Training Konsep Dasar Struktur dan Skala Upah (SSU) Sesuai Regulasi: Panduan Lengkap Menyusun Sistem Pengupahan yang Adil, Transparan, dan Patuh Hukum 2026-2027
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
TogglePendahuluan
Dalam era persaingan bisnis yang semakin kompetitif, perusahaan dituntut untuk memiliki sistem pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan produktivitas. Salah satu aspek penting dalam manajemen SDM adalah sistem pengupahan yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Pengupahan yang disusun secara objektif tidak hanya meningkatkan motivasi kerja, tetapi juga menjadi fondasi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Salah satu instrumen penting dalam sistem pengupahan modern adalah Struktur dan Skala Upah (SSU). SSU merupakan pedoman yang mengatur susunan tingkat upah berdasarkan jabatan, masa kerja, kompetensi, pendidikan, tanggung jawab, dan faktor-faktor lain yang relevan. Dengan adanya SSU, perusahaan memiliki dasar yang jelas dalam menentukan besaran upah sehingga tercipta keadilan internal maupun daya saing eksternal.
Seiring berkembangnya regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, penyusunan Struktur dan Skala Upah menjadi bagian penting dalam tata kelola perusahaan yang baik. Banyak organisasi mulai menyadari bahwa sistem pengupahan yang transparan tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan karyawan terhadap perusahaan.
Namun demikian, masih banyak perusahaan yang belum memahami metode penyusunan SSU secara benar. Tidak sedikit organisasi yang menetapkan gaji berdasarkan kebiasaan lama, hasil negosiasi individual, atau pertimbangan subjektif tanpa melalui analisis jabatan maupun evaluasi pekerjaan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketimpangan penghasilan, rendahnya motivasi kerja, hingga meningkatnya potensi perselisihan hubungan industrial.
Melalui Training Konsep Dasar Struktur dan Skala Upah (SSU) Sesuai Regulasi, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai konsep dasar sistem pengupahan, metode penyusunan Struktur dan Skala Upah, analisis jabatan, evaluasi jabatan, job grading, hingga implementasi kebijakan remunerasi yang sesuai dengan regulasi dan praktik terbaik manajemen SDM.
Artikel ini disusun sebagai pillar content yang dapat menjadi referensi utama bagi praktisi HR, Compensation and Benefit Specialist, manajer SDM, pimpinan perusahaan, konsultan, maupun instansi pemerintah dalam memahami konsep dasar SSU secara komprehensif.
Memahami Konsep Dasar Struktur dan Skala Upah
Struktur dan Skala Upah merupakan sistem yang menggambarkan susunan tingkat upah dalam suatu organisasi berdasarkan nilai pekerjaan. Sistem ini memberikan pedoman mengenai rentang upah minimum hingga maksimum untuk setiap kelompok jabatan sehingga perusahaan memiliki standar yang objektif dalam menetapkan kompensasi.
Struktur upah menunjukkan hubungan antarjabatan dalam organisasi, sedangkan skala upah menunjukkan rentang nominal penghasilan yang dapat diberikan pada masing-masing kelompok jabatan.
Penyusunan SSU dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti:
- nilai jabatan;
- kompetensi;
- pendidikan;
- pengalaman kerja;
- tingkat tanggung jawab;
- produktivitas;
- kemampuan perusahaan;
- kondisi pasar tenaga kerja.
Melalui pendekatan tersebut, perusahaan dapat menciptakan sistem pengupahan yang lebih konsisten dan mudah dipertanggungjawabkan.
Mengapa Struktur dan Skala Upah Sangat Penting?
Perusahaan modern tidak cukup hanya menawarkan gaji yang kompetitif. Yang lebih penting adalah bagaimana sistem penggajian disusun secara adil dan memiliki dasar yang jelas.
Tanpa Struktur dan Skala Upah, perusahaan sering menghadapi berbagai permasalahan, seperti:
- perbedaan gaji yang tidak rasional;
- ketidakpuasan karyawan;
- tingginya turnover;
- sulit menentukan kenaikan gaji;
- konflik hubungan industrial;
- pembengkakan biaya SDM;
- rendahnya motivasi kerja.
Sebaliknya, organisasi yang telah menerapkan SSU memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
- meningkatkan keadilan internal;
- memperkuat transparansi pengupahan;
- mempermudah promosi jabatan;
- mendukung pengembangan karier;
- meningkatkan loyalitas karyawan;
- memperbaiki citra perusahaan;
- mendukung kepatuhan terhadap regulasi.
Dasar Hukum Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Penyusunan Struktur dan Skala Upah merupakan bagian dari kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh karena itu, setiap organisasi perlu memahami regulasi yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengupahan.
Beberapa regulasi yang menjadi acuan meliputi:
- Undang-Undang yang mengatur ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai tata cara penyusunan Struktur dan Skala Upah.
- Peraturan perusahaan.
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Perjanjian kerja individual.
Dengan memahami dasar hukum tersebut, perusahaan dapat menghindari risiko pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis.
Tujuan Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Penyusunan SSU memiliki tujuan strategis yang mendukung keberhasilan organisasi dalam jangka panjang.
Beberapa tujuan tersebut antara lain:
Menciptakan Keadilan Internal
Setiap jabatan memperoleh kompensasi sesuai tingkat tanggung jawab, kompleksitas pekerjaan, dan kontribusinya terhadap organisasi.
Mendukung Transparansi
Karyawan memahami dasar penetapan penghasilan sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaan.
Meningkatkan Motivasi Kerja
Sistem pengupahan yang objektif mendorong karyawan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja.
Mendukung Pengembangan Karier
SSU menjadi acuan dalam promosi, mutasi, maupun perencanaan suksesi.
Mengendalikan Biaya SDM
Perusahaan dapat mengelola anggaran tenaga kerja secara lebih efektif karena setiap keputusan pengupahan memiliki dasar yang jelas.
Memenuhi Ketentuan Regulasi
Penyusunan SSU membantu organisasi memenuhi kewajiban administratif dan mendukung praktik hubungan industrial yang sehat.
Prinsip-Prinsip Dasar Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Agar sistem pengupahan berjalan secara efektif, penyusunan SSU harus memperhatikan beberapa prinsip berikut.
Adil
Upah diberikan berdasarkan nilai pekerjaan, bukan berdasarkan kedekatan personal ataupun pertimbangan subjektif.
Objektif
Seluruh keputusan pengupahan menggunakan metode yang terukur, seperti analisis jabatan dan evaluasi jabatan.
Transparan
Kebijakan pengupahan disusun secara jelas sehingga mudah dipahami oleh seluruh karyawan.
Kompetitif
Besaran upah mempertimbangkan kondisi pasar tenaga kerja agar perusahaan mampu menarik dan mempertahankan tenaga kerja berkualitas.
Fleksibel
Struktur pengupahan dapat disesuaikan dengan perkembangan organisasi, perubahan ekonomi, dan kebutuhan bisnis.
Berkelanjutan
Sistem kompensasi harus mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan sehingga dapat diterapkan secara konsisten dalam jangka panjang.
Komponen Utama dalam Struktur dan Skala Upah
Sistem pengupahan terdiri atas beberapa komponen yang saling melengkapi. Setiap komponen memiliki fungsi yang berbeda dalam mendukung kesejahteraan pekerja dan efektivitas organisasi.
| Komponen | Fungsi | Contoh |
|---|---|---|
| Gaji Pokok | Imbalan dasar sesuai jabatan | Gaji bulanan |
| Tunjangan Tetap | Dibayarkan secara rutin | Tunjangan jabatan, keluarga |
| Tunjangan Tidak Tetap | Bergantung kondisi tertentu | Uang makan, transport |
| Upah Lembur | Kompensasi atas pekerjaan di luar jam kerja | Lembur harian |
| Bonus | Penghargaan atas pencapaian tertentu | Bonus tahunan |
| Insentif | Tambahan berdasarkan produktivitas | Insentif penjualan |
| Benefit | Fasilitas kesejahteraan | BPJS, asuransi kesehatan, kendaraan operasional |
Komponen-komponen tersebut perlu dikelola secara sistematis agar struktur pengupahan menjadi lebih transparan serta memudahkan proses administrasi penggajian.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Upah
Penetapan upah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Berbagai faktor harus dipertimbangkan agar sistem kompensasi mencerminkan nilai pekerjaan sekaligus mampu meningkatkan daya saing organisasi.
Faktor-faktor tersebut meliputi:
- tingkat pendidikan;
- pengalaman kerja;
- kompetensi dan sertifikasi;
- kompleksitas pekerjaan;
- tingkat tanggung jawab;
- risiko pekerjaan;
- prestasi kerja;
- produktivitas;
- masa kerja;
- kondisi pasar tenaga kerja;
- kemampuan finansial perusahaan;
- strategi bisnis organisasi.
Semakin objektif faktor-faktor tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan SSU, semakin besar peluang perusahaan membangun sistem pengupahan yang adil dan berkelanjutan.
Hubungan Struktur dan Skala Upah dengan Manajemen SDM
Struktur dan Skala Upah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan sistem manajemen sumber daya manusia. SSU menjadi dasar dalam berbagai proses pengelolaan SDM, mulai dari rekrutmen hingga pengembangan karier.
Beberapa fungsi SDM yang berkaitan langsung dengan SSU meliputi:
- analisis jabatan;
- evaluasi jabatan;
- job grading;
- rekrutmen dan seleksi;
- penilaian kinerja;
- promosi dan mutasi;
- pengembangan kompetensi;
- manajemen talenta;
- compensation and benefit;
- perencanaan tenaga kerja.
Dengan integrasi tersebut, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap kebijakan pengupahan mendukung strategi organisasi sekaligus meningkatkan produktivitas dan kepuasan karyawan.
Siapa yang Perlu Mengikuti Training Konsep Dasar Struktur dan Skala Upah?
Pelatihan ini dirancang untuk berbagai kalangan yang terlibat dalam pengelolaan SDM maupun pengambilan keputusan terkait kebijakan pengupahan, antara lain:
- Direktur dan pimpinan perusahaan.
- Manajer Human Resources.
- HR Business Partner.
- HR Generalist.
- Compensation and Benefit Specialist.
- Payroll Officer.
- Manajer Keuangan.
- Supervisor SDM.
- Konsultan SDM.
- Auditor internal.
- Pimpinan instansi pemerintah.
- Akademisi dan praktisi ketenagakerjaan.
Peserta akan memperoleh pemahaman konseptual sekaligus wawasan praktis mengenai penyusunan Struktur dan Skala Upah yang sesuai regulasi serta mendukung daya saing organisasi.
Metode Penyusunan Struktur dan Skala Upah (SSU)
Penyusunan Struktur dan Skala Upah (SSU) memerlukan pendekatan yang sistematis agar menghasilkan sistem pengupahan yang adil, objektif, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Proses ini tidak hanya mempertimbangkan besaran gaji, tetapi juga nilai setiap jabatan, kemampuan perusahaan, produktivitas, serta kondisi pasar tenaga kerja.
Secara umum, tahapan penyusunan SSU meliputi:
- Analisis jabatan.
- Evaluasi jabatan.
- Penyusunan kelompok jabatan (job grading).
- Pelaksanaan salary survey.
- Penyusunan struktur dan skala upah.
- Simulasi anggaran pengupahan.
- Sosialisasi dan implementasi.
- Monitoring serta evaluasi berkala.
Pendekatan yang sistematis akan menghasilkan kebijakan pengupahan yang lebih mudah diterapkan dan diterima oleh seluruh pihak.
Analisis Jabatan sebagai Fondasi Penyusunan SSU
Langkah pertama dalam penyusunan Struktur dan Skala Upah adalah melakukan analisis jabatan (job analysis). Tahapan ini bertujuan memperoleh informasi lengkap mengenai karakteristik setiap pekerjaan dalam organisasi.
Informasi yang dikumpulkan meliputi:
- tujuan jabatan;
- uraian tugas (job description);
- spesifikasi jabatan (job specification);
- hubungan kerja;
- wewenang;
- tanggung jawab;
- kompetensi yang dibutuhkan;
- kondisi kerja;
- indikator kinerja.
Analisis jabatan membantu perusahaan memahami perbedaan kontribusi setiap posisi sehingga penyusunan sistem pengupahan dapat dilakukan secara lebih objektif.
Manfaat Analisis Jabatan
Beberapa manfaat analisis jabatan antara lain:
- menjadi dasar evaluasi jabatan;
- mendukung proses rekrutmen;
- mempermudah penyusunan standar kompetensi;
- membantu penyusunan KPI;
- mendukung pengembangan karier;
- menjadi dasar penyusunan struktur organisasi;
- meningkatkan efektivitas manajemen SDM.
Evaluasi Jabatan (Job Evaluation)
Setelah analisis jabatan selesai dilakukan, tahap berikutnya adalah evaluasi jabatan. Evaluasi jabatan bertujuan menentukan nilai relatif setiap posisi dalam organisasi.
Yang dinilai adalah pekerjaannya, bukan individu yang menduduki jabatan tersebut.
Beberapa faktor yang biasanya dinilai meliputi:
- tingkat pendidikan;
- pengalaman kerja;
- keterampilan teknis;
- kemampuan manajerial;
- kompleksitas pekerjaan;
- tanggung jawab terhadap aset;
- tanggung jawab terhadap SDM;
- risiko pekerjaan;
- dampak terhadap organisasi.
Hasil evaluasi menjadi dasar penentuan grade jabatan.
Metode Evaluasi Jabatan
Terdapat beberapa metode evaluasi jabatan yang banyak digunakan.
Metode Ranking
Metode ini mengurutkan jabatan dari yang paling sederhana hingga yang paling kompleks.
Kelebihan:
- sederhana;
- mudah diterapkan;
- biaya rendah.
Kekurangan:
- subjektif;
- kurang tepat untuk organisasi besar.
Metode Classification
Jabatan dikelompokkan berdasarkan kategori tertentu.
Contoh:
| Grade | Jabatan |
|---|---|
| I | Staff Administrasi |
| II | Senior Staff |
| III | Supervisor |
| IV | Manager |
| V | Senior Manager |
| VI | Direktur |
Metode ini banyak digunakan pada organisasi pemerintah maupun perusahaan besar.
Metode Point Factor
Metode Point Factor merupakan metode yang paling populer karena lebih objektif.
Contoh faktor penilaian:
| Faktor | Bobot (%) |
|---|---|
| Pendidikan | 20 |
| Pengalaman | 15 |
| Kompetensi | 20 |
| Kompleksitas | 15 |
| Tanggung Jawab | 20 |
| Risiko | 10 |
| Total | 100 |
Semakin tinggi nilai jabatan, semakin tinggi pula grade dan rentang kompensasinya.
Metode Factor Comparison
Metode ini membandingkan beberapa faktor pekerjaan dengan nilai finansial tertentu sehingga menghasilkan peringkat jabatan yang lebih rinci.
Metode ini umumnya digunakan pada organisasi dengan jumlah jabatan yang sangat banyak.
Penyusunan Job Grading
Setelah evaluasi jabatan selesai, perusahaan menyusun kelompok jabatan atau job grading.
Job grading bertujuan mengelompokkan jabatan yang memiliki tingkat kesulitan dan tanggung jawab yang relatif sama.
Contoh:
| Grade | Nilai Jabatan |
|---|---|
| Grade I | 100–150 |
| Grade II | 151–220 |
| Grade III | 221–300 |
| Grade IV | 301–400 |
| Grade V | 401–500 |
Job grading mempermudah penyusunan jalur karier sekaligus mengurangi ketimpangan penghasilan antarjabatan.
Salary Survey sebagai Acuan Daya Saing
Selain mempertimbangkan kondisi internal, perusahaan juga perlu mengetahui kondisi pasar tenaga kerja.
Proses tersebut dilakukan melalui salary survey.
Salary survey merupakan kegiatan membandingkan tingkat penghasilan perusahaan dengan organisasi lain yang bergerak pada industri yang sama.
Tujuannya adalah:
- menjaga daya saing perusahaan;
- menarik tenaga kerja berkualitas;
- mempertahankan karyawan terbaik;
- menghindari overpay maupun underpay;
- menjadi dasar evaluasi remunerasi.
Data yang Dikumpulkan dalam Salary Survey
Beberapa informasi yang biasanya dianalisis meliputi:
- gaji pokok;
- tunjangan tetap;
- tunjangan tidak tetap;
- bonus;
- insentif;
- fasilitas perusahaan;
- benefit lainnya.
Sumber Salary Survey
Perusahaan dapat memperoleh data dari berbagai sumber, seperti:
- lembaga survei remunerasi;
- asosiasi industri;
- konsultan SDM;
- laporan ketenagakerjaan;
- benchmark perusahaan sejenis;
- data internal grup perusahaan.
Menyusun Struktur dan Skala Upah
Setelah memperoleh hasil evaluasi jabatan dan salary survey, organisasi mulai menyusun Struktur dan Skala Upah.
Komponen yang biasanya disusun meliputi:
- gaji minimum;
- midpoint;
- gaji maksimum;
- rentang kenaikan gaji;
- kebijakan promosi;
- kebijakan penyesuaian tahunan.
Contoh sederhana:
| Grade | Minimum | Midpoint | Maksimum |
|---|---|---|---|
| I | Rp4.500.000 | Rp5.000.000 | Rp5.500.000 |
| II | Rp5.500.000 | Rp6.500.000 | Rp7.500.000 |
| III | Rp7.500.000 | Rp8.500.000 | Rp10.000.000 |
| IV | Rp10.000.000 | Rp12.000.000 | Rp14.000.000 |
| V | Rp14.000.000 | Rp16.500.000 | Rp19.000.000 |
Rentang tersebut hanya merupakan ilustrasi. Besaran sebenarnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, kondisi industri, serta hasil evaluasi jabatan.
Tahapan Implementasi Struktur dan Skala Upah
Implementasi SSU harus dilakukan secara bertahap agar perubahan kebijakan dapat diterima oleh seluruh pihak.
Tahapan implementasi meliputi:
Persiapan Data
Perusahaan mengumpulkan seluruh data jabatan, data penggajian, dan struktur organisasi.
Penyusunan Kebijakan
Tim HR menyusun pedoman pengupahan beserta prosedur pelaksanaannya.
Simulasi Dampak
Perusahaan menghitung dampak finansial terhadap anggaran tenaga kerja.
Sosialisasi
Kebijakan dijelaskan kepada pimpinan dan seluruh karyawan agar dipahami secara menyeluruh.
Implementasi Bertahap
Penerapan dilakukan sesuai kemampuan organisasi sehingga tidak mengganggu kondisi keuangan perusahaan.
Monitoring
HR melakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem yang telah diterapkan.
Hubungan SSU dengan Penilaian Kinerja
Struktur dan Skala Upah yang baik sebaiknya terintegrasi dengan sistem manajemen kinerja.
Beberapa indikator yang dapat digunakan sebagai dasar kenaikan upah meliputi:
- pencapaian KPI;
- kualitas pekerjaan;
- produktivitas;
- kedisiplinan;
- inovasi;
- kompetensi;
- kepemimpinan;
- perilaku kerja.
Dengan demikian, sistem pengupahan tidak hanya mempertimbangkan masa kerja, tetapi juga kontribusi nyata setiap karyawan.
Contoh Kasus Nyata
Penyusunan SSU pada Perusahaan Distribusi
Sebuah perusahaan distribusi nasional dengan lebih dari 400 karyawan mengalami keluhan terkait perbedaan gaji antarpegawai yang menduduki jabatan serupa. Selama bertahun-tahun, penentuan gaji dilakukan berdasarkan hasil negosiasi saat proses rekrutmen sehingga muncul ketimpangan penghasilan antara karyawan lama dan karyawan baru.
Manajemen kemudian membentuk tim yang terdiri dari HR, bagian keuangan, dan pimpinan unit kerja untuk melakukan analisis jabatan. Seluruh posisi dievaluasi menggunakan metode Point Factor, kemudian dikelompokkan ke dalam beberapa grade jabatan. Perusahaan juga melaksanakan salary survey terhadap perusahaan lain di sektor distribusi sebagai pembanding.
Berdasarkan hasil tersebut, disusun Struktur dan Skala Upah yang memuat rentang gaji minimum, midpoint, dan maksimum untuk setiap grade. Kebijakan baru disosialisasikan kepada seluruh karyawan dan diterapkan secara bertahap agar tidak membebani anggaran perusahaan.
Setelah satu tahun implementasi, perusahaan mencatat peningkatan kepuasan karyawan, proses promosi menjadi lebih objektif, tingkat turnover menurun, serta pengelolaan anggaran SDM menjadi lebih terkendali. Selain itu, proses rekrutmen tenaga kerja baru menjadi lebih mudah karena perusahaan telah memiliki standar kompensasi yang jelas dan kompetitif.
Peran Human Resources dalam Penyusunan SSU
Departemen Human Resources memiliki peran sentral dalam memastikan Struktur dan Skala Upah berjalan secara efektif.
Tanggung jawab utama HR meliputi:
- menyusun analisis jabatan;
- melakukan evaluasi jabatan;
- mengembangkan job grading;
- melaksanakan salary survey;
- menyusun kebijakan kompensasi;
- memastikan kepatuhan terhadap regulasi;
- mengoordinasikan implementasi SSU;
- melakukan evaluasi berkala terhadap sistem pengupahan.
HR juga berfungsi sebagai mitra strategis manajemen dalam menyusun kebijakan remunerasi yang mampu mendukung pertumbuhan organisasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan.
n kemampuan analisis jabatan, evaluasi jabatan, job grading, dan salary survey. Tanpa kompetensi yang memadai, hasil penyusunan dapat menjadi kurang objektif.
Strategi Mengatasi Tantangan Implementasi SSU
Agar penerapan SSU berjalan efektif, organisasi dapat menerapkan beberapa strategi berikut.
Menyusun Analisis Jabatan yang Akurat
Dokumen job description dan job specification harus diperbarui secara berkala agar sesuai dengan kondisi organisasi.
Melakukan Evaluasi Jabatan Secara Objektif
Gunakan metode evaluasi yang terukur, seperti Point Factor, sehingga penilaian jabatan tidak dipengaruhi faktor subjektif.
Melaksanakan Salary Survey
Benchmark terhadap perusahaan sejenis membantu organisasi menyusun sistem pengupahan yang kompetitif.
Menerapkan Implementasi Bertahap
Apabila terdapat keterbatasan anggaran, perusahaan dapat menerapkan penyesuaian upah secara bertahap berdasarkan prioritas.
Melakukan Sosialisasi kepada Karyawan
Komunikasi yang baik akan meningkatkan pemahaman dan mengurangi resistensi terhadap kebijakan baru.
Melakukan Evaluasi Berkala
Struktur dan Skala Upah sebaiknya ditinjau secara berkala untuk memastikan tetap relevan dengan perkembangan organisasi dan kondisi pasar tenaga kerja.
Indikator Keberhasilan Penerapan Struktur dan Skala Upah
Keberhasilan implementasi SSU dapat diukur melalui berbagai indikator yang menunjukkan efektivitas sistem pengupahan.
| Indikator | Dampak Positif |
|---|---|
| Turnover menurun | Loyalitas karyawan meningkat |
| Kepuasan kerja meningkat | Motivasi kerja lebih tinggi |
| Produktivitas meningkat | Target organisasi lebih mudah dicapai |
| Konflik hubungan industrial menurun | Hubungan kerja lebih harmonis |
| Struktur penggajian terdokumentasi | Administrasi SDM lebih tertata |
| Rekrutmen lebih mudah | Perusahaan lebih menarik bagi talenta |
| Kepatuhan regulasi meningkat | Mengurangi risiko sanksi administratif |
Indikator tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa sistem pengupahan berjalan sesuai tujuan organisasi.
Manfaat Mengikuti Training Konsep Dasar Struktur dan Skala Upah (SSU) Sesuai Regulasi
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman konseptual sekaligus keterampilan praktis dalam menyusun sistem pengupahan yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan organisasi.
Peserta akan memperoleh berbagai manfaat, di antaranya:
- memahami konsep dasar Struktur dan Skala Upah secara komprehensif;
- memahami regulasi ketenagakerjaan terkait sistem pengupahan;
- mampu melakukan analisis jabatan dan evaluasi jabatan;
- memahami metode job grading;
- mampu menyusun rentang gaji berdasarkan nilai jabatan;
- memahami teknik salary survey dan benchmarking;
- meningkatkan kemampuan menyusun kebijakan Compensation and Benefit;
- mengurangi potensi konflik hubungan industrial;
- meningkatkan transparansi sistem pengupahan;
- mendukung tata kelola SDM yang profesional.
Kompetensi yang Akan Diperoleh Peserta
Setelah mengikuti training, peserta diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Memahami prinsip dasar penyusunan Struktur dan Skala Upah.
- Mampu menyusun dokumen analisis jabatan.
- Mampu melakukan evaluasi jabatan menggunakan metode yang tepat.
- Mampu mengelompokkan jabatan ke dalam job grade.
- Memahami teknik penyusunan rentang gaji.
- Mampu melakukan salary survey sederhana.
- Memahami hubungan SSU dengan sistem penilaian kinerja.
- Mampu memberikan rekomendasi kebijakan remunerasi kepada manajemen.
- Memastikan implementasi SSU sesuai regulasi yang berlaku.
Siapa yang Sebaiknya Mengikuti Training Ini?
Program Training Konsep Dasar Struktur dan Skala Upah (SSU) Sesuai Regulasi sangat direkomendasikan bagi:
- Direktur dan pimpinan perusahaan.
- Manajer Human Resources.
- HR Business Partner.
- Compensation and Benefit Specialist.
- Payroll Officer.
- Manajer Keuangan.
- Supervisor SDM.
- Staf Human Resources.
- Konsultan SDM.
- Auditor Internal.
- Praktisi hubungan industrial.
- Akademisi dan peneliti di bidang manajemen SDM.
Pelatihan ini juga relevan bagi organisasi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, rumah sakit, yayasan, maupun organisasi nirlaba yang ingin membangun sistem pengupahan yang lebih profesional.
Tips Membangun Sistem Pengupahan yang Efektif
Agar Struktur dan Skala Upah memberikan manfaat maksimal, organisasi dapat menerapkan beberapa praktik terbaik berikut:
- lakukan pembaruan analisis jabatan secara berkala;
- gunakan metode evaluasi jabatan yang konsisten;
- lakukan salary survey minimal satu kali dalam setahun;
- integrasikan SSU dengan sistem penilaian kinerja;
- dokumentasikan seluruh kebijakan pengupahan;
- manfaatkan aplikasi Human Resource Information System (HRIS);
- komunikasikan kebijakan pengupahan secara terbuka kepada karyawan;
- lakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem remunerasi secara berkelanjutan.
Dengan menerapkan praktik tersebut, perusahaan akan lebih siap menghadapi perubahan bisnis sekaligus meningkatkan daya saing dalam memperoleh dan mempertahankan talenta terbaik.
Kesimpulan
Struktur dan Skala Upah (SSU) merupakan salah satu elemen penting dalam pengelolaan sumber daya manusia yang modern. Melalui penyusunan SSU yang objektif, perusahaan dapat menciptakan sistem pengupahan yang adil, transparan, kompetitif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penyusunan SSU dimulai dari analisis jabatan, evaluasi jabatan, job grading, salary survey, hingga penyusunan rentang upah yang mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kondisi pasar tenaga kerja. Implementasi yang dilakukan secara sistematis akan membantu organisasi meningkatkan motivasi karyawan, mengurangi potensi konflik hubungan industrial, serta mendukung pencapaian tujuan bisnis.
Mengikuti Training Konsep Dasar Struktur dan Skala Upah (SSU) Sesuai Regulasi merupakan langkah strategis bagi praktisi SDM, manajemen perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kompetensi dalam merancang sistem pengupahan yang profesional, berkelanjutan, dan selaras dengan praktik terbaik manajemen SDM.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan Struktur dan Skala Upah (SSU)?
Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah hingga tertinggi berdasarkan nilai jabatan, kompetensi, masa kerja, dan faktor lainnya yang digunakan sebagai pedoman dalam sistem pengupahan perusahaan.
2. Mengapa perusahaan perlu menyusun Struktur dan Skala Upah?
SSU membantu menciptakan sistem pengupahan yang adil, transparan, kompetitif, mendukung kepatuhan terhadap regulasi, serta meningkatkan motivasi dan loyalitas karyawan.
3. Apa perbedaan struktur upah dan skala upah?
Struktur upah menunjukkan susunan tingkat jabatan dalam organisasi, sedangkan skala upah menunjukkan rentang upah minimum hingga maksimum untuk setiap kelompok jabatan atau grade.
4. Siapa yang bertanggung jawab menyusun SSU?
Penyusunan SSU umumnya menjadi tanggung jawab Departemen Human Resources bersama manajemen perusahaan, dengan melibatkan pimpinan unit kerja serta mempertimbangkan kondisi keuangan organisasi.
5. Apa manfaat mengikuti Training Konsep Dasar Struktur dan Skala Upah (SSU) Sesuai Regulasi?
Peserta akan memahami konsep dasar SSU, analisis jabatan, evaluasi jabatan, job grading, salary survey, hingga implementasi sistem pengupahan yang sesuai dengan regulasi dan praktik terbaik.
6. Seberapa sering Struktur dan Skala Upah perlu dievaluasi?
Disarankan dilakukan evaluasi minimal satu kali setiap tahun atau ketika terjadi perubahan signifikan pada struktur organisasi, regulasi, kondisi ekonomi, maupun strategi bisnis perusahaan.
7. Apakah SSU hanya berlaku untuk perusahaan besar?
Tidak. Perusahaan kecil, menengah, maupun besar dapat menerapkan SSU. Penerapannya disesuaikan dengan kompleksitas organisasi, jumlah karyawan, serta kemampuan perusahaan agar sistem pengupahan tetap adil dan efektif.
Hubungi Kami
Informasi Jadwal Training Konsep Dasar Struktur dan Skala Upah (SSU) Sesuai Regulasi dan Pendaftaran Peserta.
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

