Training PPN dan Transaksi Perbankan: Memahami Ketentuan, Perlakuan, dan Kepatuhan Pajak 2026–2027
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
ToggleMemahami Pentingnya PPN dalam Transaksi Perbankan
Industri perbankan memiliki karakteristik transaksi yang sangat kompleks. Bank tidak hanya melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran kredit, tetapi juga menyediakan berbagai produk dan layanan tambahan seperti administrasi rekening, safe deposit box, jasa kustodian, layanan transaksi digital, transfer dana, layanan trade finance, jasa teknologi, hingga transaksi dengan penyedia barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri.
Kompleksitas tersebut membuat Training PPN dan Transaksi Perbankan menjadi relevan bagi pegawai bank yang menangani perpajakan, akuntansi, finance, procurement, treasury, operasional, legal, compliance, hingga internal audit.
Perlakuan PPN pada sektor jasa keuangan juga mengalami perubahan penting. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan pada 2026 bahwa setelah perubahan melalui UU HPP, jasa keuangan masuk dalam kategori jasa kena pajak, tetapi memperoleh fasilitas PPN dibebaskan. Dengan demikian, pemahaman yang hanya berangkat dari paradigma lama bahwa jasa perbankan “tidak dikenakan PPN” tidak lagi cukup untuk memahami struktur ketentuan saat ini.
Perbedaan antara istilah tidak dikenakan PPN dan PPN dibebaskan sangat penting karena keduanya memiliki konsekuensi administrasi dan perlakuan perpajakan yang berbeda.
Di sisi lain, tidak semua aktivitas yang dilakukan bank otomatis merupakan jasa keuangan yang memperoleh fasilitas pembebasan. Bank juga dapat melakukan transaksi yang berada di luar karakteristik jasa keuangan, sehingga perlu dilakukan analisis berdasarkan substansi transaksi.
Oleh karena itu, Training PPN dan Transaksi Perbankan dirancang untuk membantu peserta memahami hubungan antara:
- karakteristik transaksi perbankan;
- objek dan fasilitas PPN;
- jenis jasa yang diberikan bank;
- transaksi pengadaan bank;
- transaksi dengan vendor;
- transaksi lintas batas;
- jasa teknologi dan digital banking;
- transaksi perbankan syariah;
- pengelolaan Pajak Masukan;
- faktur pajak;
- dokumentasi transaksi;
- rekonsiliasi perpajakan;
- serta pengendalian risiko PPN.
Mengapa PPN Perlu Dipahami Secara Khusus oleh Industri Perbankan?
Perbankan mempunyai model bisnis yang berbeda dengan perusahaan manufaktur atau perdagangan. Sebagian besar pendapatan utama bank berasal dari aktivitas yang memiliki karakter jasa keuangan.
Undang-undang PPN dan ketentuan pelaksananya memberikan perlakuan khusus terhadap jasa keuangan. DJP menjelaskan bahwa jasa keuangan yang memperoleh fasilitas pembebasan antara lain mencakup jasa menghimpun dana, menempatkan atau meminjamkan dana, pembiayaan, penyaluran pinjaman berdasarkan gadai, serta penjaminan.
Namun, dalam kegiatan sehari-hari bank terdapat banyak transaksi pendukung yang perlu dianalisis secara terpisah.
Contohnya:
| Aktivitas | Perlu Analisis PPN? | Pertimbangan |
|---|---|---|
| Penghimpunan dana | Ya | Karakter jasa keuangan |
| Penyaluran kredit | Ya | Termasuk jasa keuangan |
| Pembiayaan tertentu | Ya | Perlu melihat karakter transaksinya |
| Penjaminan | Ya | Termasuk kategori jasa keuangan tertentu |
| Sewa gedung kantor oleh bank | Ya | Bank bertindak sebagai penerima jasa |
| Pembelian software | Ya | Perlu dianalisis berdasarkan transaksi |
| Jasa konsultan | Ya | Transaksi dengan vendor perlu diperiksa |
| Jasa keamanan | Ya | Perlu diperhatikan PPN dari vendor |
| Jasa teknologi cloud | Ya | Perlu melihat pemasok dan lokasi jasa |
| Safe deposit box | Ya | Perlu melihat karakter layanan dan ketentuan yang berlaku |
| Jasa kustodian | Ya | Perlu analisis berdasarkan karakter layanan |
| Transaksi internasional | Ya | Dapat melibatkan pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean |
Karena itu, fokus pelatihan tidak hanya pada pertanyaan “apakah bank dikenakan PPN?”, tetapi lebih jauh pada transaksi apa yang dilakukan, siapa pihak yang melakukan penyerahan, apa substansinya, bagaimana perlakuan PPN, serta bagaimana administrasinya.
Perubahan Perlakuan PPN atas Jasa Keuangan
Salah satu perubahan penting dalam sistem PPN Indonesia adalah perubahan kedudukan jasa keuangan.
Pada ketentuan lama, jasa perbankan termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN. DJP mencatat bahwa perubahan melalui UU HPP menyebabkan jasa keuangan masuk ke dalam sistem PPN dengan fasilitas pembebasan.
Artinya, pendekatan perpajakan harus disesuaikan.
Perbedaan Tidak Dikenakan PPN dan Dibebaskan dari PPN
Secara konseptual:
Tidak dikenakan PPN berarti suatu barang atau jasa berada di luar objek PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dibebaskan dari PPN berarti transaksi termasuk dalam ruang lingkup objek PPN, tetapi pemerintah memberikan fasilitas sehingga PPN tidak dipungut atas penyerahan tersebut.
Perbedaan ini penting bagi fungsi tax, accounting, dan compliance.
Dalam praktik perbankan, pemahaman tersebut membantu menghindari kesalahan seperti:
- menganggap seluruh transaksi bank bebas dari PPN;
- tidak melakukan identifikasi atas transaksi pendukung;
- salah mengklasifikasikan jasa vendor;
- salah memahami Pajak Masukan;
- tidak melakukan dokumentasi transaksi;
- atau menggunakan perlakuan yang sama untuk seluruh produk bank.
Ruang Lingkup Jasa Keuangan yang Berkaitan dengan Perbankan
Ketentuan PPN memberikan fasilitas terhadap jenis jasa keuangan tertentu. DJP menjelaskan beberapa kelompok utama jasa keuangan meliputi penghimpunan dana, penempatan atau peminjaman dana, pembiayaan, gadai/fidusia, serta penjaminan.
Jasa Penghimpunan Dana
Contohnya antara lain:
- giro;
- deposito berjangka;
- sertifikat deposito;
- tabungan;
- bentuk penghimpunan dana lain yang dipersamakan.
Jasa Penempatan dan Peminjaman Dana
Aktivitas ini dapat mencakup:
- pemberian kredit;
- pinjaman;
- penempatan dana;
- aktivitas pembiayaan tertentu;
- transaksi berbasis surat atau instrumen lainnya.
Jasa Pembiayaan
Jasa pembiayaan dapat mempunyai struktur transaksi yang lebih kompleks.
Dalam perbankan syariah, misalnya, transaksi dapat menggunakan akad seperti murabahah, ijarah, mudharabah, musyarakah, atau akad lain sesuai produk dan struktur transaksi.
DJP juga telah memberikan penjelasan mengenai aspek PPN pada transaksi syariah. Dalam transaksi murabahah, misalnya, perlakuan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak perlu dilihat berdasarkan struktur transaksi dan ketentuan PPN yang berlaku.
PPN pada Transaksi Perbankan Konvensional
Bank konvensional mempunyai berbagai sumber pendapatan dan aktivitas operasional. Dari perspektif PPN, penting membedakan antara aktivitas inti jasa keuangan dengan transaksi pendukung.
Pendapatan Bunga dan Aktivitas Kredit
Kegiatan penyaluran dana merupakan bagian penting dari jasa keuangan.
Dalam analisis PPN, bank harus memahami karakter transaksi dan dasar fasilitas yang diberikan oleh peraturan perpajakan.
Tidak tepat apabila seluruh komponen pendapatan bank langsung diperlakukan dengan satu metode tanpa melihat substansi.
Biaya Administrasi
Bank dapat mengenakan berbagai biaya administrasi kepada nasabah.
Contohnya:
- biaya administrasi rekening;
- biaya layanan tertentu;
- biaya transaksi;
- biaya fasilitas;
- biaya layanan digital;
- biaya administrasi kredit.
Setiap jenis biaya perlu dipetakan berdasarkan substansi layanan yang diberikan.
Biaya Transfer dan Layanan Pembayaran
Perkembangan digital banking menghasilkan berbagai bentuk layanan pembayaran.
Misalnya:
- transfer antarbank;
- layanan pembayaran tagihan;
- virtual account;
- payment gateway;
- cash management;
- layanan host-to-host;
- layanan collection;
- settlement.
Tidak semua aktivitas tersebut dapat disimpulkan hanya berdasarkan istilah “fee”. Analisis harus melihat siapa penyedia jasa, siapa penerima jasa, jenis jasa, dan dasar perlakuan PPN.
PPN pada Transaksi Perbankan Syariah
Perbankan syariah memiliki karakter transaksi yang berbeda karena menggunakan akad dan struktur pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Namun, dari perspektif PPN, struktur transaksi tetap harus dianalisis berdasarkan ketentuan perpajakan.
DJP menjelaskan bahwa jasa keuangan syariah termasuk dalam ruang lingkup jasa keuangan yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan.
Contoh Transaksi Murabahah
Dalam murabahah, bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah dengan margin yang disepakati.
Untuk kepentingan PPN, perlu dibedakan antara:
- transaksi jasa pembiayaan;
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- pihak yang melakukan penyerahan;
- struktur akad;
- status PKP pihak terkait;
- dokumen transaksi;
- saat terutangnya PPN sesuai ketentuan.
DJP juga menjelaskan bahwa dalam konteks tertentu penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka pembiayaan syariah diperlakukan sebagai penyerahan langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP.
Karena itu, peserta Training PPN dan Transaksi Perbankan perlu memahami transaksi syariah bukan hanya dari perspektif akuntansi, tetapi juga dari perspektif tax treatment.
Transaksi Bank dengan Vendor
Salah satu area penting dalam pengelolaan PPN bank justru berada pada sisi pengadaan.
Bank menggunakan banyak vendor, antara lain:
- perusahaan teknologi;
- konsultan;
- perusahaan keamanan;
- penyedia outsourcing;
- penyedia perangkat ATM;
- penyedia software;
- penyedia cloud;
- perusahaan telekomunikasi;
- penyedia jasa pemeliharaan;
- kontraktor;
- penyedia alat kantor;
- penyedia jasa pelatihan.
Pada transaksi tersebut, bank dapat berada pada posisi sebagai penerima BKP atau JKP.
Mengapa Vendor Tax Mapping Penting?
Vendor tax mapping dapat digunakan untuk mengidentifikasi:
- status PKP vendor;
- jenis barang atau jasa;
- dasar pengenaan pajak;
- tarif PPN yang berlaku;
- dokumen pajak;
- tanggal transaksi;
- invoice;
- faktur pajak;
- bukti pembayaran;
- serta kesesuaian antara kontrak dan invoice.
Kesalahan pada tahap procurement dapat berdampak sampai ke accounting dan tax reporting.
PPN atas Pembelian Software dan Teknologi Perbankan
Transformasi digital membuat bank semakin bergantung pada teknologi.
Contohnya:
- core banking system;
- cloud computing;
- cybersecurity;
- software license;
- SaaS;
- API;
- data analytics;
- artificial intelligence;
- digital identity;
- fraud detection;
- mobile banking;
- internet banking.
Transaksi teknologi harus dianalisis secara hati-hati karena bentuk kontraknya dapat berbeda.
Misalnya, satu kontrak dapat menggabungkan:
- lisensi software;
- maintenance;
- support;
- cloud hosting;
- implementation;
- consulting;
- training.
Dari perspektif PPN, pemisahan substansi transaksi dapat membantu menentukan perlakuan pajak secara lebih tepat.
Transaksi dengan Penyedia Jasa dari Luar Negeri
Bank juga dapat menggunakan jasa perusahaan asing.
Contohnya:
- cloud provider internasional;
- software provider;
- cybersecurity provider;
- consulting firm;
- data provider;
- technology platform;
- international payment service.
Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean merupakan salah satu area yang perlu diperhatikan dalam sistem PPN.
PMK 131 Tahun 2024 mengatur perlakuan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan berlaku sejak 1 Januari 2025.
Karena itu, kontrak dengan vendor luar negeri tidak seharusnya hanya diperiksa oleh procurement dan legal.
Fungsi tax juga perlu terlibat sejak tahap awal.
Memahami Tarif dan Dasar Pengenaan PPN dalam Konteks 2025–2027
Perubahan sistem PPN sejak 2025 membuat pemahaman mengenai tarif dan dasar pengenaan pajak menjadi semakin penting.
PMK 131 Tahun 2024 mengatur perlakuan PPN atas BKP dan JKP tertentu dengan mekanisme dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.
Selanjutnya, PMK 11 Tahun 2025 mengatur ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu PPN. PMK tersebut berlaku sejak 4 Februari 2025 dan kemudian mengalami perubahan melalui PMK 53 Tahun 2025.
Karena itu, dalam Training PPN dan Transaksi Perbankan, peserta perlu memahami bahwa tarif nominal tidak boleh dianalisis secara terpisah dari:
- jenis transaksi;
- status transaksi;
- dasar pengenaan pajak;
- nilai lain;
- besaran tertentu;
- fasilitas PPN;
- serta ketentuan khusus yang berlaku.
Pajak Masukan dalam Industri Perbankan
Pajak Masukan menjadi salah satu topik yang penting bagi bank yang mempunyai banyak transaksi pembelian.
Bank dapat memperoleh berbagai BKP dan JKP untuk mendukung operasional.
Contohnya:
- komputer;
- server;
- software;
- furniture;
- kendaraan;
- jasa konsultan;
- jasa keamanan;
- jasa pemeliharaan;
- jasa teknologi;
- jasa komunikasi.
PMK 131 Tahun 2024 menegaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dan transaksi tertentu dapat dikreditkan sesuai ketentuan perpajakan.
Dalam konteks bank, isu pengkreditan Pajak Masukan harus dianalisis bersama dengan karakter kegiatan usaha, jenis transaksi, fasilitas PPN, serta ketentuan pengkreditan Pajak Masukan.
Dengan kata lain, perusahaan tidak seharusnya menganggap semua Pajak Masukan otomatis dapat dikreditkan.
Tantangan Pengelolaan PPN bagi Bank
Beberapa tantangan utama antara lain:
1. Banyaknya Jenis Transaksi
Bank dapat mempunyai ribuan atau bahkan jutaan transaksi dalam periode tertentu.
Oleh sebab itu, tax treatment perlu dibangun melalui sistem dan tax mapping.
2. Produk Bank Terus Berkembang
Digital banking menciptakan produk baru yang belum tentu memiliki pola transaksi sama dengan produk tradisional.
3. Integrasi Sistem
Sistem core banking, procurement, ERP, accounting, billing, dan tax system harus dapat berkomunikasi dengan baik.
4. Vendor yang Beragam
Bank dapat mempunyai banyak vendor dengan status dan jenis jasa yang berbeda.
5. Transaksi Cross-Border
Transaksi lintas negara membutuhkan perhatian terhadap lokasi penyerahan dan pemanfaatan jasa.
6. Perubahan Regulasi
Perubahan aturan PPN dapat berdampak pada sistem, master data, kontrak, invoice, dan SOP.
Tax Mapping untuk Transaksi Perbankan
Tax mapping merupakan fondasi penting dalam pengelolaan PPN.
Contoh format sederhana:
| Jenis Transaksi | Pihak | Karakter | Status PPN | Dokumen | PIC |
|---|---|---|---|---|---|
| Kredit | Nasabah | Jasa keuangan | Fasilitas sesuai ketentuan | Kontrak kredit | Business |
| Software | Vendor | Jasa/produk teknologi | Analisis sesuai ketentuan | Invoice/Faktur | Procurement |
| Konsultan | Vendor | Jasa | Analisis PPN | Invoice/Faktur | Finance |
| Cloud | Vendor luar negeri | Pemanfaatan jasa | Analisis cross-border | Kontrak/invoice | Tax |
| Sewa gedung | Pemilik gedung | Jasa sewa | Analisis PPN | Invoice/Faktur | GA |
| ATM maintenance | Vendor | Jasa pemeliharaan | Analisis PPN | Invoice/Faktur | Operations |
Tax mapping sebaiknya diperbarui apabila terdapat:
- produk baru;
- vendor baru;
- perubahan kontrak;
- perubahan sistem;
- perubahan regulasi;
- restrukturisasi bisnis.
Rekonsiliasi PPN dengan Accounting
Rekonsiliasi merupakan mekanisme penting untuk memastikan data pajak konsisten dengan data keuangan.
Rekonsiliasi dapat membandingkan:
General Ledger → Subledger → Invoice → Faktur Pajak → Tax Return → Pembayaran
Beberapa indikator yang perlu diperiksa:
- perbedaan nilai transaksi;
- faktur pajak yang belum tercatat;
- invoice tanpa faktur;
- faktur yang tidak sesuai invoice;
- transaksi yang salah tax code;
- transaksi yang belum masuk sistem pajak;
- pembatalan transaksi;
- credit note;
- debit note;
- transaksi lintas periode.
Dengan rekonsiliasi berkala, bank dapat menemukan kesalahan sebelum menjadi masalah dalam pelaporan.
Integrasi Procurement, Finance, Accounting, dan Tax
PPN bukan hanya tanggung jawab tax department.
Dalam praktiknya, proses perpajakan melibatkan banyak fungsi.
Procurement
Bertanggung jawab antara lain terhadap:
- kontrak;
- vendor;
- purchase order;
- jenis barang/jasa;
- terms and conditions.
Finance
Mengelola:
- pembayaran;
- invoice;
- cash flow;
- dokumen pembayaran.
Accounting
Mengelola:
- pencatatan transaksi;
- jurnal;
- rekonsiliasi;
- laporan keuangan.
Tax
Mengelola:
- tax treatment;
- tax mapping;
- faktur;
- pelaporan;
- tax compliance.
Legal
Membantu memastikan kontrak mencerminkan substansi transaksi.
Internal Audit
Melakukan pengujian terhadap:
- kepatuhan;
- kontrol;
- dokumentasi;
- potensi risiko.
Pengelolaan Faktur Pajak dan Dokumentasi
Dokumentasi menjadi salah satu komponen penting dalam tax compliance.
Dokumen yang dapat perlu dikelola antara lain:
- kontrak;
- purchase order;
- invoice;
- faktur pajak;
- bukti pembayaran;
- berita acara;
- dokumen serah terima;
- dokumen impor;
- dokumen vendor;
- korespondensi transaksi.
Dokumentasi yang baik membantu menjelaskan transaksi ketika dilakukan audit atau pemeriksaan.
Selain itu, sistem administrasi perpajakan terus berkembang. PMK 81 Tahun 2024 beserta perubahannya menjadi salah satu regulasi penting dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, dan JDIH Kemenkeu mencatat perubahan terbaru melalui PMK 1 Tahun 2026.
Contoh Kasus Nyata: Bank Menggunakan Cloud Provider
Sebuah bank menggunakan layanan cloud dari perusahaan teknologi luar negeri untuk mendukung aplikasi internal.
Kontrak mencakup:
- cloud infrastructure;
- data storage;
- technical support;
- maintenance.
Permasalahan
Tim procurement menganggap seluruh pembayaran sebagai “subscription”.
Namun tax department perlu melihat:
- siapa penyedia;
- lokasi penyedia;
- jenis jasa;
- tempat pemanfaatan;
- nilai transaksi;
- periode pemanfaatan;
- dokumen;
- perlakuan PPN.
Solusi Proses
Bank dapat melakukan:
- review kontrak;
- identifikasi jenis jasa;
- menentukan apakah terdapat pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean;
- menentukan kewajiban PPN sesuai ketentuan;
- memastikan pencatatan;
- melakukan rekonsiliasi;
- menyimpan dokumentasi.
Kasus ini menunjukkan pentingnya keterlibatan tax sejak proses kontrak.
Contoh Kasus: Jasa Konsultan Lokal
Bank menggunakan konsultan untuk proyek transformasi digital dengan nilai kontrak Rp1 miliar.
Konsultan merupakan PKP dan memberikan jasa konsultasi.
Bank harus memastikan:
- jenis jasa;
- status PKP;
- invoice;
- faktur pajak;
- dasar pengenaan;
- PPN;
- pencatatan Pajak Masukan;
- pembayaran;
- rekonsiliasi.
Kesalahan tax code dapat menyebabkan data invoice dan data perpajakan tidak sinkron.
Contoh Kasus: Produk Bank Syariah
Bank syariah menawarkan produk pembiayaan murabahah.
Nasabah membeli suatu aset melalui skema pembiayaan bank.
Tax team harus memahami struktur:
Supplier → Bank → Nasabah
serta hubungan antara:
- akad;
- invoice;
- penyerahan BKP;
- pembiayaan;
- margin;
- status PKP;
- dan ketentuan PPN.
Kasus seperti ini menunjukkan bahwa analisis pajak perlu dilakukan berdasarkan substansi dan struktur transaksi, bukan sekadar nama produk.
Contoh Kasus: Salah Menganggap Semua Pendapatan Bank Bebas PPN
Sebuah unit bisnis bank mengembangkan layanan baru kepada perusahaan korporasi.
Tim internal menganggap pendapatan tersebut otomatis memperoleh fasilitas karena “produk tersebut dijual oleh bank”.
Setelah ditelaah, ternyata layanan tersebut merupakan aktivitas pendukung yang perlu dianalisis terpisah dari jasa keuangan inti.
Pelajaran
Status sebagai bank tidak otomatis membuat seluruh transaksi bank mempunyai perlakuan PPN yang sama.
Yang harus dianalisis adalah:
- substansi;
- objek transaksi;
- pihak yang bertransaksi;
- jenis jasa;
- ketentuan fasilitas;
- dan dokumen pendukung.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam PPN Perbankan
Beberapa kesalahan yang perlu dihindari:
- Menganggap seluruh transaksi bank bebas PPN.
- Tidak membedakan jasa keuangan dengan jasa pendukung.
- Menggunakan tax code yang sama untuk semua vendor.
- Tidak memperhatikan transaksi luar negeri.
- Tidak memperbarui tax mapping.
- Tidak merekonsiliasi invoice dengan faktur pajak.
- Tidak melibatkan tax dalam penyusunan kontrak.
- Mengabaikan transaksi baru dari digital banking.
- Tidak mendokumentasikan dasar perlakuan pajak.
- Tidak melakukan review terhadap perubahan regulasi.
Strategi Membangun PPN Compliance di Bank
Bank dapat membangun pendekatan berbasis proses.
Tahap 1: Identifikasi
Inventarisasi seluruh transaksi.
Tahap 2: Klasifikasi
Kelompokkan transaksi berdasarkan karakter.
Tahap 3: Tax Treatment
Tentukan perlakuan PPN.
Tahap 4: System Mapping
Masukkan tax code ke sistem.
Tahap 5: Dokumentasi
Pastikan dokumen tersedia.
Tahap 6: Rekonsiliasi
Bandingkan data accounting dengan tax.
Tahap 7: Review
Lakukan evaluasi berkala.
Tax Risk Register untuk PPN Perbankan
Tax risk register dapat digunakan untuk mengidentifikasi risiko.
| Risiko | Penyebab | Dampak | Pengendalian |
|---|---|---|---|
| Salah klasifikasi jasa | Tax mapping tidak diperbarui | Salah perlakuan PPN | Review berkala |
| Faktur tidak sesuai | Data vendor salah | Koreksi administrasi | Validasi |
| Transaksi luar negeri tidak teridentifikasi | Kontrak tidak ditelaah tax | Potensi kewajiban PPN | Tax review |
| Sistem salah tax code | Master data tidak diperbarui | Salah pelaporan | System control |
| Pajak Masukan salah perlakuan | Salah interpretasi | Koreksi pajak | Reconciliation |
| Produk baru tidak dianalisis | Tax tidak dilibatkan | Tax exposure | New product tax review |
Peran Internal Audit dalam Pengawasan PPN
Internal audit dapat melakukan pengujian terhadap:
- tax mapping;
- vendor master;
- faktur pajak;
- transaksi pembelian;
- transaksi luar negeri;
- Pajak Masukan;
- rekonsiliasi;
- tax reporting;
- SOP;
- sistem;
- dan kontrol internal.
Audit tidak hanya perlu melihat apakah angka pajak sudah dibayar, tetapi juga apakah proses menghasilkan angka tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Kompetensi yang Dibangun melalui Training PPN dan Transaksi Perbankan
Pelatihan dirancang untuk membangun kemampuan peserta dalam:
- memahami konsep PPN;
- memahami perubahan perlakuan jasa keuangan;
- mengidentifikasi transaksi kena pajak;
- memahami fasilitas PPN;
- melakukan tax mapping;
- menganalisis transaksi bank;
- menganalisis transaksi vendor;
- memahami transaksi cross-border;
- mengelola Pajak Masukan;
- melakukan rekonsiliasi;
- memahami administrasi faktur;
- mengidentifikasi tax risk;
- membangun kontrol;
- dan mempersiapkan audit.
Materi Training PPN dan Transaksi Perbankan
Materi dapat disusun dalam beberapa kelompok berikut:
| Modul | Materi Utama |
|---|---|
| Modul 1 | Konsep Dasar PPN |
| Modul 2 | Perubahan Ketentuan PPN |
| Modul 3 | PPN dan Jasa Keuangan |
| Modul 4 | PPN Transaksi Perbankan |
| Modul 5 | PPN Perbankan Syariah |
| Modul 6 | PPN Vendor dan Procurement |
| Modul 7 | PPN Transaksi Digital |
| Modul 8 | Transaksi Luar Negeri |
| Modul 9 | Pajak Masukan |
| Modul 10 | Faktur dan Administrasi PPN |
| Modul 11 | Rekonsiliasi PPN |
| Modul 12 | Tax Risk Management |
| Modul 13 | Internal Control |
| Modul 14 | Studi Kasus Perbankan |
| Modul 15 | Audit dan Compliance |
Metode Pelaksanaan Training
Training PPN dan Transaksi Perbankan sebaiknya menggunakan pendekatan praktis.
Metode dapat meliputi:
- pemaparan materi;
- diskusi;
- studi regulasi;
- tax mapping exercise;
- analisis kontrak;
- studi kasus;
- simulasi transaksi;
- rekonsiliasi;
- penyusunan tax risk register;
- tanya jawab;
- evaluasi.
Dengan metode tersebut, peserta tidak hanya memahami teori tetapi juga dapat menerapkannya dalam pekerjaan.
Siapa yang Perlu Mengikuti Training?
Pelatihan ini relevan bagi:
- Tax Manager;
- Tax Officer;
- Accounting Manager;
- Finance Manager;
- Finance Officer;
- Accounting Officer;
- Treasury;
- Procurement;
- Compliance;
- Internal Audit;
- Legal;
- Risk Management;
- Operation;
- Product Development;
- Digital Banking;
- dan manajemen bank.
Pelatihan juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan:
- bank umum;
- BPR;
- bank syariah;
- unit usaha syariah;
- perusahaan pembiayaan;
- fintech;
- dan institusi jasa keuangan lainnya.
Manfaat Training PPN dan Transaksi Perbankan
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Meningkatkan Kepatuhan
Peserta memahami bagaimana menerapkan ketentuan PPN terhadap transaksi yang relevan.
Mengurangi Risiko Kesalahan
Tax mapping dan transaction review membantu mengurangi kesalahan klasifikasi.
Meningkatkan Akurasi Data
Integrasi accounting dan tax membantu menghasilkan data yang lebih konsisten.
Memperkuat Pengendalian Internal
Kontrol PPN dapat ditempatkan sejak procurement sampai reporting.
Mendukung Audit Readiness
Dokumen dan dasar perlakuan pajak dapat disiapkan secara sistematis.
Checklist PPN untuk Transaksi Perbankan
Sebelum transaksi diproses, bank dapat menggunakan checklist:
- Jenis transaksi telah diidentifikasi.
- Pihak transaksi telah diketahui.
- Status PKP telah diperiksa.
- Substansi jasa telah dianalisis.
- Fasilitas PPN telah diperiksa.
- Dasar pengenaan pajak telah ditentukan.
- Tarif telah diverifikasi.
- Faktur pajak telah diperiksa.
- Invoice sesuai dengan kontrak.
- Pembayaran telah didokumentasikan.
- Pajak Masukan telah dianalisis.
- Transaksi luar negeri telah diperiksa.
- Data accounting telah direkonsiliasi.
- Dokumen pendukung telah disimpan.
Indikator Keberhasilan Pengelolaan PPN
Bank dapat menggunakan beberapa indikator:
| KPI | Tujuan |
|---|---|
| Persentase transaksi terpetakan | Mengukur coverage tax mapping |
| Error rate faktur | Mengukur kualitas administrasi |
| Selisih accounting-tax | Mengukur konsistensi data |
| Rekonsiliasi tepat waktu | Mengukur disiplin proses |
| Temuan audit | Mengukur kualitas kontrol |
| Vendor compliance rate | Mengukur kepatuhan vendor |
| Penyelesaian tax issue | Mengukur respons tim |
| Update regulasi | Mengukur kesiapan compliance |
Strategi PPN Perbankan 2026–2027
Menghadapi 2026–2027, bank perlu memperkuat beberapa area.
Digital Tax Administration
Proses perpajakan semakin terhubung dengan sistem administrasi digital.
Automated Tax Mapping
Tax code perlu terintegrasi dengan ERP dan sistem transaksi.
Real-Time Validation
Data invoice dan transaksi perlu divalidasi sedini mungkin.
Cross-Border Tax Review
Kontrak internasional harus melalui tax review.
New Product Tax Review
Setiap produk baru perlu dianalisis dari perspektif pajak sebelum diluncurkan.
Tax Governance
Pengelolaan pajak harus menjadi bagian dari governance perusahaan.
Hubungan PPN dengan Tax Governance Bank
Tax governance bukan sekadar kewajiban membayar pajak.
Tax governance mencakup:
- kebijakan;
- struktur organisasi;
- pembagian tanggung jawab;
- SOP;
- sistem;
- kontrol;
- monitoring;
- dokumentasi;
- dan evaluasi.
Bank yang mempunyai governance pajak yang baik akan lebih siap menghadapi perubahan regulasi maupun pemeriksaan.
Pentingnya Update Regulasi
PPN merupakan salah satu bidang perpajakan yang dinamis.
Sebagai contoh, PMK 131 Tahun 2024 mulai berlaku 1 Januari 2025 dan mengatur perlakuan PPN atas berbagai transaksi BKP dan JKP.
Kemudian PMK 11 Tahun 2025 mengatur ketentuan nilai lain dan besaran tertentu PPN, dengan perubahan berikutnya melalui PMK 53 Tahun 2025.
Sementara itu, sistem administrasi perpajakan juga mengalami perkembangan melalui PMK 81 Tahun 2024 dan perubahan-perubahannya, termasuk PMK 1 Tahun 2026.
Karena itu, materi training harus selalu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku pada saat pelaksanaan.
Mengapa Training PPN dan Transaksi Perbankan Penting untuk 2026–2027?
Kompleksitas industri perbankan terus meningkat seiring:
- digitalisasi layanan;
- perkembangan transaksi elektronik;
- penggunaan cloud;
- pemanfaatan teknologi asing;
- pengembangan produk baru;
- transaksi lintas negara;
- integrasi sistem;
- serta perubahan administrasi perpajakan.
Di sisi lain, DJP pada 2026 secara khusus menekankan pentingnya pemahaman kewajiban PPN bagi sektor jasa keuangan karena karakter transaksi sektor ini kompleks.
Karena itu, pemahaman PPN sebaiknya tidak hanya dimiliki oleh tax department.
Fungsi bisnis yang terlibat dalam penciptaan dan pemrosesan transaksi juga perlu memahami konsekuensi pajaknya.
Kesimpulan
Training PPN dan Transaksi Perbankan merupakan program penting untuk meningkatkan kompetensi aparatur dan profesional perbankan dalam memahami perlakuan Pajak Pertambahan Nilai pada transaksi jasa keuangan dan transaksi pendukung bank.
Perubahan ketentuan menyebabkan pendekatan terhadap jasa keuangan perlu diperbarui. Jasa keuangan yang sebelumnya dikenal sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN kini berada dalam ruang lingkup jasa kena pajak dengan fasilitas PPN dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kondisi tersebut tidak berarti seluruh transaksi yang dilakukan bank otomatis mendapatkan perlakuan PPN yang sama.
Bank tetap perlu melakukan analisis terhadap:
- jasa keuangan;
- jasa pendukung;
- transaksi vendor;
- procurement;
- teknologi;
- transaksi digital;
- transaksi syariah;
- transaksi luar negeri;
- Pajak Masukan;
- faktur pajak;
- dan administrasi perpajakan.
Pendekatan yang efektif adalah membangun tax mapping, tax governance, internal control, rekonsiliasi, dan review transaksi secara terintegrasi.
Dengan pemahaman yang baik, bank dapat meningkatkan kualitas kepatuhan sekaligus mengurangi risiko kesalahan administrasi perpajakan.
FAQ
1. Apakah semua transaksi perbankan dikenakan PPN?
Tidak. Perlakuan PPN harus dilihat berdasarkan karakter dan substansi transaksi. Jasa keuangan tertentu memperoleh fasilitas PPN dibebaskan, sementara transaksi lain yang dilakukan bank perlu dianalisis berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Apa perbedaan jasa keuangan tidak dikenakan PPN dan PPN dibebaskan?
Secara konseptual, jasa yang tidak dikenakan PPN berada di luar objek PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku, sedangkan jasa yang memperoleh fasilitas dibebaskan tetap berada dalam ruang lingkup PPN tetapi mendapatkan fasilitas pembebasan.
3. Apakah bank harus memahami PPN atas transaksi dengan vendor?
Ya. Bank melakukan berbagai transaksi pengadaan barang dan jasa sehingga perlu memahami status vendor, jenis transaksi, dokumen pajak, dan perlakuan PPN yang relevan.
4. Bagaimana perlakuan PPN atas jasa dari vendor luar negeri?
Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean perlu dianalisis berdasarkan ketentuan PPN yang berlaku. PMK 131 Tahun 2024 secara khusus mengatur perlakuan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
5. Apakah transaksi perbankan syariah juga perlu dianalisis dari sisi PPN?
Ya. Struktur transaksi syariah memiliki karakteristik tersendiri sehingga perlakuan PPN perlu dilihat berdasarkan akad, substansi transaksi, penyerahan BKP/JKP, serta ketentuan yang berlaku. DJP telah memberikan penjelasan khusus mengenai aspek PPN dalam transaksi syariah.
6. Mengapa tax mapping penting bagi bank?
Tax mapping membantu bank menghubungkan jenis transaksi dengan perlakuan pajak, sistem, dokumen, dan pihak yang bertanggung jawab. Hal ini penting karena transaksi bank sangat beragam.
7. Siapa yang sebaiknya mengikuti Training PPN dan Transaksi Perbankan?
Pelatihan dapat diikuti oleh Tax, Accounting, Finance, Procurement, Compliance, Internal Audit, Legal, Treasury, Operation, Risk Management, Product Development, Digital Banking, serta manajemen yang terlibat dalam pengelolaan transaksi.
Tingkatkan kompetensi perpajakan perbankan Anda melalui Training PPN dan Transaksi Perbankan yang praktis, aplikatif, dan sesuai ketentuan terbaru.
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

