Manajemen Risiko Pengadaan

Bimtek Strategi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Keadaan Darurat

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Strategi pengadaan merupakan pendekatan sistematis dan terencana dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengelola proses pengadaan barang/jasa agar efisien, transparan, dan sesuai regulasi. Dalam konteks instansi pemerintah, strategi pengadaan bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang/jasa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Strategi ini mencakup analisis kebutuhan, pemilihan metode pengadaan, manajemen risiko, serta evaluasi kinerja penyedia. Dalam kondisi khusus seperti darurat, strategi pengadaan juga menyesuaikan proses agar tetap akuntabel namun responsif terhadap situasi. Pemahaman yang baik terhadap strategi ini penting untuk meningkatkan efektivitas layanan publik.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Bimtek Manajemen Risiko Pengadaan Barang Jasa

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Manajemen risiko dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, serta mengendalikan potensi risiko yang dapat menghambat keberhasilan proses pengadaan. Melalui manajemen risiko yang baik, instansi dapat mencegah terjadinya penyimpangan, keterlambatan, pemborosan anggaran, serta permasalahan hukum. Penerapan prinsip ini penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan transparan, efisien, dan akuntabel. Dengan memahami tahapan dan teknik mitigasi risiko, pejabat pengadaan mampu menciptakan sistem pengadaan yang berkelanjutan serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Bimtek Pengadaan Barang Jasa Perpres 46/2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Pengadaan Barang Jasa merupakan proses penting dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah yang bertujuan untuk memperoleh barang, jasa, atau pekerjaan konstruksi sesuai kebutuhan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pengadaan ini diatur secara ketat melalui regulasi, termasuk Perpres 46 Tahun 2025, untuk menjamin integritas, kepatuhan hukum, dan kualitas hasil. Melalui sistem pengadaan elektronik (SPSE) dan mekanisme e-purchasing, proses pengadaan kini lebih terbuka dan dapat dipantau secara real-time. Pemahaman yang tepat tentang prosedur dan tanggung jawab pengadaan sangat penting bagi keberhasilan program kerja instansi pemerintah.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk