Training Penyelesaian Perselisihan Hak, Kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja 2026-2027
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
ToggleHubungan industrial merupakan hubungan yang terbentuk antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah dalam proses pelaksanaan kegiatan usaha. Hubungan yang harmonis akan menciptakan lingkungan kerja yang produktif, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendukung pertumbuhan perusahaan secara berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, perbedaan kepentingan, perubahan kebijakan perusahaan, maupun perbedaan penafsiran terhadap hak dan kewajiban sering kali menimbulkan perselisihan hubungan industrial.
Perselisihan hubungan industrial tidak hanya berdampak pada menurunnya produktivitas perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas operasional, menurunkan motivasi kerja, serta menimbulkan kerugian finansial maupun reputasi perusahaan. Oleh karena itu, penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, perselisihan hubungan industrial secara umum terbagi menjadi empat jenis, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Masing-masing jenis perselisihan memiliki karakteristik, penyebab, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Melalui Training Penyelesaian Perselisihan Hak, Kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja, peserta akan mempelajari dasar hukum, strategi penyelesaian, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga praktik terbaik dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
Artikel ini disusun sebagai konten pilar yang membahas secara lengkap berbagai jenis perselisihan hubungan industrial sehingga menjadi referensi utama bagi praktisi Human Resources (HR), Industrial Relations (IR), pimpinan perusahaan, pengurus serikat pekerja, maupun konsultan ketenagakerjaan.
Pentingnya Memahami Perselisihan Hubungan Industrial
Perusahaan yang mampu mengelola perselisihan secara efektif akan memiliki hubungan kerja yang lebih sehat dan produktif.
Pemahaman mengenai jenis perselisihan memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Mengurangi risiko konflik berkepanjangan.
- Mempercepat penyelesaian sengketa.
- Menjaga stabilitas operasional perusahaan.
- Menghindari kerugian finansial.
- Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
- Memperkuat komunikasi antara perusahaan dan pekerja.
- Meningkatkan kepercayaan seluruh pihak dalam hubungan industrial.
Kemampuan mengidentifikasi jenis perselisihan sejak awal juga membantu menentukan mekanisme penyelesaian yang paling tepat.
Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, maupun hubungan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Perselisihan dapat muncul karena berbagai faktor, seperti:
- Perbedaan penafsiran terhadap peraturan.
- Pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak sesuai.
- Perubahan kebijakan perusahaan.
- Persoalan pengupahan.
- Restrukturisasi organisasi.
- Pemutusan hubungan kerja.
- Perbedaan kepentingan antar serikat pekerja.
Penyelesaian yang cepat dan tepat sangat penting untuk menjaga keberlangsungan hubungan kerja.
Dasar Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Peraturan pelaksana yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa.
- Peraturan Perusahaan.
- Perjanjian Kerja.
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Ketentuan internal perusahaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pemahaman terhadap dasar hukum membantu perusahaan mengambil keputusan secara tepat dan mengurangi risiko sengketa yang lebih kompleks.
Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-undang mengelompokkan perselisihan hubungan industrial ke dalam empat kategori utama.
Masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan penyelesaian yang berbeda pula.
Perselisihan Hak
Perselisihan hak merupakan perselisihan yang timbul akibat tidak dipenuhinya hak pekerja atau adanya perbedaan pelaksanaan ketentuan yang telah diatur dalam:
- Peraturan perundang-undangan.
- Perjanjian kerja.
- Peraturan perusahaan.
- Perjanjian Kerja Bersama.
Contoh Perselisihan Hak
- Upah yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
- Pembayaran lembur yang tidak sesuai.
- Hak cuti yang tidak diberikan.
- Tunjangan yang tidak dibayarkan.
- Hak jaminan sosial yang tidak dipenuhi.
- Perbedaan penafsiran isi PKB.
Perselisihan hak biasanya dapat dibuktikan melalui dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan kepentingan muncul akibat adanya perbedaan pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat kerja yang belum diatur sebelumnya.
Perselisihan ini umumnya berkaitan dengan proses perundingan antara perusahaan dan pekerja.
Contoh Perselisihan Kepentingan
- Perubahan sistem bonus.
- Penyesuaian jam kerja.
- Kebijakan kerja fleksibel.
- Perubahan struktur tunjangan.
- Penyusunan PKB baru.
- Perubahan kebijakan kesejahteraan karyawan.
Karena belum terdapat aturan yang mengikat, penyelesaiannya lebih banyak dilakukan melalui proses negosiasi.
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perselisihan PHK terjadi apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan pemutusan hubungan kerja.
Jenis perselisihan ini termasuk yang paling kompleks karena menyangkut keberlangsungan hubungan kerja serta hak-hak pekerja setelah PHK.
Contoh Perselisihan PHK
- PHK karena efisiensi.
- PHK akibat pelanggaran disiplin.
- PHK karena restrukturisasi perusahaan.
- Perselisihan mengenai pesangon.
- Perselisihan uang penghargaan masa kerja.
- Perselisihan uang penggantian hak.
Setiap keputusan PHK harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja
Perselisihan ini terjadi antara satu serikat pekerja dengan serikat pekerja lainnya dalam satu perusahaan.
Perselisihan dapat berkaitan dengan:
- Keanggotaan.
- Hak representasi.
- Pelaksanaan kegiatan organisasi.
- Penunjukan wakil pekerja.
- Penafsiran hak organisasi.
- Pembagian kewenangan.
Penyelesaian harus tetap menjaga hubungan kerja yang harmonis di lingkungan perusahaan.
Tujuan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian perselisihan tidak hanya bertujuan mengakhiri konflik, tetapi juga menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Beberapa tujuan utama meliputi:
Menjaga Hubungan Kerja
Penyelesaian yang baik memungkinkan hubungan antara perusahaan dan pekerja tetap terpelihara.
Memberikan Kepastian Hukum
Setiap penyelesaian harus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak.
Mengurangi Dampak Konflik
Penyelesaian yang cepat akan meminimalkan gangguan terhadap operasional perusahaan.
Mendorong Musyawarah
Hubungan industrial di Indonesia mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan musyawarah sebelum menggunakan jalur litigasi.
Meningkatkan Produktivitas
Lingkungan kerja yang kondusif akan meningkatkan motivasi dan produktivitas seluruh karyawan.
Prinsip-Prinsip Penyelesaian Perselisihan
Agar penyelesaian sengketa berjalan efektif, beberapa prinsip berikut harus diterapkan.
Itikad Baik
Seluruh pihak harus memiliki komitmen untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.
Keadilan
Penyelesaian harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak secara seimbang.
Kepatuhan terhadap Regulasi
Setiap keputusan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Musyawarah
Dialog menjadi pendekatan utama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Transparansi
Informasi yang relevan harus disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Objektivitas
Keputusan harus didasarkan pada fakta, bukti, dan regulasi, bukan pada emosi maupun kepentingan pribadi.
Tahapan Awal Penanganan Perselisihan
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial memerlukan proses yang sistematis agar dapat menghasilkan keputusan yang efektif.
Identifikasi Permasalahan
Langkah pertama adalah memahami akar penyebab perselisihan.
Informasi yang perlu dikumpulkan meliputi:
- Kronologi kejadian.
- Dokumen hubungan kerja.
- Peraturan perusahaan.
- PKB.
- Bukti pendukung.
- Keterangan para pihak.
Analisis Jenis Perselisihan
Setelah data terkumpul, perusahaan harus menentukan kategori perselisihan.
Apakah termasuk:
- Perselisihan hak.
- Perselisihan kepentingan.
- Perselisihan PHK.
- Perselisihan antar serikat pekerja.
Penentuan kategori akan memengaruhi mekanisme penyelesaian yang digunakan.
Menyiapkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- Perjanjian kerja.
- PKB.
- Peraturan perusahaan.
- Data pengupahan.
- Surat peringatan.
- Evaluasi kinerja.
- Dokumen organisasi serikat pekerja.
- Bukti komunikasi.
Menunjuk Tim Penyelesaian
Perusahaan perlu membentuk tim yang memiliki kompetensi di bidang hubungan industrial.
Tim tersebut biasanya terdiri atas:
- HR Manager.
- Industrial Relations Officer.
- Legal Officer.
- Pimpinan unit terkait.
Di pihak pekerja dapat melibatkan:
- Perwakilan pekerja.
- Pengurus serikat pekerja.
- Pendamping sesuai ketentuan yang berlaku.
Faktor yang Memengaruhi Keberhasilan Penyelesaian Perselisihan
Beberapa faktor yang menentukan keberhasilan penyelesaian sengketa antara lain:
- Komunikasi yang efektif.
- Itikad baik seluruh pihak.
- Kelengkapan data dan dokumen.
- Pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan.
- Kompetensi tim penyelesaian.
- Dukungan manajemen.
- Peran aktif serikat pekerja.
- Komitmen menjalankan hasil kesepakatan.
Semakin baik faktor-faktor tersebut dipenuhi, semakin besar peluang penyelesaian perselisihan secara damai, cepat, dan berkelanjutan.
Mengapa Training Penyelesaian Perselisihan Hak, Kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja Penting?
Di tengah dinamika dunia kerja dan perubahan regulasi ketenagakerjaan, perusahaan membutuhkan tenaga profesional yang mampu mengelola berbagai jenis perselisihan hubungan industrial secara tepat. Melalui Training Penyelesaian Perselisihan Hak, Kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja, peserta akan memahami karakteristik setiap jenis perselisihan, mekanisme penyelesaian sesuai regulasi, teknik komunikasi dan negosiasi, serta langkah-langkah membangun hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Strategi Penyelesaian Perselisihan Hak
Perselisihan hak merupakan perselisihan yang timbul akibat tidak dipenuhinya hak pekerja atau adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Karena menyangkut hak normatif yang telah memiliki dasar hukum, penyelesaiannya harus dilakukan secara objektif dengan mengacu pada dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Melakukan Verifikasi Fakta
Langkah pertama adalah memastikan bahwa seluruh fakta telah diverifikasi secara menyeluruh.
Beberapa hal yang perlu diperiksa meliputi:
- Perjanjian kerja.
- Peraturan perusahaan.
- PKB.
- Slip gaji.
- Data absensi.
- Catatan lembur.
- Surat keputusan perusahaan.
- Dokumen pendukung lainnya.
Verifikasi fakta akan membantu menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Mengidentifikasi Dasar Hukum
Tim penyelesaian perlu memastikan dasar hukum yang menjadi acuan.
Hal tersebut mencakup:
- Ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Isi PKB.
- Klausul perjanjian kerja.
- Kebijakan perusahaan.
Dengan dasar hukum yang jelas, penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan memiliki kepastian hukum.
Mengedepankan Perundingan Bipartit
Apabila memungkinkan, penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui musyawarah antara perusahaan dan pekerja.
Keuntungan perundingan bipartit meliputi:
- Proses lebih cepat.
- Biaya lebih rendah.
- Hubungan kerja tetap terjaga.
- Kesepakatan dapat disusun secara fleksibel.
Strategi Penyelesaian Perselisihan Kepentingan
Perselisihan kepentingan terjadi karena adanya perbedaan pendapat mengenai syarat kerja yang belum diatur sebelumnya atau perubahan terhadap syarat kerja yang telah ada.
Karena belum terdapat hak yang bersifat normatif, penyelesaiannya lebih banyak mengandalkan proses negosiasi.
Mengidentifikasi Kepentingan Masing-Masing Pihak
Perusahaan perlu memahami tujuan yang ingin dicapai oleh pekerja maupun manajemen.
Contohnya:
Pihak pekerja
- Kesejahteraan meningkat.
- Kepastian karier.
- Lingkungan kerja yang aman.
- Sistem penghargaan yang adil.
Pihak perusahaan
- Efisiensi operasional.
- Produktivitas.
- Keberlanjutan usaha.
- Daya saing perusahaan.
Pemahaman terhadap kepentingan masing-masing pihak akan mempermudah penyusunan solusi.
Menggunakan Pendekatan Win-Win Solution
Negosiasi harus diarahkan pada solusi yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Pendekatan ini mampu:
- Mengurangi konflik.
- Memperkuat hubungan industrial.
- Meningkatkan komitmen pelaksanaan hasil kesepakatan.
Menyiapkan Alternatif Penyelesaian
Perusahaan sebaiknya tidak hanya menawarkan satu solusi.
Alternatif yang dapat dipertimbangkan misalnya:
- Implementasi bertahap.
- Masa transisi.
- Program evaluasi bersama.
- Penyesuaian kebijakan.
- Perbaikan sistem komunikasi.
Strategi Penyelesaian Perselisihan PHK
Perselisihan PHK merupakan salah satu jenis perselisihan yang paling sensitif karena menyangkut kelangsungan hubungan kerja serta hak ekonomi pekerja.
Penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang hati-hati dan sesuai regulasi.
Memastikan Alasan PHK Sesuai Ketentuan
Sebelum mengambil keputusan, perusahaan harus memastikan alasan PHK memiliki dasar yang jelas.
Misalnya:
- Efisiensi perusahaan.
- Restrukturisasi organisasi.
- Pelanggaran disiplin.
- Penutupan perusahaan.
- Berakhirnya hubungan kerja sesuai ketentuan.
Seluruh alasan tersebut harus didukung bukti yang memadai.
Menghitung Hak-Hak Pekerja
Tim HR perlu memastikan seluruh hak pekerja dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak tersebut dapat meliputi:
- Uang pesangon.
- Uang penghargaan masa kerja.
- Uang penggantian hak.
- Hak lain yang diatur dalam PKB atau perjanjian kerja.
Perhitungan yang akurat akan mengurangi potensi munculnya sengketa lanjutan.
Mengedepankan Dialog
Sebelum PHK dilaksanakan, perusahaan sebaiknya membuka ruang komunikasi dengan pekerja.
Dialog dapat membahas:
- Alasan PHK.
- Hak yang akan diterima.
- Jadwal pelaksanaan.
- Alternatif penyelesaian.
Komunikasi yang terbuka akan membantu menciptakan penyelesaian yang lebih baik.
Strategi Penyelesaian Perselisihan Antar Serikat Pekerja
Perselisihan antar serikat pekerja dapat memengaruhi stabilitas organisasi apabila tidak segera diselesaikan.
Oleh karena itu diperlukan strategi yang objektif.
Menjaga Netralitas Perusahaan
Perusahaan tidak boleh memihak salah satu serikat pekerja.
Peran perusahaan adalah:
- Memfasilitasi komunikasi.
- Menyediakan ruang dialog.
- Menjaga ketertiban.
- Memastikan seluruh organisasi memperoleh hak yang sama sesuai ketentuan.
Mengutamakan Musyawarah
Forum dialog menjadi langkah utama dalam menyelesaikan perbedaan.
Agenda pembahasan biasanya meliputi:
- Identifikasi pokok sengketa.
- Penyampaian aspirasi.
- Klarifikasi fakta.
- Penyusunan alternatif solusi.
- Kesepakatan bersama.
Mengacu pada Regulasi Organisasi
Penyelesaian harus mempertimbangkan:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serikat pekerja.
- Peraturan perusahaan.
- PKB.
- Ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan tersebut membantu menjaga objektivitas penyelesaian.
Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
| Tahapan | Tujuan |
|---|---|
| Perundingan Bipartit | Mencapai kesepakatan melalui musyawarah |
| Mediasi | Penyelesaian dengan bantuan mediator |
| Konsiliasi | Penyelesaian dengan bantuan konsiliator |
| Arbitrase* | Penyelesaian berdasarkan kesepakatan para pihak untuk jenis perselisihan tertentu |
| Pengadilan Hubungan Industrial | Penyelesaian melalui proses peradilan apabila mekanisme sebelumnya tidak berhasil |
*Arbitrase hanya dapat ditempuh untuk jenis perselisihan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Peran Human Resources (HR)
HR merupakan pihak yang paling banyak terlibat dalam penyelesaian perselisihan.
Peran HR meliputi:
- Mengidentifikasi potensi sengketa.
- Menyiapkan dokumen.
- Memberikan penjelasan mengenai kebijakan perusahaan.
- Memfasilitasi komunikasi.
- Menyusun berita acara.
- Mengawal implementasi hasil penyelesaian.
HR juga bertanggung jawab melakukan langkah-langkah preventif agar sengketa tidak berulang.
Peran Industrial Relations Officer
Industrial Relations Officer memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara perusahaan dan pekerja.
Tugasnya antara lain:
- Menjalin komunikasi dengan serikat pekerja.
- Memberikan konsultasi kepada manajemen.
- Memantau hubungan industrial.
- Menyusun strategi penyelesaian konflik.
- Mendukung proses mediasi dan konsiliasi.
Peran Serikat Pekerja
Serikat pekerja memiliki tanggung jawab untuk:
- Menyampaikan aspirasi anggota.
- Mendampingi pekerja dalam proses penyelesaian.
- Memberikan masukan kepada perusahaan.
- Mengawal pelaksanaan hasil kesepakatan.
- Menjaga komunikasi yang konstruktif.
Hubungan yang baik antara perusahaan dan serikat pekerja akan meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa.
Peran Mediator dan Konsiliator
Mediator maupun konsiliator memiliki peran penting dalam membantu para pihak mencapai penyelesaian.
Tugas utamanya meliputi:
- Menjaga netralitas.
- Memfasilitasi komunikasi.
- Membantu mengidentifikasi akar masalah.
- Memberikan alternatif penyelesaian (khusus konsiliator sesuai kewenangannya).
- Mendorong tercapainya kesepakatan.
Peran Manajemen
Pimpinan perusahaan memegang peranan penting dalam menjaga keberhasilan penyelesaian perselisihan.
Manajemen bertanggung jawab untuk:
- Memberikan dukungan kepada tim HR dan IR.
- Menyediakan data yang diperlukan.
- Mengambil keputusan secara objektif.
- Menghormati hasil penyelesaian.
- Membangun budaya komunikasi yang terbuka.
Faktor Keberhasilan Penyelesaian Perselisihan
Beberapa faktor yang memengaruhi keberhasilan penyelesaian sengketa meliputi:
- Komunikasi yang efektif.
- Itikad baik seluruh pihak.
- Kelengkapan dokumen.
- Kompetensi tim penyelesaian.
- Pemahaman regulasi.
- Kepemimpinan yang baik.
- Dukungan serikat pekerja.
- Komitmen terhadap hasil kesepakatan.
Apabila faktor-faktor tersebut terpenuhi, peluang penyelesaian perselisihan secara damai akan semakin besar.
Contoh Kasus Nyata
Sebuah perusahaan manufaktur melakukan reorganisasi sebagai bagian dari peningkatan efisiensi operasional. Perubahan tersebut berdampak pada pengurangan beberapa posisi kerja sehingga memunculkan perselisihan mengenai mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan besaran hak yang akan diterima pekerja.
Perusahaan kemudian menginisiasi perundingan bipartit dengan melibatkan tim Human Resources, Industrial Relations, dan perwakilan serikat pekerja. Dalam proses tersebut, seluruh pihak melakukan verifikasi terhadap dasar hukum PHK, isi Perjanjian Kerja Bersama, data masa kerja, serta komponen hak yang harus dipenuhi. Setelah beberapa kali pertemuan, sebagian besar isu berhasil disepakati. Untuk beberapa poin yang belum mencapai kesepakatan, para pihak melanjutkan penyelesaian melalui mediasi sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi secara netral, dicapai kesepakatan mengenai pembayaran hak pekerja sesuai ketentuan, jadwal pelaksanaan PHK, serta pemberian layanan pendampingan penempatan kerja (outplacement) bagi karyawan terdampak. Pendekatan bertahap tersebut mampu mencegah konflik berkepanjangan, menjaga komunikasi antara perusahaan dan pekerja, serta memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai regulasi.
Manfaat Mengikuti Training Penyelesaian Perselisihan Hak, Kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja
Perusahaan yang memiliki sistem penyelesaian perselisihan yang baik akan lebih siap menghadapi dinamika hubungan industrial. Perselisihan yang dikelola secara profesional tidak hanya mampu mengurangi konflik, tetapi juga meningkatkan kepercayaan antara manajemen dan pekerja.
Melalui Training Penyelesaian Perselisihan Hak, Kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai regulasi ketenagakerjaan, teknik penyelesaian sengketa, strategi negosiasi, komunikasi hubungan industrial, hingga implementasi praktik terbaik di lingkungan kerja.
Pelatihan ini dirancang agar peserta mampu mencegah munculnya perselisihan, menyelesaikan konflik secara efektif, dan membangun hubungan industrial yang harmonis serta berkelanjutan.
Manfaat bagi Perusahaan
Pelaksanaan pelatihan memberikan manfaat strategis bagi organisasi, di antaranya:
- Mengurangi potensi konflik hubungan industrial.
- Mempercepat penyelesaian perselisihan.
- Menekan biaya penyelesaian sengketa.
- Mengurangi risiko gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
- Menjaga stabilitas operasional perusahaan.
- Memperkuat hubungan antara manajemen dan pekerja.
- Meningkatkan citra perusahaan sebagai tempat kerja yang profesional.
- Mendukung produktivitas dan keberlanjutan bisnis.
Perusahaan yang mampu mengelola perselisihan secara efektif umumnya memiliki tingkat turnover yang lebih rendah serta budaya kerja yang lebih sehat.
Manfaat bagi Peserta
Peserta akan memperoleh berbagai kompetensi praktis yang dapat langsung diterapkan di tempat kerja.
Kompetensi tersebut meliputi:
- Memahami jenis-jenis perselisihan hubungan industrial.
- Menguasai mekanisme penyelesaian sesuai regulasi.
- Melaksanakan perundingan bipartit secara efektif.
- Mengikuti proses mediasi dan konsiliasi.
- Mengelola komunikasi selama penyelesaian sengketa.
- Melakukan negosiasi berbasis kepentingan.
- Menyusun dokumen penyelesaian perselisihan.
- Mengidentifikasi potensi konflik sejak dini.
- Memberikan rekomendasi penyelesaian yang objektif.
Pelatihan ini sangat sesuai bagi:
- Human Resources Manager.
- Human Resources Officer.
- Industrial Relations Officer.
- Legal Officer.
- Supervisor.
- Manager Operasional.
- Pengurus Serikat Pekerja.
- Pimpinan Perusahaan.
- Konsultan SDM.
- Praktisi Hubungan Industrial.
Tantangan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Walaupun mekanisme penyelesaian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
Kurangnya Pemahaman Regulasi
Masih banyak perusahaan maupun pekerja yang belum memahami secara menyeluruh ketentuan mengenai hubungan industrial.
Akibatnya:
- Terjadi kesalahan prosedur.
- Dokumen tidak lengkap.
- Hak pekerja terabaikan.
- Penyelesaian menjadi lebih lama.
Pelatihan menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan pemahaman tersebut.
Komunikasi yang Tidak Efektif
Komunikasi yang buruk sering menjadi penyebab utama memburuknya hubungan industrial.
Beberapa hambatan komunikasi antara lain:
- Kurangnya transparansi.
- Penyampaian informasi yang tidak lengkap.
- Kesalahpahaman.
- Emosi yang tidak terkendali.
- Tidak adanya forum dialog.
Perusahaan perlu membangun budaya komunikasi yang terbuka dan konstruktif.
Perbedaan Kepentingan
Dalam hubungan industrial, perusahaan dan pekerja memiliki kepentingan yang tidak selalu sama.
Sebagai contoh:
Perusahaan menginginkan:
- Efisiensi biaya.
- Produktivitas tinggi.
- Fleksibilitas operasional.
Pekerja menginginkan:
- Kepastian kerja.
- Kesejahteraan.
- Perlindungan hak.
- Kesempatan pengembangan karier.
Perbedaan tersebut harus dikelola melalui dialog dan negosiasi yang baik.
Perubahan Regulasi
Peraturan ketenagakerjaan dapat mengalami perubahan sehingga perusahaan harus terus memperbarui kebijakan internal.
Perubahan regulasi memerlukan:
- Penyesuaian SOP.
- Sosialisasi kepada pekerja.
- Pelatihan bagi HR dan Industrial Relations.
- Evaluasi Peraturan Perusahaan maupun PKB.
Best Practice Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Perusahaan dapat menerapkan sejumlah praktik terbaik untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perselisihan.
Mengutamakan Pencegahan
Pencegahan selalu lebih baik daripada penyelesaian sengketa.
Langkah-langkah preventif meliputi:
- Sosialisasi regulasi ketenagakerjaan.
- Pelatihan hubungan industrial.
- Komunikasi rutin.
- Forum bipartit.
- Evaluasi kebijakan SDM.
Menyusun SOP Penyelesaian Perselisihan
SOP membantu memastikan setiap sengketa ditangani secara konsisten.
Isi SOP sebaiknya mencakup:
- Tahapan penanganan.
- Pembagian tugas.
- Mekanisme dokumentasi.
- Alur komunikasi.
- Monitoring pelaksanaan hasil kesepakatan.
Meningkatkan Kompetensi HR dan Industrial Relations
Kompetensi SDM sangat menentukan keberhasilan penyelesaian sengketa.
Program pengembangan kompetensi dapat meliputi:
- Regulasi ketenagakerjaan.
- Teknik negosiasi.
- Mediasi.
- Konsiliasi.
- Manajemen konflik.
- Komunikasi efektif.
Melibatkan Serikat Pekerja
Serikat pekerja sebaiknya dilibatkan sejak awal dalam proses pembahasan kebijakan yang berdampak pada pekerja.
Keterlibatan tersebut mampu:
- Mengurangi resistensi.
- Memperkuat komunikasi.
- Mempercepat penyelesaian sengketa.
Melakukan Evaluasi Berkala
Evaluasi dilakukan untuk memastikan efektivitas sistem hubungan industrial.
Indikator evaluasi antara lain:
- Jumlah perselisihan.
- Durasi penyelesaian.
- Tingkat kepuasan pekerja.
- Tingkat kepatuhan terhadap hasil kesepakatan.
- Jumlah perkara yang berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Indikator Keberhasilan Penyelesaian Perselisihan
| Indikator | Hasil yang Diharapkan |
|---|---|
| Penyelesaian Bipartit | Lebih banyak sengketa selesai melalui musyawarah |
| Waktu Penyelesaian | Proses menjadi lebih cepat |
| Kepatuhan Regulasi | Seluruh prosedur sesuai ketentuan |
| Kepuasan Para Pihak | Hubungan kerja semakin baik |
| Produktivitas | Operasional perusahaan tetap berjalan optimal |
| Sengketa Berulang | Jumlah konflik yang berulang menurun |
Indikator tersebut dapat menjadi dasar dalam menyusun strategi peningkatan hubungan industrial di perusahaan.
Implementasi Hasil Training di Perusahaan
Agar manfaat pelatihan memberikan dampak nyata, perusahaan perlu menyusun rencana implementasi secara bertahap.
| Tahapan | Implementasi |
|---|---|
| Identifikasi | Memetakan potensi konflik hubungan industrial |
| Perencanaan | Menyusun kebijakan dan SOP penyelesaian perselisihan |
| Pelatihan | Meningkatkan kompetensi HR, IR, dan manajemen |
| Pelaksanaan | Mengimplementasikan mekanisme penyelesaian sesuai regulasi |
| Monitoring | Mengawasi pelaksanaan hasil kesepakatan |
| Evaluasi | Menyempurnakan sistem hubungan industrial secara berkelanjutan |
Implementasi yang konsisten akan membantu perusahaan membangun sistem penyelesaian perselisihan yang profesional dan berorientasi pada keberlanjutan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa yang dimaksud dengan perselisihan hak?
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak pekerja atau adanya perbedaan pelaksanaan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
2. Apa perbedaan perselisihan hak dan perselisihan kepentingan?
Perselisihan hak berkaitan dengan hak yang telah diatur dan memiliki dasar hukum yang jelas. Sementara itu, perselisihan kepentingan muncul akibat perbedaan pendapat mengenai syarat kerja baru atau perubahan syarat kerja yang belum diatur sebelumnya.
3. Bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial?
Penyelesaian umumnya diawali melalui perundingan bipartit. Jika belum tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase untuk jenis perselisihan tertentu sesuai ketentuan, dan apabila masih belum selesai dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
4. Siapa yang perlu mengikuti Training Penyelesaian Perselisihan Hak, Kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja?
Pelatihan ini ditujukan bagi HR Manager, HR Officer, Industrial Relations Officer, Legal Officer, pimpinan perusahaan, supervisor, pengurus serikat pekerja, konsultan SDM, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan hubungan industrial.
5. Apa manfaat utama mengikuti pelatihan ini?
Peserta akan memahami regulasi ketenagakerjaan, teknik penyelesaian perselisihan, strategi negosiasi, komunikasi hubungan industrial, serta praktik terbaik dalam membangun hubungan kerja yang harmonis.
6. Bagaimana cara mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial?
Pencegahan dapat dilakukan melalui komunikasi yang terbuka, kepatuhan terhadap regulasi, sosialisasi kebijakan perusahaan, pelaksanaan forum bipartit, peningkatan kompetensi HR dan Industrial Relations, serta pelibatan serikat pekerja dalam pembahasan kebijakan yang relevan.
7. Mengapa hubungan industrial yang harmonis penting bagi perusahaan?
Hubungan industrial yang harmonis mampu meningkatkan produktivitas, menjaga stabilitas operasional, memperkuat kepercayaan antara perusahaan dan pekerja, mengurangi konflik, serta mendukung keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.
Kesimpulan
Penyelesaian perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan antar serikat pekerja merupakan bagian penting dari pengelolaan hubungan industrial yang sehat. Setiap jenis perselisihan memiliki karakteristik dan mekanisme penyelesaian yang berbeda sehingga memerlukan pemahaman yang baik terhadap regulasi, komunikasi yang efektif, serta kemampuan negosiasi yang profesional.
Keberhasilan penyelesaian perselisihan sangat dipengaruhi oleh itikad baik para pihak, kelengkapan dokumen, kompetensi tim Human Resources dan Industrial Relations, serta komitmen untuk melaksanakan hasil kesepakatan. Dengan mengutamakan dialog, musyawarah, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, perusahaan dapat meminimalkan risiko konflik yang berkepanjangan dan menciptakan lingkungan kerja yang produktif.
Melalui Training Penyelesaian Perselisihan Hak, Kepentingan, PHK, dan Antar Serikat Pekerja, peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan praktis untuk mengidentifikasi, mencegah, serta menyelesaikan berbagai bentuk perselisihan hubungan industrial secara efektif. Kompetensi tersebut menjadi modal penting dalam membangun hubungan kerja yang harmonis, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung keberlanjutan organisasi.
Hubungi Kami Sekarang
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

