Menampilkan semua 8 hasilDiurutkan menurut yang terbaru
administrasi publik
PROGRAM PELATIHAN
- Bimtek Aset & BMD Terbaru
- Bimtek BLU / BLUD Terbaru
- Bimtek BUMD / BUMDes Terbaru
- Bimtek Desa / Distrik Terbaru
- Bimtek Dinas PU & Tata Ruang Terbaru
- Bimtek DPRD Dan Sekretariat DPRD Terbaru
- Bimtek DPRD Terbaru
- Bimtek GIS Terbaru
- Bimtek Hukum Terbaru
- Bimtek Humas & Protokol Terbaru
- Bimtek Kearsipan Terbaru
- Bimtek Kepegawaian Terbaru
- Bimtek Kependudukan & Catatan Sipil Terbaru
- Bimtek Kesehatan Terbaru
- Bimtek Keuangan Terbaru
- Bimtek Lingkungan Hidup Terbaru
- Bimtek MC & Protokoler Terbaru
- Bimtek Pemadam Kebakaran (Damkar) Terbaru
- Bimtek Pemerintah Daerah Terbaru
- Bimtek Penanaman Modal Terbaru
- Bimtek Pengadaan Barang & Jasa Terbaru
- Bimtek Perguruan Tinggi Terbaru
- Bimtek Perpajakan Terbaru
- Bimtek Pertanahan Terbaru
- Bimtek Rumah Sakit & Puskesmas Terbaru
- Bimtek Satpol PP Terbaru
- Pelatihan Rumah Sakit Terbaru
- Pelatihan Umum Terbaru
- Sertifikasi Barang & Jasa
- Training Swasta
- Training ISO
- Training Procurement
- Training SDM dan HRD
- Training Swasta
- Training Tax
- Bimtek Pelatihan Terbaru
Bimtek Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD Dan Sekretariat DPRD @bimtekedukasi 2025
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Akuntansi keuangan DPRD adalah sistem pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan keuangan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sistem ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran DPRD sesuai dengan ketentuan dan transparan. Proses akuntansi meliputi pencatatan penerimaan, pengeluaran, serta pengelolaan dana operasional dan kegiatan DPRD. Laporan keuangan disusun secara berkala untuk memudahkan pengawasan dan pertanggungjawaban kepada publik dan pemerintah daerah. Akuntansi keuangan DPRD juga membantu meningkatkan efisiensi penggunaan dana serta mencegah penyalahgunaan anggaran dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Bimtek/Diklat Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022 (Permendagri Nomor 17 Tahun 2021) @bimtekedukasi 2025
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dilakukan setiap tahun sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah. Proses ini dimulai dengan pengumpulan data dan evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya. Selanjutnya, pemerintah daerah melakukan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang melibatkan masyarakat, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. RKPD disusun berdasarkan visi, misi kepala daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen ini memuat prioritas program, sasaran, indikator kinerja, dan kebutuhan anggaran. RKPD diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bimtek/Diklat Penguatan Manajemen Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD @bimtekedukasi 2025
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Risalah Sekretariat DPRD adalah dokumen resmi yang berisi catatan lengkap tentang jalannya sidang atau rapat DPRD. Risalah ini mencakup waktu, tempat, peserta, materi pembahasan, keputusan, serta hasil suara dalam setiap agenda rapat. Penyusunan risalah dilakukan oleh Sekretariat DPRD untuk mendokumentasikan proses dan hasil pembahasan secara akurat dan transparan. Risalah menjadi bukti tertulis yang dapat digunakan sebagai referensi dalam tindak lanjut kebijakan atau pembuatan peraturan daerah. Dokumen ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan keterbukaan DPRD kepada publik serta memastikan pelaksanaan tugas legislatif berjalan sesuai prosedur.
Bimtek/Diklat Sosialisasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 @bimtekedukasi 2025
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses pelaksanaan tugas dan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah bertanggung jawab menjalankan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Penyelenggaraan ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pembangunan serta pengelolaan sumber daya daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah bekerja sama dengan DPRD serta masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan adil.
Bimtek/Diklat Implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah @bimtekedukasi 2025
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Implementasi Permendagri bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah menjalankan peraturan ini dengan menyesuaikan sistem perencanaan dan pelaporan keuangan sesuai ketentuan. Meskipun ada kendala teknis seperti perubahan nomenklatur dan penyesuaian indikator, pelatihan dan bimbingan teknis membantu aparatur daerah memahami aturan baru. Komunikasi yang baik antar instansi juga penting untuk kelancaran implementasi. Evaluasi rutin dilakukan untuk memperbaiki proses dan mengatasi hambatan. Dengan komitmen bersama, Permendagri dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sehingga pelayanan publik menjadi lebih efektif dan akuntabel bagi masyarakat.
Bimtek/Diklat Peningkatan Kapasitas Sekretariat DPRD Terhadap Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan DPRD Serta Penguatan Manajemen Persidangan dan Risalah @bimtekedukasi 2025
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Sekretariat DPRD adalah unit organisasi yang bertugas memberikan dukungan administrasi, teknis, dan pelayanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Fungsi utama sekretariat adalah membantu DPRD dalam menyusun jadwal sidang, mengelola dokumen, serta menyediakan fasilitas dan informasi yang dibutuhkan anggota DPRD. Sekretariat juga bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum DPRD. Dengan keberadaan sekretariat yang profesional dan efisien, pelaksanaan tugas DPRD sebagai lembaga legislatif daerah dapat berjalan lancar dan optimal. Sekretariat DPRD menjadi penghubung antara DPRD dengan instansi lain serta masyarakat.
Bimtek/Diklat Sosialisasi PP No 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Serta Penyusunan dan Penyampaian LPPD, LKPJ, RLPPD dan Pelaksanaan EPPD @bimtekedukasi 2025
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Penyampaian LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) dilakukan oleh kepala daerah setiap tahun kepada pemerintah pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan daerah. LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD untuk menjelaskan pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran. RLPPD (Rencana Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) merupakan dokumen perencanaan laporan yang menjadi acuan penyusunan LPPD. Pelaksanaan EPPD (Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) bertujuan untuk menilai kinerja pemerintah daerah berdasarkan laporan yang disampaikan, guna meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan daerah. Proses ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Bimtek Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan @bimtekedukasi 2025
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan adalah langkah-langkah sistematis yang harus dilaksanakan dalam kegiatan administrasi pemerintahan. Prosedur ini mencakup identifikasi kegiatan, penentuan urutan langkah, penentuan waktu, penunjukan penanggung jawab, dan dokumentasi hasil. SOP ini meliputi proses surat-menyurat, pengelolaan dokumen, penyusunan laporan, pelayanan publik, dan proses pengambilan keputusan. Tujuan utama SOP adalah memastikan konsistensi, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan. SOP disusun berdasarkan regulasi yang berlaku dan harus diterapkan oleh seluruh aparatur sipil negara yang terlibat dalam pelaksanaan tugas administrasi.
