pajak daerah

Bimtek Manajemen Data Wajib Pajak dan Penggunaan Aplikasi Perpajakan Daerah @bimtekedukasi

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Manajemen Data Wajib Pajak merupakan proses strategis dalam mengelola informasi wajib pajak secara sistematis, akurat, dan berkelanjutan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Proses ini mencakup pendataan, verifikasi, pemutakhiran, serta pengelompokan data sesuai jenis pajak dan kewajiban masing-masing subjek pajak. Pengelolaan data yang baik memungkinkan pemerintah daerah melakukan pemantauan dan penagihan secara efektif, serta meminimalisir kebocoran potensi pajak. Dengan dukungan teknologi informasi, manajemen data wajib pajak menjadi lebih efisien dan transparan, sekaligus mendukung perumusan kebijakan perpajakan yang tepat sasaran dan berbasis data.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Bimtek Pengelolaan Pajak Daerah Sesuai UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah) @bimtekedukasi

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) merupakan regulasi yang mengatur sistem keuangan negara yang lebih adil, efisien, dan transparan. UU ini menyederhanakan jenis pajak dan retribusi daerah, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta mendorong sinergi kebijakan fiskal nasional dan daerah. Melalui UU HKPD, pengelolaan pajak daerah menjadi lebih terintegrasi dan berbasis sistem digital, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan publik. UU ini menjadi dasar transformasi fiskal menuju kemandirian daerah yang berkelanjutan dan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Bimtek Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pajak dan Retribusi @bimtekedukasi

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sumber pendanaan yang diperoleh daerah secara mandiri untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. PAD berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan yang sah. Optimalisasi PAD bertujuan meningkatkan kemandirian fiskal daerah, mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat, serta mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan. Melalui pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi, pemerintah daerah dapat menggali potensi lokal secara maksimal dan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi demi kesejahteraan masyarakat.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk