Pemeriksaan Pajak

Bimtek Tata Cara Pemeriksaan dan Audit Pajak Daerah @bimtekedukasi

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Audit Pajak Daerah adalah proses pemeriksaan sistematis terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan di tingkat daerah. Audit ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data, keakuratan pembayaran, serta mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan atau penyimpangan. Melalui audit, pemerintah daerah dapat menilai efektivitas pengelolaan pajak, menindaklanjuti temuan, dan mendorong peningkatan transparansi serta akuntabilitas fiskal. Audit pajak juga berperan penting dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memberikan dasar yang kuat untuk penagihan dan penegakan hukum perpajakan. Proses ini mengikuti standar pemeriksaan yang profesional dan berbasis regulasi.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

TRAINING TAX AUDIT MENGHADAPI SP2DK SAMPAI KEBERATAN BANDING @BIMTEKEDUKASI 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak apabila ditemukan data atau informasi yang tidak sesuai dengan laporan pajak yang telah disampaikan. SP2DK bukan merupakan surat pemeriksaan, namun sebagai langkah awal klarifikasi untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak menjelaskan atau membetulkan ketidaksesuaian tersebut. Menanggapi SP2DK secara tepat dan lengkap sangat penting untuk menghindari pemeriksaan lebih lanjut atau potensi sanksi. Dokumen ini merupakan bagian dari proses pengawasan DJP untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi perpajakan.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Training Strategi Menghadapi SP2DK Sampai Keberatan & Banding @BIMTEKEDUKASI 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak sebagai bentuk klarifikasi atas data atau informasi yang dimiliki DJP dan dianggap tidak sesuai dengan pelaporan pajak Wajib Pajak. Tujuan utama SP2DK adalah untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak menjelaskan perbedaan atau ketidaksesuaian sebelum dilakukan pemeriksaan atau tindakan lanjutan. Menanggapi SP2DK dengan tepat sangat penting untuk menghindari sanksi dan memperbaiki kekeliruan administrasi. Penanganan SP2DK memerlukan pemahaman perpajakan yang baik dan dokumentasi yang akurat.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk