Bimtek Tata Cara Penatausahaan Kas Bendahara Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 2026-2027
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
TogglePengelolaan keuangan pemerintah membutuhkan sistem administrasi yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah adalah penatausahaan kas bendahara. Proses ini menjadi bagian yang sangat menentukan karena berkaitan langsung dengan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pencatatan, serta pertanggungjawaban uang pemerintah.
Bendahara pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap transaksi keuangan tercatat secara benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesalahan dalam penatausahaan kas, meskipun terlihat sederhana, dapat menimbulkan berbagai permasalahan seperti selisih saldo kas, keterlambatan laporan pertanggungjawaban, hingga temuan pemeriksaan auditor.
Memasuki tahun 2026–2027, tuntutan terhadap kualitas pengelolaan keuangan pemerintah semakin meningkat. Pemerintah terus mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi melalui penyempurnaan regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi.
Oleh karena itu, Bimtek Tata Cara Penatausahaan Kas Bendahara Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 2026-2027 menjadi program penting bagi aparatur yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, peserta akan mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme penatausahaan kas, tata cara pencatatan transaksi, pengelolaan dokumen keuangan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, hingga penerapan pengendalian internal untuk mencegah kesalahan administrasi.
Artikel ini menjadi panduan lengkap mengenai konsep, prosedur, manfaat, serta praktik terbaik dalam penatausahaan kas bendahara pemerintah.
Pentingnya Penatausahaan Kas Bendahara dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah
Penatausahaan kas merupakan kegiatan administrasi yang dilakukan untuk mencatat seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran uang yang dikelola oleh bendahara. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh pergerakan kas dapat diketahui, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan.
Dalam lingkungan pemerintahan, uang yang dikelola bendahara bukan merupakan dana pribadi, melainkan bagian dari keuangan negara atau daerah. Oleh sebab itu, setiap transaksi harus memiliki dasar hukum, dokumen pendukung, dan pencatatan yang sesuai prosedur.
Penatausahaan kas yang baik memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Menjamin ketersediaan informasi keuangan yang akurat.
- Memudahkan proses pemeriksaan auditor.
- Mencegah terjadinya kesalahan pencatatan.
- Mengurangi risiko penyalahgunaan dana.
- Mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah.
- Meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran.
Tanpa penatausahaan yang baik, instansi akan mengalami kesulitan dalam mengetahui posisi keuangan sebenarnya serta memastikan kesesuaian antara transaksi fisik dengan catatan administrasi.
Pengertian Penatausahaan Kas Bendahara
Penatausahaan kas bendahara adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi pencatatan, pengelolaan, penyimpanan, pengendalian, dan pelaporan seluruh transaksi kas yang menjadi tanggung jawab bendahara.
Penatausahaan ini mencakup:
- Penerimaan uang.
- Penyimpanan uang.
- Pengeluaran atau pembayaran.
- Pencatatan transaksi.
- Pemeriksaan saldo kas.
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Bendahara wajib memastikan bahwa seluruh transaksi telah dicatat secara kronologis dan didukung dokumen yang sah.
Secara sederhana, proses penatausahaan kas dapat digambarkan sebagai berikut:
| Tahapan | Kegiatan |
|---|---|
| Penerimaan | Menerima uang sesuai sumber penerimaan |
| Pencatatan | Mencatat transaksi dalam buku administrasi |
| Penyimpanan | Menyimpan uang sesuai ketentuan |
| Pengeluaran | Melaksanakan pembayaran yang sah |
| Rekonsiliasi | Mencocokkan catatan dengan kondisi sebenarnya |
| Pelaporan | Menyusun laporan pertanggungjawaban |
Tujuan Penatausahaan Kas Bendahara
Pelaksanaan penatausahaan kas memiliki tujuan utama untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan tersebut meliputi:
Menjamin Akurasi Data Keuangan
Setiap transaksi yang terjadi harus tercatat secara tepat agar informasi keuangan yang dihasilkan dapat dipercaya.
Menjaga Keamanan Uang Pemerintah
Penatausahaan yang baik membantu memastikan dana pemerintah dikelola sesuai kewenangan dan tidak digunakan di luar ketentuan.
Mendukung Akuntabilitas
Bendahara harus mampu menunjukkan bukti bahwa seluruh uang yang dikelola telah digunakan sesuai tujuan yang ditetapkan.
Memudahkan Pemeriksaan
Dokumen dan catatan yang tertib akan mempercepat proses pemeriksaan oleh auditor internal maupun eksternal.
Menghindari Kesalahan Administrasi
Dengan prosedur yang jelas, risiko kesalahan pencatatan maupun pelaporan dapat diminimalkan.
Dasar Hukum Penatausahaan Kas Bendahara Pemerintah
Pelaksanaan penatausahaan kas bendahara mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Beberapa dasar hukum yang menjadi pedoman antara lain:
| Dasar Hukum | Pengaturan |
|---|---|
| Undang-Undang Keuangan Negara | Prinsip pengelolaan keuangan negara |
| Undang-Undang Perbendaharaan Negara | Kedudukan dan tanggung jawab bendahara |
| Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah | Mekanisme pelaksanaan anggaran |
| Peraturan Menteri Keuangan | Tata kelola keuangan pemerintah pusat |
| Peraturan Menteri Dalam Negeri | Pedoman pengelolaan keuangan daerah |
| Peraturan teknis instansi | Ketentuan operasional masing-masing organisasi |
Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi bendahara agar seluruh proses pengelolaan kas dilakukan secara legal, tertib, dan sesuai prinsip akuntabilitas.
Peran Bendahara dalam Penatausahaan Kas
Bendahara memiliki posisi penting karena menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan arus kas pemerintah.
Peran utama bendahara meliputi:
Sebagai Pengelola Kas
Bendahara bertugas menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai Administrator Keuangan
Bendahara bertanggung jawab melakukan pencatatan seluruh transaksi dan menyusun dokumen administrasi.
Sebagai Pengendali Transaksi
Bendahara memastikan pembayaran hanya dilakukan berdasarkan dokumen yang sah dan telah memenuhi persyaratan.
Sebagai Penyusun Pertanggungjawaban
Bendahara menyusun laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk transparansi atas uang yang dikelola.
Tata Cara Penatausahaan Kas Bendahara
Pelaksanaan penatausahaan kas harus dilakukan melalui tahapan yang sistematis agar seluruh transaksi dapat dikendalikan.
Tahapan utama meliputi:
Penerimaan Kas
Penerimaan kas adalah proses ketika bendahara menerima sejumlah uang yang menjadi hak pemerintah.
Contoh penerimaan kas:
- Penerimaan pendapatan daerah.
- Penerimaan pembayaran layanan pemerintah.
- Penerimaan uang persediaan.
- Penerimaan pengembalian belanja.
- Penerimaan lainnya sesuai ketentuan.
Setiap penerimaan wajib:
- Memiliki bukti penerimaan.
- Dicatat dalam buku kas.
- Disimpan sesuai ketentuan.
- Disetorkan apabila diwajibkan.
Pengeluaran Kas
Pengeluaran kas merupakan aktivitas pembayaran atas kebutuhan pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Sebelum melakukan pembayaran, bendahara harus memastikan:
- Tersedia dokumen pendukung.
- Telah mendapat persetujuan pejabat berwenang.
- Sesuai dengan anggaran yang tersedia.
- Tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Jenis pengeluaran dapat berupa:
| Jenis Pengeluaran | Contoh |
|---|---|
| Belanja Barang dan Jasa | Operasional kantor |
| Belanja Perjalanan Dinas | Kegiatan kedinasan |
| Belanja Pegawai | Pembayaran hak pegawai |
| Belanja Kegiatan | Pelaksanaan program pemerintah |
Pencatatan Transaksi Kas
Pencatatan merupakan bagian paling penting dalam penatausahaan kas. Setiap transaksi harus dicatat secara lengkap dan berurutan.
Data yang harus diperhatikan dalam pencatatan antara lain:
- Tanggal transaksi.
- Nomor bukti transaksi.
- Uraian transaksi.
- Jumlah penerimaan atau pengeluaran.
- Saldo kas.
Kesalahan pencatatan dapat menyebabkan perbedaan antara saldo kas fisik dengan catatan administrasi.
Buku Administrasi dalam Penatausahaan Kas Bendahara
Dalam melaksanakan tugas penatausahaan kas, bendahara wajib menggunakan berbagai buku administrasi sebagai alat pencatatan dan pengendalian transaksi keuangan. Buku-buku tersebut menjadi bukti bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran telah dikelola sesuai prosedur.
Administrasi pembukuan yang tertib akan memudahkan bendahara dalam mengetahui posisi kas, menyusun laporan pertanggungjawaban, serta menghadapi proses pemeriksaan.
Beberapa buku administrasi yang digunakan dalam penatausahaan kas bendahara antara lain:
| Jenis Buku Administrasi | Fungsi |
|---|---|
| Buku Kas Umum (BKU) | Mencatat seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran kas |
| Buku Pembantu Kas Tunai | Mencatat transaksi yang menggunakan uang tunai |
| Buku Pembantu Bank | Mencatat transaksi melalui rekening bank |
| Buku Pembantu Pajak | Mencatat pemotongan dan penyetoran pajak |
| Buku Pembantu Panjar | Mencatat pemberian dan penyelesaian uang panjar |
| Buku Pembantu Rincian Objek Belanja | Mengendalikan realisasi belanja berdasarkan jenis kegiatan |
Setiap buku administrasi harus diisi secara tertib, akurat, dan dilakukan secara berkala agar tidak terjadi perbedaan antara catatan administrasi dengan kondisi kas sebenarnya.
Buku Kas Umum sebagai Instrumen Utama Pengendalian Kas
Buku Kas Umum (BKU) merupakan dokumen utama dalam penatausahaan kas bendahara. Seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran wajib dicatat dalam BKU secara kronologis.
Fungsi utama Buku Kas Umum meliputi:
- Mengetahui posisi saldo kas.
- Mencatat seluruh transaksi keuangan.
- Menjadi dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban.
- Menjadi dokumen pendukung saat pemeriksaan.
- Membantu proses rekonsiliasi keuangan.
Dalam pengisian BKU, bendahara harus memperhatikan beberapa hal:
- Setiap transaksi harus memiliki bukti yang sah.
- Pencatatan dilakukan sesuai tanggal transaksi.
- Tidak boleh terdapat transaksi yang tidak tercatat.
- Koreksi kesalahan harus dilakukan sesuai prosedur.
- Saldo akhir harus sesuai dengan kondisi kas sebenarnya.
Kesalahan dalam pencatatan BKU dapat menyebabkan perbedaan laporan keuangan dan menjadi salah satu faktor munculnya temuan pemeriksaan.
Mekanisme Rekonsiliasi Kas Bendahara
Rekonsiliasi kas merupakan proses pencocokan antara catatan administrasi bendahara dengan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Tujuan rekonsiliasi adalah memastikan bahwa:
- Saldo buku sesuai dengan saldo fisik.
- Tidak terdapat transaksi yang belum dicatat.
- Tidak terdapat kesalahan administrasi.
- Seluruh transaksi telah didukung dokumen yang lengkap.
Rekonsiliasi dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:
Pemeriksaan Saldo Kas
Bendahara melakukan pengecekan terhadap saldo tunai maupun saldo rekening bank.
Pencocokan Dokumen Transaksi
Seluruh bukti penerimaan dan pengeluaran diperiksa kembali untuk memastikan kelengkapan administrasi.
Pemeriksaan Buku Administrasi
BKU dan buku pembantu dibandingkan untuk memastikan kesesuaian pencatatan.
Penyelesaian Selisih
Apabila ditemukan perbedaan, bendahara harus melakukan penelusuran dan memperbaiki pencatatan sesuai prosedur.
Pentingnya Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara merupakan bentuk akuntabilitas atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawab bendahara.
LPJ memberikan informasi mengenai:
- Jumlah penerimaan yang dikelola.
- Jumlah pengeluaran yang dilakukan.
- Saldo kas akhir periode.
- Bukti transaksi pendukung.
- Kepatuhan terhadap prosedur keuangan.
Penyusunan LPJ harus dilakukan secara:
- Tepat waktu.
- Akurat.
- Lengkap.
- Transparan.
- Sesuai format yang ditentukan.
Komponen umum dalam laporan pertanggungjawaban bendahara meliputi:
| Komponen LPJ | Penjelasan |
|---|---|
| Rekapitulasi penerimaan | Daftar seluruh uang yang diterima |
| Rekapitulasi pengeluaran | Daftar pembayaran yang dilakukan |
| Saldo akhir | Posisi kas pada akhir periode |
| Bukti transaksi | Dokumen pendukung transaksi |
| Buku administrasi | Catatan pembukuan bendahara |
LPJ yang baik menunjukkan bahwa bendahara telah menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Pengelolaan Kas Tunai dan Kas Bank
Dalam penatausahaan kas, bendahara dapat mengelola uang dalam bentuk kas tunai maupun kas yang tersimpan pada rekening bank.
Pengelolaan Kas Tunai
Kas tunai digunakan untuk kebutuhan tertentu sesuai batas dan ketentuan yang berlaku.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Menyimpan uang pada tempat yang aman.
- Membatasi jumlah uang tunai sesuai kebutuhan.
- Melakukan pemeriksaan saldo secara rutin.
- Tidak mencampurkan uang pribadi dengan uang pemerintah.
Pengelolaan Kas Bank
Pengelolaan melalui rekening bank pemerintah harus dilakukan secara tertib.
Bendahara wajib:
- Menggunakan rekening sesuai ketentuan.
- Melakukan pencatatan setiap transaksi bank.
- Melakukan rekonsiliasi rekening secara berkala.
- Menyimpan bukti transaksi perbankan.
Pengelolaan kas yang baik akan membantu menjaga keamanan keuangan negara atau daerah.
Pengendalian Internal dalam Penatausahaan Kas
Pengendalian internal merupakan langkah penting untuk mencegah kesalahan maupun penyimpangan dalam pengelolaan kas.
Beberapa bentuk pengendalian internal yang perlu diterapkan bendahara antara lain:
Pemisahan Fungsi
Tugas antara pihak yang mengajukan pembayaran, memverifikasi, dan melakukan pembayaran harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan Dokumen
Sebelum melakukan pembayaran, bendahara harus memastikan dokumen telah lengkap dan sah.
Pengawasan Saldo Kas
Saldo kas harus diperiksa secara rutin agar dapat diketahui apabila terjadi ketidaksesuaian.
Penyimpanan Arsip
Dokumen keuangan harus disimpan secara sistematis agar mudah ditemukan saat diperlukan.
Evaluasi Berkala
Instansi perlu melakukan evaluasi terhadap proses penatausahaan untuk menemukan dan memperbaiki kelemahan.
Digitalisasi Penatausahaan Kas Bendahara
Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan besar dalam pengelolaan keuangan pemerintah. Saat ini, banyak proses administrasi bendahara telah menggunakan sistem digital untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.
Manfaat digitalisasi penatausahaan kas antara lain:
- Mempercepat pencatatan transaksi.
- Mengurangi risiko kesalahan manual.
- Mempermudah penyimpanan dokumen.
- Mempercepat penyusunan laporan.
- Memudahkan monitoring keuangan.
Namun, digitalisasi juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia.
Bendahara harus mampu:
- Menggunakan aplikasi keuangan pemerintah.
- Memahami alur transaksi elektronik.
- Menjaga keamanan data.
- Melakukan verifikasi sebelum input data.
- Mengatasi kendala teknis sederhana.
Bimtek penatausahaan kas bendahara menjadi salah satu sarana penting untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam menghadapi transformasi digital tersebut.
Kesalahan Umum dalam Penatausahaan Kas Bendahara
Walaupun prosedur telah tersedia, masih terdapat beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam praktik pengelolaan kas.
Berikut beberapa contoh kesalahan yang sering ditemukan:
| Kesalahan | Dampak |
|---|---|
| Transaksi tidak langsung dicatat | Risiko lupa atau salah pencatatan |
| Bukti pembayaran tidak lengkap | Menjadi temuan pemeriksaan |
| Rekonsiliasi tidak rutin dilakukan | Terjadi selisih saldo |
| Pencampuran uang pribadi dan uang pemerintah | Pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan |
| Keterlambatan penyetoran pajak | Risiko sanksi |
| Arsip dokumen tidak tertata | Kesulitan saat audit |
Kesalahan tersebut dapat dicegah melalui disiplin administrasi, pemahaman regulasi, serta peningkatan kompetensi bendahara.
Contoh Kasus Penatausahaan Kas Bendahara
Sebuah instansi pemerintah daerah mengalami kendala saat proses pemeriksaan karena ditemukan perbedaan antara saldo Buku Kas Umum dengan saldo rekening bendahara.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan beberapa penyebab, yaitu:
- Beberapa transaksi pembayaran belum dicatat pada hari yang sama.
- Bukti transaksi belum dikumpulkan secara lengkap.
- Rekonsiliasi kas tidak dilakukan secara rutin.
- Arsip dokumen belum tersusun berdasarkan periode transaksi.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, instansi melakukan beberapa perbaikan:
- Membuat jadwal pemeriksaan kas setiap bulan.
- Menerapkan checklist kelengkapan dokumen.
- Melakukan pencatatan transaksi secara langsung.
- Meningkatkan kompetensi bendahara melalui pelatihan.
- Mengoptimalkan penggunaan sistem administrasi digital.
Setelah perbaikan dilakukan, proses penyusunan laporan keuangan menjadi lebih cepat dan kualitas administrasi keuangan meningkat.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa penatausahaan kas yang tertib bukan hanya berkaitan dengan pencatatan, tetapi juga menjadi bagian penting dari sistem pengendalian keuangan pemerintah.
Strategi Meningkatkan Kualitas Penatausahaan Kas Bendahara
Untuk menghadapi tuntutan pengelolaan keuangan pemerintah tahun 2026–2027, bendahara perlu menerapkan strategi peningkatan kualitas kerja.
Strategi tersebut meliputi:
- Mengikuti bimtek secara berkala.
- Memahami perubahan regulasi terbaru.
- Melakukan pembukuan secara disiplin.
- Melaksanakan rekonsiliasi rutin.
- Memanfaatkan teknologi informasi.
- Menjaga kelengkapan dokumen transaksi.
- Membangun koordinasi dengan pejabat terkait.
- Melakukan evaluasi administrasi secara berkala.
- Meningkatkan integritas dan profesionalisme.
Dengan penerapan strategi tersebut, bendahara dapat menjalankan tugas secara lebih efektif serta mampu mendukung terciptanya pengelolaan keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel.
Manfaat Mengikuti Bimtek Tata Cara Penatausahaan Kas Bendahara Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 2026–2027
Bimbingan teknis mengenai penatausahaan kas bendahara menjadi salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan pemerintah. Perubahan regulasi, perkembangan teknologi, serta meningkatnya tuntutan akuntabilitas membuat bendahara harus memiliki kompetensi yang selalu diperbarui.
Melalui Bimtek Tata Cara Penatausahaan Kas Bendahara Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 2026–2027, peserta akan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur administrasi kas, mekanisme pencatatan transaksi, penyusunan laporan pertanggungjawaban, hingga strategi menghadapi pemeriksaan keuangan.
Berikut beberapa manfaat utama mengikuti bimtek tersebut:
Meningkatkan Pemahaman Regulasi Keuangan Pemerintah
Regulasi pengelolaan keuangan pemerintah mengalami perkembangan secara berkala. Perubahan tersebut dapat memengaruhi tata cara pencatatan, mekanisme pembayaran, penyusunan laporan, hingga kewajiban administrasi bendahara.
Melalui bimtek, peserta akan memperoleh:
- Pemahaman mengenai aturan terbaru.
- Penjelasan mengenai implementasi regulasi dalam pekerjaan.
- Contoh penerapan prosedur yang benar.
- Solusi terhadap permasalahan administrasi yang sering terjadi.
Dengan pemahaman regulasi yang baik, bendahara dapat menjalankan tugas secara lebih aman dan sesuai ketentuan.
Meningkatkan Kemampuan Administrasi Bendahara
Penatausahaan kas membutuhkan ketelitian tinggi karena seluruh transaksi harus dicatat secara akurat.
Materi bimtek membantu peserta memahami:
- Tata cara pengisian Buku Kas Umum.
- Pengelolaan buku pembantu bendahara.
- Penyusunan dokumen transaksi.
- Pengelolaan kas tunai dan bank.
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Kemampuan administrasi yang baik akan membantu bendahara menciptakan sistem kerja yang lebih tertib dan efisien.
Mengurangi Risiko Temuan Pemeriksaan
Salah satu tujuan utama peningkatan kompetensi bendahara adalah mengurangi risiko kesalahan administrasi yang dapat menjadi temuan pemeriksaan.
Melalui bimtek, peserta akan mempelajari:
- Kesalahan umum dalam penatausahaan kas.
- Cara melengkapi dokumen transaksi.
- Prosedur pemeriksaan internal.
- Teknik menghadapi audit.
- Cara melakukan perbaikan administrasi.
Dengan demikian, instansi dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Meningkatkan Kualitas Laporan Pertanggungjawaban
Laporan pertanggungjawaban bendahara menjadi salah satu indikator keberhasilan pengelolaan kas.
Bendahara yang memahami tata cara penatausahaan dengan baik akan mampu menghasilkan laporan yang:
- Lengkap.
- Akurat.
- Tepat waktu.
- Mudah diverifikasi.
- Sesuai ketentuan.
Kualitas laporan yang baik akan mendukung proses penyusunan laporan keuangan pemerintah secara keseluruhan.
Meningkatkan Profesionalisme Bendahara
Bendahara bukan hanya bertugas mencatat transaksi, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar terhadap pengelolaan uang negara atau daerah.
Melalui bimtek, peserta akan memahami pentingnya:
- Integritas dalam mengelola keuangan.
- Ketelitian dalam melakukan transaksi.
- Kepatuhan terhadap prosedur.
- Tanggung jawab terhadap laporan.
- Sikap profesional dalam pelayanan keuangan.
Profesionalisme bendahara menjadi salah satu faktor utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Meningkatkan Kemampuan Menggunakan Sistem Digital Keuangan
Digitalisasi administrasi keuangan pemerintah terus berkembang. Bendahara dituntut mampu menggunakan berbagai sistem informasi untuk mendukung pekerjaan.
Melalui bimtek, peserta dapat meningkatkan kemampuan dalam:
- Penggunaan aplikasi keuangan pemerintah.
- Pengelolaan dokumen elektronik.
- Pencatatan transaksi berbasis sistem.
- Pengendalian data keuangan.
- Monitoring transaksi secara digital.
Kemampuan teknologi menjadi bagian penting dari kompetensi bendahara modern.
Tips Praktis Penatausahaan Kas Bendahara yang Baik
Agar pengelolaan kas berjalan tertib dan sesuai ketentuan, bendahara dapat menerapkan beberapa praktik terbaik berikut:
Melakukan Pencatatan Secara Real Time
Setiap transaksi sebaiknya langsung dicatat setelah terjadi. Penundaan pencatatan dapat meningkatkan risiko lupa atau kesalahan administrasi.
Menyimpan Dokumen Secara Sistematis
Dokumen transaksi harus disusun berdasarkan:
- Jenis transaksi.
- Nomor bukti.
- Tanggal transaksi.
- Periode pelaporan.
Penyimpanan yang baik akan memudahkan pencarian dokumen saat diperlukan.
Melakukan Pemeriksaan Kas Berkala
Pemeriksaan saldo secara rutin membantu mendeteksi kesalahan lebih awal.
Pemeriksaan dapat mencakup:
- Saldo tunai.
- Saldo rekening.
- Buku kas.
- Dokumen pendukung.
Melakukan Rekonsiliasi Secara Rutin
Rekonsiliasi menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian antara catatan administrasi dan kondisi sebenarnya.
Mengikuti Pengembangan Kompetensi
Bendahara perlu mengikuti pelatihan atau bimtek secara berkala agar selalu mengikuti perkembangan regulasi dan teknologi.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan penatausahaan kas bendahara?
Penatausahaan kas bendahara adalah rangkaian kegiatan pencatatan, pengelolaan, penyimpanan, pengendalian, dan pelaporan seluruh transaksi penerimaan serta pengeluaran uang yang menjadi tanggung jawab bendahara pemerintah.
Siapa saja yang perlu mengikuti Bimtek Tata Cara Penatausahaan Kas Bendahara?
Bimtek ini dapat diikuti oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pembantu, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), serta aparatur yang menangani administrasi keuangan pemerintah.
Mengapa penatausahaan kas bendahara harus dilakukan dengan tertib?
Karena setiap uang pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan. Penatausahaan yang tertib membantu memastikan transaksi tercatat dengan benar, mengurangi risiko kesalahan, serta mendukung transparansi pengelolaan keuangan.
Apa saja dokumen penting dalam penatausahaan kas bendahara?
Dokumen penting antara lain bukti penerimaan, bukti pembayaran, Buku Kas Umum, buku pembantu bendahara, dokumen perpajakan, bukti transfer, serta laporan pertanggungjawaban.
Bagaimana cara menghindari kesalahan dalam penatausahaan kas?
Cara menghindarinya antara lain melakukan pencatatan tepat waktu, memastikan kelengkapan dokumen, melakukan rekonsiliasi berkala, memahami regulasi terbaru, serta mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.
Apakah digitalisasi dapat membantu tugas bendahara?
Ya. Digitalisasi dapat mempercepat proses administrasi, meningkatkan akurasi pencatatan, mempermudah pelaporan, serta membantu pengawasan transaksi keuangan.
Apa manfaat mengikuti bimtek penatausahaan kas bendahara?
Manfaatnya antara lain meningkatkan pemahaman regulasi, memperkuat kemampuan administrasi, mengurangi risiko temuan audit, meningkatkan kualitas laporan pertanggungjawaban, dan mendukung profesionalisme bendahara.
Kesimpulan
Bimtek Tata Cara Penatausahaan Kas Bendahara Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 2026–2027 merupakan kegiatan penting dalam meningkatkan kompetensi aparatur yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan pemerintah.
Penatausahaan kas bukan sekadar kegiatan pencatatan transaksi, tetapi merupakan bagian dari sistem pengendalian keuangan yang menentukan kualitas tata kelola pemerintahan. Bendahara memiliki peran strategis dalam memastikan setiap penerimaan dan pengeluaran dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan memahami tata cara pengelolaan kas, penggunaan buku administrasi, mekanisme rekonsiliasi, penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta penerapan pengendalian internal, bendahara dapat menjalankan tugas secara lebih profesional.
Menghadapi tahun 2026–2027, peningkatan kompetensi bendahara menjadi kebutuhan utama karena perubahan regulasi dan digitalisasi keuangan pemerintah akan terus berkembang. Bendahara yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang baik akan mampu mendukung terciptanya pengelolaan keuangan negara dan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Tingkatkan Kompetensi Penatausahaan Kas Bendahara
Ikuti Bimtek Tata Cara Penatausahaan Kas Bendahara Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 2026–2027 untuk memperkuat pemahaman regulasi, meningkatkan kemampuan administrasi keuangan, serta memperoleh praktik terbaik pengelolaan kas pemerintah.
Informasi Jadwal, Materi Pelatihan, Pendaftaran Peserta, Konsultasi Program
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

