Menampilkan semua 5 hasilDiurutkan menurut yang terbaru
KebijakanDaerah
PROGRAM PELATIHAN
- Bimtek Aset & BMD Terbaru
- Bimtek BLU / BLUD Terbaru
- Bimtek BUMD / BUMDes Terbaru
- Bimtek Desa / Distrik Terbaru
- Bimtek Dinas PU & Tata Ruang Terbaru
- Bimtek DPRD Dan Sekretariat DPRD Terbaru
- Bimtek DPRD Terbaru
- Bimtek GIS Terbaru
- Bimtek Hukum Terbaru
- Bimtek Humas & Protokol Terbaru
- Bimtek Kearsipan Terbaru
- Bimtek Kepegawaian Terbaru
- Bimtek Kependudukan & Catatan Sipil Terbaru
- Bimtek Kesehatan Terbaru
- Bimtek Keuangan Terbaru
- Bimtek Lingkungan Hidup Terbaru
- Bimtek MC & Protokoler Terbaru
- Bimtek Pemadam Kebakaran (Damkar) Terbaru
- Bimtek Pemerintah Daerah Terbaru
- Bimtek Penanaman Modal Terbaru
- Bimtek Pengadaan Barang & Jasa Terbaru
- Bimtek Perguruan Tinggi Terbaru
- Bimtek Perpajakan Terbaru
- Bimtek Pertanahan Terbaru
- Bimtek Rumah Sakit & Puskesmas Terbaru
- Bimtek Satpol PP Terbaru
- Pelatihan Rumah Sakit Terbaru
- Pelatihan Umum Terbaru
- Sertifikasi Barang & Jasa
- Training Swasta
- Training ISO
- Training Procurement
- Training SDM dan HRD
- Training Swasta
- Training Tax
- Bimtek Pelatihan Terbaru
Bimtek/Diklat Tatacara Penyusunan KUA PPAS, RKA-SKPD, DPA-SKPD Serta Evaluasi APBD @bimtekedukasi 2025
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Penyusunan KUA-PPAS, RKA-SKPD, dan DPA-SKPD merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) menetapkan kebijakan dan batasan anggaran secara umum. RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) merinci program dan kegiatan beserta anggarannya sesuai dengan KUA-PPAS. DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) merupakan dokumen resmi yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh setiap SKPD. Proses ini memastikan anggaran daerah tersusun secara terencana, terukur, dan sesuai prioritas pembangunan.
Bimtek/Diklat Mekanisme Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pasca Terbitnya Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 @bimtekedukasi 2025
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Pendapatan daerah adalah seluruh penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber seperti pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta dana transfer dari pemerintah pusat. Belanja daerah merupakan penggunaan anggaran untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Pengelolaan pendapatan dan belanja daerah yang efektif dan transparan sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Bimtek/Diklat Sosialisasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) @bimtekedukasi 2025
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Standar Harga Satuan Regional (SHSR) adalah pedoman resmi yang menetapkan batas tertinggi biaya barang dan jasa dalam pengelolaan anggaran daerah. SHSR bertujuan untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran, sehingga penggunaan dana publik dapat lebih terkontrol dan transparan. Dengan adanya SHSR, pemerintah daerah dapat menyusun anggaran yang realistis dan menghindari pemborosan dalam pengeluaran kegiatan.
Bimtek/Diklat Sosialisasi PP Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah @bimtekedukasi 2025
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber utama pendapatan asli daerah yang sangat penting bagi pembangunan dan pelayanan publik. Pajak daerah dikenakan atas objek tertentu seperti kendaraan bermotor, hiburan, dan tanah atau bangunan, sedangkan retribusi daerah merupakan pungutan atas jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah daerah, seperti retribusi pasar, parkir, dan penggunaan fasilitas umum. Pengelolaan pajak dan retribusi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan tanpa membebani masyarakat. Optimalisasi pajak dan retribusi daerah dapat meningkatkan kemandirian fiskal serta mendukung pembiayaan program pembangunan dan kesejahteraan warga.
Bimtek/Diklat Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 @bimtekedukasi 2025
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Pemerintah daerah menyusun APBD berdasarkan kebutuhan masyarakat, dengan pendapatan berasal dari pajak, retribusi, dan transfer pusat seperti DAU, DAK, dan Dana Desa. Pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel melalui sistem e-budgeting dan e-planning. Perencanaan disusun lewat RKPD dan RPJMD, serta melibatkan Musrenbang.
Pelaksanaan anggaran meliputi pencairan dana melalui SPP, SPM, dan SP2D, serta penatausahaan keuangan berbasis akrual. Evaluasi dan pengawasan dilakukan oleh inspektorat, TAPD, dan BPK. Dana cadangan dan darurat disiapkan untuk kondisi khusus, sementara surplus anggaran dapat dimanfaatkan kembali. Dengan tata kelola yang baik dan sistem digital, keuangan daerah mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
