PROGRAM PELATIHAN
- Bimtek Aset & BMD Terbaru
- Bimtek BLU / BLUD Terbaru
- Bimtek BUMD / BUMDes Terbaru
- Bimtek Desa / Distrik Terbaru
- Bimtek Dinas PU & Tata Ruang Terbaru
- Bimtek DPRD Dan Sekretariat DPRD Terbaru
- Bimtek DPRD Terbaru
- Bimtek GIS Terbaru
- Bimtek Hukum Terbaru
- Bimtek Humas & Protokol Terbaru
- Bimtek Kearsipan Terbaru
- Bimtek Kepegawaian Terbaru
- Bimtek Kependudukan & Catatan Sipil Terbaru
- Bimtek Kesehatan Terbaru
- Bimtek Keuangan Terbaru
- Bimtek Lingkungan Hidup Terbaru
- Bimtek MC & Protokoler Terbaru
- Bimtek Pemadam Kebakaran (Damkar) Terbaru
- Bimtek Pemerintah Daerah Terbaru
- Bimtek Penanaman Modal Terbaru
- Bimtek Pengadaan Barang & Jasa Terbaru
- Bimtek Perguruan Tinggi Terbaru
- Bimtek Perpajakan Terbaru
- Bimtek Pertanahan Terbaru
- Bimtek Rumah Sakit & Puskesmas Terbaru
- Bimtek Satpol PP Terbaru
- Pelatihan Rumah Sakit Terbaru
- Pelatihan Umum Terbaru
- Sertifikasi Barang & Jasa
- Training Swasta
- Training ISO
- Training Procurement
- Training SDM dan HRD
- Training Swasta
- Training Tax
- Bimtek Pelatihan Terbaru
Bimtek Eksekusi Surat Paksa Penahanan Aset
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Eksekusi surat paksa merupakan tahapan lanjutan dalam proses penagihan pajak daerah yang dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan peringatan. Proses ini dilakukan oleh juru sita pajak daerah dengan landasan hukum yang jelas dan prosedur administratif yang ketat. Eksekusi surat paksa dapat berujung pada penyitaan atau penahanan aset sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak. Pelaksanaannya memerlukan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, serta etika profesi. Dengan eksekusi yang tepat, pemerintah daerah dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan PAD secara efektif dan berkelanjutan.
Pilih opsi
Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk