Pajak Penghasilan

Training Payroll dan PPh 21 @bimtekedukasi 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Payroll adalah proses administrasi yang mencakup perhitungan, pencatatan, dan pembayaran gaji serta tunjangan kepada karyawan dalam suatu organisasi. Proses ini melibatkan penghitungan upah berdasarkan jam kerja atau kontrak, pemotongan pajak, asuransi, dan potongan lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Payroll juga mencakup pembuatan laporan penggajian dan dokumentasi yang diperlukan untuk kepatuhan hukum. Manajemen payroll yang efektif penting untuk menjaga kepuasan karyawan, memastikan akurasi pembayaran, serta mematuhi ketentuan perpajakan dan ketenagakerjaan. Sistem payroll yang terintegrasi dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Training Dasar – Dasar Perpajakan @bimtekedukasi 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Perpajakan adalah sistem pemungutan pajak oleh pemerintah untuk membiayai kegiatan negara dan pembangunan. Pajak dikenakan pada individu maupun badan usaha berdasarkan penghasilan, kepemilikan, atau konsumsi. Fungsi perpajakan meliputi sumber penerimaan negara, pengaturan ekonomi, dan pemerataan kesejahteraan. Jenis pajak terdiri dari pajak langsung seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perpajakan diatur oleh undang-undang dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem perpajakan terus berkembang, termasuk penerapan teknologi seperti Coretax untuk memudahkan administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Training Comprehensive Tax Treaty Update @bimtekedukasi 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Tax Treaty adalah perjanjian pajak yang dibuat antara dua negara untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Perjanjian ini mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan lintas negara, seperti penghasilan dari pekerjaan, bunga, dividen, royalti, dan keuntungan usaha. Tax Treaty juga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan meningkatkan kerja sama antarnegara. Dalam Tax Treaty, ditentukan tarif pajak yang lebih rendah dan persyaratan administratif bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Tujuan utama Tax Treaty adalah mendukung investasi dan perdagangan internasional, serta menciptakan sistem pajak yang adil dan efisien.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Training Praktek Perhitungan PPh Pasal 21 Terbaru @Bimtekedukasi 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi atau badan, baik yang diperoleh di dalam negeri maupun luar negeri. PPh diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Objek PPh meliputi gaji, honorarium, laba usaha, bunga, dividen, sewa, royalti, dan penghasilan lainnya. PPh dibagi menjadi beberapa jenis, seperti PPh Pasal 21 untuk penghasilan karyawan, PPh Pasal 22 untuk badan usaha tertentu, PPh Pasal 23 untuk jasa atau sewa, dan PPh Pasal 25/29 untuk angsuran dan pelunasan tahunan. PPh berfungsi sebagai sumber penerimaan negara.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Training Praktek Perhitungan PPH Pasal 21 & Pengisian eBUPOT PPh Pasal 21 Terbaru @BIMTEKEDUKASI 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Perhitungan PPh Pasal 21 adalah proses menghitung Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja atau pihak yang membayarkan penghasilan. Perhitungan PPh 21 harus memperhatikan penghasilan bruto, biaya jabatan, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), serta tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku. Perhitungan yang tepat penting untuk menjamin kepatuhan pajak, menghindari sanksi, dan memastikan hak serta kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Training Mengelola eBUPOT 21-26 Dengan Aplikasi Coretax @BIMTEKEDUKASI 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Aplikasi Coretax adalah perangkat lunak yang dirancang khusus untuk memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan, termasuk pembuatan dan pelaporan dokumen pajak elektronik seperti eBUPOT 21 dan 26. Coretax membantu profesional pajak, akuntan, dan staf keuangan dalam menjalankan tugas perpajakan dengan lebih efisien dan akurat. Aplikasi ini menyediakan fitur lengkap mulai dari input data, validasi, hingga ekspor laporan pajak sesuai standar Direktorat Jenderal Pajak. Dengan antarmuka yang user-friendly, Coretax mempercepat proses pelaporan dan meminimalkan kesalahan, sehingga mendukung kepatuhan pajak yang optimal dan pengelolaan administrasi yang lebih sistematis.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk