Training Integrasi Struktur dan Skala Upah dengan Sistem Karier Karyawan: Panduan Lengkap Membangun Jalur Karier dan Pengupahan yang Terintegrasi 2026-2027
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
TogglePendahuluan
Keberhasilan suatu organisasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan dalam merekrut tenaga kerja yang berkualitas, tetapi juga oleh kemampuannya mempertahankan, mengembangkan, dan memberikan penghargaan yang sesuai kepada setiap karyawan. Salah satu cara yang terbukti efektif untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mengintegrasikan Struktur dan Skala Upah (SSU) dengan sistem karier karyawan.
Dalam praktik manajemen sumber daya manusia modern, struktur dan skala upah tidak lagi dipandang sebagai sekadar daftar besaran gaji berdasarkan jabatan. Sebaliknya, SSU telah berkembang menjadi bagian dari strategi Human Resources yang mendukung pengembangan karier, peningkatan kompetensi, retensi talenta, hingga pencapaian tujuan bisnis perusahaan.
Sementara itu, sistem karier memberikan arah yang jelas mengenai peluang promosi, pengembangan kompetensi, serta jenjang jabatan yang dapat dicapai oleh setiap karyawan. Ketika sistem karier terhubung dengan struktur pengupahan, karyawan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hubungan antara peningkatan kompetensi, pencapaian kinerja, promosi jabatan, dan peningkatan kompensasi.
Perusahaan yang berhasil mengintegrasikan kedua sistem tersebut umumnya memiliki tingkat keterlibatan (employee engagement) yang lebih tinggi, turnover yang lebih rendah, serta produktivitas yang lebih baik dibandingkan organisasi yang masih menerapkan sistem pengupahan dan pengembangan karier secara terpisah.
Melalui Training Integrasi Struktur dan Skala Upah dengan Sistem Karier Karyawan, peserta akan mempelajari bagaimana menyusun sistem pengupahan yang mendukung pengembangan karier secara objektif, transparan, dan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.
Artikel ini disusun sebagai pillar content yang membahas konsep, manfaat, regulasi, dan hubungan antara Struktur dan Skala Upah dengan sistem karier karyawan secara komprehensif.
Memahami Konsep Struktur dan Skala Upah
Struktur dan Skala Upah (SSU) adalah susunan tingkat upah dari yang terendah hingga tertinggi berdasarkan kelompok jabatan, masa kerja, kompetensi, produktivitas, maupun faktor lain yang telah ditetapkan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, struktur dan skala upah terdiri atas:
- kelompok jabatan;
- grade jabatan;
- rentang upah minimum;
- midpoint;
- rentang upah maksimum;
- ketentuan kenaikan gaji;
- mekanisme evaluasi kompensasi.
SSU menjadi pedoman bagi perusahaan dalam memberikan kompensasi secara adil dan konsisten kepada seluruh karyawan.
Tujuan Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Penyusunan Struktur dan Skala Upah bertujuan untuk:
- menciptakan sistem pengupahan yang adil;
- meningkatkan transparansi kompensasi;
- mendukung kepatuhan terhadap regulasi;
- mempermudah penyusunan anggaran SDM;
- mengurangi kesenjangan penghasilan yang tidak wajar;
- meningkatkan motivasi dan produktivitas karyawan;
- mendukung pengembangan karier secara berkelanjutan.
Dengan adanya SSU, perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam menetapkan besaran kompensasi pada setiap jenjang jabatan.
Pengertian Sistem Karier Karyawan
Sistem karier karyawan merupakan serangkaian kebijakan yang mengatur pengembangan karier seseorang selama bekerja di dalam organisasi.
Sistem ini memberikan arah mengenai:
- jenjang jabatan;
- persyaratan promosi;
- pengembangan kompetensi;
- rotasi jabatan;
- mutasi;
- pengembangan kepemimpinan;
- program suksesi.
Sistem karier yang baik memberikan kesempatan yang sama kepada setiap karyawan untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Komponen Sistem Karier
Pengembangan karier umumnya mencakup beberapa komponen utama.
Career Path
Career Path menggambarkan jalur perkembangan jabatan yang dapat ditempuh oleh seorang karyawan.
Sebagai contoh:
Staff → Senior Staff → Supervisor → Assistant Manager → Manager → Senior Manager → General Manager.
Jalur tersebut membantu karyawan memahami arah pengembangan kariernya.
Competency Development
Setiap jenjang karier membutuhkan peningkatan kompetensi tertentu.
Program pengembangan dapat berupa:
- pelatihan teknis;
- sertifikasi profesi;
- coaching;
- mentoring;
- pendidikan lanjutan;
- rotasi pekerjaan.
Performance Management
Promosi jabatan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan masa kerja, tetapi juga pencapaian kinerja.
Penilaian biasanya mencakup:
- KPI;
- produktivitas;
- kualitas pekerjaan;
- inovasi;
- perilaku kerja;
- kepemimpinan.
Talent Management
Perusahaan perlu mengidentifikasi karyawan berpotensi tinggi (high potential employee) untuk dipersiapkan menduduki posisi strategis di masa depan.
Hubungan Struktur dan Skala Upah dengan Sistem Karier
Struktur dan Skala Upah memiliki hubungan yang sangat erat dengan sistem pengembangan karier.
Setiap kenaikan jenjang jabatan umumnya diikuti oleh:
- peningkatan tanggung jawab;
- peningkatan kompetensi;
- perubahan grade jabatan;
- peningkatan rentang upah;
- penyesuaian tunjangan;
- peluang memperoleh insentif yang lebih besar.
Hubungan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.
| Tahapan | Hasil |
|---|---|
| Analisis Jabatan | Informasi pekerjaan |
| Evaluasi Jabatan | Nilai jabatan |
| Job Grading | Grade jabatan |
| Struktur dan Skala Upah | Rentang kompensasi |
| Career Path | Jalur pengembangan karier |
| Promosi | Kenaikan jabatan |
| Penyesuaian Upah | Kompensasi sesuai grade baru |
Dengan integrasi tersebut, setiap promosi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengapa Integrasi Sangat Penting?
Banyak perusahaan memiliki sistem pengupahan yang baik, tetapi belum memiliki jalur karier yang jelas. Sebaliknya, ada pula organisasi yang memiliki program pengembangan karier, namun sistem kompensasinya tidak mendukung.
Akibatnya muncul berbagai masalah seperti:
- promosi tanpa penyesuaian kompensasi;
- kenaikan gaji yang tidak konsisten;
- rendahnya motivasi karyawan;
- tingginya turnover;
- kesulitan mempertahankan talenta terbaik.
Integrasi kedua sistem tersebut menjadi solusi untuk menciptakan keseimbangan antara penghargaan finansial dan perkembangan karier.
Dasar Hukum Integrasi Struktur dan Skala Upah
Penyusunan Struktur dan Skala Upah harus mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta ketentuan pelaksanaannya.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Struktur dan Skala Upah.
- Peraturan Perusahaan (PP).
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Kebijakan internal perusahaan.
Kepatuhan terhadap regulasi tersebut membantu perusahaan menciptakan sistem pengupahan yang legal, transparan, dan mendukung hubungan industrial yang harmonis.
Manfaat Integrasi Struktur dan Skala Upah bagi Perusahaan
Penerapan sistem yang terintegrasi memberikan berbagai keuntungan strategis bagi organisasi.
Meningkatkan Transparansi
Karyawan memahami hubungan antara promosi, kompetensi, dan peningkatan penghasilan.
Mempermudah Perencanaan SDM
Perusahaan dapat menyusun anggaran kompensasi dan program pengembangan karier secara lebih akurat.
Mendukung Retensi Talenta
Karyawan memiliki kepastian mengenai peluang pengembangan karier sehingga loyalitas meningkat.
Meningkatkan Produktivitas
Hubungan yang jelas antara prestasi dan penghargaan mendorong peningkatan kinerja.
Mendukung Talent Management
Perusahaan lebih mudah mengidentifikasi kandidat yang siap dipromosikan.
Manfaat Integrasi bagi Karyawan
Selain memberikan manfaat bagi perusahaan, sistem yang terintegrasi juga memberikan keuntungan bagi karyawan.
Beberapa manfaat tersebut meliputi:
- memahami jalur karier secara jelas;
- mengetahui kompetensi yang harus dikembangkan;
- memperoleh sistem promosi yang objektif;
- memperoleh kepastian mengenai peningkatan kompensasi;
- meningkatkan motivasi belajar;
- memperkuat komitmen terhadap organisasi;
- meningkatkan kepuasan kerja.
Dengan demikian, karyawan tidak hanya bekerja untuk memperoleh gaji, tetapi juga memiliki arah pengembangan karier yang terukur.
Prinsip-Prinsip Integrasi Struktur dan Skala Upah dengan Sistem Karier
Agar integrasi berjalan efektif, perusahaan perlu menerapkan beberapa prinsip berikut.
Objektif
Seluruh keputusan promosi dan penyesuaian upah harus berdasarkan data dan hasil evaluasi.
Transparan
Kriteria promosi, kenaikan gaji, dan pengembangan karier perlu dikomunikasikan secara jelas kepada seluruh karyawan.
Berbasis Kompetensi
Pengembangan karier harus didukung oleh peningkatan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan organisasi.
Berbasis Kinerja
Prestasi kerja menjadi salah satu faktor utama dalam promosi dan penyesuaian kompensasi.
Berkelanjutan
Evaluasi terhadap sistem pengupahan dan pengembangan karier perlu dilakukan secara berkala agar tetap relevan dengan strategi bisnis.
Pentingnya Mengikuti Training Integrasi Struktur dan Skala Upah dengan Sistem Karier Karyawan
Perusahaan yang ingin membangun sistem Human Resources yang modern membutuhkan tenaga profesional yang memahami hubungan antara struktur pengupahan dan pengembangan karier. Tanpa integrasi yang baik, promosi jabatan dan kenaikan kompensasi berpotensi menjadi tidak konsisten sehingga menimbulkan ketidakpuasan di kalangan karyawan.
Melalui Training Integrasi Struktur dan Skala Upah dengan Sistem Karier Karyawan, peserta akan mempelajari konsep dasar struktur dan skala upah, penyusunan career path, hubungan job grading dengan promosi, hingga strategi mengintegrasikan sistem kompensasi dengan pengembangan karier secara efektif.
Tahapan Integrasi Struktur dan Skala Upah dengan Sistem Karier Karyawan
Integrasi Struktur dan Skala Upah (SSU) dengan sistem karier bukan hanya menyelaraskan besaran gaji dengan jabatan. Integrasi ini merupakan proses menyusun hubungan yang logis antara nilai suatu pekerjaan, kompetensi yang dimiliki karyawan, pencapaian kinerja, serta peluang pengembangan karier.
Perusahaan yang menerapkan integrasi secara sistematis akan lebih mudah menciptakan sistem kompensasi yang transparan, objektif, dan mampu meningkatkan motivasi kerja.
Berikut tahapan yang umum diterapkan.
Analisis Jabatan sebagai Fondasi Sistem
Seluruh proses integrasi dimulai dari analisis jabatan (job analysis).
Analisis jabatan bertujuan mengidentifikasi secara rinci seluruh informasi mengenai suatu pekerjaan, antara lain:
- tujuan jabatan;
- tugas utama;
- tanggung jawab;
- wewenang;
- hubungan kerja;
- spesifikasi jabatan;
- kompetensi yang dibutuhkan;
- kondisi kerja.
Informasi tersebut menjadi dasar penyusunan seluruh sistem Human Resources.
Hasil Analisis Jabatan
| Dokumen | Fungsi |
|---|---|
| Job Description | Menjelaskan tugas dan tanggung jawab |
| Job Specification | Menjelaskan persyaratan jabatan |
| Job Competency | Menentukan kompetensi yang dibutuhkan |
| Key Performance Indicator | Menentukan ukuran keberhasilan pekerjaan |
Evaluasi Jabatan (Job Evaluation)
Setelah analisis jabatan selesai, perusahaan melakukan evaluasi jabatan.
Evaluasi jabatan bertujuan menentukan nilai relatif setiap jabatan dalam organisasi.
Faktor yang biasanya dinilai meliputi:
- tingkat pendidikan;
- pengalaman;
- kompleksitas pekerjaan;
- risiko pekerjaan;
- tanggung jawab finansial;
- tanggung jawab terhadap SDM;
- dampak terhadap organisasi;
- kemampuan pengambilan keputusan.
Evaluasi jabatan memastikan bahwa kompensasi diberikan berdasarkan nilai pekerjaan, bukan berdasarkan individu yang menduduki jabatan tersebut.
Metode Evaluasi Jabatan
Beberapa metode yang umum digunakan antara lain:
Ranking Method
Menyusun jabatan dari nilai terendah hingga tertinggi.
Classification Method
Mengelompokkan jabatan ke dalam kelas tertentu.
Point Factor Method
Memberikan skor terhadap setiap faktor jabatan sehingga menghasilkan nilai total.
Factor Comparison
Membandingkan nilai beberapa faktor utama antarjabatan.
Metode Point Factor merupakan pendekatan yang paling banyak digunakan karena menghasilkan penilaian yang lebih objektif.
Penyusunan Job Grade
Hasil evaluasi jabatan kemudian dikelompokkan ke dalam grade jabatan.
Contoh:
| Grade | Contoh Jabatan |
|---|---|
| Grade I | Office Boy, Driver |
| Grade II | Staff Administrasi |
| Grade III | Senior Staff |
| Grade IV | Supervisor |
| Grade V | Assistant Manager |
| Grade VI | Manager |
| Grade VII | Senior Manager |
| Grade VIII | General Manager |
Job grading memudahkan perusahaan mengelompokkan jabatan yang memiliki tingkat tanggung jawab serupa.
Menyusun Struktur dan Skala Upah
Setelah grade jabatan terbentuk, perusahaan menyusun struktur dan skala upah.
Contoh sederhana:
| Grade | Minimum | Midpoint | Maksimum |
|---|---|---|---|
| I | Rp4.500.000 | Rp5.000.000 | Rp5.700.000 |
| II | Rp5.600.000 | Rp6.400.000 | Rp7.200.000 |
| III | Rp7.000.000 | Rp8.200.000 | Rp9.500.000 |
| IV | Rp9.200.000 | Rp10.800.000 | Rp12.500.000 |
| V | Rp12.000.000 | Rp14.000.000 | Rp16.500.000 |
| VI | Rp16.000.000 | Rp19.000.000 | Rp22.000.000 |
Rentang tersebut memberikan fleksibilitas dalam pemberian kompensasi sesuai pengalaman, kompetensi, dan kinerja.
Mengembangkan Competency Framework
Kompetensi merupakan penghubung utama antara pengembangan karier dan peningkatan kompensasi.
Framework kompetensi biasanya terdiri atas:
Kompetensi Inti
Kompetensi yang wajib dimiliki seluruh karyawan.
Contohnya:
- integritas;
- komunikasi;
- orientasi pelayanan;
- kerja sama;
- disiplin.
Kompetensi Teknis
Kompetensi yang berkaitan dengan bidang pekerjaan.
Misalnya:
- perpajakan;
- pengadaan barang dan jasa;
- analisis data;
- akuntansi;
- teknologi informasi.
Kompetensi Manajerial
Diperlukan bagi jabatan struktural.
Contohnya:
- kepemimpinan;
- pengambilan keputusan;
- manajemen risiko;
- manajemen perubahan;
- perencanaan strategis.
Career Path (Jalur Karier)
Career Path memberikan gambaran perkembangan karier yang dapat dicapai seorang karyawan.
Sebagai contoh:
| Level | Jabatan |
|---|---|
| 1 | Staff Junior |
| 2 | Staff Senior |
| 3 | Supervisor |
| 4 | Assistant Manager |
| 5 | Manager |
| 6 | Senior Manager |
| 7 | General Manager |
| 8 | Director |
Setiap perpindahan jenjang disertai peningkatan kompetensi, tanggung jawab, dan rentang penghasilan.
Integrasi Career Path dengan Struktur Upah
Career path sebaiknya memiliki hubungan langsung dengan salary grade.
Contoh:
| Jenjang Karier | Grade | Rentang Upah |
|---|---|---|
| Staff | II | Rp5.600.000–Rp7.200.000 |
| Senior Staff | III | Rp7.000.000–Rp9.500.000 |
| Supervisor | IV | Rp9.200.000–Rp12.500.000 |
| Assistant Manager | V | Rp12.000.000–Rp16.500.000 |
| Manager | VI | Rp16.000.000–Rp22.000.000 |
Dengan demikian, karyawan memahami bahwa peningkatan karier akan diikuti dengan peningkatan kompensasi sesuai nilai jabatan.
Performance Management
Promosi jabatan sebaiknya tidak hanya didasarkan pada masa kerja.
Performance Management membantu perusahaan memastikan bahwa promosi diberikan kepada individu yang benar-benar memiliki kontribusi terbaik.
Indikator penilaian dapat berupa:
- pencapaian KPI;
- kualitas pekerjaan;
- inovasi;
- produktivitas;
- kepemimpinan;
- kemampuan menyelesaikan masalah;
- kolaborasi;
- kepuasan pelanggan.
Integrasi antara performance management dan struktur pengupahan menghasilkan sistem penghargaan yang lebih objektif.
Talent Management
Talent Management bertujuan mempersiapkan karyawan berpotensi tinggi agar siap menduduki posisi strategis.
Tahapan talent management meliputi:
- identifikasi talenta;
- talent mapping;
- individual development plan;
- coaching;
- mentoring;
- rotasi pekerjaan;
- evaluasi kesiapan promosi.
Melalui pendekatan ini, perusahaan dapat memastikan kesinambungan kepemimpinan.
Succession Planning
Succession planning merupakan proses menyiapkan calon pemimpin masa depan.
Perusahaan menyusun daftar kandidat yang siap menggantikan posisi penting apabila terjadi promosi, pensiun, atau pengunduran diri.
Keuntungan succession planning:
- mengurangi risiko kekosongan jabatan;
- mempercepat proses promosi;
- meningkatkan retensi talenta;
- mendukung keberlanjutan organisasi.
Salary Mapping dalam Sistem Karier
Salary mapping membantu perusahaan mengetahui posisi setiap karyawan terhadap salary range pada grade masing-masing.
Contoh:
| Nama Jabatan | Grade | Posisi Gaji |
|---|---|---|
| Staff HR | II | Mendekati Midpoint |
| Staff Finance | II | Di bawah Midpoint |
| Supervisor Produksi | IV | Midpoint |
| Manager HR | VI | Di atas Midpoint |
Informasi tersebut menjadi dasar dalam:
- promosi;
- kenaikan gaji;
- mutasi;
- pengembangan kompetensi.
Integrasi dengan Performance dan Competency Matrix
Perusahaan dapat menggunakan matriks sederhana untuk menentukan prioritas promosi.
| Kompetensi | Kinerja | Keputusan |
|---|---|---|
| Tinggi | Tinggi | Prioritas Promosi |
| Tinggi | Sedang | Pengembangan Kompetensi |
| Sedang | Tinggi | Pelatihan Lanjutan |
| Rendah | Rendah | Program Pembinaan |
Pendekatan ini membantu perusahaan mengambil keputusan secara objektif.
Contoh Kasus Nyata
Integrasi SSU dan Career Path pada Perusahaan Jasa
Sebuah perusahaan jasa nasional mengalami tingkat turnover yang tinggi pada level staf dan supervisor. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa banyak karyawan merasa tidak memiliki kepastian mengenai peluang promosi maupun peningkatan penghasilan.
Perusahaan kemudian melakukan transformasi sistem Human Resources dengan menyusun analisis jabatan, evaluasi jabatan, job grading, serta Struktur dan Skala Upah yang terintegrasi dengan career path. Selain itu, perusahaan menerapkan competency framework dan sistem penilaian kinerja berbasis KPI sebagai dasar promosi.
Setiap karyawan diberikan peta pengembangan karier yang menjelaskan kompetensi yang harus dipenuhi untuk naik ke jenjang berikutnya, beserta rentang kompensasi pada setiap grade. Kebijakan ini juga didukung dengan program pelatihan, coaching, dan mentoring secara berkala.
Dalam dua tahun implementasi, perusahaan berhasil meningkatkan keterlibatan karyawan, menurunkan tingkat turnover, mempercepat proses promosi internal, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan kompensasi. Integrasi antara Struktur dan Skala Upah dengan sistem karier terbukti membantu perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, kompetitif, dan berorientasi pada pengembangan talenta.
Tantangan dalam Mengintegrasikan Struktur dan Skala Upah dengan Sistem Karier Karyawan
Mengintegrasikan Struktur dan Skala Upah (SSU) dengan sistem karier bukanlah pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Proses ini membutuhkan dukungan manajemen, data yang akurat, kebijakan yang konsisten, serta komitmen seluruh pihak di dalam organisasi.
Berikut beberapa tantangan yang umum dihadapi perusahaan.
Data Jabatan Belum Terdokumentasi dengan Baik
Banyak organisasi belum memiliki dokumen analisis jabatan dan uraian jabatan (job description) yang lengkap. Akibatnya, penentuan grade jabatan maupun jalur karier menjadi kurang objektif.
Solusi yang dapat dilakukan antara lain:
- memperbarui seluruh job description;
- melakukan job analysis secara berkala;
- melibatkan pimpinan unit kerja dalam proses validasi data.
Sistem Pengupahan Masih Bersifat Subjektif
Pada beberapa perusahaan, keputusan kenaikan gaji maupun promosi masih dipengaruhi oleh pertimbangan nonobjektif.
Kondisi ini dapat menyebabkan:
- ketidakpuasan karyawan;
- menurunnya motivasi kerja;
- meningkatnya turnover;
- konflik hubungan industrial.
Oleh karena itu, perusahaan perlu menggunakan indikator yang terukur sebagai dasar pengambilan keputusan.
Kesenjangan Kompetensi
Tidak semua karyawan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan jabatan yang lebih tinggi.
Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan perlu menyusun:
- competency framework;
- program pelatihan;
- coaching;
- mentoring;
- Individual Development Plan (IDP).
Keterbatasan Anggaran
Pengembangan karier sering kali diikuti dengan penyesuaian kompensasi. Apabila tidak direncanakan dengan baik, hal ini dapat meningkatkan beban biaya tenaga kerja.
Perusahaan perlu menyusun:
- salary planning;
- workforce planning;
- anggaran pengembangan SDM;
- proyeksi kebutuhan tenaga kerja.
Resistensi terhadap Perubahan
Perubahan sistem pengupahan dan jalur karier sering menimbulkan kekhawatiran di kalangan karyawan maupun manajemen.
Pendekatan yang dapat dilakukan meliputi:
- komunikasi terbuka;
- sosialisasi kebijakan;
- pelibatan pimpinan unit;
- pelatihan perubahan organisasi (change management).
Strategi Mengatasi Kendala Integrasi
Agar implementasi berjalan optimal, perusahaan dapat menerapkan beberapa strategi berikut.
Menyusun Kebijakan yang Terintegrasi
Seluruh kebijakan mengenai:
- pengupahan;
- promosi;
- mutasi;
- pengembangan kompetensi;
- penilaian kinerja;
harus saling mendukung dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Menggunakan Human Resource Information System (HRIS)
HRIS membantu perusahaan dalam mengelola:
- data jabatan;
- salary mapping;
- kompetensi;
- penilaian kinerja;
- career path;
- payroll;
- laporan SDM.
Dengan sistem digital, proses administrasi menjadi lebih cepat dan akurat.
Melaksanakan Evaluasi Berkala
Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa:
- struktur upah masih kompetitif;
- salary range masih relevan;
- career path sesuai kebutuhan organisasi;
- kompetensi jabatan mengikuti perkembangan bisnis.
Perusahaan disarankan melakukan evaluasi minimal satu kali dalam setahun.
Melakukan Salary Survey
Salary survey membantu perusahaan mengetahui posisi kompensasi dibandingkan organisasi lain pada industri yang sama.
Manfaat salary survey antara lain:
- menjaga daya saing;
- meningkatkan retensi talenta;
- mendukung employer branding;
- menjadi dasar penyusunan salary structure.
Mengembangkan Budaya Berbasis Kinerja
Budaya organisasi yang menghargai prestasi akan memperkuat hubungan antara pengembangan karier dan sistem kompensasi.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- menetapkan KPI yang jelas;
- memberikan penghargaan atas inovasi;
- melakukan evaluasi kinerja secara berkala;
- memberikan umpan balik yang konstruktif.
Peran Human Resources dalam Integrasi SSU dan Sistem Karier
Departemen Human Resources memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara konsisten.
Peran HR meliputi:
- menyusun analisis jabatan;
- melakukan evaluasi jabatan;
- mengembangkan competency framework;
- menyusun struktur dan skala upah;
- melakukan salary mapping;
- mengembangkan career path;
- mengelola performance management;
- menjalankan talent management;
- menyusun succession planning;
- mengevaluasi efektivitas sistem pengupahan.
Selain sebagai administrator, HR juga berfungsi sebagai mitra strategis manajemen dalam mendukung pertumbuhan organisasi melalui pengelolaan sumber daya manusia yang berkelanjutan.
Manfaat Mengikuti Training Integrasi Struktur dan Skala Upah dengan Sistem Karier Karyawan
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hubungan antara sistem pengupahan dan pengembangan karier.
Peserta akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
- memahami konsep Struktur dan Skala Upah sesuai regulasi;
- mampu menyusun career path yang terstruktur;
- memahami teknik job evaluation dan job grading;
- mampu menyusun competency framework;
- memahami salary mapping;
- mampu mengintegrasikan performance management dengan sistem kompensasi;
- memahami talent management dan succession planning;
- meningkatkan kemampuan menyusun kebijakan SDM yang objektif.
Pelatihan memadukan teori, praktik, studi kasus, dan diskusi sehingga peserta dapat langsung mengimplementasikan hasil pembelajaran di organisasi masing-masing.
Kompetensi yang Akan Diperoleh Peserta
Setelah mengikuti Training Integrasi Struktur dan Skala Upah dengan Sistem Karier Karyawan, peserta diharapkan mampu:
- memahami regulasi mengenai Struktur dan Skala Upah;
- menyusun analisis jabatan dan evaluasi jabatan;
- mengembangkan job grading yang objektif;
- menyusun salary structure dan salary range;
- membangun competency framework;
- menyusun career path yang terintegrasi;
- mengembangkan sistem promosi berbasis kompetensi dan kinerja;
- melakukan salary mapping;
- mengembangkan talent management;
- menyusun succession planning;
- mengevaluasi efektivitas sistem kompensasi dan karier.
Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini?
Program ini direkomendasikan bagi:
- Direktur dan pemilik perusahaan;
- General Manager;
- HR Director;
- HR Manager;
- HR Business Partner;
- Compensation and Benefit Specialist;
- Organization Development Specialist;
- Payroll Supervisor;
- Learning and Development Officer;
- Talent Management Officer;
- Supervisor SDM;
- Manajer Keuangan;
- Praktisi Hubungan Industrial;
- Konsultan Human Resources;
- Akademisi dan peneliti.
Pelatihan ini sesuai untuk perusahaan swasta, BUMN, BUMD, instansi pemerintah, rumah sakit, perguruan tinggi, yayasan, maupun organisasi nirlaba.
Praktik Terbaik dalam Integrasi Struktur dan Skala Upah dengan Sistem Karier
Agar implementasi berjalan optimal, perusahaan dapat menerapkan beberapa praktik terbaik berikut.
- melakukan pembaruan analisis jabatan secara berkala;
- menyusun competency framework yang selaras dengan strategi bisnis;
- mengintegrasikan penilaian kinerja dengan promosi dan kompensasi;
- melakukan salary survey secara berkala;
- memperbarui struktur dan skala upah sesuai perkembangan organisasi;
- memanfaatkan HRIS untuk pengelolaan data SDM;
- menyusun program pengembangan kompetensi yang berkelanjutan;
- mengembangkan budaya pembelajaran (learning organization);
- melakukan evaluasi efektivitas career path setiap tahun;
- memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Integrasi Struktur dan Skala Upah dengan sistem karier karyawan merupakan langkah strategis dalam membangun sistem manajemen sumber daya manusia yang modern, transparan, dan berorientasi pada pengembangan talenta. Melalui integrasi ini, perusahaan tidak hanya mampu menciptakan sistem kompensasi yang adil, tetapi juga memberikan arah pengembangan karier yang jelas bagi setiap karyawan.
Penerapan sistem yang terintegrasi membutuhkan fondasi berupa analisis jabatan, evaluasi jabatan, job grading, competency framework, performance management, talent management, hingga succession planning. Seluruh komponen tersebut harus saling mendukung agar kebijakan promosi dan penyesuaian upah dapat dilakukan secara objektif serta sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Dengan mengikuti Training Integrasi Struktur dan Skala Upah dengan Sistem Karier Karyawan, praktisi Human Resources, pimpinan organisasi, maupun pengelola SDM akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan praktis untuk merancang sistem pengupahan dan pengembangan karier yang mampu meningkatkan produktivitas, retensi karyawan, serta daya saing perusahaan dalam jangka panjang.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan integrasi Struktur dan Skala Upah dengan sistem karier?
Integrasi adalah penyelarasan antara struktur pengupahan, jenjang jabatan, pengembangan kompetensi, dan jalur karier sehingga setiap promosi memiliki dasar kompensasi yang jelas.
2. Mengapa perusahaan perlu mengintegrasikan SSU dengan career path?
Karena integrasi meningkatkan transparansi, keadilan, motivasi kerja, retensi karyawan, serta mendukung pengembangan talenta secara berkelanjutan.
3. Apa hubungan job grading dengan sistem karier?
Job grading mengelompokkan jabatan berdasarkan nilai pekerjaan. Grade tersebut menjadi dasar penetapan rentang upah sekaligus jenjang karier.
4. Bagaimana peran competency framework dalam pengembangan karier?
Competency framework menentukan kompetensi yang harus dimiliki karyawan pada setiap jenjang jabatan sehingga proses promosi menjadi lebih objektif.
5. Apa manfaat salary mapping dalam sistem pengupahan?
Salary mapping membantu perusahaan mengevaluasi posisi gaji setiap karyawan terhadap rentang upah yang telah ditetapkan dan menjadi dasar dalam penyesuaian kompensasi.
6. Siapa yang bertanggung jawab mengelola integrasi SSU dan sistem karier?
Departemen Human Resources bersama manajemen perusahaan bertanggung jawab menyusun, mengimplementasikan, serta mengevaluasi sistem tersebut.
7. Apa manfaat mengikuti Training Integrasi Struktur dan Skala Upah dengan Sistem Karier Karyawan?
Peserta akan memperoleh kemampuan menyusun struktur dan skala upah, career path, job grading, competency framework, salary mapping, serta sistem promosi yang objektif dan sesuai regulasi.
Hubungi Kami
Informasi Jadwal Training Integrasi Struktur dan Skala Upah dengan Sistem Karier Karyawan serta Pendaftaran Peserta.
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

