Bimtek Tata Kelola Keuangan PTN-BLU: Mekanisme Penggunaan Dana APBN 2026–2027

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@bimtekedukasi.com

0821-9026-8799

306 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Daftar Isi

Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) memiliki karakteristik tata kelola keuangan yang berbeda dari PTN Satuan Kerja maupun PTN Badan Hukum. Status BLU memberikan fleksibilitas tertentu dalam pengelolaan keuangan agar perguruan tinggi dapat menyelenggarakan layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta layanan penunjang secara lebih efektif. Namun, fleksibilitas tersebut tetap berada dalam kerangka pengelolaan keuangan negara yang menuntut transparansi, akuntabilitas, kepatuhan, efisiensi, dan pengendalian internal.

Memasuki tahun anggaran 2026–2027, tata kelola keuangan PTN-BLU menjadi semakin penting karena pengelola perguruan tinggi harus mampu menghubungkan perencanaan strategis, Rencana Strategis Bisnis (RSB), Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), DIPA, pelaksanaan APBN, pengelolaan pendapatan BLU, penggunaan dana, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan.

Kerangka umum pengelolaan BLU bersumber antara lain dari PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012. Pedoman pengelolaan BLU kemudian diperinci melalui PMK 129/PMK.05/2020 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui PMK 76 Tahun 2025.

Untuk sistem akuntansi dan pelaporan, PMK 128 Tahun 2024 mengatur Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU, termasuk penggunaan SAKTI, pencatatan transaksi secara akrual dan kas, rekonsiliasi, pengendalian internal atas pelaporan keuangan, serta integrasi laporan BLU dalam pelaporan kementerian/lembaga.

Dengan demikian, Bimtek Tata Kelola Keuangan PTN-BLU: Mekanisme Penggunaan Dana APBN 2026–2027 menjadi relevan bagi pimpinan perguruan tinggi, pejabat pengelola keuangan, perencana, bendahara, pejabat pengadaan, SPI, APIP, pengelola RBA, serta unit kerja lain yang terlibat dalam siklus pengelolaan keuangan PTN-BLU.

Memahami Karakteristik Keuangan PTN-BLU

BLU merupakan instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Salah satu karakteristik penting PPK-BLU adalah adanya fleksibilitas pengelolaan keuangan dengan tetap mempertahankan pengendalian dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Dalam konteks PTN-BLU, fleksibilitas tersebut dibutuhkan karena kegiatan perguruan tinggi memiliki dinamika yang tinggi. Kebutuhan pembelajaran, penelitian, laboratorium, praktikum, pengembangan SDM, pemeliharaan fasilitas, kerja sama, layanan mahasiswa, hingga kegiatan internasional dapat berubah mengikuti kebutuhan akademik dan perkembangan lingkungan strategis.

Namun, fleksibilitas tidak berarti PTN-BLU bebas menggunakan dana APBN tanpa mekanisme. Setiap penggunaan anggaran tetap harus:

  • memiliki dasar perencanaan;
  • sesuai dengan RBA dan DIPA;
  • mendukung tugas dan fungsi layanan;
  • mengikuti ketentuan perbendaharaan;
  • memiliki bukti transaksi yang memadai;
  • dapat dipertanggungjawabkan;
  • dicatat dalam sistem akuntansi;
  • dapat diawasi oleh SPI dan APIP;
  • serta dapat diperiksa oleh auditor eksternal.

Hal tersebut menjadi prinsip dasar yang perlu dipahami sebelum membahas mekanisme penggunaan dana APBN secara lebih teknis.

Sumber Dana PTN-BLU dan Hubungannya dengan APBN

Pengelolaan keuangan PTN-BLU tidak hanya berkaitan dengan dana yang berasal dari rupiah murni. Struktur pendanaan BLU dapat mencakup beberapa sumber, termasuk pendapatan jasa layanan, hibah, kerja sama dan hasil usaha lainnya, penerimaan lain yang sah, serta penerimaan anggaran yang bersumber dari rupiah murni. PMK 76 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur kategori pendapatan BLU tersebut.

Secara sederhana, sumber dana dapat digambarkan sebagai berikut:

Sumber Dana Contoh Karakteristik Pengelolaan
Rupiah Murni/APBN Alokasi belanja pemerintah Mengikuti mekanisme APBN dan DIPA
Pendapatan jasa layanan Biaya layanan pendidikan atau layanan lainnya Dikelola berdasarkan ketentuan PNBP dan BLU
Hibah Hibah terikat/tidak terikat Memerlukan tata kelola dan registrasi sesuai ketentuan
Kerja sama Kerja sama pendidikan, riset, layanan, atau usaha Harus didukung perjanjian dan tata kelola yang memadai
Hasil usaha lainnya Sewa, jasa tertentu, atau kegiatan usaha yang sah Dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan
Penerimaan lain yang sah Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Harus memiliki dasar penerimaan yang jelas

Khusus pendapatan BLU yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama atau usaha lainnya, dan penerimaan lain yang sah, PMK 76 Tahun 2025 mengatur perlakuannya sebagai PNBP K/L dan mekanisme pertanggungjawaban melalui pengesahan kepada KPPN, dengan pengecualian tertentu untuk hibah dalam bentuk barang, jasa, dan/atau surat berharga.

Posisi Dana APBN dalam Tata Kelola PTN-BLU

Dana APBN tetap menjadi bagian penting dalam pembiayaan kegiatan PTN-BLU. Dalam praktiknya, pengelola harus memahami bahwa dana APBN bukan sekadar dana yang tersedia untuk dibelanjakan, tetapi merupakan anggaran yang harus dikaitkan dengan output, kegiatan, indikator kinerja, dan dokumen anggaran.

Hubungan antara perencanaan dan pelaksanaan dapat dipahami melalui rantai berikut:

Renstra/RSB → RBA → DIPA → Pelaksanaan Anggaran → Pencatatan → Pengesahan → Pelaporan → Pengawasan

Setiap tahapan saling berhubungan. Kesalahan pada tahap perencanaan dapat menimbulkan masalah ketika anggaran dilaksanakan. Demikian pula, kegiatan yang dilaksanakan tanpa dokumentasi yang memadai dapat menyulitkan proses pelaporan dan pemeriksaan.

Oleh sebab itu, pengelola keuangan PTN-BLU perlu menghindari pendekatan bahwa pertanggungjawaban baru dimulai setelah uang dibelanjakan. Pertanggungjawaban sebenarnya sudah dimulai sejak kegiatan direncanakan.

Rencana Strategis Bisnis sebagai Dasar Pengelolaan

Rencana Strategis Bisnis atau RSB merupakan salah satu instrumen penting dalam tata kelola BLU. RSB memberikan arah strategis mengenai target layanan, program, kegiatan, indikator kinerja, kebutuhan sumber daya, dan strategi pengembangan BLU.

PMK 76 Tahun 2025 antara lain memperbarui pengaturan dan format RSB BLU, termasuk substansi analisis dan strategi serta rincian program, kegiatan, dan indikator.

Bagi PTN-BLU, RSB dapat menjadi penghubung antara tujuan strategis universitas dengan kebutuhan pembiayaan.

Contohnya:

  • target peningkatan kualitas laboratorium harus diterjemahkan ke program;
  • program membutuhkan kegiatan;
  • kegiatan membutuhkan anggaran;
  • anggaran harus memiliki sumber pendanaan;
  • pelaksanaan kegiatan harus menghasilkan output;
  • output perlu diukur melalui indikator;
  • hasilnya harus dilaporkan dan dievaluasi.

Dengan pendekatan tersebut, penggunaan dana APBN tidak hanya dinilai dari tingkat serapan, tetapi juga dari keterkaitannya dengan pencapaian kinerja.

Rencana Bisnis dan Anggaran atau RBA

RBA merupakan instrumen penting dalam perencanaan keuangan BLU. RBA harus menggambarkan hubungan antara target pendapatan, rencana belanja, program, kegiatan, serta sasaran strategis.

Dalam PMK 76 Tahun 2025, analisis RBA digunakan untuk menghasilkan informasi mengenai antara lain target PNBP BLU, rencana belanja, dan kesesuaian RBA dengan RSB yang menjadi dasar penyusunan alokasi anggaran BLU.

Oleh karena itu, penyusunan RBA PTN-BLU sebaiknya memperhatikan:

  1. sasaran strategis perguruan tinggi;
  2. target layanan;
  3. proyeksi pendapatan;
  4. kebutuhan belanja;
  5. sumber dana;
  6. risiko pelaksanaan;
  7. kemampuan kas;
  8. indikator kinerja;
  9. kebutuhan pengadaan;
  10. kebutuhan pemeliharaan dan investasi.

RBA yang baik bukan sekadar daftar kegiatan dan angka anggaran. RBA harus mampu menjelaskan mengapa dana dibutuhkan, untuk kegiatan apa, dari sumber mana, berapa besar kebutuhan, serta output apa yang akan dihasilkan.

DIPA dan Pelaksanaan Anggaran PTN-BLU

DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan belanja pemerintah. Untuk BLU, terdapat mekanisme khusus terkait RBA definitif dan DIPA Petikan BLU.

Ketentuan dalam pedoman pengelolaan BLU menyatakan bahwa apabila revisi RBA definitif mengakibatkan perubahan DIPA Petikan BLU, maka revisi RBA tersebut diikuti dengan revisi DIPA Petikan BLU.

Artinya, pengelola PTN-BLU perlu memahami hubungan antara:

  • RBA;
  • RBA definitif;
  • DIPA;
  • revisi anggaran;
  • pagu;
  • sumber dana;
  • rincian belanja;
  • dan realisasi.

Kesalahan memahami hubungan tersebut dapat menyebabkan kegiatan sudah direncanakan secara internal tetapi belum memiliki dasar anggaran yang sesuai untuk dilaksanakan.

Mekanisme Penggunaan Dana APBN 2026–2027

Secara konseptual, mekanisme penggunaan dana APBN PTN-BLU dapat dijabarkan dalam beberapa tahap.

Tahap 1: Identifikasi kebutuhan

Unit kerja mengidentifikasi kebutuhan berdasarkan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

Contohnya:

  • pengadaan peralatan laboratorium;
  • pemeliharaan gedung;
  • kegiatan pembelajaran;
  • penelitian;
  • pengembangan sistem informasi;
  • peningkatan kompetensi dosen;
  • layanan mahasiswa;
  • pengembangan fasilitas akademik.

Tahap 2: Verifikasi kesesuaian anggaran

Kebutuhan tersebut kemudian diperiksa kesesuaiannya dengan:

  • RSB;
  • RBA;
  • DIPA;
  • klasifikasi anggaran;
  • sumber dana;
  • ketentuan pengadaan;
  • serta regulasi lain yang relevan.

Tahap 3: Pelaksanaan kegiatan

Setelah tersedia dasar anggaran dan kewenangan yang diperlukan, kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dalam pengadaan barang/jasa, misalnya, proses tidak cukup hanya dengan tersedianya dana. Unit harus memastikan kebutuhan, spesifikasi, metode pengadaan, dokumen pemilihan, kontrak apabila diperlukan, penerimaan barang/jasa, hingga pembayaran terdokumentasi.

Tahap 4: Pembayaran

Pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perbendaharaan dan kewenangan pejabat terkait.

Dokumen pembayaran harus dapat menunjukkan hubungan yang jelas antara:

kegiatan → prestasi pekerjaan/barang/jasa → tagihan → pembayaran → pencatatan.

Tahap 5: Pencatatan dan pengesahan

Realisasi transaksi harus dicatat dan diproses sesuai sistem akuntansi BLU.

PMK 128 Tahun 2024 menetapkan bahwa Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU menggunakan pendekatan pencatatan transaksi secara akrual dan kas serta didukung oleh aplikasi SAKTI.

Tahap 6: Pelaporan

Realisasi anggaran kemudian masuk dalam pelaporan keuangan dan kinerja.

Tahap ini harus didukung oleh rekonsiliasi, pengendalian internal, serta dokumentasi yang memadai.

Mengenal SP3B dan SP2B BLU

Salah satu aspek yang sering menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan PTN-BLU adalah mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja.

SP3B BLU merupakan surat perintah yang diterbitkan oleh pejabat terkait pada satker BLU kepada Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP yang dapat digunakan langsung.

Selanjutnya, SP2B BLU diterbitkan oleh KPPN sebagai Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja berdasarkan SP3B BLU.

Dalam layanan KPPN tahun 2026, dokumen SP3B BLU dan dokumen pendukung disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SAKTI. KPPN melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen sebelum menerbitkan SP2B.

Gambaran sederhananya:

Realisasi transaksi → penyusunan SP3B BLU → pengajuan melalui SAKTI → pemeriksaan KPPN → SP2B BLU → transaksi disahkan.

Pemahaman terhadap proses ini penting agar pengelola tidak menyamakan antara pembayaran, pencatatan, dan pengesahan.

Penggunaan Pendapatan BLU

Salah satu karakteristik utama PPK-BLU adalah adanya fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan dan belanja. Namun, fleksibilitas tersebut harus tetap dilaksanakan berdasarkan RBA, ketentuan DIPA, dan peraturan perundang-undangan.

Pendapatan BLU dapat berasal dari layanan pendidikan dan sumber sah lainnya. Untuk PTN, jenis layanan dan tarif juga perlu diperhatikan.

Sebagai contoh, PMK 63 Tahun 2024 mengatur tarif layanan BLU perguruan tinggi negeri pada kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, sedangkan pengaturan zona tarif kemudian diperbarui melalui PER-10/PB/2025 untuk PTN-BLU pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan pendapatan layanan PTN-BLU tidak dapat dipisahkan dari kebijakan tarif dan ketentuan PNBP.

Pengelolaan Hibah pada PTN-BLU

Hibah merupakan salah satu sumber pendapatan yang perlu dikelola secara hati-hati.

PMK 76 Tahun 2025 mengatur bahwa BLU wajib berkonsultasi dengan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebelum menerima hibah. Ketentuan tersebut juga mengatur perjanjian hibah, registrasi, rekening operasional hibah, dan mekanisme pertanggungjawabannya.

Hibah terikat harus digunakan sesuai peruntukannya. Sementara itu, hibah tidak terikat digunakan untuk kegiatan operasional layanan dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran remunerasi berdasarkan ketentuan tersebut.

Karena itu, PTN-BLU perlu memiliki checklist khusus sebelum menerima hibah, antara lain:

  • identitas pemberi hibah;
  • nilai hibah;
  • bentuk hibah;
  • periode;
  • tujuan;
  • persyaratan;
  • perjanjian;
  • registrasi;
  • rekening;
  • pencatatan;
  • pelaporan;
  • dan mekanisme pemanfaatan.

Pengadaan Barang dan Jasa pada PTN-BLU

Pengadaan merupakan area yang berhubungan langsung dengan penggunaan anggaran.

Pada PTN-BLU, pengadaan dapat mencakup:

  • peralatan laboratorium;
  • perangkat teknologi informasi;
  • jasa konsultansi;
  • pemeliharaan fasilitas;
  • jasa pendidikan;
  • kebutuhan operasional;
  • bahan praktikum;
  • peralatan penelitian;
  • dan berbagai kebutuhan layanan lainnya.

Fleksibilitas BLU tidak berarti pengadaan dapat dilakukan tanpa pengendalian.

Dokumen yang harus diperhatikan antara lain:

  1. kebutuhan;
  2. spesifikasi;
  3. anggaran;
  4. kewenangan;
  5. metode pengadaan;
  6. dokumen pemilihan;
  7. kontrak atau surat pesanan jika diperlukan;
  8. bukti penerimaan;
  9. berita acara;
  10. dokumen pembayaran;
  11. bukti perpajakan;
  12. pencatatan aset apabila memenuhi kriteria.

Semakin besar nilai dan risiko pengadaan, semakin penting pengendalian pada tahap perencanaan dan pelaksanaan.

Pengelolaan Kas PTN-BLU

Pengelolaan kas merupakan bagian penting dalam tata kelola BLU.

PMK 76 Tahun 2025 mengatur rekening operasional BLU, termasuk penerimaan jasa layanan, hasil investasi, hibah, dan sumber lainnya. Ketentuan tersebut juga mengatur penyetoran penerimaan serta cut-off penyetoran.

Manajemen kas perlu mempertimbangkan:

  • kebutuhan kas jangka pendek;
  • jadwal pembayaran;
  • proyeksi penerimaan;
  • kewajiban yang jatuh tempo;
  • saldo rekening;
  • investasi jangka pendek apabila memenuhi ketentuan;
  • dan risiko likuiditas.

PTN-BLU sebaiknya tidak hanya melihat saldo kas sebagai angka, tetapi menghubungkannya dengan proyeksi arus kas.

Pengendalian Internal pada PTN-BLU

Pengendalian internal menjadi salah satu komponen penting dalam akuntabilitas keuangan.

PMK 128 Tahun 2024 menegaskan penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan atau PIPK pada satker BLU. Penilaian dilakukan oleh tim internal dan reviu dapat dilakukan oleh APIP.

Dalam praktiknya, pengendalian internal dapat dilakukan melalui:

  • pemisahan fungsi;
  • otorisasi berjenjang;
  • verifikasi dokumen;
  • rekonsiliasi;
  • monitoring anggaran;
  • pengawasan kas;
  • pengendalian akses sistem;
  • pemeriksaan aset;
  • pengendalian pengadaan;
  • monitoring kontrak;
  • serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Pengendalian internal yang baik bukan bertujuan memperlambat proses, melainkan memastikan bahwa fleksibilitas BLU tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Peran SPI dalam Pengelolaan Dana APBN

Satuan Pengawasan Internal atau SPI memiliki posisi penting dalam tata kelola PTN-BLU.

SPI dapat memberikan assurance dan konsultasi terkait:

  • kepatuhan;
  • efektivitas pengendalian;
  • manajemen risiko;
  • pengelolaan anggaran;
  • pengadaan;
  • aset;
  • pendapatan;
  • kas;
  • serta tindak lanjut pemeriksaan.

PMK 76 Tahun 2025 memperkuat pengaturan mengenai sistem pengendalian intern, pengawasan internal, akses informasi auditor, dan Piagam Pengawasan Intern.

Dengan demikian, SPI idealnya tidak hanya bekerja setelah masalah terjadi. Pendekatan berbasis risiko memungkinkan SPI mengidentifikasi area rawan sejak tahap perencanaan.

Risiko dalam Penggunaan Dana APBN PTN-BLU

Penggunaan dana APBN memiliki berbagai risiko. Beberapa risiko yang umum perlu diantisipasi adalah:

Risiko Contoh Pengendalian
Risiko perencanaan Kegiatan tidak sesuai kebutuhan Review RSB dan RBA
Risiko anggaran Pagu tidak sesuai kebutuhan Monitoring anggaran
Risiko pengadaan Spesifikasi tidak tepat Review kebutuhan dan spesifikasi
Risiko pembayaran Dokumen tidak lengkap Verifikasi berlapis
Risiko kas Ketidaksesuaian proyeksi arus kas Cash forecasting
Risiko aset Aset tidak tercatat Inventarisasi dan rekonsiliasi
Risiko kepatuhan Pelaksanaan tidak sesuai regulasi Compliance review
Risiko fraud Konflik kepentingan/manipulasi Segregation of duties
Risiko pelaporan Data tidak konsisten Rekonsiliasi dan review
Risiko kinerja Serapan tinggi tetapi output rendah Monitoring indikator

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa tata kelola keuangan tidak seharusnya hanya berorientasi pada penyerapan anggaran.

Serapan Anggaran Bukan Satu-Satunya Ukuran

Salah satu tantangan pengelolaan APBN adalah kecenderungan melihat keberhasilan dari persentase serapan.

Padahal, serapan tinggi tidak otomatis menunjukkan pengelolaan yang efektif.

PTN-BLU perlu melihat hubungan antara:

Input → Aktivitas → Output → Outcome → Dampak

Sebagai contoh, universitas mengalokasikan dana untuk pengadaan peralatan laboratorium. Indikator tidak berhenti pada:

“Anggaran terserap 95%.”

Evaluasi seharusnya juga melihat:

  • apakah peralatan diterima sesuai spesifikasi;
  • apakah laboratorium dapat digunakan;
  • berapa banyak mahasiswa yang mendapatkan manfaat;
  • apakah kapasitas penelitian meningkat;
  • apakah waktu layanan laboratorium membaik;
  • dan apakah investasi tersebut mendukung sasaran strategis universitas.

Pendekatan berbasis kinerja seperti ini membantu PTN-BLU menghubungkan anggaran dengan manfaat publik.

Contoh Kasus Nyata: Pengaturan Tarif PTN-BLU

Contoh yang dapat digunakan untuk memahami dinamika tata kelola PTN-BLU adalah pengaturan tarif layanan perguruan tinggi.

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 63 Tahun 2024 mengenai tarif layanan BLU perguruan tinggi negeri pada kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. Pengaturan zona tarif kemudian ditetapkan melalui PER-10/PB/2025 untuk BLU perguruan tinggi negeri pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

PER-10/PB/2025, misalnya, mencantumkan Universitas Negeri Makassar dalam Zona II bersama sejumlah PTN-BLU lainnya.

Contoh ini memperlihatkan bahwa tata kelola pendapatan PTN-BLU berkaitan erat dengan kebijakan tarif. Ketika tarif layanan ditetapkan, perguruan tinggi perlu memastikan bahwa proyeksi pendapatan, target layanan, RBA, dan kebutuhan belanja dapat disusun secara konsisten.

Kasus tersebut bukan berarti seluruh mekanisme keuangan universitas ditentukan hanya oleh tarif. Sebaliknya, tarif merupakan salah satu komponen dalam ekosistem pengelolaan pendapatan BLU yang harus dihubungkan dengan perencanaan dan penganggaran.

Contoh Kasus Pengesahan Belanja BLU

Sebagai ilustrasi praktis, sebuah PTN-BLU melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan laboratorium yang sumber pendanaannya berasal dari pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung.

Alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:

Perencanaan kebutuhan → RBA → pelaksanaan pengadaan → barang diterima → dokumen pembayaran → transaksi dicatat → penyusunan SP3B BLU → pengajuan melalui SAKTI → pemeriksaan KPPN → penerbitan SP2B.

KPPN dalam layanan tahun 2026 menyatakan bahwa dokumen SP3B BLU dan dokumen pendukung disampaikan secara elektronik melalui SAKTI dan akan diperiksa sebelum SP2B diterbitkan.

Dari contoh tersebut dapat dipahami bahwa transaksi tidak berhenti pada pembayaran kepada penyedia. Terdapat proses administrasi dan pengesahan yang harus diselesaikan agar transaksi tercermin dengan benar dalam sistem keuangan negara.

Peran SAKTI dalam Tata Kelola Keuangan

Digitalisasi pengelolaan keuangan semakin penting dalam tata kelola PTN-BLU.

PMK 128 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pencatatan dan pengikhtisaran transaksi BLU dilakukan dengan dukungan aplikasi SAKTI.

Dalam mekanisme layanan KPPN, dokumen SP3B BLU juga disampaikan secara elektronik melalui SAKTI.

Karena itu, kompetensi pengelola keuangan tidak hanya berkaitan dengan pemahaman regulasi, tetapi juga kemampuan menggunakan sistem.

Beberapa kompetensi yang perlu diperkuat antara lain:

  • penginputan transaksi;
  • pemeriksaan data;
  • rekonsiliasi;
  • monitoring status dokumen;
  • penyusunan laporan;
  • pengelolaan data anggaran;
  • serta koordinasi antara unit kerja dan pejabat keuangan.

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU

Pelaporan merupakan tahap akhir yang sekaligus menjadi dasar evaluasi.

PMK 128 Tahun 2024 mengatur Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU, termasuk Unit Akuntansi dan Pelaporan, pencatatan transaksi, rekonsiliasi, pengendalian intern, serta integrasi laporan keuangan BLU pada tingkat kementerian/lembaga.

Laporan keuangan harus memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai:

  • posisi keuangan;
  • realisasi anggaran;
  • pendapatan;
  • belanja;
  • aset;
  • kewajiban;
  • arus kas;
  • serta informasi lain sesuai standar dan ketentuan pelaporan.

Pengelola perlu memastikan bahwa data operasional dan data keuangan konsisten.

Misalnya, ketika sebuah aset laboratorium telah diterima dan dibayar, harus terdapat kesinambungan antara dokumen pengadaan, penerimaan barang, pembayaran, pencatatan aset, dan laporan keuangan.

Strategi Meningkatkan Akuntabilitas Dana APBN 2026–2027

Untuk meningkatkan kualitas tata kelola, PTN-BLU dapat menerapkan beberapa strategi berikut:

1. Memperkuat integrasi RSB dan RBA

Setiap program dalam RBA harus memiliki hubungan yang jelas dengan sasaran strategis dalam RSB.

2. Membuat dashboard monitoring anggaran

Dashboard dapat digunakan untuk memonitor:

  • pagu;
  • realisasi;
  • sisa anggaran;
  • target bulanan;
  • kontrak;
  • progres kegiatan;
  • dan indikator output.

3. Mengembangkan cash forecasting

Proyeksi kas membantu universitas mengantisipasi kebutuhan pembayaran dan penerimaan.

4. Menerapkan risk-based internal control

Pengendalian sebaiknya diprioritaskan pada transaksi yang memiliki nilai atau risiko tinggi.

5. Memperkuat dokumentasi

Dokumen harus disusun sejak awal kegiatan, bukan dikumpulkan menjelang pemeriksaan.

6. Meningkatkan kompetensi pejabat pengelola

Pimpinan, PPK, PPSPM, bendahara, perencana, pengadaan, akuntansi, SPI, dan unit terkait harus memahami pembagian kewenangan masing-masing.

7. Menghubungkan anggaran dengan kinerja

Evaluasi harus melihat bukan hanya serapan, tetapi juga output dan manfaat layanan.

Checklist Pengelolaan Dana APBN PTN-BLU

Berikut checklist sederhana yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi internal:

Area Pertanyaan Pemeriksaan
Perencanaan Apakah kegiatan masuk dalam RSB/RBA?
Anggaran Apakah tersedia pagu yang sesuai?
Sumber dana Apakah sumber dana telah teridentifikasi?
Kewenangan Apakah pejabat yang melaksanakan memiliki kewenangan?
Pengadaan Apakah proses sesuai ketentuan?
Pembayaran Apakah dokumen pembayaran lengkap?
Akuntansi Apakah transaksi telah dicatat?
Pengesahan Apakah transaksi yang membutuhkan pengesahan telah diajukan?
Aset Apakah aset telah dicatat dan diamankan?
Pelaporan Apakah data telah direkonsiliasi?
Pengendalian Apakah terdapat review SPI/APIP sesuai kebutuhan?
Kinerja Apakah output kegiatan telah tercapai?

Checklist tersebut dapat dikembangkan menjadi instrumen pengendalian internal masing-masing PTN-BLU.

Kompetensi yang Dibutuhkan Pengelola Keuangan PTN-BLU

Pengelolaan keuangan PTN-BLU membutuhkan kombinasi kompetensi regulasi, administrasi, akuntansi, perencanaan, pengadaan, dan manajemen risiko.

Peserta yang relevan mengikuti pelatihan antara lain:

  • Rektor dan Wakil Rektor;
  • pejabat pengelola keuangan;
  • KPA/PPK;
  • PPSPM;
  • bendahara;
  • pejabat perencana;
  • pengelola RBA;
  • pengelola keuangan fakultas;
  • unit pengadaan;
  • SPI;
  • APIP;
  • auditor internal;
  • pengelola aset;
  • pengelola pendapatan;
  • pengelola kerja sama;
  • serta staf administrasi keuangan.

Pemahaman bersama antarfungsi menjadi penting karena satu transaksi dapat melibatkan banyak unit.

Manfaat Bimtek Tata Kelola Keuangan PTN-BLU

Program Bimtek Tata Kelola Keuangan PTN-BLU: Mekanisme Penggunaan Dana APBN 2026–2027 dapat diarahkan untuk membangun pemahaman praktis mengenai siklus pengelolaan keuangan dari hulu sampai hilir.

Materi dapat mencakup:

  • konsep dan karakteristik PPK-BLU;
  • kebijakan keuangan PTN-BLU;
  • mekanisme penggunaan dana APBN;
  • RSB dan RBA;
  • DIPA Petikan BLU;
  • pengelolaan pendapatan BLU;
  • mekanisme penggunaan PNBP BLU;
  • SP3B dan SP2B BLU;
  • penggunaan SAKTI;
  • pengadaan barang/jasa;
  • pengelolaan kas;
  • pengelolaan hibah;
  • pengelolaan aset;
  • akuntansi dan pelaporan;
  • pengendalian internal;
  • manajemen risiko;
  • peran SPI dan APIP;
  • serta studi kasus pengelolaan keuangan PTN-BLU.

Pendekatan pembelajaran dapat dibuat berbasis kasus agar peserta tidak hanya memahami regulasi secara teoritis, tetapi juga mampu mengidentifikasi permasalahan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, pencatatan, dan pertanggungjawaban.

Penutup

Tata kelola keuangan PTN-BLU pada dasarnya merupakan upaya menyeimbangkan fleksibilitas dan akuntabilitas. PTN-BLU memperoleh ruang fleksibilitas untuk mengelola keuangan secara lebih responsif terhadap kebutuhan layanan, tetapi fleksibilitas tersebut tetap harus berada dalam kerangka pengelolaan keuangan negara.

Untuk periode 2026–2027, pengelola perlu memahami hubungan antara RSB, RBA, DIPA, pendapatan BLU, penggunaan dana APBN, pelaksanaan belanja, SAKTI, SP3B, SP2B, akuntansi, pelaporan, serta pengendalian internal.

PMK 76 Tahun 2025 menjadi salah satu regulasi penting karena memperbarui pedoman pengelolaan BLU, termasuk aspek RBA, pendapatan, hibah, rekening, Dewan Pengawas, remunerasi, investasi, aset, serta tata kelola. Sementara itu, PMK 128 Tahun 2024 menjadi rujukan penting dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU.

Dengan pemahaman yang terintegrasi, PTN-BLU dapat membangun proses pengelolaan anggaran yang lebih tertib, transparan, terdokumentasi, berbasis kinerja, dan mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan tinggi.

Meta Deskripsi:
Bimtek Tata Kelola Keuangan PTN-BLU membahas mekanisme penggunaan dana APBN, RBA, DIPA, SP3B, SP2B, SAKTI, dan pertanggungjawaban 2026–2027.

Meta Tag:
Tata Kelola Keuangan PTN-BLU, Pengelolaan Dana APBN, RBA BLU, Keuangan Perguruan Tinggi

Kata Kunci Fokus:
Tata Kelola Keuangan PTN-BLU, Mekanisme Dana APBN PTN-BLU, Pengelolaan Keuangan BLU, Bimtek Keuangan PTN-BLU

5 Judul Artikel Turunan:

  1. Mekanisme Penyusunan RBA PTN-BLU 2026–2027 dan Hubungannya dengan DIPA
  2. Panduan SP3B dan SP2B BLU: Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja PTN-BLU
  3. Strategi Pengelolaan PNBP dan Pendapatan BLU pada Perguruan Tinggi Negeri 2026–2027
  4. Pengendalian Internal dan Peran SPI dalam Pengelolaan Keuangan PTN-BLU
  5. Penggunaan SAKTI dalam Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan PTN-BLU

FAQ

Apa yang dimaksud dengan tata kelola keuangan PTN-BLU?

Tata kelola keuangan PTN-BLU adalah rangkaian proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengelolaan pendapatan dan belanja, pencatatan, pelaporan, pengawasan, serta pertanggungjawaban keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan BLU.

Apakah PTN-BLU dapat menggunakan pendapatan BLU secara langsung?

BLU memiliki fleksibilitas tertentu dalam menggunakan pendapatan yang dapat digunakan langsung sesuai ketentuan. Namun, penggunaan tersebut tetap harus memiliki dasar perencanaan dan anggaran serta dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang ditetapkan. Salah satu mekanisme pertanggungjawaban adalah pengajuan SP3B BLU yang kemudian disahkan melalui SP2B oleh KPPN.

Apa fungsi RBA dalam pengelolaan keuangan PTN-BLU?

RBA berfungsi sebagai instrumen perencanaan bisnis dan anggaran BLU yang menghubungkan target pendapatan, rencana belanja, program, kegiatan, dan sasaran strategis. Analisis RBA juga menjadi bagian dari proses penyusunan alokasi anggaran BLU.

Apa perbedaan SP3B dan SP2B BLU?

SP3B BLU merupakan surat perintah yang diajukan oleh satker BLU kepada Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja tertentu. SP2B BLU merupakan dokumen pengesahan yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan SP3B BLU yang diajukan.

Apakah SAKTI digunakan dalam pengelolaan keuangan BLU?

Ya. PMK 128 Tahun 2024 menyebutkan bahwa sistem akuntansi dan pelaporan BLU didukung aplikasi SAKTI. Dalam layanan KPPN, dokumen SP3B BLU juga disampaikan secara elektronik melalui SAKTI.

Apa peran SPI dalam tata kelola keuangan PTN-BLU?

SPI berperan dalam pengawasan internal dan pemberian assurance maupun konsultasi terkait pengendalian, risiko, kepatuhan, serta efektivitas pengelolaan keuangan. Sistem pengendalian intern dan pengawasan merupakan bagian penting dari akuntabilitas BLU.

Mengapa kompetensi pengelola keuangan PTN-BLU perlu diperbarui untuk 2026–2027?

Karena pengelolaan BLU terus mengalami perkembangan regulasi dan digitalisasi. PMK 76 Tahun 2025 memperbarui sejumlah ketentuan pedoman pengelolaan BLU, sementara PMK 128 Tahun 2024 memperbarui kerangka sistem akuntansi dan pelaporan BLU. Pengelola perlu memahami perubahan tersebut agar perencanaan, penggunaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban dana dapat berjalan sesuai ketentuan terbaru.

Tingkatkan kompetensi tim Anda dalam mengelola RBA, DIPA, pendapatan BLU, dana APBN, SP3B, SP2B, SAKTI, hingga pertanggungjawaban keuangan PTN-BLU melalui program Bimtek Tata Kelola Keuangan PTN-BLU 2026–2027 yang aplikatif dan berbasis studi kasus.

Jadwal, Lokasi & Biaya
Jadwal Bimtek & Training
Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Lokasi: HI Hotel Senen

📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun

📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian

📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Hotel NEO+ - Bp

📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Biz Hotel - Batam

📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada

📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Gets Hotel Malang

📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: favehotel S. Parman - Medan

📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda

📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar

📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hubungi kami untuk lokasi pelaksanaan bimtek & training terdekat, kami melayani beberapa kota besar diantaranya:

Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan

dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

TANPA PENGINAPAN
Rp. 4.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Makan siang selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Twin Sharing)
Rp. 5.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi dan Makan siang Selama Kegiatan Berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Suite Room)
Rp. 5.500.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit dan Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.