apakah hibah termasuk pendapatan BLU?

Hibah termasuk salah satu kategori pendapatan BLU. Perlakuannya bergantung pada bentuk dan sifat hibah, termasuk apakah hibah tersebut terikat atau tidak terikat. Ketentuan mengenai hibah dan registrasinya diperbarui melalui PMK 76 Tahun 2025.

7. Siapa yang perlu mengikuti bimtek pengelolaan APBN dan PNBP PTN-BLU?

Program ini relevan bagi pimpinan PTN-BLU, pejabat keuangan, pengelola PNBP, pengelola RBA dan DIPA, pejabat perbendaharaan, perencana, unit pengadaan, pengelola hibah, pengelola aset, SPI, auditor internal, dan staf yang terlibat dalam pengelolaan keuangan.

Kesimpulan

Pengelolaan APBN dan PNBP pada PTN sebagai BLU 2026–2027 membutuhkan pemahaman yang terintegrasi antara sistem APBN, karakteristik PNBP, fleksibilitas BLU, perencanaan, pelaksanaan anggaran, pengesahan, akuntansi, pelaporan, pengendalian internal, dan pencapaian kinerja.

APBN memberikan dukungan anggaran negara untuk pelaksanaan program dan kegiatan, sedangkan PNBP BLU memberikan sumber pendapatan yang dapat dikelola dengan fleksibilitas tertentu sesuai ketentuan. Keduanya harus dikelola secara tertib dan tidak dipandang sebagai dua sistem yang sepenuhnya terpisah.

PMK 76 Tahun 2025 menjadi salah satu pembaruan penting dalam tata kelola BLU. Regulasi tersebut memperkuat keterkaitan RSB, RBA, target PNBP, rencana belanja, pendapatan, hibah, pengendalian intern, serta aspek tata kelola lainnya.

Di sisi pelaksanaan, mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU melalui SP3B dan SP2B tetap menjadi bagian penting dalam memastikan transaksi PNBP dan belanja BLU tercatat serta dipertanggungjawabkan dalam sistem pemerintah. Standar layanan KPPN pada 2026 menunjukkan bahwa proses tersebut dilakukan secara elektronik melalui SAKTI.

Dengan pemahaman yang tepat, PTN-BLU dapat mengelola APBN dan PNBP secara lebih tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Tingkatkan kompetensi pengelola PTN-BLU dalam mengelola APBN dan PNBP sesuai ketentuan terbaru 2026–2027, memperkuat pengendalian keuangan, dan membangun tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, fleksibel, profesional, dan berorientasi pada kinerja.

Jadwal, Lokasi & Biaya
Jadwal Bimtek & Training
Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Lokasi: HI Hotel Senen

📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun

📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian

📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Hotel NEO+ - Bp

📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Biz Hotel - Batam

📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada

📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Gets Hotel Malang

📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: favehotel S. Parman - Medan

📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda

📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar

📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hubungi kami untuk lokasi pelaksanaan bimtek & training terdekat, kami melayani beberapa kota besar diantaranya:

Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan

dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

TANPA PENGINAPAN
Rp. 4.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Makan siang selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Twin Sharing)
Rp. 5.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi dan Makan siang Selama Kegiatan Berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Suite Room)
Rp. 5.500.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit dan Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.