Peraturan Juru Sita Terbaru

Bimtek Eksekusi Surat Paksa Penahanan Aset

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Eksekusi surat paksa merupakan tahapan lanjutan dalam proses penagihan pajak daerah yang dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan peringatan. Proses ini dilakukan oleh juru sita pajak daerah dengan landasan hukum yang jelas dan prosedur administratif yang ketat. Eksekusi surat paksa dapat berujung pada penyitaan atau penahanan aset sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak. Pelaksanaannya memerlukan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, serta etika profesi. Dengan eksekusi yang tepat, pemerintah daerah dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan PAD secara efektif dan berkelanjutan.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk