apoteker

Training Pelayanan Kefarmasian dalam Program JKN dan BPJS Kesehatan @bimtekedukasi

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Pelayanan kefarmasian adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh apoteker untuk memastikan penggunaan obat yang aman, efektif, dan rasional bagi pasien. Pelayanan ini mencakup pengelolaan obat, peracikan, penyerahan obat, serta edukasi dan konseling kepada pasien. Dalam konteks sistem kesehatan seperti JKN, pelayanan kefarmasian juga mencakup pemilihan obat sesuai formularium nasional, dokumentasi, serta kontribusi dalam tim pelayanan kesehatan. Tujuan utama pelayanan kefarmasian adalah meningkatkan kualitas terapi pasien, mencegah kesalahan pengobatan, serta mendukung efisiensi pembiayaan kesehatan melalui penggunaan obat yang tepat dan bertanggung jawab.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Training Pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi Apotek (SIMONA, SIMRS) @bimtekedukasi

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

SIMONA (Sistem Informasi Monitoring Narkotika dan Psikotropika) adalah platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan untuk memantau distribusi dan penggunaan obat narkotika serta psikotropika di fasilitas pelayanan kesehatan. Sistem ini memungkinkan pencatatan dan pelaporan secara elektronik yang terintegrasi, akurat, dan real-time. Penggunaan SIMONA membantu mencegah penyalahgunaan obat golongan terbatas, memperkuat pengawasan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan. Tenaga kefarmasian wajib menginput data penggunaan obat sesuai standar agar pelaporan ke pemerintah berjalan tepat waktu dan transparan. SIMONA juga mendukung efisiensi tata kelola farmasi berbasis teknologi informasi.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Training Pengelolaan Obat Narkotika dan Psikotropika Sesuai Regulasi @bimtekedukasi

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Obat narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Penggunaan obat narkotika dalam dunia medis dilakukan secara terbatas dan harus diawasi ketat sesuai regulasi perundang-undangan. Pengelolaan obat narkotika mencakup perencanaan, penyimpanan, distribusi, pencatatan, dan pelaporan secara akurat untuk mencegah penyalahgunaan. Kepatuhan terhadap regulasi seperti UU No. 35 Tahun 2009 sangat penting untuk menjaga keamanan, keselamatan pasien, dan integritas fasilitas kesehatan.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk