Pendapatan Asli Daerah Pajak

Bimtek Penagihan Aktif dan Surat Paksa

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Penagihan aktif merupakan upaya strategis pemerintah daerah dalam menagih tunggakan pajak secara langsung kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Berbeda dengan penagihan pasif, metode ini melibatkan tindakan nyata seperti penerbitan surat paksa, penyitaan aset, hingga pelaksanaan eksekusi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan utamanya adalah mendorong kepatuhan wajib pajak, meminimalisir piutang tak tertagih, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penagihan aktif membutuhkan pemahaman mendalam terhadap prosedur administrasi, aspek hukum, serta kemampuan komunikasi yang persuasif dan profesional oleh petugas pajak.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk