Bimtek Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah (PPh dan PPN): Panduan Lengkap Pemotongan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak 2026-2027
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
TogglePerpajakan merupakan salah satu aspek yang tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan keuangan pemerintah. Dalam setiap transaksi belanja pemerintah, bendahara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Tanggung jawab tersebut meliputi pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan berbagai jenis pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Peran bendahara pemerintah tidak hanya sebagai pengelola kas, tetapi juga sebagai pihak yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan fungsi perpajakan atas transaksi yang menggunakan dana APBN maupun APBD. Kesalahan dalam menghitung, memotong, menyetor, atau melaporkan pajak dapat menimbulkan sanksi administrasi, temuan pemeriksaan, hingga berdampak pada akuntabilitas pengelolaan keuangan instansi.
Perubahan regulasi perpajakan yang terus berkembang juga menuntut bendahara untuk selalu memperbarui pengetahuan dan keterampilannya. Oleh sebab itu, Bimtek Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah (PPh dan PPN) menjadi salah satu program pengembangan kompetensi yang sangat penting bagi bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun aparatur lain yang terlibat dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
Melalui bimtek ini, peserta akan memahami ketentuan perpajakan terbaru, jenis-jenis PPh yang berkaitan dengan transaksi pemerintah, mekanisme pemungutan PPN, tata cara penyetoran pajak, penyusunan administrasi perpajakan, hingga pelaporan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini disusun sebagai pillar content yang membahas secara lengkap perpajakan bendahara pemerintah sekaligus menjadi referensi utama bagi berbagai artikel turunan mengenai PPh, PPN, administrasi perpajakan, dan pengelolaan pajak bendahara pemerintah.
Pentingnya Perpajakan dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta berbagai program pemerintah lainnya.
Dalam pengelolaan keuangan pemerintah, bendahara memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan telah dipotong atau dipungut sesuai regulasi.
Penerapan administrasi perpajakan yang baik memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Mendukung kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
- Mencegah terjadinya kekurangan setor pajak.
- Mengurangi risiko sanksi administrasi.
- Mempermudah proses audit.
- Menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan.
- Mendukung penerimaan negara.
- Meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran.
Dengan demikian, penguasaan aspek perpajakan menjadi kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap bendahara pemerintah.
Pengertian Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah
Perpajakan bagi bendahara pemerintah merupakan seluruh proses yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan atas transaksi pemerintah yang dilakukan oleh bendahara sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut meliputi:
- Mengidentifikasi objek pajak.
- Menghitung besarnya pajak.
- Melakukan pemotongan atau pemungutan.
- Menyetorkan pajak ke kas negara.
- Menyusun administrasi perpajakan.
- Melaporkan kewajiban perpajakan.
- Menyimpan dokumen perpajakan.
Seluruh proses tersebut harus dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.
Peran Bendahara Pemerintah dalam Administrasi Perpajakan
Dalam sistem perpajakan Indonesia, bendahara pemerintah memiliki fungsi sebagai pihak yang membantu pemerintah dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas transaksi tertentu.
Peran tersebut meliputi:
- Memastikan transaksi yang dilakukan merupakan objek pajak.
- Menghitung besarnya PPh dan PPN.
- Melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Menyetorkan pajak sesuai batas waktu.
- Menyampaikan bukti potong kepada pihak terkait apabila diperlukan.
- Menyusun administrasi perpajakan secara tertib.
- Menyiapkan dokumen ketika dilakukan pemeriksaan.
Peran ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepatuhan perpajakan instansi pemerintah.
Tujuan Pengelolaan Perpajakan oleh Bendahara Pemerintah
Pelaksanaan kewajiban perpajakan memiliki berbagai tujuan strategis.
Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Seluruh transaksi pemerintah yang menjadi objek pajak diproses sesuai ketentuan sehingga mengurangi potensi pelanggaran administrasi.
Mendukung Akuntabilitas Keuangan
Pemotongan dan pemungutan pajak yang benar akan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah.
Mengurangi Risiko Temuan Pemeriksaan
Administrasi perpajakan yang lengkap akan mempermudah proses audit oleh aparat pengawas maupun pemeriksa eksternal.
Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara
Pajak yang dipotong dan dipungut secara benar akan berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Memberikan Kepastian Hukum
Penerapan prosedur perpajakan yang sesuai regulasi memberikan kepastian hukum bagi bendahara maupun instansi pemerintah.
Dasar Hukum Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah
Pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pengelolaan keuangan negara.
Beberapa regulasi yang menjadi pedoman antara lain:
| Regulasi | Ruang Lingkup |
|---|---|
| Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) | Ketentuan umum administrasi perpajakan |
| Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh) | Pengaturan Pajak Penghasilan |
| Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | Pengaturan PPN dan PPnBM |
| Undang-Undang tentang Keuangan Negara | Pengelolaan keuangan negara |
| Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara | Tugas dan tanggung jawab bendahara |
| Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak | Pedoman teknis pelaksanaan perpajakan bendahara pemerintah |
Selain regulasi tersebut, bendahara juga harus memperhatikan pembaruan ketentuan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah agar pelaksanaan kewajiban perpajakan tetap sesuai dengan peraturan terbaru.
Jenis Pajak yang Dikelola Bendahara Pemerintah
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, bendahara pemerintah menangani beberapa jenis pajak sesuai karakteristik transaksi yang dilakukan.
Secara umum, jenis pajak yang paling sering dikelola meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kedua jenis pajak tersebut memiliki mekanisme perhitungan, pemotongan, dan pelaporan yang berbeda sehingga perlu dipahami secara mendalam.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
Dalam transaksi pemerintah, bendahara dapat bertindak sebagai pemotong PPh atas pembayaran kepada pihak tertentu sesuai ketentuan perpajakan.
Jenis PPh yang umum ditemui antara lain:
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan berupa:
- Gaji.
- Honorarium.
- Upah.
- Tunjangan.
- Imbalan jasa tertentu.
Objek PPh Pasal 21 sering dijumpai pada pembayaran honor narasumber, tenaga ahli, panitia kegiatan, maupun pegawai sesuai ketentuan perpajakan.
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 berkaitan dengan transaksi pembelian barang tertentu oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, bendahara pemerintah bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pengadaan barang.
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 dikenakan atas pembayaran penghasilan tertentu, antara lain:
- Jasa konsultansi.
- Jasa teknik.
- Jasa manajemen.
- Sewa selain tanah dan bangunan.
- Royalti.
- Imbalan jasa lainnya sesuai ketentuan perpajakan.
Bendahara wajib memastikan bahwa jenis jasa yang dibayarkan telah diidentifikasi dengan benar sebelum melakukan pemotongan.
PPh Final
PPh Final dikenakan pada jenis penghasilan tertentu sesuai ketentuan perpajakan.
Contohnya dapat berupa transaksi yang berdasarkan peraturan dikenakan pajak bersifat final.
Pemahaman mengenai objek PPh Final sangat penting agar bendahara tidak melakukan kesalahan dalam menentukan jenis pajak yang harus dipotong.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean.
Dalam transaksi pemerintah, bendahara memiliki kewajiban melaksanakan pemungutan PPN sesuai ketentuan yang berlaku atas transaksi tertentu dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Objek PPN umumnya meliputi:
- Pembelian barang kena pajak.
- Pemanfaatan jasa kena pajak.
- Pengadaan barang.
- Pengadaan jasa.
- Transaksi lain yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Bendahara perlu memastikan status PKP dari rekanan serta kelengkapan dokumen perpajakan sebelum melakukan pembayaran.
Prinsip-Prinsip Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah
Pelaksanaan administrasi perpajakan harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang mendukung tata kelola keuangan yang baik.
Prinsip tersebut meliputi:
Kepatuhan
Seluruh kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akurasi
Perhitungan pajak dilakukan secara tepat berdasarkan objek pajak yang sebenarnya.
Ketepatan Waktu
Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Transparansi
Seluruh transaksi perpajakan terdokumentasi dengan baik dan mudah ditelusuri.
Akuntabilitas
Setiap tindakan bendahara dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen yang lengkap.
Profesionalisme
Bendahara harus senantiasa meningkatkan kompetensi agar mampu mengikuti perubahan regulasi perpajakan.
Hubungan Perpajakan dengan Pengelolaan Keuangan Bendahara
Administrasi perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan pemerintah. Setiap transaksi belanja yang menjadi objek pajak akan memengaruhi proses pembukuan, rekonsiliasi, penyusunan LPJ Bendahara, hingga laporan keuangan instansi.
Pengelolaan perpajakan yang baik akan memberikan manfaat sebagai berikut:
- Mendukung ketertiban administrasi keuangan.
- Mempermudah rekonsiliasi antara pembukuan dan penyetoran pajak.
- Mengurangi potensi kesalahan dalam laporan keuangan.
- Mempercepat proses pemeriksaan oleh auditor.
- Memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Oleh karena itu, pemahaman mengenai PPh dan PPN menjadi kompetensi yang wajib dimiliki oleh bendahara pemerintah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Tata Cara Pemotongan Pajak oleh Bendahara Pemerintah
Setelah mengidentifikasi jenis transaksi dan objek pajak, bendahara pemerintah wajib melaksanakan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan pemerintah karena menentukan ketepatan jumlah pajak yang harus disetorkan ke kas negara.
Secara umum, proses pemotongan pajak meliputi:
- Mengidentifikasi jenis transaksi.
- Menentukan jenis pajak yang dikenakan.
- Memastikan status wajib pajak atau rekanan.
- Menghitung dasar pengenaan pajak.
- Menghitung besarnya pajak terutang.
- Melakukan pemotongan atau pemungutan.
- Mendokumentasikan transaksi perpajakan.
- Menyetorkan pajak sesuai batas waktu.
- Menyusun administrasi perpajakan.
Pelaksanaan setiap tahapan harus dilakukan secara teliti agar tidak menimbulkan kekurangan maupun kelebihan pemotongan pajak.
Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering dikelola oleh bendahara pemerintah, terutama dalam pembayaran honorarium, upah, gaji, maupun imbalan jasa kepada orang pribadi.
Tahapan pelaksanaannya meliputi:
- Mengidentifikasi penerima penghasilan.
- Menentukan status perpajakan penerima.
- Menghitung penghasilan bruto.
- Menghitung dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan.
- Menghitung besarnya PPh Pasal 21.
- Melakukan pemotongan sebelum pembayaran dilakukan.
- Mendokumentasikan transaksi.
Beberapa transaksi yang sering menjadi objek PPh Pasal 21 antara lain:
- Honor narasumber.
- Honor panitia kegiatan.
- Honor tenaga ahli.
- Honor instruktur pelatihan.
- Penghasilan pegawai sesuai ketentuan perpajakan.
Bendahara harus memahami karakteristik masing-masing objek agar tidak terjadi kesalahan dalam pengenaan pajak.
Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22
Pada transaksi pengadaan barang tertentu, bendahara pemerintah memiliki kewajiban melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan yang dilakukan antara lain:
- Memastikan transaksi termasuk objek PPh Pasal 22.
- Memeriksa identitas penyedia.
- Menghitung nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak.
- Menghitung besarnya PPh Pasal 22.
- Melakukan pemungutan pada saat pembayaran.
- Menyetorkan pajak ke kas negara.
- Menyusun administrasi perpajakan.
Ketelitian sangat diperlukan karena setiap jenis transaksi dapat memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.
Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 dikenakan atas pembayaran jasa maupun penghasilan tertentu sesuai ketentuan perpajakan.
Langkah pelaksanaannya meliputi:
- Mengidentifikasi jenis jasa.
- Memastikan transaksi merupakan objek PPh Pasal 23.
- Menghitung dasar pengenaan pajak.
- Menghitung jumlah PPh yang dipotong.
- Melakukan pemotongan sebelum pembayaran.
- Menyetorkan pajak.
- Menyimpan seluruh dokumen pendukung.
Jenis jasa yang sering dikenakan PPh Pasal 23 meliputi:
- Jasa konsultansi.
- Jasa teknik.
- Jasa manajemen.
- Sewa selain tanah dan bangunan.
- Berbagai jasa lainnya sesuai ketentuan perpajakan.
Tata Cara Pemungutan PPN
Selain PPh, bendahara pemerintah juga mempunyai kewajiban melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi tertentu sesuai peraturan perpajakan.
Tahapan pelaksanaannya meliputi:
- Memastikan transaksi merupakan objek PPN.
- Memastikan penyedia merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila dipersyaratkan.
- Memeriksa dokumen perpajakan.
- Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Menghitung besarnya PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pemungutan.
- Menyetorkan PPN.
- Mendokumentasikan seluruh transaksi.
Administrasi yang lengkap akan memudahkan proses rekonsiliasi maupun pemeriksaan di kemudian hari.
Penyetoran Pajak
Setelah pajak dipotong atau dipungut, bendahara wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan perpajakan.
Tahapan penyetoran meliputi:
- Memastikan jumlah pajak yang akan disetor telah benar.
- Menyiapkan data transaksi.
- Melakukan penyetoran melalui sistem yang berlaku.
- Menyimpan bukti penyetoran.
- Melakukan pencatatan dalam pembukuan bendahara.
Ketepatan waktu penyetoran sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi.
Pelaporan Pajak
Selain melakukan penyetoran, bendahara juga bertanggung jawab menyusun administrasi perpajakan serta memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.
Dokumen yang umumnya harus disiapkan meliputi:
- Rekapitulasi pemotongan pajak.
- Bukti potong atau bukti pungut.
- Bukti setor.
- Daftar transaksi.
- Arsip faktur dan dokumen perpajakan lainnya.
Administrasi yang tertib akan memudahkan proses pemeriksaan maupun rekonsiliasi.
Administrasi Perpajakan Bendahara
Administrasi perpajakan yang baik merupakan salah satu indikator profesionalisme bendahara pemerintah.
Dokumen yang perlu dikelola antara lain:
- Bukti pembayaran.
- Bukti potong.
- Bukti pungut.
- Bukti setor.
- Faktur pajak.
- Kontrak.
- Surat Perintah Membayar (SPM).
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- Rekapitulasi transaksi.
- Arsip perpajakan.
Pengelolaan dokumen yang sistematis akan mempercepat proses audit.
Hubungan Perpajakan dengan Pengelolaan Kas Bendahara
Pengelolaan pajak tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan kas bendahara.
Hubungan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.
| Tahapan Pengelolaan Kas | Kegiatan Perpajakan |
|---|---|
| Pembayaran | Identifikasi objek pajak |
| Sebelum pembayaran | Pemotongan atau pemungutan pajak |
| Setelah pembayaran | Penyetoran pajak |
| Pembukuan | Pencatatan transaksi perpajakan |
| Rekonsiliasi | Pencocokan data pajak |
| LPJ Bendahara | Pelaporan transaksi perpajakan |
Integrasi yang baik antara administrasi kas dan administrasi perpajakan akan meningkatkan kualitas laporan keuangan.
Tantangan dalam Pelaksanaan Perpajakan Bendahara Pemerintah
Pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan pemerintah tidak terlepas dari berbagai tantangan.
Beberapa kendala yang sering dihadapi antara lain:
- Perubahan regulasi perpajakan.
- Kompleksitas jenis transaksi.
- Kesalahan identifikasi objek pajak.
- Kurangnya pemahaman mengenai ketentuan terbaru.
- Tingginya volume transaksi.
- Keterbatasan SDM.
- Kesalahan administrasi.
- Keterlambatan penyetoran.
Tantangan tersebut perlu diantisipasi melalui peningkatan kompetensi serta penyempurnaan prosedur kerja.
Strategi Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan
Beberapa strategi yang dapat diterapkan instansi pemerintah meliputi:
Meningkatkan Kompetensi Bendahara
Pelatihan secara berkala membantu bendahara memahami perkembangan regulasi perpajakan.
Materi yang perlu dipelajari antara lain:
- Ketentuan PPh.
- Ketentuan PPN.
- Administrasi perpajakan.
- Penggunaan aplikasi perpajakan.
- Rekonsiliasi pajak.
- Penyusunan laporan perpajakan.
Menyusun SOP Perpajakan
Standar Operasional Prosedur (SOP) membantu memastikan seluruh proses perpajakan dilakukan secara konsisten.
Isi SOP dapat meliputi:
- Identifikasi objek pajak.
- Perhitungan pajak.
- Pemotongan.
- Penyetoran.
- Pelaporan.
- Pengarsipan dokumen.
Memanfaatkan Teknologi Informasi
Pemanfaatan aplikasi perpajakan memberikan berbagai keuntungan.
Di antaranya:
- Mengurangi kesalahan perhitungan.
- Mempercepat administrasi.
- Memudahkan penyusunan laporan.
- Meningkatkan keamanan data.
- Mendukung rekonsiliasi otomatis.
Memperkuat Pengendalian Internal
Pengendalian internal membantu memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dilaksanakan secara benar.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Pemeriksaan dokumen.
- Verifikasi perhitungan pajak.
- Rekonsiliasi berkala.
- Supervisi oleh atasan.
- Audit internal.
Contoh Kasus Nyata
Kasus
Sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan kegiatan pelatihan dengan melibatkan narasumber eksternal, penyedia konsumsi, dan penyedia jasa dokumentasi. Dalam proses pembayaran, bendahara hanya melakukan pemotongan PPh atas honorarium narasumber, tetapi tidak mengidentifikasi kewajiban perpajakan atas transaksi jasa dokumentasi. Selain itu, terdapat keterlambatan penyetoran pajak yang menyebabkan munculnya sanksi administrasi.
Pada saat pemeriksaan internal, ditemukan bahwa beberapa dokumen perpajakan belum tersusun secara lengkap sehingga proses rekonsiliasi memerlukan waktu lebih lama.
Analisis
Hasil evaluasi menunjukkan beberapa penyebab utama, yaitu:
- Kurangnya pemahaman mengenai jenis objek PPh dan PPN.
- Belum tersedia daftar pemeriksaan (checklist) perpajakan sebelum pembayaran.
- Tidak adanya verifikasi berlapis terhadap perhitungan pajak.
- Administrasi perpajakan masih dilakukan secara manual.
Penyelesaian
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, instansi menerapkan beberapa langkah berikut:
- Menyusun SOP perpajakan bendahara.
- Membuat daftar pemeriksaan kewajiban pajak pada setiap transaksi.
- Melaksanakan verifikasi sebelum pembayaran dilakukan.
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi perpajakan dan sistem administrasi elektronik.
- Menyelenggarakan Bimtek Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah secara berkala.
Setelah langkah-langkah tersebut diterapkan, proses pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak menjadi lebih tertib. Tingkat kesalahan administrasi menurun, dokumen perpajakan lebih mudah ditelusuri, dan instansi lebih siap menghadapi pemeriksaan dari auditor maupun otoritas yang berwenang.
Best Practices Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah
Pengelolaan perpajakan yang baik tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga pada peningkatan kualitas tata kelola keuangan pemerintah. Bendahara pemerintah perlu menerapkan praktik terbaik (best practices) agar proses pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak berjalan secara efektif, efisien, serta terdokumentasi dengan baik.
Beberapa praktik terbaik yang dapat diterapkan antara lain sebagai berikut.
Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Perpajakan
SOP menjadi pedoman utama bagi bendahara dalam melaksanakan seluruh proses administrasi perpajakan.
SOP sebaiknya memuat:
- Identifikasi objek pajak.
- Pemeriksaan dokumen transaksi.
- Perhitungan pajak.
- Pemotongan atau pemungutan pajak.
- Penyetoran pajak.
- Pelaporan pajak.
- Pengarsipan dokumen perpajakan.
- Prosedur rekonsiliasi.
Dengan SOP yang jelas, setiap transaksi dapat diproses secara konsisten meskipun terjadi pergantian personel.
Memanfaatkan Sistem Digital
Digitalisasi administrasi perpajakan mampu meningkatkan akurasi sekaligus mengurangi risiko kesalahan manual.
Pemanfaatan teknologi dapat berupa:
- Aplikasi administrasi perpajakan.
- Sistem pembayaran elektronik.
- Arsip digital.
- Rekonsiliasi otomatis.
- Dashboard monitoring perpajakan.
- Audit trail seluruh transaksi.
Digitalisasi juga mempermudah proses pencarian dokumen ketika dilakukan pemeriksaan.
Melaksanakan Rekonsiliasi Pajak Secara Berkala
Rekonsiliasi merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh pajak yang telah dipotong atau dipungut telah disetorkan dan dicatat dengan benar.
Rekonsiliasi dilakukan terhadap:
- Bukti pembayaran.
- Bukti potong.
- Bukti pungut.
- Bukti setor.
- Pembukuan bendahara.
- Laporan perpajakan.
Dengan rekonsiliasi yang rutin, kesalahan dapat segera diketahui dan diperbaiki.
Meningkatkan Kompetensi Bendahara
Peraturan perpajakan terus mengalami perkembangan sehingga bendahara harus selalu memperbarui pengetahuannya.
Kompetensi yang perlu ditingkatkan meliputi:
- Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh).
- Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Administrasi perpajakan.
- Rekonsiliasi perpajakan.
- Pengelolaan dokumen perpajakan.
- Penggunaan aplikasi perpajakan.
- Pengendalian internal perpajakan.
Peningkatan kompetensi dapat dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, maupun pembelajaran mandiri.
Memperkuat Pengendalian Internal
Pengendalian internal yang baik akan memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan maupun penyimpangan.
Pengendalian dapat dilakukan melalui:
- Pemeriksaan berlapis.
- Pemisahan fungsi.
- Otorisasi pembayaran.
- Supervisi pimpinan.
- Audit internal.
- Evaluasi berkala.
Pengendalian internal juga membantu meningkatkan kualitas administrasi perpajakan.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Perpajakan Bendahara
Beberapa kesalahan masih sering ditemukan dalam pengelolaan perpajakan bendahara pemerintah.
Di antaranya:
- Salah menentukan jenis pajak.
- Salah menghitung dasar pengenaan pajak.
- Terlambat menyetor pajak.
- Terlambat melaporkan kewajiban perpajakan.
- Tidak melakukan pemotongan atas transaksi yang seharusnya dikenakan pajak.
- Kesalahan penggunaan kode akun.
- Dokumen perpajakan tidak lengkap.
- Rekonsiliasi tidak dilakukan secara rutin.
- Pengarsipan dokumen kurang tertib.
Kesalahan tersebut dapat menimbulkan sanksi administrasi maupun temuan dalam pemeriksaan.
Cara Menghindari Kesalahan Perpajakan
Agar kesalahan dapat diminimalkan, bendahara dapat menerapkan beberapa langkah berikut.
- Memahami regulasi perpajakan terbaru.
- Menggunakan daftar pemeriksaan (checklist) sebelum pembayaran.
- Melakukan verifikasi perhitungan pajak.
- Melaksanakan rekonsiliasi secara berkala.
- Menyimpan seluruh dokumen perpajakan secara sistematis.
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi perpajakan.
- Mengikuti pelatihan perpajakan secara berkala.
Langkah-langkah tersebut akan meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat kualitas administrasi perpajakan.
Indikator Keberhasilan Pengelolaan Perpajakan Bendahara
Keberhasilan pengelolaan perpajakan dapat diukur melalui beberapa indikator berikut.
| Indikator | Kondisi yang Diharapkan |
|---|---|
| Ketepatan pemotongan pajak | Perhitungan sesuai ketentuan |
| Ketepatan penyetoran | Tidak terjadi keterlambatan |
| Kelengkapan administrasi | Dokumen lengkap dan mudah ditelusuri |
| Ketepatan pelaporan | Disampaikan sesuai jadwal |
| Rekonsiliasi | Tidak terdapat selisih data |
| Kepatuhan regulasi | Seluruh transaksi sesuai ketentuan |
| Hasil audit | Temuan perpajakan menurun |
Apabila indikator-indikator tersebut tercapai, maka administrasi perpajakan dapat dikatakan berjalan secara efektif.
Manfaat Mengikuti Bimtek Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah (PPh dan PPN)
Program bimbingan teknis ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara profesional.
Manfaat bagi peserta antara lain:
- Memahami ketentuan terbaru mengenai PPh dan PPN.
- Menguasai teknik identifikasi objek pajak.
- Mampu menghitung pajak secara tepat.
- Memahami tata cara pemotongan dan pemungutan pajak.
- Menguasai prosedur penyetoran dan pelaporan.
- Memperkuat kemampuan administrasi perpajakan.
- Mengurangi risiko kesalahan dan sanksi perpajakan.
- Meningkatkan kesiapan menghadapi audit.
Manfaat bagi instansi meliputi:
- Kepatuhan perpajakan meningkat.
- Pengelolaan keuangan menjadi lebih akuntabel.
- Administrasi perpajakan lebih tertib.
- Risiko temuan pemeriksaan menurun.
- Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan.
- Memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Ini?
Program ini direkomendasikan bagi:
- Bendahara Pengeluaran.
- Bendahara Penerimaan.
- Bendahara Pembantu.
- Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Pengguna Anggaran (PA).
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Auditor Internal Pemerintah.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
- Pengelola Keuangan BLUD.
- Pengelola Keuangan BUMD.
- ASN yang menangani administrasi perpajakan dan keuangan pemerintah.
Kontribusi Perpajakan Bendahara terhadap Good Governance
Pelaksanaan kewajiban perpajakan yang baik mendukung prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
| Prinsip Good Governance | Kontribusi Administrasi Perpajakan |
|---|---|
| Transparansi | Seluruh transaksi pajak terdokumentasi dengan baik |
| Akuntabilitas | Pajak dipotong, dipungut, disetor, dan dilaporkan secara benar |
| Efektivitas | Administrasi perpajakan berjalan sesuai prosedur |
| Efisiensi | Proses perpajakan lebih cepat melalui digitalisasi |
| Kepatuhan | Seluruh kewajiban dilaksanakan sesuai regulasi |
| Responsibilitas | Tanggung jawab bendahara menjadi lebih jelas |
Dengan demikian, pengelolaan perpajakan yang baik tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan pemerintah.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan perpajakan bagi bendahara pemerintah?
Perpajakan bagi bendahara pemerintah adalah pelaksanaan kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pajak apa saja yang paling sering dikelola bendahara pemerintah?
Jenis pajak yang paling sering dikelola adalah Pajak Penghasilan (PPh), seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 sesuai jenis transaksi, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan.
3. Mengapa bendahara harus memahami ketentuan perpajakan?
Karena kesalahan dalam pemotongan, pemungutan, penyetoran, maupun pelaporan pajak dapat mengakibatkan sanksi administrasi, temuan pemeriksaan, serta memengaruhi akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah.
4. Bagaimana cara meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara?
Kepatuhan dapat ditingkatkan melalui penyusunan SOP perpajakan, peningkatan kompetensi, pemanfaatan teknologi informasi, pelaksanaan rekonsiliasi secara berkala, serta penguatan pengendalian internal.
5. Apa manfaat mengikuti Bimtek Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah?
Peserta akan memahami ketentuan perpajakan terbaru, meningkatkan kemampuan menghitung PPh dan PPN, menguasai administrasi perpajakan, serta mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai regulasi.
6. Bagaimana hubungan perpajakan dengan laporan keuangan pemerintah?
Setiap transaksi perpajakan memengaruhi pembukuan, rekonsiliasi, penyusunan LPJ Bendahara, dan laporan keuangan. Oleh karena itu, administrasi perpajakan yang baik akan meningkatkan kualitas laporan keuangan instansi.
7. Siapa yang perlu mengikuti Bimtek Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah?
Program ini ditujukan bagi bendahara pemerintah, PPK, KPA, PA, APIP, auditor internal, pengelola keuangan BLUD dan BUMD, serta ASN yang menangani administrasi perpajakan dan pengelolaan keuangan.
Kesimpulan
Perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan pemerintah. Bendahara pemerintah memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan bahwa setiap transaksi yang menjadi objek pajak telah dipotong, dipungut, disetor, dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketepatan pelaksanaan kewajiban tersebut tidak hanya mendukung kepatuhan perpajakan, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara dan daerah.
Penguasaan terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), didukung administrasi perpajakan yang tertib, pengendalian internal yang efektif, serta pemanfaatan teknologi informasi, akan membantu meminimalkan risiko kesalahan dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Melalui Bimtek Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah (PPh dan PPN), peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi perpajakan, teknik perhitungan pajak, prosedur pemotongan dan pemungutan, tata cara penyetoran dan pelaporan, hingga praktik terbaik dalam administrasi perpajakan. Kompetensi tersebut menjadi modal penting bagi bendahara untuk melaksanakan tugas secara profesional, meningkatkan kepatuhan, serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan pemerintah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip Good Governance.
Daftarkan Instansi Anda Sekarang dan Tingkatkan Kompetensi Bendahara Melalui Bimtek Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah (PPh dan PPN)!
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

