PROGRAM PELATIHAN
- Bimtek Aset & BMD Terbaru
- Bimtek BLU / BLUD Terbaru
- Bimtek BUMD / BUMDes Terbaru
- Bimtek Desa / Distrik Terbaru
- Bimtek Dinas PU & Tata Ruang Terbaru
- Bimtek DPRD Dan Sekretariat DPRD Terbaru
- Bimtek DPRD Terbaru
- Bimtek GIS Terbaru
- Bimtek Hukum Terbaru
- Bimtek Humas & Protokol Terbaru
- Bimtek Kearsipan Terbaru
- Bimtek Kepegawaian Terbaru
- Bimtek Kependudukan & Catatan Sipil Terbaru
- Bimtek Kesehatan Terbaru
- Bimtek Keuangan Terbaru
- Bimtek Lingkungan Hidup Terbaru
- Bimtek MC & Protokoler Terbaru
- Bimtek Pemadam Kebakaran (Damkar) Terbaru
- Bimtek Pemerintah Daerah Terbaru
- Bimtek Penanaman Modal Terbaru
- Bimtek Pengadaan Barang & Jasa Terbaru
- Bimtek Perguruan Tinggi Terbaru
- Bimtek Perpajakan Terbaru
- Bimtek Pertanahan Terbaru
- Bimtek Rumah Sakit & Puskesmas Terbaru
- Bimtek Satpol PP Terbaru
- Pelatihan Rumah Sakit Terbaru
- Pelatihan Umum Terbaru
- Sertifikasi Barang & Jasa
- Training Swasta
- Training ISO
- Training Procurement
- Training SDM dan HRD
- Training Swasta
- Training Tax
- Bimtek Pelatihan Terbaru
Bimtek Tata Cara Hibah, Tukar Menukar, dan Sewa Barang Milik Daerah @bimtekedukasi
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000ata Cara Hibah Barang Milik Daerah (BMD) adalah prosedur resmi yang harus diikuti dalam proses pemberian barang milik pemerintah daerah kepada pihak lain tanpa imbalan, yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses ini mencakup tahapan pengajuan, persetujuan, penilaian nilai barang, penyusunan dokumen hibah, serta pencatatan dan pelaporan secara tertib administrasi. Pelaksanaan hibah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan didukung oleh dokumen hukum yang sah untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Hibah yang tepat mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan pelayanan publik.
Pilih opsi
Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk
