Bimtek Strategi dan Praktik Mini Kompetisi pada Katalog Elektronik V.6 Berdasarkan PERLEM No. 2 Tahun 2026

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@bimtekedukasi.com

0821-9026-8799

330 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Daftar Isi

Transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa pemerintah terus berkembang. Salah satu instrumen penting dalam transformasi tersebut adalah Katalog Elektronik V.6, yang dirancang untuk mendukung proses e-purchasing secara lebih mudah, transparan, kompetitif, dan akuntabel. Seiring dengan perkembangan sistem dan regulasi, pemahaman mengenai metode mini-kompetisi menjadi semakin penting bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Pokja Pemilihan, pengelola katalog, auditor, APIP, serta pelaku usaha.

Perubahan regulasi terbaru perlu menjadi perhatian. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan dan diundangkan pada 1 September 2026, berstatus berlaku, serta mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021. Peraturan baru ini mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik, pencantuman barang/jasa, Toko Daring, e-purchasing, serta pengawasan. Dalam pengaturan e-purchasing, metode yang disebutkan meliputi pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini-kompetisi.

Sementara itu, pelaksanaan teknis mini-kompetisi telah diatur melalui Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik melalui Metode Mini-Kompetisi. Keputusan tersebut ditetapkan pada 8 Juli 2025 dan mengatur pelaksanaan mini-kompetisi, termasuk tahapan, model papan peringkat, evaluasi, dan ketentuan terkait produk serta harga.

Dengan demikian, Bimtek Strategi dan Praktik Mini Kompetisi pada Katalog Elektronik V.6 Berdasarkan PerLem No. 2 Tahun 2026 diperlukan untuk membantu peserta memahami hubungan antara regulasi, proses bisnis, strategi pemilihan produk, evaluasi penawaran, TKDN, Harga Evaluasi Akhir (HEA), dokumentasi, hingga praktik pelaksanaan pada sistem elektronik.

Memahami Mini-Kompetisi pada Katalog Elektronik V.6

Mini-kompetisi merupakan salah satu metode e-purchasing melalui Katalog Elektronik. Berdasarkan Kepka LKPP No. 93 Tahun 2025, mini-kompetisi dilakukan terhadap dua atau lebih Penyedia Katalog Elektronik yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan oleh PPK, PP, atau Pokja Pemilihan.

Konsep tersebut membuat e-purchasing tidak semata-mata menjadi aktivitas memilih satu produk yang tersedia dalam katalog. Dalam mini-kompetisi, beberapa penyedia diberikan kesempatan untuk menyampaikan penawaran berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan.

Tujuannya adalah memperoleh produk atau layanan yang memenuhi kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek teknis, produk dalam negeri, serta harga sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Secara sederhana, prosesnya dapat digambarkan sebagai:

Kebutuhan → Spesifikasi → Paket Mini-Kompetisi → Penawaran Penyedia → Evaluasi → Papan Peringkat → Calon Pemenang → Verifikasi → Transaksi

Perubahan pendekatan tersebut membuat kompetensi PPK dan PP menjadi semakin penting.

PerLem LKPP No. 2 Tahun 2026 dan Perubahan Tata Kelola Katalog Elektronik

PerLem LKPP No. 2 Tahun 2026 merupakan regulasi penting dalam perkembangan Katalog Elektronik. Regulasi ini menggantikan PerLem No. 9 Tahun 2021 karena aturan sebelumnya dinilai belum mengakomodasi perkembangan pengelolaan Katalog Elektronik dan pelaksanaan e-purchasing.

Peraturan tersebut mengatur beberapa aspek utama, antara lain:

  • pengelolaan Katalog Elektronik;
  • Katalog Elektronik Nasional;
  • Katalog Elektronik Sektoral;
  • Katalog Elektronik Lokal;
  • Katalog Elektronik oleh institusi lainnya;
  • pencantuman barang/jasa;
  • kurasi produk;
  • Toko Daring;
  • e-purchasing;
  • metode pembelian;
  • HPS atau Referensi Harga;
  • Surat/Bukti Pesanan;
  • jaminan pelaksanaan;
  • pengawasan;
  • pelaporan.

Dalam konteks e-purchasing, PerLem 2/2026 secara eksplisit mencantumkan pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini-kompetisi sebagai metode e-purchasing.

Mengapa Perubahan Ini Penting?

Perubahan regulasi berarti pengelola pengadaan tidak cukup hanya menguasai kebiasaan menggunakan sistem lama.

Mereka perlu memahami:

  1. dasar hukum terbaru;
  2. istilah yang digunakan;
  3. kewenangan para pihak;
  4. mekanisme e-purchasing;
  5. ketentuan produk;
  6. metode mini-kompetisi;
  7. pengendalian administrasi;
  8. dokumentasi;
  9. pengawasan;
  10. perubahan atau penyesuaian fitur sistem.

PerLem 2/2026 juga memberikan masa penyesuaian bagi sistem Katalog Elektronik. Berdasarkan catatan regulasi tersebut, sistem yang telah dibangun harus disesuaikan dengan ketentuan baru paling lama satu tahun sejak diundangkan.

Karena itu, praktik operasional di sistem dapat berkembang mengikuti implementasi regulasi.

Hubungan PerLem No. 2 Tahun 2026 dengan Kepka LKPP No. 93 Tahun 2025

Salah satu hal yang perlu dipahami peserta bimtek adalah perbedaan antara regulasi yang mengatur kerangka umum Katalog Elektronik dan keputusan yang mengatur pelaksanaan teknis mini-kompetisi.

PerLem LKPP No. 2 Tahun 2026 mengatur kerangka penyelenggaraan Katalog Elektronik dan e-purchasing secara lebih luas.

Sementara itu, Kepka LKPP No. 93 Tahun 2025 secara khusus mengatur pelaksanaan e-purchasing melalui metode mini-kompetisi. Kepka tersebut masih tercatat berstatus berlaku pada JDIH LKPP.

Regulasi Fokus
Perpres No. 46 Tahun 2025 Kerangka umum PBJ pemerintah
PerLem LKPP No. 2 Tahun 2026 Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan e-purchasing
Kepka LKPP No. 177 Tahun 2024 Penyelenggaraan Katalog Elektronik
Kepka LKPP No. 93 Tahun 2025 Pelaksanaan mini-kompetisi
Petunjuk penggunaan sistem Panduan operasional pada aplikasi

Dengan memahami hubungan tersebut, peserta tidak mencampuradukkan ketentuan umum dengan prosedur teknis.

Katalog Elektronik V.6 sebagai Platform Pengadaan Digital

Katalog Elektronik V.6 merupakan bagian dari transformasi digital pengadaan pemerintah. LKPP meluncurkan Katalog Elektronik V.6 pada 10 Desember 2024 dengan berbagai pengembangan untuk mendukung efisiensi, transparansi, akuntabilitas, kemudahan pembayaran, monitoring, dan e-audit.

LKPP juga menyediakan informasi publik khusus mengenai Katalog Elektronik V.6 melalui portal resminya dan mengarahkan pengguna ke platform Katalog Elektronik.

Dalam konteks mini-kompetisi, keberadaan sistem digital memungkinkan proses kompetisi, penawaran, evaluasi, dan dokumentasi dilakukan melalui sistem.

Namun teknologi tidak menggantikan fungsi pengambil keputusan. PPK atau PP tetap perlu memastikan kebutuhan, spesifikasi, evaluasi, dan keputusan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.

Kapan Mini-Kompetisi Digunakan?

Mini-kompetisi digunakan ketika kebutuhan pengadaan dapat dikompetisikan di antara penyedia yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis.

Keputusan Kepala LKPP No. 93 Tahun 2025 mengatur mini-kompetisi sebagai salah satu metode e-purchasing dan membedakan pelaksanaannya berdasarkan jenis pengadaan.

Dalam implementasinya terdapat antara lain:

  • mini-kompetisi Barang/Jasa Lainnya itemized;
  • mini-kompetisi Barang/Jasa Lainnya non-itemized;
  • mini-kompetisi pekerjaan konstruksi.

Pusat Bantuan INAPROC juga menjelaskan bahwa mini-kompetisi Barang/Jasa Lainnya tersedia dalam bentuk itemized dan non-itemized. Pada model itemized, satu paket dapat terdiri atas satu atau lebih jenis spesifikasi atau item produk, dan penyedia yang menjadi pemenang dapat berbeda untuk setiap item.

Mini-Kompetisi Itemized

Mini-kompetisi itemized digunakan ketika paket terdiri dari beberapa item atau jenis spesifikasi produk.

Contohnya:

Item Kebutuhan Volume
Item 1 Laptop 50 unit
Item 2 Printer 20 unit
Item 3 Scanner 10 unit
Item 4 Proyektor 15 unit

Dalam model seperti ini, penyedia dapat menawarkan satu, beberapa, atau seluruh item sesuai ketentuan sistem.

Konsekuensinya, satu penyedia tidak selalu menjadi pemenang seluruh paket. Pemenang dapat berbeda untuk item yang berbeda.

Hal tersebut membuat evaluasi harus dilakukan secara teliti pada tingkat item.

Mini-Kompetisi Non-Itemized

Berbeda dengan itemized, mini-kompetisi non-itemized digunakan untuk kebutuhan yang tidak disusun sebagai beberapa item produk terpisah dengan mekanisme itemized.

Papan peringkat dan metode evaluasi mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen dan sistem mini-kompetisi.

Dalam kedua model tersebut, PPK atau PP harus memastikan kebutuhan yang dimasukkan ke dalam kompetisi telah dirumuskan dengan jelas.

Menyusun Spesifikasi Teknis Sebelum Mini-Kompetisi

Salah satu kesalahan yang dapat terjadi adalah langsung masuk ke katalog tanpa menyelesaikan perencanaan kebutuhan.

Strategi mini-kompetisi seharusnya dimulai sebelum paket dibuat.

Tahap awal yang penting adalah menyusun spesifikasi teknis.

Spesifikasi harus:

  • sesuai kebutuhan;
  • dapat dipenuhi penyedia;
  • tidak mengarah secara tidak wajar pada produk tertentu;
  • dapat dievaluasi;
  • memiliki parameter yang jelas;
  • dapat diverifikasi;
  • konsisten dengan anggaran;
  • relevan dengan output pekerjaan.

Contoh Spesifikasi Laptop

Daripada menulis:

Laptop merek tertentu tipe tertentu.

Lebih tepat menyusun parameter teknis yang dibutuhkan, misalnya:

  • prosesor minimal sesuai kebutuhan;
  • RAM minimal;
  • kapasitas penyimpanan;
  • ukuran layar;
  • sistem operasi;
  • garansi;
  • layanan purnajual;
  • konektivitas;
  • kebutuhan keamanan.

Pendekatan ini membantu membuka kompetisi kepada produk yang memenuhi kebutuhan.

Strategi Menentukan Produk yang Dikompetisikan

Setelah spesifikasi disusun, PPK/PP perlu mengidentifikasi produk yang tersedia pada Katalog Elektronik.

Hal yang perlu diperiksa meliputi:

  • kesesuaian spesifikasi;
  • status produk;
  • penyedia;
  • harga;
  • lokasi pengiriman;
  • biaya pengiriman;
  • TKDN;
  • BMP;
  • status Produk Dalam Negeri;
  • informasi pendukung;
  • ketersediaan.

Tujuannya bukan sekadar mencari produk dengan harga tayang paling rendah.

Mini-kompetisi justru membutuhkan proses evaluasi yang lebih komprehensif.

Prioritas Produk Dalam Negeri

Salah satu aspek penting dalam mini-kompetisi adalah perhatian terhadap Produk Dalam Negeri dan TKDN.

Lampiran Kepka LKPP No. 93 Tahun 2025 memberikan contoh papan peringkat yang menampilkan nilai TKDN, BMP, TKDN+BMP, status Produk Dalam Negeri, harga satuan, harga pengiriman, dan total harga.

Dalam kondisi tertentu, produk yang memenuhi ketentuan TKDN dapat memperoleh preferensi harga.

Hal ini berarti peserta harus memahami perbedaan antara:

  • harga penawaran;
  • harga satuan;
  • harga pengiriman;
  • total harga;
  • harga setelah preferensi;
  • Harga Evaluasi Akhir.

Memahami Harga Evaluasi Akhir atau HEA

HEA menjadi salah satu konsep penting dalam mini-kompetisi.

Berdasarkan contoh perhitungan dalam lampiran Kepka LKPP No. 93 Tahun 2025, preferensi harga dapat dihitung menggunakan rumus:

HEA = (1 – KP) × HP

dengan:

  • HEA = Harga Evaluasi Akhir;
  • KP = Koefisien Preferensi;
  • HP = Harga Penawaran.

Koefisien preferensi terkait dengan TKDN dan batas preferensi yang berlaku. Contoh resmi dalam lampiran menunjukkan bahwa preferensi tertinggi yang digunakan dalam perhitungan tersebut adalah 25%.

Contoh Sederhana

Misalnya:

  • Harga penawaran = Rp100.000.000
  • TKDN = 40%
  • Preferensi tertinggi = 25%

Maka:

KP = 40% × 25% = 10%

Sehingga:

HEA = (1 – 10%) × Rp100.000.000

HEA = Rp90.000.000

Angka tersebut merupakan ilustrasi matematika untuk memahami konsep. Dalam praktik, peserta harus mengikuti ketentuan sistem, data produk, dan regulasi yang berlaku.

Mengapa Harga Terendah Tidak Selalu Menjadi Satu-Satunya Pertimbangan?

Dalam mini-kompetisi, proses tidak semata-mata membandingkan harga tayang.

Evaluasi dapat melibatkan:

  1. kesesuaian teknis;
  2. persyaratan yang ditetapkan;
  3. status dan data PDN;
  4. TKDN;
  5. preferensi harga;
  6. HEA;
  7. ketentuan khusus jenis pengadaan.

Materi resmi yang tersedia dalam dokumen LKPP menunjukkan adanya tahapan evaluasi teknis dan evaluasi data PDN sebelum penetapan calon pemenang.

Dengan demikian, penyedia dengan harga paling rendah dapat saja tidak menjadi calon pemenang apabila produknya tidak memenuhi persyaratan teknis atau ketentuan lain.

Tahapan Praktis Mini-Kompetisi

Secara umum, proses mini-kompetisi dapat dipahami melalui tahapan berikut.

1. Identifikasi Kebutuhan

PPK/PP mengidentifikasi kebutuhan barang atau jasa.

2. Penyusunan Spesifikasi

Kebutuhan diterjemahkan menjadi spesifikasi yang dapat dievaluasi.

3. Penentuan Paket

Paket mini-kompetisi disusun sesuai jenis pengadaan dan mekanisme yang tersedia.

4. Penentuan Peserta atau Produk

Produk dan penyedia yang memenuhi kebutuhan menjadi bagian dari kompetisi sesuai sistem.

5. Penyampaian Penawaran

Penyedia memberikan penawaran melalui sistem.

6. Evaluasi Teknis

PPK/PP melakukan evaluasi terhadap kesesuaian spesifikasi.

7. Evaluasi PDN

Data TKDN dan aspek Produk Dalam Negeri diperiksa sesuai ketentuan.

8. Penyusunan Papan Peringkat

Sistem menghasilkan atau membantu menyusun peringkat berdasarkan parameter yang berlaku.

9. Penetapan Calon Pemenang

PPK/PP menetapkan calon pemenang berdasarkan hasil evaluasi.

10. Verifikasi

Data dan persyaratan calon pemenang diperiksa sesuai ketentuan.

11. Transaksi

Proses dilanjutkan menuju Surat/Bukti Pesanan dan tahapan transaksi sesuai sistem.

Evaluasi Teknis dalam Mini-Kompetisi

Evaluasi teknis merupakan salah satu tahap yang sangat menentukan.

PPK/PP harus membandingkan penawaran dengan dokumen kompetisi.

Contoh parameter:

Parameter Persyaratan Penawaran Status
RAM Minimal 16 GB 16 GB Sesuai
Storage Minimal 512 GB 1 TB Sesuai
Prosesor Minimal kelas tertentu Sesuai Sesuai
Garansi Minimal 2 tahun 1 tahun Tidak sesuai
Sistem operasi Sesuai kebutuhan Sesuai Sesuai

Apabila terdapat persyaratan wajib yang tidak terpenuhi, penawaran harus diperlakukan sesuai ketentuan evaluasi.

Dokumentasi evaluasi menjadi penting untuk menjaga audit trail.

Klarifikasi dalam Evaluasi

Dalam kondisi tertentu, klarifikasi dapat diperlukan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi atau persyaratan.

Klarifikasi tidak boleh digunakan untuk mengubah persyaratan kompetisi secara tidak semestinya.

Tujuannya adalah memastikan fakta mengenai penawaran.

Setiap klarifikasi yang dilakukan perlu terdokumentasi sesuai ketentuan.

Evaluasi Data TKDN dan PDN

Data TKDN menjadi bagian penting dalam proses mini-kompetisi.

PPK/PP perlu memastikan data yang ditampilkan atau digunakan dalam evaluasi sesuai dengan informasi yang tercatat pada sistem atau sumber resmi yang dipersyaratkan.

Lampiran Kepka LKPP No. 93 Tahun 2025 memberikan contoh papan peringkat yang memuat nilai TKDN dan BMP serta status PDN.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, pengelola perlu mengikuti mekanisme yang tersedia, termasuk apabila terdapat fitur pelaporan.

Papan Peringkat Kompetisi

Papan peringkat merupakan instrumen penting dalam mini-kompetisi.

Contoh resmi LKPP menampilkan antara lain:

  • nama peserta;
  • nama produk;
  • volume;
  • TKDN;
  • BMP;
  • TKDN + BMP;
  • status PDN;
  • harga satuan;
  • harga pengiriman;
  • total harga;
  • harga evaluasi akhir apabila digunakan.

Papan peringkat membantu memberikan gambaran objektif mengenai posisi masing-masing penawaran.

Namun peserta tetap harus memahami bahwa angka yang muncul dalam sistem harus dibaca bersama persyaratan teknis dan ketentuan prioritas.

Mini-Kompetisi untuk Nilai Pengadaan yang Berbeda

Dalam mekanisme yang dijelaskan dalam Kepka LKPP No. 93 Tahun 2025, terdapat perbedaan penggunaan harga terendah dan HEA berdasarkan karakteristik serta nilai paket tertentu.

Materi dan contoh pelaksanaan yang bersumber dari dokumen LKPP menjelaskan bahwa untuk pengadaan Barang dengan nilai total pagu kompetisi sampai dengan Rp1 miliar atau Jasa Lainnya, papan peringkat menggunakan harga penawaran sesuai skema yang berlaku. Untuk pengadaan Barang dengan nilai total pagu di atas Rp1 miliar, HEA digunakan dengan memperhitungkan preferensi harga terhadap produk yang memenuhi persyaratan TKDN.

Karena itu, peserta perlu memahami:

  • jenis pengadaan;
  • nilai paket;
  • skema kompetisi;
  • penerapan preferensi;
  • penggunaan HEA.

Contoh Kasus Resmi dari Lampiran Kepka LKPP No. 93 Tahun 2025

Salah satu contoh yang dapat digunakan dalam pembelajaran berasal langsung dari model papan peringkat dalam lampiran Kepka LKPP No. 93 Tahun 2025.

Dalam contoh tersebut terdapat beberapa penyedia yang menawarkan produk laptop dengan volume yang sama. Tabel memperlihatkan variasi TKDN, BMP, status PDN, harga satuan, biaya pengiriman, serta total harga. Contoh tersebut digunakan untuk menjelaskan bagaimana papan peringkat kompetisi dapat disusun.

Pada contoh lain dalam materi LKPP, proses penentuan calon pemenang dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian spesifikasi, prioritas penggunaan produk dalam negeri, kemudian harga terbaik berdasarkan HEA.

Catatan: contoh tersebut merupakan contoh resmi/simulasi yang tercantum dalam dokumen regulasi atau materi LKPP, bukan klaim mengenai transaksi pengadaan aktual pada suatu instansi tertentu. Ini penting agar contoh pembelajaran tidak disalahartikan sebagai kasus transaksi nyata.

Simulasi Mini-Kompetisi Laptop

Sebagai ilustrasi praktik, sebuah instansi membutuhkan 25 laptop.

Terdapat beberapa penawaran:

Penyedia TKDN Harga Satuan Pengiriman Total
A 25% Rp24 juta Rp4 juta Rp604 juta
B 60% Rp26 juta Rp3 juta Rp653 juta
C 55% Rp28 juta Rp2,5 juta Rp703 juta
D 80% Rp30 juta Rp2,75 juta Rp753 juta

Angka tersebut merupakan ilustrasi yang mengikuti pola tabel contoh dalam lampiran Kepka LKPP No. 93 Tahun 2025.

Dalam praktik, PPK/PP tidak boleh langsung mengambil angka paling rendah tanpa melihat:

  • kesesuaian spesifikasi;
  • prioritas PDN;
  • TKDN;
  • ketentuan preferensi;
  • HEA apabila berlaku;
  • persyaratan lainnya.

Inilah alasan mengapa mini-kompetisi membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam daripada sekadar membandingkan harga.

Strategi Menentukan Spesifikasi yang Kompetitif

Spesifikasi yang terlalu sempit dapat membatasi kompetisi.

Sebaliknya, spesifikasi yang terlalu umum dapat menyebabkan produk yang tidak sesuai kebutuhan ikut masuk dalam kompetisi.

Strategi yang dapat diterapkan:

  • mulai dari kebutuhan pengguna;
  • identifikasi fungsi utama;
  • tentukan parameter wajib;
  • pisahkan parameter wajib dan tambahan;
  • gunakan standar yang dapat diverifikasi;
  • hindari persyaratan yang tidak relevan;
  • lakukan market sounding sesuai ketentuan apabila diperlukan;
  • dokumentasikan dasar penyusunan spesifikasi.

Strategi Memaksimalkan Kompetisi

Mini-kompetisi membutuhkan kompetisi yang sehat.

Beberapa langkah yang dapat diperhatikan:

  1. gunakan spesifikasi yang objektif;
  2. hindari merek tertentu tanpa dasar yang dibenarkan;
  3. pastikan produk tersedia di katalog;
  4. periksa jumlah penyedia yang relevan;
  5. tetapkan kebutuhan secara realistis;
  6. gunakan parameter yang dapat diverifikasi;
  7. pahami prioritas PDN;
  8. dokumentasikan evaluasi.

Strategi Menghindari Kesalahan Administratif

Kesalahan administrasi dapat terjadi karena banyaknya tahapan.

Checklist sederhana dapat digunakan:

  • Dokumen kebutuhan tersedia.

  • Spesifikasi telah ditetapkan.

  • Anggaran tersedia.

  • Produk tersedia pada katalog.

  • Jenis mini-kompetisi telah ditentukan.

  • Parameter kompetisi jelas.

  • Penawaran terdokumentasi.

  • Evaluasi teknis dilakukan.

  • Data PDN/TKDN diperiksa.

  • Papan peringkat diperiksa.

  • HEA dihitung sesuai mekanisme apabila berlaku.

  • Calon pemenang diverifikasi.

  • Dokumen transaksi tersedia.

  • Seluruh jejak proses tersimpan.

Peran PPK dalam Mini-Kompetisi

PPK memiliki posisi penting dalam memastikan kebutuhan dan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.

Peran PPK dapat mencakup:

  • menetapkan kebutuhan;
  • menyusun atau menetapkan spesifikasi sesuai kewenangan;
  • menyiapkan dokumen kompetisi;
  • melakukan atau mengawal evaluasi sesuai kewenangan;
  • menetapkan calon pemenang sesuai mekanisme;
  • melakukan verifikasi;
  • memastikan transaksi terdokumentasi.

Karena keputusan pengadaan memiliki konsekuensi administratif dan hukum, PPK perlu memiliki pemahaman regulasi dan kemampuan membaca data sistem.

Peran Pejabat Pengadaan

Pejabat Pengadaan perlu memahami mekanisme mini-kompetisi, terutama apabila diberi kewenangan melaksanakan proses tersebut.

Kompetensi yang diperlukan antara lain:

  • memahami regulasi;
  • memahami katalog;
  • menyusun kebutuhan;
  • membaca penawaran;
  • melakukan evaluasi;
  • memahami TKDN;
  • memahami HEA;
  • mendokumentasikan hasil.

Peran Pokja Pemilihan

Kepka LKPP No. 93 Tahun 2025 juga membuka ruang pelaksanaan mini-kompetisi oleh Pokja Pemilihan apabila fitur tersedia pada aplikasi. Keputusan tersebut juga menyebut penyelenggaraan mini-kompetisi dapat dilakukan oleh sejumlah instansi non-K/L/PD tertentu, termasuk BLU, BLUD, BUMN, BUMD, BUMDes, dan PTN-BH sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini memperluas relevansi kompetensi mini-kompetisi di luar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Peran Auditor dan APIP

Auditor internal perlu memahami proses mini-kompetisi agar dapat menilai:

  • kepatuhan;
  • kewajaran proses;
  • kelengkapan dokumentasi;
  • pengendalian risiko;
  • konsistensi evaluasi;
  • audit trail elektronik.

Pengawasan sebaiknya tidak hanya dilakukan setelah transaksi selesai.

Pendekatan preventif dapat membantu mengidentifikasi potensi permasalahan sejak tahap perencanaan.

Risiko dalam Mini-Kompetisi

Risiko Penyebab Pengendalian
Kompetisi tidak optimal Spesifikasi terlalu sempit Evaluasi spesifikasi
Produk tidak sesuai Kriteria tidak jelas Parameter teknis terukur
Salah membaca harga Tidak memperhitungkan pengiriman Cek total harga
Salah penerapan HEA Tidak memahami preferensi Simulasi perhitungan
Data TKDN tidak sesuai Tidak melakukan verifikasi Cek sumber resmi
Dokumen tidak lengkap Checklist tidak digunakan Dokumentasi terstruktur
Pemenang tidak tepat Evaluasi tidak menyeluruh Review hasil evaluasi
Sistem berubah Adaptasi fitur belum optimal Update panduan sistem
Audit trail lemah Dokumentasi tidak lengkap Simpan seluruh bukti

Strategi Praktik Mini-Kompetisi dalam Bimtek

Bimtek tidak seharusnya hanya berisi teori regulasi.

Peserta perlu mendapatkan pengalaman praktik melalui simulasi.

Materi praktik dapat mencakup:

Praktik 1 — Identifikasi Kebutuhan

Peserta menerima studi kasus dan menentukan kebutuhan barang/jasa.

Praktik 2 — Penyusunan Spesifikasi

Peserta membuat spesifikasi teknis berdasarkan kebutuhan.

Praktik 3 — Penyusunan Paket

Peserta menentukan model itemized atau non-itemized.

Praktik 4 — Analisis Produk

Peserta membandingkan beberapa produk katalog.

Praktik 5 — Evaluasi Teknis

Peserta memeriksa kesesuaian penawaran.

Praktik 6 — Evaluasi TKDN

Peserta membaca data TKDN dan PDN.

Praktik 7 — Perhitungan HEA

Peserta menghitung harga evaluasi akhir dengan skenario yang berbeda.

Praktik 8 — Papan Peringkat

Peserta menyusun dan membaca hasil papan peringkat.

Praktik 9 — Penetapan Calon Pemenang

Peserta menentukan calon pemenang berdasarkan parameter yang berlaku.

Praktik 10 — Dokumentasi

Peserta menyusun checklist dan bukti proses.

Manfaat Mengikuti Bimtek Mini-Kompetisi Katalog Elektronik V.6

Program Bimtek Strategi dan Praktik Mini Kompetisi pada Katalog Elektronik V.6 Berdasarkan PerLem No. 2 Tahun 2026 dapat memberikan manfaat bagi organisasi maupun peserta.

Bagi Instansi

  • meningkatkan kualitas e-purchasing;
  • memperkuat kepatuhan;
  • meningkatkan kemampuan evaluasi;
  • mengurangi kesalahan administrasi;
  • memperkuat dokumentasi;
  • meningkatkan pemanfaatan Katalog Elektronik;
  • meningkatkan kesiapan menghadapi perubahan regulasi.

Bagi Peserta

Peserta dapat meningkatkan kemampuan:

  • membaca regulasi;
  • menyusun paket;
  • menyusun spesifikasi;
  • memahami sistem;
  • mengevaluasi penawaran;
  • membaca TKDN;
  • menghitung HEA;
  • memahami papan peringkat;
  • menentukan calon pemenang;
  • melakukan dokumentasi.

Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek?

Bimtek ini relevan bagi:

  • PPK;
  • Pejabat Pengadaan;
  • Pokja Pemilihan;
  • PA/KPA;
  • pengelola Katalog Elektronik;
  • admin e-purchasing;
  • pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • auditor internal;
  • APIP;
  • SPI;
  • pengelola keuangan;
  • pengelola pengadaan pada BLU/BLUD;
  • pengelola pengadaan PTN-BH;
  • penyedia barang/jasa yang telah tayang di Katalog Elektronik.

Materi Bimtek yang Dapat Dikembangkan

Materi pelatihan dapat mencakup:

  1. Kebijakan terbaru Katalog Elektronik.
  2. PerLem LKPP No. 2 Tahun 2026.
  3. Perpres No. 46 Tahun 2025.
  4. Kepka LKPP No. 93 Tahun 2025.
  5. Katalog Elektronik V.6.
  6. Konsep mini-kompetisi.
  7. Mini-kompetisi itemized.
  8. Mini-kompetisi non-itemized.
  9. Mini-kompetisi pekerjaan konstruksi.
  10. Penyusunan spesifikasi.
  11. Penyusunan paket.
  12. Evaluasi teknis.
  13. Evaluasi PDN.
  14. TKDN dan BMP.
  15. Preferensi harga.
  16. HEA.
  17. Papan peringkat.
  18. Penetapan calon pemenang.
  19. Verifikasi.
  20. Dokumentasi.
  21. Risiko dan pengendalian.
  22. Simulasi kasus.
  23. Troubleshooting proses.
  24. Praktik penggunaan sistem sesuai fitur yang tersedia.

Tantangan Implementasi Mini-Kompetisi 2026–2027

Implementasi mini-kompetisi tidak hanya menghadapi tantangan regulasi, tetapi juga tantangan kompetensi dan teknologi.

Perubahan Regulasi

PerLem No. 2 Tahun 2026 menggantikan PerLem No. 9 Tahun 2021. Karena itu, dokumen internal dan pemahaman pegawai perlu diperbarui.

Adaptasi Sistem

PerLem 2/2026 memberikan waktu penyesuaian sistem paling lama satu tahun sejak diundangkan. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi sistem dapat terus mengalami penyesuaian selama masa transisi.

Kompetensi SDM

Regulasi yang berubah membutuhkan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.

Pemahaman HEA

Konsep harga evaluasi akhir dapat menimbulkan kesalahan apabila peserta hanya melihat harga penawaran.

Pemahaman TKDN

Data TKDN perlu dibaca bersama ketentuan preferensi dan prioritas produk dalam negeri.

Checklist Persiapan Mini-Kompetisi

Sebelum memulai mini-kompetisi, gunakan checklist berikut:

  • Identifikasi kebutuhan telah selesai.

  • Anggaran telah tersedia.

  • Spesifikasi teknis telah ditetapkan.

  • Jenis barang/jasa telah ditentukan.

  • Produk tersedia di Katalog Elektronik.

  • Penyedia relevan telah teridentifikasi.

  • Model kompetisi telah ditentukan.

  • Parameter evaluasi telah ditetapkan.

  • Ketentuan TKDN telah diperhatikan.

  • Metode harga telah dipahami.

  • HEA dihitung apabila relevan.

  • Data calon pemenang diverifikasi.

  • Dokumen hasil evaluasi disimpan.

  • Transaksi dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

FAQ Mini-Kompetisi Katalog Elektronik V.6

1. Apa dasar hukum terbaru Katalog Elektronik pada 2026?

Salah satu dasar hukum terbaru adalah Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini berlaku sejak 1 September 2026 dan mencabut PerLem LKPP Nomor 9 Tahun 2021.

2. Apakah mini-kompetisi masih digunakan setelah PerLem LKPP No. 2 Tahun 2026?

Ya. PerLem No. 2 Tahun 2026 mencantumkan mini-kompetisi sebagai salah satu metode e-purchasing. Untuk ketentuan teknis pelaksanaan mini-kompetisi, Kepka LKPP No. 93 Tahun 2025 merupakan rujukan khusus yang mengatur pelaksanaannya.

3. Apa perbedaan mini-kompetisi dengan negosiasi harga?

Negosiasi harga dilakukan dengan mekanisme negosiasi terhadap penyedia yang dipilih sesuai ketentuan, sedangkan mini-kompetisi memberikan ruang kompetisi kepada dua atau lebih penyedia yang memiliki produk sama atau spesifikasi sejenis.

4. Apa itu HEA dalam mini-kompetisi?

HEA atau Harga Evaluasi Akhir merupakan harga yang digunakan dalam skema evaluasi tertentu dengan memperhitungkan preferensi harga sesuai ketentuan. Lampiran Kepka LKPP No. 93 Tahun 2025 memberikan formula HEA dan contoh perhitungannya.

5. Apakah produk dengan harga paling rendah otomatis menjadi pemenang?

Tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan harga tayang. Evaluasi perlu memperhatikan kesesuaian teknis, persyaratan kompetisi, prioritas Produk Dalam Negeri, TKDN, preferensi harga, HEA apabila berlaku, serta ketentuan lain yang relevan.

6. Apakah mini-kompetisi dapat dilakukan untuk beberapa item sekaligus?

Ya. Pada mini-kompetisi Barang/Jasa Lainnya itemized, satu paket dapat terdiri dari satu atau lebih item produk dan penyedia yang berbeda dapat ditetapkan sebagai pemenang untuk item yang berbeda sesuai hasil kompetisi.

7. Siapa yang perlu mengikuti Bimtek Mini-Kompetisi Katalog Elektronik V.6?

Bimtek relevan bagi PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, pengelola Katalog Elektronik, admin e-purchasing, auditor, APIP, SPI, serta pihak lain yang terlibat dalam proses e-purchasing.

Kesimpulan

Bimtek Strategi dan Praktik Mini Kompetisi pada Katalog Elektronik V.6 Berdasarkan PerLem No. 2 Tahun 2026 menjadi semakin relevan dalam menghadapi perkembangan pengadaan digital pemerintah.

PerLem LKPP No. 2 Tahun 2026 telah menggantikan PerLem No. 9 Tahun 2021 dan memberikan kerangka baru mengenai penyelenggaraan Katalog Elektronik serta e-purchasing. Salah satu metode yang diatur adalah mini-kompetisi.

Pada sisi teknis, Kepka LKPP No. 93 Tahun 2025 memberikan pedoman pelaksanaan mini-kompetisi, termasuk model kompetisi, evaluasi, papan peringkat, TKDN, preferensi harga, dan HEA.

Kunci keberhasilan mini-kompetisi bukan hanya kemampuan mengoperasikan aplikasi, tetapi juga kemampuan mengintegrasikan perencanaan kebutuhan, spesifikasi teknis, pemilihan produk, evaluasi penawaran, prioritas PDN, TKDN, HEA, verifikasi, dokumentasi, dan pengendalian risiko.

Dengan pemahaman yang baik, Katalog Elektronik V.6 dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pengadaan yang lebih terstruktur, transparan, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tingkatkan kompetensi PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja, APIP, dan pengelola e-purchasing melalui Bimtek Strategi dan Praktik Mini Kompetisi Katalog Elektronik V.6. Dapatkan pemahaman regulasi terbaru, simulasi evaluasi, perhitungan HEA, TKDN, papan peringkat, serta praktik mini-kompetisi sesuai kebutuhan instansi.

Jadwal, Lokasi & Biaya
Jadwal Bimtek & Training
Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Lokasi: HI Hotel Senen

📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun

📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian

📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Hotel NEO+ - Bp

📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Biz Hotel - Batam

📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada

📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Gets Hotel Malang

📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: favehotel S. Parman - Medan

📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda

📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar

📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hubungi kami untuk lokasi pelaksanaan bimtek & training terdekat, kami melayani beberapa kota besar diantaranya:

Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan

dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

TANPA PENGINAPAN
Rp. 4.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Makan siang selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Twin Sharing)
Rp. 5.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi dan Makan siang Selama Kegiatan Berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Suite Room)
Rp. 5.500.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit dan Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.