Pelaporan Pajak Badan

Training SPT PPH Badan Lapor @bimtekedukasi 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

SPT PPh (Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan) adalah dokumen resmi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT PPh mencakup berbagai jenis, seperti SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Badan, dan SPT Masa untuk jenis pajak tertentu. Melalui SPT PPh, Wajib Pajak melaporkan penghasilan, pengeluaran, kredit pajak, serta kewajiban perpajakan lainnya dalam satu periode pajak. Pelaporan SPT secara tepat dan sesuai ketentuan sangat penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan, menghindari sanksi, dan menjaga reputasi baik di mata otoritas pajak.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk