Bimtek Peran PPK Pemerintah

Bimtek Peran Tanggung Jawab PPK Pengadaan

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/daerah. Dalam proses pengadaan barang/jasa, PPK memiliki peran sentral mulai dari perencanaan, pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan pekerjaan. PPK bertanggung jawab atas kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh terhadap tanggung jawab dan risiko hukum sangat penting bagi setiap PPK.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk