Training Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi: Panduan Lengkap Membangun Salary Range yang Adil, Kompetitif, dan Sesuai Regulasi 2026-2027
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
TogglePendahuluan
Sistem pengupahan merupakan salah satu elemen terpenting dalam pengelolaan sumber daya manusia. Selain berfungsi sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan, sistem upah juga menjadi instrumen strategis dalam menarik, mempertahankan, dan memotivasi tenaga kerja yang kompeten. Oleh karena itu, perusahaan perlu memiliki kebijakan pengupahan yang objektif, transparan, kompetitif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu komponen utama dalam sistem kompensasi modern adalah rentang upah (salary range). Rentang upah merupakan kisaran gaji minimum, tengah (midpoint), dan maksimum yang ditetapkan untuk setiap kelompok jabatan atau grade berdasarkan hasil evaluasi jabatan, kompetensi, kondisi pasar tenaga kerja, serta kemampuan perusahaan.
Tanpa adanya rentang upah yang terstruktur, perusahaan berisiko menghadapi berbagai permasalahan seperti ketidakadilan internal, tingginya turnover, rendahnya motivasi kerja, hingga meningkatnya potensi perselisihan hubungan industrial. Sebaliknya, penerapan salary range yang tepat mampu menciptakan sistem pengupahan yang konsisten sekaligus memberikan kepastian jenjang karier bagi karyawan.
Penyusunan rentang upah bukan sekadar menentukan angka gaji. Proses tersebut memerlukan analisis jabatan, evaluasi jabatan, penyusunan job grade, salary survey, hingga pemetaan kompensasi agar sistem yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai pekerjaan dan daya saing perusahaan.
Melalui Training Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi, peserta akan mempelajari metode penyusunan salary range secara sistematis, mulai dari konsep dasar hingga implementasi praktis. Pelatihan ini sangat relevan bagi praktisi Human Resources, Compensation and Benefit Specialist, pimpinan perusahaan, maupun pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pengupahan.
Artikel ini disusun sebagai pillar content yang membahas secara komprehensif mengenai teknik menyusun rentang upah berdasarkan jabatan dan kompetensi sebagai dasar pengembangan sistem remunerasi yang profesional.
Memahami Konsep Rentang Upah (Salary Range)
Rentang upah atau salary range adalah kisaran nilai gaji yang ditetapkan untuk suatu kelompok jabatan atau grade tertentu. Rentang tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yaitu:
- gaji minimum (minimum salary);
- gaji tengah (midpoint);
- gaji maksimum (maximum salary).
Rentang upah memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam menentukan besaran gaji sesuai dengan pengalaman, kompetensi, masa kerja, serta pencapaian kinerja karyawan tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Sebagai contoh, dua orang karyawan dapat berada pada grade jabatan yang sama tetapi menerima besaran gaji yang berbeda karena memiliki tingkat pengalaman atau kompetensi yang berbeda. Selama keduanya masih berada dalam rentang upah yang telah ditetapkan, sistem tersebut tetap dianggap adil dan konsisten.
Tujuan Penyusunan Rentang Upah
Penyusunan salary range memiliki berbagai tujuan strategis yang mendukung keberhasilan organisasi.
Menciptakan Keadilan Internal
Rentang upah memastikan bahwa kompensasi diberikan berdasarkan nilai jabatan dan tingkat kompetensi, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif.
Meningkatkan Daya Saing
Perusahaan dapat menawarkan kompensasi yang kompetitif dibandingkan organisasi lain pada sektor industri yang sama.
Mendukung Pengembangan Karier
Rentang upah memberikan gambaran mengenai peluang peningkatan penghasilan seiring dengan perkembangan kompetensi dan jenjang karier.
Mengendalikan Biaya Pengupahan
Perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam menetapkan kenaikan gaji sehingga pengelolaan anggaran menjadi lebih terencana.
Mendukung Kepatuhan Regulasi
Salary range membantu perusahaan memenuhi ketentuan mengenai penyusunan Struktur dan Skala Upah sesuai regulasi yang berlaku.
Hubungan Jabatan, Kompetensi, dan Rentang Upah
Rentang upah tidak ditentukan secara acak, tetapi merupakan hasil dari hubungan antara jabatan, kompetensi, dan nilai pekerjaan.
Hubungan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
| Tahapan | Hasil |
|---|---|
| Analisis Jabatan | Informasi pekerjaan |
| Evaluasi Jabatan | Nilai jabatan |
| Job Grading | Kelompok jabatan |
| Penilaian Kompetensi | Tingkat kemampuan individu |
| Salary Range | Rentang gaji setiap grade |
Melalui proses tersebut, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap jabatan memperoleh rentang upah yang sesuai dengan kontribusinya terhadap organisasi.
Konsep Jabatan dalam Penyusunan Rentang Upah
Jabatan merupakan sekumpulan tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang diberikan kepada seseorang dalam organisasi.
Dalam penyusunan rentang upah, jabatan dinilai berdasarkan beberapa aspek berikut.
Kompleksitas Pekerjaan
Semakin kompleks suatu pekerjaan, semakin tinggi nilai jabatan tersebut.
Tingkat Tanggung Jawab
Jabatan yang bertanggung jawab terhadap aset, keuangan, atau sumber daya manusia umumnya memiliki rentang upah yang lebih tinggi.
Wewenang Pengambilan Keputusan
Posisi yang memiliki kewenangan strategis biasanya berada pada grade yang lebih tinggi.
Dampak terhadap Organisasi
Semakin besar pengaruh suatu jabatan terhadap pencapaian tujuan perusahaan, semakin tinggi pula nilai kompensasinya.
Konsep Kompetensi dalam Penentuan Upah
Selain jabatan, kompetensi menjadi faktor penting dalam menentukan posisi seorang karyawan di dalam rentang upah.
Kompetensi mencakup kombinasi pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan secara efektif.
Komponen kompetensi meliputi:
- kompetensi teknis;
- kompetensi manajerial;
- kompetensi kepemimpinan;
- kemampuan komunikasi;
- kemampuan analitis;
- kemampuan pemecahan masalah;
- kemampuan beradaptasi;
- kemampuan bekerja sama.
Karyawan dengan kompetensi yang lebih tinggi dapat memperoleh posisi gaji yang lebih tinggi dalam rentang upah pada grade yang sama.
Dasar Hukum Penyusunan Rentang Upah
Dalam menyusun rentang upah, perusahaan perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem pengupahan.
Beberapa regulasi yang menjadi acuan meliputi:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta ketentuan pelaksanaannya;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Struktur dan Skala Upah;
- Peraturan Perusahaan (PP);
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
- kebijakan internal perusahaan.
Kepatuhan terhadap regulasi tersebut membantu perusahaan meminimalkan risiko hukum sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Manfaat Rentang Upah bagi Perusahaan
Penerapan salary range memberikan berbagai manfaat bagi organisasi.
Meningkatkan Transparansi
Perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan besaran gaji setiap jabatan.
Mendukung Perencanaan SDM
Salary range memudahkan penyusunan anggaran tenaga kerja dan perencanaan promosi.
Menarik Talenta Berkualitas
Sistem kompensasi yang kompetitif meningkatkan daya tarik perusahaan di pasar tenaga kerja.
Mengurangi Turnover
Karyawan memiliki kepastian mengenai perkembangan penghasilan sehingga loyalitas meningkat.
Mendukung Sistem Manajemen Kinerja
Rentang upah dapat diintegrasikan dengan sistem penilaian kinerja dan pengembangan kompetensi.
Manfaat Rentang Upah bagi Karyawan
Selain perusahaan, karyawan juga memperoleh berbagai keuntungan dari penerapan salary range.
Beberapa manfaat tersebut antara lain:
- memahami jalur peningkatan penghasilan;
- memperoleh kepastian mengenai jenjang karier;
- meningkatkan motivasi untuk mengembangkan kompetensi;
- memperoleh sistem kompensasi yang lebih adil;
- meningkatkan kepercayaan terhadap kebijakan perusahaan;
- memahami hubungan antara kompetensi dan penghargaan finansial.
Dengan demikian, salary range tidak hanya berfungsi sebagai alat administrasi penggajian, tetapi juga menjadi instrumen pengembangan sumber daya manusia.
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Rentang Upah
Besaran rentang upah dipengaruhi oleh berbagai faktor internal maupun eksternal.
Hasil Evaluasi Jabatan
Nilai jabatan merupakan dasar utama dalam menentukan grade dan rentang gaji.
Kompetensi Karyawan
Kemampuan individu memengaruhi posisi gaji dalam rentang yang telah ditetapkan.
Masa Kerja
Pengalaman kerja sering menjadi salah satu pertimbangan dalam penempatan gaji.
Kinerja
Pencapaian target dan hasil evaluasi kinerja dapat memengaruhi kenaikan gaji.
Kemampuan Finansial Perusahaan
Perusahaan perlu memastikan bahwa struktur pengupahan sesuai dengan kemampuan anggaran.
Kondisi Pasar Tenaga Kerja
Salary survey digunakan untuk memastikan bahwa rentang upah tetap kompetitif.
Regulasi Pemerintah
Ketentuan mengenai pengupahan menjadi acuan dalam penyusunan salary range.
Hubungan Rentang Upah dengan Sistem Compensation and Benefit
Salary range merupakan bagian penting dari sistem Compensation and Benefit.
Berikut hubungan keduanya.
| Komponen Compensation | Hubungan dengan Salary Range |
|---|---|
| Gaji Pokok | Ditentukan berdasarkan rentang upah |
| Tunjangan Tetap | Disesuaikan dengan grade jabatan |
| Insentif | Dikaitkan dengan kinerja |
| Bonus | Mengacu pada kebijakan kompensasi |
| Promosi | Menentukan perpindahan ke grade yang lebih tinggi |
| Kenaikan Gaji | Mengikuti posisi dalam salary range |
Integrasi antara salary range dan Compensation & Benefit menciptakan sistem remunerasi yang lebih terstruktur, transparan, dan mudah dikelola.
Pentingnya Mengikuti Training Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi
Perusahaan yang ingin memiliki sistem pengupahan modern memerlukan sumber daya manusia yang memahami teknik penyusunan rentang upah secara menyeluruh. Kesalahan dalam menentukan salary range dapat mengakibatkan ketidakseimbangan kompensasi, meningkatnya biaya tenaga kerja, serta menurunnya motivasi dan loyalitas karyawan.
Melalui Training Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi, peserta akan memahami hubungan antara analisis jabatan, evaluasi jabatan, job grading, kompetensi, dan penyusunan salary range. Pemahaman tersebut menjadi dasar penting dalam membangun sistem pengupahan yang objektif, kompetitif, dan selaras dengan strategi bisnis perusahaan.
Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi
Penyusunan rentang upah (salary range) merupakan proses strategis yang membutuhkan pendekatan yang sistematis dan berbasis data. Rentang upah yang baik tidak hanya mempertimbangkan nilai jabatan, tetapi juga kompetensi karyawan, kondisi pasar tenaga kerja, kemampuan finansial perusahaan, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Secara umum, tahapan penyusunan rentang upah meliputi:
- Analisis jabatan (Job Analysis).
- Evaluasi jabatan (Job Evaluation).
- Penyusunan Job Grade.
- Salary Survey dan Benchmarking.
- Penyusunan Salary Range.
- Salary Mapping.
- Simulasi anggaran pengupahan.
- Implementasi dan evaluasi berkala.
Seluruh tahapan tersebut saling berkaitan dan menjadi fondasi dalam membangun sistem pengupahan yang objektif.
Analisis Jabatan (Job Analysis)
Langkah pertama dalam menyusun rentang upah adalah melakukan analisis jabatan. Tujuan utamanya adalah memahami karakteristik setiap pekerjaan sehingga perusahaan memiliki dasar yang kuat untuk melakukan evaluasi jabatan.
Informasi yang dikumpulkan meliputi:
- tujuan jabatan;
- tugas pokok dan fungsi;
- tanggung jawab;
- wewenang;
- hubungan kerja;
- kompetensi yang dibutuhkan;
- pendidikan minimal;
- pengalaman kerja;
- kondisi kerja;
- indikator keberhasilan pekerjaan.
Hasil analisis jabatan biasanya dituangkan dalam dua dokumen utama, yaitu:
- Job Description
- Job Specification
Dokumen tersebut menjadi dasar seluruh proses pengelolaan SDM, termasuk penyusunan salary range.
Teknik Pengumpulan Data Analisis Jabatan
Beberapa metode yang umum digunakan antara lain:
Wawancara
Dilakukan kepada pemegang jabatan dan atasan langsung untuk memperoleh informasi yang mendalam mengenai pekerjaan.
Observasi
Mengamati aktivitas pekerjaan secara langsung, terutama pada jabatan operasional.
Kuesioner
Digunakan untuk memperoleh informasi secara efisien dari banyak jabatan sekaligus.
Studi Dokumen
Meliputi penelaahan SOP, struktur organisasi, KPI, dan dokumen pekerjaan lainnya.
Penggunaan kombinasi beberapa metode akan menghasilkan data yang lebih akurat.
Evaluasi Jabatan (Job Evaluation)
Setelah analisis jabatan selesai, perusahaan melakukan evaluasi jabatan untuk menentukan nilai relatif masing-masing posisi.
Evaluasi dilakukan terhadap pekerjaan, bukan individu.
Beberapa faktor yang dinilai meliputi:
- pendidikan;
- pengalaman;
- kompetensi;
- kompleksitas pekerjaan;
- tanggung jawab;
- wewenang;
- pengambilan keputusan;
- kepemimpinan;
- risiko kerja;
- dampak terhadap organisasi.
Semakin tinggi nilai suatu jabatan, semakin tinggi pula grade dan rentang upah yang akan diberikan.
Metode Evaluasi Jabatan
Beberapa metode yang umum digunakan antara lain:
Ranking Method
Jabatan diurutkan berdasarkan tingkat kepentingannya.
Kelebihan:
- sederhana;
- cepat diterapkan.
Kekurangan:
- subjektif;
- kurang sesuai untuk organisasi besar.
Classification Method
Jabatan dikelompokkan berdasarkan kelas atau grade tertentu.
Metode ini banyak digunakan pada organisasi dengan struktur yang relatif stabil.
Point Factor Method
Point Factor Method merupakan metode yang paling banyak digunakan dalam penyusunan salary range.
Setiap faktor pekerjaan diberikan bobot tertentu.
Contoh pembobotan:
| Faktor | Bobot (%) |
|---|---|
| Pendidikan | 20 |
| Pengalaman | 15 |
| Kompetensi | 20 |
| Kompleksitas | 15 |
| Tanggung Jawab | 20 |
| Kepemimpinan | 5 |
| Risiko | 5 |
| Total | 100 |
Hasil penilaian menghasilkan skor yang menjadi dasar penyusunan job grade.
Factor Comparison Method
Metode ini membandingkan nilai setiap faktor pekerjaan dengan jabatan acuan.
Pendekatan ini menghasilkan evaluasi yang sangat rinci, namun membutuhkan data dan sumber daya yang lebih besar.
Penyusunan Job Grade
Setelah seluruh jabatan memperoleh nilai, langkah berikutnya adalah mengelompokkannya ke dalam grade tertentu.
Contoh:
| Grade | Rentang Nilai |
|---|---|
| I | 100–180 |
| II | 181–260 |
| III | 261–340 |
| IV | 341–430 |
| V | 431–520 |
| VI | 521–620 |
| VII | 621–750 |
Job grade mempermudah perusahaan dalam mengelompokkan jabatan yang memiliki tingkat tanggung jawab yang relatif sama.
Selain itu, job grade juga menjadi dasar penyusunan salary range.
Menentukan Salary Range
Setelah grade terbentuk, perusahaan mulai menyusun rentang upah.
Secara umum salary range terdiri atas tiga komponen utama.
Minimum Salary
Merupakan gaji terendah pada suatu grade.
Biasanya diberikan kepada:
- karyawan baru;
- pegawai yang masih dalam masa pengembangan;
- pegawai dengan pengalaman terbatas.
Midpoint Salary
Merupakan titik tengah dari rentang upah.
Biasanya diberikan kepada:
- pegawai yang telah memenuhi standar kompetensi;
- pegawai dengan pengalaman memadai;
- pegawai yang bekerja sesuai ekspektasi.
Midpoint sering dijadikan acuan dalam evaluasi struktur pengupahan.
Maximum Salary
Merupakan batas atas gaji dalam suatu grade.
Biasanya diberikan kepada:
- karyawan berprestasi;
- pegawai senior;
- individu dengan kompetensi tinggi;
- pegawai yang memberikan kontribusi signifikan terhadap organisasi.
Contoh Struktur Salary Range
Berikut ilustrasi sederhana penyusunan salary range.
| Grade | Minimum | Midpoint | Maximum |
|---|---|---|---|
| I | Rp4.500.000 | Rp5.000.000 | Rp5.500.000 |
| II | Rp5.500.000 | Rp6.500.000 | Rp7.500.000 |
| III | Rp7.500.000 | Rp8.750.000 | Rp10.000.000 |
| IV | Rp10.000.000 | Rp12.000.000 | Rp14.000.000 |
| V | Rp14.000.000 | Rp16.500.000 | Rp19.000.000 |
| VI | Rp19.000.000 | Rp22.000.000 | Rp25.000.000 |
Angka di atas hanya merupakan ilustrasi. Besaran sebenarnya harus disesuaikan dengan hasil evaluasi jabatan, kemampuan perusahaan, serta kondisi pasar tenaga kerja.
Salary Mapping
Salary Mapping merupakan proses memetakan posisi gaji seluruh karyawan ke dalam salary range yang telah ditetapkan.
Tujuannya antara lain:
- mengetahui posisi setiap karyawan;
- mengidentifikasi underpaid;
- mengidentifikasi overpaid;
- menyusun strategi penyesuaian gaji;
- mendukung pengembangan karier.
Contoh:
| Jabatan | Grade | Gaji Saat Ini | Posisi dalam Salary Range |
|---|---|---|---|
| Staff Administrasi | II | Rp6.100.000 | Di bawah Midpoint |
| Staff Akuntansi | II | Rp6.700.000 | Mendekati Midpoint |
| Supervisor | IV | Rp11.900.000 | Mendekati Midpoint |
| Manager | VI | Rp22.300.000 | Di atas Midpoint |
Salary Mapping membantu perusahaan mengambil keputusan penggajian secara lebih objektif.
Salary Survey dan Benchmarking
Selain mempertimbangkan kondisi internal, perusahaan juga harus membandingkan tingkat pengupahannya dengan pasar tenaga kerja.
Proses tersebut dikenal sebagai Salary Survey.
Tujuan salary survey meliputi:
- menjaga daya saing;
- menarik tenaga kerja berkualitas;
- mempertahankan talenta terbaik;
- menghindari ketimpangan pengupahan;
- menyusun kebijakan kompensasi yang kompetitif.
Sumber Salary Survey
Beberapa sumber yang umum digunakan:
- konsultan Human Resources;
- asosiasi industri;
- lembaga salary survey;
- grup perusahaan;
- laporan ketenagakerjaan;
- data benchmarking industri.
Simulasi Anggaran Pengupahan
Sebelum salary range diterapkan, perusahaan perlu melakukan simulasi biaya.
Komponen yang dihitung meliputi:
- gaji pokok;
- tunjangan tetap;
- tunjangan tidak tetap;
- bonus;
- insentif;
- BPJS;
- pajak penghasilan;
- kenaikan gaji tahunan.
Simulasi membantu perusahaan memastikan bahwa implementasi salary range tetap sesuai dengan kemampuan finansial organisasi.
Integrasi Salary Range dengan Sistem Manajemen Kinerja
Rentang upah akan memberikan hasil optimal apabila dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja.
Indikator yang dapat digunakan antara lain:
- pencapaian KPI;
- produktivitas;
- kualitas kerja;
- inovasi;
- kedisiplinan;
- kepemimpinan;
- kemampuan bekerja sama;
- pengembangan kompetensi.
Integrasi ini menciptakan hubungan yang jelas antara kontribusi karyawan dan penghargaan yang diterima.
Contoh Kasus Nyata
Implementasi Salary Range pada Perusahaan Teknologi
Sebuah perusahaan teknologi dengan sekitar 450 karyawan mengalami kesulitan mempertahankan tenaga kerja karena struktur penggajian yang tidak konsisten. Beberapa karyawan dengan jabatan yang sama menerima gaji berbeda tanpa dasar yang jelas, sehingga muncul keluhan mengenai keadilan kompensasi.
Manajemen kemudian melakukan analisis jabatan terhadap seluruh posisi, dilanjutkan dengan evaluasi jabatan menggunakan Point Factor Method. Selanjutnya, perusahaan menyusun job grade, melakukan salary survey terhadap perusahaan teknologi sejenis, dan menetapkan salary range untuk setiap grade.
Hasil salary mapping menunjukkan adanya beberapa posisi yang berada di bawah rentang minimum dan beberapa lainnya telah melebihi batas maksimum. Perusahaan kemudian menyusun rencana penyesuaian gaji secara bertahap selama dua tahun agar tetap sejalan dengan kemampuan anggaran.
Setelah implementasi, sistem pengupahan menjadi lebih transparan, proses promosi lebih objektif, tingkat turnover menurun, dan kepuasan karyawan meningkat. Selain itu, perusahaan lebih mudah menarik talenta baru karena menawarkan struktur kompensasi yang kompetitif dan memiliki jalur pengembangan karier yang jelas.
Tantangan dalam Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi
Penyusunan rentang upah (salary range) merupakan proses yang kompleks karena melibatkan berbagai aspek organisasi, mulai dari struktur jabatan, kompetensi karyawan, kondisi keuangan perusahaan, hingga dinamika pasar tenaga kerja. Oleh sebab itu, perusahaan sering menghadapi sejumlah tantangan yang memerlukan perencanaan dan strategi implementasi yang matang.
Berikut beberapa tantangan yang paling umum ditemui.
Perbedaan Kompetensi dalam Jabatan yang Sama
Tidak semua karyawan yang menduduki jabatan yang sama memiliki tingkat kompetensi yang setara. Ada karyawan yang baru bergabung, sementara yang lain telah memiliki pengalaman dan sertifikasi yang lebih tinggi.
Perusahaan harus mampu menentukan posisi setiap karyawan dalam rentang upah secara objektif berdasarkan kompetensi dan kontribusinya.
Struktur Organisasi yang Terus Berubah
Perubahan strategi bisnis, ekspansi perusahaan, maupun transformasi digital sering menyebabkan munculnya jabatan baru atau perubahan ruang lingkup pekerjaan.
Kondisi ini mengharuskan perusahaan melakukan evaluasi ulang terhadap salary range agar tetap relevan.
Kesenjangan Internal
Pada beberapa organisasi ditemukan kondisi di mana karyawan dengan tanggung jawab yang hampir sama menerima kompensasi yang berbeda karena kebijakan lama.
Kesenjangan tersebut perlu diperbaiki secara bertahap agar tercipta keadilan internal.
Persaingan Pasar Tenaga Kerja
Perubahan tingkat upah di pasar terjadi cukup cepat, terutama pada industri yang membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi tinggi.
Tanpa pembaruan salary survey secara berkala, perusahaan dapat kehilangan daya saing dalam memperoleh talenta terbaik.
Keterbatasan Anggaran
Hasil penyusunan rentang upah terkadang menunjukkan perlunya kenaikan gaji pada beberapa jabatan. Namun, kemampuan finansial perusahaan tidak selalu memungkinkan penyesuaian dilakukan sekaligus.
Karena itu, implementasi sering dilakukan secara bertahap berdasarkan prioritas.
Kurangnya Pemahaman Manajemen
Sebagian pimpinan masih menganggap salary range hanya sebagai administrasi penggajian, padahal sistem ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan SDM yang mendukung produktivitas dan keberlanjutan bisnis.
Strategi Mengatasi Tantangan Penyusunan Rentang Upah
Agar implementasi salary range berjalan optimal, perusahaan dapat menerapkan beberapa strategi berikut.
Melakukan Evaluasi Jabatan Secara Berkala
Nilai jabatan perlu diperbarui apabila terjadi perubahan tanggung jawab, struktur organisasi, maupun strategi perusahaan.
Memanfaatkan Salary Survey
Salary survey membantu perusahaan mengetahui posisi kompensasi dibandingkan pasar sehingga rentang upah tetap kompetitif.
Mengembangkan Kamus Kompetensi
Penyusunan competency dictionary mempermudah perusahaan menentukan hubungan antara kompetensi dan posisi gaji dalam salary range.
Mengintegrasikan dengan Sistem Penilaian Kinerja
Kenaikan gaji hendaknya mempertimbangkan:
- pencapaian KPI;
- kualitas pekerjaan;
- inovasi;
- produktivitas;
- perilaku kerja;
- pengembangan kompetensi.
Pendekatan ini menciptakan hubungan yang jelas antara prestasi kerja dan penghargaan finansial.
Menggunakan Human Resource Information System (HRIS)
Pemanfaatan HRIS membantu perusahaan mengelola data jabatan, grade, salary mapping, hingga simulasi kenaikan gaji secara lebih akurat.
Melakukan Sosialisasi
Komunikasi yang terbuka mengenai tujuan dan manfaat salary range akan meningkatkan pemahaman serta kepercayaan karyawan terhadap sistem pengupahan perusahaan.
Indikator Keberhasilan Implementasi Salary Range
Keberhasilan implementasi rentang upah dapat diukur melalui beberapa indikator berikut.
| Indikator | Dampak Positif |
|---|---|
| Turnover menurun | Loyalitas karyawan meningkat |
| Kepuasan kerja meningkat | Motivasi lebih tinggi |
| Struktur penggajian terdokumentasi | Administrasi SDM lebih tertata |
| Rekrutmen lebih efektif | Daya tarik perusahaan meningkat |
| Konflik hubungan industrial menurun | Hubungan kerja lebih harmonis |
| Keadilan internal meningkat | Kompensasi lebih objektif |
| Pengendalian biaya tenaga kerja lebih baik | Anggaran lebih terukur |
| Kepatuhan terhadap regulasi meningkat | Risiko hukum berkurang |
Perusahaan sebaiknya melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan indikator-indikator tersebut tetap menunjukkan tren yang positif.
Peran Human Resources dalam Penyusunan Rentang Upah
Departemen Human Resources memiliki tanggung jawab utama dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi salary range.
Peran tersebut meliputi:
- melakukan analisis jabatan;
- melaksanakan evaluasi jabatan;
- menyusun job grading;
- melakukan salary survey;
- mengembangkan salary mapping;
- menyusun struktur dan skala upah;
- menyusun kebijakan Compensation and Benefit;
- melakukan monitoring implementasi;
- memberikan rekomendasi kepada manajemen mengenai penyesuaian pengupahan.
Kolaborasi antara HR, manajemen, dan unit kerja menjadi kunci keberhasilan dalam membangun sistem pengupahan yang objektif dan berkelanjutan.
Manfaat Mengikuti Training Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi
Pelatihan ini memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep, metode, dan praktik penyusunan salary range yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Peserta akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
- memahami konsep salary range secara komprehensif;
- memahami hubungan antara evaluasi jabatan dan struktur pengupahan;
- mampu menyusun job grading;
- memahami teknik salary mapping;
- mampu melakukan salary survey dan benchmarking;
- memahami penyusunan struktur dan skala upah;
- mampu menyusun simulasi anggaran pengupahan;
- memahami strategi implementasi salary range;
- meningkatkan kemampuan mengelola Compensation and Benefit.
Pelatihan ini menggabungkan teori, studi kasus, diskusi, dan latihan praktik sehingga peserta dapat langsung mengaplikasikan materi di tempat kerja.
Kompetensi yang Akan Diperoleh Peserta
Setelah mengikuti Training Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi, peserta diharapkan mampu:
- melakukan analisis jabatan secara sistematis;
- melaksanakan evaluasi jabatan;
- menyusun job grade berdasarkan nilai jabatan;
- menyusun salary range untuk setiap grade;
- melakukan salary mapping;
- mengembangkan struktur dan skala upah;
- menyusun kebijakan Compensation and Benefit;
- mengintegrasikan salary range dengan sistem penilaian kinerja;
- mengevaluasi efektivitas sistem pengupahan secara berkala.
Siapa yang Sebaiknya Mengikuti Training Ini?
Pelatihan ini direkomendasikan bagi:
- Direktur dan pemilik perusahaan;
- General Manager;
- Manajer Human Resources;
- HR Business Partner;
- HR Generalist;
- Compensation and Benefit Specialist;
- Payroll Officer;
- Manajer Keuangan;
- Supervisor SDM;
- Konsultan SDM;
- Auditor Internal;
- Praktisi Hubungan Industrial;
- Pimpinan instansi pemerintah;
- Akademisi dan peneliti bidang SDM.
Program ini sesuai bagi perusahaan swasta, BUMN, BUMD, instansi pemerintah, rumah sakit, perguruan tinggi, yayasan, maupun organisasi nirlaba yang ingin membangun sistem pengupahan yang profesional.
Praktik Terbaik dalam Menyusun Rentang Upah
Agar salary range tetap relevan dan efektif, perusahaan disarankan menerapkan praktik berikut:
- memperbarui analisis jabatan secara berkala;
- melakukan evaluasi jabatan dengan metode yang konsisten;
- melaksanakan salary survey minimal satu kali setiap tahun;
- mendokumentasikan seluruh kebijakan pengupahan;
- mengintegrasikan salary range dengan KPI dan pengembangan kompetensi;
- menggunakan HRIS untuk pengelolaan data kompensasi;
- melakukan komunikasi yang transparan kepada seluruh karyawan;
- mengevaluasi efektivitas salary range secara berkala;
- memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan;
- meningkatkan kompetensi tim HR melalui pelatihan dan sertifikasi.
Kesimpulan
Rentang upah merupakan komponen penting dalam sistem kompensasi modern yang berfungsi sebagai pedoman dalam menentukan besaran gaji berdasarkan nilai jabatan dan kompetensi karyawan. Penyusunannya memerlukan tahapan yang sistematis, mulai dari analisis jabatan, evaluasi jabatan, penyusunan job grade, salary survey, salary mapping, hingga penetapan rentang gaji minimum, midpoint, dan maksimum.
Dengan menerapkan salary range yang objektif dan kompetitif, perusahaan dapat menciptakan keadilan internal, meningkatkan motivasi kerja, mengendalikan biaya tenaga kerja, memperkuat daya saing dalam memperoleh talenta terbaik, serta memenuhi ketentuan regulasi pengupahan.
Mengikuti Training Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi merupakan langkah strategis bagi praktisi Human Resources, pimpinan organisasi, dan pengambil keputusan untuk meningkatkan kemampuan dalam merancang sistem pengupahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan bisnis.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan rentang upah (salary range)?
Rentang upah adalah kisaran gaji minimum, midpoint, dan maksimum yang ditetapkan untuk suatu grade jabatan berdasarkan nilai pekerjaan, kompetensi, dan kondisi pasar tenaga kerja.
2. Apa manfaat menyusun rentang upah?
Rentang upah membantu menciptakan sistem pengupahan yang adil, transparan, kompetitif, mendukung pengembangan karier, serta mempermudah pengendalian anggaran perusahaan.
3. Apa hubungan antara kompetensi dan rentang upah?
Kompetensi menentukan posisi seorang karyawan di dalam rentang upah pada grade yang sama. Semakin tinggi kompetensi dan kontribusi, semakin besar peluang memperoleh gaji mendekati batas maksimum.
4. Mengapa salary survey penting dalam penyusunan rentang upah?
Salary survey memberikan informasi mengenai tingkat pengupahan di pasar sehingga perusahaan dapat menetapkan salary range yang kompetitif dan sesuai dengan kondisi industri.
5. Siapa yang bertanggung jawab menyusun rentang upah?
Penyusunan rentang upah umumnya menjadi tanggung jawab Departemen Human Resources bersama manajemen perusahaan dengan melibatkan bagian keuangan dan pimpinan unit kerja.
6. Seberapa sering salary range perlu dievaluasi?
Disarankan dilakukan evaluasi minimal satu kali setiap tahun atau ketika terjadi perubahan signifikan pada struktur organisasi, regulasi, strategi bisnis, maupun kondisi pasar tenaga kerja.
7. Apa manfaat mengikuti Training Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi?
Peserta akan memahami teknik penyusunan salary range secara menyeluruh, mulai dari analisis jabatan hingga implementasi sistem pengupahan yang objektif, kompetitif, dan sesuai regulasi.
Hubungi Kami
Informasi Jadwal Training Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi dan Pendaftaran Peserta.
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

