Bimtek Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR: Strategi Mewujudkan Pengembangan Wilayah yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan 2026-2027
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
TogglePendahuluan
Pengembangan kawasan industri dan ekonomi merupakan salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing nasional. Kawasan industri yang direncanakan dengan baik mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru, membuka lapangan kerja, meningkatkan investasi, serta memperkuat rantai pasok industri di tingkat regional maupun nasional. Namun, keberhasilan pengembangan kawasan tersebut sangat bergantung pada kualitas perencanaan tata ruang yang menjadi dasar pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.
Salah satu instrumen penting dalam sistem penataan ruang di Indonesia adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR berfungsi sebagai pedoman operasional yang mengatur pemanfaatan ruang secara lebih rinci dibandingkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen ini memberikan kepastian mengenai zonasi, intensitas pemanfaatan ruang, jaringan prasarana, hingga ketentuan teknis pembangunan yang harus dipatuhi oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Dalam konteks pengembangan kawasan industri dan ekonomi, RDTR memiliki peran strategis karena menjadi dasar dalam menentukan lokasi kawasan industri, kawasan perdagangan, pusat logistik, kawasan pergudangan, hingga kawasan ekonomi lainnya. Perencanaan yang tepat akan mencegah konflik pemanfaatan lahan, meningkatkan efisiensi investasi, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Perkembangan investasi yang semakin pesat, transformasi digital, perubahan pola industri, serta tuntutan terhadap pembangunan berkelanjutan menuntut aparatur pemerintah untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam menyusun dan mengimplementasikan RDTR. Oleh sebab itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR menjadi salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang penataan ruang.
Melalui bimtek, peserta memperoleh pemahaman mengenai kebijakan penataan ruang, teknik penyusunan RDTR, analisis kebutuhan kawasan industri, pemanfaatan data geospasial, penyusunan zonasi, hingga strategi pengendalian pemanfaatan ruang sesuai regulasi yang berlaku. Dengan meningkatnya kompetensi aparatur, diharapkan proses penyusunan dokumen RDTR menjadi lebih berkualitas, sinkron dengan dokumen pembangunan lainnya, serta mampu menjawab kebutuhan investasi dan pengembangan ekonomi daerah.
Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai konsep, tujuan, manfaat, dasar hukum, serta pentingnya Bimtek Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR sebagai referensi bagi pemerintah daerah, instansi teknis, akademisi, konsultan, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Apa Itu Bimtek Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR?
Bimtek Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR merupakan program peningkatan kompetensi yang dirancang untuk memberikan pemahaman teknis mengenai penyusunan, pengembangan, dan pengendalian kawasan industri serta kawasan ekonomi melalui dokumen Rencana Detail Tata Ruang.
Pelatihan ini mengintegrasikan aspek regulasi, teknis, dan implementasi sehingga peserta mampu menyusun RDTR yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan keberlanjutan.
Dalam pelaksanaannya, peserta tidak hanya mempelajari teori mengenai penataan ruang, tetapi juga memperoleh pengalaman melalui studi kasus, diskusi kelompok, simulasi penyusunan zonasi, serta praktik analisis data spasial menggunakan teknologi informasi geografis.
Beberapa kompetensi yang dikembangkan melalui bimtek antara lain:
- Memahami kebijakan nasional di bidang penataan ruang.
- Menyusun zonasi kawasan industri dan ekonomi.
- Menganalisis kebutuhan lahan industri.
- Mengintegrasikan RDTR dengan dokumen pembangunan daerah.
- Menggunakan data geospasial dalam perencanaan.
- Menyusun ketentuan pemanfaatan ruang.
- Mengendalikan perkembangan kawasan industri.
- Mendukung percepatan investasi melalui kepastian tata ruang.
Melalui kompetensi tersebut, peserta diharapkan mampu menghasilkan dokumen RDTR yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung pembangunan daerah.
Memahami Peran RDTR dalam Pengembangan Kawasan Industri dan Ekonomi
RDTR merupakan dokumen operasional yang memberikan arahan lebih rinci mengenai pemanfaatan ruang pada suatu wilayah. Jika RTRW menetapkan arah kebijakan tata ruang secara umum, maka RDTR menjelaskan secara detail bagaimana ruang tersebut dimanfaatkan.
Dalam pengembangan kawasan industri dan ekonomi, RDTR memiliki beberapa fungsi penting.
Memberikan Kepastian Pemanfaatan Ruang
Investor memerlukan kepastian mengenai lokasi yang dapat digunakan untuk kegiatan industri maupun usaha lainnya. RDTR memberikan informasi mengenai zonasi sehingga proses investasi dapat berjalan lebih cepat dan memiliki kepastian hukum.
Menjadi Dasar Perizinan Berusaha
Salah satu manfaat utama RDTR adalah mendukung proses perizinan berbasis risiko. Dengan adanya RDTR yang telah terintegrasi secara digital, proses penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) menjadi lebih cepat dan transparan.
Mengoptimalkan Potensi Wilayah
Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. RDTR membantu pemerintah menentukan lokasi terbaik untuk kawasan industri berdasarkan potensi sumber daya alam, akses transportasi, tenaga kerja, serta ketersediaan infrastruktur.
Mengurangi Konflik Pemanfaatan Lahan
Tanpa perencanaan yang baik, pembangunan kawasan industri berpotensi menimbulkan konflik dengan kawasan permukiman, pertanian, kawasan lindung, maupun kawasan konservasi.
Melalui RDTR, setiap fungsi ruang telah ditetapkan sehingga risiko konflik dapat diminimalkan.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
RDTR memastikan bahwa pembangunan ekonomi tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, serta mitigasi bencana sehingga kawasan industri dapat berkembang secara berkelanjutan.
Mengapa Perencanaan Kawasan Industri dalam RDTR Sangat Penting?
Pengembangan kawasan industri tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lahan bagi kegiatan produksi, tetapi juga mencakup penyediaan infrastruktur, jaringan transportasi, energi, utilitas, hingga pelayanan publik yang terintegrasi.
Beberapa alasan pentingnya perencanaan kawasan industri dalam RDTR adalah sebagai berikut.
Meningkatkan Daya Tarik Investasi
Kawasan industri yang memiliki kepastian tata ruang akan lebih menarik bagi investor karena memberikan kepastian lokasi, kemudahan perizinan, serta dukungan infrastruktur.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Keberadaan kawasan industri mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat sektor usaha kecil dan menengah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui aktivitas ekonomi yang berkembang.
Mendukung Pemerataan Pembangunan
Perencanaan kawasan industri yang tersebar secara proporsional dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah dan mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru.
Menjamin Efisiensi Infrastruktur
Dengan penempatan kawasan industri yang terencana, pembangunan jalan, jaringan listrik, air bersih, telekomunikasi, serta fasilitas logistik dapat dilakukan secara lebih efisien.
Menjaga Kelestarian Lingkungan
RDTR mengatur agar kawasan industri tidak berkembang pada kawasan lindung, daerah resapan air, kawasan rawan bencana, maupun wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Tujuan Bimtek Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR
Pelaksanaan bimtek memiliki sejumlah tujuan strategis yang mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan penataan ruang di daerah.
Tujuan tersebut meliputi:
| Tujuan | Penjelasan |
|---|---|
| Meningkatkan kompetensi SDM | Membekali peserta dengan pengetahuan mengenai penyusunan RDTR dan pengembangan kawasan industri. |
| Memahami regulasi terbaru | Memberikan pemahaman mengenai kebijakan nasional di bidang penataan ruang dan investasi. |
| Mendukung investasi | Mendorong terciptanya kepastian tata ruang bagi dunia usaha. |
| Mengintegrasikan dokumen pembangunan | Menyelaraskan RDTR dengan RTRW, RPJMD, dan rencana sektoral lainnya. |
| Meningkatkan kualitas pelayanan publik | Mempercepat proses perizinan melalui dokumen tata ruang yang berkualitas. |
Dengan tercapainya tujuan tersebut, pemerintah daerah akan lebih siap menghadapi tantangan pembangunan ekonomi di masa depan.
Sasaran Peserta Bimtek
Bimtek ini dirancang untuk berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan maupun implementasi kebijakan penataan ruang.
Peserta yang direkomendasikan meliputi:
- Aparatur Pemerintah Daerah.
- Bappeda.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- Dinas Perindustrian.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Dinas Perdagangan.
- Dinas Lingkungan Hidup.
- Dinas Perhubungan.
- Badan Pertanahan.
- Konsultan tata ruang.
- Akademisi.
- Pengembang kawasan industri.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Organisasi profesi di bidang tata ruang dan perencanaan wilayah.
Dengan latar belakang peserta yang beragam, proses pembelajaran menjadi lebih interaktif dan mampu menghasilkan solusi yang aplikatif terhadap berbagai tantangan pembangunan daerah.
Dasar Hukum Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR
Penyusunan RDTR dan perencanaan kawasan industri harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan antara lain:
| Regulasi | Ruang Lingkup |
|---|---|
| Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang | Mengatur penyelenggaraan penataan ruang secara nasional. |
| Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian | Mengatur pembangunan dan pengembangan sektor industri nasional. |
| Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | Mengatur penyederhanaan perizinan dan percepatan investasi, termasuk penataan ruang. |
| Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang | Menjelaskan mekanisme penyusunan dan pelaksanaan RTRW serta RDTR. |
| Peraturan Menteri ATR/BPN terkait RDTR dan Peraturan Zonasi | Menjadi pedoman teknis penyusunan RDTR dan pengendalian pemanfaatan ruang. |
Pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi materi penting dalam bimtek karena menjadi dasar bagi setiap kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan pengembangan kawasan industri dan ekonomi.
Hubungan RDTR dengan Pengembangan Kawasan Industri
RDTR berfungsi sebagai instrumen yang menghubungkan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan ekonomi di tingkat daerah. Melalui RDTR, pemerintah dapat menetapkan lokasi kawasan industri, kawasan perdagangan, pusat logistik, hingga kawasan ekonomi strategis secara lebih rinci dan terukur.
Hubungan tersebut tercermin dalam beberapa aspek berikut:
- Penetapan zonasi kawasan industri dan ekonomi.
- Pengaturan intensitas pemanfaatan ruang.
- Penyediaan jaringan transportasi dan utilitas pendukung.
- Pengembangan kawasan logistik dan pergudangan.
- Pengendalian pembangunan agar sesuai dengan fungsi ruang.
- Perlindungan kawasan lindung dari tekanan pembangunan industri.
- Sinkronisasi pembangunan kawasan industri dengan rencana investasi daerah.
- Peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan.
Perencanaan kawasan industri yang didukung oleh RDTR yang berkualitas akan mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, dan menciptakan pembangunan yang lebih tertata, efisien, serta berkelanjutan.
Prinsip-Prinsip Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR
Perencanaan kawasan industri dan ekonomi harus dilakukan secara sistematis agar mampu mendukung pertumbuhan investasi sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial. Dalam penyusunan RDTR, terdapat sejumlah prinsip yang menjadi pedoman agar kawasan industri berkembang secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Berorientasi pada Keberlanjutan
Pengembangan kawasan industri tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Setiap keputusan dalam penyusunan RDTR perlu mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sehingga pembangunan dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Penerapan prinsip keberlanjutan meliputi:
- Penyediaan ruang terbuka hijau.
- Pengelolaan limbah industri.
- Efisiensi penggunaan energi.
- Pengelolaan sumber daya air.
- Pengurangan emisi karbon.
- Penerapan konsep industri hijau.
Terintegrasi dengan Infrastruktur
Keberhasilan kawasan industri sangat dipengaruhi oleh ketersediaan infrastruktur pendukung. Oleh karena itu, RDTR harus mengintegrasikan pembangunan kawasan industri dengan jaringan jalan, pelabuhan, bandar udara, rel kereta api, energi, telekomunikasi, dan utilitas lainnya.
Integrasi ini akan meningkatkan efisiensi distribusi barang, mempercepat mobilitas tenaga kerja, dan menurunkan biaya logistik.
Berbasis Potensi Wilayah
Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Perencanaan kawasan industri harus mempertimbangkan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kondisi geografis, akses transportasi, hingga karakteristik ekonomi lokal.
Dengan pendekatan tersebut, pengembangan kawasan industri akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan keunggulan kompetitif masing-masing wilayah.
Berbasis Data dan Informasi Geospasial
Pemanfaatan data geospasial menjadi salah satu unsur penting dalam penyusunan RDTR. Data tersebut membantu pemerintah menentukan lokasi yang paling sesuai untuk pengembangan kawasan industri dan ekonomi.
Beberapa data yang digunakan antara lain:
- Peta penggunaan lahan.
- Peta topografi.
- Peta kawasan rawan bencana.
- Peta jaringan transportasi.
- Data kepadatan penduduk.
- Data aktivitas ekonomi.
- Data kawasan lindung.
- Data utilitas dan infrastruktur.
- Data kepemilikan lahan.
Dengan data yang akurat, proses analisis menjadi lebih objektif dan menghasilkan dokumen tata ruang yang berkualitas.
Tahapan Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR
Penyusunan kawasan industri dalam RDTR dilakukan melalui tahapan yang sistematis agar hasilnya dapat diimplementasikan secara efektif.
1. Inventarisasi Data Wilayah
Tahap awal adalah mengumpulkan berbagai informasi mengenai kondisi eksisting wilayah.
Kegiatan yang dilakukan meliputi:
- Survei lapangan.
- Pengumpulan data spasial.
- Identifikasi penggunaan lahan.
- Inventarisasi infrastruktur.
- Analisis potensi ekonomi.
- Identifikasi kawasan lindung.
- Analisis kependudukan.
Tahapan ini menghasilkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi wilayah yang akan direncanakan.
2. Analisis Potensi dan Permasalahan
Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis untuk mengetahui potensi maupun kendala pengembangan kawasan industri.
Beberapa aspek yang dianalisis meliputi:
- Ketersediaan lahan.
- Aksesibilitas transportasi.
- Kedekatan dengan pelabuhan atau bandara.
- Ketersediaan energi.
- Risiko bencana.
- Dampak lingkungan.
- Potensi investasi.
Hasil analisis menjadi dasar dalam menentukan lokasi kawasan industri yang paling sesuai.
3. Penyusunan Konsep Pengembangan
Pada tahap ini disusun konsep pengembangan kawasan berdasarkan hasil analisis.
Konsep tersebut meliputi:
- Penetapan pusat pertumbuhan ekonomi.
- Pengembangan kawasan industri.
- Kawasan logistik.
- Kawasan pergudangan.
- Kawasan perdagangan.
- Kawasan jasa.
- Kawasan ekonomi strategis.
Konsep pengembangan harus selaras dengan visi pembangunan daerah dan kebijakan nasional.
4. Penyusunan Zonasi
RDTR mengatur pembagian ruang secara rinci melalui sistem zonasi.
Beberapa zona yang umum ditetapkan antara lain:
- Zona industri.
- Zona perdagangan.
- Zona jasa.
- Zona pergudangan.
- Zona permukiman.
- Zona ruang terbuka hijau.
- Zona lindung.
- Zona fasilitas umum.
Penetapan zonasi bertujuan menghindari konflik pemanfaatan ruang serta meningkatkan kepastian hukum.
5. Penyusunan Ketentuan Pemanfaatan Ruang
Tahap berikutnya adalah menyusun aturan mengenai pemanfaatan ruang.
