Menampilkan semua 6 hasilDiurutkan menurut yang terbaru
blud puskesmas
Bimtek Akreditasi Layanan Kesehatan dan Kinerja BLUD RS/Puskesmas @bimtekedukasi
Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Akreditasi layanan kesehatan adalah proses penilaian eksternal yang bertujuan untuk menjamin mutu dan keselamatan pelayanan di fasilitas kesehatan seperti RS dan Puskesmas. Melalui akreditasi, institusi dituntut memenuhi standar nasional yang mencakup aspek manajemen, pelayanan medis, keselamatan pasien, serta tata kelola organisasi. Proses ini mendorong peningkatan kinerja secara berkelanjutan melalui evaluasi, audit internal, dan pemenuhan indikator mutu. Akreditasi juga menjadi prasyarat dalam kerja sama dengan BPJS Kesehatan serta peningkatan kepercayaan masyarakat. Bagi BLUD, akreditasi memperkuat posisi kelembagaan dan mendukung efisiensi, efektivitas, serta profesionalisme dalam memberikan layanan kesehatan.
Bimtek Perencanaan dan Anggaran Berbasis Kinerja di BLUD Puskesmas dan RS @bimtekedukasi
Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Anggaran berbasis kinerja di BLUD merupakan pendekatan pengelolaan keuangan yang mengaitkan alokasi anggaran dengan pencapaian hasil atau kinerja yang terukur. Dalam sistem ini, setiap rencana kegiatan harus didukung oleh indikator kinerja yang jelas, sehingga anggaran tidak hanya digunakan berdasarkan input, tetapi juga mempertimbangkan output dan outcome yang dihasilkan. Pendekatan ini mendorong efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BLUD. Dengan menerapkan anggaran berbasis kinerja, Puskesmas dan Rumah Sakit sebagai BLUD dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan penggunaan sumber daya yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Bimtek Transformasi Puskesmas menjadi BLUD yang Mandiri dan Profesional @bimtekedukasi
Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Transformasi Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian dan profesionalisme dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Melalui transformasi ini, Puskesmas memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, peningkatan mutu layanan, serta optimalisasi sumber daya. Proses ini mencakup pemenuhan dokumen administratif dan teknis, penyusunan rencana bisnis, serta penguatan tata kelola manajerial. Dengan menjadi BLUD, Puskesmas diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih responsif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta berkontribusi terhadap peningkatan derajat kesehatan di wilayah kerjanya.
Bimtek Penyusunan RBA, RK, dan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas @bimtekedukasi
Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) merupakan proses penting dalam pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas yang mencerminkan perencanaan kegiatan dan penggunaan anggaran secara terukur dan fleksibel. RBA memuat rencana pendapatan, belanja, dan surplus/defisit anggaran yang disusun berdasarkan kebutuhan layanan, target kinerja, dan sumber daya yang tersedia. Dokumen ini menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan serta alat evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan keuangan. Penyusunan RBA harus mengikuti prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi, serta mengacu pada regulasi seperti Permendagri No. 79 Tahun 2018 agar selaras dengan tata kelola BLUD yang profesional.
Bimtek Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Sesuai Permendagri 79/2018 @bimtekedukasi
Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Pola Pengelolaan Keuangan BLUD merupakan sistem pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas kepada unit layanan, seperti Puskesmas, dalam mengelola pendapatan dan belanjanya secara mandiri. Sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018, BLUD dapat mengelola keuangan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas tanpa mengesampingkan tata kelola yang baik. Dengan pola ini, Puskesmas dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi sumber daya dan percepatan pengambilan keputusan keuangan, sambil tetap memenuhi standar pelaporan dan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
