Bimtek Penyusunan RKPD 2027 Sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 Terbaru
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
TogglePenyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD Tahun 2027 merupakan bagian penting dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. RKPD menjadi dokumen perencanaan untuk periode satu tahun yang menerjemahkan arah pembangunan jangka menengah ke dalam prioritas tahunan, program, kegiatan, subkegiatan, indikator, target kinerja, serta rencana pendanaan.
Untuk penyusunan RKPD Tahun 2027, pemerintah daerah perlu menggunakan pedoman terbaru yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027. Peraturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2026 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 395.
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 menjadi landasan penting bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun RKPD Tahun 2027 agar perencanaan pembangunan dapat berlangsung secara terarah, terintegrasi, efektif, dan selaras dengan sasaran pembangunan nasional maupun daerah.
Dalam penerapannya, RKPD Tahun 2027 tidak dapat disusun secara terpisah dari dokumen perencanaan lainnya. Pemerintah daerah perlu memastikan keterkaitan antara RPJMD Tahun 2025–2029, evaluasi RKPD, RKP Tahun 2027, hasil Rakortekrenbang Tahun 2026, Program Strategis Nasional, Renja Perangkat Daerah, SIPD, KUA-PPAS, hingga APBD.
Kemendagri dalam fasilitasi penyusunan RKPD 2027 juga menekankan bahwa RKPD memiliki posisi strategis sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah selama satu tahun, acuan penyusunan Renja Perangkat Daerah, dasar penyusunan APBD, serta instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Karena itu, Bimtek Penyusunan RKPD 2027 Sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 Terbaru menjadi program yang relevan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap ketentuan terbaru, tahapan penyusunan, sinkronisasi perencanaan, penyusunan indikator, pengelolaan SIPD, penganggaran, serta pengendalian dan evaluasi pembangunan.
Mengenal Permendagri Nomor 14 Tahun 2026
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 merupakan pedoman khusus untuk penyusunan RKPD Tahun 2027.
Regulasi ini hadir untuk mendorong sinergi dan sinkronisasi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah.
Dengan adanya pedoman tersebut, pemerintah daerah mempunyai acuan yang lebih jelas dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan untuk tahun 2027.
Secara konseptual, hubungan dokumen perencanaan dapat digambarkan sebagai berikut:
RPJPD → RPJMD → RKPD → Renja Perangkat Daerah → KUA-PPAS → APBD → Pelaksanaan → Pengendalian dan Evaluasi
Setiap dokumen memiliki fungsi yang berbeda, tetapi seluruhnya harus terhubung.
RKPD menjadi titik penting karena berada pada posisi antara perencanaan jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.
JDIH Kota Bandung mencatat Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 ditetapkan pada 11 Juni 2026 dan diterbitkan sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 395.
Tujuan Penyusunan RKPD Tahun 2027
Penyusunan RKPD Tahun 2027 diarahkan untuk menciptakan perencanaan pembangunan yang mampu menerjemahkan sasaran pembangunan ke dalam program tahunan yang terukur dan dapat dilaksanakan.
Secara umum, tujuan tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek.
Meningkatkan Efektivitas Pembangunan
Program pembangunan harus diarahkan pada permasalahan dan kebutuhan yang benar-benar membutuhkan intervensi pemerintah daerah.
Meningkatkan Efisiensi Anggaran
Keterbatasan sumber daya menuntut pemerintah daerah memilih program yang memiliki kontribusi nyata terhadap pencapaian sasaran pembangunan.
Memperkuat Sinkronisasi Pusat dan Daerah
Perencanaan daerah perlu memperhatikan arah pembangunan nasional sehingga program daerah dapat memberikan kontribusi terhadap sasaran nasional.
Memperkuat Konsistensi Perencanaan
Program dalam RKPD harus mempunyai keterkaitan dengan sasaran RPJMD dan selanjutnya dapat diterjemahkan dalam Renja Perangkat Daerah.
Meningkatkan Akuntabilitas
Indikator dan target yang jelas memungkinkan masyarakat dan pemerintah melakukan pengukuran terhadap pencapaian pembangunan.
Dasar Penyusunan RKPD 2027
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 mengatur bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJMD Tahun 2025–2029 dan berdasarkan evaluasi terhadap hasil RKPD Tahun 2025.
RKPD Tahun 2027 juga memuat beberapa unsur penting, antara lain:
- rancangan kerangka ekonomi daerah;
- prioritas pembangunan daerah;
- rencana kerja dan pendanaan selama satu tahun;
- arah kebijakan pembangunan nasional;
- Program Strategis Nasional; dan
- kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RKPD 2027 membutuhkan keterpaduan antara dokumen pembangunan daerah dan kebijakan pembangunan nasional. Ringkasan ketentuan tersebut juga tercermin dalam salinan Permendagri 14/2026 yang tersedia secara publik.
Hubungan RKPD dengan RPJMD Tahun 2025–2029
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun, sedangkan RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan.
Karena itu, RKPD Tahun 2027 harus memberikan kontribusi terhadap pencapaian sasaran RPJMD Tahun 2025–2029.
Hubungan tersebut dapat dibuat dalam bentuk pemetaan:
| Sasaran RPJMD | Prioritas RKPD 2027 | Program Tahunan |
|---|---|---|
| Peningkatan kualitas SDM | Peningkatan layanan pendidikan | Program pendidikan |
| Penguatan ekonomi daerah | Peningkatan produktivitas ekonomi | Program ekonomi |
| Penurunan kemiskinan | Perlindungan sosial dan pemberdayaan | Program sosial |
| Peningkatan kesehatan | Penguatan layanan kesehatan | Program kesehatan |
| Peningkatan infrastruktur | Infrastruktur prioritas | Program pekerjaan umum |
Pemetaan tersebut membantu memastikan bahwa program tahunan bukan sekadar pengulangan kegiatan dari tahun sebelumnya.
Perangkat daerah harus dapat menjelaskan kontribusi setiap program terhadap sasaran pembangunan.
Evaluasi RKPD Tahun 2025 sebagai Dasar Perencanaan
Salah satu hal penting dalam penyusunan RKPD 2027 adalah penggunaan hasil evaluasi.
Evaluasi membantu pemerintah daerah mengetahui:
- target yang sudah tercapai;
- target yang belum tercapai;
- program yang berjalan efektif;
- kegiatan yang mengalami hambatan;
- masalah dalam pelaksanaan;
- penggunaan anggaran;
- pencapaian output;
- pencapaian outcome; dan
- kebutuhan perbaikan.
Evaluasi bukan sekadar laporan administratif.
Hasil evaluasi seharusnya digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki kualitas perencanaan tahun berikutnya.
Misalnya, apabila suatu program telah menghabiskan anggaran cukup besar tetapi pencapaian outcome masih rendah, pemerintah daerah perlu melakukan analisis lebih lanjut sebelum program tersebut kembali diprioritaskan.
Sinkronisasi RKPD dengan RKP Tahun 2027
RKPD Tahun 2027 perlu diselaraskan dengan arah pembangunan nasional.
Dalam fasilitasi RKPD 2027, Kemendagri menegaskan pentingnya penyelarasan tema pembangunan daerah dengan RKP Tahun 2027, target kerangka ekonomi makro nasional, outcome prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan Program Strategis Nasional.
Sinkronisasi bukan berarti pemerintah daerah harus menyalin seluruh program pemerintah pusat.
Sinkronisasi perlu memperhatikan:
- kewenangan pemerintah daerah;
- karakteristik wilayah;
- kebutuhan masyarakat;
- prioritas daerah;
- kapasitas fiskal;
- target RPJMD;
- prioritas nasional; dan
- Program Strategis Nasional.
Dengan demikian, kebijakan nasional dapat diterjemahkan ke dalam intervensi yang relevan dengan kondisi daerah.
Peran Rakortekrenbang Tahun 2026
Rakortekrenbang Tahun 2026 menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan RKPD 2027.
Rakortekrenbang berfungsi sebagai forum koordinasi teknis untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah.
Hasil Rakortekrenbang perlu dipetakan dalam dokumen RKPD.
| Hasil Rakortekrenbang | Implementasi dalam RKPD |
|---|---|
| Prioritas pembangunan | Prioritas daerah |
| Target nasional | Target daerah yang relevan |
| Program prioritas | Program perangkat daerah |
| Indikator | Indikator pembangunan |
| Outcome | Target hasil pembangunan |
| Isu kewilayahan | Intervensi spesifik daerah |
Pemetaan ini penting agar hasil koordinasi tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi diterjemahkan menjadi program yang dapat dilaksanakan.
Program Strategis Nasional dalam RKPD 2027
Program Strategis Nasional perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2027.
Pemerintah daerah perlu mengidentifikasi program nasional yang mempunyai keterkaitan dengan kewenangan daerah.
Proses pemetaan dapat dilakukan melalui alur:
Program Strategis Nasional → Sasaran → Indikator → Target → Program Daerah → Kegiatan → Subkegiatan → Pendanaan
Pendekatan ini membantu pemerintah daerah menunjukkan kontribusinya terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Kemendagri dalam fasilitasi RKPD daerah pada 2026 juga menekankan perlunya memastikan Program Strategis Nasional dan hasil kesepakatan Rakortekrenbang 2026 terakomodasi dalam RKPD.
Kerangka Ekonomi Daerah dalam RKPD 2027
Rancangan kerangka ekonomi daerah merupakan salah satu bagian penting dalam RKPD.
Pemerintah daerah perlu menganalisis kondisi ekonomi dan keuangan daerah sebagai dasar penyusunan prioritas.
Analisis dapat mencakup:
- pertumbuhan ekonomi;
- inflasi;
- investasi;
- produktivitas;
- kesempatan kerja;
- kemiskinan;
- ketimpangan;
- sektor unggulan;
- pendapatan daerah;
- belanja daerah;
- kapasitas fiskal; dan
- prospek perekonomian.
Analisis ekonomi membantu pemerintah daerah memastikan bahwa program yang disusun realistis terhadap kondisi fiskal dan ekonomi.
Penentuan Prioritas Pembangunan Daerah
Prioritas pembangunan harus disusun berdasarkan permasalahan strategis.
Beberapa pertimbangan yang dapat digunakan meliputi:
- urgensi masalah;
- besarnya dampak terhadap masyarakat;
- kewenangan pemerintah daerah;
- target RPJMD;
- prioritas nasional;
- hasil evaluasi pembangunan;
- kapasitas fiskal;
- kesiapan pelaksanaan;
- potensi manfaat ekonomi dan sosial; dan
- kebutuhan pelayanan dasar.
Prioritas bukan berarti seluruh kebutuhan masyarakat harus dimasukkan sebagai program utama.
Pemerintah daerah tetap perlu melakukan seleksi berdasarkan data dan kemampuan pembiayaan.
Penyusunan RKPD Berbasis Data
Perencanaan pembangunan membutuhkan data yang valid.
Data digunakan untuk mengetahui kondisi awal atau baseline sebelum menetapkan target.
Misalnya, pemerintah daerah ingin meningkatkan akses air minum.
Perencana perlu mengetahui:
- persentase rumah tangga yang telah terlayani;
- wilayah yang belum terlayani;
- jumlah penduduk sasaran;
- kondisi infrastruktur;
- kebutuhan investasi;
- kemampuan pembiayaan;
- target tahunan.
Dengan data tersebut, pemerintah daerah dapat menetapkan target secara lebih realistis.
Perencanaan berbasis data juga membantu menghindari program yang tidak tepat sasaran.
Perencanaan Berbasis Kinerja
RKPD 2027 perlu memperhatikan hubungan antara sumber daya yang digunakan dengan hasil pembangunan.
Konsep tersebut dapat dijelaskan melalui:
| Elemen | Penjelasan |
|---|---|
| Input | Anggaran, SDM, sarana |
| Aktivitas | Proses pelaksanaan program |
| Output | Produk atau layanan yang dihasilkan |
| Outcome | Perubahan yang terjadi |
| Impact | Dampak jangka panjang |
Sebagai contoh, pembangunan pusat pelayanan UMKM bukan hanya dinilai berdasarkan apakah bangunan selesai.
Pemerintah daerah juga perlu mengukur:
- jumlah pelaku usaha yang menggunakan layanan;
- peningkatan akses pembiayaan;
- peningkatan kapasitas usaha;
- peningkatan omzet;
- peningkatan produktivitas; atau
- indikator hasil lain yang relevan.
Dengan demikian, anggaran dikaitkan dengan hasil pembangunan.
Penyusunan Indikator dan Target RKPD
Indikator menjadi instrumen untuk mengukur pencapaian.
Indikator yang digunakan sebaiknya:
- relevan dengan sasaran;
- terukur;
- mempunyai baseline;
- memiliki target;
- memiliki sumber data;
- dapat diverifikasi;
- dapat dipantau secara berkala.
Contoh format:
| Sasaran | Indikator | Baseline | Target |
|---|---|---|---|
| Meningkatkan layanan kesehatan | Persentase cakupan layanan | 80% | 85% |
| Meningkatkan akses air minum | Persentase rumah tangga terlayani | 75% | 80% |
| Meningkatkan produktivitas UMKM | Persentase UMKM naik kelas | 20% | 25% |
Angka tersebut hanya merupakan contoh format penyusunan indikator dan bukan target resmi pemerintah daerah tertentu.
Penggunaan SIPD dalam Penyusunan RKPD
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD memiliki peran penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Kemendagri menekankan pentingnya penguatan pengendalian dan evaluasi berbasis SIPD dalam penyusunan dan implementasi RKPD 2027.
Pemerintah daerah perlu memastikan data perencanaan yang dimasukkan ke dalam SIPD konsisten dengan dokumen yang telah disusun.
Beberapa data yang perlu diperhatikan antara lain:
- program;
- kegiatan;
- subkegiatan;
- indikator;
- target;
- lokasi;
- kelompok sasaran;
- pagu;
- sumber pendanaan;
- capaian kinerja;
- realisasi keuangan.
Kemendagri juga pada Agustus 2026 menjelaskan bahwa pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan menjadi bagian penting untuk mendukung RKPD Perubahan 2027 dan RKPD 2028. Hasil pemutakhiran tersebut akan dikodifikasi dan diinput ke SIPD.
Pentingnya Nomenklatur Program, Kegiatan, dan Subkegiatan
Nomenklatur merupakan bagian teknis yang sangat penting dalam penyusunan RKPD.
Kesalahan nomenklatur dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antar dokumen dan menyulitkan proses pengendalian maupun evaluasi.
Karena itu, tim perencana perlu memastikan:
- kode program sesuai;
- nama program sesuai;
- kode kegiatan sesuai;
- nama kegiatan sesuai;
- subkegiatan sesuai;
- indikator sesuai;
- kewenangan sesuai.
Pemutakhiran nomenklatur 2026 juga diarahkan untuk memperkuat definisi operasional subkegiatan agar lebih terukur, akuntabel, dan berbasis kewenangan daerah.
RKPD dan Renja Perangkat Daerah
RKPD Tahun 2027 menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah.
Artinya, Renja tidak boleh berjalan terpisah dari RKPD.
Hubungannya dapat digambarkan:
Prioritas RKPD → Program Perangkat Daerah → Kegiatan → Subkegiatan → Indikator → Target → Pendanaan
Perangkat daerah perlu memastikan bahwa setiap program yang diusulkan mempunyai hubungan dengan prioritas pembangunan.
Bappeda/Bapperida kemudian melakukan sinkronisasi agar program lintas perangkat daerah dapat terintegrasi.
RKPD sebagai Dasar Penyusunan APBD
RKPD mempunyai hubungan erat dengan proses penganggaran.
Secara umum:
RKPD → KUA-PPAS → RKA Perangkat Daerah → APBD
Karena itu, kualitas RKPD akan memengaruhi kualitas penganggaran.
Program yang telah ditetapkan sebagai prioritas perlu mempunyai:
- target yang jelas;
- indikator yang jelas;
- kebutuhan pendanaan;
- perangkat daerah pelaksana;
- kelompok sasaran;
- lokasi;
- jadwal pelaksanaan.
Dengan demikian, proses penganggaran tidak hanya berbasis daftar belanja, tetapi berangkat dari sasaran pembangunan.
Musrenbang dan Partisipasi Masyarakat
Penyusunan RKPD juga membutuhkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan melalui mekanisme perencanaan yang berlaku.
Usulan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi dalam penyusunan rencana pembangunan.
Namun, usulan perlu diseleksi berdasarkan:
- kewenangan;
- prioritas pembangunan;
- urgensi;
- manfaat;
- penerima sasaran;
- kemampuan fiskal;
- kesesuaian dengan dokumen perencanaan.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat dapat terintegrasi dengan perencanaan berbasis data dan prioritas.
Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam Perencanaan
Pokok-pokok pikiran DPRD juga menjadi salah satu sumber masukan dalam proses pembangunan daerah.
Dalam pengintegrasiannya, pemerintah daerah perlu memastikan usulan:
- sesuai kewenangan;
- mempunyai penerima manfaat yang jelas;
- relevan dengan prioritas;
- mempertimbangkan kemampuan anggaran;
- dapat diukur;
- tidak bertentangan dengan dokumen perencanaan.
Pendekatan ini membantu menyatukan berbagai sumber masukan ke dalam sistem perencanaan pembangunan yang konsisten.
Pengendalian RKPD Tahun 2027
RKPD bukan hanya dokumen untuk memenuhi kewajiban administratif.
Pelaksanaan pembangunan harus dikendalikan secara berkala.
Pengendalian dapat mencakup:
- kesesuaian program dengan rencana;
- pencapaian target;
- realisasi kegiatan;
- realisasi keuangan;
- capaian output;
- capaian outcome;
- hambatan;
- risiko;
- tindak lanjut.
Kemendagri dalam fasilitasi RKPD Papua 2027 menekankan pentingnya peningkatan kualitas penginputan data keuangan dan capaian Program Strategis Nasional dalam SIPD agar evaluasi pembangunan dapat lebih akurat.
Evaluasi RKPD dan Perbaikan Kebijakan
Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah pembangunan telah berjalan sesuai dengan target.
Beberapa pertanyaan penting dalam evaluasi antara lain:
- Apakah program terlaksana?
- Apakah target tercapai?
- Apakah output tersedia?
- Apakah outcome tercapai?
- Apakah anggaran digunakan secara efektif?
- Apa kendala pelaksanaan?
- Apakah penerima manfaat sesuai sasaran?
- Apa yang perlu diperbaiki?
Hasil evaluasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan berikutnya.
Perubahan RKPD Tahun 2027
Dalam pelaksanaan pembangunan, kondisi dapat berubah.
Pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme untuk menyesuaikan dokumen perencanaan apabila terdapat kondisi yang memengaruhi pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan.
Perubahan RKPD perlu didasarkan pada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa hal yang perlu dianalisis antara lain:
- perubahan kebijakan;
- perubahan kondisi ekonomi;
- perubahan kemampuan fiskal;
- perkembangan program prioritas;
- kebutuhan pelayanan masyarakat;
- kondisi darurat;
- hasil evaluasi pelaksanaan;
- perubahan kebijakan nasional.
Permendagri 14 Tahun 2026 juga menempatkan RKPD sebagai bagian dari siklus yang mencakup perencanaan, penganggaran, pengendalian, dan evaluasi.
Tahapan Praktis Penyusunan RKPD 2027
Agar proses penyusunan lebih sistematis, pemerintah daerah dapat menggunakan tahapan berikut.
Tahap 1: Inventarisasi Regulasi
Kumpulkan seluruh regulasi yang berkaitan dengan penyusunan RKPD.
Tahap 2: Evaluasi Pembangunan
Analisis hasil pelaksanaan RKPD sebelumnya.
Tahap 3: Analisis Kondisi Daerah
Perbarui data sosial, ekonomi, fiskal, infrastruktur, pelayanan dasar, dan sektor lainnya.
Tahap 4: Identifikasi Isu Strategis
Tentukan masalah yang membutuhkan intervensi pemerintah daerah.
Tahap 5: Penyelarasan dengan RPJMD
Pastikan prioritas tahunan mendukung sasaran RPJMD 2025–2029.
Tahap 6: Sinkronisasi Nasional
Perhatikan RKP 2027, Program Strategis Nasional, dan hasil Rakortekrenbang 2026.
Tahap 7: Penyusunan Prioritas
Tetapkan prioritas pembangunan daerah.
Tahap 8: Penyusunan Program
Terjemahkan prioritas menjadi program, kegiatan, dan subkegiatan.
Tahap 9: Penetapan Indikator
Susun indikator, baseline, dan target.
Tahap 10: Penyusunan Pendanaan
Hitung kebutuhan dan kemampuan pendanaan.
Tahap 11: Integrasi SIPD
Pastikan seluruh data perencanaan masuk dan konsisten dalam SIPD.
Tahap 12: Sinkronisasi Renja
Pastikan Renja Perangkat Daerah sesuai dengan RKPD.
Tahap 13: Pengendalian dan Penyempurnaan
Lakukan pemeriksaan sebelum dokumen ditetapkan.
Contoh Kasus Implementasi RKPD 2027
Contoh aktual dapat dilihat dari fasilitasi RKPD Provinsi Papua Tahun 2027 oleh Kemendagri pada Juli 2026.
Dalam proses tersebut, Kemendagri menekankan penyelarasan RKPD dengan arah pembangunan nasional, RPJMD, RKP 2027, target kerangka ekonomi makro nasional, outcome prioritas, Program Strategis Nasional, serta hasil Rakortekrenbang 2026. Pemerintah Provinsi Papua juga menyampaikan bahwa RKPD 2027 merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD 2025–2029.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RKPD membutuhkan integrasi antara kebijakan nasional, dokumen pembangunan daerah, dan karakteristik wilayah.
Dalam konteks Papua, misalnya, kondisi geografis, wilayah terpencil, ketimpangan antarwilayah, kapasitas fiskal, dan kebutuhan pelayanan dasar menjadi bagian dari tantangan yang harus diterjemahkan ke dalam perencanaan pembangunan.
Pembelajaran yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah lainnya adalah perlunya melakukan pemetaan sejak awal antara:
Prioritas Nasional → RPJMD → Prioritas RKPD → Program Perangkat Daerah → Indikator → Target → Pendanaan
Tantangan Penyusunan RKPD 2027
Pemerintah daerah dapat menghadapi sejumlah tantangan dalam penyusunan RKPD 2027.
Keterbatasan Fiskal
Tidak seluruh kebutuhan pembangunan dapat dibiayai secara bersamaan sehingga prioritas perlu ditentukan berdasarkan data dan urgensi.
Kualitas Data
Data yang tidak akurat dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan baseline dan target.
Ketidaksesuaian Dokumen
Perbedaan antara RPJMD, RKPD, Renja, dan APBD dapat mengurangi konsistensi perencanaan.
Penguasaan SIPD
Kemampuan operator dan perencana dalam mengelola data SIPD perlu terus diperkuat.
Pemutakhiran Nomenklatur
Perubahan dan pemutakhiran nomenklatur perlu diikuti agar penginputan program, kegiatan, dan subkegiatan tetap sesuai.
Sinkronisasi Lintas Sektor
Beberapa sasaran pembangunan membutuhkan kontribusi lebih dari satu perangkat daerah.
Strategi Meningkatkan Kualitas RKPD 2027
Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:
- membentuk tim penyusun yang jelas;
- memperkuat koordinasi Bappeda/Bapperida dan perangkat daerah;
- menggunakan data pembangunan yang tervalidasi;
- melakukan evaluasi secara objektif;
- menyelaraskan RKPD dengan RPJMD;
- memetakan RKP 2027;
- mengidentifikasi Program Strategis Nasional;
- mengintegrasikan hasil Rakortekrenbang;
- menggunakan indikator berbasis hasil;
- memperkuat penguasaan SIPD;
- memeriksa nomenklatur;
- menghubungkan perencanaan dengan penganggaran;
- memperkuat pengendalian; dan
- menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan.
Materi Bimtek Penyusunan RKPD 2027
Bimtek dapat dirancang dengan menggabungkan pembahasan regulasi dan praktik teknis.
Materi yang dapat diberikan meliputi:
| Materi | Fokus Pembahasan |
|---|---|
| Permendagri 14 Tahun 2026 | Ketentuan terbaru RKPD 2027 |
| Kebijakan RKPD | Arah perencanaan tahunan |
| RPJMD 2025–2029 | Konsistensi perencanaan |
| RKP 2027 | Sinkronisasi nasional |
| Rakortekrenbang 2026 | Integrasi hasil koordinasi |
| Program Strategis Nasional | Pemetaan program |
| Kerangka ekonomi daerah | Analisis ekonomi dan fiskal |
| Prioritas pembangunan | Penetapan fokus pembangunan |
| Indikator dan target | Perencanaan berbasis kinerja |
| SIPD | Penginputan dan integrasi data |
| Renja Perangkat Daerah | Sinkronisasi program |
| KUA-PPAS dan APBD | Hubungan perencanaan dan penganggaran |
| Pengendalian | Pemantauan pelaksanaan |
| Evaluasi | Pengukuran hasil |
| Perubahan RKPD | Penyesuaian dokumen |
Peserta yang Perlu Mengikuti Bimtek
Bimtek ini relevan bagi:
- Bappeda/Bapperida;
- kepala perangkat daerah;
- sekretaris perangkat daerah;
- pejabat perencana;
- pejabat fungsional perencana;
- operator SIPD;
- tim penyusun RKPD;
- tim penyusun Renja;
- TAPD;
- APIP/Inspektorat;
- analis kebijakan;
- pengelola program;
- pengelola anggaran; dan
- aparatur lain yang terlibat dalam perencanaan pembangunan.
Kompetensi yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimtek, peserta diharapkan mampu:
- memahami Permendagri Nomor 14 Tahun 2026;
- memahami struktur RKPD 2027;
- mengidentifikasi prioritas pembangunan;
- menghubungkan RPJMD dengan RKPD;
- memahami sinkronisasi RKP dan RKPD;
- mengintegrasikan hasil Rakortekrenbang;
- mengidentifikasi Program Strategis Nasional;
- menyusun indikator;
- menyusun target;
- memahami penggunaan SIPD;
- menyelaraskan RKPD dengan Renja;
- menghubungkan RKPD dengan penganggaran;
- melakukan pengendalian;
- melakukan evaluasi; dan
- memahami penyesuaian atau perubahan RKPD.
Checklist Penyusunan RKPD 2027
Tim penyusun dapat menggunakan checklist berikut sebelum dokumen diselesaikan:
-
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 telah menjadi acuan.
-
RPJMD Tahun 2025–2029 telah digunakan.
-
Evaluasi RKPD Tahun 2025 telah dilakukan.
-
Data pembangunan telah diperbarui.
-
RKP Tahun 2027 telah diperhatikan.
-
Prioritas pembangunan nasional telah dipetakan.
-
Program Strategis Nasional telah diidentifikasi.
-
Hasil Rakortekrenbang 2026 telah diintegrasikan.
-
Kondisi ekonomi daerah telah dianalisis.
-
Kemampuan fiskal telah diperhitungkan.
-
Prioritas pembangunan daerah telah ditetapkan.
-
Program dan kegiatan telah disusun.
-
Indikator telah ditetapkan.
-
Target telah ditentukan.
-
Nomenklatur telah diperiksa.
-
Data telah diintegrasikan ke SIPD.
-
Renja Perangkat Daerah telah diselaraskan.
-
Kebutuhan pendanaan telah dihitung.
-
Mekanisme pengendalian telah disiapkan.
-
Evaluasi telah menjadi dasar penyempurnaan.
FAQ Bimtek Penyusunan RKPD 2027
Apa itu Permendagri Nomor 14 Tahun 2026?
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027. Regulasi tersebut ditetapkan pada 11 Juni 2026 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 395.
Apa yang menjadi dasar penyusunan RKPD Tahun 2027?
Penyusunan RKPD 2027 berpedoman pada RPJMD Tahun 2025–2029 dan berdasarkan evaluasi terhadap hasil RKPD Tahun 2025. RKPD juga memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan, arah kebijakan pembangunan nasional, Program Strategis Nasional, serta kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026.
Apa hubungan RKPD dengan Renja Perangkat Daerah?
RKPD Tahun 2027 menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah. Karena itu, program dan kegiatan dalam Renja harus konsisten dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam RKPD.
Mengapa SIPD penting dalam penyusunan RKPD 2027?
SIPD mendukung proses pengintegrasian data perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan penganggaran. Kemendagri juga menekankan penguatan kualitas data dan penginputan SIPD dalam proses penyusunan serta evaluasi RKPD 2027.
Apa yang harus diperhatikan dalam penyusunan indikator RKPD?
Indikator perlu relevan dengan sasaran, mempunyai baseline, dapat diukur, memiliki target, dan mempunyai sumber data yang jelas. Indikator sebaiknya menggambarkan output maupun outcome yang hendak dicapai.
Apakah Program Strategis Nasional harus diperhatikan dalam RKPD 2027?
Ya. Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 memasukkan Program Strategis Nasional sebagai salah satu unsur yang perlu dimuat dalam RKPD Tahun 2027. Kemendagri juga menekankan pentingnya memastikan program tersebut terakomodasi dalam dokumen daerah sesuai kewenangan.
Siapa yang sebaiknya mengikuti Bimtek Penyusunan RKPD 2027?
Bimtek relevan bagi Bappeda/Bapperida, perangkat daerah, pejabat perencana, operator SIPD, tim penyusun RKPD dan Renja, TAPD, APIP, analis kebijakan, serta aparatur yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Kesimpulan
Bimtek Penyusunan RKPD 2027 Sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 Terbaru merupakan sarana peningkatan kompetensi yang penting untuk membantu pemerintah daerah memahami dan menerapkan pedoman terbaru dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan.
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 menempatkan RKPD Tahun 2027 sebagai bagian penting dari sistem perencanaan pembangunan yang harus terhubung dengan RPJMD Tahun 2025–2029, evaluasi RKPD Tahun 2025, arah pembangunan nasional, Program Strategis Nasional, dan kesepakatan Rakortekrenbang Tahun 2026.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah tidak cukup hanya memahami regulasi. Aparatur juga perlu memiliki kemampuan teknis untuk menerjemahkan kebijakan menjadi prioritas, program, kegiatan, subkegiatan, indikator, target, dan kebutuhan pendanaan.
Penggunaan SIPD menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Kualitas penginputan data, konsistensi nomenklatur, kelengkapan informasi, serta integrasi data perencanaan dan evaluasi perlu diperhatikan agar dokumen yang dihasilkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Kemendagri juga pada 2026 terus melakukan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan untuk mendukung penyusunan RKPD Perubahan 2027 dan RKPD 2028. Hal ini menunjukkan bahwa aparatur perencana perlu mengikuti perkembangan teknis selain memahami substansi regulasi.
Dengan pemahaman yang baik terhadap Permendagri Nomor 14 Tahun 2026, pemerintah daerah dapat memperkuat konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, meningkatkan kualitas indikator dan target, memperbaiki pengendalian pembangunan, serta menghasilkan RKPD yang lebih terukur dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Tingkatkan kompetensi Bappeda, perangkat daerah, tim perencana, dan operator SIPD dalam menyusun RKPD Tahun 2027 sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2026. Dapatkan pembahasan regulasi terbaru, praktik penyusunan prioritas, sinkronisasi RPJMD dan RKP, integrasi Program Strategis Nasional, penyusunan indikator dan target, hingga pengendalian dan evaluasi. Hubungi kami untuk informasi jadwal dan pelaksanaan Bimtek.
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

