PROGRAM PELATIHAN
- Bimtek Aset & BMD Terbaru
- Bimtek BLU / BLUD Terbaru
- Bimtek BUMD / BUMDes Terbaru
- Bimtek Desa / Distrik Terbaru
- Bimtek Dinas PU & Tata Ruang Terbaru
- Bimtek DPRD Dan Sekretariat DPRD Terbaru
- Bimtek DPRD Terbaru
- Bimtek GIS Terbaru
- Bimtek Hukum Terbaru
- Bimtek Humas & Protokol Terbaru
- Bimtek Kearsipan Terbaru
- Bimtek Kepegawaian Terbaru
- Bimtek Kependudukan & Catatan Sipil Terbaru
- Bimtek Kesehatan Terbaru
- Bimtek Keuangan Terbaru
- Bimtek Lingkungan Hidup Terbaru
- Bimtek MC & Protokoler Terbaru
- Bimtek Pemadam Kebakaran (Damkar) Terbaru
- Bimtek Pemerintah Daerah Terbaru
- Bimtek Penanaman Modal Terbaru
- Bimtek Pengadaan Barang & Jasa Terbaru
- Bimtek Perguruan Tinggi Terbaru
- Bimtek Perpajakan Terbaru
- Bimtek Pertanahan Terbaru
- Bimtek Rumah Sakit & Puskesmas Terbaru
- Bimtek Satpol PP Terbaru
- Pelatihan Rumah Sakit Terbaru
- Pelatihan Umum Terbaru
- Sertifikasi Barang & Jasa
- Training Swasta
- Training ISO
- Training Procurement
- Training SDM dan HRD
- Training Swasta
- Training Tax
- Bimtek Pelatihan Terbaru
Bimtek Tata Cara Pengembalian dan Pemusnahan Aset yang Tidak Digunakan @bimtekedukasi
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Pemusnahan aset yang tidak digunakan adalah proses resmi untuk menghapus barang milik daerah yang sudah rusak, usang, atau tidak memiliki nilai ekonomis sehingga tidak layak untuk dipakai kembali maupun dialihkan. Proses ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi, menjaga akurasi data aset, serta mencegah potensi penyalahgunaan barang yang sudah tidak terpakai. Pemusnahan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, didukung oleh dokumen sah seperti berita acara dan persetujuan penghapusan. Dengan pelaksanaan yang tepat, pemusnahan aset dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dan memperkuat tata kelola aset daerah yang akuntabel.
Pilih opsi
Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk
