Training Tax Planning & Tax Compliance Perbankan: Strategi Pengelolaan Pajak yang Efektif dan Sesuai Ketentuan 2026–2027

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@bimtekedukasi.com

0821-9026-8799

359 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Daftar Isi

Memahami Tax Planning dan Tax Compliance Perbankan

Training Tax Planning & Tax Compliance Perbankan merupakan program pengembangan kompetensi yang dirancang untuk membantu profesional bank memahami bagaimana merencanakan, mengelola, mengendalikan, dan memenuhi kewajiban perpajakan secara sistematis.

Dalam industri perbankan, perpajakan tidak dapat dipisahkan dari aktivitas bisnis. Setiap transaksi dapat mempunyai konsekuensi pajak yang berbeda, sementara data perpajakan berasal dari banyak sumber seperti core banking, accounting, finance, treasury, procurement, human resources, sistem pembayaran, dan aplikasi pendukung lainnya.

Karena itu, tax planning dan tax compliance harus dikelola secara terintegrasi.

Tax planning berhubungan dengan proses mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dalam perencanaan transaksi dan kegiatan bisnis dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Sementara tax compliance berfokus pada pemenuhan kewajiban perpajakan, mulai dari identifikasi objek pajak, perhitungan, pemotongan atau pemungutan, pembayaran, pelaporan, hingga dokumentasi.

Keduanya memiliki hubungan yang sangat erat:

Business Planning → Tax Planning → Tax Determination → Tax Calculation → Tax Compliance → Tax Reporting → Reconciliation → Tax Review

Memasuki periode 2026–2027, kebutuhan tersebut semakin penting karena administrasi perpajakan Indonesia terus mengalami digitalisasi. PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan telah mengalami perubahan, termasuk melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 Januari 2026.

Artinya, profesional perbankan tidak hanya membutuhkan pemahaman mengenai peraturan pajak, tetapi juga kemampuan menghubungkan regulasi dengan transaksi, sistem, data, pengendalian, dan proses bisnis.


Mengapa Tax Planning dan Tax Compliance Penting bagi Perbankan?

Bank mempunyai karakteristik bisnis yang berbeda dengan banyak jenis perusahaan lainnya.

Bank mengelola:

  • Dana masyarakat.
  • Kredit dan pembiayaan.
  • Deposito.
  • Tabungan.
  • Giro.
  • Transaksi treasury.
  • Surat berharga.
  • Fee based income.
  • Jasa keuangan.
  • Transaksi antarbank.
  • Pembayaran kepada vendor.
  • Transaksi internasional.
  • Produk digital.
  • Payroll dalam jumlah besar.

Setiap area tersebut dapat mempunyai konsekuensi perpajakan yang perlu dianalisis.

Kesalahan dalam menentukan perlakuan pajak dapat menyebabkan:

  • Kekeliruan perhitungan pajak.
  • Kesalahan pemotongan.
  • Kesalahan pemungutan.
  • Ketidaksesuaian bukti potong.
  • Perbedaan antara general ledger dan data pajak.
  • Kesalahan pelaporan.
  • Risiko koreksi.
  • Risiko administrasi.
  • Peningkatan pekerjaan rekonsiliasi.

Karena itu, bank membutuhkan pendekatan yang bersifat preventive, bukan hanya korektif.


Perbedaan Tax Planning dan Tax Compliance

Walaupun saling berkaitan, tax planning dan tax compliance mempunyai fokus yang berbeda.

Aspek Tax Planning Tax Compliance
Fokus Perencanaan konsekuensi pajak Pemenuhan kewajiban
Waktu Sebelum transaksi/kegiatan Saat dan setelah transaksi
Tujuan Keputusan bisnis yang memperhatikan pajak Kepatuhan terhadap ketentuan
Aktivitas Analisis transaksi Hitung, potong, setor, lapor
Output Tax treatment dan rekomendasi Bukti potong, pembayaran, SPT
Risiko Salah perencanaan Salah pelaporan/pembayaran
Pendekatan Strategis Operasional dan kontrol

Keduanya perlu berjalan bersama.

Tax planning yang baik tanpa compliance yang baik tetap dapat menghasilkan risiko.

Sebaliknya, compliance yang baik tanpa perencanaan dapat membuat bank terlambat mengidentifikasi konsekuensi pajak dari keputusan bisnis.


Prinsip Tax Planning yang Sehat untuk Industri Perbankan

Tax planning sebaiknya dilakukan dalam kerangka tata kelola yang baik.

Beberapa prinsip yang dapat digunakan antara lain:

Legalitas

Setiap perencanaan harus mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Transparansi

Dasar pengambilan keputusan harus dapat dijelaskan dan didokumentasikan.

Substansi Transaksi

Analisis tidak hanya berdasarkan nama transaksi, tetapi juga karakteristik dan substansi transaksi.

Dokumentasi

Setiap keputusan tax planning perlu memiliki dokumen pendukung.

Konsistensi

Perlakuan pajak harus konsisten dengan kebijakan dan ketentuan yang diterapkan.

Risk Awareness

Potensi risiko pajak harus diidentifikasi sebelum keputusan bisnis dilaksanakan.


Tax Planning dalam Business Planning Bank

Tax planning sebaiknya masuk sejak tahap business planning.

Misalnya, ketika bank akan:

  • Mengembangkan produk baru.
  • Menggunakan vendor teknologi.
  • Mengadakan layanan cloud.
  • Membuka kantor cabang.
  • Melakukan investasi.
  • Mengembangkan layanan digital.
  • Melakukan transaksi dengan pihak luar negeri.
  • Mengubah struktur kontrak.
  • Mengembangkan produk pembiayaan.

Tim bisnis dan tax perlu berkoordinasi sejak tahap awal.

Tax Review Sebelum Produk Diluncurkan

Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah:

Product Concept

↓

Business Analysis

↓

Tax Analysis

↓

Legal & Compliance Review

↓

System Configuration

↓

Implementation

Dengan cara tersebut, aspek pajak tidak menjadi persoalan yang baru diketahui setelah produk berjalan.


Tax Mapping Produk Perbankan

Tax mapping membantu bank memahami perlakuan pajak berdasarkan produk atau transaksi.

Contoh format sederhana:

Produk/Transaksi Area Review
Kredit Bunga, fee, provisi, administrasi
Deposito Bunga dan pemotongan
Tabungan Bunga dan pemotongan
Jasa keuangan Perlakuan PPN
Treasury Jenis penghasilan dan transaksi
Vendor Pemotongan pajak
Konsultan Tax treatment jasa
Jasa luar negeri PPh dan ketentuan internasional
Payroll PPh 21
Transaksi pihak berelasi Transfer pricing

Tax mapping perlu disesuaikan dengan ketentuan dan karakteristik transaksi aktual.


PPh Badan dan Tax Planning Bank

PPh badan menjadi salah satu komponen utama dalam tax management bank.

Perencanaan PPh badan membutuhkan pemahaman terhadap hubungan antara:

  • Pendapatan.
  • Biaya.
  • Penghasilan final.
  • Penghasilan bukan objek.
  • Koreksi fiskal.
  • Penyusutan.
  • Amortisasi.
  • Cadangan.
  • Transaksi pihak berelasi.
  • Pajak dibayar di muka.
  • Pajak terutang.

Bank perlu memastikan bahwa laporan komersial dapat direkonsiliasi secara tepat dengan laporan fiskal.


Rekonsiliasi Fiskal dalam Tax Compliance

Rekonsiliasi fiskal merupakan proses penting dalam tax compliance.

Secara sederhana:

Laba Komersial

→ Identifikasi Perbedaan

→ Koreksi Fiskal

→ Laba Fiskal

→ Perhitungan Pajak

Perbedaan dapat berasal dari:

  • Perbedaan waktu.
  • Perbedaan pengakuan pendapatan.
  • Biaya yang tidak dapat menjadi pengurang.
  • Perlakuan penyusutan.
  • Perlakuan amortisasi.
  • Penghasilan yang dikenai pajak final.
  • Penghasilan bukan objek pajak.
  • Transaksi tertentu yang mempunyai ketentuan khusus.

Dokumentasi rekonsiliasi harus memadai agar setiap koreksi dapat ditelusuri.


Tax Compliance PPh 21 pada Perbankan

Bank umumnya mempunyai struktur remunerasi yang kompleks.

Komponen penghasilan pegawai dapat meliputi:

  • Gaji.
  • Tunjangan.
  • Bonus.
  • Insentif.
  • THR.
  • Penghasilan tidak teratur.
  • Fasilitas tertentu.
  • Natura atau kenikmatan sesuai ketentuan.

Tax compliance PPh 21 membutuhkan integrasi antara:

HR → Payroll → Accounting → Tax → Pelaporan

Data harus konsisten agar perhitungan, bukti potong, dan pelaporan dapat direkonsiliasi.


Tax Compliance PPh 23

Bank menggunakan berbagai jasa pihak ketiga.

Contohnya:

  • Konsultan.
  • Teknologi informasi.
  • Maintenance.
  • Keamanan.
  • Jasa profesional.
  • Jasa manajemen.
  • Outsourcing.
  • Jasa pendukung lainnya.

Sebelum pembayaran dilakukan, bank perlu menentukan karakter transaksi dan kewajiban pemotongan yang relevan.

Proses yang baik adalah:

Vendor Registration → Contract Review → Tax Classification → Invoice Review → Payment → Withholding → Bukti Potong → Reconciliation


Tax Compliance PPh 26

Transaksi dengan pihak luar negeri membutuhkan perhatian lebih.

Contoh transaksi:

  • Pembayaran jasa.
  • Bunga.
  • Royalti.
  • Lisensi.
  • Technical assistance.
  • Software.
  • Konsultasi.
  • Fee tertentu.

Bank perlu memastikan status penerima penghasilan dan melakukan analisis terhadap ketentuan domestik serta perjanjian pajak internasional jika relevan.

Dokumen yang diperlukan juga perlu diperiksa sebelum perlakuan tertentu diterapkan.


Pajak atas Bunga Deposito dan Tabungan

Bunga deposito dan tabungan merupakan area penting dalam perpajakan perbankan.

Tax compliance perlu memperhatikan:

  • Jenis rekening.
  • Jenis produk.
  • Penerima bunga.
  • Besaran bunga.
  • Pemotongan.
  • Pengecualian.
  • Bukti pemotongan.
  • Pelaporan.

Kesalahan tax mapping dapat berdampak pada jumlah transaksi yang besar karena volume rekening perbankan sangat tinggi.

Oleh karena itu, otomatisasi dan validasi sistem menjadi penting.


PPN dalam Tax Planning dan Tax Compliance Bank

Perlakuan PPN dalam industri perbankan membutuhkan analisis berdasarkan jenis transaksi.

Bank perlu membedakan antara:

  • Jasa keuangan.
  • Jasa pendukung.
  • Barang.
  • Jasa konsultan.
  • Jasa teknologi.
  • Jasa dari luar negeri.
  • Transaksi lainnya.

Dalam ketentuan PPN, jasa keuangan memiliki perlakuan khusus. Karena itu, bank tidak seharusnya menganggap seluruh transaksi yang dilakukan oleh bank otomatis mempunyai perlakuan PPN yang sama.

Tax mapping perlu dilakukan berdasarkan karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku.


Coretax dalam Tax Compliance Perbankan

Salah satu perkembangan penting dalam tax compliance 2026–2027 adalah implementasi dan penguatan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.

PMK Nomor 1 Tahun 2026 merupakan perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 22 Januari 2026.

Bagi bank, perubahan administrasi tersebut perlu diterjemahkan menjadi kesiapan:

  • Data.
  • Sistem.
  • Prosedur.
  • SDM.
  • Tax mapping.
  • Rekonsiliasi.
  • Pelaporan.
  • Dokumentasi.

Coretax dan Kualitas Data

Digitalisasi tidak otomatis menyelesaikan masalah apabila data sumber masih bermasalah.

Misalnya:

Data Vendor Salah

↓

Tax Mapping Salah

↓

Perhitungan Pajak Salah

↓

Bukti Potong Salah

↓

Pelaporan Tidak Sesuai

Karena itu, kualitas data menjadi bagian dari tax compliance.


Tax Data Governance untuk Perbankan

Tax data governance diperlukan untuk memastikan data pajak:

  • Akurat.
  • Lengkap.
  • Konsisten.
  • Terlindungi.
  • Dapat ditelusuri.
  • Tersedia ketika dibutuhkan.

Elemen yang dapat dibangun meliputi:

Elemen Fungsi
Data Owner Penanggung jawab data
Data Steward Pengelolaan kualitas data
Master Data Data utama
Tax Mapping Klasifikasi transaksi
Validation Pemeriksaan data
Reconciliation Pencocokan data
Audit Trail Penelusuran perubahan
Access Control Pengendalian akses

Tax Reconciliation sebagai Pilar Compliance

Tax reconciliation membantu bank memastikan bahwa berbagai sumber data menghasilkan angka yang konsisten.

Rekonsiliasi dapat dilakukan antara:

Data Internal Data Pajak
General Ledger Tax Ledger
Payroll PPh 21
Vendor Payment PPh 23
Overseas Payment PPh 26
Tax Payable SPT
Bukti Potong Pelaporan
Pendapatan PPh Badan
Data Transaksi Tax Engine

Rekonsiliasi dapat dilakukan secara periodik dengan mempertimbangkan materialitas dan risiko.


Tax Risk Management dalam Tax Compliance

Tax compliance tidak dapat dipisahkan dari manajemen risiko.

Beberapa risiko utama adalah:

Regulatory Risk

Ketentuan berubah tetapi SOP belum diperbarui.

Transaction Risk

Transaksi diklasifikasikan secara keliru.

Data Risk

Data tidak lengkap atau tidak konsisten.

System Risk

Sistem tidak menerapkan tax treatment dengan tepat.

Human Error

Kesalahan terjadi dalam proses manual.

Documentation Risk

Dokumen tidak lengkap.

Reporting Risk

Data internal berbeda dengan data pelaporan.


Tax Risk Register

Bank dapat membuat tax risk register sebagai alat monitoring.

Risiko Penyebab Dampak Mitigasi
Salah tax classification Mapping tidak diperbarui Koreksi Periodic review
Data vendor tidak valid Master data lemah Bukti potong bermasalah Validation
Salah perhitungan Formula/sistem Selisih pajak Maker-checker
Terlambat lapor Monitoring lemah Risiko administrasi Tax calendar
Regulasi tidak ter-update Monitoring lemah Compliance gap Regulatory update
Dokumen tidak lengkap SOP lemah Audit risk Documentation checklist

Tax risk register sebaiknya menjadi dokumen yang hidup dan diperbarui secara berkala.


Tax Compliance dan Internal Control

Pengendalian internal dapat membantu mencegah kesalahan pajak.

Beberapa kontrol yang dapat diterapkan:

  • Maker-checker.
  • Segregation of duties.
  • Approval matrix.
  • Tax determination checklist.
  • System validation.
  • Reconciliation.
  • Exception report.
  • Access control.
  • Audit trail.
  • Periodic review.

Kontrol preventif sebaiknya ditempatkan sedekat mungkin dengan sumber transaksi.


Tax Calendar Perbankan

Tax calendar dapat digunakan untuk mengendalikan seluruh kewajiban.

Contoh:

Aktivitas Frekuensi
Tax determination Setiap transaksi
Review withholding Harian/berdasarkan proses
Rekonsiliasi Bulanan
Pembayaran pajak Sesuai ketentuan
Pelaporan Sesuai ketentuan
Regulatory update Berkala
Tax review Periodik
Internal tax audit Berdasarkan risiko

Tax calendar dapat dikembangkan menjadi dashboard compliance.


Tax Planning untuk Transaksi dengan Pihak Luar Negeri

Transaksi internasional perlu dianalisis sejak tahap perencanaan.

Contohnya, ketika bank ingin menggunakan layanan teknologi dari perusahaan luar negeri, tax team perlu menilai:

  • Jenis layanan.
  • Lokasi penyedia jasa.
  • Status wajib pajak.
  • Sifat pembayaran.
  • Ketentuan PPh.
  • Ketentuan P3B jika relevan.
  • Dokumen domisili.
  • Kontrak.
  • Invoice.
  • Bukti pembayaran.

Dengan demikian, tax planning dilakukan sebelum kontrak dan pembayaran berjalan.


Tax Planning dan Transfer Pricing

Bank yang merupakan bagian dari grup usaha dapat melakukan transaksi dengan pihak berelasi.

Tax planning perlu mempertimbangkan:

  • Jenis transaksi.
  • Hubungan para pihak.
  • Harga atau imbalan.
  • Fungsi dan risiko.
  • Dokumentasi.
  • Prinsip kewajaran.
  • Ketentuan transfer pricing yang berlaku.

Area ini membutuhkan koordinasi antara tax, finance, accounting, legal, dan business unit.


Tax Management atas Produk Digital Perbankan

Perkembangan digital banking membuat bank memiliki produk yang semakin beragam.

Contohnya:

  • Mobile banking.
  • Internet banking.
  • Digital lending.
  • Payment services.
  • API banking.
  • Digital partnership.
  • E-channel.
  • Subscription services.
  • Fee based services.

Tax planning sebaiknya masuk dalam product development.

Tax Review Product Development

Proses yang dapat diterapkan:

Ide Produk

→ Business Review

→ Tax Review

→ Legal/Compliance Review

→ System Configuration

→ Testing

→ Implementation

→ Monitoring

Hal ini membantu mencegah tax treatment baru ditemukan setelah produk telah berjalan.


Contoh Kasus Nyata: Tax Planning Kontrak Teknologi Bank

Sebagai contoh kasus berbasis praktik operasional perbankan, sebuah bank akan menggunakan layanan teknologi dari vendor internasional.

Kontrak mencakup:

  • Software license.
  • Cloud infrastructure.
  • Technical support.
  • Consulting.
  • Maintenance.

Apabila seluruh pembayaran langsung diproses tanpa tax review, terdapat risiko bahwa jenis transaksi yang berbeda diperlakukan secara seragam.

Bank kemudian membentuk proses tax review sebelum kontrak ditandatangani.

Setiap komponen dianalisis berdasarkan:

Komponen Fokus Tax Review
Software Karakter hak/lisensi dan pembayaran
Cloud Karakter layanan
Technical Support Jenis jasa
Consulting Jenis penghasilan
Maintenance Karakter jasa
Pihak penerima Status domestik/luar negeri
Kontrak Ketentuan pembayaran
Dokumen Persyaratan administrasi

Hasilnya digunakan untuk membuat tax matrix dan kemudian dikomunikasikan kepada procurement, finance, accounting, serta payment team.

Kasus ini menunjukkan bahwa tax planning sebaiknya dilakukan sebelum transaksi, sedangkan tax compliance memastikan hasil perencanaan tersebut dilaksanakan secara benar.


Contoh Kasus: Rekonsiliasi Tax Compliance

Misalnya sebuah bank menemukan perbedaan antara data pembayaran vendor dan data bukti potong.

Setelah dilakukan analisis, ditemukan:

  • Sebagian vendor memiliki data identitas yang belum diperbarui.
  • Beberapa transaksi menggunakan kode jasa yang berbeda.
  • Sebagian transaksi belum terhubung dengan tax mapping.
  • Terdapat perbedaan antara invoice dan payment date.

Bank kemudian melakukan:

  1. Cleansing master data.
  2. Standardisasi kode transaksi.
  3. Review tax mapping.
  4. Rekonsiliasi general ledger.
  5. Validasi bukti potong.
  6. Review pelaporan.
  7. Penguatan kontrol sebelum pembayaran.

Pendekatan tersebut dapat mengubah proses tax compliance dari kegiatan korektif menjadi kegiatan preventif.


Akses Informasi Keuangan dan Tax Compliance 2026–2027

PMK Nomor 108 Tahun 2025 mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Peraturan tersebut menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya.

Regulasi tersebut mengatur akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, termasuk mekanisme pelaporan otomatis informasi rekening keuangan serta ketentuan terkait CRS dan CARF.

Untuk lembaga keuangan, perkembangan ini memperkuat kebutuhan terhadap:

  • Kualitas data nasabah.
  • Identifikasi rekening.
  • Klasifikasi rekening.
  • Validasi informasi.
  • Data governance.
  • Sistem pelaporan.
  • Dokumentasi.
  • Monitoring compliance.

PMK 108 Tahun 2025 juga memuat ketentuan peralihan untuk membedakan penerapan terhadap data sebelum dan sejak tahun data 2026.


Tax Compliance untuk Bank Syariah

Tax planning dan tax compliance juga relevan bagi bank syariah.

Produk bank syariah dapat menggunakan akad seperti:

  • Murabahah.
  • Mudharabah.
  • Musyarakah.
  • Ijarah.
  • Wakalah.

Struktur transaksi tersebut perlu dianalisis berdasarkan karakteristik transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pendekatannya dapat dibuat:

Akad → Struktur Transaksi → Pengakuan Akuntansi → Tax Treatment → Tax Calculation → Compliance

Dengan demikian, tax professional perlu memahami bukan hanya perpajakan, tetapi juga karakteristik bisnis perbankan syariah.


Hubungan Tax Planning dengan Financial Management

Tax planning memiliki hubungan erat dengan financial management.

Keputusan perpajakan dapat memengaruhi:

  • Cash flow.
  • Net profit.
  • Budget.
  • Financial projection.
  • Cost structure.
  • Profitability.
  • Investment decision.
  • Business planning.

Karena itu, tax team perlu berkolaborasi dengan finance dan accounting.

Dalam proses budgeting, misalnya, konsekuensi pajak perlu dimasukkan dalam proyeksi arus kas dan biaya.


Tax Planning dan Efisiensi Biaya

Tax planning yang dilakukan dengan baik dapat membantu organisasi memahami konsekuensi pajak dari setiap pilihan transaksi.

Namun, efisiensi pajak harus tetap dibedakan dari tindakan penghindaran pajak yang melanggar hukum.

Pendekatan yang sehat adalah:

Legal Compliance + Proper Documentation + Business Substance + Risk Assessment

Bank perlu menghindari strategi yang hanya berorientasi pada pengurangan pajak tanpa mempertimbangkan risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan.


Tax Compliance dan Tax Audit

Tax compliance yang baik akan membantu bank ketika menghadapi proses pemeriksaan.

Dokumen yang sebaiknya tersedia secara sistematis meliputi:

  • Laporan keuangan.
  • General ledger.
  • SPT.
  • Bukti potong.
  • Bukti pembayaran.
  • Rekonsiliasi.
  • Working paper.
  • Kontrak.
  • Invoice.
  • Tax calculation.
  • Tax mapping.
  • Dokumen transaksi internasional.
  • Dokumen pihak berelasi.

Tujuan utamanya adalah memastikan setiap angka yang dilaporkan dapat ditelusuri ke sumber data dan dokumen pendukung.


Tax Governance Perbankan

Tax governance merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan.

Komponennya dapat mencakup:

  1. Tax policy.
  2. Tax organization.
  3. Authority matrix.
  4. SOP.
  5. Tax risk management.
  6. Internal control.
  7. Monitoring.
  8. Reporting.
  9. Documentation.
  10. Audit.

Dengan tax governance yang jelas, tanggung jawab perpajakan tidak hanya berada pada satu unit.


Peran Unit dalam Tax Planning dan Tax Compliance

Unit Peran Utama
Direksi Governance dan oversight
Tax Tax planning dan compliance
Finance Pengelolaan keuangan
Accounting Pencatatan
Compliance Regulatory monitoring
Risk Tax risk
Legal Contract dan legal review
Procurement Vendor dan kontrak
HR Payroll
Treasury Transaksi keuangan
IT Sistem dan data
Internal Audit Assurance

Koordinasi lintas unit menjadi salah satu kunci keberhasilan.


Strategi Meningkatkan Tax Planning dan Tax Compliance 2026–2027

Bank dapat menggunakan beberapa strategi berikut:

Memperbarui Tax Policy

Pastikan kebijakan internal selaras dengan ketentuan terbaru.

Membuat Tax Mapping

Petakan produk dan transaksi secara terstruktur.

Menerapkan Tax Review Sebelum Transaksi

Libatkan tax function pada transaksi yang mempunyai risiko material.

Memperkuat Tax Data

Pastikan master data akurat.

Mengembangkan Tax Dashboard

Pantau status kewajiban secara berkala.

Melakukan Rekonsiliasi

Bandingkan data pajak dengan general ledger dan sistem sumber.

Meningkatkan Kompetensi

Lakukan training dan regulatory update secara berkala.

Memperkuat Internal Control

Gunakan maker-checker, approval, validation, dan audit trail.


Checklist Tax Planning dan Tax Compliance Bank

Area Pertanyaan
Business Planning Apakah tax impact dianalisis?
Produk Apakah tax treatment tersedia?
Kontrak Apakah tax clause telah direview?
Vendor Apakah tax classification tersedia?
Transaksi LN Apakah ketentuan internasional telah dianalisis?
Payroll Apakah PPh 21 direkonsiliasi?
PPh 23 Apakah withholding dilakukan sesuai ketentuan?
PPh 26 Apakah transaksi luar negeri direview?
PPN Apakah tax treatment telah dipetakan?
Coretax Apakah data dan proses telah siap?
Rekonsiliasi Apakah data pajak sesuai GL?
Dokumentasi Apakah dokumen lengkap?
Risiko Apakah tax risk register diperbarui?
Audit Apakah working paper tersedia?

Materi Training Tax Planning & Tax Compliance Perbankan

Program pelatihan dapat disusun dalam beberapa modul berikut:

Modul Materi
1 Konsep Tax Planning dan Tax Compliance
2 Karakteristik Perpajakan Industri Perbankan
3 Regulatory Update Perpajakan 2026–2027
4 Tax Planning dalam Business Planning Bank
5 Tax Mapping Produk dan Transaksi
6 PPh Badan Perbankan
7 Rekonsiliasi Fiskal
8 PPh 21
9 PPh 23
10 PPh 26
11 Pajak Bunga Deposito dan Tabungan
12 PPN dan Jasa Keuangan
13 Tax Planning Transaksi Internasional
14 Transfer Pricing
15 Coretax dan Digital Tax Compliance
16 Tax Data Governance
17 Tax Reconciliation
18 Tax Risk Management
19 Tax Control Framework
20 Tax Governance
21 Tax Audit Preparation
22 Studi Kasus Tax Planning dan Compliance Bank

Siapa yang Perlu Mengikuti Training Ini?

Training Tax Planning & Tax Compliance Perbankan dapat diikuti oleh:

  • Direksi dan manajemen bank.
  • Tax manager.
  • Tax officer.
  • Finance manager.
  • Finance officer.
  • Accounting manager.
  • Accounting officer.
  • Compliance officer.
  • Risk management officer.
  • Internal auditor.
  • Treasury officer.
  • Legal officer.
  • Procurement officer.
  • HR/payroll.
  • IT dan data governance.
  • Profesional bank konvensional.
  • Profesional bank syariah.
  • Profesional BPR dan BPR Syariah.
  • Konsultan pajak.
  • Konsultan keuangan sektor perbankan.

Kompetensi yang Diharapkan

Setelah mengikuti training, peserta diharapkan mampu:

  • Menjelaskan konsep tax planning.
  • Memahami tax compliance.
  • Mengidentifikasi tax impact transaksi.
  • Menyusun tax mapping.
  • Memahami PPh dan PPN yang relevan.
  • Melakukan rekonsiliasi fiskal.
  • Memahami administrasi Coretax.
  • Mengidentifikasi tax risk.
  • Menyusun tax risk register.
  • Memperkuat internal tax control.
  • Menyiapkan dokumentasi pajak.
  • Menganalisis transaksi internasional.
  • Menghubungkan tax planning dengan financial planning.
  • Menyusun improvement plan tax compliance.

Tantangan Implementasi Tax Planning dan Tax Compliance

Beberapa tantangan yang sering muncul adalah:

Perubahan Regulasi

Peraturan pajak terus berkembang sehingga tim harus aktif melakukan regulatory update.

Kompleksitas Transaksi

Tidak semua transaksi bank memiliki perlakuan pajak yang sama.

Volume Data

Jumlah transaksi yang sangat besar membutuhkan otomatisasi.

Fragmentasi Sistem

Data berasal dari berbagai sistem.

Kualitas Master Data

Kesalahan identitas atau klasifikasi dapat memengaruhi tax compliance.

Kurangnya Koordinasi

Tax planning sering terlambat dilibatkan dalam proses bisnis.

Kompetensi

Profesional tax perlu memahami aspek pajak sekaligus bisnis perbankan.


Roadmap Penguatan Tax Planning dan Compliance

Bank dapat membangun roadmap melalui tujuh tahap:

Tahap 1 — Assessment

Mengidentifikasi kondisi saat ini.

Tahap 2 — Tax Mapping

Memetakan produk dan transaksi.

Tahap 3 — Risk Assessment

Mengidentifikasi area risiko.

Tahap 4 — Standardization

Membuat standar tax treatment.

Tahap 5 — Integration

Mengintegrasikan tax dengan sistem bisnis.

Tahap 6 — Automation

Mengotomatisasi proses yang memungkinkan.

Tahap 7 — Continuous Improvement

Melakukan review dan pembaruan secara berkelanjutan.


Manfaat Mengikuti Training Tax Planning & Tax Compliance Perbankan

Training dapat memberikan manfaat bagi organisasi maupun peserta.

Bagi Tax Department

Meningkatkan kemampuan tax planning, compliance, dan risk management.

Bagi Finance

Memperkuat hubungan antara pajak dan financial management.

Bagi Accounting

Meningkatkan kualitas pencatatan dan rekonsiliasi.

Bagi Compliance

Meningkatkan pemahaman terhadap risiko kepatuhan pajak.

Bagi Risk Management

Membantu memasukkan tax risk dalam kerangka manajemen risiko.

Bagi Internal Audit

Memperkuat kemampuan mengevaluasi internal tax control.

Bagi Manajemen

Memberikan perspektif yang lebih baik mengenai konsekuensi pajak dari keputusan bisnis.


Kesimpulan

Training Tax Planning & Tax Compliance Perbankan merupakan program yang penting untuk meningkatkan kemampuan profesional bank dalam mengelola perpajakan secara strategis sekaligus memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan baik.

Tax planning membantu bank mempertimbangkan konsekuensi perpajakan sebelum transaksi dilakukan. Sementara tax compliance memastikan kewajiban yang timbul dari transaksi tersebut dihitung, dipotong, dibayar, dilaporkan, dan didokumentasikan sesuai ketentuan.

Keduanya perlu didukung oleh tax governance, tax risk management, internal control, tax data governance, dan rekonsiliasi.

Perkembangan Coretax juga membuat kualitas data dan kesiapan sistem semakin penting. PMK Nomor 1 Tahun 2026 menjadi perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Di sisi lain, PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026 memperbarui petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan mengatur mekanisme pelaporan informasi rekening keuangan serta aspek CRS dan CARF.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa tax compliance semakin terhubung dengan teknologi, data governance, sistem informasi, financial management, compliance, dan risk management.

Karena itu, bank perlu mengembangkan pendekatan perpajakan yang tidak hanya reaktif ketika kewajiban pajak sudah jatuh tempo, tetapi bersifat proaktif sejak tahap perencanaan bisnis dan transaksi.

Tax planning yang baik, tax compliance yang konsisten, data yang akurat, pengendalian yang memadai, serta kompetensi SDM yang terus diperbarui menjadi fondasi penting untuk membangun pengelolaan perpajakan perbankan yang efektif pada 2026–2027.


FAQ Training Tax Planning & Tax Compliance Perbankan

Apa yang dimaksud dengan Training Tax Planning & Tax Compliance Perbankan?

Training Tax Planning & Tax Compliance Perbankan adalah program pelatihan yang membahas strategi perencanaan pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam industri perbankan, termasuk tax mapping, tax reconciliation, tax risk, Coretax, dan tax governance.

Apa perbedaan tax planning dan tax compliance?

Tax planning berfokus pada analisis konsekuensi pajak sebelum atau ketika keputusan bisnis dirancang. Tax compliance berfokus pada pelaksanaan kewajiban perpajakan seperti perhitungan, pemotongan, pembayaran, pelaporan, dan dokumentasi.

Mengapa tax planning penting bagi bank?

Karena keputusan bisnis bank dapat memiliki konsekuensi perpajakan. Dengan tax planning, dampak pajak dapat dianalisis sejak tahap perencanaan sehingga risiko kesalahan dapat dikurangi.

Apakah Coretax menjadi bagian dari training?

Ya. Coretax merupakan bagian penting dari transformasi administrasi perpajakan dan relevan dengan pengelolaan tax compliance bank. PMK Nomor 81 Tahun 2024 telah mengalami beberapa perubahan, termasuk PMK Nomor 1 Tahun 2026.

Mengapa tax reconciliation penting?

Tax reconciliation membantu memastikan kesesuaian antara data transaksi, general ledger, bukti potong, pembayaran, dan pelaporan pajak sehingga perbedaan dapat ditemukan lebih awal.

Apakah transaksi luar negeri termasuk dalam materi?

Ya. Materi dapat mencakup PPh 26, transaksi dengan pihak luar negeri, P3B, dokumentasi, serta aspek tax planning dan compliance yang relevan.

Siapa yang cocok mengikuti training ini?

Training cocok untuk tax, finance, accounting, compliance, risk management, internal audit, treasury, legal, procurement, HR, IT, manajemen bank, serta profesional yang menangani transaksi dan keuangan perbankan.

Hubungi Kami untuk Program Training Tax Planning & Tax Compliance Perbankan 2026–2027

Jadwal, Lokasi & Biaya
Jadwal Bimtek & Training
Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Lokasi: HI Hotel Senen

📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun

📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian

📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Hotel NEO+ - Bp

📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Biz Hotel - Batam

📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada

📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Gets Hotel Malang

📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: favehotel S. Parman - Medan

📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda

📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar

📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hubungi kami untuk lokasi pelaksanaan bimtek & training terdekat, kami melayani beberapa kota besar diantaranya:

Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan

dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

TANPA PENGINAPAN
Rp. 4.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Makan siang selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Twin Sharing)
Rp. 5.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi dan Makan siang Selama Kegiatan Berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Suite Room)
Rp. 5.500.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit dan Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.