Bimtek Implementasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 dalam Penyusunan RKPD 2027

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@bimtekedukasi.com

0821-9026-8799

337 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Daftar Isi

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. RKPD tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, tetapi juga menjadi penghubung antara arah pembangunan jangka menengah daerah, kebijakan pembangunan nasional, program perangkat daerah, proses penganggaran, serta pengendalian dan evaluasi pembangunan.

Untuk memberikan pedoman yang lebih spesifik dalam penyusunan RKPD Tahun 2027, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027. Peraturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2026 dan diundangkan pada 17 Juni 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 395.

Implementasi regulasi tersebut membutuhkan pemahaman yang tidak berhenti pada pembacaan ketentuan normatif. Pemerintah daerah perlu menerjemahkan ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 ke dalam proses penyusunan dokumen, penyelarasan program dan kegiatan, penetapan indikator, pengalokasian pendanaan, pemanfaatan SIPD, hingga proses fasilitasi dan evaluasi.

Karena itu, Bimtek Implementasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 dalam Penyusunan RKPD 2027 menjadi relevan bagi Bappeda, perangkat daerah, pejabat perencana, tim penyusun RKPD, pengelola program dan anggaran, serta aparatur yang terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah.

Apa Itu Permendagri Nomor 14 Tahun 2026?

Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 merupakan regulasi yang memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2027. Secara substansi, regulasi ini menempatkan RKPD sebagai instrumen untuk menerjemahkan arah pembangunan jangka menengah ke dalam rencana kerja dan pendanaan selama satu tahun.

RKPD Tahun 2027 disusun dengan berpedoman pada RPJMD Tahun 2025–2029 serta berdasarkan evaluasi terhadap hasil RKPD Tahun 2025. Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Permendagri tersebut mengatur penggunaan RPJMD Tahun 2022–2027 sebagai pedoman.

Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 juga mengatur bahwa RKPD Tahun 2027 diinput dan diproses melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dengan demikian, implementasi regulasi tidak hanya berkaitan dengan penyusunan dokumen secara manual, tetapi juga konsistensi data dan proses perencanaan dalam sistem.

Tujuan utama implementasi Permendagri 14 Tahun 2026

Implementasi regulasi ini pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat beberapa aspek berikut:

  • sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah;
  • konsistensi antara RPJMD, RKPD, Renja Perangkat Daerah dan penganggaran;
  • penyusunan program berdasarkan prioritas pembangunan;
  • penguatan perencanaan berbasis kinerja;
  • peningkatan kualitas indikator dan target;
  • integrasi proses perencanaan melalui SIPD;
  • penguatan pengendalian dan evaluasi;
  • penyelarasan program daerah dengan prioritas nasional;
  • peningkatan efektivitas dan efisiensi pembangunan daerah.

Kemendagri juga menekankan bahwa penyusunan RKPD 2027 harus memperhatikan sinkronisasi dengan RKP 2027, kerangka ekonomi makro nasional, outcome prioritas urusan pemerintahan, Program Strategis Nasional, serta hasil Rakortekrenbang 2026.

Mengapa Implementasi Permendagri 14 Tahun 2026 Penting?

Perubahan regulasi dalam perencanaan pembangunan tidak cukup ditindaklanjuti dengan mengganti dasar hukum dalam dokumen. Perubahan tersebut harus diterjemahkan menjadi perubahan cara kerja.

Dalam praktiknya, pemerintah daerah menghadapi sejumlah persoalan seperti:

  • data perencanaan yang belum konsisten;
  • indikator program yang kurang terukur;
  • ketidaksesuaian antara Renstra dan RKPD;
  • perubahan nomenklatur;
  • keterbatasan pemahaman operator SIPD;
  • program daerah yang belum terhubung dengan prioritas nasional;
  • keterlambatan penyelesaian dokumen;
  • ketidaksesuaian antara perencanaan dan penganggaran.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dalam fasilitasi RKPD 2027 juga mengidentifikasi tantangan berupa inkonsistensi data antara RKPD, Renstra dan penganggaran, keterbatasan pemahaman operator SIPD, perubahan nomenklatur program dan kegiatan, serta keterlambatan dokumen perencanaan.

Oleh sebab itu, implementasi Permendagri 14 Tahun 2026 perlu dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan seluruh aktor perencanaan.

Kedudukan RKPD Tahun 2027 dalam Sistem Perencanaan Daerah

RKPD merupakan dokumen perencanaan untuk periode satu tahun. Kedudukannya sangat penting karena berada di antara perencanaan jangka menengah dengan pelaksanaan pembangunan dan penganggaran tahunan.

Secara sederhana, hubungan dokumen tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Dokumen Periode Fungsi Utama
RPJPD 20 tahun Arah pembangunan jangka panjang
RPJMD 5 tahun Penjabaran visi, misi dan agenda pembangunan kepala daerah
RKPD 1 tahun Operasionalisasi pembangunan tahunan
Renstra Perangkat Daerah 5 tahun Perencanaan strategis perangkat daerah
Renja Perangkat Daerah 1 tahun Rencana kerja tahunan perangkat daerah
APBD 1 tahun Instrumen pendanaan pembangunan

Permendagri 14 Tahun 2026 menegaskan bahwa RKPD Tahun 2027 menjadi pedoman dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah. RKPD juga memiliki keterkaitan langsung dengan penyusunan dokumen penganggaran daerah.

Dengan demikian, kualitas RKPD akan berpengaruh terhadap kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran setelahnya.

Dasar Penyusunan RKPD 2027 Berdasarkan Permendagri 14 Tahun 2026

Salah satu materi utama dalam implementasi Permendagri 14 Tahun 2026 adalah memahami sumber dan arah penyusunan RKPD.

RKPD Tahun 2027 disusun dengan memperhatikan beberapa dokumen dan hasil proses perencanaan.

RPJMD Tahun 2025–2029

RPJMD menjadi salah satu pedoman utama dalam penyusunan RKPD 2027.

Artinya, program dan prioritas tahunan tidak boleh berdiri sendiri. Setiap prioritas pembangunan harus memiliki keterkaitan dengan sasaran pembangunan jangka menengah daerah.

Tim perencana perlu melakukan pemetaan:

Sasaran RPJMD → Prioritas Tahunan → Program → Kegiatan → Subkegiatan → Indikator → Target → Pendanaan.

Pemetaan tersebut membantu mencegah munculnya program yang tidak memiliki keterkaitan jelas dengan sasaran pembangunan daerah.

Evaluasi RKPD Tahun 2025

Permendagri 14 Tahun 2026 mengharuskan penyusunan RKPD 2027 berdasarkan evaluasi terhadap hasil RKPD 2025.

Evaluasi diperlukan agar perencanaan tahun berikutnya tidak hanya mengulang program sebelumnya tanpa mempertimbangkan kinerja yang sudah dicapai.

Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

  • Apa target yang telah tercapai?
  • Apa target yang belum tercapai?
  • Apa penyebab ketidaktercapaian?
  • Bagaimana realisasi anggaran?
  • Bagaimana capaian output?
  • Bagaimana capaian outcome?
  • Apakah kegiatan memberikan manfaat bagi masyarakat?
  • Apakah program masih relevan untuk dilanjutkan?
  • Apakah terdapat kegiatan yang perlu diperbaiki atau dihentikan?

RKP Tahun 2027

Pemerintah daerah provinsi dalam penyusunan RKPD 2027 juga berpedoman pada RKP 2027. Pemerintah kabupaten/kota selain berpedoman pada RKP juga memperhatikan RKPD provinsi Tahun 2027.

Hal ini memperkuat hubungan antara perencanaan nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Rakortekrenbang Tahun 2026

Hasil Rakortekrenbang 2026 merupakan salah satu rujukan dalam penyusunan RKPD 2027.

Kemendagri menjelaskan bahwa Rakortekrenbang 2026 menjadi forum strategis untuk memperkuat sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah, termasuk dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional. Kesepakatan yang dihasilkan melalui SIPD harus ditindaklanjuti dalam forum perencanaan berikutnya.

Program Strategis Nasional

RKPD 2027 juga perlu mengakomodasi Program Strategis Nasional dan arah kebijakan pembangunan nasional yang relevan dengan kewenangan serta karakteristik daerah.

Penyelarasan tidak berarti semua daerah harus menjalankan program yang sama. Pemerintah daerah perlu menerjemahkan prioritas nasional sesuai kewenangan, kondisi daerah, kapasitas fiskal, kebutuhan masyarakat dan target pembangunan daerah.

Komponen Utama RKPD Tahun 2027

Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 menetapkan beberapa komponen penting dalam RKPD 2027.

Komponen Fokus
Kerangka ekonomi daerah Kondisi dan prospek ekonomi daerah
Prioritas pembangunan daerah Fokus pembangunan tahunan
Rencana kerja dan pendanaan Program, kegiatan, subkegiatan dan pembiayaan
Arah kebijakan pembangunan nasional Tema, sasaran, prioritas dan program nasional
Program Strategis Nasional Integrasi agenda strategis nasional
Kesepakatan Rakortekrenbang 2026 Hasil sinkronisasi pusat dan daerah

Komponen tersebut harus disusun secara terintegrasi. Tidak cukup hanya membuat daftar program, tetapi harus menunjukkan hubungan antara permasalahan, tujuan, sasaran, indikator, target, program, kegiatan, subkegiatan dan pendanaan.

Implementasi Berbasis SIPD

Salah satu aspek penting dalam implementasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 dalam penyusunan RKPD 2027 adalah pemanfaatan SIPD.

Permendagri 14 Tahun 2026 secara eksplisit mengatur bahwa penyusunan RKPD 2027 diinput dan diproses dalam SIPD.

Kemendagri juga menggunakan SIPD sebagai instrumen utama dalam fasilitasi RKPD 2027.

Fungsi SIPD dalam proses RKPD

SIPD mendukung beberapa kebutuhan, antara lain:

  • input data perencanaan;
  • penyusunan program dan kegiatan;
  • pengelolaan nomenklatur;
  • penyelarasan indikator;
  • integrasi dokumen;
  • fasilitasi RKPD;
  • pengendalian;
  • evaluasi;
  • pemantauan konsistensi dokumen.

Tantangan implementasi SIPD

Dalam praktiknya, implementasi SIPD memerlukan kesiapan sumber daya manusia.

Beberapa masalah yang dapat muncul antara lain:

  1. operator belum memahami alur sistem;
  2. data antarperangkat daerah belum sinkron;
  3. nomenklatur belum dipahami secara seragam;
  4. indikator belum sesuai dengan program;
  5. data evaluasi belum lengkap;
  6. dokumen pendukung belum tersedia;
  7. perubahan kebijakan belum segera diterjemahkan ke dalam sistem.

Karena itu, Bimtek tidak hanya perlu membahas regulasi, tetapi juga memberikan pemahaman teknis mengenai penerapan kebijakan melalui SIPD.

Perencanaan Berbasis Kinerja dalam RKPD 2027

RKPD yang berkualitas harus mampu menjawab pertanyaan: apa hasil yang ingin dicapai dan bagaimana hasil tersebut diukur?

Pendekatan berbasis kinerja mengharuskan setiap program memiliki indikator yang relevan.

Contoh sederhana:

Sasaran Program Indikator Target
Meningkatnya akses pelayanan dasar Program pelayanan dasar Persentase masyarakat terlayani 90%
Meningkatnya kualitas jalan Program infrastruktur Persentase jalan dalam kondisi baik 85%
Meningkatnya kualitas pendidikan Program pendidikan Angka partisipasi sekolah Sesuai target daerah

Angka dalam tabel tersebut merupakan contoh ilustratif, bukan target resmi pemerintah daerah.

Yang lebih penting adalah hubungan logis antara sasaran, program dan indikator.

Indikator sebaiknya:

  • jelas;
  • terukur;
  • relevan;
  • memiliki baseline;
  • memiliki target;
  • dapat diverifikasi;
  • sesuai kewenangan;
  • dapat dievaluasi.

Sinkronisasi RKPD dengan Renja Perangkat Daerah

RKPD menjadi pedoman bagi penyusunan Renja Perangkat Daerah. Karena itu, setelah prioritas RKPD ditetapkan, perangkat daerah harus menerjemahkannya ke dalam rencana kerja masing-masing.

Proses sinkronisasi dapat dilakukan melalui beberapa langkah:

Pemetaan prioritas

Bappeda dan perangkat daerah mengidentifikasi prioritas RKPD yang terkait dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Penyesuaian program

Program perangkat daerah disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan nomenklatur yang berlaku.

Penyusunan indikator

Indikator program dan kegiatan diselaraskan dengan indikator pembangunan daerah.

Penyusunan target

Target ditetapkan berdasarkan baseline, kapasitas daerah, kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan.

Penyusunan pendanaan

Kebutuhan pendanaan disusun berdasarkan prioritas dan kemampuan fiskal.

Validasi

Dokumen diperiksa untuk memastikan konsistensi antara RKPD dan Renja.

Pentingnya Pemutakhiran Nomenklatur

Pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur menjadi bagian penting dalam proses perencanaan.

Kemendagri pada 2026 menekankan bahwa pemutakhiran nomenklatur tidak sekadar persoalan administratif, tetapi juga diarahkan pada penguatan perencanaan berbasis layanan. Proses tersebut dikaitkan dengan kebutuhan penyusunan RKPD Perubahan 2027 dan RKPD 2028.

Bagi perangkat daerah, perubahan nomenklatur dapat berdampak terhadap:

  • nama program;
  • kegiatan;
  • subkegiatan;
  • indikator;
  • target;
  • lokasi;
  • kelompok sasaran;
  • pendanaan;
  • keterkaitan dengan Renstra;
  • input dalam SIPD.

Oleh karena itu, tim perencana harus memastikan nomenklatur yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyusunan Prioritas Pembangunan Daerah

Prioritas pembangunan merupakan salah satu bagian terpenting dalam RKPD.

Prioritas seharusnya tidak hanya merupakan daftar keinginan pembangunan, tetapi hasil analisis terhadap:

  • permasalahan daerah;
  • capaian pembangunan sebelumnya;
  • target RPJMD;
  • kapasitas fiskal;
  • kebutuhan pelayanan dasar;
  • prioritas nasional;
  • karakteristik wilayah;
  • hasil evaluasi;
  • aspirasi masyarakat;
  • hasil koordinasi lintas sektor.

Kemendagri menekankan pentingnya menyelaraskan prioritas daerah dengan kebijakan nasional, termasuk Program Strategis Nasional dan hasil Rakortekrenbang 2026.

Integrasi Perencanaan dan Penganggaran

Salah satu tujuan utama implementasi RKPD adalah memastikan perencanaan tidak terpisah dari penganggaran.

Hubungan idealnya adalah:

RPJMD → RKPD → Renja Perangkat Daerah → KUA-PPAS → APBD → Pelaksanaan → Pengendalian → Evaluasi.

Jika program prioritas sudah tercantum dalam RKPD tetapi tidak diterjemahkan secara tepat ke dalam dokumen penganggaran, maka tujuan perencanaan dapat terganggu.

Karena itu, sejak awal penyusunan RKPD, perangkat daerah perlu mempertimbangkan:

  • kemampuan fiskal;
  • sumber pendanaan;
  • kebutuhan belanja;
  • mandatory spending;
  • pelayanan dasar;
  • efektivitas program;
  • manfaat bagi masyarakat.

Pengendalian dan Evaluasi RKPD

RKPD bukan dokumen yang selesai setelah ditetapkan. Pelaksanaan RKPD harus dikendalikan dan dievaluasi.

Kemendagri menekankan penguatan pengendalian dan evaluasi melalui SIPD/e-Dalev sebagai bagian penting dari kualitas perencanaan pembangunan.

Evaluasi dapat melihat:

Realisasi keuangan

Apakah anggaran telah terserap sesuai rencana?

Realisasi fisik

Apakah output kegiatan telah tercapai?

Capaian indikator

Apakah target indikator program dan kegiatan tercapai?

Outcome

Apakah hasil pembangunan memberikan perubahan atau manfaat sesuai tujuan?

Efisiensi

Apakah sumber daya yang digunakan sebanding dengan hasil yang dicapai?

Relevansi

Apakah program masih relevan dengan permasalahan pembangunan?

Pendekatan ini membuat evaluasi tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran.

Contoh Kasus Nyata: Fasilitasi RKPD Papua Tahun 2027

Salah satu contoh implementasi nyata terjadi pada proses fasilitasi RKPD Papua Tahun 2027 oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Dalam fasilitasi tersebut, Kemendagri menekankan bahwa RKPD 2027 harus diselaraskan dengan RKP 2027, target kerangka ekonomi makro nasional, outcome prioritas urusan pemerintahan, Program Strategis Nasional dan hasil Rakortekrenbang 2026. Kualitas implementasi perencanaan juga dikaitkan dengan penguatan pengendalian dan evaluasi berbasis SIPD.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa implementasi Permendagri 14 Tahun 2026 bukan sekadar menghasilkan dokumen RKPD. Prosesnya membutuhkan penyelarasan berbagai sumber kebijakan dan data.

Pelajaran yang dapat diambil

Dari proses tersebut, pemerintah daerah dapat memperhatikan beberapa hal:

  • prioritas daerah perlu terhubung dengan prioritas nasional;
  • data pembangunan harus tersedia;
  • indikator harus dapat diukur;
  • SIPD perlu dikelola dengan baik;
  • koordinasi antarpihak diperlukan;
  • hasil evaluasi harus menjadi input perencanaan;
  • program strategis harus diterjemahkan sesuai kewenangan daerah.

Contoh Kasus Implementasi di Jawa Barat

Fasilitasi RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 juga menunjukkan pentingnya konsistensi perencanaan.

Kemendagri menempatkan SIPD sebagai platform utama dalam proses fasilitasi dan menekankan bahwa RKPD berfungsi sebagai pedoman Renja Perangkat Daerah, instrumen pengendalian kinerja, wadah pengakomodasian pokok-pokok pikiran DPRD serta acuan dokumen penganggaran.

Pemerintah daerah juga didorong memastikan Program Strategis Nasional dan hasil kesepakatan Rakortekrenbang 2026 telah terakomodasi dalam RKPD.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa kualitas RKPD tidak hanya dinilai dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari konsistensi hubungan antara kebijakan nasional, RPJMD, program daerah dan pelaksanaan pembangunan.

Strategi Implementasi Permendagri 14 Tahun 2026

Agar implementasi berjalan lebih efektif, pemerintah daerah dapat menerapkan strategi berikut.

Membentuk tim implementasi

Tim dapat terdiri dari:

  • Bappeda;
  • perangkat daerah;
  • bagian hukum;
  • pengelola keuangan;
  • operator SIPD;
  • pejabat perencana;
  • unit pengendalian dan evaluasi.

Membuat matriks regulasi

Setiap ketentuan penting Permendagri 14 Tahun 2026 dapat dipetakan ke dalam:

Ketentuan Dokumen Terkait Penanggung Jawab Output
RPJMD sebagai pedoman RKPD Bappeda Konsistensi sasaran
RKP 2027 RKPD Bappeda Sinkronisasi nasional
Rakortekrenbang RKPD/Renja Bappeda & PD Program selaras
SIPD Seluruh dokumen Operator Data terintegrasi
Evaluasi RKPD Bappeda Perbaikan perencanaan

Melakukan quality control

Sebelum dokumen difinalisasi, lakukan pemeriksaan:

  • kesesuaian dengan RPJMD;
  • kesesuaian dengan RKP;
  • kesesuaian dengan prioritas nasional;
  • kesesuaian dengan Rakortekrenbang;
  • konsistensi indikator;
  • konsistensi target;
  • kesesuaian nomenklatur;
  • konsistensi pendanaan;
  • kelengkapan data;
  • konsistensi input SIPD.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Beberapa kesalahan dapat mengurangi kualitas RKPD.

Menyusun program tanpa evaluasi

Program tahun sebelumnya tidak seharusnya langsung disalin ke tahun berikutnya tanpa mengevaluasi hasilnya.

Indikator tidak menggambarkan hasil

Indikator sebaiknya menunjukkan capaian yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan program.

Data antar dokumen berbeda

Ketidaksesuaian antara RPJMD, Renstra, RKPD, Renja dan penganggaran dapat menimbulkan persoalan pada tahap verifikasi dan evaluasi.

Mengabaikan SIPD

Karena RKPD 2027 diproses melalui SIPD, pemahaman terhadap sistem menjadi bagian penting dari implementasi.

Terlambat menyesuaikan nomenklatur

Perubahan nomenklatur harus diperiksa sebelum program dan kegiatan dimasukkan ke dalam dokumen.

Tidak menghubungkan program dengan prioritas nasional

Program daerah perlu dikaji keterkaitannya dengan arah kebijakan nasional dan Program Strategis Nasional yang relevan.

Tahapan Praktis Implementasi RKPD 2027

Secara praktis, pemerintah daerah dapat menggunakan alur berikut:

  1. Mempelajari Permendagri 14 Tahun 2026.
  2. Menginventarisasi dokumen perencanaan yang berlaku.
  3. Melakukan evaluasi RKPD tahun sebelumnya.
  4. Memetakan sasaran RPJMD.
  5. Mengidentifikasi prioritas nasional dan RKP.
  6. Menelaah hasil Rakortekrenbang 2026.
  7. Mengidentifikasi Program Strategis Nasional yang relevan.
  8. Menyusun kerangka ekonomi daerah.
  9. Menentukan prioritas pembangunan daerah.
  10. Menyusun program, kegiatan dan subkegiatan.
  11. Menetapkan indikator dan target.
  12. Menyusun kebutuhan pendanaan.
  13. Melakukan sinkronisasi dengan Renja Perangkat Daerah.
  14. Melakukan input dan pemrosesan melalui SIPD.
  15. Melakukan verifikasi dan quality control.
  16. Mengikuti proses fasilitasi.
  17. Menindaklanjuti hasil fasilitasi.
  18. Menetapkan RKPD.
  19. Menggunakan RKPD sebagai pedoman tahapan berikutnya.
  20. Melakukan pengendalian dan evaluasi.

Checklist Implementasi Permendagri 14 Tahun 2026

Checklist berikut dapat digunakan oleh tim penyusun:

No. Pemeriksaan Status
1 RPJMD 2025–2029 telah menjadi pedoman
2 Evaluasi RKPD 2025 telah digunakan
3 RKP 2027 telah diperhatikan
4 Hasil Rakortekrenbang 2026 telah ditindaklanjuti
5 Prioritas nasional telah dipetakan
6 Program Strategis Nasional yang relevan telah diidentifikasi
7 Kerangka ekonomi daerah telah disusun
8 Prioritas pembangunan daerah telah ditetapkan
9 Program/kegiatan/subkegiatan telah sesuai nomenklatur
10 Indikator dan target telah diverifikasi
11 Pendanaan telah diselaraskan
12 RKPD dan Renja telah konsisten
13 Data SIPD telah lengkap
14 Hasil fasilitasi telah ditindaklanjuti
15 Dokumen siap ditetapkan

Materi Bimtek Implementasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2026

Program Bimtek Implementasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 dalam Penyusunan RKPD 2027 dapat dirancang dengan materi yang bersifat regulatif sekaligus praktis.

Materi antara lain:

  1. Kebijakan terbaru perencanaan pembangunan daerah Tahun 2027.
  2. Pemahaman Permendagri Nomor 14 Tahun 2026.
  3. Struktur dan substansi RKPD 2027.
  4. Hubungan RPJMD 2025–2029 dengan RKPD 2027.
  5. Evaluasi RKPD dan pemanfaatan hasil evaluasi.
  6. Sinkronisasi RKPD dengan RKP 2027.
  7. Implementasi hasil Rakortekrenbang 2026.
  8. Integrasi Program Strategis Nasional.
  9. Penyusunan kerangka ekonomi daerah.
  10. Penyusunan prioritas pembangunan daerah.
  11. Penyusunan program, kegiatan dan subkegiatan.
  12. Penyusunan indikator dan target kinerja.
  13. Pemutakhiran nomenklatur.
  14. Penyusunan Renja Perangkat Daerah.
  15. Integrasi perencanaan dan penganggaran.
  16. Implementasi RKPD melalui SIPD.
  17. Pengendalian dan evaluasi RKPD.
  18. Fasilitasi rancangan RKPD.
  19. Tindak lanjut hasil fasilitasi.
  20. Studi kasus dan praktik penyusunan RKPD 2027.

Peserta yang Tepat Mengikuti Bimtek

Bimtek ini dapat ditujukan kepada:

  • Kepala Bappeda;
  • pejabat dan staf Bappeda;
  • pejabat perencana;
  • kepala perangkat daerah;
  • sekretaris perangkat daerah;
  • pejabat struktural dan fungsional terkait;
  • tim penyusun RKPD;
  • tim penyusun Renja;
  • operator SIPD;
  • pengelola program;
  • pengelola anggaran;
  • aparatur bidang pengendalian dan evaluasi;
  • Inspektorat yang terkait dengan proses perencanaan;
  • pihak lain yang terlibat dalam pembangunan daerah.

Kompetensi yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimtek, peserta diharapkan mampu:

  • memahami substansi Permendagri 14 Tahun 2026;
  • menjelaskan kedudukan RKPD 2027;
  • memetakan RPJMD ke dalam RKPD;
  • menggunakan hasil evaluasi sebagai dasar perencanaan;
  • menyelaraskan RKPD dengan RKP;
  • memahami hasil Rakortekrenbang;
  • mengintegrasikan prioritas nasional yang relevan;
  • menyusun indikator dan target;
  • memahami pemutakhiran nomenklatur;
  • menyusun Renja yang konsisten dengan RKPD;
  • melakukan input dan pengelolaan data melalui SIPD;
  • melakukan pengendalian dan evaluasi;
  • menindaklanjuti hasil fasilitasi.

FAQ Implementasi Permendagri 14 Tahun 2026 dalam Penyusunan RKPD 2027

1. Apa itu Permendagri Nomor 14 Tahun 2026?

Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027. Peraturan ini ditetapkan 11 Juni 2026 dan diundangkan 17 Juni 2026.

2. Apa dasar penyusunan RKPD 2027?

RKPD 2027 disusun dengan berpedoman pada RPJMD 2025–2029 dan berdasarkan evaluasi hasil RKPD 2025. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan RKP 2027, hasil Rakortekrenbang 2026, kebijakan nasional dan Program Strategis Nasional.

3. Apakah RKPD 2027 harus menggunakan SIPD?

Ya. Permendagri 14 Tahun 2026 mengatur bahwa RKPD Tahun 2027 diinput dan diproses melalui SIPD.

4. Apa hubungan RKPD dengan Renja Perangkat Daerah?

RKPD Tahun 2027 menjadi pedoman dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah. Oleh karena itu, prioritas, program, indikator dan target dalam Renja perlu konsisten dengan RKPD.

5. Mengapa hasil evaluasi RKPD penting?

Hasil evaluasi memberikan informasi mengenai capaian, kendala dan efektivitas pelaksanaan pembangunan sebelumnya. Informasi tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki perencanaan tahun berikutnya.

6. Mengapa sinkronisasi dengan RKP dan prioritas nasional diperlukan?

Sinkronisasi membantu menghubungkan target pembangunan daerah dengan arah pembangunan nasional. Kemendagri secara khusus menekankan keselarasan RKPD 2027 dengan RKP 2027, outcome prioritas, Program Strategis Nasional dan hasil Rakortekrenbang 2026.

7. Siapa yang perlu mengikuti Bimtek?

Bimtek relevan bagi Bappeda, perangkat daerah, pejabat perencana, tim penyusun RKPD dan Renja, operator SIPD, pengelola program dan anggaran, serta aparatur yang terlibat dalam pengendalian dan evaluasi pembangunan.

Kesimpulan

Implementasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 dalam Penyusunan RKPD 2027 membutuhkan pendekatan yang lebih dari sekadar penyesuaian administratif. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses perencanaan berjalan konsisten mulai dari RPJMD, evaluasi pembangunan, prioritas tahunan, RKP, hasil Rakortekrenbang, Program Strategis Nasional, Renja Perangkat Daerah hingga penganggaran.

Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 menegaskan pentingnya penyusunan RKPD 2027 yang terintegrasi dan diproses melalui SIPD. Kemendagri juga dalam berbagai fasilitasi daerah menekankan konsistensi dokumen, sinkronisasi kebijakan, kualitas indikator, pengendalian serta evaluasi pembangunan.

Dengan pemahaman regulasi yang baik, dukungan data yang memadai, koordinasi antarpihak dan kompetensi operator serta tim perencana yang memadai, penyusunan RKPD 2027 dapat dilakukan secara lebih terarah, terukur dan konsisten.

Ikuti Bimtek Implementasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 dalam Penyusunan RKPD 2027 untuk memperkuat kompetensi tim perencana, meningkatkan konsistensi dokumen, mengoptimalkan pemanfaatan SIPD, dan memastikan RKPD 2027 selaras dengan RPJMD, RKP serta prioritas pembangunan nasional.

Jadwal, Lokasi & Biaya
Jadwal Bimtek & Training
Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Lokasi: HI Hotel Senen

📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun

📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian

📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Hotel NEO+ - Bp

📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Biz Hotel - Batam

📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada

📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Gets Hotel Malang

📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: favehotel S. Parman - Medan

📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda

📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar

📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hubungi kami untuk lokasi pelaksanaan bimtek & training terdekat, kami melayani beberapa kota besar diantaranya:

Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan

dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

TANPA PENGINAPAN
Rp. 4.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Makan siang selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Twin Sharing)
Rp. 5.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi dan Makan siang Selama Kegiatan Berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Suite Room)
Rp. 5.500.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit dan Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.