Ketentuan tersebut mencakup:
- Intensitas bangunan.
- Koefisien dasar bangunan.
- Ketinggian bangunan.
- Garis sempadan bangunan.
- Persyaratan lingkungan.
- Penyediaan infrastruktur.
- Ketentuan kegiatan yang diperbolehkan maupun dibatasi.
Materi yang Dipelajari dalam Bimtek Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR
Materi pelatihan dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami aspek regulasi maupun teknis penyusunan RDTR.
Berikut gambaran materi yang dipelajari.
| Materi | Kompetensi yang Diharapkan |
|---|---|
| Kebijakan Penataan Ruang Nasional | Memahami arah kebijakan pembangunan wilayah. |
| Penyusunan RDTR | Mampu menyusun dokumen RDTR sesuai regulasi. |
| Perencanaan Kawasan Industri | Menentukan lokasi dan strategi pengembangan kawasan industri. |
| Analisis Potensi Wilayah | Mengidentifikasi peluang investasi berdasarkan karakteristik daerah. |
| Sistem Informasi Geografis (SIG) | Menggunakan data spasial dalam proses analisis. |
| Penyusunan Peraturan Zonasi | Menyusun ketentuan pemanfaatan ruang secara rinci. |
| Pengendalian Pemanfaatan Ruang | Melaksanakan pengawasan terhadap pembangunan kawasan industri. |
| Integrasi RDTR dengan Perizinan Berusaha | Mendukung percepatan investasi melalui kepastian tata ruang. |
| Studi Kasus dan Simulasi | Mengaplikasikan teori dalam penyusunan dokumen RDTR. |
Materi tersebut disampaikan melalui metode pembelajaran yang menggabungkan teori, diskusi interaktif, praktik penggunaan perangkat lunak pendukung, serta analisis studi kasus.
Manfaat Mengikuti Bimtek Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR
Pelaksanaan bimtek memberikan manfaat yang signifikan bagi peserta maupun organisasi tempat mereka bekerja.
Bagi Aparatur Pemerintah
Beberapa manfaat yang diperoleh antara lain:
- Memahami regulasi terbaru mengenai penataan ruang.
- Meningkatkan kemampuan teknis penyusunan RDTR.
- Menguasai penggunaan data geospasial.
- Mendukung penyusunan kebijakan berbasis data.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bagi Pemerintah Daerah
Manfaat yang dirasakan pemerintah daerah meliputi:
- Meningkatkan kualitas dokumen RDTR.
- Mempercepat proses investasi.
- Mengurangi konflik pemanfaatan ruang.
- Memperkuat koordinasi antarperangkat daerah.
- Mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Bagi Dunia Usaha
Pelaku usaha juga memperoleh manfaat dari tersedianya RDTR yang berkualitas.
Manfaat tersebut meliputi:
- Kepastian lokasi investasi.
- Proses perizinan yang lebih cepat.
- Efisiensi biaya investasi.
- Kemudahan memperoleh informasi zonasi.
- Kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Contoh Kasus Nyata
Sebuah pemerintah kabupaten memiliki potensi besar pada sektor manufaktur dan logistik karena berada di jalur distribusi antardaerah. Meskipun demikian, selama beberapa tahun pengembangan kawasan industri berjalan kurang optimal akibat belum tersedianya RDTR yang mengatur zonasi secara rinci. Akibatnya, beberapa rencana investasi tertunda karena proses penentuan lokasi dan kesesuaian pemanfaatan ruang membutuhkan waktu yang cukup lama.
Selain itu, terdapat beberapa kegiatan industri yang berkembang berdekatan dengan kawasan permukiman sehingga menimbulkan keluhan masyarakat terkait kebisingan, peningkatan lalu lintas kendaraan berat, dan dampak lingkungan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya dokumen RDTR sebagai pedoman yang memberikan kepastian mengenai lokasi kegiatan industri dan batasan pemanfaatan ruang.
Pemerintah daerah kemudian menyelenggarakan Bimtek Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR bagi aparatur dari berbagai perangkat daerah. Melalui pelatihan tersebut, peserta mempelajari teknik analisis potensi wilayah, penyusunan zonasi, pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (SIG), hingga penyelarasan RDTR dengan kebijakan investasi dan pembangunan daerah.
Setelah proses penyusunan dan penetapan RDTR selesai, kawasan industri diarahkan ke lokasi yang memiliki akses transportasi memadai, dekat dengan jaringan utilitas, serta tidak berbatasan langsung dengan kawasan permukiman. Pemerintah juga menetapkan koridor logistik, kawasan pergudangan, dan ruang terbuka hijau sebagai penyangga kawasan industri.
Hasil implementasi tersebut memberikan berbagai dampak positif, antara lain meningkatnya minat investor, percepatan proses perizinan, berkurangnya konflik pemanfaatan ruang, serta meningkatnya kepastian hukum bagi pelaku usaha. Di sisi lain, masyarakat memperoleh lingkungan yang lebih tertata dan pembangunan ekonomi dapat berlangsung secara lebih berkelanjutan.
Strategi Implementasi Hasil Bimtek di Pemerintah Daerah
Agar hasil bimtek memberikan manfaat nyata, pemerintah daerah perlu menerapkan berbagai strategi implementasi secara konsisten.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Melakukan evaluasi dan pembaruan RDTR secara berkala sesuai perkembangan wilayah.
- Membangun basis data geospasial yang terintegrasi dan selalu diperbarui.
- Memperkuat koordinasi antara Bappeda, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Perindustrian, Dinas Perhubungan, serta perangkat daerah lainnya.
- Mengintegrasikan kebijakan pengembangan kawasan industri dengan RTRW, RPJMD, dan rencana pembangunan sektoral.
- Memanfaatkan teknologi digital dalam penyusunan, pengelolaan, dan pemantauan dokumen tata ruang.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang agar sesuai dengan ketentuan zonasi.
- Mendorong partisipasi masyarakat, akademisi, asosiasi profesi, dan pelaku usaha dalam penyusunan serta evaluasi RDTR.
- Menyusun indikator kinerja yang terukur untuk mengevaluasi efektivitas pengembangan kawasan industri dan ekonomi.
Penerapan strategi tersebut akan membantu pemerintah daerah menciptakan kawasan industri yang lebih kompetitif, meningkatkan kepastian investasi, memperkuat daya saing ekonomi daerah, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Tantangan dalam Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR
Meskipun pemerintah terus mendorong percepatan penyusunan RDTR di berbagai daerah, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Perubahan dinamika ekonomi, perkembangan investasi, serta kebutuhan sinkronisasi antarinstansi menjadikan penyusunan RDTR sebagai proses yang memerlukan kompetensi tinggi dan koordinasi yang kuat.
Berikut beberapa tantangan yang sering dihadapi dalam perencanaan kawasan industri dan ekonomi.
Keterbatasan Data Geospasial
Penyusunan RDTR membutuhkan data spasial yang akurat, lengkap, dan mutakhir. Namun, masih terdapat daerah yang menghadapi keterbatasan dalam pembaruan data penggunaan lahan, jaringan infrastruktur, maupun kondisi eksisting wilayah.
Data yang tidak akurat dapat menyebabkan penetapan zonasi yang kurang tepat sehingga memengaruhi efektivitas pengembangan kawasan industri.
Perubahan Pola Investasi
Perkembangan teknologi, digitalisasi industri, dan perubahan rantai pasok global membuat kebutuhan investor terus berubah.
Pemerintah daerah harus mampu menyusun RDTR yang fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan sektor industri baru seperti:
- Industri berbasis teknologi.
- Pusat logistik modern.
- Kawasan industri hijau.
- Industri kreatif.
- Kawasan ekonomi digital.
Sinkronisasi Antar Dokumen Perencanaan
RDTR harus selaras dengan berbagai dokumen pembangunan lainnya seperti RTRW, RPJMD, Rencana Induk Perindustrian, Rencana Transportasi, hingga dokumen lingkungan hidup.
Kurangnya sinkronisasi dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dan proses investasi.
Koordinasi Lintas Sektor
Pengembangan kawasan industri melibatkan banyak instansi.
Di antaranya:
- Bappeda.
- Dinas PUPR.
- DPMPTSP.
- Dinas Perindustrian.
- Dinas Perhubungan.
- Dinas Lingkungan Hidup.
- ATR/BPN.
- Pemerintah Provinsi.
- Pemerintah Pusat.
Koordinasi yang belum optimal sering kali menyebabkan perbedaan data maupun keterlambatan penyusunan kebijakan.
Keterbatasan Kompetensi SDM
Kemampuan aparatur dalam memahami regulasi terbaru, penggunaan Sistem Informasi Geografis (SIG), analisis spasial, serta penyusunan peraturan zonasi masih beragam.
Oleh karena itu, pelaksanaan Bimtek Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR menjadi investasi penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Solusi untuk Meningkatkan Kualitas Perencanaan Kawasan Industri dalam RDTR
Berbagai tantangan tersebut dapat diatasi melalui pendekatan yang terencana, kolaboratif, dan berbasis teknologi.
Beberapa solusi yang dapat diterapkan antara lain:
- Meningkatkan kapasitas aparatur melalui pendidikan dan bimbingan teknis secara berkala.
- Memperbarui data geospasial menggunakan teknologi pemetaan terkini.
- Memanfaatkan Sistem Informasi Geografis (SIG) dalam proses analisis dan penyusunan RDTR.
- Membangun sistem berbagi data antarperangkat daerah.
- Menyelaraskan RDTR dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
- Mengoptimalkan konsultasi publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan pelaku usaha.
- Meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang agar sesuai dengan ketentuan zonasi.
- Melaksanakan evaluasi RDTR secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan wilayah.
Penerapan solusi tersebut akan meningkatkan kualitas dokumen RDTR sekaligus mempercepat realisasi investasi yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Peran Bimtek dalam Mendukung Investasi dan Pengembangan Ekonomi Daerah
Bimtek Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung transformasi pembangunan daerah. Pelatihan ini tidak hanya meningkatkan kemampuan teknis peserta, tetapi juga memperkuat pemahaman mengenai hubungan antara tata ruang, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Melalui bimtek, aparatur pemerintah memperoleh kemampuan untuk:
- Menyusun RDTR sesuai regulasi terbaru.
- Menentukan zonasi kawasan industri secara tepat.
- Menggunakan data geospasial dalam analisis wilayah.
- Mengintegrasikan kebijakan tata ruang dengan strategi investasi daerah.
- Menyusun ketentuan pemanfaatan ruang yang memberikan kepastian hukum bagi investor.
- Mengendalikan perkembangan kawasan industri agar tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Dalam jangka panjang, peningkatan kompetensi tersebut akan menghasilkan dokumen RDTR yang lebih berkualitas, mempercepat proses perizinan, meningkatkan kepercayaan investor, serta menciptakan kawasan industri yang produktif, aman, dan berkelanjutan.
Indikator Keberhasilan Implementasi RDTR untuk Kawasan Industri
Keberhasilan implementasi RDTR dapat diukur melalui sejumlah indikator yang menunjukkan efektivitas pemanfaatan ruang serta dampaknya terhadap pembangunan ekonomi daerah.
| Indikator | Hasil yang Diharapkan |
|---|---|
| Kesesuaian pemanfaatan ruang | Pembangunan sesuai dengan zonasi RDTR. |
| Peningkatan investasi | Bertambahnya nilai investasi yang masuk ke daerah. |
| Kecepatan proses perizinan | Waktu pelayanan perizinan menjadi lebih singkat. |
| Pengurangan konflik lahan | Berkurangnya sengketa dan pelanggaran pemanfaatan ruang. |
| Penyediaan infrastruktur | Infrastruktur kawasan industri berkembang sesuai rencana. |
| Kualitas lingkungan | Terjaganya kualitas lingkungan di sekitar kawasan industri. |
| Penyerapan tenaga kerja | Meningkatnya kesempatan kerja bagi masyarakat. |
| Pertumbuhan ekonomi daerah | Meningkatnya kontribusi sektor industri terhadap perekonomian daerah. |
Pengukuran indikator secara berkala membantu pemerintah melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan tata ruang sesuai kebutuhan pembangunan.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan Bimtek Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR?
Bimtek Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR adalah program pelatihan yang bertujuan meningkatkan kompetensi peserta dalam menyusun, mengembangkan, dan mengendalikan kawasan industri serta kawasan ekonomi melalui dokumen Rencana Detail Tata Ruang sesuai regulasi yang berlaku.
Siapa yang sebaiknya mengikuti bimtek ini?
Bimtek ini ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah, Bappeda, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, konsultan, akademisi, pengembang kawasan industri, serta pihak lain yang terlibat dalam penataan ruang dan pengembangan wilayah.
Apa manfaat RDTR bagi pengembangan kawasan industri?
RDTR memberikan kepastian mengenai zonasi dan pemanfaatan ruang sehingga mendukung percepatan investasi, mengurangi konflik penggunaan lahan, mempercepat proses perizinan, serta meningkatkan efektivitas pembangunan kawasan industri.
Mengapa penggunaan Sistem Informasi Geografis (SIG) penting dalam penyusunan RDTR?
SIG membantu proses analisis spasial, identifikasi potensi wilayah, penentuan zonasi, serta penyusunan peta yang akurat sehingga keputusan perencanaan menjadi lebih objektif dan berbasis data.
Bagaimana bimtek mendukung percepatan investasi?
Melalui peningkatan kompetensi aparatur, dokumen RDTR dapat disusun dengan lebih baik sehingga memberikan kepastian hukum, mempercepat penerbitan perizinan berusaha, dan meningkatkan kepercayaan investor.
Apa hubungan RDTR dengan pembangunan ekonomi daerah?
RDTR mengarahkan pemanfaatan ruang secara terencana sehingga kawasan industri, perdagangan, logistik, dan ekonomi lainnya dapat berkembang sesuai potensi wilayah. Hal ini berdampak pada peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kesimpulan
Perencanaan kawasan industri dan ekonomi dalam RDTR merupakan langkah strategis dalam menciptakan pembangunan wilayah yang terarah, kompetitif, dan berkelanjutan. Sebagai dokumen operasional penataan ruang, RDTR memberikan kepastian mengenai zonasi, intensitas pemanfaatan ruang, serta ketentuan pembangunan yang menjadi dasar bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
Di tengah meningkatnya persaingan investasi dan perkembangan industri modern, pemerintah daerah dituntut untuk memiliki aparatur yang kompeten dalam menyusun serta mengimplementasikan RDTR. Melalui Bimtek Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR, peserta memperoleh pengetahuan mengenai regulasi, teknik penyusunan dokumen, analisis spasial, pemanfaatan teknologi geospasial, hingga strategi pengendalian pemanfaatan ruang.
Dengan kompetensi yang semakin baik, pemerintah daerah mampu menghasilkan RDTR yang berkualitas, meningkatkan kepastian hukum bagi investor, mempercepat proses perizinan, mengurangi konflik pemanfaatan ruang, serta menciptakan kawasan industri yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Ke depan, keberhasilan pembangunan kawasan industri tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan lahan, tetapi juga oleh kualitas perencanaan tata ruang, kolaborasi antarinstansi, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan.
Tingkatkan kompetensi aparatur melalui Bimtek Perencanaan Kawasan Industri dan Ekonomi dalam RDTR untuk mewujudkan tata ruang yang berkualitas, mempercepat investasi, dan mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berdaya saing serta berkelanjutan.
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

