Akuntabilitas Keuangan Desa

Bimtek Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Desa Secara Akuntabel @bimtekedukasi

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Dana Desa adalah alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer langsung ke desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan, pelayanan publik, dan percepatan pembangunan di desa. Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Penggunaan Dana Desa difokuskan pada kegiatan prioritas seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan yang mendukung peningkatan ekonomi dan pengurangan kemiskinan di desa.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa Sesuai Permendagri Terbaru @bimtekedukasi

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keuangan desa mencakup proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Dengan pengelolaan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keuangan desa menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Bimtek Perencanaan dan Pelaporan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) @bimtekedukasi

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada setiap desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). ADD digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di desa. Tujuan utama ADD adalah meningkatkan pelayanan publik di desa, memperkuat struktur pemerintahan desa, serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara merata. Pengelolaan ADD harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar dana tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk

Bimbingan Teknis Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa/Kelurahan @BIMTEK EDUKASI Tahun 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa/Kelurahan adalah pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dan kelurahan dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Materi bimtek mencakup prosedur pencatatan, pelaporan, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan kelurahan sesuai peraturan perundang-undangan. Peserta dibekali pengetahuan teknis untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Pelatihan ini juga mendorong penerapan tata kelola keuangan yang baik guna mendukung pembangunan desa berkelanjutan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik di tingkat lokal.

Pilih opsi Produk ini memiliki beberapa varian. Pilihan ini dapat diambil di halaman produk