pajak

Training Dasar – Dasar Perpajakan @bimtekedukasi 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Perpajakan adalah sistem pemungutan pajak oleh pemerintah untuk membiayai kegiatan negara dan pembangunan. Pajak dikenakan pada individu maupun badan usaha berdasarkan penghasilan, kepemilikan, atau konsumsi. Fungsi perpajakan meliputi sumber penerimaan negara, pengaturan ekonomi, dan pemerataan kesejahteraan. Jenis pajak terdiri dari pajak langsung seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perpajakan diatur oleh undang-undang dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem perpajakan terus berkembang, termasuk penerapan teknologi seperti Coretax untuk memudahkan administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Training Tax Planning – Tax Management Memahami Coretax @bimtekedukasi 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Management Memahami Coretax adalah kemampuan manajemen untuk memahami dan mengelola sistem perpajakan terbaru berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax memadukan teknologi digital dan proses bisnis modern untuk mengotomatisasi pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak. Memahami Coretax meliputi pemahaman tentang konsep, mekanisme, dan fitur sistem, termasuk penggunaan portal wajib pajak dan analisis data berbasis risiko. Manajemen yang memahami Coretax dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, kepatuhan, dan penerimaan pajak. Keterampilan ini penting bagi instansi pemerintah, perusahaan, dan profesional pajak.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Training Praktek Perhitungan PPh Pasal 21 Terbaru @Bimtekedukasi 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi atau badan, baik yang diperoleh di dalam negeri maupun luar negeri. PPh diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Objek PPh meliputi gaji, honorarium, laba usaha, bunga, dividen, sewa, royalti, dan penghasilan lainnya. PPh dibagi menjadi beberapa jenis, seperti PPh Pasal 21 untuk penghasilan karyawan, PPh Pasal 22 untuk badan usaha tertentu, PPh Pasal 23 untuk jasa atau sewa, dan PPh Pasal 25/29 untuk angsuran dan pelunasan tahunan. PPh berfungsi sebagai sumber penerimaan negara.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk