Training PPh Badan untuk Perbankan: Strategi Perhitungan, Rekonsiliasi Fiskal, dan Kepatuhan Pajak 2026–2027

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@bimtekedukasi.com

0821-9026-8799

323 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Daftar Isi

Pendahuluan

Pajak Penghasilan atau PPh Badan merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan industri perbankan. Sebagai badan usaha dengan volume transaksi tinggi, struktur pendapatan dan beban yang kompleks, serta aktivitas bisnis yang melibatkan berbagai pihak, bank membutuhkan sistem pengelolaan PPh Badan yang akurat, terdokumentasi, dan terintegrasi.

Training PPh Badan untuk Perbankan menjadi penting karena penghitungan pajak bank tidak cukup hanya dilakukan dengan menerapkan tarif pajak terhadap laba komersial. Terdapat proses rekonsiliasi fiskal, identifikasi penghasilan dan biaya, pengujian biaya yang dapat dikurangkan, pengelolaan perbedaan temporer maupun permanen, penghitungan biaya pinjaman, transaksi dengan pihak berelasi, serta penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Dalam konteks administrasi perpajakan saat ini, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menyediakan panduan khusus SPT Tahunan PPh Badan sektor perbankan, panduan rekonsiliasi laporan keuangan pada SPT Tahunan PPh Badan, serta materi mengenai penghitungan biaya pinjaman pada Coretax.

Dari sisi tarif, tarif umum PPh Badan sebesar 22% telah berlaku sejak Tahun Pajak 2022. DJP pada 2026 juga menjelaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menciptakan tarif PPh Badan baru; tarif 22% tetap menjadi tarif umum dengan ketentuan fasilitas tertentu yang dapat berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Karena itu, pemahaman PPh Badan untuk sektor perbankan perlu diarahkan tidak hanya pada aspek tarif, tetapi juga pada bagaimana laporan keuangan komersial diterjemahkan menjadi dasar penghitungan fiskal secara tepat.

Apa Itu PPh Badan Perbankan?

PPh Badan merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak badan berdasarkan ketentuan perpajakan.

Bagi bank, penghasilan dapat muncul dari berbagai kegiatan usaha, antara lain:

  • Pendapatan bunga.
  • Pendapatan provisi.
  • Pendapatan komisi.
  • Pendapatan jasa perbankan.
  • Pendapatan transaksi treasury.
  • Pendapatan administrasi.
  • Pendapatan dari layanan digital.
  • Pendapatan transaksi internasional.
  • Pendapatan lainnya sesuai karakteristik kegiatan bank.

Di sisi lain, bank juga memiliki berbagai beban, seperti:

  • Beban bunga.
  • Beban tenaga kerja.
  • Beban operasional.
  • Beban teknologi informasi.
  • Beban penyusutan.
  • Beban jasa pihak ketiga.
  • Beban pemasaran.
  • Beban administrasi.
  • Beban sewa.
  • Beban lainnya.

Tidak seluruh angka yang tercatat dalam laporan keuangan komersial otomatis memiliki perlakuan yang sama untuk tujuan perpajakan. Di sinilah rekonsiliasi fiskal menjadi sangat penting.

Mengapa Training PPh Badan untuk Perbankan Penting?

Industri perbankan memiliki karakteristik yang berbeda dari banyak jenis usaha lainnya.

Bank mengelola transaksi dalam jumlah besar, menggunakan sistem informasi yang kompleks, mempunyai berbagai jenis produk, serta berhubungan dengan nasabah, vendor, perusahaan afiliasi, pemerintah, dan pihak luar negeri.

Beberapa alasan mengapa kompetensi PPh Badan perlu diperkuat adalah:

Kompleksitas Laporan Keuangan

Laporan keuangan bank mempunyai banyak akun dan transaksi yang perlu dianalisis dari perspektif fiskal.

Volume Transaksi Tinggi

Kesalahan klasifikasi transaksi dalam jumlah besar dapat menimbulkan dampak material.

Perbedaan Komersial dan Fiskal

Laba menurut laporan keuangan belum tentu sama dengan laba fiskal.

Perubahan Regulasi

Administrasi perpajakan terus berkembang, termasuk digitalisasi melalui Coretax.

Kebutuhan Audit Readiness

Bank harus memiliki dokumentasi yang dapat menjelaskan dasar penghitungan pajak.

Kebutuhan Integrasi Antardivisi

PPh Badan tidak hanya menjadi tanggung jawab tax department, tetapi berkaitan dengan accounting, finance, legal, compliance, risk, procurement, treasury, dan unit bisnis.

Tarif PPh Badan yang Perlu Dipahami Bank

Tarif umum PPh Badan yang berlaku saat ini adalah 22%. DJP menjelaskan pada 2026 bahwa tarif tersebut telah berlaku sejak 2022 berdasarkan perubahan ketentuan PPh melalui UU HPP.

Namun, dalam melakukan penghitungan PPh Badan, bank tidak boleh berhenti pada penerapan tarif.

Secara sederhana:

PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak × Tarif PPh Badan

Namun, untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak, diperlukan proses yang lebih panjang:

Laba Komersial → Rekonsiliasi Fiskal → Penghasilan Neto Fiskal → Kompensasi Kerugian Fiskal jika relevan → Penghasilan Kena Pajak → PPh Terutang

Dengan demikian, kualitas penghitungan sangat dipengaruhi oleh ketepatan rekonsiliasi fiskal.

Memahami Laba Komersial dan Laba Fiskal

Laba komersial adalah laba yang disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.

Sementara itu, laba fiskal merupakan laba yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak berdasarkan ketentuan perpajakan.

Perbedaan keduanya dapat muncul karena adanya perbedaan perlakuan terhadap:

  • Penghasilan.
  • Biaya.
  • Penyusutan.
  • Pengakuan transaksi.
  • Cadangan.
  • Imbalan tertentu.
  • Transaksi dengan pihak berelasi.
  • Penghasilan yang dikenai pajak final.
  • Penghasilan yang bukan objek pajak.

Karena itu, salah satu kompetensi utama dalam Training PPh Badan untuk Perbankan adalah kemampuan melakukan rekonsiliasi fiskal.

Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan Bank

Rekonsiliasi fiskal merupakan proses menyesuaikan laba atau rugi komersial dengan ketentuan fiskal untuk mendapatkan penghasilan kena pajak.

Secara umum, rekonsiliasi dapat menghasilkan:

  • Koreksi fiskal positif.
  • Koreksi fiskal negatif.
  • Perbedaan temporer.
  • Perbedaan permanen.

Koreksi Fiskal Positif

Koreksi fiskal positif pada prinsipnya meningkatkan penghasilan kena pajak dibandingkan laba komersial.

Contohnya dapat terjadi ketika terdapat biaya yang dicatat secara komersial tetapi tidak dapat dikurangkan secara fiskal.

Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi fiskal negatif pada prinsipnya mengurangi penghasilan kena pajak dibandingkan laba komersial.

Hal tersebut dapat muncul apabila terdapat penghasilan atau biaya dengan perlakuan fiskal tertentu yang berbeda dari pencatatan komersial.

Contoh Sederhana Rekonsiliasi Fiskal

Misalnya sebuah bank memiliki laba komersial sebelum pajak sebesar:

Rp1.000.000.000

Kemudian setelah dilakukan review terdapat:

  • Koreksi fiskal positif: Rp100.000.000
  • Koreksi fiskal negatif: Rp25.000.000

Maka secara sederhana:

Laba fiskal = Rp1.000.000.000 + Rp100.000.000 – Rp25.000.000

Laba fiskal = Rp1.075.000.000

Apabila seluruh jumlah tersebut menjadi Penghasilan Kena Pajak dan tarif yang digunakan adalah 22%, maka ilustrasi PPh terutang:

Rp1.075.000.000 × 22% = Rp236.500.000

Perhitungan tersebut hanya merupakan ilustrasi pembelajaran. Dalam praktik, penghitungan PPh Badan bank harus memperhatikan seluruh ketentuan yang relevan, termasuk kredit pajak, kompensasi kerugian apabila ada, penghasilan dengan perlakuan khusus, serta komponen fiskal lainnya.

Identifikasi Penghasilan Bank untuk Tujuan PPh Badan

Bank perlu memiliki tax mapping terhadap sumber penghasilan.

Tax mapping dapat membantu mengidentifikasi karakteristik perpajakan setiap sumber pendapatan.

Jenis Penghasilan Hal yang Perlu Dianalisis
Pendapatan bunga Karakter dan waktu pengakuan
Provisi Perlakuan fiskal sesuai karakter transaksi
Komisi Sumber dan jenis transaksi
Jasa perbankan Karakter penghasilan
Treasury Jenis transaksi dan dasar pengenaan
Layanan digital Karakter transaksi
Pendapatan luar negeri Aspek pajak internasional
Pendapatan lainnya Analisis berdasarkan ketentuan yang berlaku

Tax mapping perlu diperbarui apabila bank memperkenalkan produk atau model bisnis baru.

Pengelolaan Beban yang Berkaitan dengan PPh Badan

Beban merupakan salah satu area penting dalam penghitungan PPh Badan.

Bank perlu menguji apakah suatu biaya mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha dan memenuhi persyaratan untuk diperhitungkan secara fiskal.

Beberapa kelompok biaya yang dapat dianalisis antara lain:

  • Beban bunga.
  • Beban pegawai.
  • Beban teknologi.
  • Beban sewa.
  • Beban jasa profesional.
  • Beban pemasaran.
  • Beban perjalanan.
  • Beban penyusutan.
  • Beban pemeliharaan.
  • Beban administrasi.

Setiap jenis biaya perlu didukung dokumentasi yang memadai.

Pengujian Biaya untuk Keperluan Fiskal

Sebelum suatu biaya diperhitungkan dalam rekonsiliasi fiskal, bank dapat menerapkan beberapa pertanyaan kontrol:

  1. Apakah biaya berhubungan dengan kegiatan usaha?
  2. Apakah terdapat dokumen pendukung?
  3. Apakah transaksi telah dicatat dengan benar?
  4. Apakah terdapat kewajiban pemotongan pajak?
  5. Apakah pembayaran dilakukan kepada pihak berelasi?
  6. Apakah terdapat ketentuan khusus atas biaya tersebut?
  7. Apakah terdapat perbedaan waktu pengakuan?
  8. Apakah biaya perlu dikoreksi secara fiskal?

Checklist tersebut membantu tax department melakukan review secara sistematis.

Biaya Pinjaman dalam PPh Badan

Biaya pinjaman merupakan area yang perlu mendapat perhatian dalam penghitungan PPh Badan.

DJP menyediakan materi khusus mengenai penghitungan biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan PPh dalam SPT Tahunan Badan. Dalam materi tersebut, lampiran L11-B mencakup perhitungan EBITDA, perbandingan utang dan modal, serta penghitungan biaya pinjaman.

Namun terdapat karakteristik penting yang harus diperhatikan untuk sektor perbankan.

Ketentuan mengenai perbandingan utang dan modal dalam PMK 169/PMK.010/2015 mengecualikan wajib pajak bank dari penerapan batas perbandingan utang dan modal tersebut.

Artinya, peserta pelatihan perlu memahami bahwa aturan umum mengenai biaya pinjaman tidak dapat diterapkan secara otomatis kepada bank tanpa melihat ketentuan pengecualian dan karakteristik wajib pajak.

Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Training PPh Badan untuk Perbankan sebaiknya menggunakan studi kasus khusus sektor perbankan.

Penyusutan dan Amortisasi

Penyusutan aset dan amortisasi juga dapat menimbulkan perbedaan antara laporan keuangan komersial dan fiskal.

Bank memiliki berbagai aset, termasuk:

  • Gedung.
  • Kendaraan.
  • Peralatan kantor.
  • Peralatan ATM.
  • Infrastruktur teknologi.
  • Perangkat jaringan.
  • Perangkat keamanan.
  • Software tertentu.

Perbedaan masa manfaat atau metode penyusutan antara kepentingan komersial dan fiskal dapat menghasilkan koreksi fiskal.

Karena itu, bank perlu melakukan rekonsiliasi antara:

Fixed Asset Register Komersial

dengan

Fixed Asset Register Fiskal

Cadangan dan Penyisihan dalam Industri Perbankan

Salah satu area yang membutuhkan perhatian khusus adalah pencatatan cadangan atau penyisihan.

Dalam industri perbankan, berbagai bentuk pencadangan dapat muncul dalam laporan keuangan karena karakter kegiatan penyaluran dana dan pengelolaan risiko.

Namun, perlakuan akuntansi dan perlakuan pajak tidak selalu identik.

Oleh sebab itu, bank perlu melakukan:

  • Identifikasi jenis cadangan.
  • Review dasar pembentukan.
  • Review dokumentasi.
  • Analisis ketentuan fiskal.
  • Rekonsiliasi dengan laporan keuangan.
  • Dokumentasi koreksi fiskal apabila diperlukan.

Penghasilan yang Memiliki Perlakuan Pajak Khusus

Dalam proses rekonsiliasi fiskal, bank perlu mengidentifikasi penghasilan yang mempunyai perlakuan perpajakan tertentu.

Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan:

  • Penghasilan dihitung dua kali.
  • Penghasilan tidak masuk dalam penghitungan yang semestinya.
  • Kesalahan kredit pajak.
  • Salah menentukan koreksi fiskal.

Karena itu, setiap sumber penghasilan sebaiknya mempunyai tax treatment yang terdokumentasi.

Kredit Pajak

PPh Badan juga berkaitan dengan pengelolaan kredit pajak.

Bank perlu melakukan rekonsiliasi antara:

  • Pajak yang telah dipotong pihak lain.
  • Pajak yang telah dipungut.
  • Angsuran pajak.
  • Bukti pemotongan.
  • Bukti pembayaran.
  • Data pada sistem perpajakan.

Kredit pajak harus dapat ditelusuri ke sumber dokumennya.

PPh Badan dan Transaksi dengan Pihak Berelasi

Bank yang menjadi bagian dari grup usaha dapat memiliki transaksi dengan pihak berelasi.

Contohnya:

  • Management service.
  • IT service.
  • Shared service.
  • Cost allocation.
  • Pembayaran lisensi.
  • Jasa konsultasi.
  • Pendanaan.
  • Transaksi treasury.

Transaksi tersebut perlu dianalisis dari sisi kewajaran transaksi dan dokumentasi yang relevan.

Tax department sebaiknya bekerja sama dengan accounting, legal, procurement, treasury, dan unit terkait untuk memastikan informasi transaksi lengkap.

PPh Badan atas Transaksi Internasional

Transaksi lintas negara dapat menghadirkan kompleksitas tambahan.

Contohnya:

  • Pembayaran jasa kepada vendor luar negeri.
  • Pembayaran lisensi software.
  • Pembayaran royalti.
  • Pembayaran bunga.
  • Jasa konsultasi internasional.
  • Transaksi dengan perusahaan grup di luar negeri.

Analisis dapat mencakup:

  • Status penerima penghasilan.
  • Jenis penghasilan.
  • Ketentuan domestik.
  • Perjanjian penghindaran pajak berganda apabila relevan.
  • Bukti domisili atau dokumen yang dipersyaratkan.
  • Pemotongan pajak.
  • Dokumentasi transaksi.

PPh Badan dan Transfer Pricing

Transfer pricing perlu menjadi bagian dari pengelolaan PPh Badan apabila terdapat transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Bank perlu memastikan bahwa:

  • Transaksi memiliki dasar bisnis.
  • Nilai transaksi dapat dijelaskan.
  • Dokumen pendukung tersedia.
  • Kebijakan transaksi konsisten.
  • Analisis kewajaran dilakukan sesuai ketentuan yang relevan.

Transfer pricing tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai pekerjaan tahunan. Review sebaiknya dilakukan sejak transaksi dirancang.

Coretax dan Pelaporan PPh Badan

Digitalisasi administrasi pajak menjadi bagian penting dari pengelolaan PPh Badan.

PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan telah mengalami beberapa perubahan, dan perubahan terbarunya pada 2026 adalah PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan serta berlaku sejak 22 Januari 2026.

Dalam praktik, digitalisasi membuat kualitas data semakin penting.

Bank perlu memastikan:

  • Data master benar.
  • Data transaksi konsisten.
  • Mapping akun tepat.
  • Rekonsiliasi berjalan.
  • Dokumen pendukung tersedia.
  • Data SPT sesuai laporan keuangan.
  • Proses approval terdokumentasi.
  • Audit trail tersedia.

SPT Tahunan PPh Badan untuk Sektor Perbankan

DJP telah menyediakan panduan khusus SPT Tahunan PPh Badan sektor perbankan dalam ekosistem Coretax. Selain itu, tersedia pula panduan pengisian lampiran rekonsiliasi laporan keuangan pada SPT Tahunan PPh Badan.

Hal ini menunjukkan pentingnya memahami pelaporan bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari hubungan antara:

Laporan Keuangan → Rekonsiliasi Fiskal → Lampiran SPT → Data Pendukung → Pelaporan

Setiap angka utama dalam SPT idealnya dapat ditelusuri kembali ke sumber data.

Contoh Kasus Nyata: Rekonsiliasi Laporan Keuangan Bank

Sebagai contoh kasus pembelajaran, sebuah bank memiliki laba komersial sebelum pajak sebesar Rp5 miliar.

Dalam proses tax review ditemukan beberapa transaksi:

Komponen Nilai Ilustrasi
Laba komersial sebelum pajak Rp5.000.000.000
Biaya yang perlu koreksi positif Rp400.000.000
Koreksi negatif Rp100.000.000
Penghasilan dengan perlakuan khusus Rp200.000.000

Tax team kemudian melakukan review terhadap setiap komponen sebelum menentukan dasar penghitungan fiskal.

Permasalahan utama bukan sekadar menghitung angka akhir, melainkan memastikan:

  • Setiap koreksi memiliki dasar.
  • Setiap biaya memiliki dokumen.
  • Penghasilan diklasifikasikan dengan tepat.
  • Data accounting dan tax dapat direkonsiliasi.
  • Bukti pendukung dapat ditelusuri.
  • SPT dapat dijelaskan apabila dilakukan pemeriksaan.

Kasus tersebut menggambarkan bahwa kompetensi PPh Badan membutuhkan pemahaman accounting sekaligus perpajakan.

Tax Reconciliation sebagai Pengendalian Internal

Rekonsiliasi sebaiknya tidak hanya dilakukan menjelang penyusunan SPT.

Bank dapat membuat rekonsiliasi secara:

  • Bulanan.
  • Triwulanan.
  • Semesteran.
  • Tahunan.

Tujuannya adalah menemukan masalah sedini mungkin.

Contoh matriks:

Area Data Komersial Data Fiskal Status
Pendapatan GL Tax Working Paper Review
Beban pegawai Payroll Tax Data Sesuai
Beban jasa AP Bukti Potong Review
Penyusutan FAR Fiscal Register Review
Kredit pajak GL/Tax Bukti Potong Sesuai

Tax Risk Management PPh Badan

Risiko PPh Badan dapat dikelompokkan menjadi:

Risiko Regulasi

Terjadi ketika bank salah memahami atau terlambat menyesuaikan perubahan ketentuan.

Risiko Data

Terjadi ketika data accounting dan tax tidak konsisten.

Risiko Proses

Terjadi karena SOP atau kontrol tidak berjalan.

Risiko Sistem

Terjadi karena sistem menghasilkan data atau perhitungan yang tidak sesuai.

Risiko Dokumentasi

Terjadi ketika bank tidak memiliki bukti yang memadai untuk mendukung perlakuan pajak.

Risiko Interpretasi

Terjadi ketika transaksi kompleks mempunyai perlakuan pajak yang memerlukan analisis lebih lanjut.

Tax Governance untuk PPh Badan Bank

Pengelolaan PPh Badan perlu memiliki governance yang jelas.

Fungsi Peran
Direksi Menetapkan arah dan pengawasan
Tax Analisis dan compliance
Accounting Data laporan keuangan
Finance Pembayaran dan cash flow
Legal Review aspek hukum
Compliance Monitoring kepatuhan
Risk Identifikasi risiko
Internal Audit Assurance
IT Integrasi sistem
Business Unit Informasi transaksi

Kolaborasi lintas unit membantu mengurangi risiko bahwa tax department menerima informasi transaksi setelah transaksi sudah terjadi.

Tax Planning dalam PPh Badan Perbankan

Tax planning dapat dilakukan secara legal dengan mempertimbangkan konsekuensi pajak sejak awal.

Contohnya:

  • Review struktur transaksi.
  • Review kontrak.
  • Tax review produk baru.
  • Review transaksi pihak berelasi.
  • Review transaksi internasional.
  • Perencanaan waktu transaksi apabila relevan secara fiskal.
  • Optimalisasi dokumentasi.
  • Evaluasi proses yang menimbulkan koreksi berulang.

Tax planning harus dibedakan dari tindakan penghindaran pajak yang bertentangan dengan ketentuan.

PPh Badan dalam Perencanaan Keuangan Bank

PPh Badan perlu dimasukkan dalam financial planning.

Dalam penyusunan budget, bank dapat memperkirakan:

  • Laba sebelum pajak.
  • Penghasilan kena pajak.
  • Beban pajak.
  • Cash tax.
  • Kredit pajak.
  • Pembayaran pajak.
  • Dampak terhadap cash flow.

Dengan demikian, tax planning dapat terintegrasi dengan budgeting dan forecasting.

PPh Badan dan Financial Reporting

Pengelolaan PPh Badan juga berhubungan dengan laporan keuangan.

Tim accounting dan tax perlu memahami perbedaan antara:

  • Current tax.
  • Deferred tax.
  • Laba akuntansi.
  • Laba fiskal.
  • Temporary difference.
  • Permanent difference.

Koordinasi antara tax dan accounting penting untuk memastikan data yang digunakan konsisten.

Strategi Meningkatkan Kepatuhan PPh Badan Bank

Bank dapat menerapkan beberapa strategi berikut:

1. Membuat Tax Calendar

Seluruh jadwal kewajiban pajak dipantau secara terstruktur.

2. Membuat Tax Mapping

Setiap produk dan transaksi memiliki pemetaan perlakuan pajak.

3. Melakukan Rekonsiliasi Berkala

Jangan menunggu akhir tahun untuk menemukan perbedaan.

4. Membuat Tax Risk Register

Risiko pajak dikategorikan berdasarkan tingkat risiko.

5. Memperkuat Dokumentasi

Setiap posisi pajak penting mempunyai dasar dan bukti.

6. Mengintegrasikan Sistem

Data accounting dan tax perlu memiliki interface yang memadai.

7. Melakukan Tax Review Produk Baru

Produk baru sebaiknya mendapatkan kajian pajak sebelum diluncurkan.

8. Meningkatkan Kompetensi SDM

Tim perlu memahami teori dan praktik.

Materi Training PPh Badan untuk Perbankan

Program pelatihan dapat dirancang dengan materi berikut:

Modul Materi Pembelajaran
1 Konsep Dasar PPh Badan
2 Karakteristik Perpajakan Industri Perbankan
3 Objek dan Subjek PPh Badan
4 Tarif PPh Badan
5 Penghasilan Bank
6 Biaya yang Dapat dan Tidak Dapat Dikurangkan
7 Rekonsiliasi Fiskal
8 Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
9 Penyusutan dan Amortisasi
10 Cadangan dan Penyisihan
11 Biaya Pinjaman
12 Kredit Pajak
13 Transaksi Pihak Berelasi
14 Transfer Pricing
15 Transaksi Internasional
16 Coretax
17 SPT Tahunan PPh Badan Perbankan
18 Tax Risk Management
19 Tax Audit Readiness
20 Studi Kasus PPh Badan Bank

Metode Pembelajaran

Agar pelatihan lebih aplikatif, metode pembelajaran dapat meliputi:

  • Presentasi interaktif.
  • Pembahasan regulasi.
  • Studi kasus.
  • Simulasi rekonsiliasi fiskal.
  • Latihan tax mapping.
  • Analisis laporan keuangan.
  • Simulasi penghitungan PPh Badan.
  • Simulasi pengisian SPT.
  • Diskusi permasalahan perpajakan.
  • Tanya jawab dengan instruktur.

Peserta yang Tepat Mengikuti Training

Pelatihan ini dapat ditujukan bagi:

  • Direktur bank.
  • Manajer finance.
  • Manajer accounting.
  • Tax manager.
  • Tax officer.
  • Finance officer.
  • Accounting officer.
  • Compliance officer.
  • Risk management.
  • Internal audit.
  • Legal.
  • Treasury.
  • Procurement.
  • Product development.
  • Business unit.
  • Profesional perbankan lainnya.

Manfaat Training PPh Badan untuk Perbankan

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami konsep PPh Badan.
  2. Memahami karakteristik perpajakan perbankan.
  3. Mengidentifikasi penghasilan dan biaya.
  4. Melakukan rekonsiliasi fiskal.
  5. Mengidentifikasi koreksi fiskal.
  6. Memahami biaya pinjaman.
  7. Memahami transaksi pihak berelasi.
  8. Memahami aspek pajak internasional.
  9. Memahami proses SPT Tahunan.
  10. Meningkatkan tax compliance.
  11. Mengidentifikasi tax risk.
  12. Memperkuat dokumentasi perpajakan.

Checklist Persiapan PPh Badan Bank

Sebelum menyusun SPT Tahunan, bank dapat menggunakan checklist berikut:

Pemeriksaan Status
Laporan keuangan telah final ☐
Trial balance telah direkonsiliasi ☐
Pendapatan telah direview ☐
Beban telah direview ☐
Rekonsiliasi fiskal telah dibuat ☐
Koreksi fiskal telah didokumentasikan ☐
Kredit pajak telah direkonsiliasi ☐
Transaksi pihak berelasi telah direview ☐
Transaksi internasional telah dianalisis ☐
Dokumen pendukung tersedia ☐
Data SPT telah direview ☐
Approval internal selesai ☐

Tantangan PPh Badan Bank pada 2026–2027

Pengelolaan PPh Badan ke depan akan semakin membutuhkan integrasi antara manusia, proses, data, dan teknologi.

Beberapa tantangan utama meliputi:

Digitalisasi Administrasi Pajak

Bank perlu memastikan sistem internal mampu menghasilkan data yang sesuai kebutuhan administrasi perpajakan.

Volume Data

Semakin besar transaksi, semakin penting penggunaan rekonsiliasi otomatis dan data analytics.

Produk Digital

Produk baru perlu dianalisis sejak tahap desain.

Transaksi Internasional

Transaksi lintas negara membutuhkan dokumentasi dan analisis yang lebih kompleks.

Kualitas Data

Data yang tidak konsisten dapat memengaruhi laporan dan pelaporan.

Perubahan Regulasi

Tim pajak perlu memiliki mekanisme regulatory update.

Roadmap Penguatan PPh Badan Perbankan

Bank dapat menggunakan roadmap berikut:

Tahap 1 — Assessment

Mengidentifikasi kelemahan proses saat ini.

Tahap 2 — Tax Mapping

Memetakan penghasilan, biaya, produk, dan transaksi.

Tahap 3 — Fiscal Reconciliation

Membangun proses rekonsiliasi komersial-fiskal.

Tahap 4 — Tax Risk Assessment

Menentukan risiko berdasarkan kemungkinan dan dampak.

Tahap 5 — Standardisasi

Membuat SOP, checklist, tax calendar, dan working paper.

Tahap 6 — Digitalisasi

Mengintegrasikan sistem dan meningkatkan otomatisasi.

Tahap 7 — Monitoring

Mengembangkan dashboard kepatuhan.

Tahap 8 — Continuous Improvement

Melakukan evaluasi dan perbaikan berkala.

Indikator Kinerja PPh Badan

Kinerja pengelolaan PPh Badan dapat dipantau melalui indikator seperti:

  • Ketepatan waktu pelaporan.
  • Ketepatan waktu pembayaran.
  • Jumlah koreksi fiskal.
  • Jumlah temuan audit.
  • Jumlah tax issue outstanding.
  • Persentase rekonsiliasi selesai.
  • Kelengkapan dokumen.
  • Akurasi data.
  • Persentase transaksi yang telah tax-mapped.
  • Waktu penyelesaian tax review.

Indikator tersebut membantu manajemen melihat fungsi pajak sebagai bagian dari pengendalian dan tata kelola perusahaan.

Kesimpulan

Training PPh Badan untuk Perbankan merupakan program yang penting untuk memperkuat kompetensi profesional bank dalam menghitung, mengelola, mendokumentasikan, dan melaporkan kewajiban Pajak Penghasilan Badan.

PPh Badan sektor perbankan membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif karena bank mempunyai karakteristik transaksi, laporan keuangan, produk, sistem, dan struktur bisnis yang kompleks.

Pemahaman terhadap tarif merupakan dasar, tetapi bukan satu-satunya kompetensi. Peserta juga perlu memahami hubungan antara laporan keuangan komersial dan fiskal, rekonsiliasi fiskal, koreksi fiskal, pengelolaan biaya, biaya pinjaman, transaksi pihak berelasi, pajak internasional, kredit pajak, SPT Tahunan, serta pengendalian risiko.

Pada 2026, tarif umum PPh Badan tetap 22%, sementara administrasi perpajakan terus bergerak menuju sistem digital. DJP telah menyediakan panduan khusus untuk SPT Tahunan PPh Badan sektor perbankan dan materi rekonsiliasi serta penghitungan biaya pinjaman dalam Coretax.

PMK Nomor 1 Tahun 2026 juga menjadi bagian dari perkembangan administrasi perpajakan dalam rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan berlaku sejak 22 Januari 2026.

Oleh sebab itu, bank perlu membangun pengelolaan PPh Badan yang menggabungkan ketepatan perhitungan, rekonsiliasi yang kuat, dokumentasi yang memadai, pengendalian internal, kualitas data, dan kesiapan menghadapi perubahan administrasi perpajakan.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan Training PPh Badan untuk Perbankan?

Training PPh Badan untuk Perbankan adalah program pelatihan yang membahas pengelolaan Pajak Penghasilan Badan secara khusus untuk industri perbankan, mulai dari identifikasi penghasilan dan biaya, rekonsiliasi fiskal, penghitungan pajak, hingga pelaporan dan tax compliance.

Mengapa PPh Badan perbankan membutuhkan pembahasan khusus?

Bank memiliki karakteristik transaksi dan laporan keuangan yang kompleks. Selain itu, terdapat aspek seperti pendapatan bunga, biaya bunga, pencadangan, treasury, transaksi pihak berelasi, transaksi internasional, serta sistem informasi dengan volume data yang tinggi.

Berapa tarif umum PPh Badan saat ini?

Tarif umum PPh Badan adalah 22% dan telah berlaku sejak Tahun Pajak 2022. Ketentuan mengenai fasilitas atau perlakuan khusus perlu dianalisis berdasarkan status dan kondisi wajib pajak yang bersangkutan.

Apa yang dimaksud dengan rekonsiliasi fiskal?

Rekonsiliasi fiskal adalah proses menyesuaikan laba atau rugi komersial dengan ketentuan perpajakan untuk memperoleh dasar penghitungan fiskal. Proses ini dapat menghasilkan koreksi fiskal positif maupun negatif.

Apakah Training PPh Badan untuk Perbankan membahas Coretax?

Ya. Materi dapat mencakup penggunaan dan implikasi Coretax terhadap administrasi PPh Badan, termasuk penyusunan SPT, rekonsiliasi laporan keuangan, serta penghitungan biaya pinjaman. DJP telah menyediakan panduan khusus SPT Tahunan PPh Badan sektor perbankan dalam ekosistem Coretax.

Apakah biaya pinjaman bank menggunakan batas Debt to Equity Ratio 4:1?

Ketentuan umum mengenai perbandingan utang dan modal memiliki pengecualian untuk wajib pajak bank. Karena itu, perlakuan biaya pinjaman bank perlu dianalisis berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk sektor perbankan, bukan menerapkan batas umum secara otomatis.

Siapa yang sebaiknya mengikuti training ini?

Pelatihan dapat diikuti oleh tax officer, tax manager, accounting, finance, compliance, internal audit, risk management, legal, treasury, procurement, business unit, product development, serta manajemen bank yang terlibat dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan.

Tingkatkan Kompetensi PPh Badan Perbankan

Persiapkan Tim Pajak Bank Menghadapi Perubahan Regulasi 2026–2027

Hubungi Kami untuk Informasi Training

Jadwal, Lokasi & Biaya
Jadwal Bimtek & Training
Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Lokasi: HI Hotel Senen

📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun

📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian

📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Hotel NEO+ - Bp

📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Biz Hotel - Batam

📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada

📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Gets Hotel Malang

📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: favehotel S. Parman - Medan

📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda

📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar

📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hubungi kami untuk lokasi pelaksanaan bimtek & training terdekat, kami melayani beberapa kota besar diantaranya:

Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan

dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

TANPA PENGINAPAN
Rp. 4.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Makan siang selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Twin Sharing)
Rp. 5.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi dan Makan siang Selama Kegiatan Berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Suite Room)
Rp. 5.500.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit dan Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.