Anggaran Pemerintah

Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah @BIMTEKEDUKASI 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Instansi Pemerintah adalah dokumen resmi yang memuat rincian penggunaan anggaran berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disetujui. DPA berfungsi sebagai pedoman bagi setiap satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan anggaran secara terperinci, mencakup alokasi dana, jadwal pelaksanaan, serta sasaran yang ingin dicapai. Penyusunan DPA harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar penggunaan anggaran efektif, efisien, dan akuntabel. Dokumen ini menjadi dasar pertanggungjawaban keuangan instansi serta mendukung transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk