RegulasiKeuangan

Bimtek/Diklat Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Sesuai PP No. 18 tahun 2017 @bimtekedukasi 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Anggota DPRD adalah wakil rakyat yang dipilih secara demokratis untuk mewakili masyarakat di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Tugas utama mereka meliputi pembuatan peraturan daerah, pengawasan pelaksanaan pemerintahan daerah, serta penganggaran melalui APBD. Anggota DPRD juga menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat, menyampaikan aspirasi dan kebutuhan warga demi pembangunan daerah yang lebih baik dan berkeadilan.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Bimtek/Diklat Tatacara Penyusunan KUA PPAS, RKA-SKPD, DPA-SKPD Serta Evaluasi APBD @bimtekedukasi 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Penyusunan KUA-PPAS, RKA-SKPD, dan DPA-SKPD merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) menetapkan kebijakan dan batasan anggaran secara umum. RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) merinci program dan kegiatan beserta anggarannya sesuai dengan KUA-PPAS. DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) merupakan dokumen resmi yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh setiap SKPD. Proses ini memastikan anggaran daerah tersusun secara terencana, terukur, dan sesuai prioritas pembangunan.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Bimtek/Diklat Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 @bimtekedukasi 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Pemerintah daerah menyusun APBD berdasarkan kebutuhan masyarakat, dengan pendapatan berasal dari pajak, retribusi, dan transfer pusat seperti DAU, DAK, dan Dana Desa. Pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel melalui sistem e-budgeting dan e-planning. Perencanaan disusun lewat RKPD dan RPJMD, serta melibatkan Musrenbang.

Pelaksanaan anggaran meliputi pencairan dana melalui SPP, SPM, dan SP2D, serta penatausahaan keuangan berbasis akrual. Evaluasi dan pengawasan dilakukan oleh inspektorat, TAPD, dan BPK. Dana cadangan dan darurat disiapkan untuk kondisi khusus, sementara surplus anggaran dapat dimanfaatkan kembali. Dengan tata kelola yang baik dan sistem digital, keuangan daerah mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk