Training PPh Pasal 21, 22, 23 dan 26 pada Industri Perbankan: Strategi Kepatuhan dan Pengelolaan Pajak 2026–2027

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@bimtekedukasi.com

0821-9026-8799

373 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Daftar Isi

Pendahuluan

Pengelolaan pajak dalam industri perbankan membutuhkan ketelitian tinggi karena bank melakukan transaksi dalam jumlah besar, melibatkan berbagai jenis pihak, serta memiliki produk dan aktivitas bisnis yang beragam. Salah satu area yang membutuhkan perhatian khusus adalah penerapan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Keempat jenis pajak tersebut mempunyai karakteristik, objek, pihak yang dipotong atau dipungut, serta mekanisme yang berbeda. Kesalahan dalam menentukan pasal dapat menyebabkan kesalahan pemotongan, kekurangan pembayaran, kesalahan bukti potong, hingga masalah pada proses rekonsiliasi dan pemeriksaan pajak.

Training PPh Pasal 21, 22, 23 dan 26 pada Industri Perbankan dirancang untuk membantu profesional perbankan memahami penerapan ketentuan pemotongan dan pemungutan pajak berdasarkan karakter transaksi yang dilakukan.

PPh Pasal 21 terutama berkaitan dengan penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. PMK Nomor 168 Tahun 2023 menjadi salah satu dasar penting pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dan berlaku sejak 1 Januari 2024.

Sementara itu, PPh Pasal 23 berkaitan dengan jenis penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, sedangkan PPh Pasal 26 pada prinsipnya berkaitan dengan penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. DJP menjelaskan bahwa PPh Pasal 23 antara lain mencakup bunga, royalti, hadiah atau penghargaan, sewa, dan imbalan jasa tertentu, sedangkan PPh Pasal 26 mencakup antara lain dividen, bunga, royalti, sewa, jasa, hadiah, dan penghasilan tertentu lainnya.

Adapun PPh Pasal 22 mempunyai karakter berbeda karena berkaitan dengan pemungutan atas transaksi tertentu, termasuk kegiatan impor dan transaksi barang atau kegiatan usaha tertentu sesuai penunjukan dan ketentuan yang berlaku. Ketentuan administrasinya juga telah menjadi bagian dari rezim administrasi perpajakan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya, termasuk PMK Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan demikian, pemahaman keempat jenis pajak tersebut perlu ditempatkan dalam konteks proses bisnis bank, bukan sekadar menghafalkan tarif.

Mengapa PPh 21, 22, 23 dan 26 Penting bagi Industri Perbankan?

Bank memiliki hubungan transaksi dengan banyak pihak, seperti:

  • Pegawai.
  • Direksi dan komisaris.
  • Tenaga profesional.
  • Konsultan.
  • Vendor teknologi.
  • Penyedia jasa keamanan.
  • Penyedia jasa outsourcing.
  • Pemilik atau penyewa aset.
  • Vendor luar negeri.
  • Perusahaan dalam satu grup.
  • Pemasok barang.
  • Penyedia software dan cloud.
  • Pihak lain yang menerima pembayaran dari bank.

Setiap transaksi perlu dianalisis untuk menentukan apakah terdapat kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh.

Kesalahan yang tampak kecil dapat menjadi signifikan karena transaksi bank memiliki frekuensi tinggi.

Misalnya, apabila suatu jenis pembayaran vendor dilakukan ribuan kali dan ternyata perlakuan pajaknya salah, dampaknya dapat terakumulasi menjadi besar.

Karena itu, tax management bank membutuhkan:

  1. Tax mapping.
  2. Vendor classification.
  3. Transaction classification.
  4. Tax code yang tepat.
  5. Validasi dokumen.
  6. Rekonsiliasi.
  7. Bukti potong.
  8. Monitoring.
  9. Review.
  10. Audit trail.

Perbedaan PPh Pasal 21, 22, 23 dan 26

Secara sederhana, keempat jenis PPh tersebut dapat dipahami melalui tabel berikut.

Jenis PPh Fokus Utama Pihak yang Umumnya Terkait
PPh Pasal 21 Penghasilan orang pribadi terkait pekerjaan, jasa, kegiatan Pegawai, bukan pegawai, peserta kegiatan, penerima penghasilan tertentu
PPh Pasal 22 Pemungutan atas transaksi tertentu Pihak yang ditunjuk sebagai pemungut dan pihak yang menerima pembayaran
PPh Pasal 23 Penghasilan tertentu kepada WP dalam negeri/BUT Vendor, penyedia jasa, pemilik harta, penerima bunga/royalti tertentu
PPh Pasal 26 Penghasilan tertentu kepada WP luar negeri selain BUT Vendor atau penerima penghasilan luar negeri

Tabel tersebut merupakan gambaran umum. Penentuan pasal tetap harus melihat karakter transaksi, status penerima penghasilan, dasar hukum, pengecualian, dan ketentuan khusus yang berlaku.

PPh Pasal 21 dalam Industri Perbankan

PPh Pasal 21 merupakan salah satu jenis pemotongan pajak yang paling sering dijumpai dalam operasional bank karena berkaitan dengan pegawai dan penerima penghasilan orang pribadi tertentu.

PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengatur petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Peraturan tersebut mencakup antara lain pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, mantan pegawai, serta kategori penerima penghasilan tertentu.

Jenis Penghasilan yang Perlu Diperhatikan

Dalam lingkungan bank, penghasilan yang perlu dianalisis dapat meliputi:

  • Gaji.
  • Tunjangan.
  • Bonus.
  • Insentif.
  • Honorarium.
  • Imbalan kegiatan.
  • Imbalan kepada tenaga profesional orang pribadi.
  • Penghasilan tertentu kepada mantan pegawai.
  • Penghasilan lain yang termasuk dalam ruang lingkup PPh Pasal 21.

Bank perlu memastikan setiap komponen payroll memiliki klasifikasi yang tepat.

PPh Pasal 21 Pegawai Tetap

Pegawai bank dapat memperoleh berbagai komponen penghasilan, seperti:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan jabatan.
  • Tunjangan transportasi.
  • Bonus.
  • Insentif kinerja.
  • Tunjangan komunikasi.
  • Fasilitas tertentu.
  • Natura atau kenikmatan apabila relevan.

Tidak semua komponen dapat diperlakukan dengan cara yang sama. Karena itu, payroll system harus mempunyai tax mapping yang tepat.

Tarif Efektif PPh Pasal 21

PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengatur penggunaan tarif efektif untuk penghitungan PPh Pasal 21 dalam kondisi yang ditentukan, dengan penghitungan masa pajak terakhir menggunakan mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut. Peraturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024.

Dalam pelatihan, peserta perlu memahami konsep tersebut melalui simulasi payroll, bukan hanya menghafalkan tarif.

PPh Pasal 21 atas Bonus dan Insentif Bank

Industri perbankan dapat memiliki sistem remunerasi berbasis kinerja.

Contohnya:

  • Bonus tahunan.
  • Performance incentive.
  • Sales incentive.
  • Retention bonus.
  • Reward tertentu.
  • Insentif pencapaian target.

Setiap pembayaran harus dianalisis berdasarkan karakter penerima dan jenis penghasilannya.

Kesalahan klasifikasi bonus dapat menyebabkan perbedaan penghitungan PPh Pasal 21 dan kebutuhan koreksi pada masa pajak tertentu.

PPh Pasal 21 atas Jasa Orang Pribadi

Bank juga dapat menggunakan jasa orang pribadi, misalnya:

  • Narasumber.
  • Trainer.
  • Konsultan individu.
  • Tenaga ahli.
  • Profesional tertentu.
  • Pembicara seminar.

Bank perlu membedakan antara transaksi dengan orang pribadi dan transaksi dengan badan.

Status penerima penghasilan merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan jenis pemotongan pajak.

PPh Pasal 26 dan Hubungannya dengan PPh Pasal 21

PMK Nomor 168 Tahun 2023 juga mengatur PPh Pasal 26 untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang berstatus Wajib Pajak luar negeri. Untuk kategori tertentu, tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20% atau tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda apabila persyaratan penerapannya terpenuhi.

Artinya, bank perlu menentukan terlebih dahulu status penerima penghasilan sebelum menentukan mekanisme pemotongan.

PPh Pasal 22 dalam Industri Perbankan

PPh Pasal 22 mempunyai karakter yang berbeda dari PPh Pasal 21 dan 23.

PPh Pasal 22 merupakan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi tertentu yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.

Undang-Undang PPh memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan badan-badan tertentu sebagai pemungut pajak atas kegiatan usaha tertentu, termasuk kegiatan impor atau transaksi tertentu lainnya.

Dalam konteks bank, hal yang penting bukan menganggap semua pembayaran bank otomatis merupakan objek PPh Pasal 22, tetapi melakukan transaction-based analysis.

Area yang Perlu Dianalisis

Bank perlu memperhatikan antara lain:

  • Apakah bank bertindak sebagai pemungut.
  • Jenis barang atau transaksi.
  • Pihak penjual.
  • Dasar pemungutan.
  • Tarif yang berlaku.
  • Pengecualian.
  • Dokumen transaksi.
  • Bukti pemungutan.
  • Rekonsiliasi.

PPh Pasal 22 dan Pengadaan Bank

Bank melakukan pengadaan berbagai barang, seperti:

  • Perangkat komputer.
  • Server.
  • Peralatan ATM.
  • Peralatan keamanan.
  • Kendaraan.
  • Peralatan kantor.
  • Perangkat jaringan.

Namun, tidak berarti seluruh pembelian tersebut otomatis dikenakan PPh Pasal 22.

Tax team harus menentukan terlebih dahulu apakah transaksi memenuhi kriteria pemungutan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

PPh Pasal 23 dalam Industri Perbankan

PPh Pasal 23 merupakan salah satu jenis pemotongan yang sangat relevan dengan pembayaran bank kepada vendor dan penyedia jasa.

DJP menjelaskan bahwa PPh Pasal 23 antara lain mencakup:

  • Bunga.
  • Royalti.
  • Hadiah atau penghargaan tertentu.
  • Sewa dan penggunaan harta tertentu.
  • Jasa teknik.
  • Jasa manajemen.
  • Jasa konstruksi.
  • Jasa konsultan.
  • Jasa lainnya sesuai ketentuan.

Untuk kategori tertentu, tarif yang dijelaskan DJP adalah 15% dari jumlah bruto, sedangkan sewa dan jasa tertentu dikenai tarif 2% dari jumlah bruto sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Transaksi PPh Pasal 23 di Bank

Beberapa transaksi yang perlu dianalisis dapat berupa:

  • Jasa konsultan.
  • Jasa manajemen.
  • Jasa teknik.
  • Jasa IT tertentu.
  • Jasa maintenance.
  • Sewa peralatan.
  • Pembayaran royalti.
  • Pembayaran bunga tertentu kepada WP dalam negeri.
  • Jasa profesional melalui badan.

Namun, klasifikasi harus dilakukan berdasarkan substansi transaksi dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata nama yang tercantum dalam invoice.

Prinsip “Substance Over Label” dalam Tax Review

Salah satu kesalahan yang dapat terjadi adalah menentukan pajak hanya berdasarkan nama invoice.

Misalnya invoice mencantumkan:

“IT Support Fee.”

Tax team tidak seharusnya langsung menentukan pasal hanya berdasarkan nama tersebut.

Perlu dilihat:

  • Isi kontrak.
  • Scope of work.
  • Jenis jasa.
  • Cara pembayaran.
  • Pihak penerima.
  • Status penerima.
  • Apakah terdapat penggunaan hak atau lisensi.
  • Apakah terdapat unsur jasa lain.

Dengan demikian, tax determination didasarkan pada substansi transaksi.

PPh Pasal 26 dalam Industri Perbankan

PPh Pasal 26 menjadi semakin penting ketika bank melakukan pembayaran kepada pihak luar negeri.

DJP menjelaskan bahwa objek PPh Pasal 26 dapat mencakup antara lain:

  • Dividen.
  • Bunga.
  • Premium.
  • Diskonto.
  • Royalti.
  • Sewa.
  • Penggunaan harta.
  • Imbalan jasa.
  • Hadiah.
  • Pembayaran berkala tertentu.
  • Premi swap dan transaksi lindung nilai tertentu.
  • Keuntungan karena pembebasan utang.

Tarif umum yang tercantum dalam penjelasan DJP adalah 20% dari penghasilan bruto atau tarif berdasarkan tax treaty apabila persyaratan penerapannya terpenuhi.

Transaksi Vendor Teknologi Luar Negeri

Salah satu area yang perlu mendapatkan perhatian bank adalah pembayaran kepada vendor teknologi luar negeri.

Contohnya:

  • Cloud computing.
  • Software license.
  • Software maintenance.
  • Technical support.
  • Cybersecurity service.
  • Consulting.
  • Data service.
  • Digital platform.

Tax team perlu memahami substansi kontrak untuk menentukan perlakuan perpajakan.

Tidak semua transaksi teknologi mempunyai perlakuan yang sama.

Penerapan Tax Treaty atau P3B

Untuk pembayaran kepada pihak luar negeri, bank perlu melakukan pemeriksaan apabila ingin menerapkan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Negara domisili penerima.
  • Status penerima penghasilan.
  • Jenis penghasilan.
  • Dokumen domisili pajak.
  • Persyaratan administrasi.
  • Ketentuan beneficial ownership apabila relevan.
  • Ketentuan P3B yang berlaku.

Bank sebaiknya memiliki checklist sebelum menggunakan tarif treaty.

Perbandingan PPh 21, 22, 23 dan 26 dalam Operasional Bank

Aspek PPh 21 PPh 22 PPh 23 PPh 26
Fokus Orang pribadi Transaksi tertentu Penghasilan tertentu Penghasilan tertentu WP luar negeri
Contoh pihak Pegawai/profesional OP Pihak dalam transaksi yang ditunjuk Vendor/WP dalam negeri Vendor/penerima WP luar negeri
Karakter Pemotongan Pemungutan Pemotongan Pemotongan
Tarif Bergantung kategori dan mekanisme Bergantung jenis transaksi Umumnya 15% atau 2% untuk kategori tertentu Umumnya 20% atau tarif P3B jika memenuhi syarat
Area bank Payroll dan jasa OP Transaksi tertentu Vendor dan jasa Vendor/transaksi luar negeri

Tabel tersebut merupakan ringkasan konseptual. Penentuan tarif dan objek tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk masing-masing transaksi.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Dalam pengelolaan PPh 21, 22, 23 dan 26, beberapa kesalahan yang perlu diantisipasi antara lain:

Salah Menentukan Status Penerima

Bank tidak membedakan orang pribadi, badan dalam negeri, BUT, dan WP luar negeri.

Salah Menentukan Jenis Transaksi

Invoice digunakan sebagai satu-satunya dasar tanpa memeriksa kontrak.

Salah Tax Code

Sistem menggunakan tax code yang tidak sesuai.

Dokumen Tidak Lengkap

Data penerima atau dokumen transaksi tidak tersedia.

Salah Tarif

Tarif diterapkan tanpa memeriksa jenis transaksi dan status penerima.

Salah Menerapkan Tax Treaty

Tarif P3B digunakan tanpa memenuhi persyaratan.

Rekonsiliasi Tidak Konsisten

Data GL, AP, payroll, dan tax system berbeda.

Tax Mapping untuk PPh 21, 22, 23 dan 26

Bank dapat membuat tax mapping seperti berikut:

Jenis Transaksi Pihak Analisis Pajak
Gaji Pegawai Pekerjaan PPh 21
Honor trainer OP Orang pribadi Jasa PPh 21
Pembelian barang tertentu Vendor Transaksi barang Review PPh 22
Jasa konsultan badan WP dalam negeri Jasa PPh 23
Royalti kepada perusahaan dalam negeri WP dalam negeri Royalti PPh 23
Jasa vendor luar negeri WP luar negeri Jasa Review PPh 26
Bunga kepada pihak luar negeri WP luar negeri Bunga PPh 26
Lisensi luar negeri WP luar negeri Hak/lisensi Review PPh 26

Tax mapping semacam ini dapat dimasukkan ke dalam sistem procurement dan accounts payable.

Integrasi Tax Management dengan Procurement

Procurement merupakan titik penting dalam pengendalian PPh 23 dan PPh 26.

Sebelum kontrak dibuat, bank sebaiknya mengetahui:

  • Status vendor.
  • NPWP atau identitas perpajakan.
  • Domisili.
  • Jenis jasa.
  • Nilai kontrak.
  • Mata uang.
  • Negara vendor.
  • Komponen pembayaran.
  • Perlakuan pajak.

Dengan demikian, tax review tidak dilakukan setelah invoice diterima.

Integrasi dengan Accounts Payable

AP merupakan salah satu titik kontrol utama.

Proses dapat dirancang:

Purchase Order → Contract → Invoice → Tax Determination → Approval → Payment → Withholding → Tax Document → Reconciliation

Integrasi tersebut dapat mengurangi risiko pembayaran tanpa pemotongan pajak yang seharusnya dilakukan.

Integrasi dengan Payroll

Untuk PPh Pasal 21, integrasi payroll dengan tax system sangat penting.

Data yang perlu dikendalikan antara lain:

  • Identitas pegawai.
  • Status PTKP.
  • Penghasilan.
  • Tunjangan.
  • Bonus.
  • Benefit.
  • Potongan.
  • Iuran.
  • Bukti potong.
  • Rekonsiliasi payroll.

PMK 168 Tahun 2023 menempatkan pemotong pajak pada kewajiban menghitung, memotong, menyetor, melaporkan, membuat bukti pemotongan, dan menyimpan catatan penghitungan sesuai ketentuan.

Coretax dan Administrasi PPh

Administrasi perpajakan Indonesia telah bergerak menuju sistem inti administrasi perpajakan.

PMK Nomor 81 Tahun 2024 telah mengalami beberapa perubahan, dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat.

Bagi bank, perubahan tersebut menegaskan pentingnya integrasi data dan kesiapan sistem.

Tax department perlu berkoordinasi dengan IT untuk memastikan:

  • Data transaksi dapat diekstrak.
  • Tax code konsisten.
  • Data identitas valid.
  • Bukti potong dapat ditelusuri.
  • Data pelaporan dapat direkonsiliasi.
  • Audit trail tersedia.

Bukti Potong sebagai Bagian dari Pengendalian

Bukti potong bukan sekadar dokumen administratif.

Bukti potong menjadi bagian dari:

  • Bukti bahwa pemotongan telah dilakukan.
  • Dokumentasi penerima penghasilan.
  • Dasar kredit pajak bagi pihak penerima sesuai ketentuan.
  • Rekonsiliasi.
  • Audit trail.

PMK 168 Tahun 2023 mengatur hak penerima penghasilan untuk menerima bukti pemotongan dan menetapkan bahwa PPh Pasal 21 tertentu yang telah dipotong dapat menjadi kredit pajak bagi penerima penghasilan.

Rekonsiliasi PPh 21, 22, 23 dan 26

Rekonsiliasi perlu dilakukan secara berkala.

Contohnya:

Sumber Data Dibandingkan dengan
Payroll PPh 21
Accounts Payable PPh 23
Treasury PPh 26
Procurement Tax determination
General Ledger Tax report
Bukti potong Data vendor
Payment Tax payment

Rekonsiliasi dapat dilakukan bulanan sebelum pelaporan.

Contoh Kasus 1: Jasa Konsultan Bank

Sebuah bank membayar jasa konsultasi kepada perusahaan konsultan dalam negeri sebesar Rp500.000.000.

Dalam review awal, invoice tidak menyebutkan perlakuan pajak secara jelas.

Tax team kemudian memeriksa:

  1. Kontrak.
  2. Status vendor.
  3. Jenis jasa.
  4. Nilai bruto.
  5. Ketentuan PPh yang relevan.
  6. Bukti potong.
  7. Pencatatan AP.

Apabila transaksi memenuhi kriteria PPh Pasal 23 atas jasa dengan tarif 2%, ilustrasi pemotongannya:

Rp500.000.000 × 2% = Rp10.000.000

Vendor menerima pembayaran setelah memperhitungkan pemotongan sesuai mekanisme transaksi.

Contoh ini hanya ilustrasi. Dalam praktik, tax team harus memastikan jenis jasa dan seluruh persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Contoh Kasus 2: Pembayaran Bunga kepada Pihak Luar Negeri

Sebuah bank melakukan pembayaran bunga kepada kreditur luar negeri sebesar Rp1.000.000.000.

Tax team harus melakukan review:

  • Apakah penerima merupakan WP luar negeri.
  • Jenis penghasilan.
  • Negara domisili.
  • Apakah terdapat P3B.
  • Apakah persyaratan tarif treaty terpenuhi.
  • Dokumen domisili tersedia.
  • Dasar penghitungan pajak.

Jika tarif domestik 20% berlaku dalam ilustrasi, pemotongan:

Rp1.000.000.000 × 20% = Rp200.000.000

Apabila tarif berdasarkan P3B digunakan, penerapannya harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

DJP juga menjelaskan secara umum bahwa PPh Pasal 26 atas bunga dapat dikenakan 20% dari jumlah bruto atau berdasarkan ketentuan P3B.

Contoh Kasus 3: Pembayaran kepada Trainer Orang Pribadi

Bank menyelenggarakan program pelatihan dan membayar honor kepada seorang trainer individu.

Tax team perlu menentukan:

  • Status penerima.
  • Apakah penerima merupakan pegawai atau bukan pegawai.
  • Jenis jasa/kegiatan.
  • Dasar pengenaan.
  • Tarif sesuai kategori.
  • Bukti pemotongan.

Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap semua pembayaran jasa otomatis merupakan PPh Pasal 23. Padahal, apabila penerima merupakan orang pribadi dan memenuhi karakteristik tertentu, PPh Pasal 21 dapat menjadi mekanisme yang relevan.

Contoh Kasus 4: Vendor Teknologi Luar Negeri

Bank membayar perusahaan luar negeri untuk layanan teknologi.

Kontrak mencakup:

  • Software.
  • Maintenance.
  • Technical support.
  • Subscription.

Tax review harus memisahkan komponen transaksi apabila karakter dan perlakuan perpajakannya berbeda.

Dokumen kontrak menjadi sangat penting.

Tax Risk Register

Bank dapat membuat tax risk register untuk empat jenis PPh tersebut.

Risiko Dampak Mitigasi
Salah klasifikasi vendor Tinggi Vendor tax classification
Salah tarif PPh 23 Tinggi Tax review
Salah status WP luar negeri Tinggi Vendor due diligence
Salah penerapan P3B Tinggi Treaty checklist
Salah PPh 21 payroll Tinggi Payroll reconciliation
PPh 22 tidak dipungut Sedang/Tinggi Transaction review
Bukti potong tidak lengkap Sedang Document control
Data Coretax tidak sesuai Tinggi System reconciliation

Tax Governance untuk PPh 21, 22, 23 dan 26

Pengelolaan pajak yang baik membutuhkan pembagian tanggung jawab.

Unit Tanggung Jawab
Tax Menentukan perlakuan pajak
Accounting Pencatatan
Finance Pembayaran
Payroll/HR Data pegawai
Procurement Data vendor dan kontrak
Legal Review kontrak
AP Proses pembayaran
Treasury Pembayaran/transaksi keuangan
IT Integrasi sistem
Compliance Monitoring
Internal Audit Assurance

Checklist PPh 21, 22, 23 dan 26

Bank dapat menggunakan checklist berikut:

PPh Pasal 21

  • Data pegawai valid.
  • Payroll telah direkonsiliasi.
  • Bonus telah diperhitungkan.
  • Benefit telah direview.
  • Bukti potong tersedia.

PPh Pasal 22

  • Transaksi telah diidentifikasi.
  • Status sebagai pemungut telah diperiksa.
  • Dasar pemungutan tepat.
  • Tarif telah diverifikasi.
  • Bukti pungut tersedia.

PPh Pasal 23

  • Vendor telah diklasifikasikan.
  • Jenis jasa telah dianalisis.
  • Tarif telah diverifikasi.
  • Invoice sesuai kontrak.
  • Bukti potong tersedia.

PPh Pasal 26

  • Status WP luar negeri telah diverifikasi.
  • Negara domisili diketahui.
  • Jenis penghasilan telah dianalisis.
  • P3B telah direview apabila relevan.
  • Dokumen domisili tersedia.
  • Bukti pemotongan tersedia.

Strategi Meningkatkan Kepatuhan PPh Bank

Bank dapat menerapkan strategi berikut.

Membuat Tax Matrix

Setiap transaksi memiliki mapping pajak.

Mengintegrasikan Tax Review dengan Procurement

Tax determination dilakukan sebelum pembayaran.

Membuat Vendor Master Tax Data

Data vendor mencakup informasi perpajakan yang diperlukan.

Melakukan Reconciliation

Data accounting, AP, payroll, dan tax harus konsisten.

Mengembangkan Tax Dashboard

Dashboard dapat memantau:

  • Jumlah transaksi.
  • PPh dipotong.
  • Bukti potong.
  • Outstanding.
  • Exception.
  • Rekonsiliasi.

Menerapkan Maker-Checker

Transaksi dengan risiko tinggi mendapatkan review tambahan.

Materi Training PPh Pasal 21, 22, 23 dan 26 pada Industri Perbankan

Program pelatihan dapat mencakup:

Modul Materi
1 Konsep Dasar PPh 21, 22, 23 dan 26
2 Karakteristik Perpajakan Industri Perbankan
3 PPh Pasal 21
4 PPh Pasal 21 Payroll
5 PPh Pasal 21 atas Jasa/Kegiatan
6 PPh Pasal 22
7 PPh Pasal 23
8 PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa
9 PPh Pasal 26
10 PPh 26 atas Transaksi Luar Negeri
11 Tax Treaty/P3B
12 Tax Mapping
13 Bukti Potong
14 Coretax
15 Rekonsiliasi Pajak
16 Tax Risk Management
17 Tax Governance
18 Studi Kasus Perbankan

Metode Pembelajaran

Agar peserta memperoleh kemampuan aplikatif, training dapat menggunakan:

  • Pemaparan materi.
  • Pembahasan regulasi.
  • Studi kasus bank.
  • Simulasi transaksi.
  • Simulasi tax mapping.
  • Latihan menentukan pasal.
  • Simulasi rekonsiliasi.
  • Workshop tax risk.
  • Diskusi kontrak.
  • Tanya jawab.

Peserta yang Tepat Mengikuti Training

Training ini dapat diikuti oleh:

  • Tax manager.
  • Tax officer.
  • Finance manager.
  • Accounting manager.
  • Accounting officer.
  • Payroll officer.
  • HR.
  • Procurement.
  • Accounts payable.
  • Treasury.
  • Compliance.
  • Risk management.
  • Internal audit.
  • Legal.
  • IT/data governance.
  • Business unit.
  • Manajemen bank.

Manfaat Training bagi Bank

Dengan mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami perbedaan PPh 21, 22, 23 dan 26.
  2. Mengidentifikasi transaksi yang relevan.
  3. Menentukan pihak yang dipotong atau dipungut.
  4. Memahami dasar pemotongan.
  5. Mengidentifikasi kesalahan tax classification.
  6. Memahami penerapan PPh 21 dalam payroll.
  7. Memahami PPh 23 atas jasa.
  8. Memahami PPh 26 atas transaksi luar negeri.
  9. Memahami tax treaty.
  10. Melakukan tax reconciliation.
  11. Meningkatkan kualitas bukti potong.
  12. Memperkuat tax compliance.
  13. Mengurangi risiko kesalahan administrasi.
  14. Mendukung kesiapan pemeriksaan pajak.

Tantangan Pengelolaan PPh Bank pada 2026–2027

Digitalisasi

Sistem perpajakan yang semakin terintegrasi membutuhkan kualitas data yang lebih baik.

Volume Transaksi

Bank perlu mengurangi ketergantungan pada proses manual.

Vendor yang Beragam

Vendor dalam negeri dan luar negeri memiliki karakteristik perpajakan yang berbeda.

Produk Digital

Perubahan model bisnis dapat menciptakan transaksi baru yang membutuhkan tax review.

Transaksi Internasional

Pembayaran lintas negara membutuhkan analisis PPh 26 dan P3B apabila relevan.

Perubahan Regulasi

Tim pajak perlu mempunyai mekanisme pemantauan regulasi.

Roadmap Implementasi Tax Compliance

Bank dapat menggunakan roadmap berikut:

Tahap 1 — Mapping

Memetakan seluruh jenis transaksi.

Tahap 2 — Classification

Mengelompokkan transaksi berdasarkan pihak dan karakter pajaknya.

Tahap 3 — Standardization

Menyusun tax matrix dan SOP.

Tahap 4 — Integration

Mengintegrasikan procurement, AP, payroll, accounting, treasury, dan tax.

Tahap 5 — Automation

Mengembangkan sistem pemotongan dan rekonsiliasi otomatis.

Tahap 6 — Monitoring

Membangun dashboard.

Tahap 7 — Review

Melakukan tax health check secara berkala.

Tahap 8 — Improvement

Memperbaiki proses berdasarkan hasil monitoring.

Indikator Kinerja Tax Compliance

Efektivitas pengelolaan PPh 21, 22, 23 dan 26 dapat diukur menggunakan indikator seperti:

  • Persentase transaksi yang memiliki tax classification.
  • Tingkat akurasi pemotongan.
  • Ketepatan waktu pembayaran.
  • Ketepatan waktu pelaporan.
  • Kelengkapan bukti potong.
  • Jumlah tax exception.
  • Jumlah koreksi.
  • Jumlah temuan audit.
  • Waktu penyelesaian tax issue.
  • Tingkat keberhasilan rekonsiliasi.

Hubungan dengan Manajemen Risiko Bank

Tax risk merupakan bagian dari operational dan compliance risk yang perlu dikelola.

Bank perlu memastikan bahwa risiko pajak:

  • Diidentifikasi.
  • Dinilai.
  • Dimitigasi.
  • Dimonitor.
  • Dilaporkan.
  • Didokumentasikan.

Pendekatan berbasis risiko akan membantu bank memprioritaskan transaksi yang mempunyai eksposur lebih tinggi.

Hubungan dengan Internal Audit

Internal audit dapat melakukan review terhadap:

  • Kepatuhan PPh.
  • Akurasi tax classification.
  • Proses approval.
  • Rekonsiliasi.
  • Bukti potong.
  • Tax treaty.
  • Vendor master.
  • Payroll.
  • Integrasi sistem.

Hasil audit dapat menjadi dasar perbaikan tax control.

Kesimpulan

Training PPh Pasal 21, 22, 23 dan 26 pada Industri Perbankan merupakan program penting untuk meningkatkan kompetensi profesional bank dalam mengelola kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak secara tepat.

PPh Pasal 21 memiliki keterkaitan erat dengan payroll, pegawai, orang pribadi, dan penerima penghasilan tertentu. PPh Pasal 22 berkaitan dengan transaksi tertentu yang memenuhi ketentuan pemungutan. PPh Pasal 23 banyak bersinggungan dengan pembayaran jasa, sewa, bunga, royalti, dan jenis penghasilan tertentu kepada Wajib Pajak dalam negeri. Sementara PPh Pasal 26 menjadi penting ketika bank melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri.

DJP menjelaskan bahwa PPh Pasal 23 untuk kategori tertentu dikenakan 15% dari jumlah bruto, sedangkan kategori jasa dan sewa tertentu dikenakan 2%. Untuk PPh Pasal 26, tarif umum yang dijelaskan DJP adalah 20% dari bruto atau tarif berdasarkan P3B apabila persyaratannya terpenuhi.

Untuk PPh Pasal 21, PMK Nomor 168 Tahun 2023 menjadi dasar penting yang mengatur pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Dalam perkembangan administrasi perpajakan, bank juga perlu memperhatikan digitalisasi dan integrasi data melalui sistem administrasi perpajakan. PMK Nomor 81 Tahun 2024 telah mengalami beberapa perubahan, termasuk PMK Nomor 1 Tahun 2026.

Oleh karena itu, pengelolaan PPh 21, 22, 23 dan 26 tidak cukup dilakukan dengan pendekatan administratif. Bank perlu membangun sistem yang menggabungkan tax mapping, transaction classification, vendor management, payroll integration, tax review, bukti potong, rekonsiliasi, tax risk management, digitalisasi, dan internal control.

Dengan kompetensi yang baik, tim perbankan dapat lebih siap menghadapi kompleksitas transaksi dan perubahan administrasi perpajakan, sekaligus membangun proses tax compliance yang lebih akurat, efisien, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan Training PPh Pasal 21, 22, 23 dan 26 pada Industri Perbankan?

Training ini merupakan pelatihan yang membahas penerapan PPh Pasal 21, 22, 23 dan 26 dalam aktivitas perbankan, termasuk identifikasi transaksi, penentuan pasal, penghitungan, pemotongan atau pemungutan, bukti potong, rekonsiliasi, dan kepatuhan pajak.

Apa perbedaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23?

PPh Pasal 21 terutama berkaitan dengan penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. PPh Pasal 23 berkaitan dengan jenis penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, seperti jasa, sewa, bunga, dan royalti tertentu.

Kapan PPh Pasal 26 perlu diperhatikan oleh bank?

PPh Pasal 26 perlu dianalisis ketika bank melakukan pembayaran penghasilan tertentu kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Contohnya dapat berupa bunga, royalti, jasa, sewa, atau penghasilan tertentu lainnya.

Apakah semua pembayaran vendor bank dikenakan PPh Pasal 23?

Tidak. Bank perlu menganalisis status penerima, jenis transaksi, substansi jasa atau penggunaan harta, serta ketentuan dan pengecualian yang berlaku. Nama yang tercantum pada invoice saja tidak selalu cukup untuk menentukan perlakuan pajak.

Apakah PPh Pasal 22 berlaku untuk seluruh pembelian barang oleh bank?

Tidak secara otomatis. PPh Pasal 22 merupakan pemungutan atas transaksi tertentu berdasarkan ketentuan dan penunjukan yang berlaku. Karena itu, setiap transaksi pembelian perlu dianalisis berdasarkan karakter transaksi dan status pihak yang terlibat.

Apakah training membahas Coretax?

Ya. Training dapat membahas dampak digitalisasi administrasi perpajakan terhadap proses pemotongan, pemungutan, bukti potong, rekonsiliasi, pelaporan, dan pengelolaan data. PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan perubahan terbarunya, termasuk PMK Nomor 1 Tahun 2026, merupakan bagian penting dari perkembangan administrasi tersebut.

Siapa yang sebaiknya mengikuti training ini?

Training dapat diikuti oleh tax officer, tax manager, finance, accounting, payroll, HR, procurement, accounts payable, treasury, compliance, risk management, internal audit, legal, IT, business unit, dan manajemen bank

Perkuat Tax Compliance Bank di Era Coretax

Hubungi Kami untuk Informasi Training

Jadwal, Lokasi & Biaya
Jadwal Bimtek & Training
Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Lokasi: HI Hotel Senen

📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun

📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian

📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Hotel NEO+ - Bp

📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Biz Hotel - Batam

📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada

📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Gets Hotel Malang

📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: favehotel S. Parman - Medan

📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda

📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar

📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hubungi kami untuk lokasi pelaksanaan bimtek & training terdekat, kami melayani beberapa kota besar diantaranya:

Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan

dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

TANPA PENGINAPAN
Rp. 4.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Makan siang selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Twin Sharing)
Rp. 5.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi dan Makan siang Selama Kegiatan Berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Suite Room)
Rp. 5.500.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit dan Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.