LayananDaerah

Bimtek/Diklat Sosialisasi PP Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah @bimtekedukasi 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber utama pendapatan asli daerah yang sangat penting bagi pembangunan dan pelayanan publik. Pajak daerah dikenakan atas objek tertentu seperti kendaraan bermotor, hiburan, dan tanah atau bangunan, sedangkan retribusi daerah merupakan pungutan atas jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah daerah, seperti retribusi pasar, parkir, dan penggunaan fasilitas umum. Pengelolaan pajak dan retribusi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan tanpa membebani masyarakat. Optimalisasi pajak dan retribusi daerah dapat meningkatkan kemandirian fiskal serta mendukung pembiayaan program pembangunan dan kesejahteraan warga.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk