Menampilkan semua 2 hasilDiurutkan menurut yang terbaru
Menampilkan semua 2 hasilDiurutkan menurut yang terbaru
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL, untuk melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. SPPL diperlukan sebagai bentuk komitmen pelaku usaha terhadap perlindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SPPL disusun secara mandiri dan diajukan melalui sistem OSS-RBA. Dokumen ini memuat informasi dasar kegiatan usaha, potensi dampak lingkungan, serta rencana tindakan pengelolaan dan pemantauan. SPPL menjadi syarat penting dalam perizinan berusaha berbasis risiko rendah.
